Sabtu, 19 April 2014

syubhat pecinta doa bersama


dalil mereka :
1)
عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ يَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني في الكبير و الحاكم في المستدرك

“Dari Habib bin Maslamah al-Fihri RA –beliau seorang yang dikabulkan doanya-, berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak lah berkumpul suatu kaum Muslimin, lalu sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengucapkan amin, kecuali Allah pasti mengabulkan doa mereka.” (HR. al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak. Al-Hakim berkata, hadits ini shahih sesuai persyaratan Muslim. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid, para perawi hadits ini adalah para perawi hadits shahih, kecuali Ibn Lahi’ah, seorang yang haditsnya bernilai hasan.”
jawab : hadits ini dhoif lemah
إسناد ضعيف فيه عبد الله بن لهيعة الحضرمي وهو ضعيف الحديث
sanadnya lemah karena ada abdulloh ibn luhai'ah al hadromy,dia perowi lemah
abu isa at-tirmidzi berkata :
ذكره في الصحيح الجامع وقال : ضعيف عند أهل الحديث ضعفه يحيى بن سعيد من قبل حفظه
menyebutkannya dalam kitab as-shohih al jami' dan beliau berkata :dia perawi lemah menurut para ahli hadits,telah melemahkannya yahya ibn sa'id dari segi hafalannya
abu zur'ah berkata :
ضعيف ، وأمره مضطرب يكتب حديثه على الاعتبار
perawi lemah dan perkaranya muthtorib guncang,ditulis haditsnya hanya untuk i'tibar saja
ibnu hajar berkata :
قال في التقريب : صدوق ، خلط بعد احتراق كتبه
beliau berkata dalam kitab at-taqrib : dia shoduq,ikhtilat setelah terbakar kitabnya
adz-dzahabi :
ذكره في الكاشف ، وقال : العمل على تضعيف حديثه
menyebutkannya di kitab al kasyif dan beliau berkata :yang di amalkan adalah melemahkan haditsnya
selain itu syekh albani berkata :
إنه لم يدرك حبيب
ابن مسلمة ؛ فإنه ولد سنة ( 41 ) سنة الجماعة ، وبعدها بسنة مات ابن مسلمة ، فالإسناد منقطع ، فلعله لذلك سكت عنه الحاكم والذهبي ، والله أعلم
sesungguhnya ibnu luhai'ah tidak jumpa habib ibn maslamah karena dia di lahirkan tahun 41 H,dan setahun setelahnya ibn maslamah wafat,maka sanadnya terputus,mungkin karena inilah adzdzahabi dan al hakim mendiamkannya (silsilah hadits as-shohihah juz 12 hal 940)
2) عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادٍ قَالَ: حَدَّثَنِيْ أَبِيْ وَعُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ حَاضِرٌ يُصَدِّقُهُ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلْ فِيْكُمْ غَرِيْبٌ؟ يَعْنِيْ أَهْلَ الْكِتَابِ، فَقُلْنَا: لاَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَأَمَرَ بِغَلْقِ الْبَابِ وَقَالَ: اِرْفَعُوْا أَيْدِيَكُمْ وَقُوْلُوْا لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، فَرَفَعْنَا أَيْدِيَنَا سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اَللّهُمَّ أَنْتَ بَعَثْتَنِيْ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهَا الْجَنَّةَ وَأَنْتَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ، ثُمَّ قَالَ: أَبْشِرُوْا فَقَدْ غُفِرَ لَكُمْ. رواه الإمام أحمد بسند حسنه الحافظ المنذري، والطبراني في الكبير وغيرهما.

“Ya’la bin Syaddad berkata: “Ayahku bercerita kepadaku, sedangkan Ubadah bin al-Shamit hadir membenarkannya: “Suatu ketika kami bersama Nabi SAW. Beliau berkata: “Apakah di antara kamu ada orang asing? (Maksudnya ahlul-kitab).” Kami menjawab: “Tidak ada, ya Rasulullah.” Lalu Rasul SAW memerintahkan agar mengunci pintu. Kemudian bersabda: “Angkatlah tangan kalian dan ucapkan la ilaha illlallah.” Maka kami mengangkat tangan kami beberapa saat. Kemudian Rasul SAW berkata: “Ya Allah, Engkau telah mengutus aku membawa kalimat ini, dan Engkau janjukan surga padaku dengan kalimat tersebut, sedangkan Engkau tidak akan menyalahi janji.” Kemudian Rasul SAW bersabda: “Bergembiralah, karena Allah telah mengampuni kalian.” (HR. al-Imam Ahmad dengan sanad yang dinilai hasan oleh al-Hafizh al-Mundziri, al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan lain-lain.

jawab : hadits inipun lemah
إسناد ضعيف فيه راشد بن داود البرسمي وهو ضعيف الحديث
sanadnya lemah karena ada rosyid ibn daud perawi hadits yg lemah
ibnu hajar :
قال في التقريب : صدوق له أوهام
berkata dalam kitab taqrib : shoduq tapi banyak auham keraguan
imam daruqutni berkata :
ضعيف لا يعتبر به
perawi lemah tidak dijadikan i'tibar
dilemahkan syekh albani dalam dhoif targhib wa tarhib juz 1 hal 232
3) Allah SWT berfirman tentang kisah Nabi Musa :
قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا. (يونس : ٨٩).

“Allah berfirman: “Sesungguhnya telah diperkenankan doa kamu berdua, oleh karena itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus.” (QS. Yunus : 89).

Dalam ayat di atas, al-Qur’an menegaskan tentang dikabulkannya doa Nabi Musa dan Nabi Harun. Padahal yang berdoa sebenarnya Nabi Musa, sedangkan Nabi Harun hanya mengucapkan amin, sebagaimana diterangkan oleh para ulama ahli tafsir.
jawab : memang sebagian ahli tafsir menyatakan nabi harun mengaminkan,tapi tidak ada yg menjadikannya dalil doa rutin berjamaah.bahkan sebagian ahli tafsir berkata :
لذلك فلا يوجد ما يمنع أن هارون ساعة سمع أخاه داعياً بمثل هذا الدعاء ، قد دعا هو أيضاً بالدعاء نفسه ، أو أنه أي : هارون قد دعا بهذا الدعاء سِرّاً
oleh karenanya tidak menutup kemungkinan bahwa nabi harun saat mendengar saudaranya berdoa seperti doanya ini,sedang dia sendiri berdoa dg doa itu juga atau beliau berdoa secara pelan(sir)(tafsir asysya'rowi juz 1 hal 4063 )
katakanlah benar nabi harun mengaminkannya,namun itu dalam syariat islam
diperinci :
Pertama: Hal tersebut dilakukan pada amalan yang memang disyariatkan doa bersama, maka berdoa bersama dalam keadaan seperti ini disyariatkan seperti di dalam shalat Al-Istisqa’ (minta hujan), dan Qunut.

Kedua: Hal tersebut dilakukan pada amalan yang tidak ada dalilnya dilakukan doa bersama di dalamnya, seperti berdoa bersama setelah shalat fardhu, setelah majelis ilmu, setelah membaca Al-Quran dll, maka ini boleh jika dilakukan kadang-kadang dan tanpa kesengajaan, namun kalau dilakukan terus-menerus maka menjadi bid’ah.

Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya:
يكره أن يجتمع القوم يدعون الله سبحانه وتعالى ويرفعون أيديهم؟
“Apakah diperbolehkan sekelompok orang berkumpul, berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dengan mengangkat tangan?”
Maka beliau mengatakan:
ما أكرهه للإخوان إذا لم يجتمعوا على عمد، إلا أن يكثروا
“Aku tidak melarangnya jika mereka tidak berkumpul dengan sengaja, kecuali kalau terlalu sering.” (Diriwayatkan oleh Al-Marwazy di dalam Masail Imam Ahmad bin Hambal wa Ishaq bin Rahuyah 9/4879)
Berkata Al-Marwazy:
وإنما معنى أن لا يكثروا: يقول: أن لا يتخذونها عادة حتى يعرفوا به
“Dan makna “jangan terlalu sering” adalah jangan menjadikannya sebagai kebiasaan, sehingga dikenal oleh manusia dengan amalan tersebut.” (Masail Imam Ahmad bin hambal wa Ishaq bin Rahuyah 9/4879).
Beliau Syekh Ibnu Baz juga ditanya, ”Apa hukumnya berdoa secara jama’i (bersama-sama) di kuburan?"
Beliau menjawab, “Tidak mengapa, kalau salah seorang berdoa sementara lainnya mengamini, hal itu tidak mengapa, jika hal itu tidak direncanakan, akan tetapi ada sebagian mereka mendengarkan orang berdoa, lalu mereka mengamininya. Hal itu tidak dinamakan jama’i karena hal itu tidak direncanakan.” (Fatawa Syekh Ibn Baz, 13/340)
Tanya: Saya menyaksikan sebagian orang-orang yang shalat berjamaah seusai mereka shalat, mereka berdoa dengan bersama-sama, setiap kali mereka selesai shalat, apa hal ini dibolehkan? Berilah kami fatwa semoga Anda mendapat balasan di sisi-Nya.
Jawab: Berdoa setelah shalat, tidak mengapa. Akan tetapi setiap orang berdoa sendiri-sendiri. Berdoa untuk dirinya dan saudaranya sesama ummat Islam. Berdoa untuk kebaikan agama dan dunianya, sendiri-sendiri bukan bersama-sama.
Adapun berdoa bersama-sama setelah shalat, ini adalah bid’ah. Karena tidak ada keterangannya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, tidak dari shahabatnya dan tidak dari kurun-kurun yang utama bahwa dahulu mereka berdoa secara bersama-sama, dimana sang imam mengangkat kedua tangannya, kemudian para makmum mengangkat tangan-tangan mereka, sang imam berdoa dan para makmum juga berdoa bersama-sama dengan imam. Ini termasuk perkara bid’ah.
Adapun setiap orang berdoa tanpa mengeraskan suara atau membuat kebisingan hal ini tidaklah mengapa, apakah sesudah shalat wajib atau sunnah.

Sumber :
Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan (2/680)(1417)

4) 
Hadits Zaid bin Tsabit radhiyallaahu ‘anhu

عن قيس المدني أن رجلا جاء زيد بن ثابت فسأل عن شيء فقال له زيد : عليك بأبي هريرة فبينا أنا وأبو هريرة وفلان في المسجد ندعو ونذكر ربنا عز و جل إذ خرج إلينا رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس إلينا فسكتنا فقال : " عودوا للذي كنتم فيه " . فقال زيد : فدعوت أنا وصاحبي قبل أبي هريرة وجعل النبي صلى الله عليه و سلم يؤمن على دعائنا ثم دعا أبو هريرة فقال : اللهم إني سائلك بمثل ما سألك صاحباي وأسألك علما لا ينسى . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم آمين فقلنا يا رسول الله ونحن نسأل الله علما لا ينسى فقال سبقكما بها الدوسي رواه والنسائي في الكبرى والطبراني في الأوسط وصححه الحاكم

“Dari Qais al-Madani, bahwa seorang laki-laki mendatangi Zaid bin Tsabit, lalu menanyakan tentang suatu. Lalu Zaid berkata: “Kamu bertanya kepada Abu Hurairah saja. Karena ketika kami, Abu Hurairah dan si fulan di Masjid, kami berdoa dan berdzikir kepada Allah ‘azza wajalla, tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar kepada kami, sehingga duduk bersama kami, lalu kami diam. Maka beliau bersabda: “Kembalilah pada apa yang kalian lakukan.” Zaid berkata: “Lalu aku dan temanku berdoa sebelum Abu Hurairah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca amin atas doa kami. Kemudian Abu Hurairah berdoa: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu seperti yang dimohonkan oleh kedua temanku. Dan aku memohon kepada-Mu ilmu pengetahuan yang tidak akan dilupakan.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Amin.” Lalu kami berkata: “Wahai Rasulullah, kami juga memohon ilmu pengetahuan yang tidak akan dilupakan.” Lalu beliau berkata: “Kalian telah didahului oleh laki-laki suku Daus (Abu Hurairah) itu”. (HR. al-Nasa’i dalam al-Kubra [5839], al-Thabarani dalam al-Ausath [1228]. Al-Hakim berkata dalam al-Mustadrak [6158]: “Sanadnya shahih, tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”.)

hadits ini lemah 
karena hammad ibn syu'aib perawi lemah kata yahya ibn ma'in,munkarul hadits kata imam bukhori

Tidak ada komentar: