وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberi persaksian palsu. Dan apabila
mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan
perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka melintas (saja) dengan
menjaga kehormatan dirinya.” [Al-Furqân: 72]Dalam menafsirkan ayat di atas, Syaikh Abdurrahman As-Si’dy berkata, “Yaitu tidak menghadiri suatu kepalsuan, yakni perbuatan dan ucapan yang diharamkan. Hamba-hamba Ar-Rahmân meninggalkan segala bentuk majelis yang mengandung ucapan atau perbuatan yang diharamkan, seperti berlebihan membicarakan ayat-ayat Allah, berdebat dengan kebatilan, ghibah, namîmah ‘adu domba’, mencela, menuduh sembarangan, mengolok-ngolok, nyanyian yang diharamkan, meminum khamar, penghamparan sutra, gambar-gambar, dan semisal itu ….”
Berdasarkan ayat di atas, seorang muslimah tidaklah menghadiri acara yang mengandung kemungkaran. Alhamdulillah, apresiasi dan kegembiraan kepada kerabat atau kawan yang menikah mungkin dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengandung kemungkaran, misalnya memberi kado ke rumah mempelai yang bersangkutan sebelum atau setelah acara. Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar