DISUNNAHKAN BAJU BARU ATAU BAJU TERBAIK YANG DIPUNYAI ???
Diriwayatkan
oleh Bukhori, 948 dan Muslim, 2068 dari Abdullah bin Umar
radhiallahu’anhuma, beliau berkata, "Umar mengambil jubbah dari sutera
tebal yang dijual di pasar. Beliau mengambilnya dan diberikan kepada
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Wahai
Rasulullah, belilah ini, berhias dengannya untuk hari raya dan
(menerima) tamu utusan." Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
mengatakan kepadanya,
إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak dapat bagian (di akhirat)."
Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak memungkiri berhias untuk hari
raya, akan tetapi beliau memberitahukan bahwa memakai jubah ini
diharmkan karena ia terbuat dari sutera.
As-Sindi dalam Kitab Hasyiyah (penjelasan) sunan Nasa’i, 3/181 berkata,
"Dengan demikian dapat diketahui diketahui bahwa berhias pada hari raya
adalah termasuk budaya yang telah dikenal di tengah meraka. Nabi
sallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, maka berarti diketahui
bahwa itu merupakan ketetapannya."
Syekh Ibnu Jibrin
rahimahullah mengatakan, "Untuk menghadiri shalat Id terdapat (amalan)
sunnah dan anjuran yang banyak. Diantaranya, berhias dan memakai pakaian
yang TERBAIK. Umar pernah menawarkan kepada Nabi sallallahu alaihi wa
sallam pakaian dari sutera untuk berhias di hari raya dan menerima tamu
utusan. Akan tetapi beliau menolaknya, karena ia terdapat dari sutera.
Beliau mempunyai jubah khusus yang dipakai untuk hari raya dan hari
jum’at."
Fatawa Syekh Ibnu Jibrin, 59/44.
Al-Haifz
Ibnu Jarir rahimahullah berkata, "Diriwayatkan dari Ibnu Abu Dunya dan
Baihaqi dengan sanad shahih sampai ke Umar, bahwa beliau memakai baju
TERBAIK pada dua hari raya (idul fitri dan idul adha)."
Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Disunnahkan bagi laki-laki pada
hari raya untuk berhias dan memakai pakaian yang TERBAIK." (Majmu Fatawa
Wa Rosail Ibnu Utsaimin, 13/2461)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar