QUNUT NAZILAH TIDAK HARUS DI PIMPIN IMAM KAUM MUSLIMIN,TAPI TETAP HARUS DENGAN IZIN PEMERINTAH
Sebagian fuqaha berkata: “Qunut Nazilah dipimpin oleh seorang imam kaum muslimin, dan tidak boleh dipimpin oleh selainnya”
Pendapat ini perlu dikritisi dengan beberapa alasan:
Hukum asal perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah
berlaku juga untuk seluruh kaum muslimin, kecuali ada dalil yang
mengkhususkannya. Dan dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan,
maka tetap berlaku hukum asal yaitu disyariatkannya bagi seluruh kaum
muslimin
Hadits Malik bin Huwairits Radhiyallahu’anhu yang
marfu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ”Shalatlah
kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”[HR. Bukhari]. Hadits ini
adalah dalil tegas bahwa perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
dalam shalat adalah untuk kaum muslimin secara umum.
Abu
Hurairah pernah memimpin Qunut Nazilah padahal beliau bukanlah imam kaum
muslimin. Sebagaimana dijelaskan hadits yang terdapat dalam Shahihain:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Sungguh
aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan pernah Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu
berdoa Qunut pada raka’at terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta
shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia
berdoa untuk kebaikan kaum mu’minin dan keburukan kaum kafir. [HR.
Bukhari-Muslim]
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah ketika beliau
menjawab pertanyaan tentang apa sikap dan kewajiban kita terkait dengan
peristiwa yang menimpa saudara-saudara kita di Ghaza – Palestina.
Penjelasan ini beliau sampaikan pada hari Senin 9 Muharram 1430 H dalam
salah satu pelajaran yang beliau sampaikan, yaitu pelajaran syarh kitab
Fadhlul Islam. Semoga bermanfaat.
Wajib atas kita membela
saudara-saudara kita. Pembelaan kita tersebut harus dilakukan dengan
cara yang syar’i. Cara yang syar’i itu tersimpulkan sebagai berikut :
- Kita membela mereka dengan cara do’a untuk mereka. Kita do’akan
mereka pada waktu sepertiga malam terakhir, kita do’akan mereka dalam
sujud-sujud (kita), bahkan kita do’akan dalam qunut (nazilah) yang
dilakukan pada waktu shalat jika memang diizinkan/diperintahkan oleh
waliyyul amr (pemerintah).
Jangan heran dengan pernyataanku
“dalam qunut nazilah yang dilakukan dalam shalat jika memang
diizinkan/diperintahkan oleh waliyyul amr.” Karena umat Islam telah
melalui berbagai musibah yang dahsyat pada zaman shahabat Nabi, namun
tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa para shahabat melakukan qunut
nazilah selama mereka tidak diperintah oleh pimpinan (kaum muslimin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar