Senin, 10 September 2018

Ibnul munkadir minta tolong ke kubur???

  • syubhat :
  • Seorang Tabi’in agung, Ibnul Munkadir (wafat 130 H). Berikut riwayat oleh al-Hafizh Ibnu ‘Asakir:
“Telah membacakan kepada kami ‘Ali Abu Gholib dan Abu ‘Abdillah, dari Abul Hasan bin Mukhollad, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan bin Khuzafah, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin al-Husain bin Muhammad, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abi Khoitsamah, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Mush’ab bin ‘Abdillah, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Isma’il bin Ya’qub at-Taimi, ia berkata: “Muhammad bin al-Munkadir duduk bersama sahabat2nya dan ia merasakan kekakuan lidah yg kelu, maka ia berdiri lalu menempelkan pipinya ke atas kubur Nabi Saw, kemudian kembali. Maka ia ditanya tentang perbuatannya tsb dan ia menjawab: “sesungguhnya tadi aku merasakan lidahku kelu yang membahayakan, ketika aku menemukan diriku seperti itu, maka aku melakukan pertolongan melalui kubur Nabi Saw.” (Tarikh Dimasyq lil Hafizh Ibni ‘Asakir, 56/50)

Bantahan :
 versi lengkap oleh imam adz dzahabi :
 فقد أورد الحافظ الذهبي في سير أعلام النبلاء 5/358
ترجمة محمد بن المنكدر التابعي، عن مصعب بن عبد الله قال: حدثني إسماعيل بن يعقوب التيمي قال: كان ابن المنكدر يجلس مع أصحابه، فكان يصيبه صمات، فكان يقوم كما هو حتى يضع خده على قبر النبي صلى الله عليه وسلم ثم يرجع، فعوتب في ذلك، فقال: إنه يصيبني خطر، فإذ وجدت ذلك، استعنت بقبر النبي صلى الله عليه وسلم، وكان يأتي موضعا من المسجد يتمرغ فيه ويضطجع، فقيل له في ذلك، فقال: إني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الموضع
--------------------------
penilaian riwayat  menurut para ulama'
ذكرها ايضا الذهبي في تاريخ الإسلام وعقب بعدها بقوله إسماعيل : فيه لين
أما عن إسماعيل بن يعقوب التيمي
قال عنه أبو حاتم: « سمعت أبي يقول: ضعيف» (الجرح والتعديل2/204لابن أبي حاتم).
أدرجه الذهبي في الضعفاء (المغني في الضعفاء للذهبي1/42). وقال في الميزان «ضعفه أبو حاتم. وله حكاية منكرة ساقها الخطيب، وقيل بينه وبين هشام بن عروة رجل» (ميزان الاعتدال1/254 ترجمة969). وقال مثله الحافظ ابن حجر (لسان الميزان1/444 ترجمة1380).
وقال الذهبي أيضا « إسماعيل فيه لين» (تاريخ الاسلام8/256 ميزان الاعتدال1/417)
وضعفه ابن الجوزي (الضعفاء والمتروكون1/123).

intinya banyak sekali yg melemahkannya.terlalu memaksakan diri orang yg berdalil dengan ini

Senin, 27 Agustus 2018

Imam al baqilani sang ulama' cerdas

Al-Imam Abu Bakr al-Baqilani rahimahullah terkenal dengan kemampuan beliau berdebat.

Suatu hari bertemu dengan seorang pendeta Nasrani, si Nasrani itu berkata: “Kalian orang Islam punya fanatik yang keterlaluan”.
Al-Baqilani: “Apa itu ?”.

Nasrani: “Kalian membolehkan diri kalian untuk menikahi wanita ahli al-kitab  – Yahudi ataupun Nasrani – tapi tidak membolehkan orang selain kalian untuk menikahi putri-putri kalian”.

Al-Imam pun berkata padanya: “Kami menikahi wanita Yahudi karena kami beriman pada Nabi Musa. Kami menikahi wanita Nasrani karena kami beriman pada Nabi Isa… Dan kalian jika suatu saat beriman pada Nabi Muhammad; kami pun akan menikahkan kalian dengan putri-putri kami”.

Orang kafir terdiam bingung !

===

Kelihaian beliau dalam menjawab & kepandaian dalam memilih kata.

Al-Imam Abu Bakr al-Baqilani rahimahullah merupakan ulama besar di masanya, maka raja Iraq memilih & mengirim beliau ke Konstantinopel  pada tahun 371 H untuk berdebat dengan umat Kristen.

Ketika raja Roma mendengar kedatangan Abu Bakr al-Baqilani, sang raja memerintahkan bawahannya untuk merendahkan tinggi pintu, supaya al-Baqilani terpaksa merendahkan kepala & tubuh beliau seperti orang yang sedang ruku ketika memasuki ruangan, sehingga al-Baqilani terhina di depan raja & bawahannya!.

Ketika al-Baqilani datang, beliau pun mengetahui tipu daya itu, beliaupun memalingkan tubuhnya ke belakang & ruku, kemudian masuk & berjalan ke belakang sehingga membuat bagian belakangnya pada raja Roma pengganti dari wajah beliau!
Dari situ, sang raja mengetahui bahwa dia di depan manusia cerdas!

al-Baqilani masuk dengan tahniah tanpa mengucapkan salam (karena Rasul melarang untuk memulai mengucapkan salam pada ahli al-kitab) kemudian menoleh pada pendeta tertinggi & berkata padanya: “Bagaimana kabar kalian, keluarga & anak-anak?”
Raja Roma marah & berkata: “Apakah kamu tidak mengetahui bahwasanya para pendeta kami tidak menikah & tidak melahirkan anak-anak?!

Abu Bakr berkata: “Allahu akbar! Kalian menyucikan para pendeta kalian dari menikah & keturunan, kemudian menuduh tuhan kalian telah menikah dengan Maryam & berkuturunan Isa?!”

Sang raja makin marah.. kemudian berkata - dengan penuh ketidak sopanan - : “Bagaimana menurutmu tentang yang telah dilakukan Aisyah?!”

Abu Bakr menjawab: “Apabila Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha telah dituduh (oleh kaum munafik & rawafidh/syiah); maka Sayyidah Maryam juga telah dituduh (oleh kaum Yahudi), padahal keduanya suci, tetapi Sayyidah Aisyah menikah & tidak melahirkan, sementara Sayyidah Maryam telah melahirkan tanpa menikah, jadi siapakah di antara keduanya yang lebih pantas dengan tuduhan bathil tersebut… yang tidak dilakukan keduanya… radhiyallah anhumaa?”

Sang raja jadi menggila..
Raja itu pun berkata: “Apakah Nabi kalian berperang ?”
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Apakah saat berperang; berdiri di garis paling depan ?”.
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Apakah menang ?”
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Apakah pernah kalah ?”.
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Ajaib, Nabi tapi dikalahkan ?!”
Abu Bakr: “Adakah juga seorang Tuhan tapi disalib ?!
Orang kafir terdiam bingung !

===
Sumber: Tarikh Baghdad jilid 5 hal 379 cet. Dar al-Kutub al-Ilmiah

Ciri pemimpin perusak ala fir'aun


إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ

(Bahasa Indonesia)
Sungguh, Fir‘aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadi¬kan penduduknya berpecah belah, dia menindas segolongan dari mereka (Bani Israil), dia menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak perempuan mereka. Sungguh, dia (Fir‘aun) termasuk orang yang berbuat kerusakan.

-Surat Al-Qashash, Ayat 4

1.memecah belah anak bangsa
2.menyembelih hak para laki-laki negerinya,pro aseng dan asing
3.mendorong wanita keluar rumah menebar fitnah

Mengkritik penguasa terang-terangan terlarang mutlak?

Ojo Kuwi Pilihanmu. (Klarifikasi Kedua).

Nasihat arifin badri saat pilkada DKI apakah masih relevan?

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Diantara hal yang mengejutkan sebagian saudaraku ialah beberapa status saya yang mengangkat kejelekan dan kekurangan salah satu figur Capres, yang nota bene adalah pejabat atau pemimpin daerah.

Sebagian saudaraku mengira bahwa terlarang membicarakan kesalahan dan kekurangan pejabat (gubernur) karena para ulama’ melarang kita untuk menghibahi penguasa.

Kekawatiran ini cukup beralasan, namun demikian bila dikaji lebih mendalam maka akan terbukti kekawatiran ini sejatinya salah sasaran dan penempatan.

Larangan untuk membicarakan kesalahan atau kekurangan pemimpin secara terbuka adalah satu hukum yang beralasan (muallal). Mengobral kekurangan dan kesalahan pemerintah dapat berakibat pada terkikisnya kewibawaan pemerintah dan membuat jurang pemisah antara mereka dari rakyatnya. Rakyat membenci pemerintah dan akibatnya hilang kepatuhan mereka. Bahkan pada gilirannya dapat menyebabkan terjadinya pemberontakan berdarah yang dapat memakan banyak korban, dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dibanding maslahatnya.

Dengan demikian, bila pada suatu kondisi seorang yang berilmu menyimpulkan bahwa mengingkari kemungkaran penguasa secara terbuka, tidak menimbulkan kekacauan, maka dibolehkan. Semisal yang kita lakukan dengan OJO KUWI. Yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan berikut:
1. Momentum pemilihan umum yang telah menjadi budaya pada setiap pemilihan, setiap orang memaklumi praktek menelanjangi sebagian calon dan juga mendukung calon lainnya.
2. OJO KUWI hanya seorang gubernur yang tentu kewenangannya terbatas, sebagaimana wilayah kekuasaannya terbatas, berbeda dengan seorang presiden atau raja. Bila kejelekan presiden atau raja diekspos secara terbuka tentu saja dapat menimbulkan kekacauan yang sangat luas, sebagaimana yang terjadi pada masa-masa reformasi kala itu.
3. Peringatan bagi kaum muslimin secara luas bahwa figur OJO KUWi adalah figur karbitan yang membasa seribu pesan jahat, terutama bagi ummat Islam. Hal ini nampak dengan jelas mengingat berbagai media yang selama ini anti Islam, dan figgur-figur yang juga anti Islam semuanya merapatkan barisan di belakang OJO KUWI.
4. Tidak ingin mengulang sejarah pahit. Kota Solo yang penduduknya mayoritas beragama Islam ditinggalkan dan diserahkan kepada pemimpin dari kaum salib/nashara, dan bila besok sukses menjadi RI 1, maka berarti secara otomatis Jakarta yang penduduknya mayoritas beragama Islam sekaligus ibu kota negara kita yang penduduknya mayoritas beragama Islam akan diserahkan pula kepada seorang Nashara. Karena itu agar sejarah kelam yang menimpa kota Solo tidak terulang di Jakarta, kita semua harus berperan aktif mencegahnya. Dengan demikian Jakarta tetap di pimpin oleh OJO KUWI yang secara lahirnya seorang Muslim. Kondisi pahit ini menuntut kita untuk bahu membahu menghalangi keinginan OJO KUWI untuk menjadi RI 1, agar tetap berada di DKI 1.
5. Sering kali dalam berrbagai kesempatan kita terpaksa memilih antara dua pilihan pahit, apapaun pilihan kita maka kita pasti merasakan pahit dan berkorban. Namun tentu saja sebagian pilihan lebih ringan dibanding lainnya, karena itu pula saya merasa bahwa memobilisasi ummat Islam agar tidak memilih OJO KUWI menjadi RI 1 adalah salah satu kondisi ini. Apapun pilihan kita pasti terasa pahit, namun menurut hemat saya mempertahankan OJO KUWI di DKI 1 lebih ringan pahitnya.

Sobatku! Apa yang saya lakukan sejatinya bukanlah sekedar hasil nalar semata, namun secara tinjauan dalil juga didukung oleh teladan sebagian ulama’ bahkan sahabat. Berikut tiga contoh nyata dari praktek pengingkaran secara terbuka oleh sebagian sahabat kepada seorang pemimpin :

Teladan pertama:
 Thariq bin Syihab mengisahkan bahwa orang pertama yang mendahulukan khutbah ‘Ied sebelum Sholatnya ialah Marwan bin Al Hakam. Melihat Marwan bn Al Hakam yang ingin naik mimbar, maka sahabat Abu Said Al Khudri segeraa menarik tangan Marwan dan berkata kepadanya: Sholatlah terlebih dahulu sebelum berkhutbah. Namun betapa terkejutnya beliau, Marwan berkata: Apa yang engkau ketahui dan katakan itu telah ditinggalkan. Mendengar jawaban ini sahabat Abu Said berkata:
كَلاَّ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَأْتُونَ بِخَيْرٍ مِمَّا أَعْلَمُ
Sekali-kali tidak, Sungguh demi Allah yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya engkau tidaklah dapat melakukan amalanyang lebih baik dari apayang telah aku ketahui ini. (Muslim)

Teladan kedua:
 Sahabat Abu Said Al Khudri menceritakan: dahulu, semasa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengeluarkan zakat fitri atas setiap orang, anak kecil, atau dewasa, meredeka atau budak sebesar satu Sha’ (2,5 Kg) dari gandum atau satu Sha’ dari susu kering, atau satu Sha’ dari sya’ir (satu jenis gandum), atau satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari kismis. Dan kami senantiasa melakukan itu sampai suat hari sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan singgah ke kota kami dalam rangka menunaikan Haji atau Umrah. Ia berceramah di hadapan masyarakat banyak, dan diantara yang ia sampaikan : Aku berpendapat bahwa dua genggam (setengah Sha’) gandum produk negri Syam senilai dengan satu Sha’ kurma, maka masyarakat segera mengamalkan ucapannya. Adapun aku, maka seumur hidupkan aku  akan senantiasa menunaikan zakat seperti yang selama ini aku lakukan. (Muslim)
 Nampak dengan jelas bagaimana sahabat Abu Said Al Khudri menyampaikan kebenaranyang ia ketahui walaupun harus menjelaskan pula orang yang menyelisihinya, yaitu sahabat Mua’wiyah yang kala itu adalah seorang Khalifah.
 Beliau melakukan hal itu karena beliau meyakini bahwa sikapnya  tidak akan menimbulkan gejolak atau kekacauan yang meluas di masyarakat.

Teladan Ketiga:
 Al Asy’ast mengisahkan: Pada suatu waktu kami berperang dengan dipimpin oleh sahabat Mu’awiyah. Lallu kami berhasil mendapatkan rampasan perang yang sangat banyak. Diantara yang berhasil kami dapatkan ialah satu bejana terbuat dari perak. Sahabata Mu’awiyah memerintahkan seseorang agar menjual bejana itu kepada sebagian pasukan perang dengan pembayaran tertunda hingga masa pembagian harta (saat gajian).
 Tak ayal lagi, perintah sahabat Mu’awiyah ini memancing polemik banyak orang, hingga akhirnya masalah ini sampai ke sahabat Ubadah bin As Shamit. Tanpa menunda sedikitpun, segera beliau berdiri di hadapan banyak orang danberkata:
إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ عَيْنًا بِعَيْنٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Aku telah mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir (satu jenis gandum), kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali bila sama takaran dan timbangannya dan dilakukan secara tunai, barang siapa yang menambah atau meminta tambah maka ia telah terjerumus dalam praktek riba.

Mendengar penjelasan ini, segera setiap orang mengembalikan/membatalkan pembelian mereka.  Namun tatkala kejadian ini sampai ke sahabat Mu’awiyah, beliau segera berkhutbah dan berkata:
Mengapa sebagian orang menyampaikan beberapa hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dahulu kami telah menyaksikan dan mendampingi beliau secara langsung namun demikian kami tidak pernah mendengar perihal hadits hadits itu.

Mengetahui khutbah sahabat Mu’awiyah ini, sahabat Ubadah bin As Shamit kembali menyampaikan hadits yang telah ia sampaikan, dan kemudian ia berkata:
لَنُحَدِّثَنَّ بِمَا سَمِعْنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَإِنْ كَرِهَ مُعَاوِيَةُ
Sungguh aku akan tetap menyampaikan hadits yang telah aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam walaupun Mu’awiyah tidak menyukainya.  (Muslim)

Perselisihan tentang masalah ini bukan hanya terjadi antara sahabat Mu’awiyah dengan sahabat Ubadah bin As Shamit semata, namun juga  terjadi dengan sahabat Abu Ad Darda’.
Diantara sikap sahabat Abu Ad Darda’ kepada sahabat Mu’awiyah sebagaimana tergambar pada ucapan beliau berikut ini:
مَنْ يَعْذِرُنِى مِنْ مُعَاوِيَةَ أُخْبِرُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيُخْبِرُنِى عَنْ رَأْيِهِ لاَ أُسَاكِنُكَ بِأَرْضٍ أَنْتَ بِهَا ثُمَّ قَدِمَ أَبُو الدَّرْدَاءِ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ فَكَتَبَ عُمَرُ إِلَى مُعَاوِيَةَ : أَنْ لاَ يَبِيعَ ذَلِكَ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَزْنًا بِوَزْنٍ
Adakah yang dapat mengutarakan alasan/pembelaan terhadap sikap Mu’awiyah? Aku menyampaikan kepadanya satu Hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun ternyata ia malah menolaknya dengan mengutarakan pendapatnya sendiri! Aku tidak sudi untuk tinggal satu negri dengannya. Selanjutnya sahabat Abu Ad Darda’ bergegas melaporkan sikap sahabat Mu’awiyah ini kepada Khalifah Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu. Dan sebagai tindak lanjutnya, Khalifah Umar mengirim teguran kepada sahabat Mu’awiyah  yang berisikan: : Janganlah engkau menjual perak dengan perak melainkan sama jumlah dan timbangannya. (Malik dan lainnya).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah berkata:
مسألة مناصحة الولاة، من الناس من يريد أن يأخذ بجانب من النصوص وهو إعلان النكير على ولاة الأمور، مهما تمخض عنه من المفاسد، ومنهم من يقول: لا يمكن أن نعلن مطلقاً، والواجب أن نناصح ولاة الأمور سراً كما جاء في النص الذي ذكره السائل، ونحن نقول: النصوص لا يكذب بعضها بعضاً، ولا يصادم بعضها بعضاً، فيكون الإنكار معلناً عند المصلحة، والمصلحة هي أن يزول الشر ويحل الخير، ويكون سراً إذا كان إعلان الإنكار لا يخدم المصلحة، لا يزول به الشر ولا يحل به الخير.
Masalah menasehati penguasa, ada dari sebagian orang yang hendak berpegangan dengan sebagian dalil, yaitu mengingkari penguasa secara terbuka, walaupun sikap tersebut hanya mendatangkan mafsadah/ kerusakan. Di sisi lain, ada sebagian orang yang beranggapan bahwa: mutlak tidak boleh ada pengingkaran secara terbuka, sebagaimana dijelaskan pada dalil yang disebutkan oleh penanya.
Namun demikian, saya menyatakan: dalil-dalil yang ada tidaklah saling menyalahkan dan tidak pula saling bertentangan. Karena itu boleh mengingkari secara terbuka bila dianggap dapat mewujudkan maslahat, yaitu hilangnya kemungkaran dan berubah menjadi kebaikan. Dan mengingkari secara tersembunyi/ rahasia, bila dianggap mengingkari secara terbuka tidak dapat mewujudkan maslahat/kebaikan, sehingga kerusakan tidak dapat ditanggulangi dan tidak pula berganti dengan kebaikan. (Liqa’ Al Baab Al Maftuh

 Namun demikian, perlu diketahui bahwa apa yang saya lakukan sejatinya BUKANLAH UPAYA MENGINGKARI KEMUNGKARAN PENGUASA ATAU MENASEHATINYA, namun MENCEGAH TERJADINYA KEMUNGKARAN YANG LEBIH BESAR. Yang demikian itu dikarenakan semua kita mengetahui bahwa saat ini adalah saat pemilihan  umum dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
 Sekali lagi saya bukan sedang mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh pejabat, namun saya sedang berusaha menyampaikan nasehat keppada masyarakat agar tidak memberikan suaranya kepada OJO KUWI. Dan tindakan itu saya lakukan dalam rangka mencegah terjadinya kemungkaran yang lebih besar, dengan cara memberikan peringatan kepada masyarakat umum, agar tidak terperdaya oleh berbagai propaganda yang dilakukan oleh TIMSES OJO KUWI.
 Tentu saja, terdapat perbedaan antara kaedah yang berlaku pada masalah mengingkari kemungkaran yang telah terjadi dari kaedah mencegah kemungkaran yang belum terjadi.
 A’isyah radhiallalllahu anha mengisahkan: Suatu hari ada seorang lelaki datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala beliau menyaksikan kedatangan lelaki itu, beliau bersabda:
( بئس أخو العشيرة وبئس ابن العشيرة ) .
“Ia adalah sejelek-jelek anggota kabilah dan sejelek-jelek keturunan satu kabilah”.
Namun demikian, betapa mengejutkan, tatkala lelaki itu telah masuk ke rumah dan duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambutnya dengan wajah yang riang dan ramah.
Sikap Nabi ini tentu saja mengherankan itri beliau tercinta ‘Aisyah radhiallallahu anha, sehingga setelah lelaki itu pergi, segera ‘Aisyah menanyakan perihal sikap beliau ini: Wahai Rasulullah , tatkala engkau melihat lelaki itu dari kejauhan engkau berkata tentangnya demikian demikian, namun setelah bertemu, engkau bermanis wajah dan menyambutnya dengan ramah? Menjawab keheranan istri beliau ini, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( يا عائشة متى عهدتني فحاشا إن شر الناس عند الله منزلة يوم القيامة من تركه الناس اتقاء شره)
Wahai ‘Aisyah, sejak kapan engkau mendapatkan aku bertutur kata keji? Sejatinya sejelek-jelek manusia di sisi Allah ialah orang yang dijauhi oleh masyarakat luas karena mereka menghindari kejelekannya (tutur katanya yang jelek)” (Riwayat Bukhari)
 Cermatilah saudaraku! Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela lelaki itu dalam rangka memberikan peringatan dan penjelasan kepada iistri beliau ‘Aisyah, namun demikian setelah berjumpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberinya nasehat atau teguran, bahkan sebaliknya beliau bersikap ramah kepadanya.
  Pada kisah lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan kepada sahabat Fatimah binti Qais radhiallahu ‘anha perihal beberapa orang lelaki yang hendak menikahinya. Beliau bersabda kepadanya:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
Adapun Abu Jahem, maka ia adalah lelaki yang suka memukul istrinya, sedangkan Mu’awiyah, maka dia adalah lelaki miskin yang tidak punya harta, namun menikahlah dengan Usamah bn Zaid. (Muslim)
 Cermatilah bagaimana Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini menyebutkan kekurangan can cacat dua orang sahabat, kepada Fatimah binti Qais, agar fatimah tidak salah memilih pasangan hidup. Dan  inilah yang sejatinya sedang saya lakukan, memberi peringatan kepada masyarakat luas agar tidak memilih “OJO KUWI”, sehingga ummat Islam terhindar dari keburukan yang ada padanya dan juga pada para pendomplengnya.
Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan:  "Ghibah keempat (yang dibolehkan) adalah: Tindakan memberi PERINGATAN kepada kaum muslimin dari keburukan seseorang.
Dan itu bentuknya banyak, diantaranya: MENJATUHKAN orang-orang yang memang buruk keadaannya, baik dari kalangan para perowi, para saksi, ataupun para pengarang kitab. Hal itu boleh berdasarkan IJMA, bahkan hal itu WAJIB untuk MELINDUNGI SYARIAT ISLAM.
Diantaranya lagi: Mengabarkan KEBURUKAN seseorang saat musyawarah tentang (kelayakan dia) meneruskan jabatannya… Diantaranya lagi: Bila dia memiliki JABATAN tapi IA tidak menunaikannnya sebagaimana mestinya, karena dia tidak memiliki kredibilitas atau karena kefasikannya, maka boleh bagi anda untuk menyebutkan hal tersebut kepada ORANG YANG MEMILIKI KEKUASAAN DI ATASNYA, agar hal tersebut dijadikan petunjuk tentang kondisi yang sebenarnya ada pada diri pejabat tersebut., sehingga pejabat atasannya tidak terperdaya olehnya, dan dapat mengampil keputusan yang benar ".  [Kitab: Syarah Nawawi ala Shohih Muslim 16/142-143)
Bila dalam konteks pemerintahan yang pengangkatan seorang pejabat adalah dengan model penunjukan langsung, maka solusinya ialah dengan apa yang diutaran oleh Imam An Nawawi, yaitu dengan melaporkannya kepada pejabat atasannya. Namun karena di negri kita kewenangan untuk memilih pemimpin daerah dan juga presiden ada di tangan rakyat, maka tentu saja langkah yang tepat –menurut saya- ialah dengan menyampaikan peringatan kepada masyarakat para pemilik hak suara agar tidak memberikan suaranya kepada OJO KUWI.
Adapun penggunaan inisial OJO KUWI sebagai pengganti nama aslinya, maka itu saya lakukan dengan mempertimbangkan UU pencemaran nama baik. Dengan menggunakan inisial, tujuan saya memberi peringatan tercapai dan tidak melanggar UU pencemaran nama baik. Terlebih inisial OJO KUWI atau nenek tua bukanlah hal yang keji, atau kasar, atau makian, karena inisial tersebut sesuai dengan kenyataan dan tetap dengan maksud dan tujuan saya, yaituu member peringatan.

NB:
1) Saya menyadari sepenuhnya bahwa akan tetap ada dari saudaraku yang tidak menerima atau kurang setuju dengan sudut pandang saya yang saya tuangkan dalam klarifikasi ini . dan saya sepenuhnya menerima perbedaan itu, karena itulah dinamika kehidupan, perbedan selalu ada.
2) Walaupun ada dari saudara saya yang kurang setuju dengan cara saya ini, namun saya yakin saudara setujua bahwa OJOO KUWI bukan pilihan yang tepat untuk memimpin negri ini.
3) Mungkin banyak salah tulis, maka saya mohon maaf, karena kesibukan saya mengakibatkan saya belum/tidak sempat mengoreksi tulisan saya.
4) Saya menyeru saudaraku sekalian untuk dengan sungguh-sungguh berdoa kepada ALlah agar memilihkan pemimpin yang terbaik untuk negri kita.

Rabiah wanita sufi???


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun.
Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik..
Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan,
كنت سمعه الذي يسمع به
Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan.
Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan,
وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها
Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243).
Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah.
قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة
Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’
Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah,
إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل
Kamu hanyalah susunan dari beberapa hari yang terbatas. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah.
Diantara perkataan hikmah Rabi’ah,
أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله
Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar.
Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah
Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan,
كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول
Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning.
Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan,
يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور
Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242)
Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah…
Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat.
Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran..
Demikian, Allahu a’lam.

Minggu, 29 April 2018

Malam nishfu sya'ban penutupan catatan amal?


Pertama, kami tidak pernah menjumpai dalil maupun keterangan ulama bahwa buku catatan amal hamba ditutup di malam nisfu Sya’ban atau ketika bulan Sya’ban. Kami hanya menduga, barangkali anggapan semacam ini karena kesalah pahaman terhadap hadis, dari Usamah bin Zaid, beliau bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ

“Wahai Rasulullah, saya belum pernah melihat anda berpuasa dalam satu bulan sebagaimana anda berpuasa di bulan Sya’ban?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Ini adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana amal-amal diangkat menuju Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa.’” (HR. An Nasa’i 2357, Ahmad 21753, Ibnu Abi Syaibah 9765 dan Syuaib Al-Arnauth menilai ‘Sanadnya hasan’).

Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, salah satu waktu, dimana amal para hamba dilaporkan adalah ketika bulan Sya’ban. Dan karenanya, beliau memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.

Kedua, Penting untuk dicatat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan di tanggal berapa peristiwa pelaporan amal itu terjadi. Bahkan zahir hadis menunjukkan, itu terjadi selama satu bulan. Karena itulah, puasa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Sya’ban tidak pilih-pilih tanggal. Beliau juga tidak menganjurkan agar kita memilih pertengahan Sya’ban untuk puasa. Yang beliau lakukan, memperbanyak puasa selama Sya’ban.

Untuk itu, siapa yang beranggapan dianjurkan memperbanyak ibadah ketika pertengahan Sya’ban, dengan anggapan bahwa ketika itu terjadi pelaporan amal, maka dia harus mendatangkan dalil. Tanpa dalil, berarti dia menebak perkara ghaib. Dan tentu saja, pendapatnya wajib ditolak.

Kemudian, penting juga untuk kita perhatikan, hadis itu sedikitpun tidak menyebutkan adanya penutupan buku catatan amal. Beliau hanya menyampaikan ketika bulan Sya’ban terdapat pelaporan amal dan bukan penutupan catatan amal.

Ketiga, tidak ada istilah penutupan buku amal dalam islam. Karena kaum muslimin dituntut untuk selalu beramal dan beramal sampai ajal menjemputnya. Allah berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)

Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian. Karena setiap manusia dituntut beramal dan beribadah selama akalnya masih berjalan.

Jumat, 16 Maret 2018

Menjadi shohibul qur'an


Puncak tujuan ibadah seorang muslim adalah mencari pahala yg tinggi disisi alloh.
jangan seperti orang sufi yg katanya hanya mencari ridho alloh saja tidak butuh syurga,masuk neraka tidak apa-apa.
ini logika lucu: orang diridhoi alloh tapi masuk neraka?
katanya buktinya itu malaikat malik di neraka kan?he..emang mungkin manusia jadi malaikat?betapa lucu logika mereka
kalau kata syeikh utsaimin dalam syarh riyadhussholihin: ingin pahala syurga dan ridho alloh itu berbanding lurus dan tidak merusak niat ibadah.
kalau niat kita sudah benar mencari pahala dari sisi alloh.maka amalan yg paling cepat mendapatkan banyak pahala tiada lain kecuali membaca alquran.mengapa?karena pahalanya tiap huruf.
beda dg amalan yg lain.
contoh membaca hadits pahalanya bukan tiap huruf tapi sekali baca dan seberapa besar pemahamannya.jadi yg benar itu alquran dihafal,hadits di fahami tidak cukup di hafal.karena pahalanya gelondongan bukan tiap huruf.seperti halnya sholat,pahalanya apakah tiap rokaat?tentu tidak,tp tiap satu sholat atau sekali salam.
jadi cuma pahala membaca alquran yg pahalanya tidak gelondongan tapi di rinci tiap huruf bahkan tiap satu pahala dilipatkan gandakan minimal 10 kali lipat.
Padahal rata-rata orang hafal quran minimal 20 kali pengulangan,dari sini timbul pertanyaan menggelitik.
Mana yg lebih banyak pahalanya sekali baca langsung hafal atau membaca 20 kali tapi belum?
imam syafii sekali baca hafal,oleh karenanya beliau saat baca kitab satu halaman di buka satu halaman ditutup supaya tidak bercampur hafalannya,namun sekali melihat yg betis wanita,melihat yg haram hilang 40 hafalannya,begitulah cepat hafal cepat hilang.
imam bukhori lebih hebat lagi,beliau sekali dengar hafal.
Namun apakah anak kita seperti imam syafii dan imam bukhori?
orang tua yg perfecsionis akan kecewa anaknya belum hafal,seakan itu cacat dan aib.padahal anaknya semangat menghafal,mengulang-ulang bacaan walaupun blm hafal.
oleh karenanya ada kaidah أهم الشيء في الحفظ التكرار
Yg paling penting dari tahfidz adalah memperbanyak pengulangan.
Mengapa dihafal?tidak langsung melihat mushaf aja?karena alloh ingin kita menjadi shohibul quran,temannya alquran.kemana pun selalu bersama alquran itulah shohib.bukan hanya di sekolah,kalau teman hanya di sekolah itu bukan shohib namanya tapi zamiil teman sebangku atau sekelas.
kalau shohib itu teman akrab kapan pun dimana pun. Itulah makna sabda nabi

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat. (HR. Muslim 1910).
kita butuh syafaat gak?syafa'at itu ibarat baju yg sobek lalu dijahit kembali.yakinkah ibadah kita 100 % sempurna?sholat kita dari takbirotul ihrom hingga salam tidak sedikitpun memikirkan kecuali alloh saja? Itu sangatlah langka,jarang terjadi,itulah mengapa kita disyariatkan istighfar setelah salam bukan hamdalah.begitu juga saat selesai haji atau pertemuan kita baca doa kafarotul majlis,demikian diterangkan syeikh utsaimin dan  itulah juga makna sabda nabi:

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَ مَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
“Sesungguhnya seseorang selesai (dari mengerjakan sholat) dan tidaklah ditulis baginya pahala kecuali sepersepuluh sholatnya, atau sepersembilannya, atau seperdelapannya, atau sepertujuhnya, atau seperenamnya, atau seperlimanya, atau seperempatnya, atau sepertiganya, atau separuhnya”. [HR Abu Dawud: 796. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan].
semoga alloh memperkenankan alquran memberi syafaat kepada kita semua,sehingga ibadah kita yg masih kurang bisa tertutupi.

Kamis, 15 Maret 2018

Ulama' manusia biasa yg dimuliakan


Allah berfirman,

يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ 

Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. [Al Mujadilah:11].
Kalau alloh memuliakan adakah kita yg lancang mengolok-olok mereka.
ulama' memang manusia biasa tapi berbeda dari manusia pada umumnya.karena alloh telah membedakan dg ilmu mereka.
Allah mengatakan:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُوا اْلأَلْبَابِ

Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ([Az Zumar:9].

Pembenci ulama lah yg akan rusak dan binasa
Dalam sebuah atsar (riwayat) dari ibnu mas'ud jadilah seorang alim, atau seorang penuntut ilmu, atau seorang penyimak ilmu yang baik, atau seorang yang mencintai Ahli Ilmu dan janganlah jadi yang kelima, niscaya kalian binasa. [. Disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Ma’maj Az-Zawaaid (I/122) ia berkata: “Diriwayatkan oleh Ath-Thabraani dalam ketiga mu’jamnya dan Al-Bazzar, para perawinya tsiqah.”]

Menghormati ulama termasuk pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Musa Al Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ وَالْجَافِي عَنْهُ وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ 

Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu memuliakan orang tua yang muslim, orang yang hafal Al Qur'an tanpa berlebih-lebihan atau berlonggar-longgar di dalamnya dan memuliakan penguasa yang adil. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4843) dan dihasankan oleh Al-Albaani dalam Shahih At-Targhib (I/44).]

Pembenci ulama' tidak akan diakui sebagai umat nabi.
Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ 

Bukan termasuk ummatku, siapa yang tidak memuliakan orang yang lebih tua, menyayangi orang yang lebih muda dan mengetahui hak-hak orang alim.[Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (I/122) dan dihasankan oleh Al-Albaani dalam Shahih Jami’ Shaghir (5319) dan Shahih
At-Targhib (I/45).]

Inilah sunnahnya orang yg beriman sejak dahulu
Thawus rahimahullah mengatakan: "Termasuk Sunnah, yaitu menghormati orang alim." [Silakan lihat kitab Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi karangan Ibnu Abdil Barr (I/129).]
termasuk juga mengumbar aib mereka supaya ditertawakan
Al Ghazzali menyebutkan makna istihza', yaitu merendahkan, menghinakan dan menyebutkan aib dan kekurangan, supaya orang lain mentertawainya; bisa jadi dengan perkataan, dan bisa dengan perbuatan dan isyarat." [ Silakan lihat Ruuhul Ma’aani (I/158).]

Mengolok-olok dan memandang rendah Ahli Ilmu dan orang shalih, termasuk sifat orang kafir dan salah satu cabang kemunafikan. Sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat, diantaranya yaitu: 

زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللهُ يَرْزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertaqwa itu lebih mulia dari pada mereka di hari Kiamat. Dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendakiNya tanpa batas. [Al Baqarah:212]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا يَضْحَكُونَ . وَإِذَا مَرُّوا بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ . وَإِذَا انْقَلَبُوا إِلىَ أَهْلِهِمُ انقَلَبُوا فَاكِهِينَ . وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَآؤُلآَءِ لَضّآلُّونَ . وَمَآأُرْسِلُوا عَلَيْهِمْ حَافِظِينَ

Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) mentertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mu'min, mereka mengatakan: "Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat", padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mu'min. [Al Muthaffifin:29-33].

Pelecehan terhadap para ulama dan orang shalih ada dua:

Pertama : Pelecehan terhadap pribadi ulama. Contohnya, misalnya orang yang mengejek sifat-sifat tertentu yang dimiliki oleh ulama tersebut. Demikian ini hukumnya haram, karena Allah telah berfirman:

يَاأّيُّهَا الّذِينَ ءَامَنُوا لاَيَسْخَرْ قَوْمُُ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلاَنِسَآءُُ مِّن نِّسَآءٍ عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ وَلاَتَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلاَتَنَابَزُوا بِاْلأَلْقَابِ بِئْسَ اْلإِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ اْلإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. [Al Hujurat:11].

Kedua : Mengolok-olok ulama karena kedudukan mereka sebagai ulama, karena ilmu syar'i yang mereka miliki. Demikian ini termasuk perbuatan zindiq, karena termasuk melecehkan agama Allah. Demikian pula mengolok-olok orang shalih, orang yang menjalankan Sunnah Nabi. Allah telah menggolongkan pelecehan terhadap orang-orang yang beriman sebagai pelecehan terhadapNya. Dalam surat At Taubah, Allah berfirman:

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?" [At Taubah:65].

Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdil Wahhab mengatakan: "Ayat ini berisi penjelasan, bahwa seseorang bisa jatuh ke kufur karena perkataan yang diucapkannya, atau karena perbuatan yang dilakukannya."

Kemudian beliau melanjutkan: "Termasuk dalam bab ini, yaitu mengolok-olok ilmu syar'i dan Ahli Ilmu, dan tidak menghormati mereka karena ilmu yang mereka miliki." [Qurratul Uyuunil Muwahhidin (halaman 217).]
Ibnu Nujaim menyatakan,"Mengolok-olok ilmu dan ulama adalah kufur." [Fatwa Lajnah Daaimah (I/256 dan 257).]

Ciri perusak dan penista agama
Demikian pula Adz Dzahabi menyebutkan dalam Siyar A'lamun Nubala', bahwa Imam Ahmad berkata: "Jika engkau melihat seseorang memburuk-burukkan Hammad bin Salamah, maka curigailah dia mempunyai maksud buruk terhadap Islam, karena Hammad sangat tegas terhadap Ahli Bid'ah."
namun tetap jangan berlebihan memuji ulama'
Allâh Azza wa Jalla berfirman memberitakan tentang orang-orang Yahudi dan Nashâra yang telah mengangkat orang-orang ‘alim dan rahib-rahib mereka sebagai “tuhan-tuhan” selain Allâh. Dia Azza wa Jalla berfirman :

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allâh, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh beribadah kepada Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Dia. Maha suci Allâh dari apa yang mereka persekutukan. [at-Taubah/9:31]

Senin, 29 Januari 2018

Khotbah gerhana sekali atau dua kali?


قد ذهب بعض العلماء إلى أن المستحب أن يخطب خطبتين يجلس بينهما جلسة يسيرة ، كما يفعل في خطبة الجمعة ، وهذا مذهب الإمام الشافعي رحمه الله .
وانظر : "الأم" (1/280) .
وظاهر الأحاديث أن النبي صلى الله عليه وسلم خطب خطبة واحدة ، وهو ما اختاره بعض الحنابلة ، ورجحه الشيخ ابن عثيمين رحمه الله .
انظر : "الإنصاف" (2/448) ، "الشرح الممتع" (5/188) .

Sebagian ulama berpendapat khotbah gerhana itu dua kali seperti madzhab imam assyafi'i lihat kitab al umm 1/280
akan tetapi yg nampak jelas dari hadits nabi bahwa khotbah gerhana itu sekali saja tanpa diselingi duduk. Inilah pendapat madzhab hambali dan di kuatkan oleh syeikh utsaimin.
lihat kitab al inshof 2/448 dan assyarh al mumti' 5/188.

Kamis, 18 Januari 2018

Hakikat toleransi


Zaman akhir2 ini banyak orang,banyak golongan berteriak menuntut toleransi atas nama persatuan,padahal sejatinya itu semua hanyalah kepentingan hawa nafsu yg ingin mengkerdilkan ajaran agama,mengobok2 agama yg mulia ini.
Bahkan menggunakan ayat untuk melegalkan hawa nafsu mereka,mereka berdalil
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

-Surat Al-Baqarah, Ayat 256

Padahal ayat ini justru melarang memaksa mengikuti agama lain,cara beragama umat lain.ayat ini bukanlah menunjukkan bebas beragama ala liberal, jelas ini pemahaman yg menyimpang.

sebenarnya toleransi adalah hal terpuji,hal yg mulia dalam pandangan agama,alloh sangat mencintai ajaran agama yg lurus lagi toleransi.
️ أحبُّ الدِّينِ إلى اللَّهِ الحنفيَّةُ السَّمْحةُ
Ajaran agama yg paling dicintai alloh adalah ajaran yg lurus lagi toleran.

Sikap toleran menjadi terpuji jika difahami dg benar,sesuai dg rujukan aslinya,bukan untuk melegalkan kemaksiatan apalagi mengkriminalisasi ulama'.oleh karena itu kita harus faham makna toleransi sesungguhnya.kalau kita merujuk ke kamus besar bahasa indonesia,maka toleransi mengerucut pada 2 makna yaitu:
1. batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yg masih diperbolehkan
2. mendiamkan; membiarkan
tidak ada disana toleransi maknanya ikut2an atau memaksa keyakinan lain untuk mengikuti yg lain.

Makna yg pertama menunjukkan bahwa toleransi hanyalah pada masalah yg diperbolehkan dalam agama yg para ulama pun sejak dulu sudah berbeda pendapat,seperti qunut subuh,sejak dulu ulama sudah berbeda,maka tidak sepantasnya kita memaksa orang lain mengikuti pendapat kita,misalnya melarang orang yg tidak qunut jadi imam ini jelas ghuluw sikap yg melampaui batas menunjukkan dangkalnya pemahaman agama,tidak boleh memaksa yg tidak qunut untuk atau sebaliknya.

لا إنكار في مسائل الاجتهاد

“Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.”

adapun hal yg dilarang agama seperti perzinahan,lgbt maka itu semua kemaksiatan yg harus kita amar maruf nahi mungkar tidak ada toleransi didalamnya.

makna yg kedua menunjukkan bahwa toleransi adalah sikap membiarkan bukan latah ikut2an pemahaman agama lain,contoh mengucapkan selamat natal atau hari raya umat lain,doa lintas agama,jelas ini adalah toleransi yg kebablasan
 لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ ۖ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ

Bagi kami perbuatan kami dan bagi kamu perbuatan kamu. Tidak (perlu) ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah (kita) kembali.”

-Surat Asy-Syura, Ayat 15

Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita kembali padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491)
apalagi menuduh memecah belah ini tidak benar
Imam Malik berkata,

لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ

“Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil.

Jumat, 12 Januari 2018

Orang kafir yg menista agama lebih parah


Ibnu Quddamah rahimahullah dalam Al-Mughni berkata, “Barangsiapa yang mencaci Allâh, ia telah kufur. Baik itu ia mengatakannya hanya senda gurau, ataupun dengan serius. Demikian pula dengan orang yang mengolok-olok Allâh, atau ayat-ayat-Nya, rasul-Nya, ataupun kitab-kitab-Nya.”

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Bahkan seorang kafir dzimmi yang terang-terangan mencaci Rabb kita, Kitab-Nya, membakar masjid dan rumah-rumah kita, itu lebih parah daripada ia berterus terang memerangi kita, bila kita memang benar-benar kaum mukminin. Sebab, wajib bagi kita untuk mengorbankan darah dan harta kita agar kalimat Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjadi yang tertinggi, dan agar ia tidak menampakkan sesuatupun yang menyakiti Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya di tengah kita.”

Muslim ksatria pembela kebenaran


عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَال: َقال رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قُلِ الْحَقَّ، وَإِنْ كَانَ مُرًّا ” .

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Katakanlah yang benar meskipun hal itu pahit”. (Hadits riwayat Ibnu Hibban dan dishahihkan dengan riwayat-riwayat pembantu oleh Al Albani)

Imam asy syafi'i kahfian bukan yasinan


Berkata al Imam asy Syafi'i rahimahullahu :

وأحب كثرة الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في كل حال ،
وأنا في يوم الجمعة وليلتها أشد استحباباً
وأحب قراءة الكهف ليلة الجمعة ويومها لما جاء فيها .

"Aku senang untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di setiap saat, Dan di hari jum'at dan malamnya aku lebih menyukai untuk memperbanyak membacanya.

Dan aku juga menyukai untuk membaca surat al Kahfi, di malam jum'at dan siang harinya. Ini berdasarkan dalil-dalil yang datang padanya."
( Kitab al Umm 1/239 )

Imam Asy Syafi’i juga mengatakan dalam kitab Al Umm (1/208) :

بلَغَنَا أَنَّ من قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ على النبي (صلى اللَّهُ عليه وسلم) في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها

“telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat Al Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di setiap waktu dan di hari Jum’at serta malam Jum’at lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at dan pada hari Jum’at karena terdapat dalil mengenai hal ini”.
( Kitab Al Umm 1/208 )

Dengan demikian disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada malam dan hari Jum'at, bukan membaca surat Yasin. Apabila dibandingkan antara pembacaan surat yasin surat Al-kahfi pada malam Jum'at maka yang disyariatkan adalah membaca surat Al-Kahfi, sebab tidak ada dalil shohih dan tegas yang mengkhususkan disyariatkannya pembacaan surat yasin pada malam Jum'at.

Dan malam Jum’at itu dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis dan hari Jum’at berakhir pada waktu matahari terbenam di hari itu.

Minggu, 31 Desember 2017

TTQ Bunayyati tahun ajaran 2018/2019

🗃📝🗃📝🗃📝🗃📝🗃📝🗃

Bismillah
📢 *TELAH DIBUKA PENDAFTARAN TTQ BUNAYYATI ANGKATAN KEDUA* Tahun Ajaran 2018/2019

💞💞💞💞💞💞💞
Taman Tahfidzul Qur'an (TTQ) Bunayyati adalah pendidikan anak usia dini yang hadir untuk mendidik generasi umat diatas manhaj salafus sholih berbasis *Tahfidzi dan Fun active learning* untuk membekali peserta didik menuju jenjang pendidikan berikutnya.

✅ Tahfidzi
Menghafal Al Qur'an secara intensif selama KBM dengan metode *Ummi* utk menanamkan kecintaan pada kalamulloh dan menstimulus kecerdasan anak sejak dini

✅ Fun Active Learning
Penyajian pembelajaran yang menyenangkan dg beragam permainan edukasi

☘ *Jenjang TTQ Bunayyati wajib ditempuh selama 2 tahun*
☝🏻Kelas I'dad ( setara TK A)
✌🏻Kelas Takmily (setara TK B)

🌱 *Materi Pembelajaran*
Hafalan Juz'Amma, Hadits Shohih, Do'a Harian, Tauhid, Fiqh Ibadah, Siroh, Calis (baca tulis) Arab dan Latin, Berhitung, Bahasa, Sains, Seni dan Kreatifitas, Riyadhoh, Kemandirian dan Adab sesuai sunnah Nabi.

📑 *Syarat Pendaftaran*
1⃣ Usia minimal 4 tahun per Juli 2018
2⃣ Mengisi Formulir pendaftaran dan membayar pendaftaran sebesar Rp 100.000,- mulai 08 - 31 Januari 2018
3⃣ Mengikuti *Observasi Siswa* berupa oral test pada tanggal 17 Februari 2018.

💌 *Syarat Masuk TTQ*
🎊 Telah mengikuti Observasi Siswa
📝 Mengisi formulir biodata diri
📑 FC akta kelahiran 2 lembar
📄 FC KK 1 lembar
🖼 Foto berwarna 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
💰Melunasi administrasi paling lambat 25 Mei 2018.

💰 *Biaya Administrasi*
3 stel seragam, buku, perangkat edukasi dan sarana prasarana sebesar ➡
Putra: Rp 850.000,-
Putri : Rp 870.000,-

🏡 *Alamat Sekolah*
Perum. Mutiara Bekasi Jaya Blok B2 No. 39 Cibarusah Bekasi
☎ 085727985668 (wa/sms/telp)

👑 *Kuota 24 siswa*

🎁 By:
Mudir : Thoyib Muttaqi, Lc

🌻TTQ Bunayyati *Cerdas Ceria Cinta Al Qur'an* 🌻

🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐

Alat musik tidak bisa diharamkan?

Katanya alat musik itu seperti pisau ?!

=====

Kalau pisau hukumnya boleh, bahkan sangat dianjurkan, bila digunakan untuk menyembelih hewan kurban... tapi hukumnya menjadi haram, bila digunakan untuk menyembelih manusia yg tidak bersalah.. begitu pula alat musik !!

Dia mengatakan bahwa hukum itu tidak berkaitan dg benda, tapi berkaitan dg perbuatan seseorang terhadap benda itu.

Jawaban:

Memang logika yang kelihatan ilmiah dan masuk akal, tapi ganjilnya: mengapa semua imam empat sepakat akan haramnya alat musik?!

Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan:

"Madzhab Imam Empat; bahwa alat-alat musik itu semuanya haram... dan tidak ada seorang pun dari pengikut para imam yg menyebutkan ada beda pendapat dalam (haramnya) alat musik". [Majmu' Fatawa 11/576].

Bahkan beberapa ulama mengatakan, bahwa dahulu para ulama sepakat (Ijma') dalam masalah haramnya alat musik ini.

Jika demikian, berarti hanya ada dua kemungkinan: logika dia yang salah, atau semua ulama dahulu yang salah?! konsekuensi yang sungguh berat.. jika kita membenarkan logikanya, berarti kita akan menyalahkan Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan para imam lainnya -rohimahumulloh-.

Pertanyaan sederhana, apakah dia lebih alim dan lebih bertakwa dari para imam tersebut? saya yakin semua akan menjawab, "tidak", karena perbandingannya sangatlah kontras.

Jika demikian, dimana salahnya logika dia? Salahnya ada pada penerapan contohnya, harusnya dia mencontohkannya demikian:

"Jika alat musik itu dipakai untuk memukul anjing yang sedang menggigit orang, maka dibolehkan, bahkan bisa jadi diwajibkan... tapi kalau alat musik itu dipakai untuk bermusik, maka diharamkan".

Mengapa demikian, karena alat musik berbeda dengan pisau.. bedanya, tidak ada hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yg melarang pisau secara khusus.. sedang alat musik, di sana ada banyak hadits sahih yang melarangnya.. dan tidaklah alat musik dilarang, melainkan karena kegunaan dia untuk bermusik, jika bukan karena ini, tentunya tidak pantas bagi Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk melarang alatnya.

Hal ini seperti larangan dalam khamr (semua yg memabukkan), apakah kita boleh mengatakan bahwa bila khamr digunakan untuk menghangatkan badan maka boleh, sedang bila digunakan untuk mabuk tidak boleh?! Tentu kita akan menjawab tidak! Kenapa demikian, karena khamr tidaklah diharamkan, melainkan karena kegunaan dia untuk mabuk.

Kalau kita pakai kaidah "bahwa hukum itu tidak berkaitan dengan bendanya, tapi berkaitan dengan perbuatan seseorang terhadap benda itu", maka jika diterapkan pada khamr, harusnya contohnya seperti ini:

"Jika khamr dipakai untuk membersihkan wc, maka dibolehkan.. tapi jika khamr itu dipakai untuk mabuk, maka tidak boleh".. Seperti inilah seharusnya sebuah kaidah diterapkan.

Sungguh sangat fatal apabila seseorang tahu sebuah kaidah, tapi ngawur dalam menerapkannya.. inilah yang menyebabkan pendapat² orang di zaman ini seringkali menyelisihi pendapat para imam, bahkan menyelisihi ijma' atau kesepakatan para ulama terdahulu.

Silahkan dishare... semoga bermanfaat...

Hadits itu baru ada 200 tahun setelah wafat nabi?

Hadits baru ada (dibukukan) 200 tahun setelah wafatnya Nabi -shallallahu alaihi wasallam-?!

=====

Inilah adalah dakwaan dusta, dan tak berdasar sama sekali.

Karena sejak Nabi -shallallahu alaihi wasallam- masih hidup, beliau telah memberikan izin kepada sebagian sahabatnya untuk menulis hadits.

Hal ini sebagaimana perkataan Sahabat Abu Hurairah -radhiallahu anhu-: "Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi -shallallahu alahi wasallam- yang haditsnya lebih banyak daripada aku, kecuali Abdullah bin 'Amr, karena dia dulu MENCATAT sedang aku tidak". [HR. Bukhari: 113].

Dan masih banyak sahabat yg memiliki catatan hadits² sebagaimana telah disebutkan oleh pakar hadits Al-Khatib dalam kitabnya "Taqyidul Ilmi" (membukukan ilmu).

Sahabat Anas bin Malik juga pernah takjub kepada sebuah hadits yg dia dengar, kemudian mengatakan kepada anaknya: "CATATLAH", dan anaknya pun mencatatnya. [HR. Muslim: 54].

Seorang dari kalangan tabi'in Basyir bin Nahik -rahimahullah- pernah mengatakan: "Aku telah menulis dari Abu Hurairah sebuah KITAB, lalu ketika aku ingin berpisah dengannya aku mengatakan kepadanya: 'wahai Abu Hurairah, sungguh aku telah menulis kitab darimu, bolehkah aku meriwayatkannya darimu?', maka dia mengatakan: 'iya, riwayatkanlah itu dariku'.". [Atsar shahih riwayat Alkhatib dalam Taqyidul Ilmi: 203, dan yg lainnya].

Bahkan Imam Bukhari -rahimahullah- mengatakan dalam shahihnya: "Umar bin Abdul Aziz (w 101 H) telah mengirimkan surat perintah kepada  Abu Bakar bin Hazm (yg isinya): lihatlah hadits-hadits Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dan bukukanlah, karena aku khawatir dengan hilangnya ilmu dan perginya para ulama". [Shahih Bukhari 1/31].

Dan masih banyak nukilan-nukilan kabar tentang pembukuan hadits Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, dan itu telah dimulai sejak beliau masih hidup, bukan 200 tahun setelah beliau wafat.

Ingatlah hadits-hadits Nabi telah Allah jaga kemurniannya, sebagaimana kemurnian Alqur'an.. karena Allah memang ingin menjaga kemurnian agamanya hingga hari akhir.. dan itu tidak akan terwujud kecuali dg menjaga kemurnian keduanya yg merupakan sumber utama agama ini.

Oleh karenanya, jangan dengarkan ocehan orang-orang yg meragukan keduanya atau salah satunya... jika ada hadits-hadits yg lemah dan palsu, bukan berarti semuanya juga demikian... karena para ulama sudah menjelaskan dg sangat detail, mana hadits yg shahih dan mana hadits yg lemah.

Justru itulah bukti penjagaan Allah terhadap hadits² Nabi shallallahu alaihi wasallam agar tetap murni, meski banyak yg ingin menyusupkan hadits lemah dan palsu, ternyata Allah bukakan tabirnya, melalui para pakar hadits di sepanjang zaman, wallahu a'lam.

Silahkan dishare... Semoga bermanfaat...

Hadits bendera rosul dho'if/lemah?

Bendera dan panji perang Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-.

=====

1. Sahabat Ibnu 'Abbas -radhiallahu anhuma- mengatakan: "Dahulu raayah Rasulullah -shallallahu alahi wasallam- (warnanya) hitam, sedang liwaa' beliau (warnanya) putih". [HR. Attirmidzi: 1681, dan yang lainnya, dinilai hasan oleh Syeikh Albani].

2. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari kata "Arraayah" dan "Alliwaa'", dalam hadits tersebut, kesimpulannya:

a. ada yg mengatakan keduanya adalah dua kata yg bermakna sama = bendera... tidak ada perbedaan sama sekali antara keduanya.

b. ada yg mengatakan bahwa keduanya bermakna bendera, namun Arraayah ukurannya lebih besar, sedang Alliwaa' ukurannya lebih kecil.

c. ada yg mengatakan sebaliknya, Alliwaa' lebih besar daripada Arraayah... Alliwa' = bendera besar yg menunjukkan tempat amir... sedang arraayah = bendera yg dibawa oleh pembawa bendera di medan perang.

d. ada yg mengatakan Arraayah bermakna bendera yg kainnya berkibar... sedangkan Alliwaa' adalah kain yg ujung satunya dililitkan di pucuk atas tombak dan ujung yg lain dililitkan di bawahnya, sehingga tidak berkibar seperti berkibarnya bendera... inilah pendapat yg dipilih oleh Ibnul Arabi -rahimahullah-.

[Silahkan merujuk ke kitab Fathul Bari (6/126), Umdatul Qaari (14/232), Tuhfatul Ahwadzi (5/266), dan yg lainnya]

3. Dari banyaknya pendapat di atas dan penjelasan lainnya, penulis lebih condong kepada pendapat yg mengatakan, bahwa kata "Arraayah" dan "Alliwaa'" bisa bermakna sama, bila keduanya disebutkan secara terpisah.

Apabila dua kata itu disandingkan dalam satu redaksi sebagaimana dalam hadits di atas, maka makna Arraayah dan Alliwaa' adalah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Arobi -rahimahullah- di atas.

Karena pendapat inilah yg lebih dekat kepada asul-usul kata arrooyah (yg terlihat) dan kata alliwaa' (yg dililitkan) dalam bahasa arab... ini juga yg lebih dekat kepada julukan orang arab utk keduanya, arrooyah dijuluki sebagai "ummur harb" (puncak perang), sedang alliwaa' dijuluki sebagai "ummur rumh" (puncak tombak).

Dari kesimpulan ini, mungkin terjemahan yg paling mendekati hakekat keduanya adalah, bahwa Arrooyah itu bendera, sedang Alliwaa' itu panji. wallahu a'lam.

4. Tidak ada hadits yg shahih atau hasan tentang tulisan yg tertera dalam bendera perang Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ini. Ada hadits yg menjelaskan khusus tentang itu, namun lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Attabarani dalam Al-Mu'jamul Ausath 1/77, hadits no: 219. Hadits itu hanya datang dari Hayyan bin Ubaidillah, padahal beliau dinilai 'mudhtharib' (goncang) dalam meriwayatkan hadits ini.

Yg perlu ditekankan di sini, bahwa lemahnya hadits ini bukan berarti kita tidak boleh menulis kalimat tauhid atau syahadatain dalam bendera... itu boleh saja dilakukan, atau bahkan dianjurkan karena mulianya kata itu... hanya saja kita tidak bisa memastikan bahwa dahulu bendera perang Nabi bertulisakan seperti itu, wallahu a'lam.

Sebaliknya, kita juga boleh menuliskan kalimat lain di bendera, asalkan tidak bertentangan dg Islam, karena tidak adanya batasan dalam hal ini, sesuai hukum asalnya, wallahu a'lam.

5. Tidak benar, bahwa Arrayah adalah bendera perang, sedang Alliwa' itu tulisan yg ada dalam bendera itu... sehingga tidak benar orang yg menyimpulkan dari hadits pertama di atas dg kesimpulan bahwa bendera Nabi -shallallahu alaihi wasallam- itu berwarna dasar hitam, dan tulisannya berwarna putih.

Masalah bendera ini bukan masalah ibadah, sehingga pada asalnya dibolehkan, selama tidak ada dalil yg melarangnya.. oleh karenanya, sepanjang sejarah pun, kaum muslimin punya bendera yg berbeda-beda, begitu pula tulisan yg tertera dalam bendera tersebut, wallahu a'lam.

Silahkan dishare... Semoga bermanfaat.

Rabu, 27 Desember 2017

Dusta atas nama fudhail bin 'iyaadh: diamlah saat di tanya apa kamu takut alloh?


أثر منتشر لا أصل له [ قال الفضيل بن عياض إذا قيل لك هل تخاف الله فاسكت فإنك إن قلت لا كفرت وإن قلت نعم كذبت ]
Artinya jika dikatakan padamu apa kamu takut alloh? Maka diamlah karena jika kamu bilang tidak  maka kamu kafir,jika bilang ya maka kamu dusta
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
أما بعد :

فانتشرت هذا الأثر بين الناس في مواقع برامج الاجتماعي والمنتديات  :

[قال الفضيل بن عياض إذا قيل لك هل تخاف الله فاسكت فإنك إن قلت لا كفرت وإن قلت نعم كذبت ! ]

أقول : وهذا الأثر لا أصل له ولا إسناد  إنما ذكره الغزالي في إحياءه بلا إسناد
 Atsar/riwayat ini tiada asalnya dan tanpa sanad,begitupula imam al ghozali dalam ihya' ulumiddin menyebutkannya tanpa sanad yang bisa di telusuri.

Riwayat dusta atas nama syafi'i:ikuti ulama' yg dibenci kafir



أثر مكذوب منتشر عن الإمام الشافعي [ كيف نرى الحق من بين كل هذه الفتن ؟ فقال :اتبع سهام العدو ترشدك إلى الحق ]

Imam Syafi'i ditanya: "Bagaimana kita mengetahui Pengikut Kebenaran di zaman yang penuh fitnah?"

Beliau menjawab: "Perhatikanlah panah-panah musuh (ditujukan kepada siapa), maka akan menunjukimu Siapa 'Pengikut Kebenaran'
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
أما بعد :

فانتشرت هذا الأثر بين الناس في مواقع برامج الاجتماعي والمنتديات  :
[سئل اﻹمام الشافعي رحمه الله : كيف نرى الحق من بين كل هذه الفتن ؟
فقال  :اتبع سهام العدو ترشدك إلى الحق ! ]

أقول : وهذا الأثر كذب لا أصل له ولم أقف عليه في أي مصدر
Tidak ada asalnya,tanpa referensi satupun
 وكذلك لم أجد من وقف على أصل له في الشابكة أو من عزاه لأي كتاب .
tidak di nukil dari satu kitab pun
 وهو فيما أحسب من اختراع بعض الجهلة من المعاصرين والله أعلم
buatan orang jahil kontemporer masakini
فلا يجوز نشره منسوباَ للشافعي رحمه الله
Tidak boleh di sandarkan ke imam assyafi'i

Sholat syukrul wudhu' bilal bid'ah?


Sebagian orang ada yang berpikir –keliru- dengan mengatakan bahwa Bilal –radhiyallahu ‘anhu– telah mengada-adakan suatu perbuatan bid’ah yang kemudian (perbuatan bid’ahnya itu) disetujui dan ditetapkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagai suatu amal perbuatan yang baik. Bid’ah yang dilakukan oleh Bilal (dan disetujui oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– itu) adalah shalat sunah dua rakaat setiap kali selesai wudu (dikenal dengan sebutan shalat syukrul wudu). Menurut mereka, perbuatan Bilal tersebut menunjukkan bahwa bid’ah itu tidaklah selalu dhalalah (buruk), tetapi adakalanya malah hasanah (baik). Mereka berdalil dengan hadits berikut ini:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ أَبِي حَيَّانَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالٍ عِنْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ –صحيح البخاري

 Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya kepada Bilal pada waktu shalat subuh, “Wahai Bilal, kabarkan kepadaku tentang amal yang paling kauharapkan (pahalanya) yang telah kau kerjakan di dalam Islam, karena sesungguhnya aku mendengar (dalam mimpiku tadi malam) suara ketukan kedua sandalmu di depanku di dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amal yang lebih kuharapkan pahalanya selain bahwa setiap kali aku telah berwudu, baik pada malam hari atau pada siang hari, maka aku pun melaksanakan shalat dengan wuduku itu sesuai yang dituliskan bagiku untuk kulakukan.” (HR. al-Bukhari)

Kata mereka, hadits ini menunjukkan bahwa Bilal telah mengada-adakan suatu amal yang baru (bid’ah), yaitu melakukan shalat sunah selepas wudu padahal tidak ada petunjuk dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenai perbuatan tersebut sebelumnya. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sendiri baru mengetahui amalan tersebut setelah beliau bertanya kepada Bilal. Ini menunjukkan bahwa Bilal telah mengada-adakan suatu amal (bid’ah), sementara Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sama sekali tak mengingkarinya. Dengan demikian, bid’ah itu tak selamanya dhalalah, tetapi ada juga yang hasanah. Terbukti hasanah karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun menyetujui perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh Bilal.

sanggahan:

Benarkah demikian? Apakah Bilal –radhiyallahu ‘anhu– memang mengada-adakan bid’ah dengan melakukan shalat sunah dua rakaat setelah wudu? Apakah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lantas menetapkan taqrir (menyetujui) perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh Bilal tersebut?

Tidak, sama sekali tidak seperti yang mereka katakan …

(1) Apakah Bilal –radhiyallahu ‘anhu– memang mengada-adakan bid’ah dengan melakukan shalat sunah dua rakaat setelah wudu? Tidak. Bilal –radhiyallahu ‘anhu– sama sekali tidak mengada-adakan bid’ah shalat sunah selepas wudu. Hal itu dikarenakan bab shalat mutlak itu luas dan terbuka lebar, kapan saja boleh dilakukan selama berada di luar waktu-waktu yang terlarang. Selain itu, syariat shalat selepas wudu itu secara khusus telah disebutkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana dalam hadits dari shahabat ‘Utsman bin ‘Affan –radhiyallahu ‘anhu– berikut:

حدّثني أَبُو الطّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ، وَ حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَىَ التّجِيبِيّ. قَالاَ: أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللّيْثِيّ أَخْبَرَهُ أَنّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنّ عُثْمَانَ بْنَ عَفّانَ رَضِي اللّهُ عنه دَعَا بوَضُوءٍ. فَتَوَضّأَ. فَغَسَلَ كَفّيْهِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ. ثُمّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. ثُمّ مَسَحَ رَأْسَهُ. ثُمّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم تَوَضّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. ثُمّ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَوَضّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ، لاَ يُحَدّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدّمَ مِنْ ذَنْبِهِ –صحيح البخاري

‘Utsman –radhiyallahu ‘anhu– berkata:

Aku melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– berwudu sebagaimana wudu yang kulakukan ini. Kemudian Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Barangsiapa yang berwudu seperti wuduku ini, kemudian dia shalat sebanyak dua rakaat tanpa membiarkan pikiran jiwanya melayang-layang dalam shalatnya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. al-Bukhari)

Ibn Hajar al-Asqalani berkata di dalam Fath al-Bari:

 قوله: (ثم صلى ركعتين) فيه استحباب صلاة ركعتين عقب الوضوء

Ucapan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… kemudian dia shalat sebanyak dua rakaat,” di dalamnya terkandung anjuran untuk shalat dua rakaat selepas wudu.

Dengan demikian, shalat selepas wudu itu bukanlah bid’ah yang diada-adakan oleh Bilal –radhiyallahu ‘anhu, melainkan Sunnah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam …

(2) Apakah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lantas menetapkan taqrir (menyetujui) perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh Bilal tersebut? Tidak. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– hanya bertanya tentang amal perbuatan yang dilakukan oleh Bilal yang dengan perbuatan tersebut Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mendengar suara langkah kaki Bilal (yaitu suara sandalnya) di dalam surga. Kemudian Bilal menjawab bahwa dirinya melakukan suatu amal berupa shalat setelah wudu. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak mengingkari amalan Bilal tersebut karena memang amalan tersebut pada hakikatnya telah tertera di dalam Sunnah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam …

Faidah: Shalat sunnah selepas wudu (atau yang dikenal dengan sebutan shalat syukrul wudu) itu merupakan amalan yang diambil dari Sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan memiliki ganjaran yang sangat besar berupa dihapuskannya dosa-dosa yang telah dilakukan …

Minggu, 24 Desember 2017

Doa 40 orang seperti doa wali?


لا يجتمع أربعون رجلا في أمر واحد إلا استجاب الله تعالى لهم حتى لو دعوا على جبل لأزالوه

“Tidaklah berkumpul empat puluh orang dalam satu perkara kecuali Allah akan mengabulkan doa untuk mereka sampai seandainya mereka berdoa kejelekan untuk gunung niscaya mereka akan menghancurkan gunung tersebut “

Saya tidak menemukan hadist ini di kitab-kitab hadist yang dikenal, akan tetapi justru saya mendapatkan hadist ini di kitab kaum Syiah yang berjudul Ad-da’awat karangan Quthbuddin Ar-Rawandi (1/41), tanpa sanad.

Mahar nabi adam

Mahar nabi adam dan hawa adalah sholawat kepada nabi muhammad?

Tanpa sanad,tiada asalnya dari kitab hadits

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35167

Hadits tiada asal: sholat mi'rajnya mukmin


اَلصَّلاَةُ مِعْرَاجُ الْمُؤْمِنِ

"Sholat itu adalah media utk naiknya seorang mukmin (ke langit menghadap Allah, pent)."
Yang nampak bagi saya adalah bukan hadits Nabi, karena sebagian ulama yang menyebutkan riwayat atau kalimat tsb spt imam Suyuthi dalam Syarah Sunan Ibnu Majah dan An-Naisaburi di dalam tafsirnya, mereka menyebutkannya tanpa Sanad sama sekali, sehingga tidak jelas asal-usulnya, apalagi sampai dikatakan bhw hadits ini diriwayatkan oleh imam Bukhori, maka terlalu mengada-ada.
Demikian pula sebagian ulama seperti alMunawi dalam kitab Faidhul Qodir dan Al-Alusi dlm kitab Ruhul Ma'ani mereka menyebutkan kalimat tsb dlm rangka mnjelaskan kedudukan ibadah Sholat yg begitu tinggi di dalam agama Islam, tapi tanpa sanad juga.

Larangan bersedekah ke masjid ahli bid'ah


Pertanyaan :

Assalamu'alaykum. Ustadz..afwan tanya bolehkah kita bersedekah di masjid yg didlmnya banyak perbuatan amalan bid'ah..Jazaakallahu khairan

Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, MA :
(Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 370)

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Sebaiknya tidak bersedekah atau berinfaq ke masjid atau pesantren yg didalamnya diadakan amalan-amalan bid'ah, karena tujuan infaq dan sedekah adalah mengharap pahala dan ridho Allah Ta'ala. Sedangkan Allah tidak menerima amalan bid'ah, dan tidak memberinya pahala.

Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Artinya: "Barangsiapa yg melakukan amalan yg bukan termasuk urusan agama kami, maka amalan tsb ditolak (Allah)." (HR. Muslim)

Dan juga dengan berinfaq atau bersedekah ke masjid atau lembaga2 bid'ah, berarti ia telah ikut andil dlm menfasilitasi acara dan aktifitas bid'ah yg dilarang dlm agama Islam. Allah Ta'ala berfirman:

وتعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الاثم و العدوان

Artinya: "Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong menolong dlm melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas." (QS. Al-Maidah)

Oleh karena itu, salurkan dana infaq dan sedekah bapak/ibu ke masjid2 atau pesantren2 yg beraqidah dan bermanhaj sunnah, agar mengalirkan pahala kpd bpk/ibu hingga terjadinya hari Kiamat.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami dan menjadi ilmu yg bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
(Cirebon, 18 Agustus 2013)

Sabtu, 23 Desember 2017

Khotbah nikah


Bersyukur pagi ini kita bisa menjadi saksi terjalinnya sebuah hubungan yg sesuai sunnah,halal lagi penuh kenikmatan.
Karena kadang sunnah itu ada yg berat,penuh ujian.seperti memelihara jenggot ini berat dituduh dan begitu,juga sholat 5 waktu berjamaah bagi laki2 kalau gak bertekad kuat itu sulit,berat.
Walaupun nikah itu ikatan yg penuh nikmat namun kalau tidak hati2 bisa renggang bahkan putus.oleh karena itu supaya ikatan ini tetap erat harus tahu ilmunya,triknya

1. Niatkan ibadah bukan sekedar supaya sah atau sekedar menyalurkan hasrat biologis.
Inilah bedanya nikahnya orang awwam dg orang berilmu. ada kaidah
نية المرء أبلغ من عمله
karena Niat itu lebih cepat sampai daripada amal.Walaupun belum beramal,tapi niat sudah mantap,visi misinya jelas maka pahala niat sudah di catat.Keluarga yg niatnya lurus akan nampak aktifitas kesehariannya dg ibadah dan sunnah nabi.

2.  Barometernya alquran
Sakinah hanya turun pada keluarga yg hari2nya dihiasi bacaan alquran,bukan sekedar memajangnya.
إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواما ويضع به آخرين
Seperti apa kita memperlakukan alquran,seperti itulah alloh akan memuliakan keluarga kita.

3. Nasihat khusus bagi kedua mempelai
Buat calon istri:
a. Jaga wibawa suamimu
Suami bukan kuli,jadi awali dg minta tolong,bukan asal suruh
Jangan meninggikan suaramu diatas suaranya.Karena bagi lelaki harga diri nomer satu.
لا ينظر الله إلى امرأة لا تشكر لزوجها
b. jangan membantah perintahnya karena perintah suami kedudukannya lebih tinggi dari perintah orangtua kamu sendiri.
انظري أين أنت منه فإنه جنتك ونارك
ليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج
c. Musyawarahkan semua pengeluaranmu , karena sejatinya pusat keuangan keluarga di tangan suami.
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم
وما أنفقت من نفقة عن غير أمره فإنه يؤدي إليه سطره
Buat calon suami:
a. Istri adalah belahan jiwamu oleh karena itu perlakukan dia seperti engkau memperlakukan dirimu sendiri,
Jangan sampai kamu makan enak,istrimu ala kadarmu,jangan beli baju baru sebelum kamu belikan baju baru untuknya,dst.
أن تطعمها إذا طعمت و تكسوها إذا اكتسيت
b. Senjata paling ampuh menghadapi istri adalah sabar dan jangan bosan menasihati karena memang dia di ciptakan dari tulang rusuk yg bengkok dan akan selalu bengkok.
استوصوا بالنساء خيرا
c. Istrimu bukan pembantumu,jadi bantulah semampumu,kalau capek jangan dipaksa masak,dsb.
كان في مهنة أهله.فإذا حضرت الصلاة قام إلى الصلاة

Semoga   alloh berkahi keluarga kita semua,sehingga benar2 menjadi keluarga sakinah mawaddah warohmah.

Fatwa ibn baz dzikir setelah sholat sunnah


Dzikir setelah sholat sunnah cukup istighfar 3x dan allohumma antassalaam..dst.cukup
Cuma 2 itu aja tidak perlu tambahan

https://www.binbaz.org.sa/noor/2648

Istighfar setelah sholat antara bid'ah dan sunnah


Syubhat: boleh kalimat istighfar setelah sholat terserah
berdalih: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=62116

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

فقد تقدم في الفتوى رقم: 4817 ذكر بعض الأذكار الواردة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعد الصلاة، وهذه الصيغة المذكورة رغم أننا لم نجدها في الصيغ الواردة بعد الصلاة فإن ذلك لا يعني أن الإتيان بها بعد الصلاة بدعة، بل إنها صيغة استغفار صحيحة ثابتة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يعين لها وقتا في رواية صحيحة، بل قال: من قال: أستغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه، غفر له وإن كان فر من الزحف. رواه أبو داود والترمذي بهذا اللفظ وصححه الألباني.

وفي رواية أخرى للترمذي: من قال حين يأوي إلى فراشه.. إلى آخر الحديث. وضعفها الألباني.

وخلاصة القول أن هذا ذكر وارد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم والإتيان به بعد الصلاة ليس بدعة، بل إنه دعاء، والدعاء بعد الصلاة مرغب فيه لقول النبي صلى الله عليه وسلم لما سئل أي الدعاء أسمع، قال: جوف الليل الآخر، ودبر الصلوات المكتوبات. رواه النسائي وراه الترمذي أيضاً، وحسنه الألباني.

واعلم أن الدعاء مأمور به عموما وخصوصاً في أوقات الإجابة ومواطنها ومنها الصلاة قبل السلام وبعده، وأقل ما في هذا الحديث المذكور أن يكون صيغة دعاء واردة عنه صلى الله عليه وسلم، وما بعد السلام من الصلاة من أوقات الدعاء.

وننبه هنا إلى أن الاستغفار الوارد بعد السلام مباشرة هو: أستغفر الله( ثلاثاً)، فالاقتصار عليه في ذلك المقام أولى.

والله أعلم.
jawab: jelas ini gagal faham, yg dibolehkan jika tidak langsung setelah salam, perhatikan:
وننبه هنا إلى أن الاستغفار الوارد بعد السلام مباشرة هو: أستغفر الله( ثلاثاً)، فالاقتصار عليه في ذلك المقام أولى.
Karena dzikir yg langsung setelah salam jelas lafadznya.

Jumat, 22 Desember 2017

Hukum panggilan abi,ummi,dek,dsb


Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889)

Akan tetapi, hadits ini dhaif (lemah) karena pada sanadnya ada rawi yang majhul (tidak disebut namanya). Dijelaskan pula di dalam Syarah Sunan Abu Daud, yaitu ‘Aunul Ma’bud: 5/93, bahwa haditsnya mudhtharrib (guncang) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Ada keterangan yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15)

Jumat, 15 Desember 2017

Hukum bilal jum'ah dg attarqiyyah

Mu'adzzin untuk Adzan yang kedua pada shalat jum'at berdiri dan membacakan Ayat (QS: Al-Ahzab : 56) kemudian dilanjutkan dengan membaca hadits menjelaskan agar mendengarkan Khuthbah dan diam.

Ini disebut dengan At-Tarqiyyah oleh sebagian Fuqaha' dan mereka sepakat bahwa praktik seperti ini tidak ada asal usulnya dalam tatacara Shalat Jum'at Nabi shallallahu 'Alaihi Wasallam. Singkat kata itu adalah Bid'ah.

Kemudian Fuqaha berbeda pendapat dalam menilai Bid'ah Tarqiyyah ini,- sebagaimana sebagian mereka berbeda sikap dengan pembagian Bid'ah.-  apakah Tarqiyyah Bid'ah Hasanah ataukah Bid'ah Sayyi'ah.

Sebagian Fuqaha Asy-Syafi'iyyah memandangnya Bid'ah Hasanah, pendapat ini dapat ditemukan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (lihat tautan gambar).

Mufti Negeri mesir , Syaikh Muhammad Abduh menilainya sebagai Bid'ah Sayyi'ah , dan pendapat ini pernah difatwakan juga dalam Madzhab Al-Hanafiyyah. (Fatawal Islamiyyah Min Daril Ifta' Al-Mishriyyah 1/ 39 / lihat tautan gambar)

Pendapat Bid'ah Sayyi'ah atas amalan Tarqiyyah ini juga difatwakan oleh Al-'Allamah Nashiruddin Al-Albaniy rahimahullah dalam Bida'ul Jum'ah.

Dan berikut sekelumit nukilan pendapat dari Madzhab yang empat tentang Attarqiyyah :

https://fatwa.islamonline.net/2382

Dan harusnya Tarqiyyah dalam bentuk formal Shalat Jum'at yang berlaku saat ini pada sebagian masjid baiknya ditiadakan demi kembali kepada cara Salaf mendirikan Shalat Jum'at.

Boikat gak ada dalilnya?


Sahabat saja dengan gagah berani menunjukkan loyalitasnya langsung di hadapan musuh dan di negri musuh. Bagaimana dengan anda saat ini?

Setelah sahabat Tsumamah bin Utsal Al Yamamy radhiallahu ‘anhu masuk Islam, beliau menyampaikan niatnya untuk menunaikan Umrah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merestui keinginannya tersebut.

Setibanya di Makkah beliau berjumpa dengan seorang lelaki Quraisy yang mulai merasa terjadi perubahan pada diri sahabat Tsumamah bin Utsal. Lelaki itu segera bertanya: apakah engkau telah berganti agama?

Sahabat Tsumamah menjawab dengan tegas: Saya tidak berganti agama, tetapi aku masuk Islam, beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Selanjutnya berusaha memberi pelajaran kepada Quraisy, agar tidak terus menerus bersikap arogan dan mengganggu dan memerangi dakwah Nabi shallallah 'alaihi wa sallam.

Dengan gagah berani dan penuh keyanikan bahwa perekonomian negrinya tidak akan kolaps, kalaupun tidak menjual produk pertaniannya kepada Quraisy. Walau sedang berada di negri orang orang Quraisy, sahabat Tsumamah dengan gagah berani, menyampaikan satu maklumat kepada orang-orang kafir Quraisy bahwa: ia beserta kaumnya tidak akan pernah lagi menjual gandum walau hanya satu biji kepada kaum Quraisy, kecuali bila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya (Bukhari & Muslim).

Tak ayal lagi ancaman yang kemudian benar benar dilaksanakan oleh sahabat Tsumamah ini benar-benar meruntuhkan keangkuhan orang-orang Quraisy.

Keputusan sahabat Tsumamah untuk menlakukan embargo gandum ini tentu saja menyusahkan Quraisy. Segala daya dan upaya telah mereka kerahkan guna mengatasi masalah ini, namun tetap saja tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya mereka dengan penuh hina dina, meminta bantuan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar memerintahkan Tsumamah beserta kaumnya untuk menjual kembali gandum mereka kepada para pedagang Quraisy.

Karena Nabi merasa iba dengan kondisi perekonomian Quraisy, maka beliaupun akhirnya memerintahkan sahabat Tsumamah agar kembali menjual gandumnya kepada para pedagang Quraisy (Al Baihaqy).

Ya, itulah contoh figur muslim yang sangat dinanti-nantikan kehadirannya kembali di setiap masa dan negri Islam.

Masalah benar dia hadir lalu arogan atau tidak, bukan urusan saya, saya hanya ingin mencontohkan bagaimana seharusnya ummat Islam sepatutnya menyadari bahwa sudah terlalu sering mereka bersikap arogan, kepada ummat Islam.

Sadarilah bahwa sesama ummat Islam tuh punya ikatan suci, ikatan iman. Sehelai rambut seorang Muslim anda sentuh, maka kami saudara saudara orang Islam yang anda potong sehelai rambutnya akan bangkit, berempati kepada saudarauku sesama Muslim yang engkau potong sehelai rambutnya? Masing masing dari kami akan berusaha membuktikan loyalitas dan keberpihakannya kepada anda dan teman teman anda, setiap muslim dengan caranya sendiri.

Sekali lagi, bukan ajakan embargo terbuka, tetapi sekedar ekspresi pribadi seperti yang dilakukan oleh sahabat Tsumamah. Anda mau ikut ya monggo ndak juga monggo, ndak perlu ada kebencian antara kita, hanya karena dia.

Minggu, 10 Desember 2017

Syubhat: fatwa syeikh albani mengosongkan palestina?



Fakta tentang Fatwa syekh al-Albani seputar Palestina
1⃣ Syaikh Al-Albânî tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin meninggalkan masjid al-Aqsa.

Jika ada yang mengklaim maka

هاتوا برهانكم ان كنتم صادقين

Berikan bukti kalian jika kalian orang² yang benar ❗

Jika tidak bisa membawa bukti yang valid..maka ketahuilah dia adalah seorang pembohong yang bodoh lagi memalukan.



2⃣ Syaikh Al-Albânî tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin mengosongkan palestina untuk diserahkan ke Yahudi…

Sungguh kedustaan yang nyata ❗

Yang ada adalah Al-Albânî ditanya bagaimana hukumnya orang yang berada di tepi barat (west bank/dhiffah ghorbiyah), yaitu sebuah wilayah di Palestina yang pada waktu itu menjadi objek kebrutalan Zionis, agar mereka berhijrah ke wilayah yang kedua, wilayah yang lain di dalam palestina….
Karena Palestina itu luas..ada tepi barat, ada Gaza dan ada tempat lainnya.

Perhatikanlah jawaban al-Albânî :

“Hendaknya mereka keluar dari tempat yang mana mereka belum memungkinkan mengusir orang² kafir tersebut, ke sebuah tempat yang memungkinkan menegakkan syiar Islam di dalamnya“.

Jangan anda mengira fatwa ini datang dari hawa nafsu atau datang dari pesanan Yahudi, ma’âdzallah❗

Demi Allah, al-Albânî jauh dari itu… akan tetapi fatwa ini bersumber dari perintah Rabb semesta alam:
Bukankah Allah berfirman:

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan zhalim terhadap diri mereka sendiri. kepada mereka malaikat bertanya :’Dalam keadaan bagaimana kamu ini .? ‘Mereka menjawab : Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri Makkah. Para malaikat berkata : ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (kemana saja) di bumi ini ? (QS. An-nisa: 97)

Lihat : Silsilah Huda wa Nur (الشريط 730 من فتاوى الشيخ الألباني)

Adakah yang salah dengan fatwa ini??

Duhai..sekiranya para pencela itu malu menampakkan kebodohannya!!!
Namun sungguh rasa malu telah sirna…

إذا لم تستحي فاصنع ما شئت

Jika anda tdk punya malu lagi, silakan berbuat sesuka anda…

3⃣ Perhatikan pula, Syekh al-Albânî pernah ditanya tentang penduduk kota-kota yang dikuasai Yahudi tahun 1948, dimana warganya dipaksa untuk mengikuti hukum Yahudi secara total di tempat itu.
Maka al-Albânî menjawab:

Apakah di palestina ada desa atau kota lain yang mereka bisa melaksanakan agamanya? Dan menjadikannya sebagai negeri untuk menangkis fitnah? Jika ada maka hendaknya mereka hijrah ke sana tanpa keluar dari palestina.

Redaksi asli :

يقول الدكتور محمد شقرة: فلقد سُئل الشيخ – حفظه الله – عن بعض أهل المدن التي احتلها اليهود عام 1948م، وضربوا عليها صبغة الحكم اليهودي بالكلية، حتى صار أهلها فيها إلى حال من الغربة المرملة في دينهم، وأضحوا فيها عبدة أذلاء؟ فقال: هل في قرى فلسطين أو في مدنها قرية أو مدينة يستطيع هؤلاء أن يجدوا فيها دينهم، ويتخذوها داراً يدرءون فيها الفتنة عنهم؟ فإن كان؛ فعليهم أن يهاجروا إليها، ولا يخرجوا من أرض فلسطين، إذ إن هجرتهم من داخلها إلى داخلها أمر مقدور عليه، ومحقق الغاية من الهـجرة

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=60147

4⃣ Al-Albânî berfatwa bukan utk memerintahkan agar mereka lari seperti larinya para pengecut yang kabur dari peperangan, akan tetapi utk berhijrah dan i’dad, yaitu bertujuan untuk menyusun kekuatan memerangi musuh.

ويضع الشيخ قيدين لهذه الهجرة وهما ان تكون الهجرة بنية التأهب لقتال العدو وان يتحقق المهاجرون من ان البلد المضيف لهم سيسمح لهم بالاستعداد لقتال الاعداء
.
(الشريط 730 من فتاوى الشيخ الألباني)

6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sudah pernah berfatwa seperti ini sebelumnya.

Beliau pernah ditanya tentang penduduk Mardin (ماردين) sebuah negeri di wilayah Syam yang dicaplok dan dikuasai kafir musuh Islam.. apakah mereka wajib hijrah???

Maka syaikhul islam menjawab:

: “والمقيم بها إن كان عاجزاً عن إقامة دينه وجبت الهجرة عليه، ”

Orang yang mukim di tempat itu jika tak mampu menegakkan agamanya maka wajib dia hijrah.(al-Fatawa al-Kubro, Ibnu Taimiyah (Dar al-Kutub al’ilmiyyah: 1408 H). Vol. 3 hal. 532.

Semoga Allah merahmati syekh al-Albânî rahimahullah rahmatan wasi’atan

Selasa, 05 Desember 2017

Yg tidak percaya rizqi anak,gak pantas punya anak


Ibnu Katsir menceritakan,

Ada seseorang yang mengadu kepada Ibrhim bin Adham – ulama generasi tabi’ tabi’in – karena anaknya yang banyak. Kemudian beliau menyampaikan kepada orang ini,

اِبعَثْ إِلَيَّ مِنهُمْ مَنْ لَيْسَ رِزْقُهُ عَلَى اللهِ، فَسَكَتَ الرَّجُل

“Anakmu yang rizkinya tidak ditanggung oleh Allah, silahkan kirim ke sini.” Orang inipun terdiam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 13/510)

Jagalah fikiranmu saat sholat


Sufyan at-Tsauri pernah mengatakan,

لَيسَ لِلمَرءِ مِن صَلَاتِهِ إِلَّا مَا عَقل

Seseorang tidak mendapatkan pahala dari shalatnya selain apa yang dia pikirkan. (al-Hilyah, Abu Nuaim, 7/61).

Senin, 04 Desember 2017

Alloh enggan melihat istri tidak bersyukur


Ancaman Allah ‘Azza wa Jalla kepada orang-orang yang semacam ini sangatlah keras, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ

“Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup).”
 [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam Isyratin Nisaa' (no. 249), al-Baihaqi (VII/294), al-Hakim (II/190) dan ia berkata, “Hadits ini sanadnya shahih, namun al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 289)]

Iblis teriak saat maulid atau nabi di angkat jadi nabi ?



Ibn Mukhlid dalam tafsirnya berikut ini :

أن إبليس رن أربع رنات: رنة حين لعن، ورنة حين أهبط الى الأرض، ورنة حين ولد رسول الله صلى الله عليه وسلم، ورنة حين أنزلت فاتحة الكتاب

“ Sesungguhnya Iblis berteriak sambil menangis pada empat kejadian : pertama ketika ia dilaknat oleh Allah, Kedua ketika ia diusir ke bumi, ketiga ketika Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan dan keempat ketika surat al-Fatehah diturunkan “.Ini disebutkan oleh syaikh Ibnu Muflih dari Ibn Mukhlid yang mengisahkan kisah ini dari Hasan al-Bashri. Bisa juga dilihat di kitab Syarh kitab Tauhid di : http://islamport.com/w/aqd/Web/1762/961.htm

Jawab: ini dusta,hasan al bashri tidak pernah mengisahkan demikian.
Hasan al bashri hanya mengatakan
رنة الشيطان teriakan syetan
lebih parah lagi sanadnya tidak jelas.
lihat versi lengkapnya:
معنى: رنة الشيطان
قال الشارح رحمه الله: [ قوله: قال الحسن : رنة الشيطان، قلت: ذكر إبراهيم بن محمد بن مفلح أن في تفسير بقي بن مخلد : أن إبليس رن أربع رنات: رنةً حين لُعن، ورنةً حين أُهبط، ورنةً حين ولد رسول الله صلى الله عليه وسلم، ورنةً حين نزلت فاتحة الكتاب.

Adapun yg jelas sanadnya adalah Syetan teriak saat nabi di utus/diangkat sebagai nabi bukan saat kelahiran nabi.

والأثر أخرجه أبو الشيخ في العظمة 5 / 1679 قال :
أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى، حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى قَالَ: رَنَّ إِبْلِيسُ أَرْبَعًا حِينَ لُعِنَ، وَحِينَ أُهْبِطَ، وَحِينَ بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَبُعِثَ عَلَى فَتْرَةٍ مِنَ الرُّسُلِ، وَحِينَ أُنْزِلَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، قَالَ: نَزَلَتْ بِالْمَدِينَةِ وَكَانَ يُقَالُ الرَّنَّةُ وَالنَّخِرَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ فَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ رَنَّ أَوْ نَخَرَ "
وإسناده صحيح ـ وجرير ثقة صحيح الكتاب ، لكن قيل : كان فى آخر عمره يهم من حفظه 
sanadnya shohih Itupun jarir sering keliru hafalannya di akhir umurnya, inipun mursal atas perkara ghaib,bukan perkataan nabi.

Jadi syetan gak takut sama maulid,tapi takut pada sunnah nabi yang ditegakkan.