قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Kamis, 18 Januari 2018
Hakikat toleransi
Zaman akhir2 ini banyak orang,banyak golongan berteriak menuntut toleransi atas nama persatuan,padahal sejatinya itu semua hanyalah kepentingan hawa nafsu yg ingin mengkerdilkan ajaran agama,mengobok2 agama yg mulia ini.
Bahkan menggunakan ayat untuk melegalkan hawa nafsu mereka,mereka berdalil
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
-Surat Al-Baqarah, Ayat 256
Padahal ayat ini justru melarang memaksa mengikuti agama lain,cara beragama umat lain.ayat ini bukanlah menunjukkan bebas beragama ala liberal, jelas ini pemahaman yg menyimpang.
sebenarnya toleransi adalah hal terpuji,hal yg mulia dalam pandangan agama,alloh sangat mencintai ajaran agama yg lurus lagi toleransi.
️ أحبُّ الدِّينِ إلى اللَّهِ الحنفيَّةُ السَّمْحةُ
Ajaran agama yg paling dicintai alloh adalah ajaran yg lurus lagi toleran.
Sikap toleran menjadi terpuji jika difahami dg benar,sesuai dg rujukan aslinya,bukan untuk melegalkan kemaksiatan apalagi mengkriminalisasi ulama'.oleh karena itu kita harus faham makna toleransi sesungguhnya.kalau kita merujuk ke kamus besar bahasa indonesia,maka toleransi mengerucut pada 2 makna yaitu:
1. batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yg masih diperbolehkan
2. mendiamkan; membiarkan
tidak ada disana toleransi maknanya ikut2an atau memaksa keyakinan lain untuk mengikuti yg lain.
Makna yg pertama menunjukkan bahwa toleransi hanyalah pada masalah yg diperbolehkan dalam agama yg para ulama pun sejak dulu sudah berbeda pendapat,seperti qunut subuh,sejak dulu ulama sudah berbeda,maka tidak sepantasnya kita memaksa orang lain mengikuti pendapat kita,misalnya melarang orang yg tidak qunut jadi imam ini jelas ghuluw sikap yg melampaui batas menunjukkan dangkalnya pemahaman agama,tidak boleh memaksa yg tidak qunut untuk atau sebaliknya.
لا إنكار في مسائل الاجتهاد
“Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.”
adapun hal yg dilarang agama seperti perzinahan,lgbt maka itu semua kemaksiatan yg harus kita amar maruf nahi mungkar tidak ada toleransi didalamnya.
makna yg kedua menunjukkan bahwa toleransi adalah sikap membiarkan bukan latah ikut2an pemahaman agama lain,contoh mengucapkan selamat natal atau hari raya umat lain,doa lintas agama,jelas ini adalah toleransi yg kebablasan
لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ ۖ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ
Bagi kami perbuatan kami dan bagi kamu perbuatan kamu. Tidak (perlu) ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah (kita) kembali.”
-Surat Asy-Syura, Ayat 15
Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita kembali padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491)
apalagi menuduh memecah belah ini tidak benar
Imam Malik berkata,
لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ
“Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar