Jumat, 15 Desember 2017

Hukum bilal jum'ah dg attarqiyyah

Mu'adzzin untuk Adzan yang kedua pada shalat jum'at berdiri dan membacakan Ayat (QS: Al-Ahzab : 56) kemudian dilanjutkan dengan membaca hadits menjelaskan agar mendengarkan Khuthbah dan diam.

Ini disebut dengan At-Tarqiyyah oleh sebagian Fuqaha' dan mereka sepakat bahwa praktik seperti ini tidak ada asal usulnya dalam tatacara Shalat Jum'at Nabi shallallahu 'Alaihi Wasallam. Singkat kata itu adalah Bid'ah.

Kemudian Fuqaha berbeda pendapat dalam menilai Bid'ah Tarqiyyah ini,- sebagaimana sebagian mereka berbeda sikap dengan pembagian Bid'ah.-  apakah Tarqiyyah Bid'ah Hasanah ataukah Bid'ah Sayyi'ah.

Sebagian Fuqaha Asy-Syafi'iyyah memandangnya Bid'ah Hasanah, pendapat ini dapat ditemukan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (lihat tautan gambar).

Mufti Negeri mesir , Syaikh Muhammad Abduh menilainya sebagai Bid'ah Sayyi'ah , dan pendapat ini pernah difatwakan juga dalam Madzhab Al-Hanafiyyah. (Fatawal Islamiyyah Min Daril Ifta' Al-Mishriyyah 1/ 39 / lihat tautan gambar)

Pendapat Bid'ah Sayyi'ah atas amalan Tarqiyyah ini juga difatwakan oleh Al-'Allamah Nashiruddin Al-Albaniy rahimahullah dalam Bida'ul Jum'ah.

Dan berikut sekelumit nukilan pendapat dari Madzhab yang empat tentang Attarqiyyah :

https://fatwa.islamonline.net/2382

Dan harusnya Tarqiyyah dalam bentuk formal Shalat Jum'at yang berlaku saat ini pada sebagian masjid baiknya ditiadakan demi kembali kepada cara Salaf mendirikan Shalat Jum'at.

Tidak ada komentar: