قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Senin, 27 Oktober 2014
TRADISI 'ASYURO ATAU SEPULUH MUHARROM
1)
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ فِيْ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ سَنَتِهِ كُلِّهَا. حديث صحيح (رواه الطبرانى، والبيهقى).
“Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menjadikan kaya keluarganya (dalam hal belanja dan makanan) pada hari Asyura, maka Allah akan menjadikannya kaya selama satu tahun tersebut.” Hadits shahih. (HR. al-Thabarani dan al-Baihaqi).
hadits sangat lemah karena ada yg mubham tidak disebut namanya,dan ada 3 nama majhul hal yg tidak diketahui keadaannya yaitu abul husain,muhammad ibn ahmad,ahmad ibn yahya.
dari jalur imam thobroni,ada 2 perawi matruk yg ditinggalkan haditsnya yaitu muhammad ibn ismail dan abdulloh ibn salamah sebagaimana dikatakan oleh abu nu'aim al asbahani dan abu zur'ah.
adapun perkataan al-Imam al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, murid Syaikh Ibnu Taimiyah, berkata dalam kitabnya Lathaif al-Ma’arif, sebagai berikut:
وَقَالَ ابْنُ مَنْصُوْرٍ: قُلْتُ لأَحْمَدَ: هَلْ سَمِعْتَ فِي الْحَدِيْثِ: ( مَنْ وَسَّعَ عَلىَ أَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ أَوْسَعَ اللهُ عَلَيْهِ سَائِرَ السَّنَةِ) فَقَالَ: نَعَمْ رَوَاهُ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ جَعْفَرٍ اْلأَحْمَرِ عَنْ إِبْرَاهِيْمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنِ الْمُنْتَشِرِ وَ كَانَ مِنْ أَفْضَلِ أَهْلِ زَمَانِهِ أَنَّهُ بَلَغَهُ: أَنَّهُ مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ أَوْسَعَ اللهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ فقَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ: جَرَّبْنَاهُ مُنْذُ خَمْسِيْنَ سَنَةً أَوْ سِتِّيْنَ سَنَةً فَمَا رَأَيْنَا إِلاَّ خَيْرًا. (الإمام الحافظ ابن رجب الحنبلي، لطائف المعارف، ص ١٣٧-١٣٨).
“Ibn Manshur berkata, “Aku berkata kepada Imam Ahmad, “Apakah Anda mendengar hadits, “Barangsiapa yang menjadikan kaya keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan menjadikannya kaya selama setahun?” Ahmad menjawab, “Ya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyainah dari Ja’far al-Ahmar, dari Ibrahim bin Muhammad, dari al-Muntasyir –orang terbaik pada masanya-, bahwa ia menerima hadits, “Barangsiapa yang menjadikan kaya keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan menjadikannya kaya selama satu tahun penuh”. Sufyan bin Uyainah berkata, “Aku telah melakukannya sejak 50 atau 60 tahun, dan selalu terbukti baik.” (al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif, hal. 137-138).
maka dijawab : disana tidak ada tashih sama sekali,cuma imam ahmad pernah mendengar saja, masih dalam baris selanjutnya disebutkan :
وقول حرب أن أحمد لم يره شيئا إنما أراد به الحديث الذي يروى مرفوعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فإنه لا يصح إسناده وقد روي من وجوه متعددة لا يصح منها شيء وممن قال ذلك محمد بن عبد الله بن عبد الحكم
dan perkataan harb bahwa sesungguhnya imam ahmad tidak memandangnya adalah sesuatu,adalah yg dimaksud hadits yg marfu' kepada nabi.maka sejatinya sanadnya tidak shohih,dan memang telah diriwayatkan dg banyak jalan namun tidak ada yg sah satupun,diantara yg berpendapat demikian adalah imam muhammad ibn abdillah ibn abdil hakam.
imam al uqaili berkata :
( ولا يثبت في هذا عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء إلا شيء يروى عن إبراهيم بن محمد بن المنتشر مرسلاً به )
tidak benar ini dari nabi satupun kecuali yg diriwayatkan dari ibrohim ibn ahmad ibn al muntasyir itupun mursal.
adapun perkataan al iraqi bahwa haditsnya saling menguatkan,maka itu tidak benar karena syaratnya adalah tidak sangat lemah dan mu'allah berpenyakit,sedangkan dalam hal inj tidak bisa terlaksana sebagaimana dikatakan imam al ma'lami dalam kitab hasyiyah al fawaid al majmu'ah hal 100,beliau berkata :
( بل يوهن بعضها بعضاً ) justu hadits-haditsnya saling melemahkan.
bahkan imam as sakhowi dalam kitab al maqosid al hasanah hal 378,berkata:hadits-hadits itu buatan para musuh sahabat husain ibn ali.
2)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلاً شَكَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ امْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ وَأَطْعِمْ الْمِسْكِينَ. رواه أحمد. قال الحافظ الدمياطي ورجاله رجال الصحيح.
Dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki mengeluhkan hatinya yang keras kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda: “Usaplah kepala anak yatim, dan berilah makan orang miskin.” (HR. Ahmad [9018]. Al-Hafizh al-Dimyathi berkata: “Para perawinya adalah para perasi hadits shahih.” Lihat, al-Hafizh al-Dimyathi, al-Matjar al-Rabih fi Tsawab al-‘Amal al-Shalih, hlm 259 [1507]).
hadits shohih namun gak ada hubungan pengkhususan dg bulan muharrom.
Minggu, 26 Oktober 2014
DALIL DOA AWAL DAN AKHIR TAHUN
1.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هِشَامٍ قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ إِذَا دَخَلَتِ السَّنَةُ أَوِ الشَّهْرُ: " اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالْأَمْنِ وَالْإِيمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ، وَرِضْوَانٍ مِنَ الرَّحْمَنِ، وَجَوَازٍ مِنَ الشَّيْطَانِ ". رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ، قال الهيثمي في مجمع الزوائد: وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ.
Abdullah bin Hisyam r.a. telah berkata; 'Para sahabat Nabi s.a.w mengajarkan supaya dibacakan doa ini apabila masuknya sesuatu tahun atau bulan iaitu;
ُ: " اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالْأَمْنِ وَالْإِيمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ، وَرِضْوَانٍ مِنَ الرَّحْمَنِ، وَجَوَازٍ مِنَ الشَّيْطَانِ "
Diriwayatkan dalam al-Awsat oleh Imam al-Tabarani (dan Mu'jam al-Sahabat oleh Imam al-Baghawi). Kata al-Haithami dalam al-Majma' al-Zawaid: Sanadnya Hasan.
JAWAB : HADITS INI LEMAH KARENA ADA RISYDIN IBN SA'D DIA PERAWI LEMAH SEPERTI DIKATAKAN IBNU HAJAR DAN AL BUKHORI,ADAPUN PERKATAAN AL HAITSAMI TERTOLAK KARENA ITU HANYA BISA DALAM MASALAH ARRIQOQ(BUDAK) SAJA BUKAN YG LAIN. DAN KARENA MENYELISIHI JUMHUR ULAMA JARH WA TA'DIL,SEDANG IMAM JARH WA TA'DIL BERKATA:DIA LEMAH,TIDAK DITULIS HADITSNYA.
2.MENGQIYASKAN DOA MELIHAT HILAL
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَأَى الْهِلاَلَ قَالَ: " اَللهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَاْلإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَاْلإِسْلاَمِ رَبِّيْ وَرَبُّكَ اللهُ " رواه الدارمي والترمذي وقال: حديث حسن
Dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila melihat hilal (bulan pada tanggal 1, 2 dan 3), maka beliau berdoa: “Ya Allah, perlihatlah bulan ini kepada kami dengan kebahagiaan, keimanan, keselamatan dan keislaman. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah.” (HR. al-Darimi [1730] dan al-Tirmidzi [3451]. Al-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan”.).
JAWAB : HADITS DHOIF,KARENA SULAIMAN IBN SUFYAN PERAWI LEMAH SEPERTI DIKATAKAN IBNU HAJAR,AL BUKHORI BERKATA HADITSNYA MUNKAR,YAHYA IBN MA'IN BERKATA DIA TIDAK TSIQOH
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى الْهِلاَلَ قَالَ : " اَللهُ أَكْبَرْ ، اَللّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِاْلأَمْنِ وَاْلإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَاْلإِسْلاَمِ ، وَالتَّوْفِيْقِ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ ". رواه الدارمي
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila melihat hilal, maka berdoa: “Allah Maha Besar. Ya Allah, perlihatkanlah bulan ini kepada kami dengan keamanan, keimanan, keselamatan, keislaman dan pertolongan pada apa yang Engkau cintai dan Engkau ridhai. Tuhan kami dan Tuhanmu adalah Allah.” (HR. al-Darimi [1729]).
JAWAB :HADITS LEMAH KARENA ADA ABDURRAHMAN IBN UTSMAN DIA LEMAH KATA ABU HATIM ARROZI
عَنْ قَتَادَةَ ، أَنَّهُ بَلَغَهُ ، أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَأَى الْهِلاَلَ قَالَ : " هِلاَلُ خَيْرٍ وَرُشْدٍ ، هِلاَلُ خَيْرٍ وَرُشْدٍ ، هِلاَلُ خَيْرٍ وَرُشْدٍ ، آَمَنْتُ بِاللهِ الَّذِيْ خَلَقَكَ " ، ثلاث مرات ، ثم يقول : " اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ ذَهَبَ بِشَهْرِ كَذَا وَجَاءَ بِشَهْرِ كَذَا ". رواه ابو داود
Dari Qatadah, bahwa telah sampai kepadanya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila melihat hilal, maka berdoa: “Semoga bulan ini membawa kebaikan dan petunjuk. Semoga bulan ini membawa kebaikan dan petunjuk. Semoga bulan ini membawa kebaikan dan petunjuk. Aku beriman kepada Allah yang telah menciptakanmu.” Sebanyak tiga kali, kemudian berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah membawa pergi bulan ini, dan datang dengan bulan ini.” (HR. Abu Dawud [5092]).
JAWAB : HADITS MURSAL,LEMAH KARENA QOTADAH IBN DA'AMAH TIDAK BERJUMPA NABI
KALAU PUN BOLEH ITU HANYA DALAM CABANG IBADAH DIBAWAH POKOK IBADAH YG JELAS SEDANG DOA ADALAH POKOK IBADAH >أن أصل العبادة لا يصح إثباته بالقياس، فلا يصح لنا أن نثبت صلاة جديدة مثلا
لو جعل الإنسان قال في وسط النهارهناك صلاتان الظهر والعصر فيجعل في وسط
الليل صلاتين العشاء والصلاة الأخري نقول هذا مردود غير مقبول، لماذا؟ لأن
أصل العبادة لا يثبت بالقياس.
Syaikh Dr Saad as Syatsri mengatakan, “Ashl ibadah
itu tidak boleh ditetapkan dengan dasar qiyas atau analog. Kita tidak
boleh menetapkan shalat baru dengan dasar qiyas. Andai ada yang
mengatakan bahwa di pertengahan siang ada dua shalat yaitu zhuhur dan
ashar maka hendaknya di pertengahan malam juga ada dua shalat yaitu Isya
dan selainnya. Dengan tegas kita katakan bahwa ini adalah amalan yang
tertolak dan tidak diterima karena ashl ibadah tidaklah ditetapkan
dengan qiyas.
بخلاف
تفاريع العبادة فإننا قد نثبتها بواسطة القياس مثال ذلك لو جاء الإنسان
فقال التيمم يشرع له التسمية قياسا على الوضوء. الوضوء واضح هناك الأحاديث
ترد التسمية في الوضوء فنقول بمشروعية التسمية للوضوء لذا لو جاء الإنسان
قال نقيس الوضوء بالاغتسال والتيمم فيقول يشرع لها البسملة فيكون بذلك
وجهه.
Lain halnya dengan detail ibadah, maka terkadang kita
menetapkannya dengan qiyas. Misalnya dituntunkan untuk menyebut nama
Allah ketika bertayamum dengan dasar qiyas dengan wudhu. Untuk wudhu
terdapat hadits yang menunjukkan dituntunkannya tasmiyah atau menyebut
nama Allah ketika berwudhu sehingga dengan tegas kita katakan
dituntunkan menyebut nama Allah ketika berwudhu sehingga jika ada yang
mengatakan kita analogkan mandi dan tayamum dengan wudhu oleh karena itu
dituntunkan menyebut nama Allah ketika itu maka ini adalah pendapat
yang sangat beralasan”
Pendapat Imam Syafi'i tentang Qiyas (Analogi)
Imam Syafi'i berkata tidak ada Qiyas (analogi) dalam urusan Ibadah.
Dan berkata imam Ahmad :
Aku pernah bertanya kepada Imam Syafi'i tentang Qiyas, maka beliau menjawab ketika darurat...
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata :
Dalam masalah peribadatan hanya terbatas pada dalil (Nash - nash) dan
tidak boleh dipalingkan dengan berbagai macam Qiyas dan Ro'yu (pikiran).
(Kitab Tafsir Ibnu Katsir Juz IV hlm. 272)
Minggu, 19 Oktober 2014
AKAD NIKAH DI MASJID SUNNAH ATAU BID'AH ?
dalil yang dijadikan sandaran adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikan ia di masjid-masjid serta tabuhlah rebana atasnya." (Lihat: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: 37/214)
Namun menurut ulama yang lain, bahwa
hadits yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi (1089) di atas adalah dhaif.
Bahkan Imam al-Tirmidzi sendiri yang mendhaifkannya, juga Ibnu Hajar
al-'Asqalani, Syaikh Al-Albani dan selainnya.
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/10/05/20998/sunnahkah-melangsungkan-akad-nikah-di-masjid/#sthash.LoVRVqb3.dpuf
dalil yang dijadikan sandaran adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikan ia di masjid-masjid serta tabuhlah rebana atasnya." (Lihat: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: 37/214)
Namun menurut ulama yang lain, bahwa
hadits yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi (1089) di atas adalah dhaif.
Bahkan Imam al-Tirmidzi sendiri yang mendhaifkannya, juga Ibnu Hajar
al-'Asqalani, Syaikh Al-Albani dan selainnya.
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/10/05/20998/sunnahkah-melangsungkan-akad-nikah-di-masjid/#sthash.LoVRVqb3.dpuf
dalil yang dijadikan sandaran adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikan ia di masjid-masjid serta tabuhlah rebana atasnya." (Lihat: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: 37/214)
Namun menurut ulama yang lain, bahwa
hadits yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi (1089) di atas adalah dhaif.
Bahkan Imam al-Tirmidzi sendiri yang mendhaifkannya, juga Ibnu Hajar
al-'Asqalani, Syaikh Al-Albani dan selainnya.
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/10/05/20998/sunnahkah-melangsungkan-akad-nikah-di-masjid/#sthash.LoVRVqb3.dpuf
” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف “
“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At-Tirmidzi 1:202, Baihaqi 7:290)
Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya adalah dhaif (lemah). Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al-Anshari yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Baihaqi, Al-Bukhari, dan Abu Hatim.
Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As-Silsilah Ad-Dha’ifah, hadis no.978).
Karena hadisnya dlaif maka anjuran pelaksanaan akad nikah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunnah berkaitan dengan tempat pelaksanaan akad nikah.
Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al-Khitbah wa Al-Zifaf, Hal.70).
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/110,111.
Dan mereka (juga) mengatakan: “Bukan merupakan hal yang disunnahkan melangsungkan akad nikah di masjid, dan terus menerus mengadakan akad nikah dalam masjid dan keyakinan bahwa hal itu sunnah adalah salah satu bentuk bid’ah. Sebagaimana telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak.”
Kalau sekiranya menghadiri akad nikah adalah para wanita yang bersolek dan anak-anak yang (membuat) gaduh di masjid, maka pelaksanaan akad nikah di masjid dilarang, karena adanya keburukan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abullah bin Gudyan
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/ 111, 112.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Saya belum mengetahui asal anjuran pelaksanaan akad nikah di Masjid. Tidak ada dalil dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kalau kebetulan pihak laki-laki dan wali berada di masjid, lalu diadakan akad, maka hal itu tidak mengapa, karena hal ini bukan jenis jual beli. Telah diketahui bahwa jual beli dalam masjid diharamkan. Akan tetapi akad nikah bukan (jenis) jual beli. Maka kalau diadakan di masjid tidaklah mengapa. Akan tetapi menganjurkan hal itu hingga mengatakan, keluarlah kalian dari rumah menuju masjid, atau mereka saling sepakat melangsungkan akad (nikah) di masjid untuk, hal ini membutuhkan dalil, dan saya belum mengetahui dalil hal itu." (Liqa Bab Al-Maftuh, 167/ soal no. 12)
hukum menabuh rebana di masjid
yang membolehkan. berdasarkan hadits nabi ;
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).” (Sunan Turmudzi, no.1089)
namun hadits ini lemah karena ada isa ibn maimun lemah kata ibnu hajar
bencongnya laki-laki penabuh rebana
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Mereka berdalil dengan lafadz hadits واضربوا untuk mengatakan bahwa bolehnya bermain duff tidak khusus bagi wanita. Namun hadits-hadits tersebut dhaif semua. Hadits yang kuat menunjukkan hal ini khusus bagi wanita, sehingga lelaki tidak boleh menyerupai mereka berdasarkan keumuman larangan menyerupai wanita” (Fathul Baari, 9/185)
namun hadits ini lemah karena ada isa ibn maimun lemah kata ibnu hajar
bencongnya laki-laki penabuh rebana
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Mereka berdalil dengan lafadz hadits واضربوا untuk mengatakan bahwa bolehnya bermain duff tidak khusus bagi wanita. Namun hadits-hadits tersebut dhaif semua. Hadits yang kuat menunjukkan hal ini khusus bagi wanita, sehingga lelaki tidak boleh menyerupai mereka berdasarkan keumuman larangan menyerupai wanita” (Fathul Baari, 9/185)
SYUBHAT IDRUS : MAN ROBBUKA ?
DIA BERKATA : apabila kita mengkaitkannya dengan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Misalnya dengan hadits shahih berikut ini:
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ( يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ) قَالَ نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ فَيُقَالُ لَهُ مَنْ رَبُّكَ فَيَقُولُ رَبِّيَ اللهُ وَنَبِيِّي مُحَمَّدٌ صلى الله عليه وسلم. (رواه مسلم 5117).
Dari al-Barra' bin Azib, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Allah berfirman, "Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu", (QS. Ibrahim : 27). Nabi J bersabda, "Ayat ini turun mengenai azab kubur. Orang yang dikubur itu ditanya, "Siapa Rabb (Tuhan)mu?" Lalu dia menjawab, "Allah Rabbku, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Nabiku." (HR. Muslim, 5117).
Coba Anda perhatikan. Hadits di atas memberikan pengertian, bahwa Malaikat Munkar dan Nakir akan bertanya kepada si mayit tentang Rabb (Tuhan Rububiyyah), bukan Ilah (Tuhan Uluhiyyah, karena kedua Malaikat tersebut tidak membedakan antara Rabb dengan Ilah atau antara Tauhid Uluhiyyah dengan Tauhid Rububiyyah. Seandainya pandangan Ibn Taimiyah dan Wahabi yang membedakan antara Tauhid Rububiyyah dan Tauhid Uluhiyyah itu benar, tentunya kedua Malaikat itu akan bertanya kepada si mayit dengan, "Man Ilahuka (Siapa Tuhan Uluhiyyah-mu)?", bukan "Man Rabbuka (Siapa Tuhan Rububiyyah-mu)?" Atau mungkin keduanya akan menanyakan semua, "Man Rabbuka wa man Ilahuka? Ternyata pertanyaan tersebut tidak terjadi. Jelas ini membuktikan kesesatan Tauhid ala Wahabi."
JAWAB : lafadz Rob dan ilah adalah seperti faqir dan miskin, kaidahnya
وَ إِذَا اجْتَمَعَ افْتَرَقَ الإِسْمَانِ إِذَا افْتَرَقَ اجْتَمَعَ
“Dua isim yang jika tidak terletak dalam satu tempat/dalil maka mencakup makna keduanya,Dan jika terletak dalam satu tempat/dalil maka memberikan makna yang tidak dicakup makna lainnya”.
dan Rob disini maksudnya ilah seperti dijelaskan dalam hadits shohih yg lain dalam hal yg sama yaitu
عن البراء بن عازب، رضي الله عنه؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "المسلم إذا سئل في القبر، شهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، فذلك قوله: { يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ }
dari Al Bara' bin 'Azib bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim apabila ditanya di dalam kubur, maka akan bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah. itulah firman Allah yang berbunyi: "Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan Ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat." (Ibrahiim: 27). HR.BUKHORI
bukti perbedaan tauhid rububiyyah dan uluhiyyah adalah
1) dari sisi bahasa beda Dalam kitab Ash Shihah fi Lughah diterangkan bahwa alaha artinya ‘abada (menyembah). Dalam Mukhtar Ash Shihah diterangkan bahwa alaha-ya’lahu artinya ‘abada (menyembah). Sedangkan kata ilah itu mengikuti pola/rumus fi’al yang bermakna maf’ul (objek). Sehingga ilah bermakna
ma’luh/objek yang disembah (lihat Mukhtar Ash Shihah bab Hamzah.)
Ibnul Atsîr rahimahullah menyatakan, “Kata Rabb secara bahasa diartikan pemilik, penguasa, pengatur, pembina, pengurus dan pemberi nikmat. Kata ini tidak boleh digunakan dengan tanpa digandengkan (dengan kata yang lain) kecuali untuk Allâh Azza wa Jalla (semata), dan kalau digunakan untuk selain-Nya maka (harus) diiringi (dengan kata lain). Misalnya: rabbu kadza (pemilik barang ini)[An-Nihâyah fî Gharîbil Hadîts wal Atsar 2/450]
2) dalam ayat {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ. مَلِكِ النَّاسِ. إِلَهِ النَّاسِ} kalau maknanya sama kenapa disandingkan ?
3) ilah maknanya ma'luh isim maf'ul seperti halnya kitab maknanya maktub sedang rob maknanya راب isim fa'il,maka tidak boleh menafsirkan isim fa'il dg isim maf'ul
4) orang kafir menamakan patung mereka dg ilah {وَمَا نَحْنُ بِتَارِكِي آلِهَتِنَا عَنْ قَوْلِك}
5) darah muslim terjaga dg kalimat لا إله إلا الله bukan لا رب إلا الله
Sabtu, 18 Oktober 2014
SYUBHAT TAUHID RUBUBIYYAH IDRUS RAMLI
DIA BERKATA : Apabla seseorang telah bertauhid rububiyyah, berarti bertauhid secara uluhiyyah. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّيْنَ أَرْبَابًا
Dan (tidak wajar pula baginya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai arbab (tuhan-tuhan). (QS. Ali-Imran : 80).
Ayat di atas menegaskan bahwa orang-orang Musyrik mengakui adanya Arbab (tuhan-tuhan rububiyyah) selain Allah seperti Malaikat dan para nabi. Dengan demikian, berarti orang-orang Musyrik tersebut tidak mengakui Tauhid Rububiyyah, dan mematahkan konsep Ibn Taimiyah dan Wahhabi, yang mengatakan bahwa orang-orang Musyrik mengakui Tauhid Rububiyyah. Seandainya orang-orang Musyrik itu bertauhid secara rububiyyah seperti keyakinan kaum Wahabi, tentu redaksi ayat di atas berbunyi:
وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّيْنَ آَلِهَةً
Dengan mengganti kalimat arbaban dengan aalihatan.”
JAWAB : TIDAKLAH seseorang telah bertauhid rububiyyah, berarti bertauhid secara uluhiyyah.Allah ta’ala berfirman :
وما يؤمن أكثرهم بالله الا وهم مشركون
, “Dan tidaklah kebanyakan mereka beriman kepada Allah, melainkan mereka juga terjerumus dalam kemusyrikan.” (QS. Yusuf: 106).
قال يسألهم من خلقهم ومن خلق السماوات والأرض فيقولون الله فذلك ايمانهم وهم يعبدون غيره
Ikrimah berkata, “Tidaklah kebanyakan mereka -orang-orang musyrik- beriman kepada Allah kecuali dalam keadaan berbuat syirik. Apabila kamu tanyakan kepada mereka siapakah yang menciptakan langit dan bumi? Maka mereka akan menjawab, ‘Allah’. Itulah keimanan mereka, namun di saat yang sama mereka juga beribadah kepada selain-Nya.” (lihat Fath al-Bari [13/494])
soal ayat
وَلاَ يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلاَئِكَةَ وَالنَّبِيِّيْنَ أَرْبَابًا
memang tafsirnya adalah آَلِهَةً
dalam tafsir at-thobari juz 6 hal 549 disebutkan :
"أن يتخذوا الملائكة والنبيين أربابًا" = يعني بذلك آلهة يعبدون من دون الله
ayat أن يتخذوا الملائكة والنبيين أربابً maksudnya sesembahan آلهة yg mereka sembah selain alloh.
DIA BERKATA : Konsep Ibn Taimiyah yang mengatakan bahwa orang-orang kafir sebenarnya mengakui Tauhid Rububiyyah, akan semakin fatal apabila kita memperhatikan pengakuan orang-orang kafir sendiri kelak di hari kiamat seperti yang dijelaskan dalam al-Qur'an al-Karim:
تَاللهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ (97) إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ (98)
Demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata, karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan (Rabb) semesta alam. (QS. al-Syu'ara' : 97-98).”
Coba Anda perhatikan. Ayat tersebut menceritakan tentang penyesalan orang-orang kafir di akhirat dan pengakuan mereka yang tidak mengakui Tauhid Rububiyyah, dengan menjadikan berhala-berhala sebagai arbab (tuhan-tuhan rububiyyah)
JAWAB : ini juga sama karena anda meninggalkan tafsir ulama' dan berpegang teguh dg tafsir hawa nafsu.
dalam tafsir at-thobari juz 19 hal 368 disebutkan :
قال ابن زيد، في قوله:( إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ ) قال: لتلك الآلهة.
berkata ibnu zaid tentang firman alloh ( إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ ) dia berkata : itu adalah maksudnya sesembahan آلهة
DIA BERKATA : “Pendapat Ibn Taimiyah yang mengkhususkan kata Uluhiyyah terhadap makna ibadah bertentangan pula dengan ayat berikut ini:
يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ، مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ
Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. (QS. Yusuf : 39-40).
Anda perhatikan, Ayat di atas menjelaskan, bagaimana kedua penghuni penjara itu tidak mengakui Tauhid Rububiyyah dan menyembah tuhan-tuhan (arbab) selain Allah.
JAWAB : anda belum sadar juga bahwa anda pengikut hawa nafsu.
dalam tafsir al baghowi juz 4 hal 242 disebutkan :
{ أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ } أي: آلهة شتَّى
maksud tuhan-tuhan yang bermacam-macam adalah sesembahan yg bermacam-macam
BENARKAH IBNU TAIMIYYAH ULAMA PERTAMA YANG MELARANG TAWASSUL ???
terdapat lebih dari satu pendapat para ulama terutama dalam mazhab Hanafi yang melarang hal tersebut.
Al-Allamah Al-Haskafi dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar, 5/715 berkata, ‘Dalam kitab At-Tatarkhoniyah Ma’ziyyah Al-Muntaqa’, dari Abu Yusuf, dari Abu Hanifah, beliau berkata, ‘Tidak selayaknya seseorang berdoa kepada Allah kecuali dengannya (Nama Allah). Doa yang diizinkan dan diperintahkan dalam masalah ini adalah apa yang berlandaskan firman Allah Ta’ala, "Kepunyaan Allah Nama-nama nan indah, maka berdoalah dengan-Nya." Redaksi yang sama terdapat dalam kitab Al-Muhith Al-Burhani, 5/141.
Al-Allamah Al-Kasani rahimahullah dalam Kitab Badai As-Shanai, 5/126
berkata, ‘Dimakruhkan seseorang mengatakan dalam doanya, ‘Saya memohon
kepada-Mu dengan haknya para Nabi-Mu dan para Rasul-Mu dan dengan haknya
si fulan. Karena tidak hak seorang pun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala
yang Maha Agung urusan-Nya."
Dengan redaksi yang sama terdapat dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, karangan Az-Zaila’i, 6/31, pendapat tersebut dinisbatkan kepada tiga orang, yakni Abu Hanifah dan kedua temannya, yakni Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Al-Inayah Syarhu Al-Hidayah karangan Al-Baharti, 10/64. Fathul Qadir karangan Ibnu Humam, 10/64, dan Duror Al-Hukkam, 1/321, Majma Al-Anhar Syarh Multaqa Al-Abhar, 2554.
Sayyid Nukman Khoirudin Al-Alusi Al-Hanafi rahimahullah dalam kitab Jalaul Ainain, 516-517 berkata, "Dalam semua redaksi mereka dinyatakan bahwa perkataan orang yang bertawasul, ‘Dengan hak para Nabi dan para wali, dan dengan hak Baitul Haram dan Masy’aril haram dimakruhkan ke arah yang diharamkan. Pengharaman ini seperti hukum (orang yang bertawasul) dengan api menurut Muhammad. Dan sebabnya adalah karena tidak ada hak untuk makhluk kepada khalik.’
Silahkan lihat apa yang dinukil oleh Sayid Nu'man dari Allamah As-Suwaidy As-Syafi’i, Jalaul Ainain, 505 dan setelahnya.
Dengan redaksi yang sama terdapat dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, karangan Az-Zaila’i, 6/31, pendapat tersebut dinisbatkan kepada tiga orang, yakni Abu Hanifah dan kedua temannya, yakni Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Al-Inayah Syarhu Al-Hidayah karangan Al-Baharti, 10/64. Fathul Qadir karangan Ibnu Humam, 10/64, dan Duror Al-Hukkam, 1/321, Majma Al-Anhar Syarh Multaqa Al-Abhar, 2554.
Sayyid Nukman Khoirudin Al-Alusi Al-Hanafi rahimahullah dalam kitab Jalaul Ainain, 516-517 berkata, "Dalam semua redaksi mereka dinyatakan bahwa perkataan orang yang bertawasul, ‘Dengan hak para Nabi dan para wali, dan dengan hak Baitul Haram dan Masy’aril haram dimakruhkan ke arah yang diharamkan. Pengharaman ini seperti hukum (orang yang bertawasul) dengan api menurut Muhammad. Dan sebabnya adalah karena tidak ada hak untuk makhluk kepada khalik.’
Silahkan lihat apa yang dinukil oleh Sayid Nu'man dari Allamah As-Suwaidy As-Syafi’i, Jalaul Ainain, 505 dan setelahnya.
SYAIKH UTSAIMIN YG KONTRADIKTIF ATAU IDRUS RAMLI YG PENGKHIANAT ?
DIA IDRUS MENUDUH : al-Utsaimin yang begitu muluk-muluk dalam risalah kecil tentang bid’ah yang ditulisnya berjudul al-Ibda’ fi Kamal Syar’i wa Khathar al-Ibtida’ , berikut ini:
قَوْلُهُ (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) كُلِّيَّةٌ، عَامَّةٌ، شَامِلَةٌ، مُسَوَّرَةٌ بِأَقْوَى أَدَوَاتِ الشُّمُوْلِ وَالْعُمُوْمِ (كُلٌّ)، أَفَبَعْدَ هَذِهِ الْكُلِّيَّةِ يَصِحُّ أَنْ نُقَسِّمَ الْبِدْعَةَ إِلَى أَقْسَامٍ ثَلاَثَةٍ، أَوْ إِلَى أَقْسَامٍ خَمْسَةٍ؟ أَبَدًا هَذَا لاَ يَصِحُّ. (محمد بن صالح العثيمين، الإِبْدَاع في كَمَال الشَّرْع وخَطَرِ الابتداع، ص/13).
“Hadits semua bid’ah adalah sesat, bersifat global, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh dan umum yang paling kuat yaitu kata-kata (seluruh)”. Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya, ini tidak akan pernah benar.” (Muhammad bin Shalih Utsaimin dalam al-Ibda’ fi Kamal al-Syar’i wa Khathar al-Ibtida’, hal. 13).
Dalam kitabnya yang lain Syeh al ‘Utsaimin berkata :
اَنَّ مِثْلَ هَذَا التَّعْبِيْرِ (كُلُّ شَيْئٍ) عَامٌّ قَدْ يُرَادُ بِهِ الْخَاصُّ, مِثْلُ قَوْلِهِ تَعَالَى عَنْ مَلَكَةِ سَبَأٍ : (وَأُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْئٍ) وَقَدْ خَرَجَ شَيْئٌ كَثِيْرٌ لَمْ يَدْخُلْ فِي مُلْكِهَا مِنْهُ شَيْئٌ مِثْلُ مُلْكِ سُلَيْمَانَ.
Sesungguhnya redaksi seperti ini “Kullu Syaiin” (segala sesuatau) adalah kalimat general yang terkadang dimaksudkan pada makna terbatas, seperti firman Alloh tentang ratu Saba’; “Ia dikaruniai segala sesuatu”. (QS, An Naml: 23). Sedangkan banyak sekali sesuatu yang tidak masuk dalam kekuasaannya, seperti kerajaan Nabi Sulaiman. (Syeh al ‘Utsaimin, Syarah al Aqidah al Wasithiyyah, hal 336)
JAWAB : INI KARENA 2 HAL YAITU KETIDAKILMIAHAN (KHIANAT) IDRUS DAN KEBODOHANNYA
1) khianat ilmiah karena syeikh utsaimin tidak ngomong seperti itu,banyak potongan2nya,redaksi aslinya : قوله «كل بدعة» كلية عامة شاملة مسورة بأقوى أدوات الشمول والعموم «كل» والذي نطق بهذه الكلية صلوات الله وسلامه عليه يعلم مدلول هذا اللفظ وهو أفصح الخلق، وأنصح الخلق للخلق لا يتلفظ إلا بشيء يقصد معناه. إذن فالنبي صلى الله عليه وسلّم حينما قال: «كل بدعة ضلالة» كان يدري ما يقول، وكان يدري معنى ما يقول، وقد صدر هذا القول منه عن كمال نصح للأمة.
وإذا تم في الكلام هذه الأمور الثلاثة ـ كمال النصح، والإرادة، وكمال البيان والفصاحة وكمال العلم والمعرفة، دل ذلك على أن الكلام يراد به ما يدل عليه من المعنى أفبعد هذه الكلمة يصح أن نقسم البدعة إلى أقسام ثلاثة، أو إلى أقسام خمسة؟ أبداً هذا لا يصح
perhatikan berapa kalimat yg disunatnya,disitu syeikh memberi 3 syarat agar tetap dalam keumumannya.
2) kebodohan idrus sendiri karena para ulama telah membuat rambu2 yg jelas,
"العامُّ الذي يُراد به الخُصوص هو العامُّ الذي صاحبتْه حين النطق به قرينةٌ دالة على أنه مرادٌ به الخصوص لا العموم، مثل خِطابات التكليف العامَّة، فالمراد بالعام فيها خصوصُ مَن هم أهلٌ للتكليف؛ لاقتضاءِ العقل إخراجَ مَن ليسوا مكلَّفين، ومثل: ﴿ تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا ﴾ [الأحقاف: 25]، فالمرادُ كل شيء ممَّا يقبل التدمير.
[kitab irsyadul fuhul].
'am yg dikehendaki khususyaitu 'am yg dibarengi indikasi takhsis SAAT pengucapannya tidak umum,seperti pernyataan pembebanan secara umum,maka maksudnya hanya bagi yg di jadikan obyek suatu beban atau pekerjaan saja,karena akal menuntut mengeluarkan yg bukan seharusnya terbebani.seperti dalam ayat ﴿ تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا ﴾ maksudnya yg dapat menerima pnghancuran saja.
TERCELANYA GADIS TOMBOY
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria ?
Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria.
[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria.
[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
ISBAL CELANA BENCONG
Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam
berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits.
Dari Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]
Dari Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]
Imam At-Thobari berkata : “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki
menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi
kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521]
Dari Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]
Dari Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]
Minggu, 05 Oktober 2014
SYUBHAT ZIARAH KUBUR TIAP JUM'AT ALA IDRUS RAMLI
1) Al-Haakim rahimahullah berkata:
حَدَّثَنَا أَبُو حُمَيْدٍ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَامِدٍ الْعَدْلُ بِالطَّابرَانِ، ثنا تَمِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، ثنا أَبُو مُصْعَبٍ الزُّهْرِيُّ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي فُدَيْكٍ، أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ تَزُورُ قَبْرَ عَمِّهَا حَمْزَةَ كُلَّ جُمُعَةٍ فَتُصَلِّي وَتَبْكِي عِنْدَهُ.
Telah menceritakan kepada kami Abu Humaid Ahmad bin Muhammad bin Haamid Al-‘Adl di Thabraan : Telah menceritakan kepada kami Abu Mush’ab Az-Zuhriy : Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ismaa’iil bin Abi Fudaik : Telah mengkhabarkan kepadaku Sulaimaan bin Daawud, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari ‘Aliy bin Al-Husain, dari ayahnya : “Bahwasannya Faathimah bintu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berziarah ke kubur pamannya, yaitu Hamzah, setiap hari Jum’at, melakukan shalat, dan menangis di sisinya” [Al-Mustadrak, 1/377].
KITA JAWAB : Dalam sanadnya terdapat idlthiraab:Kadang Sulaimaan bin Daawud[Sulaimaan bin Daawud bin Qais Al-Farraa’ Al-Madaniy. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat. Al-Azdiy mengatakan ia seorang yang diperbincangkan. Abu Haatim mengatakan bahwa ia tidak memahami sebagaimana mestinya [Lisaanul-Miizaan, 4/149 no. 3605].] meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari ‘Aliy bin Al-Husain, dari ayahnya (Al-Husain bin ‘Aliy). Kadang ia (Sulaimaan) meriwayatkan dari ayahnya, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari ‘Aliy bin Al-Husain, dari ayahnya (Al-Husain bin ‘Aliy). Dan kadang ia meriwayatkan dari ayahnya, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya secara mursal.
selain itu imam baihaqi mencacatnya dengan keterutusan sanad antara ali ibn husain dengan fatimah,dan pendapat itu dikuatkan oleh imam as-shon'ani.lihat as-sunan al kubro(4/78) subulussalam (2/115)
2) Ada jalan riwayat lain yang mursal via Ja’far bin Muhammad sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " كَانَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُ قَبْرَ حَمْزَةَ كُلَّ جُمُعَةٍ "
Dari Ibnu ‘Uyainah, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, ia berkata : “Faathimah bintu Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa menziarahi kubur Hamzah setiap hari Jum’at” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq dalam Al-Mushannaf, 3/572 no. 6713].
Maka terlihat di sini yang mahfuudh adalah riwayat mursal.
Adz-Dzahabiy rahimahullah mengomentari riwayat yang dibawakan Al-Haakim di atas :
هذا منكر جدا وسليمان ضعيف
“Riwayat ini sangat munkar, dan Sulaimaan seorang yang dla’iif” [1/377].
Di lain tempat ia mengatakan:
سليمان مدني تكلم فيه
“Sulaimaan, madaniy (orang Madiinah), seorang yang diperbincangkan” [3/28].
Oleh karena itu, status riwayat ini adalah dla’iif karena mursal, bahkan munkar sebagaimana dikatakan oleh Adz-Dzahabiy rahimahullah
SYUBHAT Hadits Ziarah Tahunan ALIAS HAUL
عن محمد بن إبراهيم
قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأتي قبور الشهداء على رأس كل حول
فيقول:"السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار"، وأبو بكر وعمر وعثمان
“Muhammad bin Ibrahim berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
selalu mendatangi makam para syuhada’ setiap tahun, lalu berkata: “Salam
sejahtera semoga buat kalian sebab kesabaran kalian. Maka alangkah
baiknya tempat kesudahan itu.” Hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar,
Umar dan Utsman. (HR. al-Thabari dalam Tafsir-nya [20345], dan Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya juz 4 hlm 453). HADITS DHO'IF/LEMAH.karena mursal alias Muhammad bin Ibrahim tidak bertemu nabi dan didalam sanadnya ada mutsanna dia majhul hal.
BID'AH SEPUTAR KHOTBAH 'ID
ada sebagian orang awam/ikhwan yang masih terbawa kebiasaan dulu sebelum masuk salaf, apalagi jadi DKM sering kita lihat mereka sebelum sholat id/jum'at mereka mengumumkan pengumuman2 dg salam dan pembukaan/muqoddimah dahulu,lalu di tutup dg salam.maka semacam namanya juga khotbah berarti khotbahnya dua kali.ini yang banyak kita terlena.
pengumuman cukup ditempel saja.semoga lebih berhati2 meniti jalan sunnah nabi saja. itu juga pernah disampaikan ust abdul hakim amir abdat dalam kajian sifat sholat jum'at nabi
Jumat, 03 Oktober 2014
SYUBHAT PUASA AROFAH HARUS 9 DZULHIJJAH
1) NABI PUASA AROFAH 9 DZULHIJJAH SEBELUM ADA WUKUF/ HAJI
kita jawab : PENDALILAN YANG LUCU ?
puasa arofah tgl 9 dzulhijjah karena puasa arofah sudah ada sebelum haji???
ya iyalah,kalo blum ada haji belum ada wukuf.kalaupun nabi dulu puasa tgl 9 karena cuma itu patokan yg ada.
tapi pertanyaannya setelah ada wukuf gmn,itu faktanya
Berdasarkan kaedah:
الحكم يدور مع علته وجودا و عدما
“Al-Hukmu Yaduru Ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman.”
“Berlaku tidaknya hokum tergantung dari ada atau tidaknya illat (sebab) diberlakukannya hukum itu berlaku bersama illat (sebab) nya.”
MEREKA BERDALIL :
Dalam sunan Abu Dawud :
عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.
Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari 'Aasyuroo' (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan" (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)
KITA KATAKAN : anda kurang teliti mengartikan تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ
artinya bukan hari ke-9 tapi sembilan hari
2) berdalil dg perkataan ulama'
Al-Khirosyi berkata :
(قَوْلُهُ : وَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ) هَذِهِ الْمَوَاسِمُ الْمُشَارُ بِقَوْلِهِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَوَاسِمِ ، وَعَاشُورَاءُ وَنِصْفُ شَعْبَانَ مَوْسِمٌ مِنْ حَيْثُ الصَّوْمُ وَغَيْرُهُ مِمَّا يُطْلَبُ فِيهِ، وَالْمَوَاسِمُ جَمْعُ مَوْسِمٍ الزَّمَنُ الْمُتَعَلِّقُ بِهِ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ
“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal "Arofah" adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah" (Syarh Mukhtashor Al-Kholil)
KITA JAWAB :
apakah benar hari 'Arafah itu tanggal 9 secara mutlak ? Bukankah jika jama'ah haji wuquf karena keliru pada tanggal 10 atau 8 Dzulhijjah, maka wuqufnya adalah sah ? Selain itu, telah banyak penjelasan ulama (semisal An-Nawawiy dan yang lainnya) bahwa hari 'Arafah itu bukan hari kesembilan pada bulan Dzulhijjah secara mutlak.COBA PERHATIKAN:
1.puasa ‘Arafah disunnahkan hanya bagi mereka yang tidak melaksanakan wuquf di ‘Arafah. Ini mengandung pengertian bahwa puasa ‘Arafah ini terkait dengan pelaksanaan ibadah haji/wuquf. Jika para hujjaj telah wuquf, maka pada waktu itulah disyari’atkannya melaksanakan puasa ‘Arafah bagi mereka yang tidak melaksanakan haji.
2. Dalam nash-nash tidak pernah disebutkan puasa di hari kesembilan, namun hanya disebutkan puasa ‘Arafah. Berbeda halnya dengan puasa ‘Aasyuura yang disebutkan tanggalnya secara spesifik :
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما يقول: حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء وأمر بصيامه، قالوا: يا رسول الله ! إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "فإذا كان العام المقبل إن شاء الله، صمنا اليوم التاسع. قال: فلم يأت العام المقبل، حتى توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas radliyallaahu ;anhumaa, ia berkata : “Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari ‘Aasyuuraa dan memerintahkannya, para shahabat berkata : ‘Sesungguhnya ia adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani’. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Tahun depan, insya Allah, kita akan berpuasa di hari kesembilan”. Ibnu ‘Abbas berkata : “Sebelum tiba tahun depan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah wafat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1134].
عن ابن عباس يقول في يوم عاشوراء خالفوا اليهود وصوموا التاسع والعاشر
Dari Ibnu ‘Abbaas ia berkata tentang (puasa) hari ‘Aasyuuraa’ : “Selisihilah orang-orang Yahudi dan berpuasalah di hari kesembilan dan kesepuluh” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 7839 dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 4/287; shahih].
Adapun perintah berpuasa ‘Arafah adalah :
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ، وَ السَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ
“Puasa pada hari ‘Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan (dengannya) dosa-dosa pada tahun lalu dan tahun yang akan datang”
Jadi jelas perbedaannya bahwa puasa ‘Arafah tidak tergantung pada urutan hari dalam bulan Dzulhijjah, namun pada pelaksanaan wuquf di ‘Arafah.
3. فطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون وعرفة يوم تعرفون
“Berbuka kalian adalah di hari kalian berbuka, penyembelihan kalian adalah di hari kalian menyembelih, dan ‘Arafah kalian adalah di hari kalian melakukan wuquf di ‘Arafah” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaafi’iy dalam Al-Umm 1/230 dan Al-Baihaqiy 5/176; shahih dari ‘Athaa’ secara mursal. Lihat Shahiihul-Jaami’ no. 4224].
يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام وهي أيام أكل وشرب
“Hari ‘Arafah, hari penyembelihan (‘Iedul-Adlhaa), dan hari-hari tasyriiq adalah hari raya kita orang-orang Islam. Ia adalah hari-hari makan dan minum” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2419 dan At-Tirmidziy no. 773; shahih].
Makna ‘Arafah kalian adalah di hari kalian melakukan wuquf di ‘Arafah’ adalah mengikuti dan menyesuaiakan pelaksanakaan hari menyembelih dan pelaksanaan wuquf orang-orang yang melaksanakan haji di Makkah.
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
قَال أَصْحَابُنَا: وَليْسَ يَوْمُ الفِطْرِ أَوَّل شَوَّالٍ مُطْلقًا وَإِنَّمَا هُوَ اليَوْمُ الذِي يُفْطِرُ فِيهِ النَّاسُ بِدَليل الحَدِيثِ السَّابِقِ، وَكَذَلكَ يَوْمَ النَّحْرِ، وَكَذَا يَوْمَ عَرَفَةَ هُوَ اليَوْمُ الذِي يَظْهَرُ للنَّاسِ أَنَّهُ يَوْمَ عَرَفَةَ، سَوَاءٌ كَانَ التَّاسِعَ أَوْ العَاشِرَ قَال الشَّافِعِيُّ فِي الأُمِّ عَقِبَ هَذَا الحَدِيثِ: فَبِهَذَا نَأْخُذُ
“Telah berkata shahabat-shahabat kami (fuqahaa’ Syafi’iyyah) : Tidaklah hari berbuka (‘Iedul-Fithri) itu (mempunyai pengertian) hari pertama bulan Syawal secara muthlaq. Ia adalah hari dimana orang-orang berbuka padanya dengan dalil hadits sebelumnya (yaitu : ‘Berbuka kalian di hari kalian berbuka’). Begitu pula dengan hari penyembelihan (Yaumun-Nahr/’Iedul-Adlhaa). Begitu pula dengan hari ‘Arafah, ia adalah hari yang nampak bagi orang-orang bahwasannya hari itu adalah hari ‘Arafah. Sama saja apakah itu hari kesembilan atau hari kesepuluh. Asy-Syaafi’iy berkata dalam Al-Umm saat berkomentar tentang hadits ini : Maka dengan inilah kami berpendapat…..” [Al-Majmu’’, 5/26].
Hari yang nampak sebagai hari ‘Arafah adalah hari ketika orang-orang yang melaksanakan ibdah haji wuquf di ‘Arafah.
kalo cuma asal ikut ulama' agama niscaya dibuat main-main
3) MEREKA BERDALIL AKAL(kalo tidak mau dibilang akal2an)
Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf??
KITA JAWAB : yang harus sesuai itu bukan waktu mulai wukufnya tapi hari wukufnya(jum'at misalkan),mungkin hari wukuf diarofah kita dapati walau satu jam atau sesaat.sangat mungkin sekali.
sekarang kita balik bertanya :
Adakah nukilan salaf (terutama generasi awal Islam) yang menyatakan bahwa negeri Syaam, Yaman, 'Iraaq, ataupun Mesir berbeda pelaksanaan 'Arafahnya dengan Makkah ? Saya harap antum tidak memakai dalil Ibnu 'Abbaas dalam masalah Syawal.
pendapat kami ini adalah pendapat jumhur mayoritas ulama sekarang, seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, Al-Lajnah Ad-Daaimah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad Al-Badr hafizohullah
[Fatwa dari Asy-Syaikh Al-‘Ubailaan hafidhahullah - http://kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=97989].
[Fatwa dari Asy-Syaikh Dr. Muhammad Al-Maghrawiy hafidhahullah - http://www.darcoran.org/?taraf=fatawi&file=displayfatawi&id=119]
4) MEREKA BERDALIL MEMAKAI QIYAS :
mengapakah dikhususkan Arafah kepada penduduk Mekah. Begitu juga untuk ibadah2 lain didalam hadith"فطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون وعرفة يوم تعرفون
“Berbuka kalian adalah di hari kalian berbuka, penyembelihan kalian adalah di hari kalian menyembelih, dan ‘Arafah kalian adalah di hari kalian melakukan wuquf di ‘Arafah” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaafi’iy dalam Al-Umm 1/230 dan Al-Baihaqiy 5/176; shahih dari ‘Athaa’ secara mursal. Lihat Shahiihul-Jaami’ no. 4224]."? Ini adalah tafreeq ( membeza2kan ) dengan tanpa dalil. Jika penulis ingin mentafsirkan " kamu " dengan ahli Mekah semua ibadah bersamanya mesti ditafsirkan begitu.
KITA JAWAB : YA IYALAH KARENA WUKUF CUMA ADA DAN HANYA BOLEH DILAKUKAN DISONO,BEDA DENGAN ID
ust abdul hakim amir abdat berkata :qiyas yang mereka gunakan merupakan qiyas yang berbeda dengan apa yang di qiyaskan atau qiyas faariq. Tidak dapat disamakan hukumnya antara Ramadhan dan ‘Iedul Fithri tanggal satu Syawwal dengan puasa hari Arafah dan ‘Iedul Adha. Maka sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam , “Puasalah karena melihat ru’yah (Ramadhan), dan berbukalah ketika melihat ru’yah (Syawwal)”. Jelas sekali untuk puasa di bulan Ramadhan dan ‘Iedul Fithri, bahwa masing-masing negeri atau negeri-negeri yang saling berdekatan mempunyai ru’yah masing-masing menurut pendapat sebagian ulama sebagaimana saya telah jelaskan dengan luas di Al-Masaa-il jilid 2 masalah ke 39.
Diantara para ulama yg berpendapat bahwa puasa arofah harus ikut saudi dan lebaran ikut pemerintah setempat karena Rasulullah bersabda,
الأضحى يوم يضحي الناس
Hari Raya Iedul Adha adalah hari dimana para manusia menyembelih kurban".
Diantaranya Prof. Dr. Sa'ad Al-Khotslaan hafizohulloh (anggota kibarul ulama Arab Saudi), sehingga beliau berpendapat bagi negara yg 10 dzul hijjahnya jatuh pada hari ahad -seperti indonesia- maka puasa arofah hari jumat (ikut saudi) dan lebaran hari ahad (ikut pemerintah) sebagaimana beliau sebarkan di twitter beliau.
Pendapat seperti ini juga merupakan fatwa Syaikh Dr. Anis Thohir al-Andunisi (Pengajar di Masjid Nabawi dan Universitas Islam Madinah)
Selasa, 23 September 2014
Senin, 15 September 2014
imam nawawi : musik suara syetan
An-Nawawi berkata tentang makna ‘suara setan’:
قال النووي في الخلاصة المراد به الغناء والمزامير
“Yang dimaksud adalah nyanyian dan seruling.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4/75)
Minggu, 14 September 2014
syubhat ramainya kuburan ulama'/walisongo
Imam Ibnu al-Jazari mengatakan :
وَقَبْرُهُ (عَبْدُ اللهِ بْنِ الْمُبَارَكِ) بِهَيْتٍ مَعْرُوْفٌ يُزَارُ زُرْتُهُ وَتَبَرِّكْتُ بِهِ
“Makam Abdullah bin Mubarak di Hait sudah dikenal dan diziarahi. Saya menziarahinya dan saya bertabarruk dengannya ”[Ghayat an-Nihayah fi Thabaqat al-Qurra’ : 1/198]
Beliau juga mengatakan :
وَدُفِنَ (قَاسِمُ بْنُ فَيْرَهْ) بِالْقَرَافَةِ بَيْنَ مِصْرَ وَالْقَاهِرَةِ بِمَقْبَرَةِ الْقَاضِي الْفَاضِلِ عَبْدِ الرَّحِيْمِ الْبَيْسَانِي وَقَبْرُهُ مَشْهُوْرٌ مَعْرُوْفٌ يُقصَدُ لِلزِّيَارَةِ وَقَدْ زُرْتُهُ مَرَّاتٍ وَعَرَضَ عَلَيَّ بَعْضُ أَصْحَابِي الشَّاطِبِيَّةِ عِنْدَ قَبْرِهِ وَرَأَيْتُ بَرَكَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ قَبْرِهِ بِالإجَابَةِ رَحِمَهُ اللهُ وَرَضِيَ عَنْهُ
“Qasim bin Fairah dimakamkan di Qarafah, antara Mesir dan Kairo di makam Qadli al-Fadlil Abdurrahim al-Baisani. Makamnya menjadi tujuan ziarah dan saya sudah berziarah berkali-kali. Sebagian pengikut Syatibiyah memperlihatkan kepada saya di dekat makamnya dan saya melihat berkah doa di makam itu terkabul”[Ghayat an-Nihayah fi Thabaqat al-Qurra’ : 1/1285]
Ibnul Jauzi al-Hanbali mengatakan :
أحمد القزويني كان من الأولياء المحدثين، توفي في رمضان هذه السنة فشهده أمم لا تحصى، وقبره ظاهر يتبرك به في الطريق إلى معروف الكرخي
“Ahmad al-Quzwaini adalah sebagian dari wali yang ahli hadis. Meninggal di bulan Ramadlan, disaksikan oleh umat yang tak terhingga. Makamnya tampak nyata dan dicari berkahnya, di jalan menuju makam Ma’ruf al-Karakhi”[al-Muntadzam : 5/73]
Imam Asy-Syakhawi mengatakan :
عبد الملك بن عبد الحق بن هاشم الحربي المغربي كان صالحاً معتقداً يذكر أن أصله من الينبوع وأنه شريف حسني وقد ولي بمكة مشيخة رباط السيد حسن بن عجلان ومات بها في ليلة السبت ثامن شعبان سنة خمس وأربعين وبنى على رأس قبره نصب بل حوط نعشه وهو مما يزار ويتبرك به
“Abdul Malik bin Abdulhaq orang yang shaleh dan memiliki keyakinan. Ia berasal dari Yanbu’ dan ia adalah syarif dari keturunan Hasan, ia meninggal di Makkah pada tahun 40 H. Makamnya dibangun disisi kepada dan dikelilingi bangunan. ia termasuk yang diziarahi dan dicari berkahnya”[adl-Dlau’ al-Lami’ : 2/470]
Adz-Dzahabi juga mengatakan :
علي بن حُميد بن علي بن محمد بن حُميد بن خالد. أبو الحسن الذُّهلي، إمام جامع همذان ورُكن السنة بها. وتوفي في ثاني عشر جمادى الأولى، وقبره يزار ويُتبرك به
“Ali bin Humaid bin Ali bin Muhammad bin Humaid bin Khalid, Abu Hasan ad-Dahli, Imam di masjid Jami’ Hamdzan dan penopang sunah disana. Wafat pada 12 Jumada al-Ula. Makamnya diziarahi dan dicari berkahnya”[Tarikh al-Islam : 7/182]
Ibnu Hibban bercerita :
وَقَبْرُهُ بِسَنَا بَاذٍ خَارِجَ النَّوْقَانِ مَشْهُوْرٌ يُزَارُ بِجَنْبِ قَبْرِ الرَّشِيْدِ قَدْ زُرْتُهُ مِرَارًا كَثِيْرَةً وَمَا حَلَّتْ بِي شِدَّةٌ فِي وَقْتِ مَقَامِي بِطُوْسٍ فَزُرْتُ قَبْرَ عَلِى بْنِ مُوْسَى الرِّضَا صَلَوَاتُ اللهِ عَلَى جَدِّهِ وَعَلَيْهِ وَدَعَوْتُ اللهَ إِزَالَتَهَا عَنَىَّ إلاَّ اسْتُجِيْبَ لِي وَزَالَتْ عَنِّى تِلْكَ الشِّدَّةُ وَهَذَا شَئٌ جَرَّبْتُهُ مِرَارًا فَوَجَدْتُهُ كَذَلِكَ أَمَاتَنَا اللهُ عَلَى مَحَبَّةِ الْمُصْطَفَى وَأَهْلِ بَيْتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهِمْ أجْمَعِيْنَ
“Makam Ali bin Musa di Sanabadz sebelah luar Nauqan sudah masyhur dan diziarahi di dekat makam ar-Rasyid. Saya sudah sering berkali-kali. Saya tidak mengalami kesulitan ketika saya berada di Thus kemudian saya berziarah ke makam Ali bin Musa, semoga Salawat dari Allah dihaturkan kepada kakeknya (Nabi Muhammad) dan saya berdoa kepada Allah untuk menghilangkan kesulitan tersebut, kecuali dikabulkan untuk saya dan kesulitan itu pun lenyap dari saya. Ini saya alami berkali-kali, dan saya temukan seperti itu. Semoga Allah mematikan kita untuk cinta kepada Nabi dan keluarganya ”[ats-Tsiqat, Ibnu Hibban : 8/457]
BANTAHAN :
betapa lemahnya pendalilan pecinta mayit seperti jaring laba-laba
“Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui.” (al-Ankabut: 41)
karena awam yang baru belajar tauhid pun tahu kalau kuburan atau temat yang banyak di ngalab berkahnya itu bukan hujjah atau bukan bukti kebenarannya,apalagi kalau sang penghuni belum tentu ridho,belum tentu senang di alab berkah kuburnya.
sekarang tunjukkan mana perkataan para ulama penghuni kubur itu yg menyuruh mereka ngalab berkah setelah mereka dikubur!!.bahkan walisongo sekalipun tidak pernah berwasiat supaya kuburnya dialab berkahnya.
kecuali ulama' shufi,gak usah ditanya memang sudah tradisi mereka begitu
Ibnul Hâj, seorang tokoh Sufi menjelaskan mekanisme ziarah kubur versi mereka yang jelas-jelas bertentangan dengan risâlah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . As-Sya'râni memasukkan nama Ibnul Hâj dalam kitab Thabaqât Shûfiyah al-Kubra dalam al-Madkhal, "(Saat berziarah kubur) hendaknya peziarah mendoakan mayit, juga berdoa di sisi kubur saat muncul persoalan sulit yang menimpa dirinya atau kaum Muslimin. Jika penghuni kubur termasuk orang yang diharapkan keberkahannya, maka peziarah bertawassul kepada Allah Azza wa Jalla dengannya….kemudian bertawasul dengan para penghuni kubur dari kalangan orang-orang shaleh dari mereka untuk menyelesaikan persoalan-persoalannya dan mengampuni dosa-dosanya. Lantas baru berdoa bagi kebaikan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, kaum kerabat dan keluarga penghuni kubur dan seluruh kaum Muslimin dan seterusnya
Ia meneruskan: "Siapa saja ada keperluan, hendaknya mendatangi mereka dan bertawasul dengan mereka. Sebab mereka adalah perantara antara Allah Azza wa Jalla dan makhluk-Nya.Tentang ziarah kubur para Nabi, ia mengatakan: "Jika peziarah datang mengunjungi mereka, hendaknya bersikap menghinakan diri, merasa membutuhkan, dan menundukkan diri, mengkonsentrasikan hati dan pikirannya kepada mereka dan membayangkan sedang melihat mereka dengan mata hatinya…. memohon kepada mereka, meminta kepada mereka penyelesaian persoalan (yang sedang dihadapi) dan meyakini akan dikabulkan karena keberkahan mereka dan optimis di dalamnya. Sebab mereka adalah pintu Allah Azza wa Jalla yang terbuka. Dan telah menjadi hukum Allah Azza wa Jalla , masalah-masalah tertuntaskan melalui tangan-tangan mereka. Siapa saja yang tidak bisa mengunjungi kuburan mereka, hendaknya mengirimkan salam kepada mereka sambil menyebutkan kepentingannya, permohonan ampun dan penutupan kesalahannya dll…".
"Secara khusus bagi peziarah yang mengunjungi kubur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia harus lebih menghinakan diri dan merasa butuh kepadanya. Karena beliau pemberi syafaat yang sudah memperoleh idzin. Syafaat beliau tidak tertolak. Dan orang yang mendatangi beliau dan meminta tolong kepadanya tidak kembali dengan tangan hampa. Siapa saja yang bertawassul kepadanya, atau mengharapkan beliau menyelesaikan masalah-masalahnya pasti tidak tertolak dan akan sukses". [al-Madkhal hal. 254-258]
Dari keterangan Ibnul Hâj di atas, tampak betapa jauh perbedaan tujuan ziarah kubur yang disyariatkan. Mengenai perkataan Ibnul Hâj berkait tata cara ziarah kubur para nabi yang berbunyi "Jika peziarah datang mengunjungi mereka, hendaknya bersikap menghinakan diri…", Syaikh Ahmad an-Najmi berkomentar: "Ini adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya abadi di neraka. Saya tidak tahu kemana akal mereka di hadapan ayat-ayat al-Qur`ân dan hadits-hadits yang menyatakan kebatilan dan rusaknya keyakinan tersebut serta perbedaannya yang jauh dengan ajaran Islam dan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sesungguhnya bersikap menghinakan diri, merasa membutuhkan, dan menundukkan diri, mengkonsentrasikan hati dan pikirannya kepada mereka dan berdoa, ini semua adalah hal-hal yang mesti dilakukan seorang hamba kepada Rabbnya (Allah Azza wa Jalla ). Siapa saja mengarahkannya kepada malaikat atau nabi (atau manusia-red), sungguh ia telah berbuat syirik besar…
Selanjutnya beliau menambahkan, "Orang ini telah mengadakan tandingan bagi Allah Azza wa Jalla . Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ibnu 'Abbas: "Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah Azza wa Jalla ". Sementara Ibnul Hâj mengatakan: "Mintalah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ". Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: "Minta tolonglah kepada Allah Azza wa Jalla ". berbeda dengan Ibnul Hâj yang mengatakan: "Minta tolonglah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan persembahkan sikap menghinakan, membutuhkan dan kemelaratan kepadanya". [(Audhahul Isyârah Fir Raddi 'ala Man Ajâzal Mamnû' minaz Ziyârah hal. 203-205)]
contoh lain :
As-Sya'râni mengutip pernyataan Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Farghal (meninggal tahun 850 H), ia mengatakan:
أَنَا مِنَ الْمُتَصَرِّفِيْنَ فَيْ قُبُوْرِهِمْ فَمَنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ فَلْيأتِ إِلَيَّ وَيَذْكُرُهَا لَيْ أَقْضِهَا لَهُ
“Saya termasuk orang yang sanggup menangani urusan-urusan saat berada di alam kubur. Siapa saja memiliki kepentingan, hendaknya datang kepada (kubur)ku dan menyampaikannya kepadaku. Aku akan menyelesaikannya”.[Thabaqât as-Sya'râni (2/93)]
As-Sya'râni juga mengutip pernyataan Syaikh Syamsuddin di detik-detik kematiannya:
مَنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ فَلْيأتِ إِلَي قَبْرِيْ وَيَطْلُبُ حَاجَتَهُ أَقْضِهَا لَهُ
“Siapa saja memiliki urusan penting hendaknya mendatangi kuburku dan menyampaikan keperluannya, pasti akan aku tuntaskan [Thabaqât as-Sya'râni (2/86)]
sebenarnya ini telah dijelaskan oleh as-sya'rani sendiri:as-Sya'râni berkomentar: Kuburannya terkenal, sering dikunjungi. Orang-orang mencari berkah darinya".
Syaikh 'Abdur Razzâq al-'Abbâd hafizhahullâh menegaskan kekeliruan mereka ini dengan berkata: " Apakah mungkin ada orang di muka bumi ini yang sanggup membawakan riwayat dari mereka (generasi Sahabat dan Tabi'în) baik dengan jalur yang shahîh, lemah atau terputus bahwa mereka dahulu bila menghadapi urusan penting datang ke kubur-kubur dan berdoa di sana serta mengusap-usap pusara. Apalagi riwayat bahwa mereka mengerjakan shalat di kuburan dan meminta kepada Allah Azza wa Jalla melalui mereka atau meminta penghuni kubur untuk mewujudkan keperluan-keperluan mereka (lebih tidak ada lagi, red). Seandainya ini merupakan perkara Sunnah atau sebuah keutamaan, sudah barang tentu akan ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Dan para Sahabat dan Tabi'în pun pasti akan melakukannya….[Fiqhul "Ad'iyah (2/125)]
Sabtu, 13 September 2014
syubhat tabarruk imam syafi'i ke makam abu hanifah
Al-Khathiib Al-Baghdadiy rahimahulah meriwayatkan :
أخبرنا القاضي أبو عبد الله الحسين بن علي بن محمد الصيمري قال أنبأنا عمر بن إبراهيم المقرئ قال نبأنا مكرم بن أحمد قال نبأنا عمر بن إسحاق بن إبراهيم قال نبأنا علي بن ميمون قال سمعت الشافعي يقول اني لأتبرك بأبي حنيفة وأجيء إلى قبره في كل يوم يعني زائرا فإذا عرضت لي حاجة صليت ركعتين وجئت إلى قبره وسألت الله تعالى الحاجة عنده فما تبعد عني حتى تقضى
Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Qaadliy Abu ‘Abdillah Al-Husain bin ‘Aliy bin Muhammad Ash-Shiimariy, ia berkata : Telah memberitakan kepada kamu ‘Umar bin Ibraahiim Al-Muqri’, ia berkata : Telah memberitakan kepada kami Mukarram bin Ahmad, ia berkata : Telah memberitakan kepada kami ‘Umar bin Ishaaq bin Ibraahiim, ia berkata : Telah memberitakan kepada kami ‘Aliy bin Maimuun, ia berkata : Aku mendengar Asy-Syaafi’iy berkata : “Sesungguhnya aku akan ber-tabarruk dengan Abu Haniifah. Aku akan datang ke kuburnya setiap hari – yaitu untuk berziarah – . Apabila aku mempunyai satu hajat, aku pun shalat dua raka’at lalu datang ke kuburnya untuk berdoa kepada Allahta’ala tentang hajat tersebut di sisinya. Maka tidak lama setelah itu, hajatku pun terpenuhi” [Taariikh Baghdaad 1/123].
Ali bin Maimun wafat tahun 247 H dan Amr bin Ishaq dating ke Baghdad pada tahun 341, maka ada kemungkinan Amr mendengar langsung dari Ali bin Maimun, karena sama-sama satu zaman dan satu masa. Persyaratam isttishal sanad memang diperselisihkan di kalangan ulama. Menurut Imam al-Bukhari, harus ada bukti pernah bertemu antara dua perawi walaupun satu kali. Sementara menurut Imam Muslim, (dan beliau menganggapnya sebagai ijma’ ulama), mencukupkan dengan mungkinnya terjadinya pertemuan antara dua perawi, yaitu hidup dalam satu masa, walaupun tidak ada bukti. Dengan demikian, menurut Imam Muslim, dan mayoritas ulama, kisah di atas jelas shahih.”
BANTAHAN:
benarkah mereka sezaman ?
فبين وفاتيهما نحو مائة سنة فيبعد أن يكون قد أدركه
Maka diperoleh penjelasan kematian keduanya berjarak sekitar 100 tahun sehingga jauh kemungkinan ia bertemu dengannya (‘Aliy bin Maimuun)” [Silsilah Ad-Dla’iifah, 1/78].Imam Muslim mencukupkan semasa saja, tidak perlu pertemuan. Semasa telah dapat memberi keyakinan bahwa seorang perowi yang tsiqoh telah menerima suatu hadis dari periwayat sebelumnya.apakah amr ibn ishaq tsiqoh? sedangkan dia majhul haal.
مسلمٌ –رحمه الله- وإن كان قد اشترط هذا الشرط, لكنه قد يحمل على الإبهام, بمعنى عدم وجود القرائن الدالة على اللقيا -كما يقع ذلك في طبقة التابعين، حيث لا تتوفر المعلومات التاريخية الكافية فيما يخص تفاصيل علاقتهم ولقائهم مع بعض الصحابة حين إذٍ يكتفى بالمعاصرة, وليس كما يظن البعض أن مذهبه الاكتفاء بالمعاصرة علىالإطلاق, بل وضع –رحمه الله- قيدين لشرطه, وهما:
1) أن يكون المعنعن غير مدلس
2) إمكان لقاء من أضيفت العنعنة إليهم بعضهم بعضاًقال: (وذلك أن القول الشائع المتفق عليه بين أهل العلم بالأخبار والروايات قديما وحديثا: أن كل رجل ثقة روى عن مثله حديثا وجائز ممكن له لقاؤه والسماع منه، لكونهما جميعا كانا في عصر واحد وإن لم يأت في خبر قط أنهما اجتمعا ولا تشافها بكلام، فالرواية ثابتة والحجة بها لازمة، إلا أن يكون هناك دلالة بينة أن هذا الراوي لم يلق من روى عنه أو لم يسمع منه شيئا, فأما والأمر مبهم على الإمكان الذي فسرنا فالرواية على السماع أبداً حتى تكون الدلالة التي بينا)
مقدمة صحيح مسلم
Syubhat ke-2:
imam al-Hakim menilai Sahih hadits yang beliau riwayatkan dari jalan ‘Aamr bin Ishaq bin Ibrahim As-Sakan al-Bukhari. Ini membuktikan tautsiq beliau secara eksplisit, karena telah ma’ruf dalam kaidah hadits bawasanya pentashihan seorang ulama hadits merupakan cabang dari pentautsiqan. Berikut hadits yang dinlai sahih oleh imam al-Hakim yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Ishaq as-Sakna al-Bukhari :
حدثنا عمرو بن إسحاق بن إبراهيم السكنى البخاري بنيسابور ثنا أبو علي صالح بن محمد بن حبيب الحافظ ثنا محمد بن عمر بن الوليد الفحام ثنا يحيى بن آدم عن ابن المبارك قال سمعت إبراهيم بن طهمان وتلا قول الله عز وجل الذين يذكرون الله قياما وقعودا وعلى جنوبهم فقال حدثني المكتب عن عبد الله بن بريدة عن عمران ابن حصين انه كان به البو أسير فأمره النبي صلى الله عليه وآله ان يصلى على جنب هذا حديث صحيح على شرط الشيخين ولم يخرجاه
“ Telah menceritakan pada kami ‘Amr bin Ishaq bin Ibrahim as-Skna al-Bukhari di Naisabur, telah menceritakan pada kami Abu Ali bin Shalih bin Muhamamd bin Habib al-Hafidz, telah menceritakan pada kami Muhammad bin Umar bin al-Walid al-Fahham, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam dari Ibnul Mubarak, ia bekata…..dan seterunsya…”
beliau juga menyebutkan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Ishaq bin Ibrahim itu sahih sesuai syarat imam Bukhari dan Muslim. Ini merupakan salah satu indikasi pentaustiqan imam al-Hakim kepada ‘Amr bin Ishaq bin Ibrahim.
an) syarat dalam kitab keduanya dan tidak pula dalam selain kitab keduanya.”
BANTAHAN :
Adz-Dzahabi berkata, “Dalam kitab Al Mustadrak terdapat banyak hadits yang sesuai kriteria Al Bukhari dan Muslim atau salah satunya. Jumlahnya sekitar separuh dari isi kitab. Seperempatnya memiliki sanad yang shahih, sedangkan sisanya (seperempat lagi) merupakan hadits-hadits munkar yang lemah dan tidak shahih, yang sebagiannya maudhu’.”
Ada yang berkata, "Hal itu disebabkan bahwa dia menulisnya pada akhir masa hidupnya, yang saat itu dia sudah agak pelupa."
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Al Hakim bersikap menggampangkan karena dia mengkonsep kitab tersebut untuk diralat kemudian, tetapi dia meninggal sebelum sempat meralat dan membetulkannya.”(Tarikh Funun Al Hadits karya Muhammad Abdul Aziz Al Khauli, hal. 98,)
Imam Nawawi berkata, “Maksud perkataan para muhaddits, 'sesuai syarat (kriteria) keduanya atau salah satunya', adalah bahwa para periwayat sanad tersebut terdapat dalam kitab Al Bukhari dan Muslim atau salah satunya, karena keduanya tidak memiliki (tidak menetapkan) syarat dalam kitab keduanya dan tidak pula dalam selain kitab keduanya.”
sekarang tunjukkan kalau ‘Amr bin Ishaq bin Ibrahim termasuk perawi bukhori atau muslim !!!
kuburan ma'ruf al-Kurkhi
عن إبراهيم الحربي أنه قال : (( قبر معروف يعني الكرخي الترياق المجرب ))
Ibrahim al-Harbi berkata : “ Kuburan Ma’ruf al-Kurkhi adalah obat yang mujarrab “,
أخرجها أبو عبد الرحمن السلمي محمد بن الحسين الصوفي في كتابه طبقات الصوفية في ترجمة معروف الكرخي : (( سمعت أبا الحسن بن مقسم المقرئ ببغداد يقول : سمعت أبا علي الصفار يقول : سمعت إبراهيم بن الجزري يقول معروف الترياق المجرب )) [ ص 81 ].
ومن طريقته أخرجها الخطيب البغدادي في تاريخ بغداد ص445 / 1 ، وبابن الجوزي في كتاب مناقب معروف الكرخي ص 199 – 200 .
telah meriwayatkannya abu abdirohman assalamy seorang shufi di kitabnya tobaqot shufiyah beliau berkata hal 81 dan albagdadi juz 1 hal 445 dan ibnul jauzi hal 199-200
berkata muhammad ibn yusuf alqotton :dia tidak tepercaya dan sering memalsukan hadits untuk para shufi( ad-dhu'afa wal matrukin li ibnil jauzi juz 3 hal 52 )
addzahabi berkata :dia bukan perawi kuat (siyar a'lam annubala' juz 17 hal 250)
dalam sanadnya juga ada abul hasan ibn muqosim al muqri,alkhotib albagdadi berkata :dulu dia ahli ibadah namun tidak terercaya dalam hadits (tarikhnya juz 4 hal 429)
Sholat Ditempat Yang Pernah Digunakan Nabi Sholat ???
Imam Al Bukhori meriwayatkan hadits dengan sanad bersambung sampai kepada Musa bin ‘Uqbah, ia berkata :
رَأَيْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَتَحَرَّى أَمَاكِنَ مِنْ الطَّرِيقِ فَيُصَلِّي فِيهَا وَيُحَدِّثُ أَنَّ أَبَاهُ كَانَ يُصَلِّي فِيهَا وَأَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي تِلْكَ الْأَمْكِنَةِ
Aku pernah melihat Salim bin Abdillah, ia sedang mencari tempat-tempat di tepi jalan, kemudian dia sholat di tempat-tempat tersebut. Salim menceritakan ; bahwa ayahnya (Abdulloh Ibn Umar) pernah sholat di tempat-tempat tersebut, dan beliau pernah melihat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sholat di tempat-tempat tersebut. (HR. Al Bukhori)
Ketika menjelaskan hadits diatas, Al Hafidh Ibnu Hajar menyampaikan hadits lain dengan tema yang sama, kemudian beliau berkata :
فَهُوَ حُجَّةٌ فِي التَّبَرُّكِ بِآثَارِ الصَّالِحِيْنَ
Maka hal tersebut menjadi hujjah (dalil) Tabarruk dengan peninggalan orang-orang sholih. (Fathul Bari, vol. 1 hlm. 569)
perhatikan kalimat الصَّالِحِيْنَ dg Al menunjukkan kekhususan bagi orang yg sholih tertentu yg dijamin punya berkah seperti para nabi.
adapun ibnu umar insyaalloh terjaga aqidahnya,sedangkan anda siapa yang menjamin ?
seperti dikatakan syekh al 'aini :
إن عمر إنما خشي أن يلتزم الناس الصلاة في تلك المواضع حتى يشكل على من يأتي بعدهم فيرى ذلك واجبا وعبد الله بن عمر كان مأمونا من ذلك
sesungguhnya umar kawatir manusia merasa diharuskan sholat di tempat2 itu sehingga menyulitkan orang sesudahnya karena menyangkanya suatu keharusan sedangkan ibnu umar terjaga dari itu semua (umdatul qori juz 7 hal 198)
siapa yg menjamin kyai punya berkah ???
adapun hadits :
عَنْ ابْنِ عَبَّاس قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ (( الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ ))
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Rosululloh shollalloho ‘alaihi wasallam bersabda : “Barokah itu bersama orang-orang bersar diantara kalian.” (HR. Al Hakim dan Ibnu Hibban) telah dijelaskan ibnu mas'ud
قال ابن مسعود رضي الله عنه :" لا يزال الناس بخير ما أخذوا العلم عن أكابرهم
ibnu mas'ud berkata :senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka mengambil ilmu oran2 besar mereka.riwayat baihaqi
jadi maksudnya besar ilmunya yaitu ulama' atau besar umurnya yakni orang tua.
namun yg perlu diperhatikan cara mengambil berkahnya dg menimba ilmu ulama' bukan mengais bekas2nya.dg menghormati orang tua bukan sungkem pada mereka.
ليس منا من لم يرحم صغيرنا ويوقر كبيرنا
Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak menghormati orang sudah tua kami(HR.tirmidzi dishohihkan albani dalam sohihul jami' no.5445)
Tabarruk dengan Masjid ‘Asysyar,shohihkah ?
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad sampai kepada Sholih bin Dirham, ia bercerita :
انْطَلَقْنَا حَاجِّينَ فَإِذَا رَجُلٌ فَقَالَ لَنَا إِلَى جَنْبِكُمْ قَرْيَةٌ يُقَالُ لَهَا الْأُبُلَّةُ قُلْنَا نَعَمْ قَالَ مَنْ يَضْمَنُ لِي مِنْكُمْ أَنْ يُصَلِّيَ لِي فِي مَسْجِدِ الْعَشَّارِ رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا وَيَقُولَ هَذِهِ لِأَبِي هُرَيْرَةَ سَمِعْتُ خَلِيلِي رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ مِنْ مَسْجِدِ الْعَشَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُهَدَاءَ لَا يَقُومُ مَعَ شُهَدَاءِ بَدْرٍ غَيْرُهُمْ
“Kami pergi melaksanakan haji. Kebetulan kami bertemu seorang lelaki yang berkata kepadaku, “Di dekat kalian ada desa yang disebut Ubullah.” “Betul,” jawab kami.
“Siapakah di antara kalian yang bisa memberi jaminan kepadaku agar aku bisa disholatkan di masjid ‘Asysyar dua atau empat roka’at ,” lanjutnya.
Sholih ibnu Dirham berkata : “Ini untuk Abu Huroiroh : Saya mendengar orang yang saya cintai, yakni Abul Qosim shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah membangkitkan dari masjid ‘Asysyar pada hari kiamat para syuhada’ yang tidak berdiri bersama para syuhada’ Badar kecuali mereka,” (HR Abu Dawud.)
As Syaikh Abuth Thoyyib penyusun kitab ‘Aunul Ma’bud syarah Sunan Abi Dawud mengatakan : bahwa masjid ‘Asysyar adalah masjid terkenal yang dimintakan berkah dengan sholat di dalamnya. (Aunul Ma’bud vol. XI hlm. 284)
BANTAHAN :
betapa mudah sebenarnya membantahnya,tinggal ruju'/kembali ke kitab asli akan ketahuan belangnya.
masih Aunul Ma’bud juz 11 hlm. 284 :
قال المنذري إبراهيم بن صالح بن درهم ذكره البخاري في التاريخ الكبير وذكر له هذا الحديث وقال لا يتابع عليه وذكره أبو جعفر العقيلي وقال فيه إبراهيم هذا وأبوه ليسا بمشهورين والحديث غير محفوظ وذكر الدارقطني أن إبراهيم هذا ضعيف
berkata al mundziri : ibrohim ibn sholih ibn dirham telah disebutkan bukhori di kitab at-tarikh al kabir dan menyebutkan hadits itu lalu berkata tidak memiliki penguat.al uqaili menyebutnya dan bapaknya tidak masyhur dan hadits itu tidak terjaga.imam daruqutni menyebutnya sebagai perawi lemah.
ibnu hajar juga berkata padanya ada kelemahan.
perbedaaan aswaja asli dan asuaja palsu
pakai ukuran/standar yg jelas aja yg telah disepakati ulama'
semua ulama sepakat sholat jamaah 5 waktu adalah sunnah nabi yg utama.tapi lihat para asuaja kebanyakan mereka jarang jamaah 5 waktu,bahkan didesa-desa lebih mengenaskan,sampai kyainya saja jamaahnya cuma 3 waktu,ashar dan dhuhur entah kemana???
sebaliknya salafi dimanapun mereka,cari mereka di masjid terdekat pasti ketemu.subhanalloh...
semua ulama sepakat jenggot dan tidak isbal adalah sunnah nabi yang utama,maksimal isbal itu makruh,adakah ulama yg memubahkan bahkan mengharamkan tidak isbal dan berjenggot?tentu tak ada...
maka pandanglah sekitar anda mana yg palsu akan dg mudah tersingkap.
semua ulama sepakat wajibnya berjilbab tidak transparan,tapi lihat kalangan mereka sampai bu nyai mereka jilbabnya kayak saringan santan,bahkan dg mudah terlihat wanita mereka keluar rumah tanpa penutup rambut sehelai pun sampai anak kyai mereka sekalipun.
sebaliknya salafi lihat bagaimana hijab akhwat mereka begitu rapat tertutup bagi suami mereka saja.subhanalloh...
syubhat kuburan berkah
mereka berdalil:
Adz-Dzhabi menukil pernyataan sebagai berikut :
قال ابن خلكان: وكان بكار بن قتيبة تاليا للقرآن، بكاء صالحا دينا، وقبره مشهور قد عرف باستجابة الدعاء عنده
“ Ibnu Khalkan berkata, “ Bakar bin Qutaibah suka membaca al-Quran, banyak menangis, shalih dan agamis, Makamnya sudah masyhur. Dan dikenal dengan terkabulnya doa di dekat makamnya “[Siyar A’lam an-Nubala : 12/603]
Adz-Dzhabi juga mengatakan :
وابن لآل الإمام أبو بكر أحمد بن علي بن أحمد الهمذاني . قال شيرويه : كان ثقة أوحد زمانه مفتي همذان له مصنفات في علوم الحديث غير انه كان مشهورا بالفقه. عاش تسعين سنة والدعاء عند قبره مستجاب
“Ibnu La’al, seorang imam. Abu Bakar Ahmad bin Ali bi Ahmad al-Hamdzani. Syairawaih berkata: Ia terpercaya, orang alim tunggal di masanya. Mufti Hamdzan. Ia memiliki banyak karya di bidang hadis. Ia juga masyhur dengan ilmu fikih. Ia hidup 90 tahun. Berdoa di kuburnya adalah mustajab”[al-Ibar, adz-Dzahabi : 175]
Adz-Dzahabi juga mengatakan :
صالح بن احمد ابن محمد الحافظ الكثير الصدق المعمر أبو الفضل التميمي الهمذانى ذكره شيرويه في تاريخه فقال: كان ركنا من اركان الحديث ثقة حافظا دينا لا يخاف في الله لومة لائم، وله مصنفات غزيرة، توفى في شعبان سنة اربع وثمانين وثلاث مائة. والدعاء عند قبره مستجاب
“Shaleh bin Ahmad bin Muhammad, al-Hafidz, yang banyak jujurnya, Abu al-Fadlal at-Tamimi al-Hamdzani. Syairawaih menyebutkan dalam Tarikhnya bahwa Ia termasuk ahli hadis, terpercaya, hafidz, dan agamis. Ia tidak takut celaan orang lain dalam agama Allah. Ia punya banyak karya kitab. Meninggal pada 384 H. Berdoa di kuburnya adalah mustajab”[Tadzkirah al-Huffadz : 3/985]
BANTAHAN :
sebenarnya semua itu telas dijelas secara gamblang oleh imam addzahabi sendiri maksudnya :
يريد إجابة دعاء المضطر عنده لان البقاع المباركة يستجاب عندها الدعاء، كما أن الدعاء في السحر مرجو، ودبر المكتوبات، وفي المساجد، بل دعاء المضطر مجاب في أي مكان اتفق
yang dimaksud adalah ijabah doa saat keadaan terjepit disamping kubur karena tempat yg berkah mustajab doa disampingnya seperti halnya doa waktu sahur juga sangat diharap terkabul dan saat di belakang sholat dan di masjid, jadi doa orang terjepit mustajab dimanaun tempatnya ia dapati.
walaupun asalnya kuburan bukan tempat mustajab,tapi karena keadaan terjepit maka mustajab dimanapun tempatnya walaupun di kuburan.itulah maksudnya.
Langganan:
Postingan (Atom)








