Minggu, 19 Oktober 2014

hukum menabuh rebana di masjid


yang membolehkan. berdasarkan hadits nabi ;
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).” (Sunan Turmudzi, no.1089)
namun hadits ini lemah karena ada isa ibn maimun lemah kata ibnu hajar
bencongnya laki-laki penabuh rebana
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Mereka berdalil dengan lafadz hadits واضربوا untuk mengatakan bahwa bolehnya bermain duff tidak khusus bagi wanita. Namun hadits-hadits tersebut dhaif semua. Hadits yang kuat menunjukkan hal ini khusus bagi wanita, sehingga lelaki tidak boleh menyerupai mereka berdasarkan keumuman larangan menyerupai wanita” (Fathul Baari, 9/185)

Tidak ada komentar: