Minggu, 19 Oktober 2014

AKAD NIKAH DI MASJID SUNNAH ATAU BID'AH ?

dalil yang dijadikan sandaran adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikan ia di masjid-masjid serta tabuhlah rebana atasnya." (Lihat: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: 37/214)
Namun menurut ulama yang lain, bahwa hadits yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi (1089) di atas adalah dhaif. Bahkan Imam al-Tirmidzi sendiri yang mendhaifkannya, juga Ibnu Hajar al-'Asqalani, Syaikh Al-Albani dan selainnya.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/10/05/20998/sunnahkah-melangsungkan-akad-nikah-di-masjid/#sthash.LoVRVqb3.dpuf
dalil yang dijadikan sandaran adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikan ia di masjid-masjid serta tabuhlah rebana atasnya." (Lihat: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: 37/214)
Namun menurut ulama yang lain, bahwa hadits yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi (1089) di atas adalah dhaif. Bahkan Imam al-Tirmidzi sendiri yang mendhaifkannya, juga Ibnu Hajar al-'Asqalani, Syaikh Al-Albani dan selainnya.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/10/05/20998/sunnahkah-melangsungkan-akad-nikah-di-masjid/#sthash.LoVRVqb3.dpuf
dalil yang dijadikan sandaran adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
"Umumkanlah pernikahan ini dan jadikan ia di masjid-masjid serta tabuhlah rebana atasnya." (Lihat: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah: 37/214)
Namun menurut ulama yang lain, bahwa hadits yang diriwayatkan Imam al-Tirmidzi (1089) di atas adalah dhaif. Bahkan Imam al-Tirmidzi sendiri yang mendhaifkannya, juga Ibnu Hajar al-'Asqalani, Syaikh Al-Albani dan selainnya.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/10/05/20998/sunnahkah-melangsungkan-akad-nikah-di-masjid/#sthash.LoVRVqb3.dpuf
 Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi,
” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف “

“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At-Tirmidzi 1:202, Baihaqi 7:290)

Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya adalah dhaif (lemah). Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al-Anshari yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Baihaqi, Al-Bukhari, dan Abu Hatim.

Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih. Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar. (As-Silsilah Ad-Dha’ifah, hadis no.978).
Karena hadisnya dlaif maka anjuran pelaksanaan akad nikah di masjid adalah anjuran yang tidak berdasar. Artinya syariat tidak memberikan batasan baik wajib maupun sunnah berkaitan dengan tempat pelaksanaan akad nikah.
Syaikh Amr bin Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Siapa yang meyakini adanya anjuran melangsungkan akad nikah di masjid memiliki nilai lebih dari pada di tempat lain maka dia telah membuat bid’ah dalam agama Allah.” (Adab Al-Khitbah wa Al-Zifaf, Hal.70).
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/110,111.
Dan mereka (juga) mengatakan: “Bukan merupakan hal yang disunnahkan melangsungkan akad nikah di masjid, dan terus menerus mengadakan akad nikah dalam masjid dan keyakinan bahwa hal itu sunnah adalah salah satu bentuk bid’ah. Sebagaimana telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak.”
Kalau sekiranya menghadiri akad nikah adalah para wanita yang bersolek dan anak-anak yang (membuat) gaduh di masjid, maka pelaksanaan akad nikah di masjid dilarang, karena adanya keburukan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abullah bin Gudyan
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/ 111, 112.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Saya belum mengetahui asal anjuran pelaksanaan akad nikah di Masjid. Tidak ada dalil dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kalau kebetulan pihak laki-laki dan wali berada di masjid, lalu diadakan akad, maka hal itu tidak mengapa, karena hal ini bukan jenis jual beli. Telah diketahui bahwa jual beli dalam masjid diharamkan. Akan tetapi akad nikah bukan (jenis) jual beli. Maka kalau diadakan di masjid tidaklah mengapa. Akan tetapi menganjurkan hal itu hingga mengatakan, keluarlah kalian dari rumah menuju masjid, atau mereka saling sepakat melangsungkan akad (nikah) di masjid untuk, hal ini membutuhkan dalil, dan saya belum mengetahui dalil hal itu." (Liqa Bab Al-Maftuh, 167/ soal no. 12)

Tidak ada komentar: