Sabtu, 18 Oktober 2014

BENARKAH IBNU TAIMIYYAH ULAMA PERTAMA YANG MELARANG TAWASSUL ???


terdapat lebih dari satu pendapat para ulama terutama dalam mazhab Hanafi yang melarang hal tersebut.
Al-Allamah Al-Haskafi dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar, 5/715 berkata, ‘Dalam kitab At-Tatarkhoniyah Ma’ziyyah Al-Muntaqa’, dari Abu Yusuf, dari Abu Hanifah, beliau berkata, ‘Tidak selayaknya seseorang berdoa kepada Allah kecuali dengannya (Nama Allah). Doa yang diizinkan dan diperintahkan dalam masalah ini adalah apa yang berlandaskan firman Allah Ta’ala, "Kepunyaan Allah Nama-nama nan indah, maka berdoalah dengan-Nya." Redaksi yang sama terdapat dalam kitab Al-Muhith Al-Burhani, 5/141.
Al-Allamah Al-Kasani rahimahullah dalam Kitab Badai As-Shanai, 5/126 berkata, ‘Dimakruhkan seseorang mengatakan dalam doanya, ‘Saya memohon kepada-Mu dengan haknya para Nabi-Mu dan para Rasul-Mu dan dengan haknya si fulan. Karena tidak hak seorang pun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang Maha Agung urusan-Nya."
Dengan redaksi yang sama terdapat dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, karangan Az-Zaila’i, 6/31, pendapat tersebut dinisbatkan kepada tiga orang, yakni Abu Hanifah dan kedua temannya, yakni Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Al-Inayah Syarhu Al-Hidayah karangan Al-Baharti, 10/64. Fathul Qadir karangan Ibnu Humam, 10/64, dan Duror Al-Hukkam, 1/321, Majma Al-Anhar Syarh Multaqa Al-Abhar, 2554.
Sayyid Nukman Khoirudin Al-Alusi Al-Hanafi rahimahullah dalam kitab Jalaul Ainain, 516-517 berkata, "Dalam semua redaksi mereka dinyatakan bahwa perkataan orang yang bertawasul, ‘Dengan hak para Nabi dan para wali, dan dengan hak Baitul Haram dan Masy’aril haram dimakruhkan ke arah yang diharamkan. Pengharaman ini seperti hukum (orang yang bertawasul) dengan api menurut Muhammad. Dan sebabnya adalah karena tidak ada hak untuk makhluk kepada khalik.’
Silahkan lihat apa yang dinukil oleh Sayid Nu'man dari Allamah As-Suwaidy As-Syafi’i, Jalaul Ainain, 505 dan setelahnya.

Tidak ada komentar: