Selasa, 26 Februari 2019

Hadits mengusap muka setelah berdoa hasan?



• عن عمر –رضي الله عنه- قال: كان رسول الله -ﷺ- إذا مدّ يديه في الدعاء، لم يردهما حتى يمسح بهما وجهه. رواه الترمذي، حديث رقم: (٣٣٨٦).
Diriwayatkan dari ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- ia berkata: “dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangan saat berdoa, tidak menurunkannya sampai beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya tersebut”. HR. At Tirmidzi (3386)
• وعن ابن عباس –رضي الله عنهما-، أن رسول الله -ﷺ- قال: ((سلوا الله ببطون أكفكم، ولا تسألوه بظهورها، فإذا فرغتم فامسحوا بها وجوهكم)). رواه أبو داود، حديث رقم: (١٤٨٥).
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “berdoalah kepada Allah dengan perut telapak tangan kalian (mengangkat kedua tangan dan bagian dalam/depan telapak tangan menghadap langit), dan janganlah berdoa dengan punggung telapak tangan kalian (kebalikan dari keadaan yang sebelumnya), apabila kalian telah selesai dari berdoa maka usaplah wajah-wajah kalian dengan telapak tangan kalian” HR. Abu Daud (1485)
• قال ابن حجر: (ومجموعهما يقضي بأن الحديث حسن).
Ibnu Hajar berkata: “dua riwayat ini jika digabungkan berkonsekwensi menjadikan hadits tersebut HASAN”

Hadits 1

Dikeluarkan At Tirmidzi dalam Sunan-nya (3386), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1967), Al Bazzar dalam Musnad-nya (129), dan yang lainnya, semuanya dari jalan Hammad bin Isa Al Juhani:
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ “
Hammad bin Isa Al Juhani menuturkan kepadaku, dari Hanzhalah bin Abi Sufyan Al Jumahi, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya terlebih dahulu dengan kedua telapak tangannya
Sanad ini lemah karena terdapat perawi Hammad bin Isa Al Juhani.
  • At Tirmidzi mengatakan: “haditsnya sedikit”
  • Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “dha’iful hadits
  • Al Hakim mengatakan: “ia meriwayatkan hadits-hadits palsu dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash Shadiq”
  • Ibnu Hajar mengatakan: “dha’if”
  • Al Bazzar mengatakan: “layyinul hadits
  • Abu Daud As Sijistani mengatakan: “dha’if, ia meriwayatkan hadits-hadits munkar”
  • Ibnu Ma’in mengatakan: “seorang syaikh yang shalih”
Dari keterangan-keterangan di atas, jelas bahwa Hammad adalah perawi yang lemah, sehingga sanad ini lemah. Namun masih dimungkinkan untuk menjadi syahid (penguat).

Hadits 2

Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1181, 3866),
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ ، قَالَا : حَدَّثَنَا عَائِذُ بْنُ حَبِيبٍ ، عَنْ صَالِحِ بْنِ حَسَّانَ الْأَنْصَارِيِّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ ، وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا ، فَإِذَا فَرَغْتَ ، فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ “
Abu Kuraib dan Muhammad bin Ash Shabbah menuturkan kepadaku, mereka berdua berkata: ‘A-idz bin Habib menuturkan kepadaku, dari Shalih bin Hassan Al Anshari, dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “jika engkau berdoa kepada Allah maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan dengan punggung tanganmu. Dan jika engkau selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya
Sanad ini juga lemah karena terdapat perawi Shalih bin Hassan Al Anshari.
  • Al Baihaqi berkata: “dhaif
  • Abu Hatim Ar Razi berkata: “dhaiful hadits, munkarul hadits
  • Abu Nu’aim Al Asbahani mengatakan: “munkarul hadits, matruk
  • Ahmad bin Hambal mengatakan: “laysa bi syai’
  • Ibnu Hajar Al Asqalani dan An Nasa’i mengatakan: “matrukul hadits
  • Al Bukhari mengatakan: “munkarul hadits
  • Adz Dzahabi mengatakan: “jama’ah telah mendhaifkannya”
Dari keterangan-keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa Shalih bin Hassan Al Anshari adalah perawi yang matruk dan tidak bisa menjadi penguat.

Kamis, 24 Januari 2019

Syubhat dalil jimat


وروينا في سنن أبي داود ، والترمذي ، عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه ، عن جده ، " أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعلمهم من الفزع كلمات : أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وشر عباده ، ومن همزات الشياطين ، وأن يحضرون " ، وكان عبد الله بن عمرو يعلمهن من عقل من بنيه ، ومن لم يعقل كتبه فعلقه عليه. قال الترمذي حديث حسن.

Artinya, “Sebuah hadits diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dan At-Turmudzi dari Amr bin Syu‘aib, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa mengajarkan mereka sejumlah kalimat ketika rasa takut mencekam. ‘Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.’

Abdullah bin Amr mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah bisa mengerti pelajaran. Kepada anak-anak balitanya yang belum bisa menangkap pelajaran, Abdullah menulis kalimat (yang diajarkan Rasulullah SAW) itu, lalu menggantungkannya di tubuh mereka. Imam At-Turmudzi mengatakan, hadits ini hasan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar, Mesir, Darul Hadits, tahun 2003 M/1424 H, halaman 102).
Jawaban:
riwayat ini lemah,tidak bisa dijadikan dalil karena dalam sanadnya ada muhammad bin ishaq seorang mudallis dan telah memakai lafadz 'an

Selasa, 22 Januari 2019

Nama yg cocok untuk kitab ihya' ulumiddin

Imam adz-Dzahabi rahimahullah menukil ucapan Imam Muhammad bin al-Walid ath-Thurthûsyi rahimahullah yang mengatakan bahwa kitab Ihyâ’ Ulûmiddîn (yang artinya menghidupkan ilmu-ilmu agama) lebih tepat jika dinamakan Imâtatu Ulûmiddîn (mematikan/merusak ilmu-ilmu agama).

Kesesatan kitab ihya' ulumiddin

Di antara kesesatan besar yang dikandung buku ini adalah pembenaran ideologi (keyakinan) wihdatul wujûd (bersatunya wujud Allâh Subhanahu wa Ta’ala dengan wujud makhluk), yaitu keyakinan bahwa semua yang ada pada hakikatnya adalah satu dan segala sesuatu yang kita lihat di alam semesta ini tidak lain merupakan perwujudan/penampakan Dzat Ilahi (Allah Subhanahu wa Ta’ala) – maha suci Allâh Subhanahu wa Ta’ala dari segala keyakinan rusak ini –.
Keyakinan sangat menyimpang bahkan kufur ini dibenarkan secara terang-terangan oleh penulis kitab ini di beberapa tempat dalam kitab ini, misalnya pada jilid ke 4 halaman 86 dan halaman 245-246 (cet. Darul Ma’rifah, Beirut).

Dalil dzikir berjamaah dg keras???


Syubhat

Dzikir bersama dengan suara keras dijelaskan dalam hadits berikut:


وعن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال قال الله تبارك وتعالى يا ابن آدم إذا ذكرتني خالياً ذكرتك خالياً وإذا ذكرتني في ملأ ذكرتك في ملأ خير من الذين ذكرتني فيهم رواه البزار ورجاله رجال الصحيح غير بشر بن معاذ العقدي وهو ثقة 

Nabi bersabda bahwa Allah berfirman: “Wahai manusia, jika kamu menyebut-Ku menyendiri, maka Aku menyebutmu menyendiri. Jika kamu menyebut-Ku dalam perkumpulan mulia, maka Aku menyebutmu dalam perkumpulan mulia yang lebih baik” (HR al-Bazzar, perawinya sahih selain Bisyr bin Mu'adz ia terpercaya)

Hadis ini adalah dalil mengeraskan dzikir secara berjamaah seperti yang ditafsirkan oleh ulama ahli hadis terkemuka Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani:

ﻭاﻟﺘﻘﺪﻳﺮ ﺇﻥ ﺫﻛﺮﻧﻲ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﺫﻛﺮﺗﻪ ﺑﺜﻮاﺏ ﻻ ﺃﻃﻠﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺣﺪا ﻭﺇﻥ ﺫﻛﺮﻧﻲ ﺟﻬﺮا ﺫﻛﺮﺗﻪ ﺑﺜﻮاﺏ ﺃﻃﻠﻊ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻤﻸ اﻷﻋﻠﻰ

Makna hadis itu adalah: "Jika ia menyebut-Ku dalam hatinya, maka Aku menyebut dengan pahala yang tidak Aku perlihatkan pada siapapun. Dan jika dia menyebut-Ku dengan suara keras (di hadapan jamaah) maka Aku menyebut dia dengan pahala yang Aku perlihatkan kepada sekelompok jamaah yang lebih tinggi" 
(Lihat : Fathul Bari 13/386)
Jawab:
Justru itu dalil bahwa yg dimaksud berjamaah bukan bersama satu suara tapi cukup di keraskan sendiri bukan bareng-bareng.

Dalil istighosah dzikir bersama?



وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيَبْعَثَنَّ اللهُ أَقْوَامًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي وُجُوْهِهِمُ النُّوْرُ عَلَى مَنَابِرِ اللُؤْلُؤِ يَغْبِطُهُمُ النَّاسُ لَيْسُوْا بِأَنْبِيَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ قَالَّ فَجَثَّى أَعْرَابِيٌ عَلَى رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ حِلَّهُمْ لَنَا نَعْرِفْهُمْ قَالَ هُمُ الْمُتَحَابُّوْنَ فِي اللهِ مِنْ قَبَائِلَ شَتَّى وَمِنْ بِلَادٍ شَتَّى يَجْتَمِعُوْنَ عَلَى ذِكْرِ اللهِ يَذْكُرُوْنَهُ. رواه الطبراني وإسناده حسن.

“Sungguh Allah akan membangkitkan kaum di hari kiamat, wajahnya bersinar, dikelilingi umat manusia. Mereka bukan Nabi dan Syahid”. Lalu seorang sahabat bertanya: “Tunjukkan siapa mereka?”. Nabi menjawab: “Mereka orang yang saling cinta karena Allah, dari suku dan daerah berbeda, berkumpul untuk dzikir kepada Allah” (HR al-Thabrani, hadis hasan)
Jawab:
1. Dalil-dalil di atas tidak menunjukkan disyariatkannya dzikir jama’i, itu hanya menunjukkan anjuran berdzikir dan mengingat Alloh dengan cara yang dituntunkan oleh Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-.
2. Penyebutan Majlis dzikir dalam nash di atas, bukan berarti menunjukkan bolehnya dzikir jama’i, karena harus dipahami bahwa ada perbedaan antara Majlis Dzikir dengan Dzikir Jam’i
Hubungan antara keduanya adalah umum dan khusus mutlak, maksudnya: istilah majlis dzikir lebih luas cakupannya dari pada istilah dzikir jama’i dari segala sisi… Yakni, setiap dzikir jama’i pasti ada majlis dzikirnya… tapi tidak setiap majlis dzikir itu ada dzikir jama’inya… Dengan kata lain, adanya majlis dzikir, tidak otomatis menunjukkan adanya dzikir jamai, karena dua hal tersebut bukanlah dua hal yang saling melazimkan, wallohu a’lam.
Intinya dalil di atas hanya menunjukkan anjuran untuk mengadakan majlis dzikir, bukan menunjukkan anjuran untuk mengadakan dzikir jama’i… Maksudnya: Kita dianjurkan untuk mengadakan majlis dzikir, asal tidak ada dzikir jama’inya…
3. Istilah Majlis dzikir tidak khusus untuk majlis yang membaca dzikir, atau doa, atau wirid, akan tetapi bisa juga bermakna majlis ilmu.
Lihatlah jawaban Atho’ -rohimahulloh- ketika ditanya apakah majlis dzikir itu?, ia menjawab: (Yang dimaksud dengan majlis dzikir adalah) Majlis yang membahas tentang halal dan harom, bagaimana kamu sholat, bagaimana kamu puasa, bagaimana kamu nikah, bagaimana kamu mentalak, dan bagaimana mengadakan jual-beli…” (Al-Hilyah 3/313).
Lihat pula bagaimana Alloh menamai khotbah jum’at sebagai dzikir, yakni dalam firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jum’at, maka segeralah kamu pergi menuju dzikrulloh dan tinggalkanlah jual beli”. (Al-Jum’ah:9). Maksud dari dzikrulloh di sini adalah khutbah jum’at. (Lihat Tafsir Thobari 22/642). Jelas ini menunjukkan bahwa majlis ilmu juga disebut majlis dzikir.
Bahkan dalam ayat lain Alloh menyebut ahli ilmu dengan sebutan ahli dzikir, yakni dalam firman-Nya: “Bertanyalah kepada ahli dzikir, jika kamu tidak mengetahui” (Al-Anbiya’:7), maksud dari ahli dzikir di ayat ini adalah ahli ilmu, yakni para ulama’. (Lihat Tafsir Sa’di, hal: 519). Walhasil, sebagaimana ahli ilmu bisa di sebut ahli dzikir, majlis ilmu juga bisa disebut majlis dzikir, wallohu a’lam…
4. Dalil tersebut tidak menunjukkan dianjurkannya dzikir jama’i, tapi hanya menunjukkan anjuran berkumpul untuk berdzikir.
Kita harus bedakan antara dzikir bersama dengan bersama untuk dzikir. Dzikir bersama itu bid’ah, sedang bersama untuk berdzikir itu dianjurkan bila dilakukan sesuai syariat, sebagaimana dipahami oleh para sahabat…
Ibnu Taimiyah mengatakan: “Dahulu para sahabat Rosululloh jika kumpul bersama, mereka menyuruh salah seorang dari mereka membaca, kemudian yang lain mendengarkan. Umar dulu mengatakan kepada Abu Musa Al-Asy’ari: “Ingatkanlah kami pada Tuhan kami!”, lalu dia (yakni Abu Musa al-Asy’ari) membaca, sedang yang lain mendengarkan bacaannya”. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 11/523).
5. Imam At-Thorthusyi mengatakan: “Nash-nash (tentang keutamaan majlis dzikir dan berkumpul untuknya) ini, menunjukkan bolehnya berkumpul untuk membaca Alquran, seperti mempelajarinya, mengajarkannya, dan mengulang-ngulangnya. Seperti misalnya seorang murid membaca kepada gurunya, atau seorang guru membaca untuk muridnya, atau saling bergantian membaca untuk mudzakarohdan mudarosah. Beginilah belajar dan mengajar, bukannya dengan membaca bersama-sama.
Intinya keterangan-keterangan ini adalah umum dalam menerangkan bolehnya sekelompok orang membaca bersama dengan cara bergilir, atau mereka membaca kepada guru Alqur’an… Sebagaimana diketahui, dalam bahasa arab, bila orang arab melihat sekelompok orang yang berkumpul untuk membaca Alquran kepada gurunya, dan ada satu orang saja yang membaca (kepada gurunya), maka bisa dikatakan: “Mereka itu jamaah yang sedang belajar ilmu… mereka itu jamaah sedang membaca ilmu dan hadits” meski pembacanya hanya satu orang. (al-Hawadits wal Bida’, hal. 166)

Al khallal melegalkan membaca alquran di kuburan?


Dalil membaca al-Quran di kuburan dilakukan sejak masa sahabat:
قَالَ الْخَلاَّلُ وَأَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ الْوَرَّاقُ حَدَّثَنِى عَلِىُّ بْنُ مُوْسَى الْحَدَّادُ وَكَانَ صَدُوْقًا قَالَ كُنْتُ مَعَ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلَ وَمُحَمَّدٍ بْنِ قُدَامَةَ الْجَوْهَرِى فِي جَنَازَةٍ فَلَمَّا دُفِنَ الْمَيِّتُ جَلَسَ رَجُلٌ ضَرِيْرٌ يَقْرَأُ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ يَا هَذَا إِنَّ اْلقِرَاءَةَ عِنْدَ الْقَبْرِ بِدْعَةٌ فَلَمَّا خَرَجْنَا مِنَ الْمَقَابِرِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ ِلأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلَ يَا أَبَا عَبْدِ اللهِ مَا تَقُوْلُ فِي مُبَشِّرٍ الْحَلَبِيّ قَالَ ثِقَةٌ قَالَ كَتَبْتَ عَنْهُ شَيْئًا ؟ قَالَ نَعَمْ فَأَخْبَرَنِي مُبَشِّرٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ اْلعَلاَءِ اللَّجَّاجِ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّهُ أَوْصَى إِذَا دُفِنَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا وَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُوْصِي بِذَلِكَ فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ فَارْجِعْ وَقُلْ لِلرَّجُلِ يَقْرَأُ (الروح لابن القيم 1 / 10)
"Ali bin Musa al-Haddad (orang yang sangat jujur) berkata: Saya bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad Ibnu Qudamah al-Jauhari menghadiri pemakaman janazah. Setelah dimakamkan, ada orang laki-laki buta membaca al-Quran di dekat kubur tersebut. Ahmad berkata kepadanya: Wahai saudara! Membaca di dekat kubur adalah bid'ah. Setelah kami keluar dari kuburan, Muhammad ibnu Qudamah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal: Wahai Abu Abdillah. Apa penilaianmu tentang Mubasysyir al-Halabi? Ahmad menjawab: Ia orang terpercaya. Ibnu Qudamah bertanya lagi: Apakah engkau meriwayatkan hadis dari Mubasysyir? Ahmad bin Hanbal menjawab: Ya. Saya mendapatkan riwayat dari Mubasysyir bin Abdirrahman dari ayahnya, bahwa ayahnya berpesan agar setelah dimakamkan dibacakan di dekat kepalanya dengan pembukaan al-Baqarah dan ayat akhirnya. Ayahnya berkata bahwa ia mendengar Ibnu Umar berwasiat seperti itu juga. Kemudian Imam Ahmad berkata kepada Ibnu Qudamah: Kembalilah, dan katakan pada lelaki tadi agar membacanya!" (al-Ruh, Ibnu Qoyyim, I/11)
Jawab:

An-Nawawiy rahimahullah berkata :
وروينا في سنن البيهقي بإسناد حسن؛ أن ابن عمر استحبَّ أن يقرأ على القبر بعد الدفن أوّل سورة البقرة وخاتمتها‏. ‏ 
“Dan kami telah meriwayatkan dalam Sunan Al-Baihaqiydengan sanad hasan, bahwasannya Ibnu ‘Umar menyukai agar dibacakan di atas kubur setelah penguburan bagian awal dan akhir surat Al-Baqarah” [Al-Adzkaar, hal. 137, tahqiq : ‘Abdul-Qaadir Al-Arna’uth; terbitan khusus untuk Dr. Muhammad Fayyaadl Al-Baaruudiy, Daarul-Mallaah, 1391 H].
Penghasanan riwayat oleh An-Nawawiy rahimahullahtersebut perlu ditinjau kembali. Berikut riwayat yang dibawakan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa :
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، ثنا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ: سَأَلْتُ يَحْيَى بْنَ مَعِينٍ عَنِ الْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ، فَقَالَ حَدَّثَنَا مُبَشِّرُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَلَبِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْعَلاءِ بْنِ اللَّجْلاجِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ لِبَنِيهِ: " إِذَا أَدْخَلْتُمُونِي قَبْرِي فَضَعُونِي فِي اللَّحْدِ وَقُولُوا: بِاسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ سَنًّا، وَاقْرَءُوا عِنْدَ رَأْسِي أَوَّلَ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتَهَا فَإِنِّي رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَحِبُّ ذَلِكَ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh : Telah menceritakan kepada kami Abul-‘Abbaas Muhammad bin Ya’quub : Telah menceritakan kepada kami Al-‘Abbaas bin Muhammad, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Yahyaa bin Ma’iin tentang qiraa’ah di sisi kubur, maka ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Mubasysyir bin Ismaa’iil Al-Halabiy, dari ‘Abdurrahmaan bin Al-‘Alaa’ bin Al-Lajlaaj, dari ayahnya, bahwasannya ia pernah berkata kepada anak-anaknya : “Apabila kalian memasukkan aku ke kuburku, maka letakkanlah aku dalam liang lahad dan ucapkanlah : ‘bismillaahi wa ‘alaa sunnati Rasuulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam’. Lalu letakkanlah di atas (mayat)-ku tanah, dan bacalah di atas kepalaku awal dan akhir surat Al-Baqarah. Karena sesungguhnya aku melihat Ibnu ‘Umar menyukai hal tersebut” [As-Sunan Al-Kubraa, 4/56-57].
Diriwayatkan juga oleh Al-Laalikaa’iy dalam Syarh Ushuulil-I’tiqaad[1] no. 2174, Al-Khallaal dalam Al-Qiraa’atu ‘indal-Qubuur[2] no. 1 & 3 dan dalam Al-Amru bil-Ma’ruuf wan-Nahyi ‘anil-Munkar[3] hal. 123 & 124-125, dan Ad-Diinawariy dalam Al-Mujaalasah[4] no. 757; semuanya dari jalan Mubasysyir bin Ismaa’iil, dari ‘Abdurrahmaan bin Al-‘Alaa’ bin Al-Lajlaaj, dan selanjutnya seperti riwayat Al-Baihaqiy.[5]
Riwayat ini lemah dengan sebab ‘Abdurrahmaan bin Al-‘Alaa’ bin Al-Lajlaaj, majhuul. Tidak ada yang mentsiqahkannya kecuali Ibnu Hibbaan yang memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat dan berkata : “Termasuk penduduk Syaam, meriwayatkan dari ayahnya, dan darinya Mubasysyir Al-‘Aamiriy Asy-Syaamiy”. Al-Bukhaariy menyebutkannya dalam Al-Kabiir tanpa memberikan penilaian jarh ataupun ta’diil. Sementara itu hanya ada satu orang perawi yang meriwayatkan darinya (yaitu Mubasysyir). Tautsiq Ibnu Hibbaan tidaklahmu’tamad karena ia dikenal sebagai ulama yang tasaahulmentautsiq para perawi majhuul. Oleh karena itu Ibnu Hajar dalam At-Taqriib menyimpulkan : “Maqbuul” – yaitu jika ada mutaba’ah, jika tidak, maka dla’iif. Dan di sini, ia tidak mempunyai mutaba’ah yang memadai.
Ada ‘illat lain yang (semakin) menjatuhkan riwayat ini. Diriwayatkan juga secara marfuu’ oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir[6] 19/220-221 no. 491 dari tiga jalan, semuanya dari Mubasysyir bin Ismaa’iil, dari ‘Abdurrahmaan bin Al-‘Alaa’ bin Al-Lajlaaj, dan selanjutnya seperti riwayat Al-Baihaqiy.

Adanya perbedaan ini sangat besar kemungkinannya berasal dari ‘Abdurrahmaan bin Al-‘Alaa’ yang sekaligus menandakan kredibilitas hapalannya diragukan.

Syubhat: syeikh utsaimin membolehkan transfer pahala alquran

Syubhat:
مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين - (ج 2 / ص 240)
وسئل فضيلة الشيخ - حفظه الله تعالى-: عن حكم إهداء القراءة للميت؟ فأجاب بقوله : هذا الأمر يقع على وجهين : أحدهما : أن يأتي إلى قبر الميت فيقرأ عنده ، فهذا لا يستفيد منه الميت ؛ لأن الاستماع الذي يفيد من سمعه إنما هو في حال الحياة حيث يكتب للمستمع ما يكتب للقارئ ،وهنا الميت قد انقطع عمله كما قال النبي ، صلى الله عليه وسلم : "إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له"
الوجه الثاني : أن يقرأ الإنسان القرآن الكريم تقرباً إلى الله - سبحانه وتعالى - ويجعل ثوابه لأخيه المسلم أو قريبه فهذه المسألة مما اختلف فيه أهل العلم: فمنهم من يرى أن الأعمال البدنية المحضة لا ينتفع بها الميت ولو أهديت له ؛ لأن الأصل أن العبادات مما يتعلق بشخص العابد ، لأنها عبارة عن تذلل وقيام بما كلف به وهذا لا يكون إلا للفاعل فقط ، إلا ما ورد النص في انتفاع الميت به فإنه حسب ما جاء في النص يكون مخصصاً لهذا الأصل.
ومن العلماء من يرى أن ما جاءت به النصوص من وصول الثواب إلى الأموات في بعض المسائل ، يدل على أنه يصل إلى الميت من ثواب الأعمال الأخرى ما يهديه إلى الميت. ولكن يبقى النظر هل هذا من الأمور المشروعة أو من الأمور الجائزة بمعنى هل نقول : إن الإنسان يطلب منه أن يتقرب إلى الله- سبحانه وتعالى - بقراءة القرآن الكريم ، ثم يجعلها لقريبه أو أخيه المسلم ، أو أن هذا من الأمور الجائزة التي لا يندب إلى فعلها .
الذي نرى أن هذا من الأمور الجائزة التي لا يندب إلى فعلها وإنما يندب إلى الدعاء للميت والاستغفار له وما أشبه ذلك مما نسأل الله- تعالى - أن ينفعه به، وأما فعل العبادات وإهداؤها فهذا أقل ما فيه أن يكون جائزاً فقط وليس من الأمور المندوبة ، ولهذا لم يندب النبي ، صلى الله عليه وسلم ، أمته إليه بل أرشدهم إلى الدعاء للميت فيكون الدعاء أفضل من الإهداء.
“Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menghadiahkan bacaan al-Quran untuk mayit? Ia menjawab: Masalah ini ada dua bentuk. Pertama: Seseorang mendatangi makam mayit kemudian membaca al-Quran di dekatnya. Dalam hal ini mayit tidak dapat manfaat dari bacaan. Sebab yang bisa mendengarkan dari bacaan al-Quran hanya ketika masih hidup, sebagaimana (dalam hadis) orang yang mendengarkan dicatat pahalanya seperti orang yang membacanya. Sementara disini amal mayit telah terputus, sebagaimana sabda Nabi Saw: “Jika anak Adam mati maka terputus amalnya kecuali dari 3, sedekah yang mengalir, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya” (HR Muslim)
Kedua, seseorang membaca al-Quran yang mulia sebagai pendekatan diri kepada Allah dan menjadikan pahalanya kepada saudaranya yang muslim atau kerabatnya, maka dalam masalah ini para ulama beda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa amal ibadah yang bersifat fisik tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh mayit, meskipun dihadiahkan, Sebab dasar ibadah termasuk hal yang berkaitan dengan diri seseorang. Karena ibadah adalah ibarat ketundukan dan mendirikan ibadah yang ia jalankan. Hal ini hanya didapatoleh pelakunya saja, kecuali hadis yang menjelaskan bahwa mayit dapat menerima manfaatnya (haji, puasa dan sedekah).
Sebagian ulama berpendapat bahwa dalil-dalil hadis tentang sampainya pahala kepada orang yang meninggal (haji, puasa dan sedekah) menunjukkan sampainya pahala amal ibadah yang lain yang dihadiahkan kepada mayit. Tetapi tetap dilihat apakah hal ini bagian dari hal-hal disyariatkan ataukah hal-hal yang diperbolehkan yang tidak sunah untuk dilakukan. Menurut pendapat kami hal ini tergolong hal-hal yang diperbolehkan yang tidak sunah untuk dilakukan. Yang disunahkan adalah mendoakan mayit, memintakan ampunan untuknya dan sebagainya. Sedangkan melakukan ibadah dan menghadiahkan kepada mayit, minimal hukumnya adalah boleh, tidak sunah. Oleh karenanya Nabi Saw tidak menganjurkannya kepada umatnya, tetapi memberi petunjuk untuk mendoakan mayit. Maka doa lebih utama daripada menghadiahkan bacaan al-Quran” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 2/240)
Jawab:

Ada dua point yang ingin kami sampaikan dalam jawaban pertanyaan kali ini.

Point pertama:
Fatwa yang anda bawakan tertulis dalam kitab Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 17/220-221.
Kami memperhatikan banyak orang yang memakai fatwa ini untuk menunjukkan bahwa ulama' Saudi pun juga membolehkan kirim pahala Al-Qur'an kepada mayit, fatwa ini kelihatannya dijadikan bantahan untuk pengangum syaikh Utsaimin yang membid'ahkan acara kirim pahala Al-Qur'an dengan bentuk tertentu sebagaimana yang banyak tersebar di negeri kita.

Orang-orang yang berdalih dengan fatwa syaikh Utsaimin tersebut untuk perbuatan mereka telah salah faham. Mereka sangat disayangkan hanya membaca potongan dari fatwa tersebut, seandainya membaca sampai akhir fatwa tersebut niscaya fatwa tersebut bukanlah pendukung ritual yang biasa mereka lakukan untuk mengirim pahala bacaan Qur'an kepada mayit. Berikut ini potongan fatwa yang tidak disebutkan:

ثم إن اتخاذ القراءة في اليوم السابع خاصة أو على رأس السنة من موته بدعة ينكر على فاعلها، لقول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إياكم ومحدثات الأمور".
“Kemudian, mengadakan pengiriman bacaan hanya pada hari ketujuh atau pada awal tahun dari kematiannya (haul.pent) maka ini adalah Bid'ah yang pelakunya harus diingkari, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam: 
إياكم ومحدثات الأمور
berhati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan.
Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 17/221
Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa fatwa syaikh Utsaimin tidak bisa dijadikan pembenar atas pengiriman bacaan untuk mayit dari hari pertama sampe ketujuh, hari ke empat puluh, hari keseratus atau keseribu.


Point kedua:

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama' mengenai sampainya pahala bacaan Qur'an yang dihadiahkan kepada mayit. Kebanyakan ulama' berpendapat bahwa pahala tersebut sampai dan bermanfaat untuk mayit, dan ulama' lain berpendapat sebaliknya. Pendapat yang kuat adalah tidak mengirimkan pahala Qira'ah ke mayit dan itu tidak disyariatkan karena 
1. Tidak ada contoh dari Rasul shallallahu alaihi wa sallam
2. Ibadah hukum asalnya haram sampai ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, dan tidak ada dalil dalam masalah itu.
3. Adapun orang yang menganalogikan bacaan Qur'an untuk mayit dengan shadaqah untuk mayit maka dia salah karena tidak boleh analogi dalam masalah Ibadah.
Kalau seseorang ingin memberi manfaat kepada orang yang telah meninggal, dia bisa melaksanakan amalan yang memang ada dalilnya dalam syariat seperti berdo'a, bershadaqah atau memohon ampunan untuk mereka.

Meski demikian tidak dikatakan bahwa orang yang membaca Al-Qur'an kemudian menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit dianggap telah melakukan Bid'ah karena pendalilan mereka juga lumayan kuat. Diterjemahkan secara bebas dari fatwa syaikh Ibnu Baz, lih.Fatawa Nur Ala Ad-Darb 14/196-197

Perlu diingat bahwa penghadiaahan pahala bacaan Qur'an bisa dikatakan bid'ah jika disertai dengan penentuan hari, tempat atau tatacara tertentu yang dianggap masuk dalam Ibadah tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan oleh syaikh Utsaimin diatas.

Sabtu, 12 Januari 2019

Hukum mengkritik pemerintah terang-terangan


Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berikut ini:

مسألة مناصحة الولاة، من الناس من يريد أن يأخذ بجانب من النصوص وهو إعلان النكير على ولاة الأمور، مهما تمخض عنه من المفاسد، ومنهم من يقول: لا يمكن أن نعلن مطلقاً، والواجب أن نناصح ولاة الأمور سراً كما جاء في النص الذي ذكره السائل، ونحن نقول: النصوص لا يكذب بعضها بعضاً، ولا يصادم بعضها بعضاً، فيكون الإنكار معلناً عند المصلحة، والمصلحة هي أن يزول الشر ويحل الخير، ويكون سراً إذا كان إعلان الإنكار لا يخدم المصلحة، لا يزول به الشر ولا يحل به الخير.
“Masalah menasehati penguasa, ada dari sebagian orang yang hendak berpegang dengan sebagian dalil yaitu mengingkari penguasa secara terbuka, walaupun sikap tersebut hanya mendatangkan mafsadah/kerusakan. Di sisi lain ada pula sebagian orang yang beranggapan bahwa mutlak tidak boleh ada pengingkaran secara terbuka, sebagaimana dijelaskan pada dalil yang disebutkan oleh penanya. Namun demikian, saya menyatakan bahwa dalil-dalil yang ada tidaklah saling menyalahkan dan tidak pula saling bertentangan. Oleh karena itu, Boleh Mengingkari Penguasa Secara Terbuka Bila Dianggap Dapat Mewujudkan Maslahat, yaitu hilangnya kemungkaran dan berubah menjadi kebaikan. Dan boleh pula mengingkari secara tersembunyi atau rahasia bila hal itu dapat mewujudkan maslahat/kebaikan, sehingga kerusakan tidak dapat ditanggulangi dan tidak pula berganti dengan kebaikan.
(Liqa’ Al-Baabul-Maftuh)

Contoh Tawassul Bid’ah


1. Sebuah papan di makam Mbah Sayyid Sulaiman di Jombang, Jawa Timur yang bertuliskan :

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِوَلِيِّكَ يا وَلِيَ اللهِ يَا امبَاهْ سيِّدَ سُلَيْمَان أَتَوَسَّلُ بِكَ إِلَى رَبِّكَ لِقَضَاءِ حَاجَتِيْ هَذِهِ

Wahai Allâh, sungguh aku bertawassul kepada Mu dengan wali Mu. Wahai wali Allâh wahai mbah sayyid sulaiman aku bertawassul denganmu kepada Rabbku untuk menunaikan kebutuhanku ini.

2. Contoh tawassul yang benar menurut KH. Sirajuddin Abbas, padahal sebenarnya ini masuk dalam kategori tawasul bid’ah:
“Ya Allâh, Ya Tuhan yang Pengasih dan Penyayang, saya mohon keampunan dan keredhaan-Mu berkah beliau yang bermakam di sini (maksudnya Syekh Abdul Qadir al-Jailani), karena beliau ini saya tahu seorang ulama besar yang Engkau kasihi. Berilah permohonan saya, Ya Allâh yang Rahman dan Rahim!”.[I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah karya KH. Siradjuddin Abbas (hal. 326).]
“Ya Allâh, berkat jah (tuah/wibawa) Nabi Besar Muhammad Saw berilah permohonan saya”.[ I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama’ah karya KH. Siradjuddin Abbas (hal. 326).]
Demikian dalam buku aslinya tertulis “Saw”. Amat disayangkan memang, banyak orang mengklaim dirinya cinta Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun untuk bershalawat kepada beliau saja, enggan untuk menuliskan redaksi shalawat secara lengkap. Mereka mencukupkan diri dengan singkatan “saw” saja! Jauh panggang dari apinya,. Jauh klaim dari pembuktiannya.
3. Tawassul yang ada dalam Shalawat Badar yang sangat masyhur di kalangan masyarakat Indonesia.

تَوَسَّلْنَا بِبِسْمِ اللهِ وَبِالْهَادِي رَسُوْلِ اللهِ
وَكُلِّ مُجَاهِدٍ لِلّهِ بِأَهْلِ الْبَدْرِ يَا اللهُ

Kami bertawassul dengan nama Allâh, dan dengan sang pembawa petunjuk; Rasûlullâh

Serta dengan setiap orang yang berjihad karena Allâh, dengan ahli Badar, wahai Allâh. [Tuntunan Ziarah Walisongo (hal. 131).]

4. Lantunan “Ya Rabbi bil Mushthofa” yang tidak kalah terkenal, dan seringkali didendangnkan dalam berbagai acara,

"يَا رَبِّ بِالْمُصْطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا واغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الْكَرَمِ"

Ya Rabbi, dengan al-Musthofa sukseskanlah tujuan kami. Serta ampunilah dosa kami yang telah lampau, wahai Yang luas karunia-Nya.

5. Doa dalam Diba’an yang berbunyi:

اللَّهُمَّ بِحُرْمَةِ هَذَا النَّبِيِّ الْكَرِيْمِ وَاسْتُرْنَا بِذَيْلِ حُرْمَتِكَ وارْزُقْنَا

Ya Allâh, dengan kehormatan Nabi yang mulia ini, tutupilah kami dengan kehormatan-Mu dan berilah kami rizki.

Sebuah ungkapan yang tertulis besar di salah satu dinding pemakaman Troloyo di kota Mojokerto, Jawa timur:

"إِذَا تَضَايَقَتِ الْأُمُوْرُ فَتَوَسَّلُوْا بِأَهْلِ الْقُبُوْرِ"

“Jika dililit kesulitan bertawassullah dengan ahli kubur”.

6. Awal kitab “Dalail al-Khoirot” yang berbunyi:

إِلَهِيْ بِجَاهِ نَبِيِّكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عِنْدَكَ وَ مَكَانَتِهِ لَدَيْكَ و مَحَبَتِكَ لَهُ و مَحَبَّتِهِ لَكَ و بالسِّرِّ الَّذِيْ بَيْنَكَ وَ بَيْنَهُ أَسْأَلُكَ أن تُصلِّيَ وَ تُسَلِّمَ عَلَيْهِ و عَلَى آلِهِ و صَحْبِهِ ....

“Tuhanku, dengan jah (wibawa) Nabi-Mu Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam di sisi-Mu dan kedudukannya di samping-Mu, kecintaan-Mu kepadanya dan kecintaannya pada-Mu serta dengan rahasia antara-Mu dengannya, Aku memohon kepadaMu untuk melimpahkan shalawat dan salam kepada beliau , keluarganya dan para sahabatnya.

Contoh Tawassul Syirik


1. Doa Shalawat Tawassul yang tercantum dalam sebagian buku Tuntunan Ziarah Walisongo, yang berbunyi:

الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا سَيِّدِيْ يَا شَيْخَ عَبْدَ الْقَادِرِ الْجَيْلاَنِيْ مَحْبُوْبَ اللهِ أَنْتَ صَاحِبُ الإِجَازَةِ إِجَازَة مُحَمَّدٍ مُحَمَّدٌ إِجَازَةُ اللهِ أَنْتَ صَاحِبُ الْكَرَامَةِ كَرَامَةُ مُحَمَّدٍ مُحَمَّدٌ كَرَامَةُ الله أنْتَ صَاحِبُ الشَّفاعَةِ شَفَاعَةُ مُحَمَدٍ مُحَمَّدٌ شَفَاعَةُ الله يا شَيْخَ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجَيْلاَنِيْ أَغِثْنِيْ أَغِثْنِيْ أَغِثْنِيْ سَرِيْعًا بِعِزَّةِ الله

Semoga sholawat dan salam dilimpahkan kepada engkau wahai tuanku wahai Syeikh Abdulqadir Jailani, orang yang dicintai Allâh. Engkaulah pemilik ijazah, ijazah Muhammad dan Muhammad adalah ijazah Allâh. Engkaulah pemilik karamah, karamah Muhammad dan Muhammad adalah karamah Allâh. Engkaulah pemilik syafaat, syafaat Muhammad, Muhammad syafaat Allâh. Wahai Syeikh Abdulqadir al-Jaelani tolonglah aku tolonglah aku tolonglah aku segera, dengan kemulian Allâh”.[Tuntunan Ziarah Walisongo karya Abdul Muhaimin (hal. 142-143).]

2. Sebagian bait-bait “Burdah” yang berisi istighatsah, permohonan perlindungan dan bantuan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Di antaranya:

يَا أَكْرَمُ الْخَلقِ مَا لِيْ مَنْ أَلوذُ بِهِ سِوَاكَ عِنْدَ حُلُوْلِ الْحَادِثِ الْعَمَمِ
ما سَامَنِيْ الدَّهْرُ ضَيْمًا و اسْتَجَرْتُ بِهِ إلاَّ وَ نِلْتُ جِوَارًا مِنْهُ لَمْ يُضَمِ
وَمَنْ تَكُنْ بِرَسُوْلِ الله نُصْرَتُهُ إِنْ تَلْقَهُ الأُسْدُ فِيْ آجَامِهَا تَجِمُ

“Wahai makhluk termulia (maksudnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam), aku tidak memiliki tempat berlindung kecuali engkau saat bahaya melanda.

Setiap zaman menganiaya diriku, lalu aku berlindung kepadanya (Nabi Muhammad), akupun mendapatkan keselamatan dan perlindungan darinya, tidak teraniaya.

Barangsiapa yang menjadikan Rasûlullâh sebagai penolongnya, jika bertemu singa di kandang pun akan diam saja”.

Berbagai kalimat di atas yang digarisbawahi bermuatan doa dan permohonan kepada selain Allâh, dan ini adalah kesyirikan, walaupun dinamakan oleh para pelakunya sebagai tawassul.

tawasul bid'ah


Imam Abu Hanifah (w. 150 H) mengingatkan, “Tidak diperkenankan bagi orang yang berdoa untuk mengucapkan, ‘Aku memohon pada-Mu dengan hak fulan, atau hak para nabi dan rasul-Mu…’ “.[Syarh al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah karya Ibn Abi al-‘Izz (I/362), It-hâf as-Sâdah al-Muttaqîn karya az-Zabidy (II/285) dan Syarh al-Fiqh al-Akbar karya Ali al-Qary (hal. 198).]

Selasa, 13 November 2018

Siapa bilang melangkahi kuburan dilarang?


وَقَالَ خَارِجَةُ بْنُ زَيْدٍ رَأَيْتُنِي وَنَحْنُ شُبَّانٌ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ
 رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَإِنَّ أَشَدَّنَا وَثْبَةً الَّذِي يَثِبُ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ حَتَّى يُجَاوِزَهُ

“Kharijah bin Zaid berkata: “Aku melihat diriku, ketika kami masih muda pada masa Utsman radhiyallahu ‘anhu, bahwa orang yang paling kuat lompatannya di antara kami, adalah dia yang mampu melompat makamnya Utsman bin Mahz’un, hingga melewatinya.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya [1360]).

Muslim hakiki pahlawan sejati


Kadang pahlawan dikultuskan menjadi ekslusive hanya tokoh tertentu saja.
padahal kalau kita lihat KBBI, pahlawan hanya mempunyai 2 syarat yg semua org mampu mewujudkannya yaitu Berani dan rela berkorban.
Kedua sifat baik inipun selayaknya dipunyai seorang muslim.

Berani menampakkan syiar islam,tidak malu memakai atribut keislaman di depan khalayak ramai
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

(Bahasa Indonesia)
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.

-Surat Al-Hajj, Ayat 32
janganlah kita terpedaya oleh mulut manis org munafik yg menuduh orang yg memakai peci,sorban atau wanita yg berjilbab besar dg sok alim,radikal dst.itu propaganda org liberal munafik yg ingin meredupkan kebangkitan syiar islam dan kaum muslimin.

Berani menyampaikan yg haq, suaranya tidak bisa di beli.tidak diam melihat ketidakadilan.
karena hakikatnya Org yg diam dg kemungkaran adalah syetan bisu.
ibnu qoyyim berkata org yg hatinya dingin dan lisannya diam dr kebenaran dialah syetan bisu.
لا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ

-Surat Al-Ma'idah, Ayat 54

sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

" لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا يضرهم من خذلهم حتى يأتي أمر الله وهم كذلك " رواه مسلم ( 1920 )

“Senantiasa Ada sekelompok dari umatku, mereka tetap menampakkan kebenaran, mereka tidak akan terpengaruh oleh orang yang menghinanya, sampai datang keputusan Allah, dan mereka pun dalam kondisi seperti itu”. (HR. Muslim 1920 )

Berkorban berjuang untuk agama tidak hanya dg darah, namun juga dg harta dg menyekolahkan anak kita hanya di lembaga yg sunnah yg aman dr propaganda jahat musuh alloh.
Ibnu Qayyim berkata,”Wajib berjihad harta dengan harta sama seperti kewajiban berjihad dengan nyawa. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat Ahmad. (Zadul Ma’ad 3 /489)

tidak kalah penting juga berkorban berjuang dg lisan apalagi zaman media sosial seperti sekarang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
جَاهِدُوْا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ.

“Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Dawud)
karena kebatilan yg terus didengungkan akan tampak kebenaran.
kalau media sosial hanya untuk selfi,pamer urusan dunia saja, apa beda kita dg orang munafik yg pengecut yg mereka malas berjuang membela agama alloh
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِغَزْوٍ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ
Artinya:Siapa yang mati saat tidak pernah berjuang  serta tidak terlintas sedikitpun di hatinya untuk berjuan membela agama, maka ia mati dalam kondisi munafik” (HR: Muslim)

Minggu, 30 September 2018

Isbal menurut pensyarah sunan abu dawud


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]

Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]

Imam ash shon'ani: isbal tidak sombong tetap haram


قال الصنعاني رحمه الله : " وقد دلت الأحاديث على أن ما تحت الكعبين في النار، وهو يفيد التحريم ، ودل على أن من جر إزاره خيلاء لا ينظر الله إليه ، وهو دال على التحريم ، وعلى أن عقوبة الخيلاء عقوبة خاصة هي عدم نظر الله إليه ، وهو مما يبطل القول بأنه لا يحرم إلا اذا كان للخيلاء" انتهى من "استيفاء الأقوال في تحريم الإسبال على الرجال" (ص: 26)

Imam ash shon'ani berkata :hadits-hadits itu menunjukkan bahwa apa yg dibawah mata kaki di neraka dan itu menunjukkan keharaman,dan menunjukkan orang yang menjulurkan sarungnya sombong maka alloh tidak melihatnya dan itu menunjukkan keharaman dan bahwa siksa adanya kesombongan siksa khusus yaitu tiada dilihat alloh,dan itu juga membatalkan pendapat bahwa tidak haram kecuali jika sombong saja(kitab istifaul aqwal fi takhrimil isbal 'ala arrijal hal:26)

Sabtu, 15 September 2018

Antara vaksin dan istihalah

KH. M. Najih Maimoen Dawuh;

Andaikan menurut madzhab Hanafi dan Maliki suci, itu bukan berarti boleh mengkonsumsinya!

Vaksin MR Itu mengandung khinzir, bahaya, itu hanya sekedar suci (menurut mereka), tapi tentunya tetap tidak boleh dikonsumsi.

Dan Istihalah yang mensucikan -menurut mereka- itu jika praktenya istihalahnya binafsihi, namun jika prakteknya tidak binafsihi  tetapi bittashni' seperti yang  terjadi pada pembuatan vaksin zaman ini, maka hukumnya tetep najis mugholladhoh dan haram dikonsumsi, karena istihalahnya  mushonna'ah (diproses  memakai maadah muharromah) sebagaimana postingan:

أما ما استعملت في تصنيعه مادة محرمة من حيوان لم يذك أصلا، أو من حيوان نجس كالخنزير، فإنه لا يجوز استعماله لأنه بامتزاج تلك المادة النجسة به صار نجساً لأن كل مائع غير الماء الطهور يتنجس بمجرد ملاقاة النجاسة، فعن أبي هريرة رضي الله عنه أنه النبي صلى الله عليه وسلم: "سئل عن فأرة وقعت في سمن؟ فقال: إذا كان جامداً فخذوها وما حولها فألقوه، وإن كان مائعا فلا تقربوه" رواه الإمام أحمد وأبو داود والنسائي، وقد ضعف شيخ الإسلام الزيادة الأخيرة وهي قوله: "وإن كان مائعا فلا تقربوه". ولكن جماهير الفقهاء على الأخذ بمقتضاها. والله أعلم.

Dalam masalah ini, Kami mendukung madzhabnya imam Syafi'i dan Hanbali, untuk mengagungkan Nash al-Quran yang umum tentang keharaman khinzir, tidak membedakan gajih dan vaksinnya, adapun urusan daging lele yang memakan kotoran, itu urusan kecil dan sepele, tidak seperti khinzir yang keharamannya jelas jelas manshus filquran. Kami tidak mendukung madzhab Hanafi dan Maliki dalam masalah ini, apalagi istihalahnya tidak binafsihi, tapi bilmaadah muharromah, apalagi pakai mazhabnya zhohiriyah dan Ibn Taimiyah, ini bwrbahaya, karena sering beda dengan jumhur ahlussunah.

Kami juga mendukung fatwa Bahtsul Masail Lirboyo dan pendapat KH. Abdur'rouf MZ dan KH. Rosyid Ubab.  Adapun postingan fatwa di atas (sebelum ibarat yang kami nuqil) itu adalah dari ulama liberal timur tengah dengan pesanan dari musuh musuh Islam.

Kami takut anak anak kita berwatak (berakhlak) sebagaimana khinzir, bahkan menurut kami, hal ini lebih bahaya dari pada kematian. Vaksin MR sudah jelas mengandung enzim babi, bukan sekedar isu. Enzim yang mengandung keasaaam saja tanpa ada unsur khinzir sudah sangat bahaya seperti yang disampaikan pakar-pakar kedokteran barat, termasuknya DR. Otto Warburg dll, apalagi yang mengandung khinzir. Menurut saya bahayanya double, keagamaan dan kesehatan.

Kita dulu aja tidak divaksin, nyatanya tetap sehat, bahkan di Amerika dan negara barat  pun tidak ada vaksinasi, hanya di negara negara Islam saja yang ada. Kita harus bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat. Susu ibu, madu, sari kurma dan bermain-main debu (sebagaimana dalam hadits) itu justru  mengandung  vaksin.

Vaksin dan obat-obatan yang mengandung unsur babi itulah yang diinginkan oleh rezim ini yang pro komunis, untuk menebus pembunuhan PKI 65-66.

Sarang, Sabtu Pagi, 15 September 2018

Senin, 10 September 2018

Bolehkah Anak Batita Memukul Orangtuanya ?



Oleh : Arifianto Apin ( Dokter Spesialis Anak )

----------

Ada dua hal di ruang praktik yang tidak saya sukai.

#Pertama, anak yang ketika marah atau takut, entah karena tidak mau diperiksa dokter, atau takut disuntik, membuat si anak lalu melampiaskan kemarahannya dengan memukuli orangtuanya.

Apakah si anak memukuli ibu atau ayah yang menggendongnya untuk ditunjukkan ke dokter, atau menjambak dan menendangi orangtuanya, meskipun sudah ditenangkan.

Kalau menghadapi situasi ini, saya biasanya otomatis menjadi galak dan langsung menegur si anak.

"Nggak boleh ya. Bunda nggak boleh dipukul!" Tegur saya dengan nada tinggi dan pasang muka galak. (Ada yang pernah lihat tampang galak saya? Hehe).

Buat saya, anak balita boleh mengekspresikan emosinya dengan berteriak, menangis kencang, dan meronta, bahkan berguling-guling di lantai (tantrum).

Tapi, tidak dengan cara memukuli ayah-bundanya.

Sejak kecil, anak harus diajari untuk menghormati ayah-ibunya dengan ekspresi sayang, termasuk ketika marah, yaitu dengan batasan.

Meskipun kadang saya jumpai orangtuanya memang membiarkan anak-anaknya meluapkan kemarahannya dengan cara menyakiti ayah-ibunya secara fisik.

"Ah, nggak apa-apa kok. Namanya juga anak kecil. Nanti kalau sudah besar juga mengerti sendiri"  Mungkin itu yang ada dalam benak mereka. Dan saya berbeda pendapat dalam hal ini.

#Kedua, anak yang menangis setelah disuntik atau diperiksa dokter, lalu orangtua atau kakek-neneknya berucap:

"uh, siapa yang nakal?", sambil memukul tempat tidur periksa, seolah-olah menyalahkan benda mati tersebut sebagai pelaku pembuat anak menangis.

Atau kalimat, :

"susternya nakal ya,"

sambil pura pura memukul perawat yang menemani dokter di ruang periksa. Padahal yang nyuntik kan, dokternya...

Ya, kebiasaan menyalahkan ini, atau mencari-cari siapa yang bisa disalahkan, ketika anak merasa tak nyaman, akan membuat si anak kelak selalu mencari orang lain untuk disalahkan.

Seolah-olah dirinya tak pernah bersalah. (Jangan-jangan orangtuanya atau kakek-neneknya pun punya karakter sama, dan mereka mewariskan perangai buruk ini ke anak-cucunya).

Kebiasaan menyalahkan ini juga membuat anak kelak sulit bertanggung jawab atas perbuatannya.

Atau menjadi pengecut, bahkan pecundang dalam kehidupan. Kenapa tidak memberi tahu saja: bahwa disuntik itu sakit, tetapi untuk kebaikan dirinya kelak.

Dan menangis itu diperbolehkan serta... wajar!

Didiklah anak menjadi pribadi yang bertanggung jawab sejak kecil, tidak mudah menyalahkan orang lain, dan hormat pada kedua orangtua.

Ibnul munkadir minta tolong ke kubur???

  • syubhat :
  • Seorang Tabi’in agung, Ibnul Munkadir (wafat 130 H). Berikut riwayat oleh al-Hafizh Ibnu ‘Asakir:
“Telah membacakan kepada kami ‘Ali Abu Gholib dan Abu ‘Abdillah, dari Abul Hasan bin Mukhollad, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan bin Khuzafah, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin al-Husain bin Muhammad, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abi Khoitsamah, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Mush’ab bin ‘Abdillah, ia berkata “telah mengabarkan kepada kami Isma’il bin Ya’qub at-Taimi, ia berkata: “Muhammad bin al-Munkadir duduk bersama sahabat2nya dan ia merasakan kekakuan lidah yg kelu, maka ia berdiri lalu menempelkan pipinya ke atas kubur Nabi Saw, kemudian kembali. Maka ia ditanya tentang perbuatannya tsb dan ia menjawab: “sesungguhnya tadi aku merasakan lidahku kelu yang membahayakan, ketika aku menemukan diriku seperti itu, maka aku melakukan pertolongan melalui kubur Nabi Saw.” (Tarikh Dimasyq lil Hafizh Ibni ‘Asakir, 56/50)

Bantahan :
 versi lengkap oleh imam adz dzahabi :
 فقد أورد الحافظ الذهبي في سير أعلام النبلاء 5/358
ترجمة محمد بن المنكدر التابعي، عن مصعب بن عبد الله قال: حدثني إسماعيل بن يعقوب التيمي قال: كان ابن المنكدر يجلس مع أصحابه، فكان يصيبه صمات، فكان يقوم كما هو حتى يضع خده على قبر النبي صلى الله عليه وسلم ثم يرجع، فعوتب في ذلك، فقال: إنه يصيبني خطر، فإذ وجدت ذلك، استعنت بقبر النبي صلى الله عليه وسلم، وكان يأتي موضعا من المسجد يتمرغ فيه ويضطجع، فقيل له في ذلك، فقال: إني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الموضع
--------------------------
penilaian riwayat  menurut para ulama'
ذكرها ايضا الذهبي في تاريخ الإسلام وعقب بعدها بقوله إسماعيل : فيه لين
أما عن إسماعيل بن يعقوب التيمي
قال عنه أبو حاتم: « سمعت أبي يقول: ضعيف» (الجرح والتعديل2/204لابن أبي حاتم).
أدرجه الذهبي في الضعفاء (المغني في الضعفاء للذهبي1/42). وقال في الميزان «ضعفه أبو حاتم. وله حكاية منكرة ساقها الخطيب، وقيل بينه وبين هشام بن عروة رجل» (ميزان الاعتدال1/254 ترجمة969). وقال مثله الحافظ ابن حجر (لسان الميزان1/444 ترجمة1380).
وقال الذهبي أيضا « إسماعيل فيه لين» (تاريخ الاسلام8/256 ميزان الاعتدال1/417)
وضعفه ابن الجوزي (الضعفاء والمتروكون1/123).

intinya banyak sekali yg melemahkannya.terlalu memaksakan diri orang yg berdalil dengan ini