
قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Jumat, 16 Maret 2018
Menjadi shohibul qur'an
Puncak tujuan ibadah seorang muslim adalah mencari pahala yg tinggi disisi alloh.
jangan seperti orang sufi yg katanya hanya mencari ridho alloh saja tidak butuh syurga,masuk neraka tidak apa-apa.
ini logika lucu: orang diridhoi alloh tapi masuk neraka?
katanya buktinya itu malaikat malik di neraka kan?he..emang mungkin manusia jadi malaikat?betapa lucu logika mereka
kalau kata syeikh utsaimin dalam syarh riyadhussholihin: ingin pahala syurga dan ridho alloh itu berbanding lurus dan tidak merusak niat ibadah.
kalau niat kita sudah benar mencari pahala dari sisi alloh.maka amalan yg paling cepat mendapatkan banyak pahala tiada lain kecuali membaca alquran.mengapa?karena pahalanya tiap huruf.
beda dg amalan yg lain.
contoh membaca hadits pahalanya bukan tiap huruf tapi sekali baca dan seberapa besar pemahamannya.jadi yg benar itu alquran dihafal,hadits di fahami tidak cukup di hafal.karena pahalanya gelondongan bukan tiap huruf.seperti halnya sholat,pahalanya apakah tiap rokaat?tentu tidak,tp tiap satu sholat atau sekali salam.
jadi cuma pahala membaca alquran yg pahalanya tidak gelondongan tapi di rinci tiap huruf bahkan tiap satu pahala dilipatkan gandakan minimal 10 kali lipat.
Padahal rata-rata orang hafal quran minimal 20 kali pengulangan,dari sini timbul pertanyaan menggelitik.
Mana yg lebih banyak pahalanya sekali baca langsung hafal atau membaca 20 kali tapi belum?
imam syafii sekali baca hafal,oleh karenanya beliau saat baca kitab satu halaman di buka satu halaman ditutup supaya tidak bercampur hafalannya,namun sekali melihat yg betis wanita,melihat yg haram hilang 40 hafalannya,begitulah cepat hafal cepat hilang.
imam bukhori lebih hebat lagi,beliau sekali dengar hafal.
Namun apakah anak kita seperti imam syafii dan imam bukhori?
orang tua yg perfecsionis akan kecewa anaknya belum hafal,seakan itu cacat dan aib.padahal anaknya semangat menghafal,mengulang-ulang bacaan walaupun blm hafal.
oleh karenanya ada kaidah أهم الشيء في الحفظ التكرار
Yg paling penting dari tahfidz adalah memperbanyak pengulangan.
Mengapa dihafal?tidak langsung melihat mushaf aja?karena alloh ingin kita menjadi shohibul quran,temannya alquran.kemana pun selalu bersama alquran itulah shohib.bukan hanya di sekolah,kalau teman hanya di sekolah itu bukan shohib namanya tapi zamiil teman sebangku atau sekelas.
kalau shohib itu teman akrab kapan pun dimana pun. Itulah makna sabda nabi
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ
Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat. (HR. Muslim 1910).
kita butuh syafaat gak?syafa'at itu ibarat baju yg sobek lalu dijahit kembali.yakinkah ibadah kita 100 % sempurna?sholat kita dari takbirotul ihrom hingga salam tidak sedikitpun memikirkan kecuali alloh saja? Itu sangatlah langka,jarang terjadi,itulah mengapa kita disyariatkan istighfar setelah salam bukan hamdalah.begitu juga saat selesai haji atau pertemuan kita baca doa kafarotul majlis,demikian diterangkan syeikh utsaimin dan itulah juga makna sabda nabi:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَ مَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
“Sesungguhnya seseorang selesai (dari mengerjakan sholat) dan tidaklah ditulis baginya pahala kecuali sepersepuluh sholatnya, atau sepersembilannya, atau seperdelapannya, atau sepertujuhnya, atau seperenamnya, atau seperlimanya, atau seperempatnya, atau sepertiganya, atau separuhnya”. [HR Abu Dawud: 796. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan].
semoga alloh memperkenankan alquran memberi syafaat kepada kita semua,sehingga ibadah kita yg masih kurang bisa tertutupi.
Kamis, 15 Maret 2018
Ulama' manusia biasa yg dimuliakan
Allah berfirman,
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. [Al Mujadilah:11].
Kalau alloh memuliakan adakah kita yg lancang mengolok-olok mereka.
ulama' memang manusia biasa tapi berbeda dari manusia pada umumnya.karena alloh telah membedakan dg ilmu mereka.
Allah mengatakan:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُوا اْلأَلْبَابِ
Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ([Az Zumar:9].
Pembenci ulama lah yg akan rusak dan binasa
Dalam sebuah atsar (riwayat) dari ibnu mas'ud jadilah seorang alim, atau seorang penuntut ilmu, atau seorang penyimak ilmu yang baik, atau seorang yang mencintai Ahli Ilmu dan janganlah jadi yang kelima, niscaya kalian binasa. [. Disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Ma’maj Az-Zawaaid (I/122) ia berkata: “Diriwayatkan oleh Ath-Thabraani dalam ketiga mu’jamnya dan Al-Bazzar, para perawinya tsiqah.”]
Menghormati ulama termasuk pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Musa Al Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ وَالْجَافِي عَنْهُ وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ
Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu memuliakan orang tua yang muslim, orang yang hafal Al Qur'an tanpa berlebih-lebihan atau berlonggar-longgar di dalamnya dan memuliakan penguasa yang adil. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4843) dan dihasankan oleh Al-Albaani dalam Shahih At-Targhib (I/44).]
Pembenci ulama' tidak akan diakui sebagai umat nabi.
Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ
Bukan termasuk ummatku, siapa yang tidak memuliakan orang yang lebih tua, menyayangi orang yang lebih muda dan mengetahui hak-hak orang alim.[Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (I/122) dan dihasankan oleh Al-Albaani dalam Shahih Jami’ Shaghir (5319) dan Shahih
At-Targhib (I/45).]
Inilah sunnahnya orang yg beriman sejak dahulu
Thawus rahimahullah mengatakan: "Termasuk Sunnah, yaitu menghormati orang alim." [Silakan lihat kitab Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi karangan Ibnu Abdil Barr (I/129).]
termasuk juga mengumbar aib mereka supaya ditertawakan
Al Ghazzali menyebutkan makna istihza', yaitu merendahkan, menghinakan dan menyebutkan aib dan kekurangan, supaya orang lain mentertawainya; bisa jadi dengan perkataan, dan bisa dengan perbuatan dan isyarat." [ Silakan lihat Ruuhul Ma’aani (I/158).]
Mengolok-olok dan memandang rendah Ahli Ilmu dan orang shalih, termasuk sifat orang kafir dan salah satu cabang kemunafikan. Sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat, diantaranya yaitu:
زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللهُ يَرْزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertaqwa itu lebih mulia dari pada mereka di hari Kiamat. Dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendakiNya tanpa batas. [Al Baqarah:212]
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا يَضْحَكُونَ . وَإِذَا مَرُّوا بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ . وَإِذَا انْقَلَبُوا إِلىَ أَهْلِهِمُ انقَلَبُوا فَاكِهِينَ . وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَآؤُلآَءِ لَضّآلُّونَ . وَمَآأُرْسِلُوا عَلَيْهِمْ حَافِظِينَ
Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) mentertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mu'min, mereka mengatakan: "Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat", padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mu'min. [Al Muthaffifin:29-33].
Pelecehan terhadap para ulama dan orang shalih ada dua:
Pertama : Pelecehan terhadap pribadi ulama. Contohnya, misalnya orang yang mengejek sifat-sifat tertentu yang dimiliki oleh ulama tersebut. Demikian ini hukumnya haram, karena Allah telah berfirman:
يَاأّيُّهَا الّذِينَ ءَامَنُوا لاَيَسْخَرْ قَوْمُُ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلاَنِسَآءُُ مِّن نِّسَآءٍ عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ وَلاَتَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلاَتَنَابَزُوا بِاْلأَلْقَابِ بِئْسَ اْلإِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ اْلإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. [Al Hujurat:11].
Kedua : Mengolok-olok ulama karena kedudukan mereka sebagai ulama, karena ilmu syar'i yang mereka miliki. Demikian ini termasuk perbuatan zindiq, karena termasuk melecehkan agama Allah. Demikian pula mengolok-olok orang shalih, orang yang menjalankan Sunnah Nabi. Allah telah menggolongkan pelecehan terhadap orang-orang yang beriman sebagai pelecehan terhadapNya. Dalam surat At Taubah, Allah berfirman:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?" [At Taubah:65].
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdil Wahhab mengatakan: "Ayat ini berisi penjelasan, bahwa seseorang bisa jatuh ke kufur karena perkataan yang diucapkannya, atau karena perbuatan yang dilakukannya."
Kemudian beliau melanjutkan: "Termasuk dalam bab ini, yaitu mengolok-olok ilmu syar'i dan Ahli Ilmu, dan tidak menghormati mereka karena ilmu yang mereka miliki." [Qurratul Uyuunil Muwahhidin (halaman 217).]
Ibnu Nujaim menyatakan,"Mengolok-olok ilmu dan ulama adalah kufur." [Fatwa Lajnah Daaimah (I/256 dan 257).]
Ciri perusak dan penista agama
Demikian pula Adz Dzahabi menyebutkan dalam Siyar A'lamun Nubala', bahwa Imam Ahmad berkata: "Jika engkau melihat seseorang memburuk-burukkan Hammad bin Salamah, maka curigailah dia mempunyai maksud buruk terhadap Islam, karena Hammad sangat tegas terhadap Ahli Bid'ah."
namun tetap jangan berlebihan memuji ulama'
Allâh Azza wa Jalla berfirman memberitakan tentang orang-orang Yahudi dan Nashâra yang telah mengangkat orang-orang ‘alim dan rahib-rahib mereka sebagai “tuhan-tuhan” selain Allâh. Dia Azza wa Jalla berfirman :
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allâh, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh beribadah kepada Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Dia. Maha suci Allâh dari apa yang mereka persekutukan. [at-Taubah/9:31]
Senin, 29 Januari 2018
Khotbah gerhana sekali atau dua kali?
قد ذهب بعض العلماء إلى أن المستحب أن يخطب خطبتين يجلس بينهما جلسة يسيرة ، كما يفعل في خطبة الجمعة ، وهذا مذهب الإمام الشافعي رحمه الله .
وانظر : "الأم" (1/280) .
وظاهر الأحاديث أن النبي صلى الله عليه وسلم خطب خطبة واحدة ، وهو ما اختاره بعض الحنابلة ، ورجحه الشيخ ابن عثيمين رحمه الله .
انظر : "الإنصاف" (2/448) ، "الشرح الممتع" (5/188) .
Sebagian ulama berpendapat khotbah gerhana itu dua kali seperti madzhab imam assyafi'i lihat kitab al umm 1/280
akan tetapi yg nampak jelas dari hadits nabi bahwa khotbah gerhana itu sekali saja tanpa diselingi duduk. Inilah pendapat madzhab hambali dan di kuatkan oleh syeikh utsaimin.
lihat kitab al inshof 2/448 dan assyarh al mumti' 5/188.
Kamis, 18 Januari 2018
Hakikat toleransi
Zaman akhir2 ini banyak orang,banyak golongan berteriak menuntut toleransi atas nama persatuan,padahal sejatinya itu semua hanyalah kepentingan hawa nafsu yg ingin mengkerdilkan ajaran agama,mengobok2 agama yg mulia ini.
Bahkan menggunakan ayat untuk melegalkan hawa nafsu mereka,mereka berdalil
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
-Surat Al-Baqarah, Ayat 256
Padahal ayat ini justru melarang memaksa mengikuti agama lain,cara beragama umat lain.ayat ini bukanlah menunjukkan bebas beragama ala liberal, jelas ini pemahaman yg menyimpang.
sebenarnya toleransi adalah hal terpuji,hal yg mulia dalam pandangan agama,alloh sangat mencintai ajaran agama yg lurus lagi toleransi.
️ أحبُّ الدِّينِ إلى اللَّهِ الحنفيَّةُ السَّمْحةُ
Ajaran agama yg paling dicintai alloh adalah ajaran yg lurus lagi toleran.
Sikap toleran menjadi terpuji jika difahami dg benar,sesuai dg rujukan aslinya,bukan untuk melegalkan kemaksiatan apalagi mengkriminalisasi ulama'.oleh karena itu kita harus faham makna toleransi sesungguhnya.kalau kita merujuk ke kamus besar bahasa indonesia,maka toleransi mengerucut pada 2 makna yaitu:
1. batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yg masih diperbolehkan
2. mendiamkan; membiarkan
tidak ada disana toleransi maknanya ikut2an atau memaksa keyakinan lain untuk mengikuti yg lain.
Makna yg pertama menunjukkan bahwa toleransi hanyalah pada masalah yg diperbolehkan dalam agama yg para ulama pun sejak dulu sudah berbeda pendapat,seperti qunut subuh,sejak dulu ulama sudah berbeda,maka tidak sepantasnya kita memaksa orang lain mengikuti pendapat kita,misalnya melarang orang yg tidak qunut jadi imam ini jelas ghuluw sikap yg melampaui batas menunjukkan dangkalnya pemahaman agama,tidak boleh memaksa yg tidak qunut untuk atau sebaliknya.
لا إنكار في مسائل الاجتهاد
“Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.”
adapun hal yg dilarang agama seperti perzinahan,lgbt maka itu semua kemaksiatan yg harus kita amar maruf nahi mungkar tidak ada toleransi didalamnya.
makna yg kedua menunjukkan bahwa toleransi adalah sikap membiarkan bukan latah ikut2an pemahaman agama lain,contoh mengucapkan selamat natal atau hari raya umat lain,doa lintas agama,jelas ini adalah toleransi yg kebablasan
لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ ۖ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ
Bagi kami perbuatan kami dan bagi kamu perbuatan kamu. Tidak (perlu) ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah (kita) kembali.”
-Surat Asy-Syura, Ayat 15
Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita kembali padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491)
apalagi menuduh memecah belah ini tidak benar
Imam Malik berkata,
لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ
“Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil.
Jumat, 12 Januari 2018
Orang kafir yg menista agama lebih parah
Ibnu Quddamah rahimahullah dalam Al-Mughni berkata, “Barangsiapa yang mencaci Allâh, ia telah kufur. Baik itu ia mengatakannya hanya senda gurau, ataupun dengan serius. Demikian pula dengan orang yang mengolok-olok Allâh, atau ayat-ayat-Nya, rasul-Nya, ataupun kitab-kitab-Nya.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Bahkan seorang kafir dzimmi yang terang-terangan mencaci Rabb kita, Kitab-Nya, membakar masjid dan rumah-rumah kita, itu lebih parah daripada ia berterus terang memerangi kita, bila kita memang benar-benar kaum mukminin. Sebab, wajib bagi kita untuk mengorbankan darah dan harta kita agar kalimat Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjadi yang tertinggi, dan agar ia tidak menampakkan sesuatupun yang menyakiti Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya di tengah kita.”
Muslim ksatria pembela kebenaran
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَال: َقال رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قُلِ الْحَقَّ، وَإِنْ كَانَ مُرًّا ” .
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Katakanlah yang benar meskipun hal itu pahit”. (Hadits riwayat Ibnu Hibban dan dishahihkan dengan riwayat-riwayat pembantu oleh Al Albani)
Imam asy syafi'i kahfian bukan yasinan
Berkata al Imam asy Syafi'i rahimahullahu :
وأحب كثرة الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في كل حال ،
وأنا في يوم الجمعة وليلتها أشد استحباباً
وأحب قراءة الكهف ليلة الجمعة ويومها لما جاء فيها .
"Aku senang untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di setiap saat, Dan di hari jum'at dan malamnya aku lebih menyukai untuk memperbanyak membacanya.
Dan aku juga menyukai untuk membaca surat al Kahfi, di malam jum'at dan siang harinya. Ini berdasarkan dalil-dalil yang datang padanya."
( Kitab al Umm 1/239 )
Imam Asy Syafi’i juga mengatakan dalam kitab Al Umm (1/208) :
بلَغَنَا أَنَّ من قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ على النبي (صلى اللَّهُ عليه وسلم) في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها
“telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat Al Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di setiap waktu dan di hari Jum’at serta malam Jum’at lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at dan pada hari Jum’at karena terdapat dalil mengenai hal ini”.
( Kitab Al Umm 1/208 )
Dengan demikian disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada malam dan hari Jum'at, bukan membaca surat Yasin. Apabila dibandingkan antara pembacaan surat yasin surat Al-kahfi pada malam Jum'at maka yang disyariatkan adalah membaca surat Al-Kahfi, sebab tidak ada dalil shohih dan tegas yang mengkhususkan disyariatkannya pembacaan surat yasin pada malam Jum'at.
Dan malam Jum’at itu dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis dan hari Jum’at berakhir pada waktu matahari terbenam di hari itu.
Minggu, 31 Desember 2017
TTQ Bunayyati tahun ajaran 2018/2019
🗃📝🗃📝🗃📝🗃📝🗃📝🗃
Bismillah
📢 *TELAH DIBUKA PENDAFTARAN TTQ BUNAYYATI ANGKATAN KEDUA* Tahun Ajaran 2018/2019
💞💞💞💞💞💞💞
Taman Tahfidzul Qur'an (TTQ) Bunayyati adalah pendidikan anak usia dini yang hadir untuk mendidik generasi umat diatas manhaj salafus sholih berbasis *Tahfidzi dan Fun active learning* untuk membekali peserta didik menuju jenjang pendidikan berikutnya.
✅ Tahfidzi
Menghafal Al Qur'an secara intensif selama KBM dengan metode *Ummi* utk menanamkan kecintaan pada kalamulloh dan menstimulus kecerdasan anak sejak dini
✅ Fun Active Learning
Penyajian pembelajaran yang menyenangkan dg beragam permainan edukasi
☘ *Jenjang TTQ Bunayyati wajib ditempuh selama 2 tahun*
☝🏻Kelas I'dad ( setara TK A)
✌🏻Kelas Takmily (setara TK B)
🌱 *Materi Pembelajaran*
Hafalan Juz'Amma, Hadits Shohih, Do'a Harian, Tauhid, Fiqh Ibadah, Siroh, Calis (baca tulis) Arab dan Latin, Berhitung, Bahasa, Sains, Seni dan Kreatifitas, Riyadhoh, Kemandirian dan Adab sesuai sunnah Nabi.
📑 *Syarat Pendaftaran*
1⃣ Usia minimal 4 tahun per Juli 2018
2⃣ Mengisi Formulir pendaftaran dan membayar pendaftaran sebesar Rp 100.000,- mulai 08 - 31 Januari 2018
3⃣ Mengikuti *Observasi Siswa* berupa oral test pada tanggal 17 Februari 2018.
💌 *Syarat Masuk TTQ*
🎊 Telah mengikuti Observasi Siswa
📝 Mengisi formulir biodata diri
📑 FC akta kelahiran 2 lembar
📄 FC KK 1 lembar
🖼 Foto berwarna 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
💰Melunasi administrasi paling lambat 25 Mei 2018.
💰 *Biaya Administrasi*
3 stel seragam, buku, perangkat edukasi dan sarana prasarana sebesar ➡
Putra: Rp 850.000,-
Putri : Rp 870.000,-
🏡 *Alamat Sekolah*
Perum. Mutiara Bekasi Jaya Blok B2 No. 39 Cibarusah Bekasi
☎ 085727985668 (wa/sms/telp)
👑 *Kuota 24 siswa*
🎁 By:
Mudir : Thoyib Muttaqi, Lc
🌻TTQ Bunayyati *Cerdas Ceria Cinta Al Qur'an* 🌻
🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐
Bismillah
📢 *TELAH DIBUKA PENDAFTARAN TTQ BUNAYYATI ANGKATAN KEDUA* Tahun Ajaran 2018/2019
💞💞💞💞💞💞💞
Taman Tahfidzul Qur'an (TTQ) Bunayyati adalah pendidikan anak usia dini yang hadir untuk mendidik generasi umat diatas manhaj salafus sholih berbasis *Tahfidzi dan Fun active learning* untuk membekali peserta didik menuju jenjang pendidikan berikutnya.
✅ Tahfidzi
Menghafal Al Qur'an secara intensif selama KBM dengan metode *Ummi* utk menanamkan kecintaan pada kalamulloh dan menstimulus kecerdasan anak sejak dini
✅ Fun Active Learning
Penyajian pembelajaran yang menyenangkan dg beragam permainan edukasi
☘ *Jenjang TTQ Bunayyati wajib ditempuh selama 2 tahun*
☝🏻Kelas I'dad ( setara TK A)
✌🏻Kelas Takmily (setara TK B)
🌱 *Materi Pembelajaran*
Hafalan Juz'Amma, Hadits Shohih, Do'a Harian, Tauhid, Fiqh Ibadah, Siroh, Calis (baca tulis) Arab dan Latin, Berhitung, Bahasa, Sains, Seni dan Kreatifitas, Riyadhoh, Kemandirian dan Adab sesuai sunnah Nabi.
📑 *Syarat Pendaftaran*
1⃣ Usia minimal 4 tahun per Juli 2018
2⃣ Mengisi Formulir pendaftaran dan membayar pendaftaran sebesar Rp 100.000,- mulai 08 - 31 Januari 2018
3⃣ Mengikuti *Observasi Siswa* berupa oral test pada tanggal 17 Februari 2018.
💌 *Syarat Masuk TTQ*
🎊 Telah mengikuti Observasi Siswa
📝 Mengisi formulir biodata diri
📑 FC akta kelahiran 2 lembar
📄 FC KK 1 lembar
🖼 Foto berwarna 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
💰Melunasi administrasi paling lambat 25 Mei 2018.
💰 *Biaya Administrasi*
3 stel seragam, buku, perangkat edukasi dan sarana prasarana sebesar ➡
Putra: Rp 850.000,-
Putri : Rp 870.000,-
🏡 *Alamat Sekolah*
Perum. Mutiara Bekasi Jaya Blok B2 No. 39 Cibarusah Bekasi
☎ 085727985668 (wa/sms/telp)
👑 *Kuota 24 siswa*
🎁 By:
Mudir : Thoyib Muttaqi, Lc
🌻TTQ Bunayyati *Cerdas Ceria Cinta Al Qur'an* 🌻
🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐
Alat musik tidak bisa diharamkan?
Katanya alat musik itu seperti pisau ?!
=====
Kalau pisau hukumnya boleh, bahkan sangat dianjurkan, bila digunakan untuk menyembelih hewan kurban... tapi hukumnya menjadi haram, bila digunakan untuk menyembelih manusia yg tidak bersalah.. begitu pula alat musik !!
Dia mengatakan bahwa hukum itu tidak berkaitan dg benda, tapi berkaitan dg perbuatan seseorang terhadap benda itu.
Jawaban:
Memang logika yang kelihatan ilmiah dan masuk akal, tapi ganjilnya: mengapa semua imam empat sepakat akan haramnya alat musik?!
Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan:
"Madzhab Imam Empat; bahwa alat-alat musik itu semuanya haram... dan tidak ada seorang pun dari pengikut para imam yg menyebutkan ada beda pendapat dalam (haramnya) alat musik". [Majmu' Fatawa 11/576].
Bahkan beberapa ulama mengatakan, bahwa dahulu para ulama sepakat (Ijma') dalam masalah haramnya alat musik ini.
Jika demikian, berarti hanya ada dua kemungkinan: logika dia yang salah, atau semua ulama dahulu yang salah?! konsekuensi yang sungguh berat.. jika kita membenarkan logikanya, berarti kita akan menyalahkan Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan para imam lainnya -rohimahumulloh-.
Pertanyaan sederhana, apakah dia lebih alim dan lebih bertakwa dari para imam tersebut? saya yakin semua akan menjawab, "tidak", karena perbandingannya sangatlah kontras.
Jika demikian, dimana salahnya logika dia? Salahnya ada pada penerapan contohnya, harusnya dia mencontohkannya demikian:
"Jika alat musik itu dipakai untuk memukul anjing yang sedang menggigit orang, maka dibolehkan, bahkan bisa jadi diwajibkan... tapi kalau alat musik itu dipakai untuk bermusik, maka diharamkan".
Mengapa demikian, karena alat musik berbeda dengan pisau.. bedanya, tidak ada hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yg melarang pisau secara khusus.. sedang alat musik, di sana ada banyak hadits sahih yang melarangnya.. dan tidaklah alat musik dilarang, melainkan karena kegunaan dia untuk bermusik, jika bukan karena ini, tentunya tidak pantas bagi Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk melarang alatnya.
Hal ini seperti larangan dalam khamr (semua yg memabukkan), apakah kita boleh mengatakan bahwa bila khamr digunakan untuk menghangatkan badan maka boleh, sedang bila digunakan untuk mabuk tidak boleh?! Tentu kita akan menjawab tidak! Kenapa demikian, karena khamr tidaklah diharamkan, melainkan karena kegunaan dia untuk mabuk.
Kalau kita pakai kaidah "bahwa hukum itu tidak berkaitan dengan bendanya, tapi berkaitan dengan perbuatan seseorang terhadap benda itu", maka jika diterapkan pada khamr, harusnya contohnya seperti ini:
"Jika khamr dipakai untuk membersihkan wc, maka dibolehkan.. tapi jika khamr itu dipakai untuk mabuk, maka tidak boleh".. Seperti inilah seharusnya sebuah kaidah diterapkan.
Sungguh sangat fatal apabila seseorang tahu sebuah kaidah, tapi ngawur dalam menerapkannya.. inilah yang menyebabkan pendapat² orang di zaman ini seringkali menyelisihi pendapat para imam, bahkan menyelisihi ijma' atau kesepakatan para ulama terdahulu.
Silahkan dishare... semoga bermanfaat...
=====
Kalau pisau hukumnya boleh, bahkan sangat dianjurkan, bila digunakan untuk menyembelih hewan kurban... tapi hukumnya menjadi haram, bila digunakan untuk menyembelih manusia yg tidak bersalah.. begitu pula alat musik !!
Dia mengatakan bahwa hukum itu tidak berkaitan dg benda, tapi berkaitan dg perbuatan seseorang terhadap benda itu.
Jawaban:
Memang logika yang kelihatan ilmiah dan masuk akal, tapi ganjilnya: mengapa semua imam empat sepakat akan haramnya alat musik?!
Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan:
"Madzhab Imam Empat; bahwa alat-alat musik itu semuanya haram... dan tidak ada seorang pun dari pengikut para imam yg menyebutkan ada beda pendapat dalam (haramnya) alat musik". [Majmu' Fatawa 11/576].
Bahkan beberapa ulama mengatakan, bahwa dahulu para ulama sepakat (Ijma') dalam masalah haramnya alat musik ini.
Jika demikian, berarti hanya ada dua kemungkinan: logika dia yang salah, atau semua ulama dahulu yang salah?! konsekuensi yang sungguh berat.. jika kita membenarkan logikanya, berarti kita akan menyalahkan Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan para imam lainnya -rohimahumulloh-.
Pertanyaan sederhana, apakah dia lebih alim dan lebih bertakwa dari para imam tersebut? saya yakin semua akan menjawab, "tidak", karena perbandingannya sangatlah kontras.
Jika demikian, dimana salahnya logika dia? Salahnya ada pada penerapan contohnya, harusnya dia mencontohkannya demikian:
"Jika alat musik itu dipakai untuk memukul anjing yang sedang menggigit orang, maka dibolehkan, bahkan bisa jadi diwajibkan... tapi kalau alat musik itu dipakai untuk bermusik, maka diharamkan".
Mengapa demikian, karena alat musik berbeda dengan pisau.. bedanya, tidak ada hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yg melarang pisau secara khusus.. sedang alat musik, di sana ada banyak hadits sahih yang melarangnya.. dan tidaklah alat musik dilarang, melainkan karena kegunaan dia untuk bermusik, jika bukan karena ini, tentunya tidak pantas bagi Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk melarang alatnya.
Hal ini seperti larangan dalam khamr (semua yg memabukkan), apakah kita boleh mengatakan bahwa bila khamr digunakan untuk menghangatkan badan maka boleh, sedang bila digunakan untuk mabuk tidak boleh?! Tentu kita akan menjawab tidak! Kenapa demikian, karena khamr tidaklah diharamkan, melainkan karena kegunaan dia untuk mabuk.
Kalau kita pakai kaidah "bahwa hukum itu tidak berkaitan dengan bendanya, tapi berkaitan dengan perbuatan seseorang terhadap benda itu", maka jika diterapkan pada khamr, harusnya contohnya seperti ini:
"Jika khamr dipakai untuk membersihkan wc, maka dibolehkan.. tapi jika khamr itu dipakai untuk mabuk, maka tidak boleh".. Seperti inilah seharusnya sebuah kaidah diterapkan.
Sungguh sangat fatal apabila seseorang tahu sebuah kaidah, tapi ngawur dalam menerapkannya.. inilah yang menyebabkan pendapat² orang di zaman ini seringkali menyelisihi pendapat para imam, bahkan menyelisihi ijma' atau kesepakatan para ulama terdahulu.
Silahkan dishare... semoga bermanfaat...
Hadits itu baru ada 200 tahun setelah wafat nabi?
Hadits baru ada (dibukukan) 200 tahun setelah wafatnya Nabi -shallallahu alaihi wasallam-?!
=====
Inilah adalah dakwaan dusta, dan tak berdasar sama sekali.
Karena sejak Nabi -shallallahu alaihi wasallam- masih hidup, beliau telah memberikan izin kepada sebagian sahabatnya untuk menulis hadits.
Hal ini sebagaimana perkataan Sahabat Abu Hurairah -radhiallahu anhu-: "Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi -shallallahu alahi wasallam- yang haditsnya lebih banyak daripada aku, kecuali Abdullah bin 'Amr, karena dia dulu MENCATAT sedang aku tidak". [HR. Bukhari: 113].
Dan masih banyak sahabat yg memiliki catatan hadits² sebagaimana telah disebutkan oleh pakar hadits Al-Khatib dalam kitabnya "Taqyidul Ilmi" (membukukan ilmu).
Sahabat Anas bin Malik juga pernah takjub kepada sebuah hadits yg dia dengar, kemudian mengatakan kepada anaknya: "CATATLAH", dan anaknya pun mencatatnya. [HR. Muslim: 54].
Seorang dari kalangan tabi'in Basyir bin Nahik -rahimahullah- pernah mengatakan: "Aku telah menulis dari Abu Hurairah sebuah KITAB, lalu ketika aku ingin berpisah dengannya aku mengatakan kepadanya: 'wahai Abu Hurairah, sungguh aku telah menulis kitab darimu, bolehkah aku meriwayatkannya darimu?', maka dia mengatakan: 'iya, riwayatkanlah itu dariku'.". [Atsar shahih riwayat Alkhatib dalam Taqyidul Ilmi: 203, dan yg lainnya].
Bahkan Imam Bukhari -rahimahullah- mengatakan dalam shahihnya: "Umar bin Abdul Aziz (w 101 H) telah mengirimkan surat perintah kepada Abu Bakar bin Hazm (yg isinya): lihatlah hadits-hadits Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dan bukukanlah, karena aku khawatir dengan hilangnya ilmu dan perginya para ulama". [Shahih Bukhari 1/31].
Dan masih banyak nukilan-nukilan kabar tentang pembukuan hadits Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, dan itu telah dimulai sejak beliau masih hidup, bukan 200 tahun setelah beliau wafat.
Ingatlah hadits-hadits Nabi telah Allah jaga kemurniannya, sebagaimana kemurnian Alqur'an.. karena Allah memang ingin menjaga kemurnian agamanya hingga hari akhir.. dan itu tidak akan terwujud kecuali dg menjaga kemurnian keduanya yg merupakan sumber utama agama ini.
Oleh karenanya, jangan dengarkan ocehan orang-orang yg meragukan keduanya atau salah satunya... jika ada hadits-hadits yg lemah dan palsu, bukan berarti semuanya juga demikian... karena para ulama sudah menjelaskan dg sangat detail, mana hadits yg shahih dan mana hadits yg lemah.
Justru itulah bukti penjagaan Allah terhadap hadits² Nabi shallallahu alaihi wasallam agar tetap murni, meski banyak yg ingin menyusupkan hadits lemah dan palsu, ternyata Allah bukakan tabirnya, melalui para pakar hadits di sepanjang zaman, wallahu a'lam.
Silahkan dishare... Semoga bermanfaat...
=====
Inilah adalah dakwaan dusta, dan tak berdasar sama sekali.
Karena sejak Nabi -shallallahu alaihi wasallam- masih hidup, beliau telah memberikan izin kepada sebagian sahabatnya untuk menulis hadits.
Hal ini sebagaimana perkataan Sahabat Abu Hurairah -radhiallahu anhu-: "Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi -shallallahu alahi wasallam- yang haditsnya lebih banyak daripada aku, kecuali Abdullah bin 'Amr, karena dia dulu MENCATAT sedang aku tidak". [HR. Bukhari: 113].
Dan masih banyak sahabat yg memiliki catatan hadits² sebagaimana telah disebutkan oleh pakar hadits Al-Khatib dalam kitabnya "Taqyidul Ilmi" (membukukan ilmu).
Sahabat Anas bin Malik juga pernah takjub kepada sebuah hadits yg dia dengar, kemudian mengatakan kepada anaknya: "CATATLAH", dan anaknya pun mencatatnya. [HR. Muslim: 54].
Seorang dari kalangan tabi'in Basyir bin Nahik -rahimahullah- pernah mengatakan: "Aku telah menulis dari Abu Hurairah sebuah KITAB, lalu ketika aku ingin berpisah dengannya aku mengatakan kepadanya: 'wahai Abu Hurairah, sungguh aku telah menulis kitab darimu, bolehkah aku meriwayatkannya darimu?', maka dia mengatakan: 'iya, riwayatkanlah itu dariku'.". [Atsar shahih riwayat Alkhatib dalam Taqyidul Ilmi: 203, dan yg lainnya].
Bahkan Imam Bukhari -rahimahullah- mengatakan dalam shahihnya: "Umar bin Abdul Aziz (w 101 H) telah mengirimkan surat perintah kepada Abu Bakar bin Hazm (yg isinya): lihatlah hadits-hadits Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dan bukukanlah, karena aku khawatir dengan hilangnya ilmu dan perginya para ulama". [Shahih Bukhari 1/31].
Dan masih banyak nukilan-nukilan kabar tentang pembukuan hadits Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, dan itu telah dimulai sejak beliau masih hidup, bukan 200 tahun setelah beliau wafat.
Ingatlah hadits-hadits Nabi telah Allah jaga kemurniannya, sebagaimana kemurnian Alqur'an.. karena Allah memang ingin menjaga kemurnian agamanya hingga hari akhir.. dan itu tidak akan terwujud kecuali dg menjaga kemurnian keduanya yg merupakan sumber utama agama ini.
Oleh karenanya, jangan dengarkan ocehan orang-orang yg meragukan keduanya atau salah satunya... jika ada hadits-hadits yg lemah dan palsu, bukan berarti semuanya juga demikian... karena para ulama sudah menjelaskan dg sangat detail, mana hadits yg shahih dan mana hadits yg lemah.
Justru itulah bukti penjagaan Allah terhadap hadits² Nabi shallallahu alaihi wasallam agar tetap murni, meski banyak yg ingin menyusupkan hadits lemah dan palsu, ternyata Allah bukakan tabirnya, melalui para pakar hadits di sepanjang zaman, wallahu a'lam.
Silahkan dishare... Semoga bermanfaat...
Hadits bendera rosul dho'if/lemah?
Bendera dan panji perang Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-.
=====
1. Sahabat Ibnu 'Abbas -radhiallahu anhuma- mengatakan: "Dahulu raayah Rasulullah -shallallahu alahi wasallam- (warnanya) hitam, sedang liwaa' beliau (warnanya) putih". [HR. Attirmidzi: 1681, dan yang lainnya, dinilai hasan oleh Syeikh Albani].
2. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari kata "Arraayah" dan "Alliwaa'", dalam hadits tersebut, kesimpulannya:
a. ada yg mengatakan keduanya adalah dua kata yg bermakna sama = bendera... tidak ada perbedaan sama sekali antara keduanya.
b. ada yg mengatakan bahwa keduanya bermakna bendera, namun Arraayah ukurannya lebih besar, sedang Alliwaa' ukurannya lebih kecil.
c. ada yg mengatakan sebaliknya, Alliwaa' lebih besar daripada Arraayah... Alliwa' = bendera besar yg menunjukkan tempat amir... sedang arraayah = bendera yg dibawa oleh pembawa bendera di medan perang.
d. ada yg mengatakan Arraayah bermakna bendera yg kainnya berkibar... sedangkan Alliwaa' adalah kain yg ujung satunya dililitkan di pucuk atas tombak dan ujung yg lain dililitkan di bawahnya, sehingga tidak berkibar seperti berkibarnya bendera... inilah pendapat yg dipilih oleh Ibnul Arabi -rahimahullah-.
[Silahkan merujuk ke kitab Fathul Bari (6/126), Umdatul Qaari (14/232), Tuhfatul Ahwadzi (5/266), dan yg lainnya]
3. Dari banyaknya pendapat di atas dan penjelasan lainnya, penulis lebih condong kepada pendapat yg mengatakan, bahwa kata "Arraayah" dan "Alliwaa'" bisa bermakna sama, bila keduanya disebutkan secara terpisah.
Apabila dua kata itu disandingkan dalam satu redaksi sebagaimana dalam hadits di atas, maka makna Arraayah dan Alliwaa' adalah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Arobi -rahimahullah- di atas.
Karena pendapat inilah yg lebih dekat kepada asul-usul kata arrooyah (yg terlihat) dan kata alliwaa' (yg dililitkan) dalam bahasa arab... ini juga yg lebih dekat kepada julukan orang arab utk keduanya, arrooyah dijuluki sebagai "ummur harb" (puncak perang), sedang alliwaa' dijuluki sebagai "ummur rumh" (puncak tombak).
Dari kesimpulan ini, mungkin terjemahan yg paling mendekati hakekat keduanya adalah, bahwa Arrooyah itu bendera, sedang Alliwaa' itu panji. wallahu a'lam.
4. Tidak ada hadits yg shahih atau hasan tentang tulisan yg tertera dalam bendera perang Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ini. Ada hadits yg menjelaskan khusus tentang itu, namun lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Attabarani dalam Al-Mu'jamul Ausath 1/77, hadits no: 219. Hadits itu hanya datang dari Hayyan bin Ubaidillah, padahal beliau dinilai 'mudhtharib' (goncang) dalam meriwayatkan hadits ini.
Yg perlu ditekankan di sini, bahwa lemahnya hadits ini bukan berarti kita tidak boleh menulis kalimat tauhid atau syahadatain dalam bendera... itu boleh saja dilakukan, atau bahkan dianjurkan karena mulianya kata itu... hanya saja kita tidak bisa memastikan bahwa dahulu bendera perang Nabi bertulisakan seperti itu, wallahu a'lam.
Sebaliknya, kita juga boleh menuliskan kalimat lain di bendera, asalkan tidak bertentangan dg Islam, karena tidak adanya batasan dalam hal ini, sesuai hukum asalnya, wallahu a'lam.
5. Tidak benar, bahwa Arrayah adalah bendera perang, sedang Alliwa' itu tulisan yg ada dalam bendera itu... sehingga tidak benar orang yg menyimpulkan dari hadits pertama di atas dg kesimpulan bahwa bendera Nabi -shallallahu alaihi wasallam- itu berwarna dasar hitam, dan tulisannya berwarna putih.
Masalah bendera ini bukan masalah ibadah, sehingga pada asalnya dibolehkan, selama tidak ada dalil yg melarangnya.. oleh karenanya, sepanjang sejarah pun, kaum muslimin punya bendera yg berbeda-beda, begitu pula tulisan yg tertera dalam bendera tersebut, wallahu a'lam.
Silahkan dishare... Semoga bermanfaat.
=====
1. Sahabat Ibnu 'Abbas -radhiallahu anhuma- mengatakan: "Dahulu raayah Rasulullah -shallallahu alahi wasallam- (warnanya) hitam, sedang liwaa' beliau (warnanya) putih". [HR. Attirmidzi: 1681, dan yang lainnya, dinilai hasan oleh Syeikh Albani].
2. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari kata "Arraayah" dan "Alliwaa'", dalam hadits tersebut, kesimpulannya:
a. ada yg mengatakan keduanya adalah dua kata yg bermakna sama = bendera... tidak ada perbedaan sama sekali antara keduanya.
b. ada yg mengatakan bahwa keduanya bermakna bendera, namun Arraayah ukurannya lebih besar, sedang Alliwaa' ukurannya lebih kecil.
c. ada yg mengatakan sebaliknya, Alliwaa' lebih besar daripada Arraayah... Alliwa' = bendera besar yg menunjukkan tempat amir... sedang arraayah = bendera yg dibawa oleh pembawa bendera di medan perang.
d. ada yg mengatakan Arraayah bermakna bendera yg kainnya berkibar... sedangkan Alliwaa' adalah kain yg ujung satunya dililitkan di pucuk atas tombak dan ujung yg lain dililitkan di bawahnya, sehingga tidak berkibar seperti berkibarnya bendera... inilah pendapat yg dipilih oleh Ibnul Arabi -rahimahullah-.
[Silahkan merujuk ke kitab Fathul Bari (6/126), Umdatul Qaari (14/232), Tuhfatul Ahwadzi (5/266), dan yg lainnya]
3. Dari banyaknya pendapat di atas dan penjelasan lainnya, penulis lebih condong kepada pendapat yg mengatakan, bahwa kata "Arraayah" dan "Alliwaa'" bisa bermakna sama, bila keduanya disebutkan secara terpisah.
Apabila dua kata itu disandingkan dalam satu redaksi sebagaimana dalam hadits di atas, maka makna Arraayah dan Alliwaa' adalah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Arobi -rahimahullah- di atas.
Karena pendapat inilah yg lebih dekat kepada asul-usul kata arrooyah (yg terlihat) dan kata alliwaa' (yg dililitkan) dalam bahasa arab... ini juga yg lebih dekat kepada julukan orang arab utk keduanya, arrooyah dijuluki sebagai "ummur harb" (puncak perang), sedang alliwaa' dijuluki sebagai "ummur rumh" (puncak tombak).
Dari kesimpulan ini, mungkin terjemahan yg paling mendekati hakekat keduanya adalah, bahwa Arrooyah itu bendera, sedang Alliwaa' itu panji. wallahu a'lam.
4. Tidak ada hadits yg shahih atau hasan tentang tulisan yg tertera dalam bendera perang Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ini. Ada hadits yg menjelaskan khusus tentang itu, namun lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Attabarani dalam Al-Mu'jamul Ausath 1/77, hadits no: 219. Hadits itu hanya datang dari Hayyan bin Ubaidillah, padahal beliau dinilai 'mudhtharib' (goncang) dalam meriwayatkan hadits ini.
Yg perlu ditekankan di sini, bahwa lemahnya hadits ini bukan berarti kita tidak boleh menulis kalimat tauhid atau syahadatain dalam bendera... itu boleh saja dilakukan, atau bahkan dianjurkan karena mulianya kata itu... hanya saja kita tidak bisa memastikan bahwa dahulu bendera perang Nabi bertulisakan seperti itu, wallahu a'lam.
Sebaliknya, kita juga boleh menuliskan kalimat lain di bendera, asalkan tidak bertentangan dg Islam, karena tidak adanya batasan dalam hal ini, sesuai hukum asalnya, wallahu a'lam.
5. Tidak benar, bahwa Arrayah adalah bendera perang, sedang Alliwa' itu tulisan yg ada dalam bendera itu... sehingga tidak benar orang yg menyimpulkan dari hadits pertama di atas dg kesimpulan bahwa bendera Nabi -shallallahu alaihi wasallam- itu berwarna dasar hitam, dan tulisannya berwarna putih.
Masalah bendera ini bukan masalah ibadah, sehingga pada asalnya dibolehkan, selama tidak ada dalil yg melarangnya.. oleh karenanya, sepanjang sejarah pun, kaum muslimin punya bendera yg berbeda-beda, begitu pula tulisan yg tertera dalam bendera tersebut, wallahu a'lam.
Silahkan dishare... Semoga bermanfaat.
Rabu, 27 Desember 2017
Dusta atas nama fudhail bin 'iyaadh: diamlah saat di tanya apa kamu takut alloh?
أثر منتشر لا أصل له [ قال الفضيل بن عياض إذا قيل لك هل تخاف الله فاسكت فإنك إن قلت لا كفرت وإن قلت نعم كذبت ]
Artinya jika dikatakan padamu apa kamu takut alloh? Maka diamlah karena jika kamu bilang tidak maka kamu kafir,jika bilang ya maka kamu dusta
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
أما بعد :
فانتشرت هذا الأثر بين الناس في مواقع برامج الاجتماعي والمنتديات :
[قال الفضيل بن عياض إذا قيل لك هل تخاف الله فاسكت فإنك إن قلت لا كفرت وإن قلت نعم كذبت ! ]
أقول : وهذا الأثر لا أصل له ولا إسناد إنما ذكره الغزالي في إحياءه بلا إسناد
Atsar/riwayat ini tiada asalnya dan tanpa sanad,begitupula imam al ghozali dalam ihya' ulumiddin menyebutkannya tanpa sanad yang bisa di telusuri.
Riwayat dusta atas nama syafi'i:ikuti ulama' yg dibenci kafir
أثر مكذوب منتشر عن الإمام الشافعي [ كيف نرى الحق من بين كل هذه الفتن ؟ فقال :اتبع سهام العدو ترشدك إلى الحق ]
Imam Syafi'i ditanya: "Bagaimana kita mengetahui Pengikut Kebenaran di zaman yang penuh fitnah?"
Beliau menjawab: "Perhatikanlah panah-panah musuh (ditujukan kepada siapa), maka akan menunjukimu Siapa 'Pengikut Kebenaran'
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
أما بعد :
فانتشرت هذا الأثر بين الناس في مواقع برامج الاجتماعي والمنتديات :
[سئل اﻹمام الشافعي رحمه الله : كيف نرى الحق من بين كل هذه الفتن ؟
فقال :اتبع سهام العدو ترشدك إلى الحق ! ]
أقول : وهذا الأثر كذب لا أصل له ولم أقف عليه في أي مصدر
Tidak ada asalnya,tanpa referensi satupun
وكذلك لم أجد من وقف على أصل له في الشابكة أو من عزاه لأي كتاب .
tidak di nukil dari satu kitab pun
وهو فيما أحسب من اختراع بعض الجهلة من المعاصرين والله أعلم
buatan orang jahil kontemporer masakini
فلا يجوز نشره منسوباَ للشافعي رحمه الله
Tidak boleh di sandarkan ke imam assyafi'i
Sholat syukrul wudhu' bilal bid'ah?
Sebagian orang ada yang berpikir –keliru- dengan mengatakan bahwa Bilal –radhiyallahu ‘anhu– telah mengada-adakan suatu perbuatan bid’ah yang kemudian (perbuatan bid’ahnya itu) disetujui dan ditetapkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagai suatu amal perbuatan yang baik. Bid’ah yang dilakukan oleh Bilal (dan disetujui oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– itu) adalah shalat sunah dua rakaat setiap kali selesai wudu (dikenal dengan sebutan shalat syukrul wudu). Menurut mereka, perbuatan Bilal tersebut menunjukkan bahwa bid’ah itu tidaklah selalu dhalalah (buruk), tetapi adakalanya malah hasanah (baik). Mereka berdalil dengan hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ أَبِي حَيَّانَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالٍ عِنْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ –صحيح البخاري
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya kepada Bilal pada waktu shalat subuh, “Wahai Bilal, kabarkan kepadaku tentang amal yang paling kauharapkan (pahalanya) yang telah kau kerjakan di dalam Islam, karena sesungguhnya aku mendengar (dalam mimpiku tadi malam) suara ketukan kedua sandalmu di depanku di dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amal yang lebih kuharapkan pahalanya selain bahwa setiap kali aku telah berwudu, baik pada malam hari atau pada siang hari, maka aku pun melaksanakan shalat dengan wuduku itu sesuai yang dituliskan bagiku untuk kulakukan.” (HR. al-Bukhari)
Kata mereka, hadits ini menunjukkan bahwa Bilal telah mengada-adakan suatu amal yang baru (bid’ah), yaitu melakukan shalat sunah selepas wudu padahal tidak ada petunjuk dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenai perbuatan tersebut sebelumnya. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sendiri baru mengetahui amalan tersebut setelah beliau bertanya kepada Bilal. Ini menunjukkan bahwa Bilal telah mengada-adakan suatu amal (bid’ah), sementara Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sama sekali tak mengingkarinya. Dengan demikian, bid’ah itu tak selamanya dhalalah, tetapi ada juga yang hasanah. Terbukti hasanah karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun menyetujui perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh Bilal.
sanggahan:
Benarkah demikian? Apakah Bilal –radhiyallahu ‘anhu– memang mengada-adakan bid’ah dengan melakukan shalat sunah dua rakaat setelah wudu? Apakah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lantas menetapkan taqrir (menyetujui) perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh Bilal tersebut?
Tidak, sama sekali tidak seperti yang mereka katakan …
(1) Apakah Bilal –radhiyallahu ‘anhu– memang mengada-adakan bid’ah dengan melakukan shalat sunah dua rakaat setelah wudu? Tidak. Bilal –radhiyallahu ‘anhu– sama sekali tidak mengada-adakan bid’ah shalat sunah selepas wudu. Hal itu dikarenakan bab shalat mutlak itu luas dan terbuka lebar, kapan saja boleh dilakukan selama berada di luar waktu-waktu yang terlarang. Selain itu, syariat shalat selepas wudu itu secara khusus telah disebutkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana dalam hadits dari shahabat ‘Utsman bin ‘Affan –radhiyallahu ‘anhu– berikut:
حدّثني أَبُو الطّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ، وَ حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَىَ التّجِيبِيّ. قَالاَ: أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللّيْثِيّ أَخْبَرَهُ أَنّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنّ عُثْمَانَ بْنَ عَفّانَ رَضِي اللّهُ عنه دَعَا بوَضُوءٍ. فَتَوَضّأَ. فَغَسَلَ كَفّيْهِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ. ثُمّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. ثُمّ مَسَحَ رَأْسَهُ. ثُمّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم تَوَضّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. ثُمّ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَوَضّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ، لاَ يُحَدّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدّمَ مِنْ ذَنْبِهِ –صحيح البخاري
‘Utsman –radhiyallahu ‘anhu– berkata:
Aku melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– berwudu sebagaimana wudu yang kulakukan ini. Kemudian Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Barangsiapa yang berwudu seperti wuduku ini, kemudian dia shalat sebanyak dua rakaat tanpa membiarkan pikiran jiwanya melayang-layang dalam shalatnya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. al-Bukhari)
Ibn Hajar al-Asqalani berkata di dalam Fath al-Bari:
قوله: (ثم صلى ركعتين) فيه استحباب صلاة ركعتين عقب الوضوء
Ucapan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… kemudian dia shalat sebanyak dua rakaat,” di dalamnya terkandung anjuran untuk shalat dua rakaat selepas wudu.
Dengan demikian, shalat selepas wudu itu bukanlah bid’ah yang diada-adakan oleh Bilal –radhiyallahu ‘anhu, melainkan Sunnah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam …
(2) Apakah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lantas menetapkan taqrir (menyetujui) perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh Bilal tersebut? Tidak. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– hanya bertanya tentang amal perbuatan yang dilakukan oleh Bilal yang dengan perbuatan tersebut Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mendengar suara langkah kaki Bilal (yaitu suara sandalnya) di dalam surga. Kemudian Bilal menjawab bahwa dirinya melakukan suatu amal berupa shalat setelah wudu. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak mengingkari amalan Bilal tersebut karena memang amalan tersebut pada hakikatnya telah tertera di dalam Sunnah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam …
Faidah: Shalat sunnah selepas wudu (atau yang dikenal dengan sebutan shalat syukrul wudu) itu merupakan amalan yang diambil dari Sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan memiliki ganjaran yang sangat besar berupa dihapuskannya dosa-dosa yang telah dilakukan …
Minggu, 24 Desember 2017
Doa 40 orang seperti doa wali?
لا يجتمع أربعون رجلا في أمر واحد إلا استجاب الله تعالى لهم حتى لو دعوا على جبل لأزالوه
“Tidaklah berkumpul empat puluh orang dalam satu perkara kecuali Allah akan mengabulkan doa untuk mereka sampai seandainya mereka berdoa kejelekan untuk gunung niscaya mereka akan menghancurkan gunung tersebut “
Saya tidak menemukan hadist ini di kitab-kitab hadist yang dikenal, akan tetapi justru saya mendapatkan hadist ini di kitab kaum Syiah yang berjudul Ad-da’awat karangan Quthbuddin Ar-Rawandi (1/41), tanpa sanad.
Mahar nabi adam
Mahar nabi adam dan hawa adalah sholawat kepada nabi muhammad?
Tanpa sanad,tiada asalnya dari kitab hadits
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35167
Tanpa sanad,tiada asalnya dari kitab hadits
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35167
Hadits tiada asal: sholat mi'rajnya mukmin
اَلصَّلاَةُ مِعْرَاجُ الْمُؤْمِنِ
"Sholat itu adalah media utk naiknya seorang mukmin (ke langit menghadap Allah, pent)."
Yang nampak bagi saya adalah bukan hadits Nabi, karena sebagian ulama yang menyebutkan riwayat atau kalimat tsb spt imam Suyuthi dalam Syarah Sunan Ibnu Majah dan An-Naisaburi di dalam tafsirnya, mereka menyebutkannya tanpa Sanad sama sekali, sehingga tidak jelas asal-usulnya, apalagi sampai dikatakan bhw hadits ini diriwayatkan oleh imam Bukhori, maka terlalu mengada-ada.
Demikian pula sebagian ulama seperti alMunawi dalam kitab Faidhul Qodir dan Al-Alusi dlm kitab Ruhul Ma'ani mereka menyebutkan kalimat tsb dlm rangka mnjelaskan kedudukan ibadah Sholat yg begitu tinggi di dalam agama Islam, tapi tanpa sanad juga.
Larangan bersedekah ke masjid ahli bid'ah
Pertanyaan :
Assalamu'alaykum. Ustadz..afwan tanya bolehkah kita bersedekah di masjid yg didlmnya banyak perbuatan amalan bid'ah..Jazaakallahu khairan
Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, MA :
(Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 370)
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Sebaiknya tidak bersedekah atau berinfaq ke masjid atau pesantren yg didalamnya diadakan amalan-amalan bid'ah, karena tujuan infaq dan sedekah adalah mengharap pahala dan ridho Allah Ta'ala. Sedangkan Allah tidak menerima amalan bid'ah, dan tidak memberinya pahala.
Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Artinya: "Barangsiapa yg melakukan amalan yg bukan termasuk urusan agama kami, maka amalan tsb ditolak (Allah)." (HR. Muslim)
Dan juga dengan berinfaq atau bersedekah ke masjid atau lembaga2 bid'ah, berarti ia telah ikut andil dlm menfasilitasi acara dan aktifitas bid'ah yg dilarang dlm agama Islam. Allah Ta'ala berfirman:
وتعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الاثم و العدوان
Artinya: "Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong menolong dlm melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas." (QS. Al-Maidah)
Oleh karena itu, salurkan dana infaq dan sedekah bapak/ibu ke masjid2 atau pesantren2 yg beraqidah dan bermanhaj sunnah, agar mengalirkan pahala kpd bpk/ibu hingga terjadinya hari Kiamat.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami dan menjadi ilmu yg bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
(Cirebon, 18 Agustus 2013)
Sabtu, 23 Desember 2017
Khotbah nikah
Bersyukur pagi ini kita bisa menjadi saksi terjalinnya sebuah hubungan yg sesuai sunnah,halal lagi penuh kenikmatan.
Karena kadang sunnah itu ada yg berat,penuh ujian.seperti memelihara jenggot ini berat dituduh dan begitu,juga sholat 5 waktu berjamaah bagi laki2 kalau gak bertekad kuat itu sulit,berat.
Walaupun nikah itu ikatan yg penuh nikmat namun kalau tidak hati2 bisa renggang bahkan putus.oleh karena itu supaya ikatan ini tetap erat harus tahu ilmunya,triknya
1. Niatkan ibadah bukan sekedar supaya sah atau sekedar menyalurkan hasrat biologis.
Inilah bedanya nikahnya orang awwam dg orang berilmu. ada kaidah
نية المرء أبلغ من عمله
karena Niat itu lebih cepat sampai daripada amal.Walaupun belum beramal,tapi niat sudah mantap,visi misinya jelas maka pahala niat sudah di catat.Keluarga yg niatnya lurus akan nampak aktifitas kesehariannya dg ibadah dan sunnah nabi.
2. Barometernya alquran
Sakinah hanya turun pada keluarga yg hari2nya dihiasi bacaan alquran,bukan sekedar memajangnya.
إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواما ويضع به آخرين
Seperti apa kita memperlakukan alquran,seperti itulah alloh akan memuliakan keluarga kita.
3. Nasihat khusus bagi kedua mempelai
Buat calon istri:
a. Jaga wibawa suamimu
Suami bukan kuli,jadi awali dg minta tolong,bukan asal suruh
Jangan meninggikan suaramu diatas suaranya.Karena bagi lelaki harga diri nomer satu.
لا ينظر الله إلى امرأة لا تشكر لزوجها
b. jangan membantah perintahnya karena perintah suami kedudukannya lebih tinggi dari perintah orangtua kamu sendiri.
انظري أين أنت منه فإنه جنتك ونارك
ليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج
c. Musyawarahkan semua pengeluaranmu , karena sejatinya pusat keuangan keluarga di tangan suami.
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم
وما أنفقت من نفقة عن غير أمره فإنه يؤدي إليه سطره
Buat calon suami:
a. Istri adalah belahan jiwamu oleh karena itu perlakukan dia seperti engkau memperlakukan dirimu sendiri,
Jangan sampai kamu makan enak,istrimu ala kadarmu,jangan beli baju baru sebelum kamu belikan baju baru untuknya,dst.
أن تطعمها إذا طعمت و تكسوها إذا اكتسيت
b. Senjata paling ampuh menghadapi istri adalah sabar dan jangan bosan menasihati karena memang dia di ciptakan dari tulang rusuk yg bengkok dan akan selalu bengkok.
استوصوا بالنساء خيرا
c. Istrimu bukan pembantumu,jadi bantulah semampumu,kalau capek jangan dipaksa masak,dsb.
كان في مهنة أهله.فإذا حضرت الصلاة قام إلى الصلاة
Semoga alloh berkahi keluarga kita semua,sehingga benar2 menjadi keluarga sakinah mawaddah warohmah.
Fatwa ibn baz dzikir setelah sholat sunnah
Dzikir setelah sholat sunnah cukup istighfar 3x dan allohumma antassalaam..dst.cukup
Cuma 2 itu aja tidak perlu tambahan
https://www.binbaz.org.sa/noor/2648
Langganan:
Postingan (Atom)