Jumat, 14 November 2014

PENAFSIRAN CUKUR QAZA' TERLUCU


ada seorang ustadz berkata :mencukur rambut itu harus sama panjangnya.kalau depan 2 cm semua depan kanan kiri juga harus 2 cm juga.kalau tidak itu haram karena termasuk cukur qaza'
JAWAB : he, sungguh terlalu.dari mana asal perkataan nyleneh semacam ini.maka kembalilah kepada penafsiran ulama'
Telah sah dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”
Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?”
Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim.]
Para ulama menyebutkan bahwa Qaza’ memiliki empat bentuk.
Pertama, menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
Kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.
Ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
Keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya.
[Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]

Tidak ada komentar: