Sabtu, 07 Desember 2013

TUDUHAN MEMBABIBUTA ATAS SYEIKH ALBANI


syubhat ASli WArisan JAhiliyyah:dalam kitabnya al-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu (cet. 3, hal. 128), al-Albani mendha’ifkan hadits Aisyah Ra. yang diwayatkan oleh ad-Darimi dalam al-Sunan-nya, dengan alasan dalam sanad hadits tersebut terdapat perawi yang bernama Sa’id bin Zaid, saudara Hammad bin Salamah. Padahal dalam kitabnya yang lain, al-Albani sendiri telah menilai Sa’id bin Zaid ini sebagai perawi yang hasan (baik) dan jayyid (bagus) haditsnya yaitu dalam kitabnya Irwa’ al-Ghalil (5/338)

jawab AHLUSSUNNAH: soal sa'id ibn zaid..antum yg salah terjemah bukan albani..apakah albani menyatakan sa'id bin zaid adalah perawi dhoif???? perhatikan seksama dan bedakan akhi,antara fiihi dhu'f dan dhoiful hadits..fiihi dhu'f tidak serta merta disebut perawi dhoif,,tapi ada kelemahan yg bisa terangkat ,seperti kata ibnu hajar :“Jujur, namun mempunyai beberapa kekeliruan (shaduuq lahu auhaam)” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 378 no. 2325].jadi ia seorang yang tetap kejujurannya, namun lemah dalam akurasi hapalannya.

IMAM AHMAD MEMBOLEHKAN MENGUSAP QUBUR ???

‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahumallah berkata :
سألته عن الرجل يمس منبر النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ويتبرك بمسه ويقبله ويفعل بالقبر مثل ذلك أو نحو هذا يريد بذلك التقرب إلى الله عَزَّ وَجَلَّ فقال: لا بأس بذلك
“Aku pernah bertanya kepadanya (Ahmad) tentang seseorang yang mengusap mimbar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan bertabarruk dengan usapannya itu, serta menciumnya. Dan ia melakukan hal yang serupa terhadap kubur beliau shallallaahu atau yang semisal ini, yang dimaksudkan dengan perbuatannya itu untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla ?’. Ia (Ahmad) menjawab : ‘Tidak mengapa dengan hal itu” [Al-‘Ilal fii Ma’rifatir-Rijaal, 2/492].
????
Jawab : Ini adalah dhahir perkataan yang ternukil dari Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Namun ada kemungkinan terjadi kekeliruan dalam membawakan riwayat Ahmad tersebut. Perhatikan riwayat sebelum dan sesudahnya :
صالح بن مسلم البكري ليس به بأس، ثم قال: صالح بن مسلم ثقة.
سألته عن الرجل يمس منبر النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ويتبرك بمسه ويقبله ويفعل بالقبر مثل ذلك أو نحو هذا يريد بذلك التقرب إلى الله عَزَّ وَجَلَّ فقال: لا بأس بذلك.
سألت أبي عن سالم أبي النضر وسمي، فقال: كلاهما ثقة.
“(No. 3242) Shaalih bin Al-Bakriy : ‘Tidak mengapa dengannya’. Kemudian ia berkata : ‘Shaalih bin Muslim tsiqah’.
(No. 3243) Aku pernah bertanya kepadanya (Ahmad) tentang seseorang yang mengusap mimbar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan bertabarruk dengan usapannya itu, serta menciumnya. Dan ia melakukan hal yang serupa terhadap kubur beliau shallallaahu atau yang semisal ini, yang dimaksudkan dengan perbuatannya itu untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla ?’. Ia (Ahmad) menjawab : ‘Tidak mengapa dengan hal itu’.
(No. 3244) Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang Saalim bin An-Nadlr dan Sumiy, maka ia menjawab : ‘Keduanya tsiqah” [Al-‘Ilal, 2/492-493].
Dapat kita lihat bahwa konteks pembicaraan dalam Al-‘Ilal adalah membicarakan tentang status rijaal. Begitu pula beberapa nomor sebelumnya (hingga no. 3241) dan setelahnya (no. 3245-dst.) membicarakan status rijaal, bukan membicarakan hukum satu perbuatan. Oleh karena itu, kemungkinan besar jawaban Ahmad (yaitu : laa ba’sa bi-dzaalik) itu berkaitan dengan status orang yang bertabarruk tersebut – dan kemudian tidak disebutkan namanya (mubham).
Kemungkinan adanya kekeliruan dalam membawakan riwayat Ahmad ini dikuatkan oleh riwayat lain yang dibawakan oleh para ulama madzhab Hanabilah yang bertentangan dengannya. Misalnya yang direport oleh Ibnu Qudaamah rahimahullah :
فصل : ولا يستحب التسمح بحائط قبر النبي صلى الله عليه و سلم ولا تقبيله قال أحمد : ما أعرف هذا قال الأثرم : رأيت أهل العلم من أهل المدينة لا يمسون قبر النبي صلى الله عليه و سلم يقومون من ناحية فيسلمون قال أبو عبد الله : هكذا كان ابن عمر يفعل
“Pasal : Tidak disukai mengusap tembok kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula menciumnya. Ahmad berkata : ‘Aku tidak mengetahuinya’. Al-Atsram berkata : ‘Aku melihat ulama dari kalangan penduduk Madiinah tidak mengusap kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka berdiri dari sisi mengucapkan salam. Abu ‘Abdillah berkata : ‘Begitulah yang dilakukan Ibnu ‘Umar” [Al-Mughniy, 3/556].
Riwayat yang semisal di atas juga dibawakan oleh Ibnu ‘Abdil-Hadiy rahimahullah dalam Ash-Sharimul-Munkiy 1/145. Bahkan dalam kitab Kasysyaaful-Qinaa’ disebutkan :
اتَّفَقَ السَّلَفُ وَالْأَئِمَّةُ عَلَى أَنَّ مَنْ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ الصَّالِحِينَ فَإِنَّهُ لَا يَتَمَسَّحُ بِالْقَبْرِ وَلَا يُقَبِّلُهُ
“Salaf dan para imam telah bersepakat bahwasannya siapa saja yang mengucapkan salam kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya dari kalangan para nabi yang shalih, maka ia tidak mengusap kubur dan menciumnya” [4/439].
Dengan melihat keterangan-keterangan tersebut maka kita dapat melihat bahwa Ahmad tidak berpendapat membolehkan mengusap dan mencium kubur Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, karena riwayat dalam kitab Al-‘Ilal di atas keliru – wallaahu a’lam.

KUBURAN DALAM MASJID ???


riwayat Al-Bazzaar rahimahullah berkata,

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُسْتَمِرِّ الْعُرُوقِيُّ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ مُحَبَّبٍ أَبُو هَمَّامٍ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قُبِرَ سَبْعُونَ نَبِيًّا

Telah menceritakan kepada kami Ibraahiim bin Al-Mustamir Al-‘Uruuqiy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muhabbab Abu Hammaam : Telah menceritakan kepada kami Ibraahiim bin Thahmaan, dari Manshuur, dari Mujaahid, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Di masjid Khaif, telah dikubur tujuhpuluh orang Nabi” [Kasyful-Astaar no. 1174]. Kalau memang shahih, berarti bisa dijadikan dalil untuk mendukung pembangunan masjid di atas kuburan? Mohon penjelasannya dari syubhat tersebut.

JAWAB : Hadits Ibnu ‘Umar radliyallaalhu ‘anhu ini ghariib karena hanya diriwayatkan dari jalan Abu Hammaam Ad-Dalaal, dari Ibraahiim bin Thahmaan, dari Manshuur, dari Mujaahid, dari Ibnu ‘Umar secara marfuu’. Ibnu Hajar mengatakan bahwa Ibnu Thahmaan ini banyak meriwayatkan riwayat ghariib (yughrib).sedangkan Ibnu Hibban mengatakan sebagai berikut:

الثقات لابن حبان (6/ 27) أمره مشتبه, له مدخل في الثقات ومدخل في الضعفاء, وقد روى أحاديث مستقيمة تشبه أحاديث الأثبات, وقد تفرد عن الثقات بأشياء معضلات

“(Ibrahim bin Thahman ini) perkaranya tidak jelas. Dia berpotensi untuk digolongkan sebagai perawi tsiqah, namun juga berpotensi untuk digolongkan dalam perawi dhaif. Ia meriwayatkan sejumlah hadits yang mustaqim (benar), yang mirip dengan haditsnya orang-orang tsiqah; namun terkadang meriwayatkan beberapa hal yang kacau dari perawi-perawi yang tsiqah, tanpa ada yang menyertainya dalam periwayatan hal-hal tersebut“. Saya katakan: Ini menunjukkan bahwa hadits Ibrahim bin Thahman ini tidak bisa diterima begitu saja, apalagi bila matannya terkesan ‘aneh’ seperti ini.
Keghariiban sendiri bukan secara mutlak menjadi faktor kelemahan riwayat atau ‘illat. Ia menjadi ‘illat dengan adanya tambahan qarinah sebagaimana telah diterangkan dalam beberapa buku ilmu hadits. Dan di sini, qarinah tersebut ada.
Riwayat tersebut adalah :
1. Dari jalan Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu :
قَالَ مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ، حَدَّثَنِي عَطَاءٌ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: ” صَلَّى فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ سَبْعُونَ نَبِيًّا، وَبَيْنَ حِرَاءَ وَثَبِيرٍ سَبْعُونَ نَبِيًّا
Musaddad berkata : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa, dari ‘Abdul-Malik : Telah menceritakan kepadaku ‘Athaa’, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Telah shalat di masjid Khaif tujuhpuluh orang nabi. Antara Hiraa’ dan Tsabiir ada tujuhpuluh orang nabi” [Diriwayatkan oleh Musaddad sebagaimana dibawakan Ibnu Hajar dalam Al-Mathaalibul-‘Aliyyah no. 1331].Riwayat ini shahih
2. Dari jalan Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَيْثَمَةَ، قَالَ: نَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هَاشِمٍ الطُّوسِيُّ، قَالَ: نَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” صَلَّى فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ سَبْعُونَ نَبِيًّا…..
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ahmad bin Abi Khaitsamah, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdullah bin Haasyim Ath-Thuusiy, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Fudlail, dari ‘Athaa’ bin As-Saaib, dari Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Telah shalat di masjid Khaif tujuhpuluh orang nabi….” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 5407 dan dalam Al-Kabiir 11/452-453 no. 12283].
riwayat mauquuf Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa ini hasan atau bahkan shahih (lighairihi).
Sanad riwayat Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbaas meskipun mauquuf, namun dihukumi marfuu’ (marfuu’ hukman), karena khabar tujuhpuluh orang Nabi pernah shalat di masjid Khaif tidak mungkin berasal dari ijtihad. Wallaahu a’lam. Dua jalur ini sangat kuat mengindikasikan adanya ‘illat dalam riwayat Ibnu ‘Umar di atas, yaitu dalam penyebutan ‘dikubur tujuhpuluh orang Nabi’. Qarinah lain yang dianggap menjadi penguat adanya ‘illat dalam riwayat Ibnu ‘Umar di atas adalah riwayat Mujaahid – yang notabene sebagai pembawa riwayat Ibnu ‘Umar di awal – :
أنبأ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، وَأَبُو سَعِيدِ بْنُ أَبِي عَمْرٍو قَالا: ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ هُوَ الأَصَمُّ، ثنا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ، ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ، أنبأ سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ أَنَّهُ سَمِعَ مُجَاهِدًا، يَقُولُ: ” صَلَّى فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَسْجِدِ الْخَيْفِ، يَعْنِي مَسْجِدَ مِنًى، سَبْعُونَ نَبِيًّا لِبَاسُهُمُ الصُّوفُ، وَنِعَالُهُمُ الْخُوصُ “
Telah memberitakan Abu ‘Abdillah Al-Haafidh dan Abu Sa’iid bin Abi ‘Amru, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Abul-‘Abbaas Al-Asham : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Abi Thaalib : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Wahhaab : Telah memberitakan kepada Sa’iid bin Abi ‘Aruubah, bahwasannya ia mendengar Mujaahid berkata : “Telah shalat di masjid ini – masjid Khaif – yaitu masjid Minaa, tujuhpuluh orang Nabi. Pakaian-pakaian mereka dari bulu domba, dan sandal-sandal mereka dari daun kurma” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy 2/420].Riwayat ini sanadnya hasan.
Riwayat ini bisa menjadi qarinah ‘illat bahwa sebenarnya riwayat Ibnu ‘Umar di atas lafadhnya : ‘telah shalat tujuh puluh orang Nabi’.
Seandainya riwayat ini benar (dan yang raajih adalah ma’lul), maka kubur tujuh puluh Nabi tersebut sudah tidak nampak lagi bekasnya sehingga tidak masuk dalam pelarangan

KESESATAN SYAIR SUFI

Duh bolo konco priyo wanito
Ojo mung ngaji syariat bloko
Gur pinter ndongeng nulis lan moco
Tembe mburine bakal sangsoro

gimana ngaji syariat bisa sengsara???
sejak kapan nabi membagi agama syariat dan hakikat

Allah Ta’ala berfirman :
فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ.

“Dan apakah setelah kebenaran kecuali kesesatan”. (Yunus: 32).

Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Ayat ini memutuskan bahwa tidak ada antara kebenaran dan kebatilan tempat yang ketiga dalam masalah ini yaitu menauhidkan Allah Ta’ala, demikian pula semua perkara yang serupa dengannya dari masalah-masalah yang pokok, kerena sesungguhnya kebenaran itu hanya ada pada satu sisi saja”. (Al Jami’ li Ahkamil Qur’an 8/336).
Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata,” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggaris sebuah garis dengan tangannya, kemudian berkata,” Ini adalah jalan Allah yang lurus”. Kemudian menggaris di kanan dan kirinya,kemudian bersabda,” ini adalah jalan-jalan lainnya, tidak ada satu jalan pun kecuali ada padanya setan yang menyeru kepada jalan tersebut, lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ.

“Dan inilah jalanku yang lurus maka ikutilah dan jangan kamu ikuti jalan-jalan yang lainnya niscaya (jalan-jalan tersebut) akan memecah belah kamu dari jalan-Nya. Itulah yang Allah perintahkan agar kamu bertaqwa.” (Al An’am : 153).

Dalam hadits ini Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuat satu garis lurus dan menafsirkannya sebagai jalan Allah, lalu membuat garis-garis lain yang banyak di samping kanan dan kirinya, ini menunjukkan bahwa jalan Allah yang merupakan jalan kebenaran hanya satu disisi-Nya tak berbilang, sedangkan jalan keburukan itu banyak

DALIL SUFI MODERN


HADITS : أكثروا من ذكر الله تعالى حتى يُقال مجنون

PERBANYAKLAH DARI MENGINGAT ALLOH SAMPAI2 DIKATAKAN SEBAGAI ORANG GILA

رواه الإمام أحمد في المسند (ج 3 ص 68-71) والحاكم في الصحيح (ج1 ص499).

RIWAYAT IMAM AHMAD DAN AL HAKIM DALAM SHOHIHNYA

وقال الحاكم: هذه صحيفة للمصريين صحيحة الإسناد، وأبو الهيثم سليمان بن عتبة العتواري من ثقات أهل مصر.

قلت: ليس كذلك، فإنه من رواية دراج أبي السمح عن أبي الهيثم، ودراج ضعفه الأكثر، ثم روايته عن أبي الهيثم خصوصا عدّها أحمد وأبو داود منكرة.
DAN AL HAKIM BERKATA : INI DARI LEMBARAN ORANG 2 MESIR SANADNYA SHOHIH DAN ABUL HISYAM TERPERCAYA
AKU BERKATA: SEBENARNYA TIDAK SEPERTI ITU,AKAN TETAPI RIWAYAT ITU DARI RIWAYAT DARIJ DARI ABUL HISYAM, SEDANGKAN DARIJ TELAH DI LEMAHKAN BANYA ULAMA' APALAGI JIKA MERIWAYATKAN DARI ABUL HISYAM,TELAH DISEBUT OLEH IMAM AHMAD DAN ABU DAWUD SEBAGAI MUNKAR.
وضعفه الهيثمي في مجمع الزوائد (10/76).

وقال الألباني في سلسلة الأحاديث الضعيفة (517 و7042): منكر.
ومن طريقه الذهبي في الميزان (2/25)

DILEMAHKAN JUGA ADZ-DZAHABI,HAITSAMI,ALBANI

JADI JANGAN HERAN MELIHAT PERANGAI MEREKA SEPERTI ORANG GILA KARENA MEMANG ITU TUJUANNYA

TUDUHAN BERMADZHAB SYIRIK

mereka : Abdurrahman Ibnu Hasan Alu Syeikh (keturunan Ibnu Abdul Wahhab) dalam kitabnya Fath Al-Majid Syarh Kitab At-Tauhid, halaman 217 menyatakan:
تقليد المذاهب من الشرك
“Mengikuti (bertaqlid) kepada mazdhab-mazdhab adalah syirik.”
jawab: sebenarnya beliau hanya menukil dari al qonuji

قال القنوجي في كتابه المسمى "الدين الخالص" (ج1/140) :"تقليد المذاهب من الشرك"

lantas mereka menuduh :
وهنا تلبيس خطير ينشرة عباد القبور في المواقع والمنتديات على أن القنوجي يكفر المذاهب الأربعة وهذا افتراء وبهتان عظيم ..!!
jawab : ini karena mereka cuma mau menghina,tidak menukil secara lengkap,
padahal beliau berkata : (والمقلّد غير مطيع لله وللرسول، بل يطيع من يقلده
من الأئمة والكبراء، بل هو مشاق بهذا لهما، حيث ترك إطاعة الله واتّباع الرسول، وأطاع غيرهما من غير حجة نيّرة وبرهان جلي)47.

Pengakuan Syeikh Abdul Qadir Al Jailany.


Suatu hari syeikh Ali bin Idris bertanya kepada Syeikh Abdul Qadir Al Jailany: wahai tuanku, apakah ada seorang wali Allah yang akidahnya /idiologinya menyelisihi akidah Ahmad bin hambal? Beliau menjawab: tidak ada dan tidak akan pernah ada. ( Dzail Thabaqaat Al Hanabilah oleh Ibnu Rajab 2/200).

Ternyata Syeikh Abdul Qadir Al Jailany adalah pengikut setia imam Ahmad bin Hambal.

Tuuuh, makanya mari kita pelajari akidah Imam Ahmad bin Hambal agar terbuka untuk kita peluang menjadi wali Allah .

Bagaimana sobat, anda sudah mengenal akidah Imam Ahmad bin hambal?

Senin, 04 November 2013

TRI AON SUPER MURAH


Sedikit penjelasan kartu ini berkuota awal 5,2gb  dan masa aktif setahun sampai tahun 2014 dan jika kuota abis kita masih bisa menikmati kuota 50mb perbulan dan juga free 11 situs termasuk facebook dan twitter,kuota 5gb ini reguler gan dan bisa digunakan apa saja dan kapan saja,kartu ini termasuk murah karena kuota 5,2gb ini jika digunakan rata rata biasanya habis 1 bulan.
Kartu Sudah Aktif
- Kuota 5GB selama AON aktif
- Setiap tanggal 1 mendapatkan bonus kupta 50mb/bulan
- Over kuota dapat mengakses 11situs
(Google, ,, KlikBCA, , Kompas, Detik, Vivanews, Okezone, Ebuddy, Twitter)
- Selama 1 Tahun Tidak Perlu Isi Pulsa Lagi Untuk Menambah Masa Aktif
- Bisa digunakan untuk Call / SMS
- Cocok buat iPad, iPhone, Gtab S3, GNote2 dll..
- Gratis potong sim-card menjadi micro-sim utk iPad, iPhone, Gtab, S3, GNote2, dll

HARGA CUMA 45 RIBUUU AAJAA.
CUKUP SMS AJA KE 085695008291...TERBATAAAS

Senin, 14 Oktober 2013

Bendera Tanda Kematian bolehkah ?


Apakah hukumnya memberi tanda kain putih/bendera kuning jika ada orang yang meninggal?

Fungsi bendera dalam Islam adalah untuk jihad fi sabilillah, dipegang oleh panglima atau pimpinan mujahidin yang ditunjuk. Bendera untuk jenazah tidak ada contohnya, dan bila ada keyakinan tertentu bisa saja terjatuh dalam bid’ah. Waffaqakumullah.

hukum kulit hewan kurban yang dijadikan bedug?


Jelas tidak boleh, karena:

1. Hewan kurban beserta kulitnya harus dibagikan kepada fakir miskin dan mustahiq lainnya.

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ، وَعَبْدُ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيُّ، أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُمَا، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ، أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ، " أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا "
Telah menceritakan kepada kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa, dari Ibnu Juraij, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Al-Hasan bin Muslim dan ‘Abdul-Kariim Al-Jazariy : Bahwasannya Mujaahid telah mengkhabarkan kepada mereka berdua : Bahwasannya ‘Abdurrahmaan bin Abi Lailaa telah mengkhabarkan kepadanya : Bahwasannya ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu telah mengkhabarkan kepadanya : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn beliau (yaitu : onta-onta hadyu), dan memerintahkannya agar membagi semua bagian dari hewan kurban tersebut, baik dagingnya, kulitnya, maupun jilaal-nya. Dan agar ia (‘Aliy) tidak memberikan upah sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1717].
2. Bedug tidak ada sunnahnya, justru termasuk bid’ah yang dimasukkan ke dalam masjid
Sebagian sekte Hindu beranggapan bahwa dhak (beduk) itu semula dibawa Dewa-dewa dari Swarga. Di kuil Iswara di Helebeid Maisur India yang dibangun Raja Narasingha (1136-1171) dilukiskan para Dewa membawa beduk. Dewa Surya menghentikan keretanya tepat tengah hari, sehingga segala pekerjaan harus dihentikan sebab akan keluar Dewa-dewa jahat. Untuk tanda meninggalkan pekerjaan, sejak itu dipukullah dhak (beduk). Dalam Surya Deul (pura hitam) di Konara Orissa, dipatungkan kereta Surya tengah berhenti.

Ketika Islam tersebar di Asia Tenggara dan sekitarnya, banyak kuil-kuil berbeduk yang dijadikan masjid. Beduk dalam kuil tersebut tidak disingkirkan tetapi dimanfaatkan, hanya cara dan waktu menabuh beduk itu disesuaikan dengan shalat lima waktu.

Dalam tarikh dan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, ketika turun perintah shalat lima waktu, timbullah gagasan mencari alat penyeru pada shalat itu. Ada yang mengusulkan mempergunakan lonceng. Rasulullah menolak dengan tegas, karena lonceng itu dipergunakan orang Nasrani. Ada yang mengusulkan dengan terompet, Rasulullah pun menolak dengan keras, karena dipergunakan oleh orang Yahudi. Lalu ada yang mengusulkan menggunakan api, itupun ditolak karena menyerupai peribadatan Majusi. Dan ditetapkanlah panggilan shalat itu dengan adzan.

Sesungguhnya beduk telah dipergunakan dalam agama "Yang". Beduk dalam agama Yang dipergunakan untuk memanggil arwah atau mengusirnya. Misalnya di Klenteng Kong Hu Cu dan Shinto. Jika alat-alat yang dipergunakan oleh mereka ditolak Nabi, maka bagaimanakah kiranya jika mempergunakan beduk yang berasal dari Hindu dan Klenteng itu ? Dalam Islam, meniru peribadatan agama orang lain adalah tasyabbuh dan bid'ah.

ROBOHNYA DALIL TAWASUL MAYIT ALA UTSMAN IBN HUNAIF MAUQUF



حَدَّثَنَا طَاهِرُ بْنُ عِيسَى بْنِ قَيْرَسَ الْمُقْرِئُ الْمِصْرِيُّ التَّمِيمِيُّ، حَدَّثَنَا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنْ شَبِيبِ بْنِ سَعِيدٍ الْمَكِّيِّ، عَنْ رَوْحِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الْخَطْمِيِّ الْمَدَنِيِّ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، عَنْ عَمِّهِ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ رَجُلا كَانَ يَخْتَلِفُ إِلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِي حَاجَةٍ لَهُ، فَكَانَ عُثْمَانُ لا يَلْتَفِتُ إِلَيْهِ وَلا يَنْظُرُ فِي حَاجَتِهِ، فَلَقِيَ عُثْمَانَ بْنَ حَنِيفٍ، فَشَكَا ذَلِكَ إِلَيْهِ، فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ بْنُ حَنِيفٍ " ائْتِ الْمِيضَأَةَ فَتَوَضَّأْ، ثُمَّ ائْتِ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ فِيهِ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ قُلِ: اللَّهُمَّ، إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّي أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّكَ عَزَّ وَجَلَّ فَيَقْضِي لِي حَاجَتِي، وَتَذْكُرُ حَاجَتَكَ، وَرُحْ إِلَيَّ حَتَّى أَرُوحَ مَعَكَ "، فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ، فَصَنَعَ مَا قَالَ لَهُ عُثْمَانُ، ثُمَّ أَتَى بَابَ عُثْمَانَ، فَجَاءَ الْبَوَّابُ حَتَّى أَخَذَ بِيَدِهِ، فَأَدْخَلَهُ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، فَأَجْلَسَهُ مَعَهُ عَلَى الطِّنْفِسَةِ، وَقَالَ: حَاجَتُكَ؟ فَذَكَرَ حَاجَتَهُ فَقَضَاهَا لَهُ، ثُمَّ قَالَ لَهُ: مَا ذَكَرْتَ حَاجَتَكَ حَتَّى كَانَتْ هَذِهِ السَّاعَةُ، وَقَالَ: مَا كَانَتْ لَكَ مِنْ حَاجَةٍ فَأْتِنَا، ثُمَّ إِنَّ الرَّجُلَ خَرَجَ مِنْ عِنْدِهِ، فَلَقِيَ عُثْمَانَ بْنَ حُنَيْفٍ، فَقَالَ لَهُ: جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا، مَا كَانَ يَنْظُرُ فِي حَاجَتِي، وَلا يَلْتَفِتُ إِلَيَّ حَتَّى كَلَّمْتَهُ فِي، فَقَالَ عُثْمَانُ بْنُ حُنَيْفٍ: وَاللَّهِ، مَا كَلَّمْتُهُ وَلَكِنْ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَتَاهُ ضَرِيرٌ، فَشَكَا عَلَيْهِ ذَهَابَ بَصَرِهِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: أَفَتَصْبِرُ؟، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ، وَقَدْ شَقَّ عَلَيَّ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ائْتِ الْمِيضَأَةَ، فَتَوَضَّأْ، ثُمَّ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ ادْعُ بِهَذِهِ الدَّعَوَاتِ، قَالَ عُثْمَانُ: فَوَاللَّهِ مَا تَفَرَّقْنَا وَطَالَ بِنَا الْحَدِيثُ، حَتَّى دَخَلَ عَلَيْنَا الرَّجُلُ كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِهِ ضَرَرٌ قَطُّ "

Telah menceritakan kepada kami Thaahir bin ‘Iisaa bin Qairas Al-Muqri’ Al-Mishriy At-Tamiimiy : Telah menceritakan kepada kami Ashbagh bin Al-Faraj : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Wahb, dari Syabiib bin Sa’iid Al-Makkiy, dari Rauh bin Al-Qaasim, dari Abu Ja’far Al-Khathmiy Al-Madaniy, dari Abu Umaamah bin Sahl bin Hunaif, dari pamannya (yaitu) ‘Utsmaan bin Hunaif : Bahwasannya ada seorang laki-laki berkali-kali datang kepada ‘Utsman bin ‘Affaan radliyallaahu ‘anhu untuk suatu keperluan, akan tetapi Utsman tidak menanggapinya dan tidak memperhatikan keperluannya. Kemudian orang tersebut menemui ‘Utsmaan bin Hunaif dan mengeluhkan hal itu. Maka ‘Utsmaan bin Hunaif berkata : “Pergilah ke tempat wudlu dan berwudlulah, kemudian masuklah ke masjid mengerjakan shalat dua raka’at, lalu berdoalah : ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Nabi kami, Nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad, aku menghadap denganmu kepada Rabbmu ‘azza wa jalla agar memenuhi keperluanku’. Kemudian sebutkanlah hajat atau keperluanmu, berangkatlah dan aku dapat pergi bersamamu”. Maka orang itu pun pergi dan melakukan apa yang dikatakan ‘Utsmaan (bin Hunaif). Setelah itu, ia datang menghadap ‘Utsmaan. Ketika sampai di pintu ‘Utsmaan, penjaga pintu ‘Utsmaan memegang tangannya dan membawanya masuk kepada ‘Utsmaan bin ‘Affaan. Ia dipersilakan duduk di samping ‘Utsmaan. ‘Utsmaan berkata : “Apa keperluanmu”. Lalu ia menyebutkan keperluannya dan ‘Utsmaan segera memenuhinya. ‘Utsmaan berkata : “Aku tidak ingat engkau menyebutkan keperluanmu sampai saat ini”. Lalu ‘Utsmaan berkata : “Kapan saja engkau memiliki keperluan, segera sampaikan”. Kemudian orang tersebut pergi meninggalkan tempat itu dan menemui ‘Utsmaan bin Hunaif. Ia berkata : “Semoga Allah ta'ala membalas kebaikanmu. Ia awalnya tidak memperhatikan keperluanku dan tidak mempedulikan kedatanganku sampai engkau berbicara kepadanya tentangku”. ‘Utsmaan bin Hunaif berkata : “Demi Allah, aku tidak berbicara kepadanya. Hanya saja aku pernah menyaksikan seorang buta menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengeluhkan kehilangan penglihatannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : ‘Bersabarlah’. Ia berkata : ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang dapat membantuku dan itu sungguh sangat menyulitkanku’. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : ‘Pergilah ke tempat wudlu, lalu berwudlulah. Setelah itu, shalatlah dua rakaat, lalu berdoalah’ - yaitu doa ini”. ‘Utsmaan bin Hunaif berkata : “Demi Allah, kami tidaklah berpisah dan berbicara lama hingga ia datang kepada kami dalam keadaan seolah-olah ia tidak pernah kehilangan penglihatan sebelumnya” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Ash-Shaghiir (Ar-Raudlud-Daaniy) 1/306-307 no. 508 & dalam Al-Kabiir 9/17-18 no. 8311 & dalam Ad-Du’aa’ hal. 1287-1289 no. 1050 – dan darinya Ibnu ‘Asaakir dalam At-Taariikh 58/375 dan Dliyaauddiin Al-Maqdisiy dalam Al-‘Uddah no. 29].
Diriwayatkan juga oleh Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush-Shahaabah no. 4946 : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amru : Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘Iisaa : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb,... dan seterusnya seperti hadits di atas.
Riwayat Ibnu Wahb dari Syabiib adalah munkar sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil [5/47 no. 891].
Ibnu Wahb mempunyai mutaba’ah dari :
1. Ismaa’iil bin Syabiib sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Dalaailun-Nubuwwah 6/167-168.
Riwayat ini lemah karena Ismaa’iil bin Syabiib tidak ditemukan biografinya di kitab-kitab rijaal. Akan tetapi ada kemungkinan penyebutan Ismaa’iil ini keliru, dan yang benar adalah Ahmad bin Syabiib, karena perawi yang meriwayatkan darinya adalah Abu ‘Aruubah, dari ‘Abbaas bin Al-Faraj – sama seperti riwayat yang dibawakan Ibnus-Sunniy di bawah.
2. Ahmad bin Syabiib sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Abdul-Ghaniy Al-Maqdisiy dalam At-Targhiib fid-Du’aa’ no. 61.
Dhahir riwayat ini shahih, akan tetapi terdapat perselisihan.
Diriwayatkan oleh Ibnus-Sunniy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah hal. 296 no. 628 : Telah mengkhabarkan kepadaku Abu ‘Aruubah : Telah menceritakan kepada kami Al-‘Abbaas bin Farah Ar-Riyaasyiy dan Al-Husain bin Yahyaa Ats-Tsauriy, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Syabiib bin Sa’iid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ayahku (Syabiib)..... dst. dengan hanya menyebutkan riwayat marfuu’ shahih tanpa riwayat mauquuf di atas (yang ditulis tebal).
Sebagaimana disinggung sebelumnya, sanad riwayat ini sama dengan sanad yang dibawakan Al-Baihaqiy dalam Dalaailun-Nubuwwah 6/167-168.
Diriwayatkan juga oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 1/526 dan darinya Al-Baihaqiy dalam Ad-Dalaail 6/167 : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Muhammad ‘Abdul-‘Aziiz bin ‘Abdirrahmaan bin Sahl Ad-Dabbaas di Makkah dari ashl kitabnya : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Aliy bin Zaid Ash-Shaaigh : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Syabiib bin Sa’iid Al-Habathiy : Telah menceritakan kepadaku ayahku.....dst. tanpa menyebutkan riwayat mauquuf.
Sanadnya lemah, karena Abu Muhammad ‘Abdul-‘Aziiz bin ‘Abdirrahmaan bin Sahl Ad-Dabbaas seorang yang majhuul.
Selain itu, Syabiib dalam periwayatan marfuu’ tanpa mauquuf mempunyai mutaba’ah dari ‘Aun bin ‘Umaarah Al-Bashriy sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 1/526 dan Ibnu Hibbaan dalam Al-Majruuhiin 2/197.
Sanadnya lemah, karena ‘Aun bin ‘Umaarah Al-Bashriy. Meskipun begitu, haditsnya tetap ditulis dan bisa dijadikan penguat. Apalagi riwayat ‘Aun ini mencocoki jalur periwayatan lain yang shahih dari ‘Utsmaan bin Hunaif yang akan disebutkan di akhir.
Oleh karenanya dapat dipahami bahwa ziyaadah riwayat mauquuf ini berasal dari Syabiib. Kadang Ahmad bin Syabiib meriwayatkan darinya dengan tambahan, kadang tanpa tambahan.
‘Aliy bin Al-Madiiniy rahimahullah berkata :
شبيب بن سعيد بصري ثقة كان من أصحاب يونس كان يختلف في تجارة الى مصر وكتابه كتاب صحيح قال علي وقد كتبها عن ابنه أحمد بن شبيب
“Syabiib bin Sa’iid, orang Bashrah. Tsiqah. Ia termasuk ashhaab Yuunus (bin Yaziid Al-Ailiy). Ia bolak-balik berdagang ke Mesir. Kitabnya adalah kitab yang shahiih. Aku telah menulisnya dari anaknya yang bernama Ahmad bin Syabiib” [Al-Kaamil, 5/47].
Ibnu ‘Adiy rahimahullah berkata :
ولشبيب بن سعيد نسخة الزهري عنده عن يونس عن الزهري وهي أحاديث مستقيمة وحدث عنه بن وهب بأحاديث مناكير ...... وكان شبيب إذا روى عنه ابنه أحمد بن شبيب نسخة يونس عن الزهري إذ هي أحاديث مستقيمة ليس هو شبيب بن سعيد الذي يحدث عنه بن وهب بالمناكير الذي يرويها عنه ولعل شبيب بمصر في تجارته إليها كتب عنه بن وهب من حفظه فيغلط ويهم وأرجو ان لا يتعمد شبيب هذا الكذب
“Syabiib bin Sa’iid mempunyai catatan riwayat/hadits Az-Zuhriy yang berasal dari Yuunus, dari Az-Zuhriy. Hadits-hadits dalam catatan tersebut lurus (shahih). Dan telah menceritakan darinya Ibnu Wahb berupa hadits-hadits munkar...... Apabila anaknya yang bernama Ahmad bin Syabiib meriwayatkan darinya (Syabiib) catatan riwayat Yuunus dari Az-Zuhriy, maka hadits-hadits tersebut lurus. Riwayat itu bukanlah (seperti) riwayat Syaabiib bin Sa’iid yang telah meriwayatkan darinya Ibnu Wahb, berupa hadits-hadits munkar. Dan kemungkinan Syabiib ketika di Mesir dalam aktifitas dagangnya di sana, Ibnu Wahb menulis riwayat Syabiib dari hapalannya sehingga ia (Syabiib) mengalami kekeliruan dan keraguan. Dan aku berharap Syabiib tidak menyengaja kedustaan ini” [idem, 5/49].
Adz-Dzahabiy rahimahullah membuat kesimpulan dari perkataan Ibnu ‘Adiy sebagai berikut :
كان شبيب لعله يغلط ويهم إذا حدث من حفظه، وأرجو أنه لا يتعمد. فإذا حدث عنه ابنه أحمد بأحاديث يونس، فكأنه شبيب آخر - يعنى يجود
“Ibnu ‘Adiy berkata : ‘Kemungkinan Syabiib mengalami kekeliruan dan keraguan apabila meriwayatkan dari hapalannya, dan aku harap ia tidak menyengajanya. Apabila yang meriwayatkan darinya adalah anaknya yang bernama Ahmad, yaitu berupa hadits-hadits Yuunus, maka sepertinya ia Syabiib yang lain – yaitu membuatnya baik” [Miizaanul-I’tidaal, 2/262 no. 3658. Lihat juga Syarh ‘Ilal At-Tirmidziy oleh Ibnu Rajab, 2/763].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata saat membantah orang-orang yang mengkritik perawi dalam Shahiih Al-Bukhaariy dengan menggunakan perincian Ibnu ‘Adiy di atas :
وروى عنه بن وهب أحاديث مناكير فكأنه لما قدم مصر حدث من حفظه فغلط وإذا حدث عنه ابنه أحمد فكأنه شبيب آخر لأنه يجود عنه قلت أخرج البخاري من رواية ابنه عن يونس أحاديث ولم يخرج من روايته عن غير يونس ولا من رواية بن وهب عنه شيئا
“Dan telah meriwayatkan darinya Ibnu Wahb berupa hadits-hadits munkar. Dan sepertinya ketika ia tiba di Mesir, ia meriwayatkan berdasarkan hapalannya, lalu mengalami kekeliruan. Dan apabila yang meriwayatkan darinya adalah anaknya yang bernama Ahmad, maka seakan-akan ia adalah Syabiib yang lain, karena membuatnya baik. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Al-Bukhaariy meriwayatkan hadits-hadits yang berasal dari anaknya, dari Yuunus. Al-Bukhaariy tidak meriwayatkan hadits-haditsnya (Syabiib) yang berasal dari selain Yuunus. Tidak pula dari riwayat Ibnu Wahb darinya sedikitpun” [Hadyus-Saariy, hal. 409].
قال في التقريب : لا بأس بحديثه من رواية ابنه أحمد عنه لا من رواية ابن وهب
Berkata pula dalam at-taqrib : tidak apa2 hadisnya dari riwayat anaknya ahmad,tidak dari riwayat ibn wahb
Dari perincian penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa riwayat Syabiib itu shahih jika berasal dari kitab/catatannya - dan catatannya itu, sebagaimana dijelaskan para ulama, berupa catatan riwayat Yuunus bin Yaziid Al-Ailiy - ; yang berasal dari periwayatan anaknya (Ahmad bin Syabiib) darinya.
Atau dapat diringkas : Syabiib tsiqah dan riwayatnya shahih jika :
a. Diriwayatkan oleh anaknya yang bernama Ahmad, dari Syabiib.
b. Riwayatnya itu berasal dari Yuunus bin Yaziid, karena ia (Syabiib) meriwayatkan dari Yunus dengan perantaraan kitab (bukan dengan hapalan).
Dikarenakan ziyaadah riwayat mauquf tersebut tidak memenuhi dua persyaratan ini, maka statusnya adalah lemah, bahkan munkar.
Ziyaadah ini termasuk bagian riwayat-riwayat ghariib yang dimiliki oleh Syabiib, yang berasal dari hapalannya, bukan dari catatannya.
Yang shahih adalah riwayat yang hanya menyebutkan riwayat marfuu’ saja. Dan itu mencocoki jalur periwayatan shahih lain dari ‘Utsmaan bin Hunaif, di antaranya :
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَنِي، قَالَ: " إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ "، قَالَ: فَادْعُهْ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: " اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ، مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِيَ، اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ ".
Telah menceritakan kepada kami Mahmuud bin Ghailaan : Telah menceritakan kepada kami ‘Utsmaan bin ‘Umar : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ja’far, dari ‘Umaarah bin Khuzaimah bin Tsaabit, dari ‘Utsmaan bin Hunaif : Bahwasannya ada seorang laki-laki buta mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa salam, lalu berkata : “Berdoalah kepada Allah agar menyembuhkanku”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila engkau berkehendak, maka bersabarlah, dan itu lebih baik untukmu”. Ia berkata : “Berdoalah”. Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya berwudlu dan membaguskan wudlunya, lalu berdoa dengan doa ini : “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan perantaraan nabi-Mu, Muhammad, nabi rahmat. Sesungguhnya aku menghadap denganmu menghadap Rabbku untuk hajatku ini agar dapat terpenuhi. Ya Allah, berikanlah syafa’at kepadanya untukku” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 3578, dan ia berkata : “Hadits hasan shahih ghariib”].

Kamis, 10 Oktober 2013

NU AWWAM VS ULAMA NU HUKUM MUSIK


KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M

21. Alat-alat Orkes untuk Hiburan

Soal : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Apabila haram, apakah termasuk juga terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?

Jawab : Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak-anak dan lain-lain sebagainya yang tidak dimaksudkan dipergunakan hiburan.

Keterangan dari kitab Ihya’ Ulum al-Din:

فَبِهَذِهِ الْمَعَانِي يَحْرُمُ الْمِزْمَارُ الْعِرَقِيُّ وَ الْأَوْتَارُ كُلُّهَا كَالْعُوْدِ وَ الضَّبْحِ وَ الرَّبَّابِ وَ الْبَرِيْطِ وَ غَيْرِهَا وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَلَيْسَ فِي مَعْنَاهَا كَشَاهِيْنٍ الرُّعَاةِ وَ الْحَجِيْجِ وَ شَاهِيْنٍ الطَّبَالِيْنَ.

“Dengan pengertian ini maka haramlah seruling Irak dan seluruh peralatan musik yang menggunakan senar seperti ‘ud (potongan kayu), al-dhabh, rabbab dan barith (nama-nama peralatan musik Arab). Sedangkan yang selain itu maka tidak termasuk dalam pengertian yang diharamkan seperti bunyi suara (menyerupai) burung elang yang dilakukan para penggembala, jama’ah haji, dan suara gendering”.

Sumber :

Buku "Masalah Keagamaan" Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni.

Hasil scan KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M

Soal : Sebagaian ulama/kiai yang mengatakan kepada masyarakat awam bahwa orang mendengarkan gending-gending Jawa seperti: gong, ludruk, wayang, dan sebagainya itu haram. Benarkah kata pak Kiai tersebut?

1. Sampai sejauh mana keharaman mendengarkan gending-gending tersebut? Mohon penjelasan dengan dalil-dalil al-Quran/al-Hadist.

2. Bagaimana dengan mendengarkan suara-suara musik: dangdut, band, keroncong, samroh, dan sebagainya? Karena itu juga menjadi tambahan ilmu bagi kami. Dan semoga kami dipahamkan oleh Allah. Amin.

Jawaban:

1. Kata Pak Kyai tersebut benar, berdasar:

Dasar pengambilan hukum:

1. Tafsir Ibnu Katsir juz 3, halaman 442:

وَقَالَ الحَسَن البَصْرِى: نَوَلَتْ هَذِهِ الأيَةِ (وَمِنَ النَاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذُهَا هُزُوا ، أولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِيْنٌ) فِى الغِنَاءِ وَالمَزَامِير.

"Imam Hasan al-Bashri berkata: "telah turun ayat ini (dan diantara manusia ada yang mempergunakan perkataaan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperolah azab yang menghinakan) mengenai nyanyian dan macam-macam seruling."

2. Dalam kitab Al-Mu’jamul Mufahras juz 2 halaman 342 disebutkan sebuah hadits riwayat an-Nasa’i sebagai berikut:

"Pekerjaanmu membunyikan suara jenis-jenis kecapi dan jenis-jenis seruling adalah bid’ah dalam Islam."

Gending dan alat musik tersebut dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati. Gending dan alat musik tersebut mengalihkan perhatian orang dari ceramah-ceramah agama Islam seperti sekarang ini. Gending dan alat musik tersebut menjadikan ayat al-Qur’an dan hadits, sebagai olok-olokan, seperti ayat-ayat dan hadits-hadits yang diterjemahkan kemudian dijadikan nyanyian. Gending dan alat musik itu dapat merangsang nafsu seksual, perbuatan durhaka dan lain sebagainya.

Dasar pengambilan hukum:

1. Surat Luqman ayat 6 seperti tersebut diatas.
2. Hadits riwayat Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud sebagai berikut:
"Sesungguhnya nyanyian itu dapat menaburkan kemunafikan dalam hati."
3. Kitab Kulfur Ru’a juz 1 halaman 306:

"Orang yang menceritakan keharaman alat-alat musik tersebut seluruhnya adalah Abu al-Abbas al-Qurthubi. Beliau adalah orang yang terpercaya dan adil. Sesungguhnya beliau telah berpendapat sebagaimana yang telah beliau kutip dan para imam kita dan para imam tersebut, membenarkannya: "Adapun macam-macam seruling, macam-macam gitar (alat-alat petik) dan gendang, maka tidak diperselisihkan) dan keharaman mendengarkannya. Dan saya tidak mendengar dari seseorang yang pendapatnya dapat dijadikan pegangan dari ulama salaf dan para imam khalaf, orang yang membolehkan mendengarkan hal tersebut. Dan bagaimana tidak haram, sedangkan alat tersebut adalah syi’ar dari pemabuk, tukang melakukan pelanggaran agama, menimbulkan pelanggaran agama, menimbulkan nafsu sahwat, kerusakan dan lawak. Dan apa yang demikian halnya, maka tidak diragukan lagi kefasikan dan kedosaan pelakunya."

Asalkan dapat menimbulkan hal-hal seperti tersebut di atas, maka hukumnya juga haram!

Selengkapnya,silahkan klik dan baca link ini !:

http://pesantren.or.id.42303.masterweb.net/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/masail/aula/tahun_1995/01.single?seemore=y

DALIL JAHMIYAH MODERN




كان الله ولا شيء معه، وهو الآن على ما عليه كان

dulu alloh ada dan tiada sesuatupun bersamanya dan DIA sekarang seperti keadaannya seperti dahulu kala

pembahasan:
adapun penggalan pertama''dulu alloh ada dan tiada sesuatupun bersamanya"ini benar seperti riwayat bukhori:
وهذا الحديث أخرجه البخاري رحمه الله في كتاب بدء الخلق (ص286 ج6) بلفظ: "كان الله ولم يكن شيء غيره، وكان عرشه على الماء
dalam bab awal penciptaan hal 286 juz 6 dengan lafadz: dulu alloh ada dan tidak ada sesuatu selainnya dan dulu arsyinya diatas air.
adapun penggalan yang kedua''dan DIA sekarang seperti keadaannya seperti dahulu kala" adalah tambahan yang batil.tidak ada yg meriwayatkan,baik itu sanad shohih atau yang lemah sekalipun,tidak ada di kitab hadis manapu. di gembar gemborkan oleh ahli kalam jahmiyah modern,dengan kalimat ini mereka ingin menafikkan sifat2 alloh yg alloh sifatkan atas dirinya seperti istiwa'nya alloh,turunnya alloh ke langit dunia,dsb
مجموع الفتاوى (2/272)

Senin, 16 September 2013

QOSHIDAH BURDAH

Siapakah Al-Bushiri?
Dia bernama Muhammad bin Sa’id bin Hammad bin Muhsin bin Abdillah ash-Shanhaji al-Bushiri, nisbah kepada kotanya Abu Shir di Mesir, tetapi asalnya dari Maghrib. Dia lahir pada tahun 608 H, dia termasuk ahli di bidang syair tetapi sayangnya dia sangat miskin ilmu, buktinya dia menasabkan diri dan menjadi pembela salah satu tarikat  Sufi yang sesat, yaitu tarikat Syadziliyah[1]. Dia wafat pada tahun 695 H. (Lihat Fawat Al-Wafayat 3/362 al-Kutbi, Al-A’lam 6/139 az-Zirakli, Mu’jam Muallifin 10/26 Kahhalah, Syadzarat Dzahab 5/432)
Judul Bukunya
Secara harfiyah “Burdah” memang bermakna selendang. Al-Bushiri membubuhkan judul antologinya dengan nama tersebut bukan berarti tanpa alasan. Sebab, alkisah di zaman nabi dulu ada seorang tokoh yang bernama Ka’ab bin Zuhair. Semula dia adalah seorang penyair non muslim yang tergolong paling radikal menentang dakwah Rasulullah, kemudian dia masuk Islam, lantas menggubah sajak buat Nabi yang isinya kala itu tergolong estetik. Intro puisi itu:
Kudengar kabar
Rasulullah berjanji padaku
Dan ampunan itu
Sungguh jadi tumpuan harapanku.
Untuk itu konon Nabi memberikan selendang beliau kepadanya.
Berdasar mirip dengan cerita di muka, Al-Bushiri mengaku bahwa dirinya juga bermimpi bahwa Nabi memberinya selendang tatkala dia melantunkan gubahan sajak-sajaknya!! (Dikutip dari buku “Burdah, Madah Rasul Dan Pesan Moral” yang dipuitisikan oleh Muhammad Baharun, Majalah Cahaya Nabawi hal. 55)
  • Pengingkaran Para Ulama
Para ulama telah bangkit menunaikan tugas mereka dalam menyingkap penyimpangan yang ada dalam Burdah Bushiri, termasuk diantara mereka yang menjelaskan penyimpangannya adalah:
  1. Asy-Syaukani dalam Ad-Durr An-Nadzid hal. 26,
  2. Abdur Rahman bin Hasan dalam Rasail wa Masail Najdiyyah 2/33,
  3. Sulaiman bin Abdillah dalam Taisir Aziz hamid hal. 221-223,
  4. Abdullah Abu Buthain dalam Naqd Burdah dan Ta’sis Taqdis,
  5. Mahmud Syukri al-Alusi dalam Ghoyatul Amani 2/350, al-Ustadz Abdul Badi’ Saqr dalam kitab Naqd Burdah,
  6. dan masih banyak lagi lainnya.
  • Beberapa Contoh Penyimpangan
Sebenarnya banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam Burdah tersebut, namun sekedar contoh kita nukilkan sebagiannya saja. Hanya kepada Allah saja, kita bertawakkal:
1. Al-Bushiri mengatakan:
وَكَيْفَ تَدْعُوْ إِلَى الدُّنْيَا ضَرُوْرَة مَنْ      لَوْلاَهُ لَمْ تُخْرَجِ الدُّنْيَا مِنَ الْعَدَمِ
Bagaimana engkau menyeru kepada dunia
Padahal kalau bukan karenanya (Nabi) dia tiada tercipta
Tidak ragu lagi bahwa bait ini mengandung ghuluw (berlebih-lebihan) kepada Nabi, dimana al-Bushiri menganggap bahwa dunia ini tidaklah diciptakan kecuali karena Nabi, padahal Allah berfirman:
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku. (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Mungkin saja ucapan di atas bersandar pada hadits palsu:
لَوْلاَكَ لَمَا خَلَقْتُ الأَفْلاَكَ
Seandainya bukan karenamu, Aku tidak akan menciptakan makhluk.
(Lihat Silsilah Adh-Dha’ifah al-Albani no. 282)
2. Al-Bushiri berkata:
دَعْ مَا ادَّعَتْهُ النَّصَارَى فِيْ نَبِيِّهِمْ          وَ احْكُمْ بِمَا شِئْتَ فِيْهِ وَاحْتَكِمْ
Tinggalkanlah ucapan kaum Nashara terhadap nabi mereka
Adapun terhadapnya (Nabi Muhammad), ucaplah sesuka anda
Dalam bait ini, dia menganggap bahwa yang terlarang adalah kalau umat Islam mengatakan seperti ucapan orang-orang Nashara terhadap Nabi Isa bahwa beliau adalah Tuhan, anak tuhan dan salah satu tuhan dari yang tiga. Adapun selain itu maka hukumnya boleh-boleh saja.
Ucapan ini jelas sekali kebatilannya, sebab ghuluw itu sangat beraneka macam bentuknya dan kesyirikan itu ibarat laut tak bertepi, artinya dia tidak terbatas hanya pada ucapan kaum nashara saja, sebab umat-umat jahiliyyah dahulu yang berbuat syirik, tidak ada seorangpun diantara mereka yang berucap seperti ucapan Nashara. Jadi ucapan di atas merupakan pintu kesyirikan, sebab menurutnya ghuluw itu hanya terbatas pada ucapan kaum nashara saja.
4. Al-Bushiri berkata:
لاَطِيْبَ يَعْدِلُ تُرْبًا ضَمَّ أَعْظُمَهُ           طُوْبَى لِمُنْتَشِقٍ مِنْهُ وَمُلْتَثِمِ
Tiada kebaikan yang melebihi tanah yang menimbun tulangnya
Kebahagiaan (surga) bagi orang yang dapat menciumnya
Dalam bait ini, al-Bushiri menyatakan bahwa tanah yang menimbun tulang-tulang Nabi adalah tempat yang paling utama dan mulia. Tidak hanya itu, tetapi bagi mereka yang menciumnya maka balasannya adalah surga dan kedudukan mulia. Tidak ragu lagi bahwa semua ini adalah termasuk ghuluw yang menjurus ke pintu kebid’ahan dan kesyirikan.
Syaikhul Islam berkata:
“Para imam telah bersepakat bahwa tidak boleh mengusap-ngusap kuburan nabi ataupun menciumnya, semua ini untuk menjaga kemurnian tauhid”. (Ar-Radd Ala Akhna’I hal. 41)


5. Al-Bushiri berkata:
أَقْسَمْتُ بِالْقَمَرِ الْمُنْشَقِّ إِنَّ لَهُ            مِنْ قَلْبِهِ نِسْبَةً مَبْرُوْرَةَ الْقَسَمِ
Aku bersumpah dengan bulan yang terbelah bahwa
Ada sumpah yang terkabulkan pada dirinya


Dalam bait inipun terdapat penyimpangan yang amat nyata, sebab bersumpah dengan selain Allah termasuk bentuk kesyirikan.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَِ
Dari Umar bin Khaththab bahwasanya Rasulullah bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kufur atau berbuat syirik”. (HR. Ahmad 4509 dan Tirmidzi 1534)
Ibnu Abdil Barr berkata:
“Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah untuk apapun dan bagaimanapun keadaannya, hal ini merupakan kesepakatan ulama”. Katanya juga: “Para ulama telah bersepakat bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah terlarang, tidak boleh bersumpah dengan apapun dan siapapun”. (At-Tamhid 14/366-367)

6. Al-Bushiri berkata:
يَا أَكْرَمَ الرُّسُلِ مَا لِيْ مَنْ أَلُوْذُ بِهِ         سِوَاكَ عِنْدَ حُلُوْلِ الْحَادِثِ الْعَمِمِ
Aku tidak memiliki pelindung Wahai rasul termulia
Selain dirimu di kala  datangnya petaka
Perhatikanlah wahai saudaraku bagaimana bait ini mengandung unsur kesyirikan:
a. Dia meniadakan pelindung di saat datangnya petaka selain Nabi, padahal hal itu hanya khusus bagi Allah semata, tiada pelindung kecuali hanya Dia saja.
b. Dia berdoa dan memohon permohonan ini dengan penuh rendah diri, padahal hal itu tidak boleh diperuntukkan kecuali hanya kepada Allah saja. (Taisir Aziz Al-Hamid hal. 219-220)
Al-Allamah asy-Syaukani berkomentar tentang bait ini:
“Perhatikanlah bagaimana dia meniadakan semua pelindung kecuali hamba dan rasul Allah, Muhammad saja, dia lalai terhadap Rabbnya dan Rabb rasulnya. Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Raji’un”. (Ad-Durr An-Nadhid hal. 26)
7. Al-Bushiri berkata:
فَإِنَّ مِنْ جُوْدِكَ الدُّنْيَا وَضَرَّتَهَا            وَمِنْ عُلُوْمِكَ عِلْمُ اللَّوْحِ وَالْقَلَمِ
Dan termasuk ilmumu adalah ilmu lauh (mahfudh) dan pena.
Diantara pemberianmu adalah dunia dan akheratnya
Dalam bait ini, dia menjadikan dunia dan akherat termasuk pemberian dan milik Nabi Muhammad, padahal Allah berfirman:
Dan sesungguhnya kepunyaan Kamilah akherat dan dunia. (QS. Al-Lail: 13)
Adapun ucapannya “Dan termasuk ilmumu adalah ilmu lauh (mahfudh) dan pena”. Maka ini adalah ucapan yang sangat batil sekali, karena hal itu berarti bahwa Nabi mengetahui ilmu ghaib, padahal Allah berfirman:
Katakanlah: Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah. (QS. An-Naml: 65)
Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri. (QS. Al-An’am: 59)
Dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya.
PENUTUP
Demikianlah sekelumit contoh penyimpangan yang terdapat dalam “Burdah” dan komentar seperlunya. Semoga saja hal itu cukup untuk mewakili penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Akhirnya kami menghimbau kepada setiap muslim yang terikat dengan qasidah ini hendaknya dia meninggalkannya dan menyibukkan diri dengan kitab-kitab lainnya yang bermanfaat. Dan hendaknya diketahui bahwa hak Nabi Muhammad adalah dengan membenarkan seluruh ucapannya, mengikuti syari’atnya dan mencintainya tanpa kurang atau berlebih-lebihan.
Ya Allah! Saksikanlah bahwa kami sangat mencintai NabiMu dan membenci orang-orang yang tidak mencintai beliau!!. Ya Allah! Tetapkanlah hati kami di atas jalanMu yang lurus sehingga bertemu denganMu.

(Disadur dari Qawaidih Aqdiyyah fi Burdah Bushiri oleh Dr. Abdul Aziz bin Muhammad dan Muqaddimah Dr. Ali bin Muhammad al-Ajlan terhadap kitab Ar-Radd Ala Burdah karya Abdullah Abu Buthain).

[1] Syadziliyyah: Salah satu tarikat Sufi sesat yang populer di sebrbagai negara Islam, dan telah terpecah menjadi beberap keping. Disebut Syadziliyyah karena nisbah kepada pencetusnya Abul Hasan Ali bin Abdillah asy-Syadzili al-Maghribi yang lahir tahun 591 H di kota Aghmat (Maghrib), tumbuh di Syadzilah, sebuah kota dekat Tunis, kepadanyalah dia dinisbatkan, kemudian setelah itu dia pindah ke Mesir dan mempunyai beberapa pengikut di sana. Wafat tahun 656 H. (Lihat Al-Asrar Al-Aliyyah fi Saadah Syadziliyyah hal. 100-141 oleh Ahmad Syarif asy-Syadzili, Al-Al’lam 4/305 az-Zirakli, Mu’jam Muallifin 7/137 Kahhalah).

Sedekah agar kaya atau kaya agar bisa sedekah?


ketahuilah bahwa dari pertanyaan ini saya mengajak anda untuk berpikir jernih, bahwa sedekah adalah ibadah. Jadikanlah sedekah sebagai amalan untuk menggapai keridhaan Allah.

Bersedekah agar kaya sama halnya dengan orang berwudlu agar bersih dan sejuk wajahnya. Mengesampingkan tujuan akhirat dan mngedepankan kepentingan dunia.

Namun sebaliknya menunda sedekah hingga kaya sama saja tercela, karena sikap ini mencerminkan akan kikir alias pelit.

Mungkin masih banyak dari kita yang mengira bahwa sedekah menyebabkan harta berkurang atau bahkan terkuras.

Percayalah bahwa sedekah tidak akan mengurangi jatah rejeki anda. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Sedekah itu tidaklah menjadikan hartamu menjadi berkurang. ( Muslim)

Segeralah salurkan sedekah anda, asalkan sedekah yang anda keluarkan tidak sampai menyebabkan orang yang menjadi tanggung jawab anda terlunta lunta atau terkurangi hak dan kebutuhannya.

Akankah anda menunda sedekah anda hingga tiba saatnya anda berkata, sebagaimana dikisahkan pada ayat berikut:
وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ
Dan infakkanlah sebagian rizki yang Allah berikan kepadamu, sebelum kematian datang menjemputmu. Akibatnya setelah mati engkau berkata: duhai Tuhan-ku, tidakkah Engkau beri aku tangguh sesaat saja, agar aku dapat menyalurkan sedekahku, dan aku menjadi bagian dari orang-orang sholeh. ( Al Munafiqun 10)

Minggu, 08 September 2013

MENJAMAK SHALAT JUM'AT DENGAN ASHAR


Untuk lebih jelasnya, mari kita simak bersama penjelasan ringkas dari Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi dan Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahumallah.
Perkataan Syaikh Ali Al-Halabi
Syaikh Ali hafizhahullah berkata: “Faedah: Dari pembahasan menjamak antara salat zuhur dengan salat asar muncul permasalahan baru, yaitu hukum menjamak antara salat Jumat dengan salat asar. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan. Sebab perkara ini berhubungan dengan dua waktu yang dapat digabung menjadi satu, dan tidak ada hubungannya dengan salat tertentu, wallahu a’lam. Imam an-Nawawi rahimahullah juga membolehkan hal itu sebagaimana dalam kitabnya Raudhah ath-Thalibin, jilid 1, hal. 400.” [Ahkam asy-Syita` fi as-Sunnah al-Muthahharah, cetakan Dar at-Tuhaf an-Nafa`is, hal. 52, pada catatan kaki]
Penjelasan Syaikh Masyhur Alu Salman
Seputar permasalahan ini Syaikh Masyhur berkata: “Poin ke-3: Boleh menjamak salat asar dengan salat Jumat, baik jamak taqdim (dilakukan di awal waktu/Jumat) maupun ta`khir (dikerjakan di akhir waktu/asar). Sebab pada dasarnya waktu antara keduanya dapat digabungkan. Hanya saja disyaratkan pelaksanaan salat Jumat harus dilakukan setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari), sehingga waktu keduanya benar-benar dapat digabungkan.” [Izalah al-Hazhar min al-Jam' baina ash-Shalatain fî al-Hadhar bi 'Udzr al-Mathar, tanpa penerbit, hal. 65]

SUNNAH TITIP SALAM


Apabila kita menengok jauh ke zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata budaya titip salam sudah ada pada masa beliau. Ternyata budaya ini adalah salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,,, salah satu budaya Islam yang mulia, yang secara turun-temurun ramai diterapkan oleh kaum muslimin. Dan -alhamdulillah- ini merupakan salah satu sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tumbuh subur di tengah-tengah kaum muslimin dunia.

TEKS HADITS

Ada beberapa hadits yang menerangkan kepada kita budaya titip salam seperti ini. Berikut ini kami sebutkan dua di antaranya:

Hadits pertama,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا عَائِشَةُ، هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ. قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، تَرَى مَا لاَ نَرَى.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata: “Wahai Aisyah, ini ada Jibril, dia titip salam untukmu.” Aisyah berkata: “Aku jawab, wa ‘alaihissalam wa rahmatullah (semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah untuknya), engkau dapat melihat apa yang tidak kami lihat.” (HR. al-Bukhari, no. 2217, Muslim, no. 2447)

Hadits kedua,
عَنْ غَالِبٍ قَالَ: إِنَّا لَجُلُوْسٌ بِبَابِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ: حَدَّثَنِيْ أَبِيْ عَنْ جَدِّيْ قَالَ: بَعَثَنِيْ أَبِيْ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اِئْتِهِ فَأَقْرِئْهُ السَّلاَمَ. قَالَ: فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ: أَبِيْ يُقْرِئُكَ السَّلاَمَ. فَقَالَ: عَلَيْكَ وَعَلَى أَبِيْكَ السَّلاَمَ.

Dari Ghalib rahimahullah ia berkata: Sesungguhnya kami pernah duduk-duduk di depan pintu (rumah) al-Hasan al-Bashri rahimahullah, tiba-tiba seseorang datang (kepada kami) dan bercerita: Ayahku bercerita dari kakekku, ia (kakekku) berkata: Ayahku pernah mengutusku untuk menemui Rasulullah rahimahullah lalu ia berkata: Datangilah beliau dan sampaikan salamku kepadanya. Ia (kakekku) berkata: Maka aku menemui beliau dan berkata: Ayahku titip salam untukmu. Maka beliau menjawab: “Wa ‘alaika wa ‘ala abikassalam (semoga keselamatan tercurah kepadamu dan kepada ayahmu).” (Hadits hasan. Lihat: Misykat al-Mashabih, no. 4655, Shahah Abi Dawud, no. 5231)

TATA CARA MENJAWAB TITIPAN SALAM

Apabila ada teman, saudara, kerabat, keluarga atau siapa saja yang titip salam melalui seseorang kepada kita, maka kita wajib menjawabnya. Allah ta’ala berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا.

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang semisalnya). (QS. an-Nisa: 86)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Penghormatan di sini adalah ucapan salam, dan makna inilah yang dimaksudkan pada ayat ini.” (Tafsir Fath al-Qadir, surat an-Nisa` ayat 86)

Al-Qurthubi rahimahullah bertutur: “Ulama sepakat bahwa memulai salam hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib.” (Tafsir Fath al-Qadir, surat an-Nisa` ayat 86)

Dari ayat di atas dapat kita ketahui dua cara menjawab salam: Pertama, sesuai dengan ucapan salam. Kedua, menambah dengan beberapa kata yang disyariatkan.

Sebagai contoh: bila seorang mengucap, “assalam’alaikum“, maka minimal kita menjawabnya dengan “wa’alaikumussalam“, dan yang lebih baik ditambah kata “wa rahmatullah“, dan yang lebih baik lagi ditambah dengan kata “wa barokatuh.”

Hanya saja, sunnah titip salam tidak sama dengan mengucapkan salam secara langsung, yang mana pada saat kita titip salam hanya berkata, “titip salam untuk fulan” atau “sampaikan salam buat fulan”, maka untuk menjawabnya kita pergunakan kata paling minimal, yaitu “wa ‘alaihissalam, dan semakin ditambah maka semakin baik. Dalam sebuah riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab salam Jibril –sebagaimana pada hadits pertama di atas- dengan ucapan, “wa ‘alaihissalam wa rahmatullah wa barokatuh.” (Shahih al-Adab al-Mufrad, karya al-Albani, no. 634/827). Ini poin pertama.

Poin kedua, lalu bagaimana dengan orang yang menyampaikan salam tersebut, apakah kita mendoakannya juga atau tidak? Maka dapat dijawab: ya, kita mendoakannya juga. Akan tetapi, ulama menjelaskan bahwa mendoakan orang yang menyampaikan salam tersebut hukumnya adalah sunnah (bersifat anjuran).

Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah berkata: “Dianjurkan mendoakan orang yang menyampaikan salam.” (Fath a-Bari, jilid 1, hlm. 41)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Di antara tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, apabila seseorang menyampaikan salam dari orang lain untuk beliau, maka beliau menjawab salam tersebut kepadanya dan kepada orang yang menyampaikannya.” (Zad al-Ma’ad, jilid 2, hlm. 427)

Hal ini dapat kita ketahui dari jawaban Aisyah radhiyallahu ‘anha yang hanya menjawab salam untuk Jibril ‘alaihissalam saja dan tidak ikut mendoakan beliau, dan beliau pun tidak mengingkarinya. Andaisaja hukumnya wajib, tentu saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah meluruskan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Berkenaan dengan tambahan doa untuk orang yang menyampaikan salam tersebut, maka telah ditunjukkan oleh hadits kedua di atas.

PETIKAN FAEDAH

Dari uraian ringkas di atas dapat kita sarikan beberapa faidah:

Budaya titip salam merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Budaya titip salam tumbuh subur di tengah-tengah kaum muslimin, walhamdulillah.
Memulai salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib.
Kewajiban menjawab salam sesuai dengan ucapan salam, jika ditambahi dengan beberapa kata yang disyariatkan, maka itu lebih baik lagi.
Dianjurkan ikut mendoakan orang yang menyampaikan salam.

HUKUM GANTI NAMA


Di antara pertanyaan yang terkadang muncul di benak kaum muslimin adalah, bolehkah seseorang mengganti nama? Dan apakah ada ritual atau acara khusus pada saat mengganti nama tersebut? Pada tulisan ini akan dibahas dua poin tersebut secara ringkas. Semoga bermanfaat.

Mengganti nama hukumnya adalah boleh, baik ketika masih kecil atau setelah dewasa. Apalagi bila nama sebelumnya mengandung penyelisihan terdapat syariat. Maka itu dapat kita temui pada beberapa riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti sebagian nama sahabat yang buruk atau mengandung tazkiyah (dakwaan suci) terhadap diri sendiri menjadi nama yang lebih baik dan sejalan dengan Syariat meskipun mereka telah dewasa.

Mengganti Nama Ketika Masih Kecil

Pernah suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengganti nama seorang bayi menjadi al-Mundzir. Dari Sahl ia berkata: “al-Mundzir bin Abu Usaid dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ia dilahirkan. Lalu anak itu diletakkan di atas paha beliau. Sementara itu Abu Usaid (ayah anak itu) duduk. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sibuk dengan sesuatu yang ada di hadapannya. Sehingga Abu Usaid memerintahkan (seseorang) untuk mengambil dan menggendong anaknya dari paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru tersadar dan bertanya: “Mana anak tadi?” Abu Usaid menjawab: “Kami sudah membawanya pulang, wahai Rasulullah.”

Beliau bertanya: “Siapa namanya?” Ayahnya menjawab: “Fulan.” Kemudian beliau berkata:
لاَ، لَكِنِ اسْمُهُ الْمُنْذِرُ

“Jangan (nama) itu, tapi namanya adalah al-Mundzir.”

Sahl berkata: Sejak itulah ayahnya memberi nama anak itu al-Mundzir. (Hadits Sahih. Riwayat al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani oo. 627/816 hal. 304)

Mengganti Nama Setelah Dewasa

Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti nama beberapa sahabat telah dewasa. Ada banyak riwayat tentang masalah ini. Di antara adalah sebagai tersebut:

Hadits Pertama

Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengganti nama (seorang wanita) ‘Ashiyah (pelaku maksiat) dan berkata: “Engkau Jamilah (Cantik).”

Hadits ini sahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat kitab Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani no. 630/820, hal. 306. Lihat pula ash-Shahihah, no. 213

Hadits Kedua

Dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atho`, bahwasanya ia pernah menemui Zainab binti Abu Salamah. Lalu Zainab bertanya kepada Muhammad tentang nama saudara perempuannya yang ada bersamanya.

Muhammad berkata: “Aku menjawab: Namanya adalah Barroh (yang baik/berbakti).”

Zainab berkata: “Gantilah namanya! karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Zainab binti Jahsy yang nama (sebelumnya) adalah Barroh, lalu beliau menggantinya menjadi Zinab. Beliau juga pernah menemui Ummu Salamah setelah menikah dengannya, dan namaku (dahulu juga) Barroh, kemudian beliau mendengar Ummu Salamah memanggilku, ‘Barroh’, maka beliau bersabda:
لاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْبَرَّةِ مِنْكُنَّ وَالْفَاجِرَةِ، سَمِّيْهَا زَيْنَبَ

“Janganlah kalian menganggap diri kalian suci, karena Allah lebih mengetehui siapa di antara kalian yang barroh (yang baik) dan yang fajiroh (tidak baik). Beri nama dia Zainab.”

Ummu Salamah berkata: “Dia (namanya sekarang) Zainab.”

Aku (Muhammad) bertanya kepadanya (Zainab binti Abu Salamah): “Lantas aku beri nama apa?”

Zainab menjawab: “Gantilah (namanya) dengan nama yang telah diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berilah dia nama Zainab (juga).” (Hadits Sahih. Riwayat al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani no. 631/821, hal. 306-307. Lihat pula ash-Shahihah, no. 210)

Hadits ketiga

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya nama Juwairiyah dahulu adalah Barroh. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merubah namanya menjadi Juwairiyah.”

Hadits ini sahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani no. 636/831, hal. 309. Lihat pula ash-Shahihah, no. 212.

Hadits keempat

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Pernah disebutkan seorang laki-laki yang bernama Syihab di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau mengatakan:
بَلْ أَنْتَ هِشَامٌ

}Namamu adalah Hisyam.”

Hadits ini bernilai hasan. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod oleh al-Albani no. 632/825, hal. 307. Lihat pula ash-Shahihah, no. 215.

Hadits kelima

Dari Sa’id bin al-Musayyib dari ayahnya dari kakeknya: “Bahwasanya dia (kakeknya) pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bertanya: “Siapa namamu?”

Ia menjawab: “Hazn (keras).” Beliau berkata: “Engkau adalah Sahl (mudah).”

Ia berkata: “Aku tidak mau mengganti nama yang telah diberikan ayahku!”

Ibnul Musayyib berkata: “Sehingga sikapnya terus-menerus keras setelah itu.” (Hadits sahih diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod, no. 635/841 hal. 313, ash-Shahihah, no. 214)

Hadits keenam

Dari Laila Istri Basyir, ia bercerita tentang Basyir bin al-Khoshoyishah, yang dahulu namanya adalah Zahm, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantinya menjadi Basyir.

Hadits ini berderajat sohih. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrod. Lihat Shahih al-Adab al-Mufrod no. 635/830, hal. 309, dan ash-Shahihah, no. 2945.

Demikian pula ada beberapa riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya.

Kesimpulan

Dari beberapa riwayat tersebut dapat disimpulkan bahwa:

1). Mengganti nama hukumnya adalah boleh, baik saat kecil atau setelah dewasa.

2). Mereka mengganti nama bukan karena terus sakit-sakitkan atau ‘keberatan’ dengan nama tersebut, tetapi karena nama-nama tersebut mengandung dakwaan suci, makna yang buruk atau menyelisihi Syariat.

Sebagian orang tua mengganti nama anaknya karena menurut mereka si anak ‘keberatan’ dengan nama tersebut sehingga terus sakit-sakitan, padahal namanya sangat bagus seperti Abdullah dan Abdurrahman, hal ini tentu tidak dibenarkan di dalam Syariat Islam.

3). Tidak disyariatkan mengadakan acara-acara tertentu pada saat mengganti nama.

Ketika mengganti nama, para sahabat tidak menyertainya dengan acara syukuran atau ritual lainnya sebagaimana yang banyak terjadi di tengah masyarakat dewasa ini. Andai saja acara semacam ini adalah baik, sungguh mereka dahulu pasti sudah mendahului kita dalam mengamalkannya. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu ‘alam.

Minggu, 01 September 2013

MEMBUNGKAM SYUBHAT HTI

Sebuah bantahan terhadap artikel berjudul “Mengoreksi Penguasa Harus Dengan GAYA TUKUL…??”
Judul asli artikel Kritik Atas Pendapat Yang Menyatakan Mengoreksi Penguasa Harus Dengan (Empat Mata) karya tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ustadz Syamsudin Ramadhan An-Nawiy hadahullah


Oleh al Ustadz al Fadhil Abu Yahya Badrussalam, Lc. hafizhahullah


Berkata Syamsuddin Ramadlan (HTI):
Mengoreksi Penguasa Harus Dengan GAYA TUKUL…??
Tanggapan: Tukulkah yang menjadi panutanmu ??
HTI: Perlu kami nyatakan bahwa hukum asal amar makruf nahi mungkar harus dilakukan secara terang-terangan, dan tidak boleh disembunyikan. Ini adalah pendapat mu’tabar dan perilaku generasi salafus sholeh.
Tanggapan: Tetapi justru para ulama salaf menyatakan bahwa hukum asal menasehati adalah dengan rahasia. Ibnu Hibban berkata: “Nasehat wajib kepada manusia seluruhnya.. akan tetapi wajib dengan secara rahasia, karena orang yang menasehati saudaranya secara terang-terangan maka ia telah mencelanya, dan siapa yang menasehatinya secara rahasia, maka ia telah menghiasinya..” (Raudlatul ‘Uqala hal 196).
Imam Asy Syafi’I berkata: “Nasehatilah aku ketika sendirian, dan jauhi nasehat di depan jama’ah. Karena nasehat ditengah manusia adalah salah satu macam mencaci maki yang aku tidak suka mendengarnya.. (Mawa’idz imam Asy Syafi’I 1/23).
HTI: Namun, sebagian orang bodoh berpendapat bahwa menasehati seorang penguasa haruslah dengan cara sembunyi-sembunyi (empat mata).
Tanggapan: Sebagian orang bodoh ?? betulkah mereka orang bodoh?? Ya.. menuduh memang mudah.. namun Allah yang maha tahu siapa yang sebenarnya bodoh..
HTI: Menurut mereka, seorang Muslim dilarang menasehati mereka dengan terang-terangan di depan umum, atau mengungkapkan kejahatan dan keburukan mereka di depan umum, karena ada dalil yang mengkhususkan.
Tanggapan: Bila yang dimaksud mereka adalah salafiyun, maka mereka berdasarkan dalil dan perbuatan para shahabat dan para ulama. Adapun dalil, maka berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa yang ingin menasehati penguasa dengan suatu perkara, maka janganlah terang-terangan , namun ambillah tangannya dan bersendirianlah dengannya (rahasia), jika ia menerima (itu yang diharapkan) dan jika tidak, maka ia telah melaksanakan tugas”. (HR Ahmad, ibnu Ashim dan lainnya).
Adapun perbuatan shahabat, Anas bin Malik berkata: “Para pembesar kami dari shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami, (mereka berkata): “Janganlah kamu mencaci maki umara, jangan pula mencurangi dan memaksiati mereka”.(Al Hujjah fii bayanil Mahajjah 2/435).
Ziyad bin Kusaib Al ‘Adawi berkata: “Aku bersama Abu Bakrah dibawah mimbar ibnu Amir yang sedang berkhutbah dan memakai pakaian yang tipis, maka Abu Bilaal berkata: “Lihatlah kepada pemimpin kita ini, dia memakai pakaian orang fasiq”. Abu Bakrah berkata: “Diam kamu!! Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang menghinakan penguasa di bumi, Allah akan hinakan ia”. (HR At Tirmidzi, Al Bazzaar dan lainnya).
Dikatakan kepada Usamah bin Zaid: “Andai kamu mendatangi fulan (maksudnya Utsman bin Affan) dan mengajaknya bicara”. Usamah berkata: “Sesungguhnya kamu memandang bahwa bila aku mengajaknya bicara, aku harus memperdengarkannya kepada kamu, sesungguhnya aku berbicara dengannya secara rahasia tanpa membuka pintu, dan aku tidak ingin menjadi orang yang pertama kali membukanya”. (HR Bukhari no 3267 dan Muslim no 2989). Dalam riwayat Muslim, Usamah berkata: “Sungguh, aku telah mengajaknya berbicara antara aku dan dia saja..dst”.
Al Qurthubi berkata: “Maksud Usamah adalah bahwa beliau menjauhi berbicara di hadapan manusia, demikianlah yang wajib dalam menegur pembesar dan umara, hendaknya mereka dihormati di hadapan rakyat untuk menjaga kewibawaan mereka, dan menasehatinya secara rahasia, untuk melaksanakan kewajiban menasehati mereka, dan perkataan beliau: ” Sungguh, aku telah mengajaknya berbicara antara aku dan dia saja”. Maksudnya berbicara langsung dengan ucapan yang lemah lembut, sebab yang demikian itu lebih taqwa dari menasehati mereka dengan terang-terangan dan memberontak kepada penguasa, karena amat besar fitnah dan mafsadah yang ditimbulkan akibat menasehati secara terang-terangan”. (Al Mufhim 6/619).
HTI: Pendapat semacam ini adalah pendapat bathil, dan bertentangan dengan realitas muhasabah al-hukkam yang dilakukan oleh Nabi saw, para shahabat dan generasi-generasi salafus shaleh sesudah mereka.
Tanggapan: Jangan terlalu cepat memvonis saudaraku, karena yang antum fahami itu ternyata bertentangan dengan apa yang difahami oleh para ulama..
HTI: Pasalnya, pendapat tersebut (keharusan mengoreksi pennguasa dengan empat mata) bertentangan dengan point-point berikut ini:
a. Perilaku Rasulullah saw dalam mengoreksi pejabat yang diserahi tugas mengatur urusan rakyat (pemerintahan). Beliau saw tidak segan-segan mengumumkan perbuatan buruk yang dilakukan oleh pejabatnya di depan kaum Muslim, dengan tujuan agar pelakunya bertaubat dan agar pejabat-pejabat lain tidak melakukan perbuatan serupa. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Humaid As Sa’idiy bahwasanya ia berkata:
اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ وَاللَّهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ يَقُولُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي
“Rasulullah saw mengangkat seorang laki-laki menjadi amil untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Laki-laki itu dipanggil dengan nama Ibnu Luthbiyyah. Tatkala tugasnya telah usai, ia bergegas menghadap Nabi saw; dan Nabi Mohammad saw menanyakan tugas-tugas yang telah didelegasikan kepadanya. Ibnu Lutbiyah menjawab, ”Bagian ini kuserahkan kepada anda, sedangkan yang ini adalah hadiah yang telah diberikan orang-orang (Bani Sulaim) kepadaku. Rasulullah saw berkata, ”Jika engkau memang jujur, mengapa tidak sebaiknya engkau duduk-duduk di rumah ayah dan ibumu, hingga hadiah itu datang sendiri kepadamu”. Beliau saw pun berdiri, lalu berkhutbah di hadapan khalayak ramai. Setelah memuji dan menyanjung Allah swt, beliau bersabda, ”’Amma ba’du. Aku telah mengangkat seseorang di antara kalian untuk menjadi amil dalam berbagai urusan yang diserahkan kepadaku. Lalu, ia datang dan berkata, ”Bagian ini adalah untukmu, sedangkan bagian ini adalah milikku yang telah dihadiahkan kepadaku”. Apakah tidak sebaiknya ia duduk di rumah ayah dan ibunya, sampai hadiahnya datang sendiri kepadanya, jika ia memang benar-benar jujur? Demi Allah, salah seorang di antara kalian tidak akan memperoleh sesuatu yang bukan haknya, kecuali ia akan menghadap kepada Allah swt dengan membawanya. Ketahuilah, aku benar-benar tahu ada seseorang yang datang menghadap Allah swt dengan membawa onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik. Lalu, Nabi saw mengangkat kedua tangannya memohon kepada Allah swt, hingga aku (perawi) melihat putih ketiaknya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Hadits di atas adalah dalil sharih yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah saw pernah menasehati salah seorang pejabatnya dengan cara mengungkap keburukannya secara terang-terangan di depan khalayak ramai. Beliau saw tidak hanya menasehati Ibnu Luthbiyyah dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi, membeberkan kejahatannya di depan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah dengan sembunyi-sembunyi (empat mata), sedangkan Nabi saw, manusia yang paling mulia akhlaqnya, justru menasehati salah satu pejabatnya (penguasa Islam) dengan terangan-terangan, bahkan diungkap di depan khalayak ramai?
Tanggapan: Itu karena antum kurang memahami hakikat qiyas, karena di sini antum menyamakan apa yang dilakukan oleh Nabi sebagai penguasa kepada pegawainya, dengan menasehati penguasa yang dilakukan oleh rakyatnya.. dan qiyas seperti ini adalah batil karena ia adalah qiyas yang amat jauh berbeda, selain itu qiyas antum ini bertabrakan dengan dalil yang melarang menasehati penguasa secara terang-terangan..
HTI : b. Ada perintah dari Nabi saw agar kaum Muslim memberi nasehat kepada para penguasa fajir dan dzalim secara mutlak. Imam Al Hakim dan Ath Thabaraniy menuturkan riwayat dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
سيد الشهداء عند الله يوم القيامة حمزة بن عبد المطلب ورجل قام إلى إمام جائر فأمره ونهاه فقتله
“Pemimpin para syuhada di sisi Allah, kelak di hari Kiamat adalah Hamzah bin ‘Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di depan penguasa dzalim atau fasiq, kemudian ia memerintah dan melarangnya, lalu penguasa itu membunuhnya”. [HR. Imam Al Hakim dan Thabaraniy]
Hadits ini datang dalam bentuk umum. Hadits ini tidak menjelaskan secara rinci tatacara mengoreksi seorang penguasa; apakah harus dengan sembunyi-sembunyi atau harus dengan terang-terangan. Atas dasar itu, seorang Muslim dibolehkan menasehati penguasa dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi (empat mata). Hadits ini tidak bisa ditakhshih dengan hadits-hadits yang menuturkan tentang muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) dengan empat mata. Pasalnya, hadits-hadits yang menuturkan tentang menasehati penguasa dengan empat mata adalah hadits dla’if. (Penjelasannya lihat di point berikutnya).
Tanggapan: Itu karena antum mendla’ifkan hadits yang sebenarnya hasan atau shahih yaitu hadits yang menjelaskan tata cara menasehati penguasa yaitu tidak boleh secara terangan-terangan, karena akibat antum kurang sungguh-sungguh mencari jalan-jalan lainnya yang antum tidak ketahui sebagaimana yang akan diterangkan.. maka nasehat saya jangan tergesa-gesa memvonis.. sebab perbuatan itu sama saja membongkar kebodohan antum sendiri..
HTI: c. Ada perintah dari Rasulullah saw untuk mengoreksi (muhasabah) penguasa hingga taraf memerangi penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata (kufran bawahan). Nabi saw memerintahkan para shahabat untuk mengoreksi penguasa dengan pedang, jika telah tampak kekufuran yang nyata. Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwasanya dia berkata:
دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Nabi SAW mengundang kami, lalu kami mengucapkan baiat kepada beliau dalam segala sesuatu yang diwajibkan kepada kami bahwa kami berbaiat kepada beliau untu selalu mendengarkan dan taat [kepada Allah dan Rasul-Nya], baik dalam kesenangan dan kebencian kami, kesulitan dan kemudahan kami dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian (kita) melihat kekufuran secara nyata [dan] memiliki bukti yang kuat dari Allah.”[HR. Imam Bukhari]
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
“Akan datang para penguasa, lalu kalian akan mengetahui kemakrufan dan kemungkarannya, maka siapa saja yang membencinya akan bebas (dari dosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat, tapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)”. Para shahabat bertanya, “Tidaklah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat” Jawab Rasul.” [HR. Imam Muslim]

Tatkala berkomentar terhadap hadits ini, Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Di dalam hadits ini terkandung mukjizat nyata mengenai kejadian yang akan terjadi di masa depan, dan hal ini telah terjadi sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah saw….Sedangkan makna dari fragmen, “”Tidaklah kita perangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat,” jawab Rasul; adalah ketidakbolehan memisahkan diri dari para khalifah, jika mereka sekedar melakukan kedzaliman dan kefasikan, dan selama mereka tidak mengubah satupun sendi-sendi dasar Islam.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu seorang Muslim wajib mengoreksi penguasa dengan terang-terangan bahkan dengan pedang, jika para penguasanya melakukan kekufuran yang nyata. Hadits-hadits di atas juga menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib memisahkan diri dari penguasa-penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata. Selain itu, riwayat di atas juga menunjukkan bahwa menasehati penguasa boleh dilakukan dengan pedang, jika penguasa tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata. Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi (empat mata) dan tidak boleh dilakukan dengan terang-terangan?
Tanggapan: Hadits itu berbicara mengenai mengganti hakim yang telah kafir dan keluar dari islam dan tidak berbicara tentang cara menasehati penguasa, dan yang kita fahami dari perkataan An Nawawi yang antum bawakan bahwa hakim yang melakukan kezaliman dan kefasiqan maka kita dilarang membangkang dari penguasa seperti itu, tidak pula menasehatinya secara terang-terangan.. dan berhukum dengan hukum selain Allah bukanlah perkara yang membuat pelakunya keluar dari millah islam secara mutlak sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Oleh karena itu tidak ada satupun ulama yang memahami dari hadits di atas bolehnya menasehati penguasa secara terangan-terangan, dan yang antum katakan itu berasal dari kantong antum sendiri..
HTI: d. Realitas muhasabah yang dilakukan oleh para shahabat ra terhadap para penguasa. Apabila kita meneliti secara jernih dan mendalam realitas muhasabah hukam yang dilakukan oleh shahabat ra, dapatlah disimpulkan bahwa mereka melakukan muhasabah dengan berbagai macam cara, tidak dengan satu cara saja.
Tanggapan: Sekali lagi, jangan terlalu gegabah mengambil kesimpulan hanya karena kisah yang antum bawakan itu kebetulan sesuai dengan hawa nafsu, kewajiban kita adalah melihat keadaan suatu kisah dan menimbangnya dengan dalil, agar kita dapat memahaminya dengan benar..
HTI: Riwayat-riwayat berikut ini menjelaskan kepada kita bagaimana cara-cara muhasabah yang mereka lakukan.
• Di dalam Kitab Al Bidayah wa An Nihayah, juz 8, hal. 217, disebutkan bahwasanya Imam Al Huda al-Husain bin ‘Ali ra, pemimpin pemuda ahlul jannah, memisahkan diri (khuruj) dari penguasa fajir Khalifah Yazid bin Mu’awiyyah. Imam Husain ra dibai’at oleh penduduk Kufah pada tahun 61 H. Beliau ra juga mengutus anak pamannya, Muslim bin ‘Aqil ra untuk mengambil bai’at penduduk Kufah untuk dirinya. Dan tidak kurang 18 ribu orang membai’at dirinya. Dan di dalam sejarah, tak seorang pun menyatakan bahwa Imam Husain ra dan penduduk Kufah pada saat itu termasuk firqah (kelompok) yang sesat )”.[Al Bidayah wa An Nihayah, juz 8/217] Inilah cara yang dilakukan oleh Imam Husain bin ‘Ali ra untuk mengoreksi (muhasabah) kepemimpinan Yazid bin Mu’awiyyah.
Tanggapan: Aneh, mengapa antum tidak membawakan juga pengingkaran para shahabat terhadap perbuatan Husain tsb, padahal ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah menyebutkan shahabat-shahabat yang mengingkari Husain, yaitu Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Sa’id Al Khudri, Jabir bin Abdillah, Abu Waqid Al laitsi (Al Bidayah wan Nihayah 8/163 cet Maktanah Al Ma’arif) juga pengingkaran kibar tabi’in terhadap Husain seperti Sa’id bin Musayyib dan Abu Salamah bin Abdurrahman.. dan bukankah dalam kisah yang dikisahkan oleh ibnu Katsir menyebutkan bahwa Husain sebenarnya tertipu oleh Ahli Kufah yang meminta agar Husain datang kepada mereka..
Adapun perkataan antum bahwa tidak ada seorangpun menyatakan bahwa Al Husain termasuk firqah sesat, itu karena beliau melakukan perbuatan tersebut bukan karena mengikuti hawa nafsu namun karena ijtihad beliau yang salah, berbeda dengan kalian yang berusaha mencari-cari dalil yang sesuai dengan hawa nafsu.. yang seharusnya kewajiban kalian adalah mengikuti para ulama sunnah dalam masalah-masalah besar seperti ini..
HTI: • Sebelum Imam Husain bin ‘Ali ra, kaum Muslim juga menyaksikan Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang memimpin kaum Muslim untuk khuruj dari Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Inilah cara Ummul Mukminin ‘Aisyah ra mengoreksi Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Hingga akhirnya, meletuslah peperangan yang sangat besar dan terkenal dalam sejarah umat Islam, Perang Jamal.
Tanggapan: Ini juga kesalahan pemahaman antum, karena kepergian Aisyah sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Katsir adalah untuk meminta agar para pembunuh Utsman di qishash, dan kepergian Aisyah ini telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kesalahan perbuatannya, ibnu Katsir menuturkan: “mereka (pasukan Aisyah) melewati sebuah perkampungan yang bernama Hau-ab, lalu anjing-anjing di situ menggonggonginya, maka ketika Aisyah mendengar suara anjing itu, beliau bertanya: “Apa nama tempat ini? Mereka berkata: “Hau-ab”. Lalu Aisyah memukulkan salah satu tangannya kepada yang lainnya dan berkata: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raji’un, aku harus kembali”. Mereka berkata: “Mengapa?” Aisyah berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada istri-istrinya:
أَيَّتُكُنَّ تَنْبَحُ عَلَيْهَا كِلَابُ الْحَوْأَبِ
“Siapakah di antara kalian yang digonggongi oleh anjing-anjing Hau-ab”. (HR Ahmad).Kemudian Aisyah memukul lengan untanya agar duduk, beliau berkata: “Kembalikan aku! Kembalikan aku! Demi Allah ternyata aku yang digonggongi ajing-anjing Hau-ab.. (Al Bidayah wan Nihayah 7/231-232 cet. Maktabah Al Ma’arif).

HTI: • Ketika Umar bin Khaththab ra berkhuthbah di hadapan kaum Muslim, setelah beliau diangkat menjadi Amirul Mukminin, beliau berkata, “Barangsiapa di antara kalian melihatku bengkok, maka hendaklah dia meluruskannya”. Seorang laki-laki Arab berdiri dan berkata, “Demi Allah wahai Umar, jika kami melihatmu bengkok, maka kami akan meluruskannya dengan tajamnya pedang kami”.
Tanggapan: sayangnya anda tidak membawakan sanad kisah tersebut, dan menelitinya apakah kisah tersebut shahih atau tidak. Kisah seperti ini kalaupun shahih, tidak bisa dijadikan hujjah, karena perbuatan laki-laki arab itu bertentangan dengan petunjuk Nabi dalam menasehati pemimpin, namun boleh jadi antum berkata: “Tetapi Umar tidak mengingkarinya”. Kita jawab: “Diamnya Umar boleh jadi karena si arab itu lelaki yang bodoh, sedangkan Allah menyuruh kita untuk berpaling dari orang yang bodoh, dan tidak membalasnya dengan kebodohan. Sebagaimana di sebutkan dalam kisah bahwa ‘Uyainah pernah berkata kepada Umar: “Wahai ibnul Khathab! Kamu tidak mau memberi kami banyak dan tidak pula menghukumi dengan adil, maka Umar marah namun diingatkan oleh Al Hurr dengan ayat yang menyuruh untuk berpaling dari orang-orang yang bodoh..(HR Bukhari).
Maka hikayat perbuatan seperti ini disebut dalam ushul fiqih sebagai waqa’iul a’yaan yang tidak bermakna umum.
HTI: • Pada saat Umar bin Khaththab ra mengenakan baju dari kain Yaman yang di dapat dari harta ghanimah. Beliau ra kemudian berkhuthbah di hadapan para shahabat dengan baju itu, dan berkata, “Wahai manusia dengarlah dan taatilah…” Salman Al Farisi ra, seorang shahabat mulia berdiri seraya berkata kepadanya, “Kami tidak akan mendengar dan mentaatimu”. Umar berkata, “Mengapa demikian?” Salman menjawab, “Dari mana kamu mendapat pakaian itu, sedangkan kamu hanya mendapat satu kain, sedangkan kamu bertubuh tinggi? Beliau menjawab, “Jangan gesa-gesa, lalu beliau memanggil, “Wahai ‘Abdullah”. Namun tidak seorang pun menjawab. Lalu beliau ra berkata lagi, “Wahai ‘Abdullah bin Umar..”. ‘Abdullah menjawab, “Saya wahai Amirul Mukminin”. Beliau berkata, “Bersumpahlah demi Allah, apakah kain yang aku pakai ini kainmu? Abdullah bin Umar menjawab, “Demi Allah, ya”. Salman berkata, “Sekarang perintahlah kami, maka kami akan mendengar dan taat”. ['Abdul 'Aziz Al Badriy, Al-Islam bain al-'Ulama' wa al-Hukkam Ihitam Putih Wajah Ulama dan Penguasa.terj), hal. 70-71]
Tanggapan: Anda pun tidak membawakan sanadnya untuk dapat diperiksa apakah shahih atau tidak, memang demikian keadaan pengikut hawa nafsu, ketika ia mendapatkan kabar yang sesuai dengan hawa nafsunya, segera diambilnya tanpa melihat apakah kisah itu shahih atau tidak..
Kalaupun kisah itu shahih, tidak dapat dijadikan hujjah, karena perbuatan shahabat itu bila bertentangan dengan dalil, tidak dapat diterima. Terlebih Di sini Salman hanya ingin tatsabbut saja mengenai dua pakaian yang diambil oleh Umar, dan Umar seorang pemimpin yang adil membiarkan Salman berbuat demikian karena ketawadlu’an beliau, dan bukan berarti perbuatan menasehati penguasa secara terang-terangan diperbolehkan, karena kisah ini hanyalah hikayat perbuatan, dan sebagaimana telah disebutkan dalam ushul fiqih bahwa sebatas hikayat perbuatan mengandung banyak kemungkinan, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah, lebih-lebih bila bertentangan dengan dalil.
HTI: • Amirul Mukminin Mu’awiyyah berdiri di atas mimbar setelah memotong jatah harta beberapa kaum Muslim, lalu ia berkata, “Dengarlah dan taatilah..”. Lalu, berdirilah Abu Muslim Al Khulani mengkritik tindakannya yang salah, “Kami tidak akan mendengar dan taat wahai Mu’awiyyah!”. Mu’awiyyah berkata, “Mengapa wahai Abu Muslim?”. Abu Muslim menjawab, “Wahai Mu’awiyyah, mengapa engkau memotong jatah itu, padahal jatah itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ibu bapakmu? Mu’awiyyah marah dan turun dari mimbar seraya berkata kepada hadirin, “Tetaplah kalian di tempat”. Lalu, dia menghilang sebentar dari pandangan mereka, lalu keluar dan dia sudah mandi. Mu’awiyyah berkata, “Sesungguhnya Abu Muslim telah berkata kepadaku dengan perkataan yang membuatku marah. Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Kemarahan itu termasuk perbuatan setan, dan setan diciptakan dari api yang bisa dipadamkan dengan air. Maka jika salah seorang di antara kalian marah, hendaklah ia mandi”. Sebenarnya saya masuk untuk mandi. Abu Muslim berkata benar bahwa harta itu bukan hasil jerih payahku dan bukan pula jerih payah ayahku, maka ambillah jatah kalian”.[Hadits ini dituturkan oleh Abu Na'im dalam Kitab Al-Khiyah, dan diceritakan kembali oleh Imam Al Ghazali dalam Kitab Al Ihya', juz 7, hal. 70]
Tanggapan: Kisah itu dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah (2/130) dari jalan Abdul Majid bin Abdul ‘Aziz dari Yasin bin Abdillah bin Urwah dari Abu Muslim Al Kahulani. Dan sanad ini lemah karena Yasin bin Abdullah ini tidak diketahui siapa ia, sedangkan Abdul Majid padanya terdapat kelemahan, Ibnu Hajar berkata: “Shaduq yukhti”. Dan ibnu Hibban berkata: “Mungkar hadits jiddan, suka membalikan kabar dan meriwayat hadits-hadits yang mungkar dari paerawi-perawi masyhur sehingga berhak untuk ditinggalkan”. (Al Majruhin 2/152). Karena kisah ini lemah maka tidak bias dijadikan hujjah.
HTI: • Seorang ulama besar, Syaikh Mundzir bin Sa’id mengkritik sangat keras Khalifah Abdurrahman An Nashir Lidinillah ra yang telah menguras harta pemerintahan untuk mempermegah dan memperindah kota Az Zahra. Ulama besar ini mengkritik sang Khalifah dalam khuthbah Jum’atnya secara terang-terangan di depan Khalifah An Nashir dan dihadiri orang penduduk kota Az Zahra. [Abdul Hamid Al Ubbadi, Min Akhlaq al-'Ulamaa', Majalah Al Azhar, Ramadhan, 1371 H]
• Dalam Kitab Qalaaid Al Jawaahir disebutkan bahwasanya Syaikh Abdul Qadir Al Kailaniy berdiri di atas mimbar untuk mengkritik dan memberikan nasehat kepada Gubernur Yahya bin Sa’id yang terkenal dengan julukan Abnu Mazaahim Adz Dzaalim Al Qadla. Syaikh Abdul Qadir Al Kailaniy berkata, “Semoga orang Islam tidak dipimpin oleh oirang yang paling dzalim; maka apa jawabanmu kelak ketika menghadap Tuhan semesta alam yang paling pengasih? Gubernur itu gemetar dan langsung meninggalkan apa yang dinasehatkan kepadanya”. [Qalaaid Al Jawaahir, hal. 8]
• Sulthan al-’Ulama, Al ‘iz bin Abdus Salam telah mengkritik Raja Ismail yang telah bersekongkol dengan orang-orang Eropa Kristen untuk memerangi Najamuddin bin Ayyub. Ulama besar ini tidak hanya membuat fatwa, tetapi juga mengkritik tindakan Raja Ismail di depan mimbar Jum’at di hadapan penduduk Damaskus. Saat itu Raja Ismail tidak ada di Damaskus. Akibat fatwa dan khuthbahnya yang tegas dan lurus, Al ‘Iuz ‘Abdus Salam dipecat dari jabatannya dan dipenjara di rumahnya. [As Subki, Thabaqat, dan lain-lain]
Tanggapan: Kisah-kisah ini kalaupun benar tidak bisa dijadikan hujah, karena perbuatan ulama bukan dalil, lebih-lebih bila bertentangan dengan dalil. Dalil itu adalah Al Qur’an dan sunnah, terlebih kisah itu masih diragukan, karena kisah tersebut tidak disebutkan dalam kitab-kitab mu’tabar.
HTI: Kisah-kisah di atas menunjukkan bagaimana cara para ulama shalih dan mukhlish menasehati penguasa-penguasanya. Kisah-kisah semacam ini sangat banyak disebut di dalam kitab-kitab tarikh. Mereka tidak segan-segan untuk menasehati para penguasa menyimpang dan dzalim secara terang-terangan, mengkritik kebijakannya di mimbar-mimbar terbuka, maupun fatwa-fatwanya.
Tanggapan: Kisah-kisah seperti itu tidak banyak dilakukan oleh ulama, terlebih ulama salaf terdahulu, justru kebalikannya itulah yang banyak, bila kita baca sejarah para ulama, akan kita dapati mereka adalah orang yang paling melarang membangkang kepada penguasa, seperti kisah yang terjadi pada zaman imam Ahmad bin hanbal rahimahullah, Hanbal mengisahkan bahwa para Fuqoha Baghdad di Zaman kepemimpinan Al Watsiq berkumpul kepada Abu ‘Abdillah (imam Ahmad), mereka berkata,” Sesungguhnya fitnah ini telah menjadi besar dan tersebar (yaitu pemikiran bahwa Al Qur’an itu makhluk dan kesesatan lainnya) dan kami tidak rela dengan kepemimpinan Al Watsiq dan kekuasaannya “.
Imam Ahmad berdialog dengan mereka dalam perkara ini, beliau berkata,” Hendaklah kalian mengingkari dengan hati kalian dan jangan melepaskan diri dari keta’atan, jangan memecah belah kaum muslimin, dan jangan menumpahkan darah kaum muslimin bersama kalian. Lihatlah akibat buruk perbuatan kalian, dan bersabarlah sampai beristirahat orang yang baik dan diistirahatkan dari orang yang jahat “. Beliau berkata lagi,” Perbuatan ini (pemberontakan) tidak benar dan menyelisihi atsar (sunnah) “.[1]
Para fuqaha yang banyak itu sepakat dengan imam Ahmad setelah ditegakkan hujjah oleh imam Ahmad, padahal imam Ahmad disiksa oleh penguasa di zamannya. Coba bandingkan dengan perbuatan firqah HTI, apakah perbuatan mereka seperti yang dilakukan oleh imam Ahmad dan para fuqaha??!
HTI: Lalu, bagaimana bisa dinyatakan bahwa menasehati penguasa haruslah dengan empat mata saja, sementara ulama-ulama yang memiliki ilmu dan ketaqwaannya justru memilih melakukannya dengan terang-terangan dan terbuka?
Tanggapan: Para ulama yang antum ikuti itu tidak jelas kebenaran sanadnya, antum hanya sebatas membeo dan tidak meneliti kebenarannya, namun demikianlah sifat pengikut hawa nafsu.. sementara kisah-kisah ulama yang jelas sesuai dengan sunnah dalam menasehati penguasa, antum tutup-tutupi, hanya untuk mengelabui orang awam.
HTI: Kelemahan hadits riwayat Imam Ahmad. Nash-nash qath’iy telah menunjukkan kepada kita bahwa hukum asal nasehat itu harus disampaikan secara terang-terangan, dan tidak boleh sembunyi-sembunyi. Al Quran dan Sunnah telah menyebut masalah ini dengan sangat jelas.
Tanggapan: Qath’iy yang anda kira ternyata lebih lemah dari sarang laba-laba, karena dalil-dalil yang anda bawakan telah kita jelaskan kelemahannya dalam memahaminya..
HTI: Namun, sebagian orang awam menyangka ada riwayat yang mengkhususkan ketentuan ini. Mereka berpendapat bahwa mengoreksi penguasa harus dilakukan dengan empat mata, karena ada dalil yang mengkhususkan. Mereka berdalih dengan hadits yang sumbernya (tsubutnya) masih perlu dikaji secara mendalam. Hadits itu adalah hadits yang riwayatkan oleh Imam Ahmad.
Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dan berkata:
حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ وَغَيْرُهُ قَالَ جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارِيَا حِينَ فُتِحَتْ فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّىغَضِبَ عِيَاضٌ ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ أَلَمْ تَسْمَعْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ وَإِنَّكَ يَا هِشَامُ لَأَنْتَ الْجَرِيءُ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللَّهِ فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ السُّلْطَانُ فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
“Telah meriwayatkan kepada kami Abu Al Mughirah, dan dia berkata, “Telah menuturkan kepada kami Shofwan, dan ia berkata, “Telah meriwayatkan kepadaku Syuraih bin ‘Ubaid al Hadlramiy dan lainnya, dia berkata, “‘Iyadl bin Ghanm mendera penduduk Dariya, ketika berhasil dikalahkan. Hisyam bin Hakim pun mengkritik Iyadl bin Ghanm dengan kasar dan keras, hingga ‘Iyadl marah. Ketika malam datang, Hisyam bin Malik mendatangi ‘Iyadl, dan meminta maaf kepadanya. Lalu Hisyam berkata kepada ‘Iyadl, “Tidakkah engkau mendengar Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya manusia yang mendapat siksa paling keras adalah manusia yang paling keras menyiksa manusia di kehidupan dunia”. ‘Iyadl bin Ghanm berkata, “Ya Hisyam bin Hakim, sungguh, kami mendengar apa yang engkau dengar, dan kami juga menyaksikan apa yang engkau saksikan; tidakkah engkau mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa hendak menasehati penguasa (orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah), maka janganlah menasehatinya dengan terang-terangan, tetapi ambillah tangannya, lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima nasehat, maka baginya pahala, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya untuk orang itu. Sesungguhnya, engkau ya Hisyam, kamu sungguh berani, karena engkau berani kepada penguasanya Allah. Lalu, tidakkah engkau takut dibunuh oleh penguasanya Allah, dan engkau menjadi orang yang terbunuh oleh penguasa Allah tabaaraka wa ta’aala”.[HR. Imam Ahmad]
‘Iyadl bin Ghanm adalah Ibnu Zuhair bin Abiy Syadad, Abu Sa’ad al-Fahri. Beliau adalah seorang shahabat yang memiliki keutamaan. Beliau termasuk shahabat yang melakukan bai’at Ridlwan; dan wafat pada tahun 20 H di Syams.
Hisyam bin Hakim bin Hazam bin Khuwailid al-Qurasyiy al-Asdiy adalah shahabat yang memiliki keutamaan, dan beliau adalah putera dari seorang shahabat. Beliau wafat pada awal-awal masa kekhilafahan Mu’awiyyah bin Abi Sofyan. Ada orang yang menduga bahwa beliau meraih mati syahid di Ajnadain. Beliau disebut di dalam Kitab Shahih Bukhari dan Muslim dalam haditsnya Umar tatkala ia mendengarnya membaca surat Al Furqan. Beliau wafat sebelum ayahnya meninggal dunia. Imam Muslim, Abu Dawud, dan An Nasaaiy menuturkan hadits dari beliau, sebagaimana disebutkan dalam Kitab At Taqriib.
Di dalam Kitab Tahdziib al-Kamal, Al Maziy berkata, “Diriwayatkan darinya:…dan ‘Urwah bin Az Zubair…hingga akhir. Adapun Syuraih bin ‘Ubaid al-Hadlramiy al-Hamashiy, dia adalah seorang tabi’in tsiqqah (terpercaya). Riwayatnya dari shahabat secara mursal, sebagaimana disebut dalam Tahdziib al-Kamal, “Mohammad bin ‘Auf ditanya apakah Syuraih bin ‘Ubaid al-Hadlramiy mendengar dari Abu Darda’? Mohammad bin ‘Auf menjawab, “Tidak”. Juga ditanyakan kepada Mohammad bin ‘Auf, apakah dia mendengar dari seorang shahabat Nabi saw? Dia menjawab, “Saya kira tidak. Sebab, ia tidak mengatakan dari riwayatnya, “saya mendengar”. Dan dia adalah tsiqqah (terpercaya)”.
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Kitab At Taqriib mengatakan, “Dia tsiqqah (terpercaya), dan banyak meriwayatkan hadits secara mursal; karena tadlisnya. Ibnu Abi Hatim di dalam Kitab Al Maraasiil berkata, “Saya mendengar ayahku berkata, “Syuraih bin ‘Ubaid tidak pernah bertemu dengan Abu Umamah, al-Harits bin Harits, dan Miqdam. Ibnu Abi Hatim berkata, “Saya mendengar bapakku berkata, “Syuraih bin ‘Ubaid menuturkan hadits dari Abu Malik Al Asy’ariy secara mursal”.
Jika Syuraih bin ‘Ubaid tidak pernah bertemu dengan Abu Umamah Shadiy bin ‘Ijlaan al-Bahiliy ra yang wafat pada tahun 76 H dan Miqdam al-Ma’diy Karab ra yang wafat pada tahun 87 H, maka bagaimana bisa dinyatakan bahwa Syuraih bin ‘Ubaid bertemu dengan Hisyam bin Hakim yang wafat pada awal-awal pemerintahan Mu’awiyyah, lebih-lebih lagi ‘Iyadl bin Ghanm yang wafat pada tahun 20 Hijrah pada masa ‘Umar bin Khaththab ra?
Selain itu, Syuraih bin ‘Ubaid ra meriwayatkan hadits itu dengan ta’liq (menggugurkan perawi atasnya) dan di dalam hadits itu tidak ada satupun indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu, atau mendengar orang yang mengisahkan kisah tersebut. Dengan demikian, hadits di atas harus dihukumi sebagai hadits munqathi’ (terputus), dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Demikian pula hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad secara ringkas (mukhtashar) dari Ibnu ‘Abi ‘Ashim di dalam kitab As Sunnah, di mana Imam Ahmad berkata, “Telah meriwayatkan kepada kami ‘Amru bin ‘Utsman, di mana dia berkata,”Telah meriwayatkan kepada kami Baqiyah, dan dia berkata, “Telah meriwayatkan kepada kami Sofwan bin ‘Amru, dari Syuraih bin ‘Ubaid, bahwasanya dia berkata, “‘Yadl bin Ghanam berkata kepada Hisyam bin Hakim, tidakkah engkau mendengar sabda Rasulullah saw yang bersabda, “Barangsiapa hendak menasehati penguasa janganlah ia sampaikan dengan terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia ambil tangannya, lalu menyepilah dengannya. Jika ia menerima maka ia akan mendapatkan pahala, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya”.[HR. Imam Ahmad]
Baqiyyah adalah seorang mudalis. Walaupun Baqiyyah menuturkan hadits ini dengan sharih menurut versi Ibnu Abi ‘Aashim, tetapi, tetap saja tidak bisa menyelamatkan Baqiyyah. Pasalnya, ia adalah perawi yang suka melakukan tadlis dengan tadlis yang buruk (tadlis qabiih) –yakni tadlis taswiyah . Dikhawatirkan dari tadlisnya itu ‘an’anah [(meriwayatkan dengan 'an (dari), 'an (dari)] dari gurunya dari gurunya jika ditarik ke atas. Di dalam Kitab Al Majma’, Imam Al Haitsamiy berkata, “Yang benar, jalur darinya (Syuraih bin ‘Ubaid) hanya berasal dari Hisyam saja. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad, dan rijalnya tsiqat (terpercaya). Akan tetapi, saya tidak mendapati Syuraih bin ‘Ubaid mendengar hadits ini langsung dari ‘Iyadl dan Hisyam, walaupun dia seorang tabi’un.
Catatan lain, Syuraih bin ‘Ubaid meriwayatkan hadits ini dengan ta’liq (menggugurkan perawi atasnya), dan di dalam hadits ini tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa ia hadir dalam kisah itu, maupun mendengar dari orang yang menceritakan kisah tersebut. Oleh karena itu, hadits ini harus dihukumi sebagai hadits munqathi’; dan tidak layak dijadikan sebagai hujjah.
Adapun dari jalur-jalur lain, misalnya dari jalur Jabir bin Nafir, maka setelah diteliti, ada perawi yang lemah, yakni Mohammad bin Ismail bin ‘Iyasy.
Jika demikian kenyataannya, gugurlah berdalil dengan hadits riwayat Imam Ahmad di atas.
Tanggapan: sayangnya anda tidak menyebutkan jalan lain, yaitu yang dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Dalam Al Mu’jamul Kabiir: Haddatsana Amru bin Ishaq bin Zuraiq haddatsana abii (H) haddatsana ‘Imarah bin Wutsaimah Al Mishri dan Abdurrahman bin Mu’awiyah Al ‘Utabi keduanya berkata: HaddatsanaIshaq bin Zuraiq, haddatsana ‘Amru bin Al Harits dari Abdullah bin Salim dari Az Zubaidi haddatsna Al Fadl bin fadlalah mengembalikannya kepada ‘Aidz mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair bahwa ‘Iyadl bin Ghanam..dst.
Sanad ini walaupun lemah karena Amru bin Al Harits dikatakan oleh Al Hafidz: Maqbul, demikian pula Al Fadl bin Fadlalah, namun jalan ini menguatkan jalan Muhammad bin Isma’il bin Ayyasy, sehingga naik kepada derajat hasan, dan bila digabungkan dengan sanad imam Ahmad : Telah meriwayatkan kepada kami Abu Al Mughirah, dan dia berkata, “Telah menuturkan kepada kami Shofwan, dan ia berkata, “Telah meriwayatkan kepadaku Syuraih bin ‘Ubaid al Hadlramiy dan lainnya, dia berkata, “‘Iyadl bin Ghanm.. dst. Maka naik kepada derajat shahih, adapun permasalahan Syuraih tidak mendengar dari Iyadl, tidak bermudlarat bila ternyata telah diketahui wasithahnya yaitu Jubair bin Nufair.
 [1] Lihat kitab mu’amalatul hukkam karya Syaikh Abdussalam Barjas hal 9.