Minggu, 08 September 2013

MENJAMAK SHALAT JUM'AT DENGAN ASHAR


Untuk lebih jelasnya, mari kita simak bersama penjelasan ringkas dari Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi dan Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman hafizhahumallah.
Perkataan Syaikh Ali Al-Halabi
Syaikh Ali hafizhahullah berkata: “Faedah: Dari pembahasan menjamak antara salat zuhur dengan salat asar muncul permasalahan baru, yaitu hukum menjamak antara salat Jumat dengan salat asar. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan. Sebab perkara ini berhubungan dengan dua waktu yang dapat digabung menjadi satu, dan tidak ada hubungannya dengan salat tertentu, wallahu a’lam. Imam an-Nawawi rahimahullah juga membolehkan hal itu sebagaimana dalam kitabnya Raudhah ath-Thalibin, jilid 1, hal. 400.” [Ahkam asy-Syita` fi as-Sunnah al-Muthahharah, cetakan Dar at-Tuhaf an-Nafa`is, hal. 52, pada catatan kaki]
Penjelasan Syaikh Masyhur Alu Salman
Seputar permasalahan ini Syaikh Masyhur berkata: “Poin ke-3: Boleh menjamak salat asar dengan salat Jumat, baik jamak taqdim (dilakukan di awal waktu/Jumat) maupun ta`khir (dikerjakan di akhir waktu/asar). Sebab pada dasarnya waktu antara keduanya dapat digabungkan. Hanya saja disyaratkan pelaksanaan salat Jumat harus dilakukan setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari), sehingga waktu keduanya benar-benar dapat digabungkan.” [Izalah al-Hazhar min al-Jam' baina ash-Shalatain fî al-Hadhar bi 'Udzr al-Mathar, tanpa penerbit, hal. 65]

Tidak ada komentar: