NU AWWAM VS ULAMA NU HUKUM MUSIK
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M
21. Alat-alat Orkes untuk Hiburan
Soal : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang
dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Apabila haram, apakah
termasuk juga terompet perang, terompet jamaah haji, seruling
penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?
Jawab : Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi)
seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes
lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali terompet perang, terompet jamaah
haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak-anak dan
lain-lain sebagainya yang tidak dimaksudkan dipergunakan hiburan.
Keterangan dari kitab Ihya’ Ulum al-Din:
فَبِهَذِهِ الْمَعَانِي يَحْرُمُ الْمِزْمَارُ الْعِرَقِيُّ وَ
الْأَوْتَارُ كُلُّهَا كَالْعُوْدِ وَ الضَّبْحِ وَ الرَّبَّابِ وَ
الْبَرِيْطِ وَ غَيْرِهَا وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَلَيْسَ فِي مَعْنَاهَا
كَشَاهِيْنٍ الرُّعَاةِ وَ الْحَجِيْجِ وَ شَاهِيْنٍ الطَّبَالِيْنَ.
“Dengan pengertian ini maka haramlah seruling Irak dan seluruh
peralatan musik yang menggunakan senar seperti ‘ud (potongan kayu),
al-dhabh, rabbab dan barith (nama-nama peralatan musik Arab). Sedangkan
yang selain itu maka tidak termasuk dalam pengertian yang diharamkan
seperti bunyi suara (menyerupai) burung elang yang dilakukan para
penggembala, jama’ah haji, dan suara gendering”.
Sumber :
Buku "Masalah Keagamaan" Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX
(yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan
Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah
Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H.
Maftuh Basuni.
Hasil scan KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M
Soal : Sebagaian ulama/kiai yang mengatakan kepada masyarakat awam
bahwa orang mendengarkan gending-gending Jawa seperti: gong, ludruk,
wayang, dan sebagainya itu haram. Benarkah kata pak Kiai tersebut?
1. Sampai sejauh mana keharaman mendengarkan gending-gending tersebut? Mohon penjelasan dengan dalil-dalil al-Quran/al-Hadist.
2. Bagaimana dengan mendengarkan suara-suara musik: dangdut, band,
keroncong, samroh, dan sebagainya? Karena itu juga menjadi tambahan ilmu
bagi kami. Dan semoga kami dipahamkan oleh Allah. Amin.
Jawaban:
1. Kata Pak Kyai tersebut benar, berdasar:
Dasar pengambilan hukum:
1. Tafsir Ibnu Katsir juz 3, halaman 442:
وَقَالَ الحَسَن البَصْرِى: نَوَلَتْ هَذِهِ الأيَةِ (وَمِنَ النَاسِ مَنْ
يَشْتَرِى لَهْوَ الحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِغَيْرِ
عِلْمٍ وَيَتَّخِذُهَا هُزُوا ، أولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِيْنٌ) فِى
الغِنَاءِ وَالمَزَامِير.
"Imam Hasan al-Bashri berkata: "telah
turun ayat ini (dan diantara manusia ada yang mempergunakan perkataaan
yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperolah azab yang menghinakan) mengenai nyanyian dan macam-macam
seruling."
2. Dalam kitab Al-Mu’jamul Mufahras juz 2 halaman 342 disebutkan sebuah hadits riwayat an-Nasa’i sebagai berikut:
"Pekerjaanmu membunyikan suara jenis-jenis kecapi dan jenis-jenis seruling adalah bid’ah dalam Islam."
Gending dan alat musik tersebut dapat menimbulkan kemunafikan dalam
hati. Gending dan alat musik tersebut mengalihkan perhatian orang dari
ceramah-ceramah agama Islam seperti sekarang ini. Gending dan alat musik
tersebut menjadikan ayat al-Qur’an dan hadits, sebagai olok-olokan,
seperti ayat-ayat dan hadits-hadits yang diterjemahkan kemudian
dijadikan nyanyian. Gending dan alat musik itu dapat merangsang nafsu
seksual, perbuatan durhaka dan lain sebagainya.
Dasar pengambilan hukum:
1. Surat Luqman ayat 6 seperti tersebut diatas.
2. Hadits riwayat Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud sebagai berikut:
"Sesungguhnya nyanyian itu dapat menaburkan kemunafikan dalam hati."
3. Kitab Kulfur Ru’a juz 1 halaman 306:
"Orang yang menceritakan keharaman alat-alat musik tersebut seluruhnya
adalah Abu al-Abbas al-Qurthubi. Beliau adalah orang yang terpercaya dan
adil. Sesungguhnya beliau telah berpendapat sebagaimana yang telah
beliau kutip dan para imam kita dan para imam tersebut, membenarkannya:
"Adapun macam-macam seruling, macam-macam gitar (alat-alat petik) dan
gendang, maka tidak diperselisihkan) dan keharaman mendengarkannya. Dan
saya tidak mendengar dari seseorang yang pendapatnya dapat dijadikan
pegangan dari ulama salaf dan para imam khalaf, orang yang membolehkan
mendengarkan hal tersebut. Dan bagaimana tidak haram, sedangkan alat
tersebut adalah syi’ar dari pemabuk, tukang melakukan pelanggaran agama,
menimbulkan pelanggaran agama, menimbulkan nafsu sahwat, kerusakan dan
lawak. Dan apa yang demikian halnya, maka tidak diragukan lagi kefasikan
dan kedosaan pelakunya."
Asalkan dapat menimbulkan hal-hal seperti tersebut di atas, maka hukumnya juga haram!
Selengkapnya,silahkan klik dan baca link ini !:
http://pesantren.or.id.42303.masterweb.net/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/masail/aula/tahun_1995/01.single?seemore=y
Tidak ada komentar:
Posting Komentar