Senin, 14 Oktober 2013

Bendera Tanda Kematian bolehkah ?


Apakah hukumnya memberi tanda kain putih/bendera kuning jika ada orang yang meninggal?

Fungsi bendera dalam Islam adalah untuk jihad fi sabilillah, dipegang oleh panglima atau pimpinan mujahidin yang ditunjuk. Bendera untuk jenazah tidak ada contohnya, dan bila ada keyakinan tertentu bisa saja terjatuh dalam bid’ah. Waffaqakumullah.

Tidak ada komentar: