قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Selasa, 08 September 2015
MENGHORMATI AGAMA LAIN VERSI NU KANG IDRUS
MENGHORMATI AGAMA LAIN, MUNGKINKAH?
Setelah orang-orang musyrik kota Mekkah bersepakat melakukan perlawanan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau justru dibela oleh pamannya yang musyrik, yaitu Abu Thalib. Lalu beberaka tokoh terkemuka kaum musyrik seperti Uqbah bin Abi Mu’aith, Syaibah bin Rabi’ah dan Abu Jahal bin Hisyam mendatangi Abu Thalib. Mereka berkata: “Sesungguhnya keponakanmu telah memaki-maki tuhan-tuhan kami, mencela agama kami, membodoh-bodohkan para tokoh kami, menyesat-nyesatkan nenek moyang kami. Kami meminta kamu mencegahnya melakukan hal itu, atau kamu biarkan kami melakukan tindakan kepadanya, karena kamu masih seperti kami, yaitu berbeda agama dengannya. Biarkan kami yang mengatasinya.” Lalu Abu Thalib mengeluarkan kata-kata yang lembut dan menolak mereka dengan cara yang baik, sehingga akhirnya kemarahan mereka bisa diredam dan merekapun pulang.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melanjutkan aktivitas dakwahnya seperti biasa, sehingga ketegangan antara beliau dengan mereka semakin menjadi-jadi. Sebagian mereka memprovokasi yang lainnya untuk melawan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian mereka mendatangi Abu Thalib lagi dan berkata: “Kami tidak sabar menghadapi hal ini.”
Mendengar pengaduan kaumnya, Abu Thalib berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai keponakanku, sesungguhnya kaummu telah datang kepadaku dan berkata begini dan begini. Janganlah engkau bebani aku dengan urusan yang aku tidak mampu menanggungnya.”
Mendengat perkataan pamannya, beliau menjawab: “Wahai pamanku. Demi Allah, seandainya mereka meletakkan Matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan urusan ini, aku tidak akan meninggalkannya, sehingga Allah memenangkannya atau aku mati karenanya.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menangis dan berdiri. Setelah beliau mau pergi, Abu Thalib memanggilnya seraya berkata: “Kemarilah wahai keponakanku.” Beliau pun menghadap pamannya. Lalu Abu Thalib berkata: “Pergilah. Ucapkan apa yang kamu senangi. Demi Allah, aku tidak akan menyerahkanmu kepada apapun selamanya.”
Fragmen kesejarahan di atas, sangat populer di kalangan pelajar, dan diriwayatkan oleh semua sejarawan, seperti Ibnu Hisyam dalam al-Sirah al-Nabawiyyah juz 1 hlm 163; al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Shaghir juz 2 hlm 104; Ibnu al-Jauzi dalam al-Wafa bi-Ahwal al-Mushthafa hlm 191; Ibnu Sayyidinnas dalam ‘Uyun al-Atsar juz 1 hlm 189; dan Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah juz 3 hlm 48. Bahkan kisah tersebut juga disebutkan dalam kitab Khulashah Nuril Yaqin, pelajaran sirah nabawiyah tingkat ibtidaiyah ketika di pesantren dulu, yang ditulis oleh Syaikh Umar Abdul Jabbar.
Fragmen kesejarahan di atas memberikan beberapa pelajaran bagi kita dalam berinteraksi dengan penganut agama lain, dalam kaitannya dengan dakwah Islam.
Pertama, kaum muslimin boleh meminta perlindungan kepada non muslim ketika keamanan mereka terancam oleh pihak lain. Dalam fragmen kesejarahan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perlindungan pamannya, Abu Thalib, yang beragama musyrik.
Kedua, perlindungan dari penganut agama lain tersebut tidak boleh merusak dan merugikan perjalanan dakwah Islam, atau merubah sebagian ajaran agama dan atau mendiamkan kemungkaran yang merajalela. Oleh karena itu, ketika orang-orang musyrik meminta kepada Abu Thalib, paman dan pelindung Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menjalankan dakwahnya, agar mencegahnya memaki-maki tuhan-tuhan mereka, mencela agama mereka, membodoh-bodohkan para tokoh mereka, dan menyesat-nyesatkan nenek moyang mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, justru memberikan jawaban yang sangat tegas: “Wahai pamanku. Demi Allah, seandainya mereka meletakkan Matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan urusan ini, aku tidak akan meninggalkannya, sehingga Allah memenangkannya atau aku mati karenanya.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membulatkan tekatnya untuk keluar dari perlindungan pamannya dan menolak untuk mendiamkan kemungkaran agama lain yang memang wajib dijelaskan. Hanya saja kemudian pamannya tetap memberinya perlindungan. (Syaikh al-Buthi, Fiqh al-Sirah hlm 94).
Sikap yang dijalankan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, juga dijalankan oleh para sahabat ketika posisi mereka justru sangat lemah secara politik. Dalam kitab-kitab sirah diriwayatkan, bahwa setelah kaum Muslimin yang minoritas di Mekkah mendapat tekanan dan teror yang begitu keras dari orang-orang musyrik Quraisy, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sebagian sahabat untuk hijrah atau mencari suaka politik ke negara Habasyah (Etiopia).
Ibnu Mas’ud menceritakan. Kami sekitar 80 orang laki-laki dikirim oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mencari suaka politik kepada Raja Najasyi. Kemudian orang-orang Quraisy juga mengirim Amr bin al-Ash dan Umarah bin al-Walid dengan membawa hadiah kepada Najasyi agar menolak kedatangan kami. Setelah mereka berdua sampai kepada Najasyi, mereka berdua bersujud, lalu berkata: “Ampun paduka, sesungguhnya beberapa orang dari suku kami ada yang singgah di negeri tuan. Mereka membenci kami dan agama kami.”
Najasyi menjawab: “Mereka sekarang di mana?” Mereka menjawab: “Di negeri tuan.” Kemudian Najasyi memanggil mereka. Setelah mereka dipanggil untuk menghadap, Ja’far bin Abi Thalib berkata kepada para sahabat yang lain: “Aku yang akan menjadi juru bicara kalian.” Mereka pun menyetujuinya. Setelah Ja’far sampai di depan Raja Najasyi, ia mengucapkan salam dan tidak bersujud. Lalu para pembantu Raja Najasyi berkata: “Mengapa Anda tidak bersujud kepada Raja?” Ia menjawab: “Sesungguhnya kami tidak bersujud kecuali kepada Allah ‘azza wa jalla. Sesungguhnya Allah telah mengutus Rasul-Nya kepada kami, lalu memerintahkan kami untuk tidak bersujud kepada siapapun kecuali kepada Allah ‘azza wa jalla. Ia memerintahkan kami shalat dan zakat.”
Lalu Amr bin al-Ash berkata kepada Najasyi: “Sesunguhnya mereka berbeda dengan Tuan tentang Isa bin Maryam.” Mendengar laporan Amr bin al-Ash tersebut, Najasyi bertanya kepada Ja’far: “Bagaimana pendapat kalian tentang Isa bin Maryam dan ibunya?”
Ja’far menjawab: “Kami berkata sebagaimana telah difirmankan oleh Allah: “Ia adalah kalimat Allah dan Ruh (ciptaan)-Nya, yang Allah letakkan kepada Maryam yang masih gadis dan suci, yang belum pernah dijamah oleh manusia dan belum pernah disentuh oleh laki-laki.”
Mendengar jawaban tersebut, Najasyi mengangkat kayu dari tanah, lalu berkata kepada kaumnya: “Wahai orang-orang Habasyah, para pendeta dan para rahib! Demi Allah, kalian tidak bisa menambahkan apa yang telah dikatakan oleh orang ini yang dapat menyamainya.” Kemudian ia berkata kepada kaum Muslimin: “Selamat datang buat kalian dan buat seseorang yang mengirim kalian kemari. Aku bersaksi bahwa dia adalah utusan Allah. Dialah yang kami temukan dalam kitab Injil. Dialah yang telah dikabarkan oleh Isa bin Maryam. Singgahlah kalian di mana kalian kehendaki di negeri kami. Demi Allah, seandainya aku tidak memegang kerajaan, aku pasti mendatanginya sehingga aku membawa kedua sandalnya.” Kemudian Najasyi memerintahkan agar mengembalikan hadiah yang dibawa oleh Amr bin al-Ash dan Umarah bin al-Walid.
Demikian fragmen kesejarahan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad, Ibnu al-Jauzi dalam al-Wafa bi-Ahwal al-Mushthafa hlm 197 dan Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah. Kisah tersebut juga diriwayatkan dalam pelajaran sejarah ketika di tingkat ibtidaiyah dulu di pesantren.
Fragmen kesejarahan tersebut memberikan pelajaran kepada kita, bahwa dalam kondisi yang sangat lemah secara politik, umat Islam jangan sampai mengorbankan ajaran agamanya, hanya karena agar menerima bantuan dan suaka politik dari seseorang atau penguasa yang berbeda agama.
Pelajaran dari sirah nabawiyah dan sahabat tersebut sangat berbeda dengan pelajaran yang diceramahkan oleh sebagian orang yang kita tokohkan. Tanpa segan-segan beliau mengatakan: “Umat beragama lain pada dasarnya sama seperti umat muslim, yaitu sedang berusaha menuju-Nya. Semua pilihan orang lain harus dihargai, seperti diri kita ingin dihargai memilih wasilah agama Islam.”
Perhatikan, bagaimana ungkapan beliau tersebut menyamakan umat Islam dengan umat agama lain. Beliau juga mengajak umat Islam menghargai dan menghormati agama pilihan non Muslim, dengan tujuan agar agama kita dihargai dan dihormati. Sudah barang tentu ungkapan dan ajakan beliau sangat tidak masuk akal. Justru dengan menghargai dan menghormati agama lain, berarti kita tidak menjelaskan kebenaran kepada mereka, dan menjadikan kebenaran semakin samar di mata umat kita sendiri. Sudah barang tentu kita juga tidak bisa membuka mata mereka untuk melihat kebenaran. Dan justru dengan menghormati agama mereka, berarti kita merendahkan agama kita sendiri. Karena menjadikan agama kita bukan sebagai prinsip dalam kehidupan yang harus kita pegangi. Apalagi kita hidup di Indonesia, di mana populasi umat Islam menduduki mayoritas.
Allah telah memuliakan agama Islam dan menghinakan agama selainnya. Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَبْلُغَنَّ هَذَا اْلأَمْرُ مَا بَلَغَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَلاَ يَتْرُكُ اللهُ بَيْتَ مَدَرٍ وَلاَ وَبَرٍ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ هَذَا الدِّينَ بِعِزِّ عَزِيزٍ أَوْ بِذُلِّ ذَلِيلٍ عِزًّا يُعِزُّ اللهُ بِهِ اْلإِسْلاَمَ وَذُلاًّ يُذِلُّ اللهُ بِهِ الْكُفْرَ. رواه أحمد والطبراني ورجاله رجال الصحيح.
“Tamim al-Dari berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh agama ini akan sampai ke negeri-negeri yang dicapai oleh waktu siang dan malam. Allah tidak akan membiarkan rumah di kota-kota dan di desa-desa kecuali akan dimasuki oleh agama ini, dengan kemuliaan orang yang mulia dan kehinaan yang hina. Kemuliaan dimana Allah memuliakan Islam dan kehinaan dimana Allah menghinakan kekufuran”. (HR Ahmad dan al-Thabarani, hadits shahih).
Dalam hadits tersebut, secara tersirat ada penjelasan bahwa Allah memuliakan Islam dan menghinakan kekufuran. Sudah barang tentu, Islam yang dimuliakan oleh Allah tidak boleh kita hinakan. Dan sebaliknya, kekufuran yang dihinakan oleh Allah tidak boleh kita muliakan. Dalam hadits lain juga diterangkan:
وَعَنْ عَائِذٍ بْنُ عَمْرِوِ الْمُزَنِيِّ - رضي الله عنه - عَنْ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - "اَلإِسْلاَمُ يَعْلُو، وَلاَ يُعْلَى" - أَخْرَجَهُ الروياني واَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وحسنه الحافظ في" الفتح".
Dari Aidz bin Amr al-Muzani, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Islam itu tinggi dan tidak bisa diungguli (oleh agama lain).” (HR al-Ruyani dan al-Daraquthni, dan dinilai hasan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari juz 3 hlm 220).
Hadits tersebut memberikan pesan bahwa umat Islam selalu unggul dari umat lain dalam setiap hal. Dalam kondisi apapun, kaum muslimin tidak boleh menampilkan dirinya lemah dan hina di hadapan umat lain. (Ibanah al-Ahkam Syarh Bulugh al-Maram, juz 4 hlm 176). Walhasil, hadits tersebut mengajak umat Islam agar membuktikan keunggulan agamanya atas agama lain. Bukan menyamakan umat Islam dengan umat lain, dan bukan pula mengorbankan prinsip agamanya dengan menghormati agama lain.
Tulisan ini tidak bermaksud mengajak pembaca untuk bentrok fisik dengan penganut agama lain. Karena kita harus bisa membedakan antara hubungan antar umat beragama dengan hubungan antar agama. Dalam hubungan antar umat beragama, kita boleh saling membantu dan tolong menolong dalam hal kebaikan bersama. Tetapi dalam hubungan antar agama, kita terikat dengan kaedah Qur’ani, lakum dinukum wa liya din (bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Kita selaku umat Islam harus menjunjung tinggi agama kita. Biarkan agama lain, mereka sendiri yang menjaganya. Kita tidak perlu, apalagi harus, mengajak umat Islam untuk menghormati agama lain, karena ajakan tersebut sangat tidak masuk akal. Ajakan tersebut justru ajakan kaum Jahiliyah dahulu yang menolak agama Islam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat telah menolaknya dengan tegas, meskipun posisi mereka secara politik sangat lemah. Lebih-lebih dalam agama kita ada kedah:
اَلرِّضَا بِالْكُفْرِ كُفْرٌ
Rela terhadap kekafiran adalah dihukumi kafir. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-I’lam bi-Qawathi’ al-Islam, hlm 226).
Kaitannya dengan menghormati agama lain, apakah menghormati agama lain itu berarti sama dengan rela terhadap kekafiran, yang berarti hukumnya kafir; atau di bawahnya rela terhadap kekafiran, yang berarti hukumnya hampir kafir; dan atau justru melebihi rela terhadap kekafiran yang berarti sangat kafir. Saya kira kita perlu memikirkan dampak dari ajakan menghormati agama lain. Dalam beragama, kita harus menjaga kehormatan agama kita, tentu dengan menjadikan agama sebagai prinsip dalam kehidupan, bukan dengan menghormati agama lain agar mereka menghormati agama kita. Sedangkan agama orang lain, biarkan mereka sendiri yang mengurusnya. Sementara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita tetap menjalin hubungan baik dan saling tolong menolong sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh para pendiri negara kita di bawah naungan NKRI dan Pancasila. Wallahu a’lam.
IDRUS RAMLI VS MA'RUF AMIN:ISLAM NUSANTARA?
ISLAM NUSANTARA, MUNGKINKAH DITERIMA?
Menanggapi Tulisan KH. Ma’ruf Amin
Rais Aam Syuriyah PBNU
Sejak menjelang Muktamar NU 2015 kemarin, para kiai dikejutkan dengan istilah baru yang dideklarasikan oleh Ketua Umum PBNU, Said Agil Siraj, yaitu istilah Islam Nusantara. Tak ayal, mayoritas kiai nahdliyyin di Indonesia menolak dan menyangsikan istilah baru tersebut. Akan tetapi, PBNU pada waktu itu terus menggelindingkan istilah Islam Nusantara, dengan mengabaikan respon dan penolakan dari banyak kiai. Banyaknya penolakan terhadap Islam Nusantara, dapat penulis rasakan ketika mengisi acara seminar nasional Pemantapan Ahlussunnah Wal-Jama’ah di UNWAHA (Universitas Wahab Hasbullah), di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, hari Jum’at 31 Juli, sehari sebelum muktamar beberapa waktu yang lalu. Setelah muktamar “selesai”, ternyata istilah Islam Nusantara dideklarasikan secara resmi oleh yang terpilih sebagai Rais Aam PBNU, KH Ma’ruf Amin (KHMA). Mengingat banyaknya kerancuan, dan ketidak pahaman para pengusung Islam Nusantara tersebut, penulis merasa perlu untuk menanggapi tulisan KH Ma’ruf Amin tersebut, yang dimuat harian Kompas, 29 Agustus 2015, beberapa hari yang lalu.
Ada beberapa alasan, mengapa deklarasi Islam Nusantara sulit diterima;
1. NUSANTARA ADALAH ISTILAH PRA-ISLAM
Sebagaimana dimaklumi, istilah nusantara merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat sebelum datangnya Islam di Indonesia. Dalam catatan sejarah, istilah nusantara dideklarasikan oleh Patih Gajah Mada, setelah diangkat sebagai Amangkubhumi di Kerajaan Majapahit. Dalam bahasa agama, istilah nusantara adalah istilah Jahiliah, yaitu istilah yang digunakan oleh masyarakat kita sebelum masuknya Islam ke Indonesia. Berkaitan dengan konteks ini, Islam mencela untuk mengajak atau menyerukan pada suatu istilah dan slogan yang digunakan oleh orang-orang Jahiliah.
عَنْ أُبَيٍّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ تَعَزَّى بِعَزَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَعِضُّوهُ وَلاَ تَكْنُوهُ» رواه أحمد والبخاري في الأدب المفرد
Ubai bin Ka’ab berkata: “Aku mendengar Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada seruan Jahiliah, maka suruhlah ia menggigit penis ayahnya, dan janganlah mengatakannya dengan bahasa sindiran.” (HR Ahmad [21234], dan al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad [963]).
Hadits tersebut memberikan pesan, bahwa orang yang menisbatkan dirinya kepada seruan Jahiliah, seperti seruan berdasarkan kesukuan, golongan, teritorial dan kedaerahan, haruslah dimaki-maki dengan disuruh menggigit penis ayahnya dengan bahasa yang tabu. Demikian penjelasan al-Munawi dalam Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir (juz 1 hlm 357). Seruan yang dilarang tersebut adalah seruan yang bertujuan memamerkan kehebatan dan keberanian golongannya. Tindakan semacam ini juga diperintahkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab:
عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ، قَالَ: قَالَ عُمَرُ: «مَنِ اعْتَزَّ بِالْقَبَائِلِ فَأَعِضُّوهُ أَوْ فََأَمِصُّوْهُ». رواه ابن أبي شيبة في المصنف
Abu Mijlaz berkata: “Umar berkata: “Barangsiapa yang membangga-banggakan kesukuannya, maka suruhlah ia menggigit atau mengecup penis ayahnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah, [37184]).
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ كُرَيْزٍ، قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أُمَرَاءِ اْلأَجْنَادِ: «إِذَا تَدَاعَتِ الْقَبَائِلُ فَاضْرِبُوهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى يَصِيرُوا إِلَى دَعْوَةِ اْلإِسْلاَمِ»
Thalhah bin Ubdaidillah bin Kuraiz berkata: “Khalifah Umar telah mengirim surat kepada para perwira tentara: “Apabila suku-suku saling berseru pada kesukuannya, maka pukullah mereka dengan pedang, sehingga mereka kembali pada seruan Islam”. (HR Ibnu Abi Syaibah, [37185]).
عَنْ أَبِي عُقْبَةَ، وَكَانَ مَوْلًى مِنْ أَهْلِ فَارِسَ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحُدًا، فَضَرَبْتُ رَجُلاً مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَقُلْتُ: خُذْهَا مِنِّي وَأَنَا الْغُلاَمُ الْفَارِسِيُّ، فَالْتَفَتَ إِلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «فَهَلاَّ قُلْتَ خُذْهَا مِنِّي، وَأَنَا الْغُلاَمُ اْلأَنْصَارِيُّ» رواه ابو داود وابن ماجه
Abu Uqbah, seorang maula (budak) dari ras Persia, berkata: “Aku mengikuti peperangan Uhud bersama Rasulullah Saw. Lalu aku memukul seorang laki-laki musyrik. Aku berkata: “Terimalah pukulan ini dariku. Akulah pemuda Persia.” Lalu Rasulullah Saw menoleh kepadaku, seraya bersabda: “Mengapa kamu tidak berkata: “Terimalah pukulan ini dariku. Akulah pemuda Anshar.” (HR Abu Dawud [5123], dan Ibnu Majah [2784]).
Dalam hadits tersebut diterangkan, seorang pemuda dari Persia mengikuti peperangan Uhud bersama Rasulullah Saw. Ia memukul seorang laki-laki musyrik. Tentu pukulan tersebut sangat berharga dalam pandangan agama. Ketika ia memukul seorang laki-laki musyrik tadi, dengan bangganya ia berkata, “Terimalah pukulan ini dariku, seorang pemuda Persia”. Mendengar ucapan pemuda tersebut, dengan halus Rasulullah Saw menegurnya, “Mengapa tidak kamu katakan, “Pukulan dari pemuda kaum Anshar”. Karena laki-laki tersebut termasuk budak yang dimerdekakan sahabat Anshar. Rasulullah Saw melarang menisbatkan kebanggaannya kepada Persia, negeri Jahiliah pada saat itu. Beliau justru memerintahkannya, agar menisbatkan pukulannya kepada kaum Anshar, keluarga majikannya. Gelar dan afiliasi Anshar adalah kebangaan yang diakui dalam al-Qur’an. Tidak demikian halnya dengan Persia yang Jahiliah pada saat itu. Mengomentari hadits tersebut, Syaikh Abdul Ghani al-Mujaddidi al-Dahlawi berkata:
قَدْ عُلِمَ مِنْ هَذَا اَنَّ اْلاِنْتِسَابَ اِلَى الْجَاهِلِيَّةِ غَيْرُ مَحْمُوْدٍ فَإِنَّ أَهْلَ فَارِسَ كَانُوْا مُشْرِكِيْنَ وَاْلأَنْصَارُ شِعَارُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَيَنْبَغِيْ لِكُلِّ مُسْلِمٍ اَنْ لاَ يَفْتَخِرَ بِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ
Telah diketahui dari hadits ini, bahwa menisbatkan diri kepada perkara Jahiliah tidaklah terpuji. Karena penduduk Persia adalah orang-orang musyrik. Sedangkan Anshar adalah slogan Nabi Saw. Maka sebaiknya setiap Muslim tidak berbangga dengan kaum Jahiliah. (Syaikh Abdul Ghani al-Mujaddidi al-Dahlawi, Injah al-Hajah juz 1 hlm 200).
Nahdlatul Ulama ketika menamakan salah satu Badan Otonominya dengan nama Gerakan Pemuda Anshar, maka sangat tepat, karena memang sangat islami. Tetapi ketika mendeklarasikan gerakan barunya dengan nama Islam Nusantara, justru tidak tepat, karena nusantara adalah istilah pra-Islam (Jahiliah) yang dipopulerkan oleh Patih Gajah Mada pada masa kejayaan Majapahit yang beragama Hindu. Al-Imam Ibnu al-Mulaqqin, ketika mengomentari hadits tentang seruan kaum Jahiliah berkata:
وَقَوْلُهُ: ("مَا بَالُ دَعْوَى أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ؟ ") يَقُوْلُ: لاَ تَدَاعَوْا بِالْقَبَائِلِ وَلاَ بِاْلأَحْرَارِ، وَتَدَاعَوْا بِدَعْوَةٍ وَاحِدَةٍ بِاْلإِسْلاَمِ.
Sabda Nabi Saw: “Ada apa melakukan seruan kaum Jahiliah?” Maksudnya: “Janganlah kalian saling berseru atas nama suku dan golongan orang-orang yang merdeka. Berserulah dengan satu seruan, yaitu Islam. (Ibnu al-Mulaqqin, al-Taudhih li-Syarh al-Jami’ al-Shahih, juz 20 hlm 68).
Pernyataan Ibnu al-Mulaqqin tersebut didasarkan pada hadits shahih berikut ini:
عَنِ الْحَارِثِ اْلأَشْعَرِيِّ، أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَنْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ، فَهُوَ مِنْ جُثَاءِ جَهَنَّمَ " قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَإِنْ صَامَ، وَإِنْ صَلَّى ؟ قَالَ: " وَإِنْ صَامَ، وَإِنْ صَلَّى، وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ، فَادْعُوا الْمُسْلِمِينَ بِأَسْمَائِهِمْ بِمَا سَمَّاهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الْمُسْلِمِينَ الْمُؤْمِنِينَ عِبَادَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ. رواه أحمد
Dari al-Harits al-Asy’ari, bahwa Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang berseru dengan seruan kaum Jahiliah, maka ia termasuk penghuni Jahannam.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun orang tersebut berpuasa dan shalat?” Beliau menjawab: “Meskipun ia berpuasa, shalat dan mengaku dirinya Muslim. Serulah kaum Muslimin dengan nama-nama mereka, dengan nama yang Allah berikan kepada mereka, yaitu orang-orang Islam, orang-orang beriman dan hamba-hamba Allah.” (HR Ahmad [17170]).
Kesimpulan dari paparan di atas, penyematan nama Nusantara terhadap Islam adalah penyematan nama Jahiliah yang tidak baik terhadap nama Islam yang sudah baik. Hal tersebut, tentu tidak etis dan harus kita jauhi.
2. ISTILAH ISLAM NUSANTARA TIDAK DIPERLUKAN
Kalau ada yang bertanya, perlukah kita mengusung istilah Islam Nusantara? Menjawab pertanyaan ini, KH Ma’ruf Amin menulis dalam artikelnya sebagai berikut:
“Sebagai tema Muktamar NU 2015 di Jombang yang digelar beberapa waktu lalu, Islam Nusantara memang baru dideklarasikan. Namun, sebagai pemikiran, gerakan, dan tindakan, Islam Nusantara bukanlah hal baru bagi kita. Islam Nusantara adalah Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nadliyyah.”
Pernyataan KHMA di atas memberikan kesimpulan bahwa Islam Nusantara memang baru dideklarasikan. Tetapi sebagai pemikiran, gerakan dan tindakan, Islam Nusantara bukanlah hal baru bagi kita. Islam Nusantara adalah Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nadliyyah. Nah, apabila KHMA mengakui bahwa Islam Nusantara memang Islam Ahlussunnah Waljamaah al-Nahdliyyah, berarti keberadaan Islam Nusantara sangat tidak diperlukan. Hal ini terbukti, bahwa sejak sebelum munculnya istilah Islam Nusantara, Islam Ahlussunnah Waljamaah telah berjalan dengan baik. Kalau Islam Nusantara memang tidak diperlukan, maka seharusnya orang yang berakal sehat meninggalkannya, apalagi banyak kiai yang tidak menyetujuinya. Dalam hadits shahih, Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ
“Abu Hurairah berkata: “Rasulullah Saw bersabda: “Termasuk kebaikan keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna.” (HR al-Tirmidzi dan lain-lain).
3. ISTILAH ISLAM NUSANTARA MENGABURKAN ASWAJA
Konsep Islam Nusantara adalah konsep yang mengaburkan Ahlussunnah Wal-Jamaah bagi warga nahdliyyin. Mengapa demikian? KHMA berkata:
“Mengapa di sini perlu penyifatan al-Nahdliyyah? Jawabnya adalah karena banyak kalangan lain di luar NU yang juga mengklaim sebagai pengikut Ahlussunnah Waljamaah (disingkat Aswaja), tetapi memiliki cara pikir, gerakan, dan amalan yang berbeda dengan NU.”
Sebenarnya penyifatan al-Nahdliyyah ini datang kemudian yaitu pada MUNAS NU tahun 2006 di Surabaya. Pada masa-masa sebelumnya, tidak dikenal penyifatan al-Nahdliyyah. Menurut hemat penulis penyifatan tersebut justru tidak perlu. Mengapa tidak perlu? Sebagaimana dimaklumi, bahwa Aswaja yang diikuti oleh NU adalah Asy’ariyah-Maturidiyah. Sedangkan Asy’ariyah-Maturidiyah tidak hanya diikuti oleh NU. Bahkan beberapa Ormas keagamaan di Indonesia, seperti Nahdlatul Wathan di NTB, PERTI di Sumatera Barat, Washliyah di Sumatera Utara dan lain-lain, juga mengikuti Asy’ariyah-Maturidiyah. Dengan demikian penyifatan al-Nahdliyyah berarti tidak sesuai dengan kenyataan. Karena Aswaja yang sama tidak hanya diikuti oleh NU.
Atau istilah al-Nahdliyyah tersebut sebagai respon damai terhadap kaum Wahabi yang juga mengklaim sebagai Ahlussunnah Waljamaah. Maka penyifatan al-Nahdliyyah, berarti pengakuan terhadap eksistensi Wahabi sebagai bagian dari Ahlussunnah Wal-Jamaah, dan hal ini berarti bertentangan dengan kitab-kitab mu’tabaroh yang menjadi rujukan NU, yang menegaskan bahwa Wahabi bukan Ahlussunnah Waljamaah. Wahabi menganggap Asy’ariyah-Maturidiyah bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Asy’ariyah-Maturidiyah menganggap Wahabi juga bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Pengakuan NU terhadap Wahabi sebagai Aswaja, tentu menimbulkan kerancuan.
4. KONSEP ISLAM NUSANTARA ASAL-ASALAN
Ketika menjelaskan tiga pilar Islam Nusantara, KH Ma’ruf Amin berkata:
“Pilar pertama, pemikiran, meliputi cara berpikir yang moderat (tawassuth). Artinya, Islam Nusantara berada dalam posisi yang tidak tekstualis, tetapi juga tidak liberal. Tekstualis dimaksud adalah berpikir secara kaku pada nash (al-jumûd al-manqûlãt) sebagaimana yang terjadi pada kaum Wahabi di dalam memahami teks-teks Al Quran. Salah satu pernyataan Imam al-Qarafi, ulama ahli usul fikih, menyatakan jika ”al-jumûd ‘alã al-manqûlãt abadan dalãl fi al-din wa jahl bi maqasidihi”, pembacaan yang statis (tanpa tafsir) penafsiran pada hal-hal yang dalil-dalil yang selamanya adalah kesesatan di dalam agama dan kebodohan tentang maksud-maksud agama. Liberal dimaksud adalah cara berpikir yang bebas tanpa mengindahkan metodologi yang disepakati di kalangan ulama yang dijadikan pegangan berpikir di kalangan NU.”
Dalam pernyataan di atas ada beberapa kerancuan Islam Nusantara yang perlu diluruskan. Pertama, KHMA menguraikan pilar pertama Islam Nusantara yang meliputi cara berpikir yang moderat (tawassuth). Lalu beliau memberikan syarh terhadap maksud moderat tersebut dengan penjelasan:
“Artinya, Islam Nusantara berada dalam posisi yang tidak tekstualis, tetapi juga tidak liberal.”
Tentu syarh yang beliau sampaikan di atas tidak tepat. Mengapa tidak tepat? Ketika kita berbicara tentang konsep general suatu gerakan pemikiran, katakanlah gerakan pemikiran Islam Nusantara yang diklaim sebagai Islam Ahlussunnah Wal-Jamaah, maka konsep yang di gulirkan haruslah juga bersifat general dan komprehensif. Maka, berbicara Ahlussunnah Wal-Jamaah secara pemikiran, berarti pembicaraan paling pokok adalah menyangkut akidah. Sedangkan pembicaraan berkaitan dengan akidah, kerangka pemikian yang ditetapkan oleh para ulama Ahlussunnah Wal-Jamaah ada yang tekstualis dan ada yang tidak tekstualis. Sementara kerangka pemikiran Islam Nusantara terkesan semuanya tidak tekstualis. Lalu dikatakan tidak liberal. Padahal yang menolak pemahaman tekstualis secara general justru yang liberal. Ini namanya konsep asal-asalan.
Dalam memahami teks-teks al-Qur’an dan hadits, ada yang harus dipahami secara tekstual dan ada yang harus dipahami secara tidak tekstual. Al-Imam Abu Amr al-Dani al-Asy’ari al-Maliki (371-440 H/981-1053 M) berkata:
وَالْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلىَ ظَاهِرِهِمَا، وَعُمُوْمِهِمَا إِلاَّ مَا خَصَّهُ الرَّسُوْلُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَيَانٍ أَوْ خَبَرٍ، أَوْ فَسَّر مُشْكِلَهُ، أَوْ أَعْلَمَ بِمَنْسُوْخِهِ، أَوْ وُقِفَ عَلىَ نَاسِخِهِ، أَوْ قَامَ الدَّلِيْلُ عَلىَ ذَلِكَ مِنْ سُنَّةٍ أَوْ إِجْمَاعٍ، فَإِذَا أَعْلَمَ الرَّسُوْلُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، أَوْ عُلِمَ مِنْ إِحْدَى هَذِهِ الْجِهَاتِ الَّتِيْ تَقُوْمُ بِهَا الْحُجَّةُ، لَمْ يُرَدَّ عَامٌ مِنْهُ إِلىَ خَاصٍّ، وَلاَ خَاصٍّ مِنْهُ إِلىَ عَامٍّ.
Al-Qur’an dan Sunnah mengikuti arti literal (tekstual)nya dan keumuman (general)nya, kecuali teks yang dibatasi oleh Rasul Saw dengan penjelasan atau informasi, atau dijelaskan kemusykilannya, atau diberitahukan teks yang dinasakh darinya, atau diketahui teks yang menasakhnya atau ada dalil atas hal tersebut dari sunnah dan ijma’. Maka apabila Rasul Saw memberitahukan hal tersebut, atau hal itu diketahui dari salah satu arah tadi yang dapat menjadi hujjah, maka teks yang umum tidak bisa dikembalikan kepada yang khusus, dan yang khusus tidak bisa dikembalikan kepada yang umum. (Al-Dani, al-Risalah al-Wafiyah, hlm 141).
Al-Imam Abu Amr al-Dani, adalah seorang ulama terkemuka madzhab al-Asy’ari, dan murid al-Imam Abu Bakar bin al-Thayyib al-Baqillani. Dalam bagian lain kitab yang sama, al-Dani berkata:
وَكُلُّ مَا قَالَهُ اللهُ تَعَالَى، فَعَلىَ الْحَقِيْقَةِ، لاَ عَلىَ الْمَجَازِ، إِلاَّ أَنْ تَتَّفِقَ اْلأُمَّةُ عَلىَ أَنَّ شَيْئاً مِنْهُ عَلىَ الْمَجَازِ كَقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ} يُرِيْدُ أَهْلَهَا. فَأَمَّا قَوْلُهُ: {وَكَلَّمَ اللهُ مُوْسَى تَكْلِيْمًا} ، وَقَوْلُهُ: {وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ} {وَقُلْنَا يَا آَدَمُ} وَشِبْهُ ذَلِكَ فَعَلىَ الْحَقِيْقَةِ، لاَ عَلىَ الْمَجَازِ.
Semua yang difirmankan oleh Allah Swt, maka diartikan secara hakiki (tekstual), tidak secara majazil (metafor atau kontekstual). Kecuali apabila para ulama bersepakat bahwa sesuatu dari firman tersebut diartikan secara majaz (metafor), seperti firman Allah “Bertanyalah ke desa itu”, maksudnya penduduk desa. Adapun firman Allah: “Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.”, dan firman-Nya, “Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat”, “Kami berfirman, hai Adam”, dan yang serupa dengan firman-firman tersebut, maka diartikan secara hakiki, tidak secara majaz. (Al-Dani, al-Risalah al-Wafiyah, hlm 143).
Pernyataan al-Imam al-Dani di atas, menegaskan bahwa semua ayat al-Qur’an harus diartikan secara tekstual, kecuali ayat-ayat yang disepakati oleh para ulama harus diartikan secara kontekstual (majazi) atau tidak tekstual.
Apabila kaedah Islam Nusantara di atas, yang mengartikan agama secara tidak tekstual diterima secara general, maka berarti Islam Nusantara bukan Ahlussunnah Wal-Jamaah lagi. Akan tetapi adakalanya bagian dari liberal atau bagian dari aliran kebatinan, sebagaimana yang telah kita maklumi.
Kedua, kerancuan lain pada syarh di atas juga terletak pada komentar KH Ma’ruf Amin berikut ini:
“Tekstualis dimaksud adalah berpikir secara kaku pada nash (al-jumûd al-manqûlãt) sebagaimana yang terjadi pada kaum Wahabi di dalam memahami teks-teks Al Quran. Salah satu pernyataan Imam al-Qarafi, ulama ahli usul fikih, menyatakan jika ”al-jumûd ‘alã al-manqûlãt abadan dalãl fi al-din wa jahl bi maqasidihi”, pembacaan yang statis (tanpa tafsir) penafsiran pada hal-hal yang dalil-dalil yang selamanya adalah kesesatan di dalam agama dan kebodohan tentang maksud-maksud agama. Liberal dimaksud adalah cara berpikir yang bebas tanpa mengindahkan metodologi yang disepakati di kalangan ulama yang dijadikan pegangan berpikir di kalangan NU.”
Pernyataan KHMA dalam syarh di atas menandakan beliau lupa dengan konsep Ahlussunnah Wal-Jamaah dalam memahami nash. Padahal dalam ushul fiqih, sudah dijelaskan secara gamblang tentang konsep hakikat, majaz, nash, zhahir, ta’wil dan lain sebagainya. Tentu konsep-konsep tersebut dalam rangka memahami teks-teks al-Qur’an dan hadits.
Sedangkan kutipan KHMA di atas dari al-Qarafi, seorang pakar ushul fiqih bermadzhab Maliki, tidak sesuai dengan proporsinya. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan yang menjadikan kutipan dari al-Qarafi di atas tidak proporsional:
a) Pernyataan al-Qarafi di atas bukan ditulis dalam kitab beliau tentang ushul fiqih atau akidah. Justru pernyataan tersebut ditulis dalam kitab beliau tentang kaedah fiqih.
b) Pernyataan al-Qarafi tersebut konteksnya bukan dalam memahami teks-teks al-Qur’an seperti yang dinyatakan oleh KHMA di atas. Akan tetapi dalam konteks mehamami fatwa-fatwa para ulama, yang tidak bisa diterapkan sepanjang masa dan dalam berbagai kondisi. Akan tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana dan bagaimana suatu fatwa itu harus dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan kaedah fiqih yang populer:
تَتَغَيَّرُ اْلأَحْكَامُ بِتَغَيُّرِ اْلأَحْوَالِ وَاْلأَزْمَانِ
Hukum-hukum agama dapat berubah sesuai dengan perubahan keadaan dan zaman.
c) Berkaitan dengan kaedah tersebut, kaum Wahabi tidak berbeda dengan yang lain. Justru kaedah fiqih di atas dibela dengan luar biasa oleh Syaikh Ibnu Qayyimil Jauziyyah, ulama panutan kaum Wahabi, sebagaimana dipaparkan oleh Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam bukunya Dhawabith al-Mashlahah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah.
d) Penerjemahan terhadap pernyataan al-Qarafi di atas salah fatal. Berikut pernyataan al-Qarafi secara lengkap beserta terjemahannya yang benar:
عَلَى هَذَا الْقَانُوْنِ (وَهُوَ اِتِّبَاعُ اْلأَعْرَافُ الْمَحَلِّيَّةُ) تُرَاعِى الْفَتَاوَى عَلىَ طُوْلِ اْلأَيَّامِ، فَمَهْمَا تَجَدَّدَ فِي الْعُرْفِ اِعْتَبِرْهُ، وَمَهْمَا سَقَطَ أَسْقِطْهُ، وَلاَ تَجَمَّدْ عَلىَ الْمَسْطُوْرِ فِي الْكُتُبِ طُوْلَ عُمْرِكَ، بَلْ إِذَا جَاءَكَ رَجُلٌ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ إِقْلِيْمِكَ يَسْتَفْتِيْكَ، لاَ تُجْرِهِ عَلىَ عُرْفِ بَلَدِكَ، وَاسْأَلْهُ عَنْ عُرْفِ بَلَدِهِ وَأَجْرِهِ عَلَيْهِ، وَأَفْتِهِ بِهِ دُوْنَ عُرْفِ بَلَدِكَ وَالْمُقَرَّرِ فِيْ كُتُبِكَ، فَهَذَا هُوَ الْحَقُّ الْوَاضِحُ. وَالْجُمُوْدُ عَلىَ الْمَنْقُوْلاَتِ أَبَداً ضَلاَلٌ فِي الدِّيْنِ، وَجَهْلٌ بِمَقَاصِدِ عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالسَّلَفِ الْمَاضِيْنَ.
وَعَلىَ هَذِهِ الْقَاعِدَةِ تَتَخَرَّجُ أَيْمَانُ الطَّلاَقِ وَالْعِتَاقِ، وَصِيَغِ الصَّرَائِحِ وَالْكِنَايَاتِ، فَقَدْ يَصِيْرُ الصَّرِيْحُ كِنَايَةً يَفْتَقِرُ إِلىَ النِّيَّةِ، وَقَدْ تَصِيْرُ الْكِنَايَةُ صَرِيْحاً، مُسْتَغْنِيَةً عَنِ النِّيَّةِ "
Berdasarkan aturan ini (mengikuti tradisi lokal), Anda harus memperhatikan fatwa Anda seumur hidupmu. Apabila dalam suatu tradisi terjadi pembaharuan, Anda harus mempertimbangkannya. Apabila gugur, Anda harus menggugurkannya. Janganlah Anda bersikap kaku terhadap redaksi yang tertulis dalam kitab-kitab seumur hidup Anda. Bahkan apabila seorang laki-laki mendatangi Anda dari selain penduduk daerah Anda meminta fatwa, janganlah memperlakukannya sesuai tradisi negeri Anda. Tanyakan tradisi negerinya, lalu perlakukan sesuai tradisi itu. Fatwakan sesuai tradisinya, bukan tradisi negeri Anda dan yang menjadi ketetapan dalam buku-buku Anda. Ini adalah yang benar dan jelas. Kaku terhadap ibarat-ibarat yang dinukil (dalam kitab) selamanya adalah kesesatan dalam agama, dan kebodohan terhadap tujuan para ulama kaum Muslimin dan generasi salaf yang lampau. Atas kaedah inilah, diarahkan sumpah-sumpah talak dan memerdekakan budak, redaksi-redaksi tegas dan kinayah. Terkadang kalimat yang tegas menjadi kinayah, sehingga memerlukan niat. Terkadang kinayah menjadi tegas, yang tidak memerlukan niat. (Al-Qarafi, al-Furuq juz 1 hlm 386-387, editor Umar Hasan al-Qiyam, terbitan Muassasah al-Risalah).
Perhatikan, pernyataan al-Qarafi dan terjemahannya secara lengkap, dan bandingkan dengan terjemahan serta pemahaman Islam Nusantara. Di situ terjadi kesalahan yang menurut hemat penulis, termasuk fatal dalam menerjemahkan, dan kerancuan dalam mengarahkan maksud pernyataan al-Qarafi yang tidak proporsional. Walhasil, pengusung Islam Nusantara yang mengklaim Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah, kurang teliti kaedah-kaedah Ahlussunnah Wal-Jamaah, kurang teliti terhadap perbedaannya dengan Wahabi dan tidak proporsional dalam meletakkan suatu kaedah dan pernyataan para ulama.
Senin, 07 September 2015
SYUBHAT QOUL SYAFI'IYYAH SEPUTAR KIRIM AL FATIHAH
SYUBHAT : perkataan beliau Imam Syafi’i :
قال الشافعى : وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت
“asy-Syafi’i berkata : aku menyukai sendainya dibacakan al-Qur’an disamping qubur dan dibacakan do’a untuk mayyit” [Ma’rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam al-Muhaddits al-Baihaqi.]
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أنْ يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسناً
“Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata : disunnahkan agar membaca sesuatu dari al-Qur’an disisi quburnya, dan apabila mereka mengkhatamkan al-Qur’a disisi quburnya maka itu bagus” [Riyadlush Shalihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi]
JAWAB :
al-Imam Ar-Rafi’i Telah menjelaskan didalam Fathul ‘Aziz bisyarhi al-Wajiz [5/249]
والسنة ان يقول الزائر سلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا ان شاء الله عن قريب بكم لاحقون اللهم لا تحرمنا أجرهم ولا تفتنا بعدهم وينبغي أن يدنو الزائر من القبر المزور بقدر ما يدنو من صاحبه لو كان حيا وزاره وسئل القاضى أبو الطيب عن ختم القرآن في المقابر فقال الثواب للقارئ ويكون الميت كالحاضرين يرجى له الرحمة والبركة فيستحب قراءة القرآن في المقابر لهذا المعني وأيضا فالدعاء عقيب القراءة أقرب الي الاجابة والدعاء ينفع الميت
“dan sunnah agar peziarah mengucapkan : “Salamun ‘Alaykum dara qaumi Mukminiin wa Innaa InsyaAllahu ‘an qariibi bikum laa hiquun Allahumma laa tahrimnaa ajrahum wa laa taftinnaa ba’dahum”, dan sepatutnya zair (peziarah) mendekat ke kubur yang diziarahi seperti dekat kepada sahabatnya ketika masih hidup ketika mengunjunginya, al-Qadli Abu ath-Thayyib ditanya tentang mengkhatamkan al-Qur’an dipekuburan maka beliau menjawab ; ada pahala bagi pembacanya, sedangkan mayyit seperti orang yang hadir yang diharapkan mendapatkan rahmat dan berkah baginya, Maka disunnahkan membaca al-Qur’an di pequburan berdasarkan pengertian ini (yaitu mayyit bisa mendapatkan rahmat dan berkah dari pembacaan al-Qur’an) dan juga berdo’a mengiringi bacaan al-Qur’an niscaya lebih dekat untuk diterima sebab DOA bermanfaat bagi mayyit”.
al-Imam Ar-Rafi’i Telah menjelaskan didalam Fathul ‘Aziz bisyarhi al-Wajiz [5/249]
والسنة ان يقول الزائر سلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا ان شاء الله عن قريب بكم لاحقون اللهم لا تحرمنا أجرهم ولا تفتنا بعدهم وينبغي أن يدنو الزائر من القبر المزور بقدر ما يدنو من صاحبه لو كان حيا وزاره وسئل القاضى أبو الطيب عن ختم القرآن في المقابر فقال الثواب للقارئ ويكون الميت كالحاضرين يرجى له الرحمة والبركة فيستحب قراءة القرآن في المقابر لهذا المعني وأيضا فالدعاء عقيب القراءة أقرب الي الاجابة والدعاء ينفع الميت
“dan sunnah agar peziarah mengucapkan : “Salamun ‘Alaykum dara qaumi Mukminiin wa Innaa InsyaAllahu ‘an qariibi bikum laa hiquun Allahumma laa tahrimnaa ajrahum wa laa taftinnaa ba’dahum”, dan sepatutnya zair (peziarah) mendekat ke kubur yang diziarahi seperti dekat kepada sahabatnya ketika masih hidup ketika mengunjunginya, al-Qadli Abu ath-Thayyib ditanya tentang mengkhatamkan al-Qur’an dipekuburan maka beliau menjawab ; ada pahala bagi pembacanya, sedangkan mayyit seperti orang yang hadir yang diharapkan mendapatkan rahmat dan berkah baginya, Maka disunnahkan membaca al-Qur’an di pequburan berdasarkan pengertian ini (yaitu mayyit bisa mendapatkan rahmat dan berkah dari pembacaan al-Qur’an) dan juga berdo’a mengiringi bacaan al-Qur’an niscaya lebih dekat untuk diterima sebab DOA bermanfaat bagi mayyit”.
Al-Imam Ar-Ramli didalam Nihayatul Muhtaj ilaa syarhi al-Minhaj [3/36] :
ويقرأ ويدعو) عقب قراءته، والدعاء ينفع الميت وهو عقب القراءة أقرب للإجابة
“dan (disunnahkan ketika ziarah) membaca al-Qur’an dan berdo’a mengiri pembacaan al-Qur’an, sedangkan do’a bermanfaat bagi mayyit, dan DOA mengiringi bacaan al-Qur’an lebih dekat di ijabah”
Imam Syafi'i rahimahullh dalam kitabnya Al-Umm:
يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ
"Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4/120)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت
"Adapun membaca Al-Qur'an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).
ويقرأ ويدعو) عقب قراءته، والدعاء ينفع الميت وهو عقب القراءة أقرب للإجابة
“dan (disunnahkan ketika ziarah) membaca al-Qur’an dan berdo’a mengiri pembacaan al-Qur’an, sedangkan do’a bermanfaat bagi mayyit, dan DOA mengiringi bacaan al-Qur’an lebih dekat di ijabah”
Imam Syafi'i rahimahullh dalam kitabnya Al-Umm:
يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ
"Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4/120)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت
"Adapun membaca Al-Qur'an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).
jadi bacaan alqur'an itu sebagai wasilah supaya doa mustajab bukan dikirimkan
SYUBHAT : dalam Tuhfatul Muhtaj :
قال عنه المصنف في شرح مسلم: إنه مشهور المذهب على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو القارئ ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع له
“Sesungguhnya pendapat masyhur adalah diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya untuk mayyit”.
قال عنه المصنف في شرح مسلم: إنه مشهور المذهب على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو القارئ ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع له
“Sesungguhnya pendapat masyhur adalah diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya untuk mayyit”.
JAWAB : lanjutkan dong teksnya..walaupun hadir itupun khilaf..justru shohibur roudhoh memilih yg sampai itu percikan rahmatnya saja yaitu saat dibaca alquran rahmat turun bukan transfer pahalanya..baca :
أما الحاضر ففيه خلاف منشؤه الخلاف في أن الاستئجار للقراءة على القبر يحمل على ماذا فالذي اختاره في الروضة أنه كالحاضر في شمول الرحمة النازلة عند القراءة له
dan itu waktu mustajab untuk berdoa seperti maksud imam syafi'i :
وقد نص الشافعي والأصحاب على ندب قراءة ما تيسر عند الميت والدعاء عقبها أي ؛ لأنه حينئذ أرجى للإجابة ، ولأن الميت يناله بركة القراءة كالحي الحاضر
Tuhfatul Muhtaj fiy Syarhi al-Minhaj lil-Imam Ibn Hajar al-Haitami [7/74].
SHOLAWAT NARIYAH VS SHOLAWAT INQODZ
Sholawat Al-inqodz sanadnya muttasil bersambung dg imam muhammad bin yusuf assanusi
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد صلاة تحل بها عقدتي وتنفرج بها كربتي وتنقذني بها من وحلتي وتقيل بها عشرتي وتقضى بها حاجتي .
Ini baru gak syirik dhomirnya haa bukan sholawat neraka alias nariyah
SYUBHAT MUSTAFA YA'QUB SEPUTAR KIRIM ALFATIHAH
lihat http://tabayyunnews.com/2015/09/muncul-perdebatan-berita-pengiriman-al-fatihah-dibawakan-teuku-wisnu/
Mustafa ya'qub : nabi tdk kirim alfatihah krn ibu nabi nonmuslim...lucunya emangnya kerabatnya nabi gak ada yg muslim,anak istri.
Ada lg katanya trnfer fatihah diqiyaskn haji...he
Haji bs dibadalkan diwakilkan,sejak kapan baca quran bs diwakilkan...?
ada yg lbh lucu lg dia bilang :yg tdk membolehkan trnfer fatihah itu golongan mu'tazilah pendewa akal..he lucunya
Apakah imam syafii,imam malik mu'tazilah???..
Ahli bid'ah itu yg mengingkari sampainya doa bukan al fatihah ...
Ahli bid'ah itu yg mengingkari sampainya doa bukan al fatihah ...
Ibnu Taimiyah menjawab,
لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ
“Tidak ada dalam ayat atau hadits yang dimaksud yang menunjukkan bahwa mayit tidak mendapatkan manfaat dengan DOA yang lain untuknya, begitu pula dengan amalan kebaikan yang lain untuknya. Bahkan kaum muslimin sepakat akan manfaatnya DOA dan amalan kebaikan untuk mayit. Hal ini sudah diketahui secara pasti. Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama) telah mendukung hal ini. Siapa yang menyelisihi pendapat tersebut, maka ia adalah AHLUL BID’AH.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 306)
syubhat :baca qur'an termasuk amal sholih
jawab : Yg bilang bukan amal sholeh sapa?apa itu termasuk yg diketahui secara pasti ? kan gak
sedangkan syarat dari ibnu taimiyyah adalah
مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ
syubhat : alfatihah isinya kan doa
jawab : Yg bilang isinya lontong sapa?he..Manfaat doa ma pahala bacaan bs bedain gak?mikiirrrr
Minggu, 16 Agustus 2015
SYUBHAT PECINTA PARADE TAUHID
SYUBHAT : Tatkala Umar telah memeluk agama Islam dan disambut takbir oleh kaum Muslimin saat itu, dia lalu berkata kepada Nabi: Wahai Rasulullah, bukankah kita di atas kebenaran? Jawab Nabi: Ya. Umar mengatakan: Kalau begitu, lantas mengapa kita bersembunyi? Demi Dzat Yang mengutusmu dengan kebenaran, kami akan keluar. Akhirnya merekapun keluar beramai-ramai menjadi dua barisan, barisan pertama bersama Umar dan barisan lainnya bersama Hamzah hingga mendatangi masjid. Quraisy melihat Umar dan Hamzah dan mereka merasa mendapatkan pukulan berat saat itu
JAWAB :
Pertama : Matan (teks) kisah
رُوِيَ
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : “شَرَحَ اللهُ
صَدْرِي لِلإِِسْلاَمِ، فَقُلْتُ: اللهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ لَهُ
اْلأَسْمَاءُ الْحُسْنَى، فَمَا فِي اْلأَرْضِ نَسَمَةٌ أَحَبُّ إِلَيَّ
مِنْ نَسَمَةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ : أَيْنَ
رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ؟ قَالَتْ أُخْتِي: هُوَ فِي دَارِ
اْلأَرْقَم بْنِ أَبِي اْلأَرْقَم عِنْدَ الصَّفَا، فَأَتَيْتُ الدَّارَ
وَحَمْزَةُ فِي أَصْحَابِهِ جُلُوْس فِي الدَّارِ، وَرَسُوْلُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم فِي الْبَيْتِ، فَضَرَبْتُ الْبَابَ فَاسْتَجْمَعَ
الْقَوْمُ جُلُوْسًا فِي الدَّارِ، وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
فِي الْبَيْتِ، فَضَرَبْتُ الْبَابَ فَاسْتَجْمَعَ الْقَوْمُ فَقَالَ
لَهُمْ حَمْزَة : مَا لَكُمْ؟ قَالُوْا : عُمَرُ، قَالَ : فَخَرَجَ
رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخَذَ بِمَجَامع ثِيَابِهِ ثُمَّ
نَثَرَهُ نَثْرَةً فَمَا تَمَالَكَ أَنْ وَقَعَ عَلَى رُكْبَتِهِ، فَقَالَ :
“ماَ أَنْتَ بِمِنَّتِهِ يَا عُمَرُ؟”. فَقُلْتُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، فَكَبَّرَ أَهْلُ الدَّارِ
تَكْبِيْرَةً سَمِعَهَا أَهْلُ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ : ياَ رَسُوْلَ
اللهِ، أَلَسْنَا عَلَى الْحَقِّ إِنْ مِتْنَا وَإِنْ حَيَّيْنَا؟ قَالَ :
“بَلَى، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ عَلَى الْحَقِّ إِنْ
مِتُّمْ وَإِنْ حَيَّيْتُمْ”. فَقُلْتُ : فَفِيْمَ اْلاِخْتِفَاءُ؟
وَالَّذِي بَعَثَكَ باِلْحَقِّ لَنَخْرُجَنَّ فَأَخْرَجْنَا فِي صَفَّيْنِ
حَمْزَة فِي أَحَدِهِمَا وَأَنَا فِي الآخِرِ لَنَا كَدِيْدٌ كَكَدِيْدِ
الطَّحِيْنِ حَتىَّ دَخَلْنَا الْمَسْجِدَ، فَنَظَرَتْ إِليَّ قُرَيْشٌ
وَإِلَى حَمْزَة فَأَصَابَتْهُمْ كَأْبَة لَمْ يُصِبْهُمْ مِثْلَهَا.
Diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata : “Allah
melapangkan hatiku untuk memeluk agama Islam, lalu aku mengatakan :
”Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia, Dia memiliki
al-Asmâ` al-Husnâ (nama-nama yang baik), tidak ada di bumi seseorang yang lebih aku cintai melebihi Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam”. Aku bertanya : “Dimana Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam?”
Saudara perempuanku menjawab : “Dia berada di rumah al-Arqam bin Abi
al-Arqam di as-Shofa”. Lalu aku mendatangi rumah itu, pada waktu itu
Hamzah bin Abdul Muthalib duduk bersama para sahabat Nabi lainnya di
lingkungan rumah, sedangkan Nabi berada di dalam rumah, lalu aku ketuk
pintu rumah. Tatkala para sahabat Nabi mengetahui kedatanganku mereka
pun datang bergerombol, lalu Hamzah bertanya kepada para sahabat Nabi :
“Apa yang terjadi dengan kalian?” mereka menjawab : “Ada Umar bin
Khattab”. Kemudian Umar melanjutkan ceritanya : “Lalu Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam datang,
dan memegang baju Umar dan mendorongnya, maka Umar pun terjatuh di
atas kedua lututnya, lalu Nabi bersabda : “Wahai Umar apa yang kamu
inginkan.?” Lalu aku menjawab : “Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan
yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu baginya, dan saya
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya”. Mendengar hal ini
para sahabat Nabi yang berkumpul bertakbir dengan takbir yang didengar
orang-orang yang berada di Masjidil Haram. Aku pun berkata pada Nabi :
“Bukankah kita berada di atas kebenaran baik kita mati atau hidup?”
beliau Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam menjawab
: “Benar, wahai Umar, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
sesungguhnya kalian di atas kebenaran baik kalian mati atau hidup”. Aku
menyahut : “Lalu mengapa kita bersembunyi, demi Allah yang telah
mengutusmu dengan kebenaran kita akan keluar (terang-terangan
menampakkan ke-Islaman)”. Lalu kamipun keluar dalam dua barisan, Hamzah
pada salah satu barisan dan saya pada barisan lainnya. Hingga kami
memasuki Masjidil Haram (Ka’bah). Maka orang-orang dari suku Quraisy
melihat kepadaku dan kepada Hamzah, lalu merekapun bersedih hati dengan
hal ini dengan kesedihan yang tidak pernah mereka alami sebelumnya.”
Kedua : Takhrij hadits
Kisah ini dinukil Abu Nu’aim dalam kitab “al-Hilyah
(1-40)”, ia berkata : “Telah bercerita pada kami Muhammad bin Ahmad
bin al-Hasan, telah bercerita pada kami Muhammad bin Utsman bin Abi
Syaibah, telah bercerita pada kami Abdul Hamid bin Shalih, telah
bercerita pada kami Muhammad bin Aban dari Ishâq bin Abdullâh dari Aban
bin Shalih dari Mujahid dari Ibnu Abbas dari Umar bin al-Khattab.
Aku berkata : “Dengan sanad inilah Abu Nuaim mencantumkan dalam kitab “ad-Dalâ`il” hal. 194.
Ketiga : Tahqiq (verifikasi)
Kisah
ini adalah kisah tidak benar, di dalamnya terdapat perawi yang tidak
bisa diterima periwayatannya (cacat) yaitu : “Ishâq bin Abdullâh”.
1.
Al-Imam al-Mizzi menyebutkan namanya dalam kitab “Tahdzîbul Kamâl”
(2-57-362) dan ia berkata : “Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah
meriwayatkan dari Abân bin Shâlih dst”.
2.
Al-Imam an-Nasâ`î berkata dalam kitab “Ad-Dhu`afâ’ wal Matrûkîn”
tentang riwayat hidup perawi ke (50) : “Perawi ini tidak diambil
periwayatan haditsnya”. Komentar saya : “Ini adalah istilah al-Imam
an-Nasâ`î, makna istilahnya itu adalah sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam kitab “Syarh
an-Nukhbah” hal (69) : “Madzhab/metode an-Nasâ`î adalah ia tidak
meninggalkan hadits (tidak mengambilnya) sampai benar-benar para ulama
bersepakat untuk tidak diambil (hadits tersebut)”.
3. Al-Imam al-Bukhârî berkata dalam kitab “Ad-Dhu`afâ’ al-Kabîr” tentang riwayat hidup perawi ke (20) : “Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah, para ulama hadits meninggalkannya”.
4. Al-Imam ad-Dâraquthnî berkata dalam kitab “Ad-Dhu`afâ’ wal Matrûkîn” nomor (94) : “Ia perawi yang tidak diambil haditsnya”.
5. ‘Alî bin al-Hasan al-Hasnajânî berkata dari Yahyâ dia berkata : “Ia (Ishâq bin ‘Abdullâh) pendusta”. Demikianlah disebutkan dalam kitab “Tahdzîbul Kamâl” (2-61)
6. Ibnu Hibbân berkata dalam kitab “al-Majrûhîn”
(1-131) : “Ia sering membalikkan riwayat hadits dan sering menjadikan
riwayat yang mursal (dari tabi’in) menjadi marfû’ (sampai kepada Nabi)
dan Ahmad bin Hanbal melarang dari mengambil haditsnya”.
7. Ibnu Abî Hâtim berkata dalam kitab “al-Jarh
wat Ta’dîl” (2-228) nomor (792) : “Saya mendengar ayahku berkata :
“Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah adalah perawi yang haditsnya tidak
diambil”. Kemudian Ibnu Abî Hâtim
menyebutkan dengan sanadnya dari Yahyâ bin Ma’în, ia berkata : “Ishâq
bin Abi Farwah adalah pendusta’. Dan dengan sanad lainnya dari Yahyâ,
bahwasanya ia berkata : “Ishâq bin Abi Farwah adalah pembohong besar.
Kemudian Ibnu Abî Hâtim
berkata : Saya mendengar Abû Zur’ah berkata : “Ishâq bin ‘Abdullâh bin
Abi Farwah adalah seorang perawi yang haditsnya tidak diambil”. Kemudian
Ibnu Abî Hâtim
menyebutkan dengan sanadnya sampai kepada ‘Amrû bin ‘Alî asy-Syirâfî,
bahwasanya ia menceritakan bahwa Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah
adalah perawi yang tidak diambil haditsnya”.
8.
Saya (Syaikh Hasyîsy) berkata : “Ibnu ‘Adî telah menjelaskan hal ini
(pendapat para ulama hadits tentang tidak diambilnya riwayat Ishâq bin
‘Abdullâh bin Abi Farwah dalam kitab “al-Kâmil” (1-326) (154-154) dalam
biografi yang mencapai lebih dari 80 baris, ia menutupnya dengan ucapan :
“Dan Ishâq bin Abi Farwah ini saya tidak menyebutkan hadits-haditsnya
dalam kitab ini dengan sanad-sanad yang telah aku sebutkan, karena
tidak seorangpun menukil sanad-sanadnya dan tidak pula matannya, dan
seluruh hadits-haditsnya yang tidak aku sebutkan menyerupai
berita-berita yang aku sebutkannya, dan ia telah menerangkannya dalam
kitab “ad-Dhuafâ`”.
Komentar saya :
Dengan penjelasan ini telah jelas hal-hal berikuti ini :
1. Bahwa metode an-Nasâ`î adalah tidak meninggalkan hadits seorang perawi sampai sepakat para ulama untuk meninggalkannya.
2.
Jelaslah hakekat riwayat Ishâq bin ‘Abdullâh bin Abi Farwah, tidak ada
dari kalangan ulama yang mengambil sanad dan matan hadits darinya.
3. Berdasarkan hal ini, maka kisah di atas tidak berdasar, dan sanad hadits ini cacat, dan riwayat ini palsu.
Keempat : Hal-hal yang mendukung akan tidak benarnya riwayat kisah ini
1. Al-Imam al-Bukhârî telah membuat bab dalam Shahîh-nya kitab “Manâqib al-Anshâr” bab nomor 35 : “Islamnya Umar bin Khattab Radhiyallâhu ‘anhu“, dan ia menyebutkan di dalamnya hadits ke 3865 dari hadits Abdullâh bin Umar Radhiyallâhu ‘anhumâ ia berkata :
لَمَّا
أَسْلَمَ عُمَرُ، اجْتَمَعَ النَّاسُ عِنْدَ دَارِهِ وَقاَلُوْا : صَبَأَ
عُمَرُ- وَأَنَا غُلاَمٌ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِي- فَجَاءَ رَجُلٌ عَلَيْهِ
قُبَاء مِنْ دِيْبَاج، فَقَالَ: قَدْ صَبَأَ عُمَرُ، فَمَا ذَاكَ فَأَنَا
لَهُ جَارٌ؟. قَالَ: فَرَأَيْتُ النَّاسَ تَصَدَّعُوْا عَنْهُ، فَقُلْتُ:
مَنْ هَذَا؟ فَقَالُوْا: العَاصُ بْنُ وَائِل
“Tatkala Umar bin Khattâb masuk Islam, orang-orang berkumpul di rumahnya, dan berkata : “Umar telah menjadi pengikut agama Shobi`î
– dan pada waktu itu saya masih kecil, saya berada di atap rumah –
lalu datanglah seorang laki-laki memiliki sapu tangan besar terbuat
dari sutera, dan berkata : “Tidak mengapa Umar memeluk agama Shobi`i
(ia tidak akan dibunuh atau dihalangi), dan saya melindunginya dari
orang yang berbuat zalim terhadapnya)”. Ibnu Umar berkata : (setelah
mendengar ucapan tokoh Quraisy itu) aku melihat orang-orang bubar”. lalu
aku pun bertanya : “Siapa orang itu?” mereka menjawab : “Al-‘Ash bin Wail (tokoh Quraisy)”.
2. Al-Hâfizh Ibnu Katsîr menyebutkan dalam kitab “al-Bidâyah wan Nihâyah”(3-81)
tentang Islamnya ‘Umar bin Khaththâb : Ibnu Ishâq berkata : “Nâfi’
hamba sahaya Ibnu ‘Umar telah bercerita padaku dari Ibnu Umar, ia
berkata :
لَمَّا
أَسْلَمَ عُمَرُ قَالَ: أَيُّ قُرَيْشٍ أَنْقَلُ لِلْحَدِيْثِ؟ فَقِيْلَ
لَهُ : جَمِيْل بْنُ مَعْمَرٍ الجُمَحِي. فَغَدَا عَلَيْهِ. قَالَ عَبْدُ
اللهِ : وَغَدَوْتُ أَتْبَعُ أَثَرَهُ، وَأَنْظُرُ مَا يَفْعَلُ وَأَنَا
غُلاَم أَعْقَلَ كُلَّ مَا رَأَيْتُ، حَتىَّ جَاءَهُ فَقَالَ لَهُ :
أَعْلَمْتُ ياَ جَمِيْل أَنِّي أَسْلَمْتُ وَدَخَلْتُ فِي دِيْنِ مُحَمَّدٍ
صلى الله عليه وسلم ؟ قاَلَ : فَوَاللهِ، مَا رَاجَعَهُ حَتىَّ قَامَ
يُجِرُّ رِدَاءَهُ، وَاتَّبَعَهُ عُمَرُ، وَاتَّبَعْتُهُ أَنَا، حَتَّى
إِذَا قَامَ عَلىَ بَابِ الْمَسْجِدِ صَرَخَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ: يَا
مَعْشَر قُرَيْشٍ، وَهُمْ فِي أَنْدِيَتِهِمْ حَوْلَ الْكَعْبَةِ، أَلاَ
إِنَّ ابْنَ الْخَطَّابِ قَدْ صَبَأَ. قَالَ : يَقُوْلُ عُمَرُ مِنْ
خَلْفِهِ: كَذَب،
وَلَكِنِّي قَدْ أَسْلَمْتُ، وَشَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَثاَرُوْا إِلَيْهِ فَمَا بَرِحَ
يُقَاتِلُهُمْ وَيُقَاتِلُوْنَهُ حَتىَّ قَامَتِ الشَّمْسُ عَلَى
رُؤُوْسِهِمْ. قاَلَ: وَطَلَحَ فَقَعَدَ، وَقَامُوْا عَلَى رَأْسِهِ وَهُوَ
يَقُوْلُ : افْعَلُوْا مَا بَدَا لَكُمْ، فَأَحْلَفَ بِاللهِ أَنْ لَوْ
قَدْ كُنَّا ثَلاَثُمِائَة رَجُلٍ لَقَدْ تَرَكْنَاهَا لَكُمْ، أَوْ
تَرَكْتُمُوْهَا لَنَا. قاَلَ: فَبَيْنَمَا هُمْ عَلَى ذَلِكَ؛ إِذْ
أَقْبَلَ شَيْخٌ مِنْ قُرَيْشٍ عَلَيْهِ حُلَّة حَبَرَة وَقَمِيْصُ
مُوْشَى، حَتَّى وَقَفَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ: مَا شَأْنُكُمْ؟ فَقَالُوْا:
صَبَأَ عُمَرُ. قَالَ: فَمَه؛ رَجُلٌ اخْتَارَ لِنَفْسِهِ أَمْرًا،
فَمَاذَا تُرِيْدُوْنَ؟ أَتَرْوْنَ بَنِي عَدِي يُسْلِمُوْنَ لَكُمْ
صَاحِبَكُمْ هَكَذَا؟ خَلُّوْا عَنِ الرَّجُلِ. قَالَ: فَوَاللهِ،
لَكَأَنَّمَا كَانُوْا ثَوْبًا كُشِطَ عَنْهُ. قَالَ : فَقُلْتُ لأَبِي
بَعْدَ أَنْ هَاجَرَ إِلَى الْمَدِيْنَةِ: يَا أَبَتِ، مَنِ الرَّجُلِ
الَّذِي زَجَرَ الْقَوْمَ عَنْكَ بِمَكَّةَ يَوْم أَسْلَمْتَ وَهُمْ
يُقَاتِلُوْنَكَ؟ قَالَ : ذَاكَ أَيْ بُنَيَّ، العَاصُ بْنُ وَائِل السهمي.
“Tatkala Umar masuk Islam, ia berkata : “Siapa dari kalangan suku
Quraisy yang cepat dalam menyampaikan berita?” Lalu dikatakan padanya :
“Jamil bin Ma’mar al-Jumahi”. Lalu ia pergi menemuinya. Abdullâh bin
Umar berkata : “Akupun ikut pergi mengikuti ayahku, untuk melihat apa
yang akan ia lakukan dan aku adalah seorang anak (kecil) yang memahami
apa saja yang aku lihat, hingga sampailah Umar ke tempat Jamil bin
Ma’mar al-Jumahi, maka ia berkata padanya : “Aku memberitahukan padamu
wahai Jamil, bahwa aku masuk Islam dan memeluk agama Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
Abdullâh bin Umar berkata : “Demi Allah, Jamil pun segera
menyingsingkan selendangnya berangkat menuju masjid dan Umar
mengikutinya, akupun mengikutinya, hingga tatkala Jamil sampai di pintu
masjid ia berteriak dengan teriakan lantang : “Wahai kaum Quraisy, pada
saat itu kaum Quraisy sedang duduk-duduk dalam majelis mereka
disekitar Ka’bah, ketauhilah bahwa Umar bin Khattab telah memeluk agama
Shobi-i.
Abdullâh bin Umar melanjutkan ceritanya : “Saat itu pula Umar menyahut
dari belakang Jamil : “Jamil telah berdusta”, aku tidak memeluk agama
Shobi-i tapi aku telah memeluk agama Islam”. Dan Umar pun mengucapkan
syahadat laa ilaa ha illallah wa anna muhammadan Rasûlullâh, maka
segeralah orang-orang Quraisy menganiaya Umar dan Umar melawan mereka
hingga siang hari. Abdullâh bin Umar berkata : “Umar pun kecapekan lalu
duduk, dan orang-orang Quraisy mengerumuninya sedang Umar berkata :
“Lakukanlah apa saja, aku bersumpah demi Allah kalau kami berjumlah
tiga ratus orang laki-laki, kami pasti akan melawan, kami menang atau
kalian yang menang (sekarang saya sendirian tidak dapat berbuat
apa-apa, pent)”.
Abdullâh bin Umar berkata : “Di saat suasana seperti itu, tiba-tiba
datang seorang tokoh Quraisy berpakaian bagus berdiri dihadapan mereka,
lalu berkata : “Ada apa dengannya?” Mereka menjawab : “Umar bin
Khattab telah memeluk agama Shobi-i”. Ia pun berkata : “Seseorang bebas
memilih urusannya sendiri, lalu apa yang kalian inginkan? Apakah
kalian mengira bahwa Bani Adi (suku Umar bin Khattab) akan membiarkan
tindakan kalian ini? Tinggalkanlah laki-laki ini”. Abdullâh bin Umar
melanjutkan : “Demi Allah, setelah mendengar ucapan tokoh Quraisy itu
seolah-olah mereka adalah pakaian yang dilipat olehnya. Abdullâh bin
Umar berkata : “Maka akupun bertanya kepada ayahku setelah hijrah ke
Madinah : “Wahai ayah, siapakah laki-laki yang membubarkan orang-orang
darimu di Makkah pada hari engkau masuk Islam dimana mereka ingin
membunuhmu?” Umar menjawab : “Wahai anakku, itu adalah al-Ash bin Wail
as-Sahmi”.
Riwayat
ini sanadnya kuat, dan kisah ini menunjukkan bahwa Umar bin Khattab
bukan kalangan sahabat yang masuk Islam pertama kali. Karena ketika Ibnu
Umar mengajukan diri untuk ikut perang Uhud, saat itu usianya 14
tahun, dan perang Uhud terjadi pada tahun 3 hijriyah, sedangkan saat
ayahnya masuk Islam Ibnu Umar adalah anak kecil yang baligh. Maka masuk
Islamnya Umar adalah sekitar 4 tahun sebelum hijrah, yang demikian itu
9 tahun setelah kenabian. Wallahu ‘alam.
Komentar
saya : “al-Hâfizh Ibnu Katsîr juga mengutip kisah ini dalam kitab
“as-Sîroh an-Nabawiyyah” menukil dari Ibnu Ishâq lalu menyebutkan tahqiq
ini. Demikian pula, Ibnu Hisyam menjelaskan dalam kitab “as-Sîrah
an-Nabawiyyah” (1-437) (334) juga menukil dari Ibnu Ishâq, demikian pula
Ibnu al-Atsîr menyebutkan dalam kitab “Asad al-Ghâbah” (4-150) menukil
dari Ibnu Ishâq, lalu al-Hâkim menyebutkan dalam kitabnya (3/85) dari
jalan Ibnu Ishâq, dan ia berkata : “Riwayat ini Shahîh dengan syarat
Muslim”. Dan adz-Dzahabî menyepakatinya sebagaimana yang telah kami
jelaskan di atas, dan Ibnu Katsîr berkata : “Dan sanad riwayat ini
adalah kuat”.
Komentar
saya : “Sanad riwayat ini bertambah kuat, dengan pencantuman riwayat
ini oleh al-Bukhârî (3864) dari jalan lain dari Zaid bin Abdullâh bin
Umar dari ayahnya, ia berkata : “Ketika Umar di rumah dalam keadaan
takut ….” Hadits dengan lafadnya sebagaimana di atas.
Kelima : Sabar dan tegar saat terjadi kesulitan dan bukannya malah demonstrasi
Diriwayatkan
oleh Bukhârî dalam Shahîh Bukhârî (hadits ke 3852) dari hadits Khobâb
bin al-Arat, ia berkata : “Saya pernah menemui Nabi, saat itu beliau
mengenakan selimut di Ka’bah – dan saat itu kami mendapatkan gangguan
yang sangat dari kaum musyrikin- lalu aku berkata : “Wahai Rasûlullâh,
tidakkah engkau mendoakan kami kemenangan?” lalu beliau duduk dan
wajahnya memerah, lalu berkata : “Sungguh orang-orang yang beriman
sebelum kalian ada yang disiksa dengan sisir besi hingga terkelupas
kulit dan dagingnya dari tulang, namun siksaan itu tidak membuat mereka
murtad. Dan ada juga yang digergaji dari kepala hingga terbelah menjadi
dua, namun hal ini tidak membuat mereka murtad. “Sungguh Allah akan
menyempurnakan urusan ini, hingga seorang pengendara tidak merasakan
takut kecuali takut kepada Allah tatkala melakukan perjalanan dari
Shan’a ke Hadramaut”.
Komentar saya : Imam Bukhârî juga menyebutkan hadits ini pada nomor 3612 dari hadits Khobab, Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
وَاللهِ
ليَتِمَّن هَذَا الأَمْرُ حَتَّى يَسِيْرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاء
إِلَى حَضَرَمَوْت لاَ يَخَافُ إِلاَّ الله أَوْ الذِّئْب عَلَى غَنَمِهِ
وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُوْنَ
“Demi
Allah, sungguh Allah akan menyempurnakan urusan ini hingga seorang
pengendara dari Shan’a ke Hadramaut tidak merasakan ketakutan dalam
perjalanannya kecuali hanya takut kepada Allah atau seperti ketakutan
seseorang atas kambingnya dari serigala, akan tetapi kalian
terburu-buru”.
Komentar saya : “Hadits ini menerangkan kepada kita bagaimana pendidikan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam kepada
para sahabatnya tatkala tertimpa musibah berat yaitu bersabar, kokoh
dan yakin akan janji Allah dan tidak terburu-buru ingin sukses, dalam
rangka mengamalkan firman Allah ta’ala :
“Dan
Bersabarlah kamu, Sesungguhnya janji Allah adalah benar dan
sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran
ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.” (QS. Ar-Rum : 60)
“Maka Bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul Telah bersabar”. (QS. Al-Ahqaf : 35)
Keenam : Berdoa ketika tertimpa kesulitan dan bukannya malah Demonstrasi
Pertama, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam berdoa ketika dilempari kotoran.
Imam Bukhârî menyebutkan hadits nomor 3854 dalam kitabnya “Shahîh Bukhârî” dari Abdullâh bin Mas’ud Radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata :
بَيْنَا
النَّبِي صلى الله عليه وسلم سَاجِدًا وَحَوْلَهُ نَاسٌ مِنْ قُرَيْشٍ،
جَاءَ عُقْبَةُ بْنُ أَبِي مُعِيْط بسلى جَزُوْر فَقَذَفَهُ عَلَى ظَهْرِ
النَّبِي صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَرْفَعْ رَأْسَهُ، فَجَاءَتْ فَاطِمَة
عَلَيْهَا السَّلاَمُ فَأَخَذَتْهُ مِنْ ظَهْرِهِ وَدَعَتْ عَلَى مَنْ
صَنَعَ، فَقَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : اللَّهُمَّ عَلَيْكَ
الْمَلأ مِنْ قُرَيْشٍ، أَبَا جَهْلِ بْنِ هِشَام، وَعُتْبَة بْنُ أَبِي
رَبِيْعَة، وَشَيْبَة بْنُ رَبِيْعَة، وَأُمَيَّة بْنُ خَلَف،
فَرَأَيْتُهُمْ قَتْلَى يَوْم أُحُدٍ فَأُلْقُوْا فِي بِئْرٍ غَيْر
أُمَيَّة بْنِ خَلَف تَقَطَّعَتْ أَوْصَالُهُ فَلَمْ يُلْقَى فِى الْبِئْرِ
“Ketika Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam sujud
dan disekitarnya ada orang-orang Quraisy, datang Uqbah bin Abi Muith
membawa sekeranjang kotoran kambing lalu melemparkannya ke atas punggung
Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam. Namun beliau tidak mengangkat kepalanya dari sujud, hingga datanglah Fâtimah ‘alaihassalam
membersihkan kotoran itu dari punggung beliau, kemudian ia mendoakan
keburukan pada orang yang melakukannya. Maka Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam berdo’a
: “Ya Allah, Engkaulah yang membalas perbuatan orang-orang Quraisy,
yaitu Abu Jahl bin Hisyam, Utbah bin Abi Rabi’ah, dan Syaibah bin
Rabi’ah, dan Umayyah bin Khalaf. Saya melihat merekapun terbunuh pada
hari uhud, lalu mereka dilempar di sumur, selain Umayyah bin Khalaf yang
jasadnya terputus-putus, ia tidak dilempar di sumur.
Kedua, Nabi berdoa (qunut naazilah /kutukan) kemudian beliau tinggalkan.
رَعْل وذَكْوَان وَلِحْيَان وعُصَيَّة عَصَتِ اللهَ
“Suku Ra’lun, Dzakwan, Lihyan dan Ushaiyyah telah mendurhakai Allah”.
Anas bin Malik berkata : “Ayat di atas adalah ayat yang Allah turunkan kepada mereka yang terbunuh di sumur Maunah[1], kami membacanya hingga ayat itu mansukh/dihapus setelah ayat :
بَلِّغُوْا قَوْمَنَا أَنْ قَدْ لَقِيْنَا رَبَّنَا فَرِضِيَ عَنَّا وَرَضِيْنَا عَنْهُ.
“Sampaikanlah
kepada kaum kami (kaum muslimin), kami telah bertemu dengan Rabb kami,
dan Dia ridha terhadap kami, dan kami pun ridha terhadap-Nya”.[2]
Ketujuh : Seruan jihad bukanlah Demonstrasi
Imam
Bukhârî menyebutkan dalam “Shahîh Bukhârî” hadits nomor 3077, demikian
pula Muslim dalam hadits nomor 1353 dari hadits Ibnu Abbas, ia berkata
: Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada hari penaklukkan kota Makkah :
لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا
“Tidak
ada hijrah lagi setelah ditaklukkannya kota Makkah, akan tetapi yang
ada adalah jihad dan niat, dan jika kalian diperintah berjihad (oleh
Ulil Amri) maka pergilah”.
Allah ta’ala berfirman :
“Hai
orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu:
“Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu merasa berat dan
ingin tinggal di tempatmu? apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia
sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia
Ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit.” (QS. At-Taubah : 38)
“Jika
kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu
dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan
kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun.
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. At-Taubah : 39)
Komentar
saya : “Ini adalah sunnah di saat tertimpa musibah yang berat, yaitu :
sabar, tegar dan yakin serta tidak tergesa-gesa, khususnya dalam
kondisi lemah. Kemudian menyeru kepada jihad dalam kondisi umat sudah
memiliki kekuatan dan selalu berdo’a pada setiap keadaan.
Adapun demonstrasi tidak lain hanyalah gemuruh hiruk pikuk suara saja.
Sekian makalah ini, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
Ini semua adalah petunjuk Allah, dan Dia lebih mengetahui apa yang ada dalam hati kita.
(Sumber : Situs Majalah at-Tauhid, Anshârus Sunnah al-Muhammadiyah Mesir)
[1] 70 orang ahli Qur’an dari sahabat Nabi terbunuh oleh kabilah Ra’lun, Dzakwan, dan Ushaiyyah karena dikhianati.
[2] Di dalam shahih Bukhari dari Anas :
دَعَا النَِّبيُّ عَلَى الَّذِيْنَ قَتَلُوْا أَصْحَابَهُ بِبِئْرِ مَعُوْنَة ثَلاَثِيْنَ صَبَاحًا، يَدْعُو فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ عَلَى رَعْل وَذَكْوَان وَلِحْيَان وَعُصَيَّة، وَيَقُوْلُ : عُصَيَّة عَصَتِ اللهَ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالىَ عَلَى نَبِيِّهِ قُرْآنًا قَرَأْنَاهُ حَتَّى نُسِخَ بَعْدَ : بَلِّغُوْا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِيْنَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَرَضِيْنَا عَنْهُ، فَتَرَكَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُنُوْتَهُ.
“Nabi berdoa qunut (kebinasaan) kepada mereka yang membunuh para sahabat beliau di sumur Ma’unah” selama tiga puluh hari. Beliau berdoa qunut (mendoakan kejelekan) tatkala shalat subuh atas suku Ra’lu, Dzakwan, Lihyan dan Ushaiyyah,
beliau mengatakan : “Ushaiyyah telah durhaka kepada Allah”. Maka Allah
turunkan kalimat itu sebagai ayat al-Qur’an kepada nabi-Nya, dan kami
baca ayat itu hingga manshukh (dihapus), setelah ayat : “Sampaikanlah
kepada kaum kami, bahwa kami telah bertemu Rabb kami, maka Dia meridhai
kami dan kami pun ridha pada-Nya”, lalu Nabi tinggalkan doa jeleknya
itu (setelah turun ayat yang melarang). (HR Bukhari 586)
Kisah ini cukup masyhur sekali dan dijadikan dalil untuk melegalkan aksi demonstrasi yang sekarang marak digelar oleh hampir semua lapisan di mana-mana.
Diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah 1/40 dan ad-Dalail 194 dari Muhammad bin Ahmad bin Hasan, dari Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah, dari Abdul Hamid bin Sholih, dari Muhammad bin Aban dari Ishaq bin Abdullah dari Aban bin Sholih dari Mujahid dari Ibnu Abbas dari Umar bin Khoththob.
RIWAYAT MAUDHU’AH. Kisah ini lemah sekali, sebab kecacatannya karena dalam sanadnya terdapat perowi bernama Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah, sedangkan dia matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya) sebagaimana dikatakan Imam Nasa’i, al-Bukhori, ad-Daraquthni, Ibnu Abi Hatim dan lain sebagainya.
Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa kisah ini lemah karena bersumber dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah, sedangkan dia adalah rowi yang lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah.
SYUBHAT KEDUA : Di dalam al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn karya al-Hakim dinyatakan:
…عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ، عَنْ
جَدِّهِ الْأَرْقَمِ، وَكَانَ بَدْرِيًّا، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم آوَى فِي دَارِهِ عِنْدَ الصَّفَا حَتَّى تَكَامَلُوا
أَرْبَعِينَ رَجُلًا مُسْلِمَيْنِ، وَكَانَ آخِرَهُمْ إِسْلَامًا عُمَرُ
بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، فَلَمَّا كَانُوا أَرْبَعِينَ
خَرَجُوا إِلَى الْمُشْرِكِينَ…
Dari Utsman bin Abdullah bin al-Arqam dari kakeknya al-Arqam, dan
ia Badriyan, dan Rasulullah saw berlindung di rumahnya di bukit Shafa
sampai genap empat puluh orang muslim, dan yang terakhir keislamannya
adalah Umar bin al-Khaththab radhiyallâh ‘anhum. Ketika mereka empat
puluh orang mereka keluar kepada orang-orang musyrik…JAWAB : inipun hadits lemah karena dalam sanadnya ada utsman ibn abdillah dia adalah perawi majhul
kalaupun shahihi bukan hujjah bagi mereka.karena mereka keluar bukan berarti mengadakan parade keliling ka'bah justru kalau kita baca lengkap disitu al aqom ingin keluar ke baitul maqdis untuk sholat bukan parade
SYUBHAT 3 :
Di Thabaqât al-Kubrâ karya Ibn Sa’ad: ia berkata …. dari Yahya bin Imran bin Utsman bin al-Arqam, ia berkata; “aku mendengar kakekku Utsman bin al-Arqam mengatakan:
أَنَا اِبْنُ سَبْعَةِ فِي الْإِسْلاَمِ، أَسْلَمَ أَبِيْ سَابِعُ سَبْعَةِ، وَكَانَتْ دَارُهُ بِمَكَّةَ عَلَى الصَّفَا، وَهِيَ الدَّارُ الَّتِيْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُوْنُ فِيْهَا أَوَّلَ الْإِسْلاَمِ، وَفِيْهَا دَعَا النَّاسَ إِلَى الْإِسْلاَمِ وَأَسْلَمَ فِيْهَا قَوْمٌ كَثِيْرٌ، وَقَالَ لَيْلَةَ الْاِثْنَيْنِ فِيْهَا: “اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ بِأَحَبِّ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ: عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ أَوْ عَمْرُو بْنِ هِشَامٍ” فَجَاءَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مِنَ الْغَدِّ بُكْرَةً فَأَسْلَمَ فِي دَارِ الْأَرْقَمِ، وَخَرَجُوْا مِنْهَا فَكَبَّرُوْا وَطَافُوْا الْبَيْتَ ظَاهِرِيْنَ وَدُعِيَتْ دَارُ الْأَرْقَمِ دَارَ الْإِسْلاَمِ…
“Aku anak orang ketujuh di dalam Islam, bapakku masuk Islam sebagai orang ketujuh, rumahnya di Mekah di bukit shafa, dan itu adalah rumah yang Nabi saw ada di situ pada awal Islam, di situ beliau mengajak orang kepada Islam dan di situ banyak orang telah masuk Islam. Beliau pada satu malam Senin berdoa: “Ya Allah muliakan Islam dengan salah satu laki-laki yang lebih Engkau sukai: Umar bin al-Khathab atau Amru bin Hisyam”. Lalu Umar bin al-Khathab datang besoknya pagi-pagi lalu dia masuk Islam di rumah al-Arqam dan mereka keluar dari situ, mereka meneriakkan takbir dan berthawaf mengelilingi baitullah terang-terangan dan rumah al-Arqam disebut Dar al-Islam…”
JAWAB : inipun hadits mursal termasuk hadits lemah karena utsman ibn al arqom tidak menemui nabi dan didalam sanadnya banyak perawi majhul hal seperti muhammad ibn imron dan imron ibn hindun
SYUBHAT 4 : Ibn Ishaq berkata di as-Sîrah an-Nabawiyyah:
قاَلَ عُمَرٌ عِنْدَ ذَلِكَ: وَاللهِ لَنَحْنُ بِالْإِسْلاَمِ أَحَقٌّ أَنْ نُنَادِيَ… فَلْيَظْهَرَنَّ بِمَكَّةَ دِيْنُ اللهِ، فَإِنْ أَرَادَ قَوْمُنَا بَغْياً عَلَيْنَا نَاجَزْنَاهُمْ، وَإِنْ قَوْمُنَا أَنْصَفُوْنَا قَبِلْنَا مِنْهُمْ، فَخَرَجَ عُمَرٌ وَأَصْحَابُهُ، فَجَلَسُوْا فِيْ الْمَسْجِدِ، فَلَمَّا رَأَتْ قُرَيْشٌ إِسْلاَمَ عُمَرٍ سَقَطَ فِيْ أَيْدِيْهِمْ
“Umar berkata pada saat demikian, “Demi Allah, sungguh kita dengan Islam lebih berhak untuk menyeru… dan sungguh agama Allah akan nampak di Mekah, jika kaum kita ingin zalim terhadap kita maka kita lawan mereka dan jika kaum kita berlaku fair kepada kita maka kita terima dari mereka”. Lalu Umar dan sahabat-sahabatnya keluar dan mereka duduk di Masjid. Ketika Quraisy melihat Islamnya Umar maka jatuhlah (apa yang ada) di tangan mereka.”
JAWAB : iniun sanadnya lemah karena ishaq ibn ibrohim al hunainy adalah perawi lemah sebagaimana kata ibnu hajar dan imam adzdzahabi bahkan imam assuyuti menyatakan dia tertuduh pemalsu hadits.serta ada usamah ibn zaid al adawi adalah perawi lemah bahkan imam ahmad menyatakan dia munkarul hadits
Minggu, 02 Agustus 2015
3 WASIAT PERBAIKAN DIRI
كان السلف يتواصون بثلاث كلمات لو وزنت بالذهب لرجحت به:
الأولى : من أصلح مابينه وبين الله أصلح الله ما بينه وبين الناس..
الثانية : من أصلح سريرته أصلح الله علانيته..
الثالثة : من اهتم بأمر آخرته كفاه الله أمر دنياه وآخرته..
الأولى : من أصلح مابينه وبين الله أصلح الله ما بينه وبين الناس..
الثانية : من أصلح سريرته أصلح الله علانيته..
الثالثة : من اهتم بأمر آخرته كفاه الله أمر دنياه وآخرته..
Dari syaikh wahid bin abdissalam bali
dulu para salaf(orang sholeh terdahulu) saling berpesan dg 3 kalimat yg kalau itu ditimbang dg emas niscaya akan lebih berat
pertama siapa yg memperbaiki hubungannya dg alloh maka alloh akan memperbaiki hubungannya dg manusia
kedua siapa yg memperbaiki batinnya alloh akan memperbaiki dhohirnya
ketiga siapa yg konsentrasi dg perkara akhirat niscaya alloh akan mencukupinya urusan dunia dan akhiratnya
KENAPA HARUS MENUNGGU ?
13 kata “JANGAN MENUNGGU” yg perlu dihindari
1. Jangan menunggu bahagia baru tersenyum, tapi tersenyumlah, maka kamu
akan bahagia.
2. Jangan menunggu kaya baru bersedekah, tapi bersedekahlah, maka kamu
semakin kaya.
3. Jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi bergeraklah, maka kamu akan
termotivasi.
4. Jangan menunggu dipedulikan orang baru kamu peduli, tapi pedulilah dengan
orang lain! Maka kamu akan dipedulikan ….
5. Jangan menunggu orang memahami kamu. baru kamu memahami dia, tâÞi
pahamilah orangitu, maka orang itu paham dengan kamu.
6. Jangan menunggu terinspirasi baru menulis.tapi menulislah, maka inspirasi
akan hadir dalam tulisanmu.
7. Jangan menunggu projek baru bekerja, tapi bekerjalah, maka projek akan
menunggumu.
8. Jangan menunggu dicintai baru mencintai, tapi belajarlah mencintai, maka
kamu akan dicintai.
9. Jangan menunggu banyak uang baru hidup tenang, tapi hiduplah dengan
tenang. Percayalah bukan sekadar uang yang datang tapi juga rezeki yang lainnya.
10. Jangan menunggu contoh baru bergerak mengikuti, tapi bergeraklah, maka
kamu akan menjadi contoh yang diikuti.
11. Jangan menunggu sukses baru bersyukur tapi bersyukurlah, maka bertambah
kesuksesanmu.
12. Jangan menunggu bisa baru melakukan, tapi lakukanlah! Maka kamu pasti
bisa!
13. Jangan menunggu waktu luang tuk membaca Alqur'an,
Tapi luangkan waktu tuk membaca Alqur'an.
DIAM ITU EMAS MURNI
"Jika engkau duduk bersama orang Bodoh maka Diamlah, Diammu didepan orang bodoh akan menambah Kebijaksanaanmu..
Jika engkau duduk bersama Ulama maka Diamlah, Diammu didepan Ulama akan menambah Ilmumu"
~ Hasan Al-Basri ~
DUSTA SYIAH : APAKAH UMAR bin KHOTOB MENGUBUR PUTRINYA HIDUP2
Dari Dr. Shalih Al-Ushaimi, anggota Lembaga Kajian Bid. Aqidah Univ. Imam Muhammad bin Su'ud;
هل وأد عمر بن الخطاب ابنته في الجاهلية؟
الجواب ( لا )
Apakah Sayyidina Umar bin Khathab mengubur hidup2 putrinya? Jawabannya: Tidak !!!
لقد شاع على ألسنة الكثير من الخطباء والوعَّاظ أنّ عمر بن الخطاب رضي الله عنه كان قد وأد ابنته في الجاهلية،
ولطالما سمعنا هذه القصة على المنابر وفي المحاضرات والمواعظ،
Sesungguhnya telah tersebar luas melalui banyak penceramah dan pemberi
nasehat, bahwa Umar bin Khathab radiallahu anhu telah melakukan
penguburan hidup2 anak perempuannya d masa jahiliyyah. dan telah lama
kita dengar kisah ini di mimbar2, ceramah2, nasehat2ولطالما سمعنا هذه القصة على المنابر وفي المحاضرات والمواعظ،
وخلاصة القصة المنتشرة بين الناس :
"أنه رضي الله عنه كان جالساً مع بعض أصحابه، إذ ضحك قليلاً، ثم بكى، فسأله مَن حضر،
فقال: كنا في الجاهلية نصنع صنماً من العجوة، فنعبده،
ثم نأكله، وهذا سبب ضحكي،
أما بكائي،
فلأنه كانت لي ابنة، فأردت وأدها، فأخذتها معي، وحفرت لها حفرة،
فصارت تنفض عن لحيتي، فدفنتها حية".
Singkat cerita yg tersebar di tengah masarakat, bahwasanya sayyidina
Umar radiallahu anhu duduk di tengah sahabatnya, tiba2 beliau tertawa
sebentar kemudian menangis, maka bertanyalah yg hadir, apa gerangan?
beliau menjawab, kami dahulu d masa jahiliyah membuat patung dr roti,
menyembahnya dan memakannya. "أنه رضي الله عنه كان جالساً مع بعض أصحابه، إذ ضحك قليلاً، ثم بكى، فسأله مَن حضر،
فقال: كنا في الجاهلية نصنع صنماً من العجوة، فنعبده،
ثم نأكله، وهذا سبب ضحكي،
أما بكائي،
فلأنه كانت لي ابنة، فأردت وأدها، فأخذتها معي، وحفرت لها حفرة،
فصارت تنفض عن لحيتي، فدفنتها حية".
Inilah sebab aku tertawa, adapun aku menangis karena teringat akan anak perempuanku, aku bermaksud menguburnya hidup2, maka kubawa dia dan kugali lubang, maka dia bersihkan tanah dr jenggotku, dan aku menguburnya hidup2
والعجيب أنّك تجد المرء من العوام لا يفقه من الإسلام شيئا ولا يحفظ من شرائعه أمرًا إلاّ قصة وأد عمر لابنته
Yang mengherankan kau dapati orang awam yg tidak memahami Islam dan
hafal syariatnya kecuali kisah penguburan hidup2 Umar terhadap anak
wanitanya.
والحقيقة المذهلة التي يتحمّل مسؤوليتها الخطباء
والوعاظ أنّ هذه القصة باطلة وموضوعة وملفقة على أمير المؤمنين عمر بن
الخطاب رضي الله عنه،
Dan kenyataan menakutkan yang menjadi
tanggung jawab para penceramah ini bahwa sesungguhnya kisah ini adalah
batil, mengada ada, rekaan terhadap Amirul mukminin Umar bin Khattab
radiallahu anhu
والعجيب أنّه لا ذكر لها في كتب السنة والحديث أو كتب الآثار والتاريخ،
dan yg mengherankan, sesungguhnya kisah ini tidak terdapat dalam kitab2 sunnah, hadits, ataupun kitab2 riwayat dan sejarah
ولا يعرف من مصادرها إلا ما يكذبه الرافضة الحاقدون من غير دليل ولا حجة.
dan tidak diketahui sumber2nya kecuali dari kebohongan Syiah Rafidhah yg dengki tanpa dalil dan hujjah
والأصل أنه لا يُثْبَت مثل ذلك إلاّ بإسناد ثابت ، وليس لدينا إسناد ثابت بأن عمر رضي الله عنه فعل ذلك فعلاً.
dan prinsipnya, kisah semacam ini tidak boleh dikukuhkan kecuali dengan
sanad yg kuat. sementaq kita tidak mendapatkn sanad kuat yg
menceritakan bahwa Umar radiallahu anhu melakukan hal itu
وممّا يؤكد زيفها ووضعها:
١- أنّه من المعلوم أن أول امرأة تزوجها عمر - رضي الله عنه - هي زينب بنت مظعون أخت عثمان
فولدت له حفصة وعبد الله
وعبد الرحمن الأكبر
diantara yg menguatkan kepalsuan dan kebohongannya:فولدت له حفصة وعبد الله
وعبد الرحمن الأكبر
1. Sudah diketahui bersama sesungguhnya wanita pertama yg dinikahi Umar radiallahu anhu adalah Zainab binti Mazhun saudara Utsman, maka lahirlah Hafshah, Abdullah, dan Abdurahman yg besar
كما جاء في البداية والنهاية لابن كثير:
قال الواقدي وابن الكلبي وغيرهما تزوج عمر في الجاهلية زينب بنت مظعون أخت عثمان بن مظعون فولدت له عبد الله وعبد الرحمن الأكبر وحفصة رضي الله عنهم.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Albidayah wanihayah
karya Ibnu Katsiir: Alwaqidi, ibnu Kalbi serta yg lainnya berkata, Umar
telah menikah d masa jahiliyyah dengan Zainab binti Mazhun saudara dari
Utsman bin Mazhun, maka lahirlah Abdullah, Abdurahman alakbar, dan
Hafshah radiallahu anhum.قال الواقدي وابن الكلبي وغيرهما تزوج عمر في الجاهلية زينب بنت مظعون أخت عثمان بن مظعون فولدت له عبد الله وعبد الرحمن الأكبر وحفصة رضي الله عنهم.
وكان ميلاد حفصة قبل البعثة بخمس سنين كما جاء في المستدرك وغيره
عن عمر رضي الله عنه قال: ولدت حفصة وقريش تبني البيت قبل مبعث النبي صلى الله عليه وسلم بخمس سنين، ولهذا فهي أكبر بنات عمر
adapun kelahiran Hafshah 5 tahun sebelum bi'tsah seperti disebutkan
dalam Almustadrak dan yg lainnya dari Umar radiallahu anhu beliau
berkata: Hafshah lahir sementara Quraisy sedang membangun Kabah 5 tahun
sebelum bitsah Nabi shallallahu alaihi wasallam, karenanya ia adalah
anak perempuan pertama Umarعن عمر رضي الله عنه قال: ولدت حفصة وقريش تبني البيت قبل مبعث النبي صلى الله عليه وسلم بخمس سنين، ولهذا فهي أكبر بنات عمر
فلماذا لم يقم عمر بن الخطاب رضي الله عنه بوأد ابنته حفصة رضي الله عنها وهي إبنته الكبري
والتي تكنى بها أبا حفص؟،
pertanyaannya, kenapa Umar tidak mengubur hidup2 putrinya Hafshah
radiallahu anha, padahal ia adalah putrinya paling besar, dimana Umar
berkunyah dengannya, Abu Hafsh?ولماذا يئد من هي أصغر منها؟
kenapa dia malah mengubur hidup2 anak yg lebih kecil darinya?
ولماذا انقطعت أخبار من وئدت فلم يذكرها أحد من أقاربها ولم نجد لها ذكرا في أبنائه؟
kenapa terputus berita2 siapa yg dikubur hidup2, hingga tidak satupun
keluarganya menyebutkannya, dan kita tidak menemukan penyebutan kisah
ini pada anak2nya?
فقد سموا لنا جميعا وسمي لنا من تزوجهن عمر في الجاهلية والإسلام،
mereka telah menyebutkan semua nama2 itu, nama2 yg dinikahi Umar d masa jahiliyyah dan Islam
ولم نقف فيما اطلعنا عليه من المراجع على شيء يوثق به في هذا الأمر.
dan kami tidak menemukan sepanjang telaah kami pada sumber2 referensi sesuatu yg menguatkan kisah ini
(انظر ترجمة أم المؤمنين حفصة رضي الله عنها في "الإصابة" للحافظ ابن حجر ٧/ ٥٨٢
lihat biography Ummul mukminin Hafshah radiallahu anha dalam kitab Alishabah karya Alhafizh Ibnu Hajar 7/582
٢- لم يعرف في بني عدي الذين ينتسب إليهم الفاروق وأد البنات بدليل أن
أخته فاطمة بقيت حية حتى تزوجت سعيد بن زيد ابن عم عمر بن الخطاب
2.
Tidak dikenal dalam tradisi bani Adi yg merupakan kabilah Alfaruq
kebiasaan mengubur hidup2 anak perempuan. dalilnya sesungguhnya saudari
Umar Fatimah tetap hidup hingga menikah dengan Said bin Zaid anak paman
Umar bin Khattab
٣- بعد بحث في كتب الأحاديث و التخريج لم اجد له
اثر إلا في كتب الرافضة وعدم ورودها في كتب السنة والحديث أو كتب الآثار
والتاريخ دليل قاطع على بطلانها.
3. Setelah penelitian dalam
kitab2 hadits dan takhrij, saya tidak menemukan riwayat kisah ini
kecuali dalam kitab2 syiah Rafidhah. ketiadaan riwayat kisah ini dalam
kitab2 sunnah dan hadits serta kitab2 riwayat dan sejarah adalah dalil
yg jelas atas batilnya kisah ini
وأخيراً فإن مسألة الطعن في الصحابة عن طريق القصص التي
ظاهرها " البراءة " كثيرة جدًا؛
ظاهرها " البراءة " كثيرة جدًا؛
لذا ينبغي على المرء أن يتثبت وأن يعرف من أين يأخذ العلم.
Terakhir, sesungguhnya masalah tikaman terhadap sahabat Nabi melalui jalan cerita yg kelihatannya "selamat", amat sangat banyakkarenanya seseorang diharuskan meyakinkan dan mengetahui dari mana ia mengambil ilmu.
وهذه القصة من اختلاق الروافض،
والمتهم باختلاقها هو الرافضي الخبيث
نعمة الله الجزائري صاحب الأنوار النعمانية،
وللتغطية يستعمل مصطلح "روي عنه".
Dan ini adalah kisah yg direka2 oleh syiah Rafidhah, org yg tertuduh mengarangnya adalah seorang syiah Rafidhah keji نعمة الله الجزائري صاحب الأنوار النعمانية،
وللتغطية يستعمل مصطلح "روي عنه".
Nikmatullah Aljazairi penulis buku Alanwaru Annu'maniyah. sebagai kedoknya dia menggunan istilah "ruwiya anhu"
لنساهم في نشرها، وفضح هذه الكذبة،
والكذب عن أمير المؤمنين.
mari bersama menyebarkan dan mengungkap kebohongan ini, dan kedustaan pada Amirul mukminin.
والكذب عن أمير المؤمنين.
Langganan:
Postingan (Atom)






