Sabtu, 27 Juni 2020

APAKAH SUPIR / MASINIS TERMASUK MUSAFIR?


📕لبﺴْــــــــــــــــــﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ🔰

Pertanyaan:

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠّﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮ ﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

Afwan ada pertanyaan titipan dari member, mohon bantuan menjawab.
Berikut pertanyaannya:

Assalamu’alaykum.
Afwan ustadz, mau tanya.

Bagaimana dengan masinis kereta api yang setiap hari menempuh perjalanan jauh. Apakah masuk kategori safar?

ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

🔊Jawaban:

ﻭَﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُ
ﺑِﺴْـﻢِ ﺍﻟﻠّﻪِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Apakah masinis dan sopir alat transportasi lainnya termasuk musafir karena safarnya terus menerus. Dan tidak terhitung berapa jumlah harinya, Para ulama menyatakan mereka ini musafir, kecuali jika sudah sampai ke kampung halamannya maka mereka tidak berstatus safar lagi.

Namun selama mereka berada di atas kendaraan menempuh jarak safar maka selama itulah mereka berstatus sebagai musafir.

Imam Ibnu Utsaimin menyatakan :

ﻗﺼﺮ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻣﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﺴﻔﺮ ، ﻓﻤﺎ ﺩﺍﻡ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺴﺎﻓﺮﺍً ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻪ ﻗﺼﺮ ﺍﻟﺼﻼﺓ , ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺳﻔﺮﻩ ﻧﺎﺩﺭﺍً ﺃﻡ ﺩﺍﺋﻤﺎً , ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻭﻃﻦ ﻳﺄﻭﻱ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻳﻌﺮﻑ ﺃﻧﻪ ﻭﻃﻨﻪ , ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﺴﺎﺋﻖ ﺍﻟﺸﺎﺣﻨﺔ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﺧﺺ ﺑﺮﺧﺺ ﺍﻟﺴﻔﺮ

“Mengqasar shalat berkaitan dengan safar, selama seseorang berada dalam kondisi safar maka ia boleh mengqasar shalat sama saja apakah safarnya itu jarang atau sering. Jika ia memiliki kampung halaman yang ia tuju dan diketahui itu adalah kampung halamannya berdasarkan hal ini maka boleh sopir, kapal untuk mengambil keringanan safar.”
(📚Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin : 15264).

Tidak ada komentar: