Sabtu, 11 April 2020

Hukum qunut nazilah saat wabah

Syaikh Utsaimin memberi kaidah bagus dalam masalah qunut nazilah:
Jika musibah itu berasal dari Allah maka tidak disyariatkan qunut nazilah.
Adapun jika berasal dari perbuatan zalim manusia maka disyariatkan.
Sedangkan wabah penyakit itu Allah yang menurunkannya sehingga tidak disyariatkan qunut nazilah.
Oleh karena itu di zaman Umar saat terjadi wabah penyakit tha'un tidak ada satupun shahabat yang qunut nazilah. Umarpun tidak memerintahkannya.

Tidak ada komentar: