Minggu, 12 Mei 2019

Hukum buka puasa bersama dengan zakat


Kesimpulan ini juga difatwakan oleh lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah,

والمفتى به عندنا عدم جواز إخراج زكاة النقود طعامًا

Yang difatwakan di tempat kami adalah larangan mengeluarkan zakat mal dalam bentuk makanan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 218029)

Mohon untuk dipahami, bahwa penjelasan di atas bukan berarti melarang anda untuk memberi berbuka puasa. Namun hindari penggunaan zakat mal untuk menyediakan berbuka puasa. Zakat mal diserahkan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit utang atau siapapun yang berhak menerima zakat di tempat anda. Dan diserahkan dalam bentuk uang, bukan makanan.

Sementara donasi berbuka puasa bisa anda alokasikan dari dana yang lain, tanpa mengganggu zakat.

Tidak ada komentar: