Fatwa Syaikh Muqbil ibn Hadi Al Wadi’i rahimahullahu ta’ala
Pertanyaan : Apa hukumnya mengajar perempuan dalam kelas umum di belakang laki-laki (langsung tanpa hijab pembatas –pent), dalam perkara agama mereka atau kajian Islam mingguan, dengan kondisi para perempuan tersebut berhijab atau bercadar, atau apakah harus kajian Islam tersebut berada di balik hijab? Lalu apa hukumnya mengajari perempuan perkara agama dalam kondisi ini dengan mengetahui bahwa ada beberapa anak laki-laki kecil disana yang ikut, dan terkadang pengajaran tersebut adalah dalam perkara agama yang hukumnya darurat untuk segera diketahui?
Jawab : Kajian laki-laki bagi perempuan dengan tanpa hijab, apabila aman dari fitnah bagi peserta laki-laki, atau bagi si pemateri laki-laki, atau bagi peserta wanita itu sendiri maka hukumnya tidak mengapa, apabila laki-laki aman dari fitnah, dan perempuan juga aman dari fitnah, dan mereka semua berpakaian Islami yang menutupi aurat, maka hukumnya tidak mengapa. Karena terdapat hadits shahih bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wa sallam berkhutbah kepada para laki-laki di hari ‘Ied, dan setelah selesai beliau pergi kepada para perempuan dan memberi nasihat, “Wahai sekalian perempuan, bersedekahlah karena sungguh aku melihat banyak dari kalian termasuk penghuni neraka”. Ada yang bertanya, apa sebabnya wahai Rasulullah, “Mereka kufur (durhaka) terhadap suami-suaminya, apabila engkau berbuat baik kepada salah seorang diantara mereka selama rentang waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu satu keburukan niscaya dia berkata, ‘Aku tidak melihat satupun kebaikan dari dirimu’. Kemudian Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda kepada para perempuan, “Tidaklah salah seorang perempuan diantara kalian ditinggal mati oleh tiga anaknya melainkan mereka akan menjadi hijab dari api neraka”. Ada yang bertanya, “Dan dua wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dan dua”. Kemudian seorang perempuan diutus menemui Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam dan ia berkata, “Wahai Rasulullah, para lelaki bisa berangkat kepadamu (untuk menuntut ilmu), maka jadikanlah satu hari bagi kami (para wanita)”. Saat itu Bilal sedang membersamai Nabi shallallaahu alaihi wa sallam atau di lain waktu Jabir ibn Abdillah, kemudian para wanita mengumpulkan anting, dan giwang di balik baju Bilal. Ini menjadi dalil apabila aman dari fitnah maka hal tersebut tidak mengapa.
-selesai kutipan dari Ijabaatus Saa’il ‘ala Ahammil Masaa’il Syaikh Muqbil ibn Hadi Al Wadi’i hal. 617-619
Tidak ada komentar:
Posting Komentar