🗃📝🗃📝🗃📝🗃📝🗃📝🗃
Bismillah
📢 *TELAH DIBUKA PENDAFTARAN TTQ BUNAYYATI ANGKATAN KEDUA* Tahun Ajaran 2018/2019
💞💞💞💞💞💞💞
Taman Tahfidzul Qur'an (TTQ) Bunayyati adalah pendidikan anak usia dini yang hadir untuk mendidik generasi umat diatas manhaj salafus sholih berbasis *Tahfidzi dan Fun active learning* untuk membekali peserta didik menuju jenjang pendidikan berikutnya.
✅ Tahfidzi
Menghafal Al Qur'an secara intensif selama KBM dengan metode *Ummi* utk menanamkan kecintaan pada kalamulloh dan menstimulus kecerdasan anak sejak dini
✅ Fun Active Learning
Penyajian pembelajaran yang menyenangkan dg beragam permainan edukasi
☘ *Jenjang TTQ Bunayyati wajib ditempuh selama 2 tahun*
☝🏻Kelas I'dad ( setara TK A)
✌🏻Kelas Takmily (setara TK B)
🌱 *Materi Pembelajaran*
Hafalan Juz'Amma, Hadits Shohih, Do'a Harian, Tauhid, Fiqh Ibadah, Siroh, Calis (baca tulis) Arab dan Latin, Berhitung, Bahasa, Sains, Seni dan Kreatifitas, Riyadhoh, Kemandirian dan Adab sesuai sunnah Nabi.
📑 *Syarat Pendaftaran*
1⃣ Usia minimal 4 tahun per Juli 2018
2⃣ Mengisi Formulir pendaftaran dan membayar pendaftaran sebesar Rp 100.000,- mulai 08 - 31 Januari 2018
3⃣ Mengikuti *Observasi Siswa* berupa oral test pada tanggal 17 Februari 2018.
💌 *Syarat Masuk TTQ*
🎊 Telah mengikuti Observasi Siswa
📝 Mengisi formulir biodata diri
📑 FC akta kelahiran 2 lembar
📄 FC KK 1 lembar
🖼 Foto berwarna 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (2 lembar)
💰Melunasi administrasi paling lambat 25 Mei 2018.
💰 *Biaya Administrasi*
3 stel seragam, buku, perangkat edukasi dan sarana prasarana sebesar ➡
Putra: Rp 850.000,-
Putri : Rp 870.000,-
🏡 *Alamat Sekolah*
Perum. Mutiara Bekasi Jaya Blok B2 No. 39 Cibarusah Bekasi
☎ 085727985668 (wa/sms/telp)
👑 *Kuota 24 siswa*
🎁 By:
Mudir : Thoyib Muttaqi, Lc
🌻TTQ Bunayyati *Cerdas Ceria Cinta Al Qur'an* 🌻
🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐🌐
قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Minggu, 31 Desember 2017
Alat musik tidak bisa diharamkan?
Katanya alat musik itu seperti pisau ?!
=====
Kalau pisau hukumnya boleh, bahkan sangat dianjurkan, bila digunakan untuk menyembelih hewan kurban... tapi hukumnya menjadi haram, bila digunakan untuk menyembelih manusia yg tidak bersalah.. begitu pula alat musik !!
Dia mengatakan bahwa hukum itu tidak berkaitan dg benda, tapi berkaitan dg perbuatan seseorang terhadap benda itu.
Jawaban:
Memang logika yang kelihatan ilmiah dan masuk akal, tapi ganjilnya: mengapa semua imam empat sepakat akan haramnya alat musik?!
Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan:
"Madzhab Imam Empat; bahwa alat-alat musik itu semuanya haram... dan tidak ada seorang pun dari pengikut para imam yg menyebutkan ada beda pendapat dalam (haramnya) alat musik". [Majmu' Fatawa 11/576].
Bahkan beberapa ulama mengatakan, bahwa dahulu para ulama sepakat (Ijma') dalam masalah haramnya alat musik ini.
Jika demikian, berarti hanya ada dua kemungkinan: logika dia yang salah, atau semua ulama dahulu yang salah?! konsekuensi yang sungguh berat.. jika kita membenarkan logikanya, berarti kita akan menyalahkan Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan para imam lainnya -rohimahumulloh-.
Pertanyaan sederhana, apakah dia lebih alim dan lebih bertakwa dari para imam tersebut? saya yakin semua akan menjawab, "tidak", karena perbandingannya sangatlah kontras.
Jika demikian, dimana salahnya logika dia? Salahnya ada pada penerapan contohnya, harusnya dia mencontohkannya demikian:
"Jika alat musik itu dipakai untuk memukul anjing yang sedang menggigit orang, maka dibolehkan, bahkan bisa jadi diwajibkan... tapi kalau alat musik itu dipakai untuk bermusik, maka diharamkan".
Mengapa demikian, karena alat musik berbeda dengan pisau.. bedanya, tidak ada hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yg melarang pisau secara khusus.. sedang alat musik, di sana ada banyak hadits sahih yang melarangnya.. dan tidaklah alat musik dilarang, melainkan karena kegunaan dia untuk bermusik, jika bukan karena ini, tentunya tidak pantas bagi Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk melarang alatnya.
Hal ini seperti larangan dalam khamr (semua yg memabukkan), apakah kita boleh mengatakan bahwa bila khamr digunakan untuk menghangatkan badan maka boleh, sedang bila digunakan untuk mabuk tidak boleh?! Tentu kita akan menjawab tidak! Kenapa demikian, karena khamr tidaklah diharamkan, melainkan karena kegunaan dia untuk mabuk.
Kalau kita pakai kaidah "bahwa hukum itu tidak berkaitan dengan bendanya, tapi berkaitan dengan perbuatan seseorang terhadap benda itu", maka jika diterapkan pada khamr, harusnya contohnya seperti ini:
"Jika khamr dipakai untuk membersihkan wc, maka dibolehkan.. tapi jika khamr itu dipakai untuk mabuk, maka tidak boleh".. Seperti inilah seharusnya sebuah kaidah diterapkan.
Sungguh sangat fatal apabila seseorang tahu sebuah kaidah, tapi ngawur dalam menerapkannya.. inilah yang menyebabkan pendapat² orang di zaman ini seringkali menyelisihi pendapat para imam, bahkan menyelisihi ijma' atau kesepakatan para ulama terdahulu.
Silahkan dishare... semoga bermanfaat...
=====
Kalau pisau hukumnya boleh, bahkan sangat dianjurkan, bila digunakan untuk menyembelih hewan kurban... tapi hukumnya menjadi haram, bila digunakan untuk menyembelih manusia yg tidak bersalah.. begitu pula alat musik !!
Dia mengatakan bahwa hukum itu tidak berkaitan dg benda, tapi berkaitan dg perbuatan seseorang terhadap benda itu.
Jawaban:
Memang logika yang kelihatan ilmiah dan masuk akal, tapi ganjilnya: mengapa semua imam empat sepakat akan haramnya alat musik?!
Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan:
"Madzhab Imam Empat; bahwa alat-alat musik itu semuanya haram... dan tidak ada seorang pun dari pengikut para imam yg menyebutkan ada beda pendapat dalam (haramnya) alat musik". [Majmu' Fatawa 11/576].
Bahkan beberapa ulama mengatakan, bahwa dahulu para ulama sepakat (Ijma') dalam masalah haramnya alat musik ini.
Jika demikian, berarti hanya ada dua kemungkinan: logika dia yang salah, atau semua ulama dahulu yang salah?! konsekuensi yang sungguh berat.. jika kita membenarkan logikanya, berarti kita akan menyalahkan Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan para imam lainnya -rohimahumulloh-.
Pertanyaan sederhana, apakah dia lebih alim dan lebih bertakwa dari para imam tersebut? saya yakin semua akan menjawab, "tidak", karena perbandingannya sangatlah kontras.
Jika demikian, dimana salahnya logika dia? Salahnya ada pada penerapan contohnya, harusnya dia mencontohkannya demikian:
"Jika alat musik itu dipakai untuk memukul anjing yang sedang menggigit orang, maka dibolehkan, bahkan bisa jadi diwajibkan... tapi kalau alat musik itu dipakai untuk bermusik, maka diharamkan".
Mengapa demikian, karena alat musik berbeda dengan pisau.. bedanya, tidak ada hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yg melarang pisau secara khusus.. sedang alat musik, di sana ada banyak hadits sahih yang melarangnya.. dan tidaklah alat musik dilarang, melainkan karena kegunaan dia untuk bermusik, jika bukan karena ini, tentunya tidak pantas bagi Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk melarang alatnya.
Hal ini seperti larangan dalam khamr (semua yg memabukkan), apakah kita boleh mengatakan bahwa bila khamr digunakan untuk menghangatkan badan maka boleh, sedang bila digunakan untuk mabuk tidak boleh?! Tentu kita akan menjawab tidak! Kenapa demikian, karena khamr tidaklah diharamkan, melainkan karena kegunaan dia untuk mabuk.
Kalau kita pakai kaidah "bahwa hukum itu tidak berkaitan dengan bendanya, tapi berkaitan dengan perbuatan seseorang terhadap benda itu", maka jika diterapkan pada khamr, harusnya contohnya seperti ini:
"Jika khamr dipakai untuk membersihkan wc, maka dibolehkan.. tapi jika khamr itu dipakai untuk mabuk, maka tidak boleh".. Seperti inilah seharusnya sebuah kaidah diterapkan.
Sungguh sangat fatal apabila seseorang tahu sebuah kaidah, tapi ngawur dalam menerapkannya.. inilah yang menyebabkan pendapat² orang di zaman ini seringkali menyelisihi pendapat para imam, bahkan menyelisihi ijma' atau kesepakatan para ulama terdahulu.
Silahkan dishare... semoga bermanfaat...
Hadits itu baru ada 200 tahun setelah wafat nabi?
Hadits baru ada (dibukukan) 200 tahun setelah wafatnya Nabi -shallallahu alaihi wasallam-?!
=====
Inilah adalah dakwaan dusta, dan tak berdasar sama sekali.
Karena sejak Nabi -shallallahu alaihi wasallam- masih hidup, beliau telah memberikan izin kepada sebagian sahabatnya untuk menulis hadits.
Hal ini sebagaimana perkataan Sahabat Abu Hurairah -radhiallahu anhu-: "Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi -shallallahu alahi wasallam- yang haditsnya lebih banyak daripada aku, kecuali Abdullah bin 'Amr, karena dia dulu MENCATAT sedang aku tidak". [HR. Bukhari: 113].
Dan masih banyak sahabat yg memiliki catatan hadits² sebagaimana telah disebutkan oleh pakar hadits Al-Khatib dalam kitabnya "Taqyidul Ilmi" (membukukan ilmu).
Sahabat Anas bin Malik juga pernah takjub kepada sebuah hadits yg dia dengar, kemudian mengatakan kepada anaknya: "CATATLAH", dan anaknya pun mencatatnya. [HR. Muslim: 54].
Seorang dari kalangan tabi'in Basyir bin Nahik -rahimahullah- pernah mengatakan: "Aku telah menulis dari Abu Hurairah sebuah KITAB, lalu ketika aku ingin berpisah dengannya aku mengatakan kepadanya: 'wahai Abu Hurairah, sungguh aku telah menulis kitab darimu, bolehkah aku meriwayatkannya darimu?', maka dia mengatakan: 'iya, riwayatkanlah itu dariku'.". [Atsar shahih riwayat Alkhatib dalam Taqyidul Ilmi: 203, dan yg lainnya].
Bahkan Imam Bukhari -rahimahullah- mengatakan dalam shahihnya: "Umar bin Abdul Aziz (w 101 H) telah mengirimkan surat perintah kepada Abu Bakar bin Hazm (yg isinya): lihatlah hadits-hadits Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dan bukukanlah, karena aku khawatir dengan hilangnya ilmu dan perginya para ulama". [Shahih Bukhari 1/31].
Dan masih banyak nukilan-nukilan kabar tentang pembukuan hadits Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, dan itu telah dimulai sejak beliau masih hidup, bukan 200 tahun setelah beliau wafat.
Ingatlah hadits-hadits Nabi telah Allah jaga kemurniannya, sebagaimana kemurnian Alqur'an.. karena Allah memang ingin menjaga kemurnian agamanya hingga hari akhir.. dan itu tidak akan terwujud kecuali dg menjaga kemurnian keduanya yg merupakan sumber utama agama ini.
Oleh karenanya, jangan dengarkan ocehan orang-orang yg meragukan keduanya atau salah satunya... jika ada hadits-hadits yg lemah dan palsu, bukan berarti semuanya juga demikian... karena para ulama sudah menjelaskan dg sangat detail, mana hadits yg shahih dan mana hadits yg lemah.
Justru itulah bukti penjagaan Allah terhadap hadits² Nabi shallallahu alaihi wasallam agar tetap murni, meski banyak yg ingin menyusupkan hadits lemah dan palsu, ternyata Allah bukakan tabirnya, melalui para pakar hadits di sepanjang zaman, wallahu a'lam.
Silahkan dishare... Semoga bermanfaat...
=====
Inilah adalah dakwaan dusta, dan tak berdasar sama sekali.
Karena sejak Nabi -shallallahu alaihi wasallam- masih hidup, beliau telah memberikan izin kepada sebagian sahabatnya untuk menulis hadits.
Hal ini sebagaimana perkataan Sahabat Abu Hurairah -radhiallahu anhu-: "Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi -shallallahu alahi wasallam- yang haditsnya lebih banyak daripada aku, kecuali Abdullah bin 'Amr, karena dia dulu MENCATAT sedang aku tidak". [HR. Bukhari: 113].
Dan masih banyak sahabat yg memiliki catatan hadits² sebagaimana telah disebutkan oleh pakar hadits Al-Khatib dalam kitabnya "Taqyidul Ilmi" (membukukan ilmu).
Sahabat Anas bin Malik juga pernah takjub kepada sebuah hadits yg dia dengar, kemudian mengatakan kepada anaknya: "CATATLAH", dan anaknya pun mencatatnya. [HR. Muslim: 54].
Seorang dari kalangan tabi'in Basyir bin Nahik -rahimahullah- pernah mengatakan: "Aku telah menulis dari Abu Hurairah sebuah KITAB, lalu ketika aku ingin berpisah dengannya aku mengatakan kepadanya: 'wahai Abu Hurairah, sungguh aku telah menulis kitab darimu, bolehkah aku meriwayatkannya darimu?', maka dia mengatakan: 'iya, riwayatkanlah itu dariku'.". [Atsar shahih riwayat Alkhatib dalam Taqyidul Ilmi: 203, dan yg lainnya].
Bahkan Imam Bukhari -rahimahullah- mengatakan dalam shahihnya: "Umar bin Abdul Aziz (w 101 H) telah mengirimkan surat perintah kepada Abu Bakar bin Hazm (yg isinya): lihatlah hadits-hadits Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dan bukukanlah, karena aku khawatir dengan hilangnya ilmu dan perginya para ulama". [Shahih Bukhari 1/31].
Dan masih banyak nukilan-nukilan kabar tentang pembukuan hadits Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, dan itu telah dimulai sejak beliau masih hidup, bukan 200 tahun setelah beliau wafat.
Ingatlah hadits-hadits Nabi telah Allah jaga kemurniannya, sebagaimana kemurnian Alqur'an.. karena Allah memang ingin menjaga kemurnian agamanya hingga hari akhir.. dan itu tidak akan terwujud kecuali dg menjaga kemurnian keduanya yg merupakan sumber utama agama ini.
Oleh karenanya, jangan dengarkan ocehan orang-orang yg meragukan keduanya atau salah satunya... jika ada hadits-hadits yg lemah dan palsu, bukan berarti semuanya juga demikian... karena para ulama sudah menjelaskan dg sangat detail, mana hadits yg shahih dan mana hadits yg lemah.
Justru itulah bukti penjagaan Allah terhadap hadits² Nabi shallallahu alaihi wasallam agar tetap murni, meski banyak yg ingin menyusupkan hadits lemah dan palsu, ternyata Allah bukakan tabirnya, melalui para pakar hadits di sepanjang zaman, wallahu a'lam.
Silahkan dishare... Semoga bermanfaat...
Hadits bendera rosul dho'if/lemah?
Bendera dan panji perang Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-.
=====
1. Sahabat Ibnu 'Abbas -radhiallahu anhuma- mengatakan: "Dahulu raayah Rasulullah -shallallahu alahi wasallam- (warnanya) hitam, sedang liwaa' beliau (warnanya) putih". [HR. Attirmidzi: 1681, dan yang lainnya, dinilai hasan oleh Syeikh Albani].
2. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari kata "Arraayah" dan "Alliwaa'", dalam hadits tersebut, kesimpulannya:
a. ada yg mengatakan keduanya adalah dua kata yg bermakna sama = bendera... tidak ada perbedaan sama sekali antara keduanya.
b. ada yg mengatakan bahwa keduanya bermakna bendera, namun Arraayah ukurannya lebih besar, sedang Alliwaa' ukurannya lebih kecil.
c. ada yg mengatakan sebaliknya, Alliwaa' lebih besar daripada Arraayah... Alliwa' = bendera besar yg menunjukkan tempat amir... sedang arraayah = bendera yg dibawa oleh pembawa bendera di medan perang.
d. ada yg mengatakan Arraayah bermakna bendera yg kainnya berkibar... sedangkan Alliwaa' adalah kain yg ujung satunya dililitkan di pucuk atas tombak dan ujung yg lain dililitkan di bawahnya, sehingga tidak berkibar seperti berkibarnya bendera... inilah pendapat yg dipilih oleh Ibnul Arabi -rahimahullah-.
[Silahkan merujuk ke kitab Fathul Bari (6/126), Umdatul Qaari (14/232), Tuhfatul Ahwadzi (5/266), dan yg lainnya]
3. Dari banyaknya pendapat di atas dan penjelasan lainnya, penulis lebih condong kepada pendapat yg mengatakan, bahwa kata "Arraayah" dan "Alliwaa'" bisa bermakna sama, bila keduanya disebutkan secara terpisah.
Apabila dua kata itu disandingkan dalam satu redaksi sebagaimana dalam hadits di atas, maka makna Arraayah dan Alliwaa' adalah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Arobi -rahimahullah- di atas.
Karena pendapat inilah yg lebih dekat kepada asul-usul kata arrooyah (yg terlihat) dan kata alliwaa' (yg dililitkan) dalam bahasa arab... ini juga yg lebih dekat kepada julukan orang arab utk keduanya, arrooyah dijuluki sebagai "ummur harb" (puncak perang), sedang alliwaa' dijuluki sebagai "ummur rumh" (puncak tombak).
Dari kesimpulan ini, mungkin terjemahan yg paling mendekati hakekat keduanya adalah, bahwa Arrooyah itu bendera, sedang Alliwaa' itu panji. wallahu a'lam.
4. Tidak ada hadits yg shahih atau hasan tentang tulisan yg tertera dalam bendera perang Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ini. Ada hadits yg menjelaskan khusus tentang itu, namun lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Attabarani dalam Al-Mu'jamul Ausath 1/77, hadits no: 219. Hadits itu hanya datang dari Hayyan bin Ubaidillah, padahal beliau dinilai 'mudhtharib' (goncang) dalam meriwayatkan hadits ini.
Yg perlu ditekankan di sini, bahwa lemahnya hadits ini bukan berarti kita tidak boleh menulis kalimat tauhid atau syahadatain dalam bendera... itu boleh saja dilakukan, atau bahkan dianjurkan karena mulianya kata itu... hanya saja kita tidak bisa memastikan bahwa dahulu bendera perang Nabi bertulisakan seperti itu, wallahu a'lam.
Sebaliknya, kita juga boleh menuliskan kalimat lain di bendera, asalkan tidak bertentangan dg Islam, karena tidak adanya batasan dalam hal ini, sesuai hukum asalnya, wallahu a'lam.
5. Tidak benar, bahwa Arrayah adalah bendera perang, sedang Alliwa' itu tulisan yg ada dalam bendera itu... sehingga tidak benar orang yg menyimpulkan dari hadits pertama di atas dg kesimpulan bahwa bendera Nabi -shallallahu alaihi wasallam- itu berwarna dasar hitam, dan tulisannya berwarna putih.
Masalah bendera ini bukan masalah ibadah, sehingga pada asalnya dibolehkan, selama tidak ada dalil yg melarangnya.. oleh karenanya, sepanjang sejarah pun, kaum muslimin punya bendera yg berbeda-beda, begitu pula tulisan yg tertera dalam bendera tersebut, wallahu a'lam.
Silahkan dishare... Semoga bermanfaat.
=====
1. Sahabat Ibnu 'Abbas -radhiallahu anhuma- mengatakan: "Dahulu raayah Rasulullah -shallallahu alahi wasallam- (warnanya) hitam, sedang liwaa' beliau (warnanya) putih". [HR. Attirmidzi: 1681, dan yang lainnya, dinilai hasan oleh Syeikh Albani].
2. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari kata "Arraayah" dan "Alliwaa'", dalam hadits tersebut, kesimpulannya:
a. ada yg mengatakan keduanya adalah dua kata yg bermakna sama = bendera... tidak ada perbedaan sama sekali antara keduanya.
b. ada yg mengatakan bahwa keduanya bermakna bendera, namun Arraayah ukurannya lebih besar, sedang Alliwaa' ukurannya lebih kecil.
c. ada yg mengatakan sebaliknya, Alliwaa' lebih besar daripada Arraayah... Alliwa' = bendera besar yg menunjukkan tempat amir... sedang arraayah = bendera yg dibawa oleh pembawa bendera di medan perang.
d. ada yg mengatakan Arraayah bermakna bendera yg kainnya berkibar... sedangkan Alliwaa' adalah kain yg ujung satunya dililitkan di pucuk atas tombak dan ujung yg lain dililitkan di bawahnya, sehingga tidak berkibar seperti berkibarnya bendera... inilah pendapat yg dipilih oleh Ibnul Arabi -rahimahullah-.
[Silahkan merujuk ke kitab Fathul Bari (6/126), Umdatul Qaari (14/232), Tuhfatul Ahwadzi (5/266), dan yg lainnya]
3. Dari banyaknya pendapat di atas dan penjelasan lainnya, penulis lebih condong kepada pendapat yg mengatakan, bahwa kata "Arraayah" dan "Alliwaa'" bisa bermakna sama, bila keduanya disebutkan secara terpisah.
Apabila dua kata itu disandingkan dalam satu redaksi sebagaimana dalam hadits di atas, maka makna Arraayah dan Alliwaa' adalah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Arobi -rahimahullah- di atas.
Karena pendapat inilah yg lebih dekat kepada asul-usul kata arrooyah (yg terlihat) dan kata alliwaa' (yg dililitkan) dalam bahasa arab... ini juga yg lebih dekat kepada julukan orang arab utk keduanya, arrooyah dijuluki sebagai "ummur harb" (puncak perang), sedang alliwaa' dijuluki sebagai "ummur rumh" (puncak tombak).
Dari kesimpulan ini, mungkin terjemahan yg paling mendekati hakekat keduanya adalah, bahwa Arrooyah itu bendera, sedang Alliwaa' itu panji. wallahu a'lam.
4. Tidak ada hadits yg shahih atau hasan tentang tulisan yg tertera dalam bendera perang Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ini. Ada hadits yg menjelaskan khusus tentang itu, namun lemah, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Attabarani dalam Al-Mu'jamul Ausath 1/77, hadits no: 219. Hadits itu hanya datang dari Hayyan bin Ubaidillah, padahal beliau dinilai 'mudhtharib' (goncang) dalam meriwayatkan hadits ini.
Yg perlu ditekankan di sini, bahwa lemahnya hadits ini bukan berarti kita tidak boleh menulis kalimat tauhid atau syahadatain dalam bendera... itu boleh saja dilakukan, atau bahkan dianjurkan karena mulianya kata itu... hanya saja kita tidak bisa memastikan bahwa dahulu bendera perang Nabi bertulisakan seperti itu, wallahu a'lam.
Sebaliknya, kita juga boleh menuliskan kalimat lain di bendera, asalkan tidak bertentangan dg Islam, karena tidak adanya batasan dalam hal ini, sesuai hukum asalnya, wallahu a'lam.
5. Tidak benar, bahwa Arrayah adalah bendera perang, sedang Alliwa' itu tulisan yg ada dalam bendera itu... sehingga tidak benar orang yg menyimpulkan dari hadits pertama di atas dg kesimpulan bahwa bendera Nabi -shallallahu alaihi wasallam- itu berwarna dasar hitam, dan tulisannya berwarna putih.
Masalah bendera ini bukan masalah ibadah, sehingga pada asalnya dibolehkan, selama tidak ada dalil yg melarangnya.. oleh karenanya, sepanjang sejarah pun, kaum muslimin punya bendera yg berbeda-beda, begitu pula tulisan yg tertera dalam bendera tersebut, wallahu a'lam.
Silahkan dishare... Semoga bermanfaat.
Rabu, 27 Desember 2017
Dusta atas nama fudhail bin 'iyaadh: diamlah saat di tanya apa kamu takut alloh?
أثر منتشر لا أصل له [ قال الفضيل بن عياض إذا قيل لك هل تخاف الله فاسكت فإنك إن قلت لا كفرت وإن قلت نعم كذبت ]
Artinya jika dikatakan padamu apa kamu takut alloh? Maka diamlah karena jika kamu bilang tidak maka kamu kafir,jika bilang ya maka kamu dusta
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
أما بعد :
فانتشرت هذا الأثر بين الناس في مواقع برامج الاجتماعي والمنتديات :
[قال الفضيل بن عياض إذا قيل لك هل تخاف الله فاسكت فإنك إن قلت لا كفرت وإن قلت نعم كذبت ! ]
أقول : وهذا الأثر لا أصل له ولا إسناد إنما ذكره الغزالي في إحياءه بلا إسناد
Atsar/riwayat ini tiada asalnya dan tanpa sanad,begitupula imam al ghozali dalam ihya' ulumiddin menyebutkannya tanpa sanad yang bisa di telusuri.
Riwayat dusta atas nama syafi'i:ikuti ulama' yg dibenci kafir
أثر مكذوب منتشر عن الإمام الشافعي [ كيف نرى الحق من بين كل هذه الفتن ؟ فقال :اتبع سهام العدو ترشدك إلى الحق ]
Imam Syafi'i ditanya: "Bagaimana kita mengetahui Pengikut Kebenaran di zaman yang penuh fitnah?"
Beliau menjawab: "Perhatikanlah panah-panah musuh (ditujukan kepada siapa), maka akan menunjukimu Siapa 'Pengikut Kebenaran'
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه
أما بعد :
فانتشرت هذا الأثر بين الناس في مواقع برامج الاجتماعي والمنتديات :
[سئل اﻹمام الشافعي رحمه الله : كيف نرى الحق من بين كل هذه الفتن ؟
فقال :اتبع سهام العدو ترشدك إلى الحق ! ]
أقول : وهذا الأثر كذب لا أصل له ولم أقف عليه في أي مصدر
Tidak ada asalnya,tanpa referensi satupun
وكذلك لم أجد من وقف على أصل له في الشابكة أو من عزاه لأي كتاب .
tidak di nukil dari satu kitab pun
وهو فيما أحسب من اختراع بعض الجهلة من المعاصرين والله أعلم
buatan orang jahil kontemporer masakini
فلا يجوز نشره منسوباَ للشافعي رحمه الله
Tidak boleh di sandarkan ke imam assyafi'i
Sholat syukrul wudhu' bilal bid'ah?
Sebagian orang ada yang berpikir –keliru- dengan mengatakan bahwa Bilal –radhiyallahu ‘anhu– telah mengada-adakan suatu perbuatan bid’ah yang kemudian (perbuatan bid’ahnya itu) disetujui dan ditetapkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagai suatu amal perbuatan yang baik. Bid’ah yang dilakukan oleh Bilal (dan disetujui oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– itu) adalah shalat sunah dua rakaat setiap kali selesai wudu (dikenal dengan sebutan shalat syukrul wudu). Menurut mereka, perbuatan Bilal tersebut menunjukkan bahwa bid’ah itu tidaklah selalu dhalalah (buruk), tetapi adakalanya malah hasanah (baik). Mereka berdalil dengan hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ أَبِي حَيَّانَ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالٍ عِنْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ –صحيح البخاري
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya kepada Bilal pada waktu shalat subuh, “Wahai Bilal, kabarkan kepadaku tentang amal yang paling kauharapkan (pahalanya) yang telah kau kerjakan di dalam Islam, karena sesungguhnya aku mendengar (dalam mimpiku tadi malam) suara ketukan kedua sandalmu di depanku di dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidaklah aku mengerjakan suatu amal yang lebih kuharapkan pahalanya selain bahwa setiap kali aku telah berwudu, baik pada malam hari atau pada siang hari, maka aku pun melaksanakan shalat dengan wuduku itu sesuai yang dituliskan bagiku untuk kulakukan.” (HR. al-Bukhari)
Kata mereka, hadits ini menunjukkan bahwa Bilal telah mengada-adakan suatu amal yang baru (bid’ah), yaitu melakukan shalat sunah selepas wudu padahal tidak ada petunjuk dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenai perbuatan tersebut sebelumnya. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sendiri baru mengetahui amalan tersebut setelah beliau bertanya kepada Bilal. Ini menunjukkan bahwa Bilal telah mengada-adakan suatu amal (bid’ah), sementara Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sama sekali tak mengingkarinya. Dengan demikian, bid’ah itu tak selamanya dhalalah, tetapi ada juga yang hasanah. Terbukti hasanah karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun menyetujui perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh Bilal.
sanggahan:
Benarkah demikian? Apakah Bilal –radhiyallahu ‘anhu– memang mengada-adakan bid’ah dengan melakukan shalat sunah dua rakaat setelah wudu? Apakah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lantas menetapkan taqrir (menyetujui) perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh Bilal tersebut?
Tidak, sama sekali tidak seperti yang mereka katakan …
(1) Apakah Bilal –radhiyallahu ‘anhu– memang mengada-adakan bid’ah dengan melakukan shalat sunah dua rakaat setelah wudu? Tidak. Bilal –radhiyallahu ‘anhu– sama sekali tidak mengada-adakan bid’ah shalat sunah selepas wudu. Hal itu dikarenakan bab shalat mutlak itu luas dan terbuka lebar, kapan saja boleh dilakukan selama berada di luar waktu-waktu yang terlarang. Selain itu, syariat shalat selepas wudu itu secara khusus telah disebutkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana dalam hadits dari shahabat ‘Utsman bin ‘Affan –radhiyallahu ‘anhu– berikut:
حدّثني أَبُو الطّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ، وَ حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَىَ التّجِيبِيّ. قَالاَ: أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللّيْثِيّ أَخْبَرَهُ أَنّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنّ عُثْمَانَ بْنَ عَفّانَ رَضِي اللّهُ عنه دَعَا بوَضُوءٍ. فَتَوَضّأَ. فَغَسَلَ كَفّيْهِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ. ثُمّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. ثُمّ مَسَحَ رَأْسَهُ. ثُمّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرّاتٍ. ثُمّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. ثُمّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم تَوَضّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. ثُمّ قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَوَضّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ، لاَ يُحَدّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدّمَ مِنْ ذَنْبِهِ –صحيح البخاري
‘Utsman –radhiyallahu ‘anhu– berkata:
Aku melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– berwudu sebagaimana wudu yang kulakukan ini. Kemudian Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Barangsiapa yang berwudu seperti wuduku ini, kemudian dia shalat sebanyak dua rakaat tanpa membiarkan pikiran jiwanya melayang-layang dalam shalatnya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. al-Bukhari)
Ibn Hajar al-Asqalani berkata di dalam Fath al-Bari:
قوله: (ثم صلى ركعتين) فيه استحباب صلاة ركعتين عقب الوضوء
Ucapan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… kemudian dia shalat sebanyak dua rakaat,” di dalamnya terkandung anjuran untuk shalat dua rakaat selepas wudu.
Dengan demikian, shalat selepas wudu itu bukanlah bid’ah yang diada-adakan oleh Bilal –radhiyallahu ‘anhu, melainkan Sunnah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam …
(2) Apakah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lantas menetapkan taqrir (menyetujui) perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh Bilal tersebut? Tidak. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– hanya bertanya tentang amal perbuatan yang dilakukan oleh Bilal yang dengan perbuatan tersebut Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mendengar suara langkah kaki Bilal (yaitu suara sandalnya) di dalam surga. Kemudian Bilal menjawab bahwa dirinya melakukan suatu amal berupa shalat setelah wudu. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak mengingkari amalan Bilal tersebut karena memang amalan tersebut pada hakikatnya telah tertera di dalam Sunnah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam …
Faidah: Shalat sunnah selepas wudu (atau yang dikenal dengan sebutan shalat syukrul wudu) itu merupakan amalan yang diambil dari Sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan memiliki ganjaran yang sangat besar berupa dihapuskannya dosa-dosa yang telah dilakukan …
Minggu, 24 Desember 2017
Doa 40 orang seperti doa wali?
لا يجتمع أربعون رجلا في أمر واحد إلا استجاب الله تعالى لهم حتى لو دعوا على جبل لأزالوه
“Tidaklah berkumpul empat puluh orang dalam satu perkara kecuali Allah akan mengabulkan doa untuk mereka sampai seandainya mereka berdoa kejelekan untuk gunung niscaya mereka akan menghancurkan gunung tersebut “
Saya tidak menemukan hadist ini di kitab-kitab hadist yang dikenal, akan tetapi justru saya mendapatkan hadist ini di kitab kaum Syiah yang berjudul Ad-da’awat karangan Quthbuddin Ar-Rawandi (1/41), tanpa sanad.
Mahar nabi adam
Mahar nabi adam dan hawa adalah sholawat kepada nabi muhammad?
Tanpa sanad,tiada asalnya dari kitab hadits
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35167
Tanpa sanad,tiada asalnya dari kitab hadits
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35167
Hadits tiada asal: sholat mi'rajnya mukmin
اَلصَّلاَةُ مِعْرَاجُ الْمُؤْمِنِ
"Sholat itu adalah media utk naiknya seorang mukmin (ke langit menghadap Allah, pent)."
Yang nampak bagi saya adalah bukan hadits Nabi, karena sebagian ulama yang menyebutkan riwayat atau kalimat tsb spt imam Suyuthi dalam Syarah Sunan Ibnu Majah dan An-Naisaburi di dalam tafsirnya, mereka menyebutkannya tanpa Sanad sama sekali, sehingga tidak jelas asal-usulnya, apalagi sampai dikatakan bhw hadits ini diriwayatkan oleh imam Bukhori, maka terlalu mengada-ada.
Demikian pula sebagian ulama seperti alMunawi dalam kitab Faidhul Qodir dan Al-Alusi dlm kitab Ruhul Ma'ani mereka menyebutkan kalimat tsb dlm rangka mnjelaskan kedudukan ibadah Sholat yg begitu tinggi di dalam agama Islam, tapi tanpa sanad juga.
Larangan bersedekah ke masjid ahli bid'ah
Pertanyaan :
Assalamu'alaykum. Ustadz..afwan tanya bolehkah kita bersedekah di masjid yg didlmnya banyak perbuatan amalan bid'ah..Jazaakallahu khairan
Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, MA :
(Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 370)
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Sebaiknya tidak bersedekah atau berinfaq ke masjid atau pesantren yg didalamnya diadakan amalan-amalan bid'ah, karena tujuan infaq dan sedekah adalah mengharap pahala dan ridho Allah Ta'ala. Sedangkan Allah tidak menerima amalan bid'ah, dan tidak memberinya pahala.
Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Artinya: "Barangsiapa yg melakukan amalan yg bukan termasuk urusan agama kami, maka amalan tsb ditolak (Allah)." (HR. Muslim)
Dan juga dengan berinfaq atau bersedekah ke masjid atau lembaga2 bid'ah, berarti ia telah ikut andil dlm menfasilitasi acara dan aktifitas bid'ah yg dilarang dlm agama Islam. Allah Ta'ala berfirman:
وتعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الاثم و العدوان
Artinya: "Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong menolong dlm melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas." (QS. Al-Maidah)
Oleh karena itu, salurkan dana infaq dan sedekah bapak/ibu ke masjid2 atau pesantren2 yg beraqidah dan bermanhaj sunnah, agar mengalirkan pahala kpd bpk/ibu hingga terjadinya hari Kiamat.
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami dan menjadi ilmu yg bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
(Cirebon, 18 Agustus 2013)
Sabtu, 23 Desember 2017
Khotbah nikah
Bersyukur pagi ini kita bisa menjadi saksi terjalinnya sebuah hubungan yg sesuai sunnah,halal lagi penuh kenikmatan.
Karena kadang sunnah itu ada yg berat,penuh ujian.seperti memelihara jenggot ini berat dituduh dan begitu,juga sholat 5 waktu berjamaah bagi laki2 kalau gak bertekad kuat itu sulit,berat.
Walaupun nikah itu ikatan yg penuh nikmat namun kalau tidak hati2 bisa renggang bahkan putus.oleh karena itu supaya ikatan ini tetap erat harus tahu ilmunya,triknya
1. Niatkan ibadah bukan sekedar supaya sah atau sekedar menyalurkan hasrat biologis.
Inilah bedanya nikahnya orang awwam dg orang berilmu. ada kaidah
نية المرء أبلغ من عمله
karena Niat itu lebih cepat sampai daripada amal.Walaupun belum beramal,tapi niat sudah mantap,visi misinya jelas maka pahala niat sudah di catat.Keluarga yg niatnya lurus akan nampak aktifitas kesehariannya dg ibadah dan sunnah nabi.
2. Barometernya alquran
Sakinah hanya turun pada keluarga yg hari2nya dihiasi bacaan alquran,bukan sekedar memajangnya.
إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواما ويضع به آخرين
Seperti apa kita memperlakukan alquran,seperti itulah alloh akan memuliakan keluarga kita.
3. Nasihat khusus bagi kedua mempelai
Buat calon istri:
a. Jaga wibawa suamimu
Suami bukan kuli,jadi awali dg minta tolong,bukan asal suruh
Jangan meninggikan suaramu diatas suaranya.Karena bagi lelaki harga diri nomer satu.
لا ينظر الله إلى امرأة لا تشكر لزوجها
b. jangan membantah perintahnya karena perintah suami kedudukannya lebih tinggi dari perintah orangtua kamu sendiri.
انظري أين أنت منه فإنه جنتك ونارك
ليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج
c. Musyawarahkan semua pengeluaranmu , karena sejatinya pusat keuangan keluarga di tangan suami.
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم
وما أنفقت من نفقة عن غير أمره فإنه يؤدي إليه سطره
Buat calon suami:
a. Istri adalah belahan jiwamu oleh karena itu perlakukan dia seperti engkau memperlakukan dirimu sendiri,
Jangan sampai kamu makan enak,istrimu ala kadarmu,jangan beli baju baru sebelum kamu belikan baju baru untuknya,dst.
أن تطعمها إذا طعمت و تكسوها إذا اكتسيت
b. Senjata paling ampuh menghadapi istri adalah sabar dan jangan bosan menasihati karena memang dia di ciptakan dari tulang rusuk yg bengkok dan akan selalu bengkok.
استوصوا بالنساء خيرا
c. Istrimu bukan pembantumu,jadi bantulah semampumu,kalau capek jangan dipaksa masak,dsb.
كان في مهنة أهله.فإذا حضرت الصلاة قام إلى الصلاة
Semoga alloh berkahi keluarga kita semua,sehingga benar2 menjadi keluarga sakinah mawaddah warohmah.
Fatwa ibn baz dzikir setelah sholat sunnah
Dzikir setelah sholat sunnah cukup istighfar 3x dan allohumma antassalaam..dst.cukup
Cuma 2 itu aja tidak perlu tambahan
https://www.binbaz.org.sa/noor/2648
Istighfar setelah sholat antara bid'ah dan sunnah
Syubhat: boleh kalimat istighfar setelah sholat terserah
berdalih: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=62116
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
فقد تقدم في الفتوى رقم: 4817 ذكر بعض الأذكار الواردة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعد الصلاة، وهذه الصيغة المذكورة رغم أننا لم نجدها في الصيغ الواردة بعد الصلاة فإن ذلك لا يعني أن الإتيان بها بعد الصلاة بدعة، بل إنها صيغة استغفار صحيحة ثابتة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يعين لها وقتا في رواية صحيحة، بل قال: من قال: أستغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه، غفر له وإن كان فر من الزحف. رواه أبو داود والترمذي بهذا اللفظ وصححه الألباني.
وفي رواية أخرى للترمذي: من قال حين يأوي إلى فراشه.. إلى آخر الحديث. وضعفها الألباني.
وخلاصة القول أن هذا ذكر وارد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم والإتيان به بعد الصلاة ليس بدعة، بل إنه دعاء، والدعاء بعد الصلاة مرغب فيه لقول النبي صلى الله عليه وسلم لما سئل أي الدعاء أسمع، قال: جوف الليل الآخر، ودبر الصلوات المكتوبات. رواه النسائي وراه الترمذي أيضاً، وحسنه الألباني.
واعلم أن الدعاء مأمور به عموما وخصوصاً في أوقات الإجابة ومواطنها ومنها الصلاة قبل السلام وبعده، وأقل ما في هذا الحديث المذكور أن يكون صيغة دعاء واردة عنه صلى الله عليه وسلم، وما بعد السلام من الصلاة من أوقات الدعاء.
وننبه هنا إلى أن الاستغفار الوارد بعد السلام مباشرة هو: أستغفر الله( ثلاثاً)، فالاقتصار عليه في ذلك المقام أولى.
والله أعلم.
jawab: jelas ini gagal faham, yg dibolehkan jika tidak langsung setelah salam, perhatikan:
وننبه هنا إلى أن الاستغفار الوارد بعد السلام مباشرة هو: أستغفر الله( ثلاثاً)، فالاقتصار عليه في ذلك المقام أولى.
Karena dzikir yg langsung setelah salam jelas lafadznya.
Jumat, 22 Desember 2017
Hukum panggilan abi,ummi,dek,dsb
Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889)
Akan tetapi, hadits ini dhaif (lemah) karena pada sanadnya ada rawi yang majhul (tidak disebut namanya). Dijelaskan pula di dalam Syarah Sunan Abu Daud, yaitu ‘Aunul Ma’bud: 5/93, bahwa haditsnya mudhtharrib (guncang) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
Ada keterangan yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat. Karena zhihar itu ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti engkau seperti punggung ibuku, (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti engkau bagiku seperti ibu dan adikku. Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarah apa pun. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15)
Jumat, 15 Desember 2017
Hukum bilal jum'ah dg attarqiyyah
Mu'adzzin untuk Adzan yang kedua pada shalat jum'at berdiri dan membacakan Ayat (QS: Al-Ahzab : 56) kemudian dilanjutkan dengan membaca hadits menjelaskan agar mendengarkan Khuthbah dan diam.
Ini disebut dengan At-Tarqiyyah oleh sebagian Fuqaha' dan mereka sepakat bahwa praktik seperti ini tidak ada asal usulnya dalam tatacara Shalat Jum'at Nabi shallallahu 'Alaihi Wasallam. Singkat kata itu adalah Bid'ah.
Kemudian Fuqaha berbeda pendapat dalam menilai Bid'ah Tarqiyyah ini,- sebagaimana sebagian mereka berbeda sikap dengan pembagian Bid'ah.- apakah Tarqiyyah Bid'ah Hasanah ataukah Bid'ah Sayyi'ah.
Sebagian Fuqaha Asy-Syafi'iyyah memandangnya Bid'ah Hasanah, pendapat ini dapat ditemukan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (lihat tautan gambar).
Mufti Negeri mesir , Syaikh Muhammad Abduh menilainya sebagai Bid'ah Sayyi'ah , dan pendapat ini pernah difatwakan juga dalam Madzhab Al-Hanafiyyah. (Fatawal Islamiyyah Min Daril Ifta' Al-Mishriyyah 1/ 39 / lihat tautan gambar)
Pendapat Bid'ah Sayyi'ah atas amalan Tarqiyyah ini juga difatwakan oleh Al-'Allamah Nashiruddin Al-Albaniy rahimahullah dalam Bida'ul Jum'ah.
Dan berikut sekelumit nukilan pendapat dari Madzhab yang empat tentang Attarqiyyah :
https://fatwa.islamonline.net/2382
Dan harusnya Tarqiyyah dalam bentuk formal Shalat Jum'at yang berlaku saat ini pada sebagian masjid baiknya ditiadakan demi kembali kepada cara Salaf mendirikan Shalat Jum'at.
Ini disebut dengan At-Tarqiyyah oleh sebagian Fuqaha' dan mereka sepakat bahwa praktik seperti ini tidak ada asal usulnya dalam tatacara Shalat Jum'at Nabi shallallahu 'Alaihi Wasallam. Singkat kata itu adalah Bid'ah.
Kemudian Fuqaha berbeda pendapat dalam menilai Bid'ah Tarqiyyah ini,- sebagaimana sebagian mereka berbeda sikap dengan pembagian Bid'ah.- apakah Tarqiyyah Bid'ah Hasanah ataukah Bid'ah Sayyi'ah.
Sebagian Fuqaha Asy-Syafi'iyyah memandangnya Bid'ah Hasanah, pendapat ini dapat ditemukan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (lihat tautan gambar).
Mufti Negeri mesir , Syaikh Muhammad Abduh menilainya sebagai Bid'ah Sayyi'ah , dan pendapat ini pernah difatwakan juga dalam Madzhab Al-Hanafiyyah. (Fatawal Islamiyyah Min Daril Ifta' Al-Mishriyyah 1/ 39 / lihat tautan gambar)
Pendapat Bid'ah Sayyi'ah atas amalan Tarqiyyah ini juga difatwakan oleh Al-'Allamah Nashiruddin Al-Albaniy rahimahullah dalam Bida'ul Jum'ah.
Dan berikut sekelumit nukilan pendapat dari Madzhab yang empat tentang Attarqiyyah :
https://fatwa.islamonline.net/2382
Dan harusnya Tarqiyyah dalam bentuk formal Shalat Jum'at yang berlaku saat ini pada sebagian masjid baiknya ditiadakan demi kembali kepada cara Salaf mendirikan Shalat Jum'at.
Boikat gak ada dalilnya?
Sahabat saja dengan gagah berani menunjukkan loyalitasnya langsung di hadapan musuh dan di negri musuh. Bagaimana dengan anda saat ini?
Setelah sahabat Tsumamah bin Utsal Al Yamamy radhiallahu ‘anhu masuk Islam, beliau menyampaikan niatnya untuk menunaikan Umrah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merestui keinginannya tersebut.
Setibanya di Makkah beliau berjumpa dengan seorang lelaki Quraisy yang mulai merasa terjadi perubahan pada diri sahabat Tsumamah bin Utsal. Lelaki itu segera bertanya: apakah engkau telah berganti agama?
Sahabat Tsumamah menjawab dengan tegas: Saya tidak berganti agama, tetapi aku masuk Islam, beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Selanjutnya berusaha memberi pelajaran kepada Quraisy, agar tidak terus menerus bersikap arogan dan mengganggu dan memerangi dakwah Nabi shallallah 'alaihi wa sallam.
Dengan gagah berani dan penuh keyanikan bahwa perekonomian negrinya tidak akan kolaps, kalaupun tidak menjual produk pertaniannya kepada Quraisy. Walau sedang berada di negri orang orang Quraisy, sahabat Tsumamah dengan gagah berani, menyampaikan satu maklumat kepada orang-orang kafir Quraisy bahwa: ia beserta kaumnya tidak akan pernah lagi menjual gandum walau hanya satu biji kepada kaum Quraisy, kecuali bila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya (Bukhari & Muslim).
Tak ayal lagi ancaman yang kemudian benar benar dilaksanakan oleh sahabat Tsumamah ini benar-benar meruntuhkan keangkuhan orang-orang Quraisy.
Keputusan sahabat Tsumamah untuk menlakukan embargo gandum ini tentu saja menyusahkan Quraisy. Segala daya dan upaya telah mereka kerahkan guna mengatasi masalah ini, namun tetap saja tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya mereka dengan penuh hina dina, meminta bantuan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar memerintahkan Tsumamah beserta kaumnya untuk menjual kembali gandum mereka kepada para pedagang Quraisy.
Karena Nabi merasa iba dengan kondisi perekonomian Quraisy, maka beliaupun akhirnya memerintahkan sahabat Tsumamah agar kembali menjual gandumnya kepada para pedagang Quraisy (Al Baihaqy).
Ya, itulah contoh figur muslim yang sangat dinanti-nantikan kehadirannya kembali di setiap masa dan negri Islam.
Masalah benar dia hadir lalu arogan atau tidak, bukan urusan saya, saya hanya ingin mencontohkan bagaimana seharusnya ummat Islam sepatutnya menyadari bahwa sudah terlalu sering mereka bersikap arogan, kepada ummat Islam.
Sadarilah bahwa sesama ummat Islam tuh punya ikatan suci, ikatan iman. Sehelai rambut seorang Muslim anda sentuh, maka kami saudara saudara orang Islam yang anda potong sehelai rambutnya akan bangkit, berempati kepada saudarauku sesama Muslim yang engkau potong sehelai rambutnya? Masing masing dari kami akan berusaha membuktikan loyalitas dan keberpihakannya kepada anda dan teman teman anda, setiap muslim dengan caranya sendiri.
Sekali lagi, bukan ajakan embargo terbuka, tetapi sekedar ekspresi pribadi seperti yang dilakukan oleh sahabat Tsumamah. Anda mau ikut ya monggo ndak juga monggo, ndak perlu ada kebencian antara kita, hanya karena dia.
Minggu, 10 Desember 2017
Syubhat: fatwa syeikh albani mengosongkan palestina?
Fakta tentang Fatwa syekh al-Albani seputar Palestina
1⃣ Syaikh Al-Albânî tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin meninggalkan masjid al-Aqsa.
Jika ada yang mengklaim maka
هاتوا برهانكم ان كنتم صادقين
Berikan bukti kalian jika kalian orang² yang benar ❗
Jika tidak bisa membawa bukti yang valid..maka ketahuilah dia adalah seorang pembohong yang bodoh lagi memalukan.
2⃣ Syaikh Al-Albânî tidak pernah berfatwa agar kaum muslimin mengosongkan palestina untuk diserahkan ke Yahudi…
Sungguh kedustaan yang nyata ❗
Yang ada adalah Al-Albânî ditanya bagaimana hukumnya orang yang berada di tepi barat (west bank/dhiffah ghorbiyah), yaitu sebuah wilayah di Palestina yang pada waktu itu menjadi objek kebrutalan Zionis, agar mereka berhijrah ke wilayah yang kedua, wilayah yang lain di dalam palestina….
Karena Palestina itu luas..ada tepi barat, ada Gaza dan ada tempat lainnya.
Perhatikanlah jawaban al-Albânî :
“Hendaknya mereka keluar dari tempat yang mana mereka belum memungkinkan mengusir orang² kafir tersebut, ke sebuah tempat yang memungkinkan menegakkan syiar Islam di dalamnya“.
Jangan anda mengira fatwa ini datang dari hawa nafsu atau datang dari pesanan Yahudi, ma’âdzallah❗
Demi Allah, al-Albânî jauh dari itu… akan tetapi fatwa ini bersumber dari perintah Rabb semesta alam:
Bukankah Allah berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh malaikat dalam keadaan zhalim terhadap diri mereka sendiri. kepada mereka malaikat bertanya :’Dalam keadaan bagaimana kamu ini .? ‘Mereka menjawab : Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri Makkah. Para malaikat berkata : ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (kemana saja) di bumi ini ? (QS. An-nisa: 97)
Lihat : Silsilah Huda wa Nur (الشريط 730 من فتاوى الشيخ الألباني)
Adakah yang salah dengan fatwa ini??
Duhai..sekiranya para pencela itu malu menampakkan kebodohannya!!!
Namun sungguh rasa malu telah sirna…
إذا لم تستحي فاصنع ما شئت
Jika anda tdk punya malu lagi, silakan berbuat sesuka anda…
3⃣ Perhatikan pula, Syekh al-Albânî pernah ditanya tentang penduduk kota-kota yang dikuasai Yahudi tahun 1948, dimana warganya dipaksa untuk mengikuti hukum Yahudi secara total di tempat itu.
Maka al-Albânî menjawab:
Apakah di palestina ada desa atau kota lain yang mereka bisa melaksanakan agamanya? Dan menjadikannya sebagai negeri untuk menangkis fitnah? Jika ada maka hendaknya mereka hijrah ke sana tanpa keluar dari palestina.
Redaksi asli :
يقول الدكتور محمد شقرة: فلقد سُئل الشيخ – حفظه الله – عن بعض أهل المدن التي احتلها اليهود عام 1948م، وضربوا عليها صبغة الحكم اليهودي بالكلية، حتى صار أهلها فيها إلى حال من الغربة المرملة في دينهم، وأضحوا فيها عبدة أذلاء؟ فقال: هل في قرى فلسطين أو في مدنها قرية أو مدينة يستطيع هؤلاء أن يجدوا فيها دينهم، ويتخذوها داراً يدرءون فيها الفتنة عنهم؟ فإن كان؛ فعليهم أن يهاجروا إليها، ولا يخرجوا من أرض فلسطين، إذ إن هجرتهم من داخلها إلى داخلها أمر مقدور عليه، ومحقق الغاية من الهـجرة
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=60147
4⃣ Al-Albânî berfatwa bukan utk memerintahkan agar mereka lari seperti larinya para pengecut yang kabur dari peperangan, akan tetapi utk berhijrah dan i’dad, yaitu bertujuan untuk menyusun kekuatan memerangi musuh.
ويضع الشيخ قيدين لهذه الهجرة وهما ان تكون الهجرة بنية التأهب لقتال العدو وان يتحقق المهاجرون من ان البلد المضيف لهم سيسمح لهم بالاستعداد لقتال الاعداء
.
(الشريط 730 من فتاوى الشيخ الألباني)
6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sudah pernah berfatwa seperti ini sebelumnya.
Beliau pernah ditanya tentang penduduk Mardin (ماردين) sebuah negeri di wilayah Syam yang dicaplok dan dikuasai kafir musuh Islam.. apakah mereka wajib hijrah???
Maka syaikhul islam menjawab:
: “والمقيم بها إن كان عاجزاً عن إقامة دينه وجبت الهجرة عليه، ”
Orang yang mukim di tempat itu jika tak mampu menegakkan agamanya maka wajib dia hijrah.(al-Fatawa al-Kubro, Ibnu Taimiyah (Dar al-Kutub al’ilmiyyah: 1408 H). Vol. 3 hal. 532.
Semoga Allah merahmati syekh al-Albânî rahimahullah rahmatan wasi’atan
Selasa, 05 Desember 2017
Yg tidak percaya rizqi anak,gak pantas punya anak
Ibnu Katsir menceritakan,
Ada seseorang yang mengadu kepada Ibrhim bin Adham – ulama generasi tabi’ tabi’in – karena anaknya yang banyak. Kemudian beliau menyampaikan kepada orang ini,
اِبعَثْ إِلَيَّ مِنهُمْ مَنْ لَيْسَ رِزْقُهُ عَلَى اللهِ، فَسَكَتَ الرَّجُل
“Anakmu yang rizkinya tidak ditanggung oleh Allah, silahkan kirim ke sini.” Orang inipun terdiam. (al-Bidayah wa an-Nihayah, 13/510)
Jagalah fikiranmu saat sholat
Sufyan at-Tsauri pernah mengatakan,
لَيسَ لِلمَرءِ مِن صَلَاتِهِ إِلَّا مَا عَقل
Seseorang tidak mendapatkan pahala dari shalatnya selain apa yang dia pikirkan. (al-Hilyah, Abu Nuaim, 7/61).
Senin, 04 Desember 2017
Alloh enggan melihat istri tidak bersyukur
Ancaman Allah ‘Azza wa Jalla kepada orang-orang yang semacam ini sangatlah keras, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ
“Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup).”
[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i dalam Isyratin Nisaa' (no. 249), al-Baihaqi (VII/294), al-Hakim (II/190) dan ia berkata, “Hadits ini sanadnya shahih, namun al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 289)]
Iblis teriak saat maulid atau nabi di angkat jadi nabi ?
Ibn Mukhlid dalam tafsirnya berikut ini :
أن إبليس رن أربع رنات: رنة حين لعن، ورنة حين أهبط الى الأرض، ورنة حين ولد رسول الله صلى الله عليه وسلم، ورنة حين أنزلت فاتحة الكتاب
“ Sesungguhnya Iblis berteriak sambil menangis pada empat kejadian : pertama ketika ia dilaknat oleh Allah, Kedua ketika ia diusir ke bumi, ketiga ketika Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan dan keempat ketika surat al-Fatehah diturunkan “.Ini disebutkan oleh syaikh Ibnu Muflih dari Ibn Mukhlid yang mengisahkan kisah ini dari Hasan al-Bashri. Bisa juga dilihat di kitab Syarh kitab Tauhid di : http://islamport.com/w/aqd/Web/1762/961.htm
Jawab: ini dusta,hasan al bashri tidak pernah mengisahkan demikian.
Hasan al bashri hanya mengatakan
رنة الشيطان teriakan syetan
lebih parah lagi sanadnya tidak jelas.
lihat versi lengkapnya:
معنى: رنة الشيطان
قال الشارح رحمه الله: [ قوله: قال الحسن : رنة الشيطان، قلت: ذكر إبراهيم بن محمد بن مفلح أن في تفسير بقي بن مخلد : أن إبليس رن أربع رنات: رنةً حين لُعن، ورنةً حين أُهبط، ورنةً حين ولد رسول الله صلى الله عليه وسلم، ورنةً حين نزلت فاتحة الكتاب.
Adapun yg jelas sanadnya adalah Syetan teriak saat nabi di utus/diangkat sebagai nabi bukan saat kelahiran nabi.
والأثر أخرجه أبو الشيخ في العظمة 5 / 1679 قال :
أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى، حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى قَالَ: رَنَّ إِبْلِيسُ أَرْبَعًا حِينَ لُعِنَ، وَحِينَ أُهْبِطَ، وَحِينَ بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَبُعِثَ عَلَى فَتْرَةٍ مِنَ الرُّسُلِ، وَحِينَ أُنْزِلَتِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، قَالَ: نَزَلَتْ بِالْمَدِينَةِ وَكَانَ يُقَالُ الرَّنَّةُ وَالنَّخِرَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ فَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ رَنَّ أَوْ نَخَرَ "
وإسناده صحيح ـ وجرير ثقة صحيح الكتاب ، لكن قيل : كان فى آخر عمره يهم من حفظه
sanadnya shohih Itupun jarir sering keliru hafalannya di akhir umurnya, inipun mursal atas perkara ghaib,bukan perkataan nabi.Jadi syetan gak takut sama maulid,tapi takut pada sunnah nabi yang ditegakkan.
Kamis, 30 November 2017
Abu Lahab pro Perayaan Maulid ?
Di antara dalil yang digunakan oleh orang-orang yang membolehkan perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah kisah salah seorang tokoh dalam kesyirikan yakni Abu Lahab. Berikut uraiannya:
As-Suyuthi berkata dalam Al-Hawy (1/196-197), “Lalu saya melihat Imamul Qurro`, Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Jauzi berkata dalam kitab beliau yang berjudul ‘Urfut Ta’rif bil Maulid Asy-Syarif’ dengan nash sebagai berikut, “Telah diperlihatkan Abu Lahab setelah meningalnya di dalam mimpi. Dikatakan kepadanya, “Bagaimana keadaanmu?”, dia menjawab, “Di dalam Neraka, hanya saja diringankan bagiku (siksaan) setiap malam Senin dan dituangkan di antara dua jariku air sebesar ini -dia berisyarat dengan ujung jarinya- karena saya memerdekakan Tsuwaibah ketika dia memberitahu kabar gembira kepadaku tentang kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam dan karena dia telah menyusuinya.”
As-Suyuthi berkata, “Jika Abu Lahab yang kafir ini, yang Al-Qur`an telah turun mencelanya, diringankan (siksaannya) di neraka dengan sebab kegembiraan dia dengan malam kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka bagaimana lagi keadaan seorang muslim yang bertauhid dari kalangan ummat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang gembira dengan kelahiran beliau dan mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencintai beliau shallallahu alaihi wasallam?!, saya bersumpah bahwa tidak ada balasannya dari Allah Yang Maha Pemurah, kecuali Dia akan memasukkannya berkat keutamaan dari-Nya ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan.”
Kisah ini juga dipakai berdalil oleh Muhammad bin Alwi Al-Maliki dalam risalahnya Haulal Ihtifal bil Maulid, hal. 8 tatkala dia berkata, “Telah datang dalam Shahih Al-Bukhari bahwa diringankan siksaan Abu lahab setiap hari Senin dengan sebab dia memerdekakan Tsuwaibah ….”.
Bantahan:
Penyandaran kisah di atas kepada Imam Al-Bukhari adalah suatu kedustaan yang nyata sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh At-Tuwaijiri dalam Ar-Raddul Qawi hal. 56. Karena tidak ada dalam riwayat Al-Bukhari sedikitpun yang disebutkan dalam kisah di atas.
Berikut konteks hadits ini dalam riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya no. 4711 secara mursal dari Urwah bin Az-Zubair -rahimahullah- dia berkata:
وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ
“Tsuwaibah, dulunya adalah budak perempuan Abu Lahab. Abu Lahab membebaskannya, lalu dia menyusui Nabi shallallahu alaihi wasallam. Tatkala Abu Lahab mati, dia diperlihatkan kepada sebagian keluarganya (dalam mimpi) tentang jeleknya keadaan dia. Dia (keluarganya ini) berkata kepadanya, “Apa yang engkau dapatkan?”, Abu Lahab menjawab, “Saya tidak mendapati setelah kalian kecuali saya diberi minum sebanyak ini (sedikit) karena saya memerdekakan Tsuwaibah”.
Syubhat ini dibantah dari beberapa sisi:
1. Hadits tentang diringankannya siksa Abu Lahab ini telah dikaji oleh para ulama dari zaman ke zaman. Akan tetapi tidak ada seorang pun di antara mereka yang menjadikannya sebagai dalil disyari’atkannya perayaan maulid.
2. Ini adalah hadits mursal sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath (9/49) karena Urwah adalah seorang tabi’i dan beliau tidak menyebutkan dari siapa dia mendengar kisah ini. Sedangkan hadits mursal adalah termasuk golongan hadits-hadits dhaif (lemah) yang tidak bisa dipakai berdalil.
3. Apa yang dinukil oleh As-Suyuthi dari Ibnul Jauzi di atas bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah karena memberitakan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam dan karena dia menyusui Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah menyelisihi apa yang telah tetap di kalangan para ulama siroh (sejarah). Karena dalam buku-buku siroh ditegaskan bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah jauh setelah Tsuwaibah menyusui Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Al-Hafizh Ibnu Abdul Barr -rahimahullah- berkata dalam Al-Isti’ab (1/12) ketika beliau menyebutkan kisah menyusuinya Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Tsuwaibah, “Dan Abu Lahab memerdekakannya setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam berhijrah ke Madinah”.
4. Kegembiraan yang dirasakan oleh Abu Lahab hanyalah kegembiraan yang sifatnya tabi’at manusia biasa karena Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah keponakannya. Sedangkan kegembiraan manusia tidaklah diberikan pahala kecuali bila kegembiraan tersebut muncul karena Allah Ta’ala. Buktinya, setelah Abu Lahab mengetahui kenabian keponakannya, diapun memusuhinya dan melakukan tindakan-tindakan yang kasar padanya. Ini bukti yang kuat menunjukkan bahwa Abu Lahab bukan gembira karena Allah, tapi gembira karena lahirnya seorang keponakan. Gembira seperti ini ada pada setiap orang.
(Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 165-170, Ar-Raddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat keenam dan Al-Hiwar ma’al Maliki Syubhat pertama)
Rabu, 29 November 2017
Fiqih Madzhab Syafi'i = Aqidah Madzhab Asy'ari ?
Siapa yang tidak mengenal Al Imam Ibnu Khuzaimah, shahib kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, Muhammad bin Ishaq bin khuzaimah bin Al Mughirah yang berkunyah dengan Abu Bakr. Tajuddin As Subki memulai biografi beliau, kalimat pertama yang beliau lontarkan ialah "Seorang Mujtahid Muthlaq".
Beliau adalah salah satu ulama besar bermadzhab Syafi'i pada thabaqat ketiga (yang wafat antara tahun 300-400 H) pengarang banyak kitab, dan sangat panjang pujian ulama terhadap beliau (Thabaqat Asy-Syafi'iyyah al-Kubra hal. 84 jilid 3 terbitan DKi)
Aqidah beliau ? Beliau mengabarkan sendiri bagaimana aqidah beliau di kitab beliau : Kitab At-Tauhid wa Istbat Shifaat Ar-Rabb 'Azza wa Jalla. Di Kitab tersebut beliau menetapkan sejumlah sifat-sifat yang tinggi bagi Allah, yang tidak ditetapkan oleh madzhab Asy'ariyyah. Beliau menetapkan bagi Allah sifat wajah, sifat mata, sifat kedua tangan, sifat nuzul, sifat beristiwa diatas Al 'Arsy, sifat kalam, dan juga beliau menetapkan bahwa Al Qur'an kalamullah (bukan kalam nafsi, ibaroh, atau hikayah 'anillah seperti versi Asy'ariyyah dan Kullabiyyah), sifat tertawa dll.
Demikian pula dengan Al-Muzanni, Abu Ibrahim Isma'il bin Yahya bin Yahya Al-Muzanni, murid Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i di Mesir, beliau pun tidak beraqidah dengan aqidah Asy'ariyyah, bahkan beliau berakidah sebagaimana para ulama sebelum beliau termasuk gurunya, beliau berkata tentang Allah di kitab beliau Syarhus Sunnah :
عال على عرشه
"Allah tinggi diatas 'arsy-Nya" (Syarhus Sunnah hal. 81terbitan Dar Al Minhaj)
Bahkan Adz-Dzahabi mengutip dari Al-Muzani yang menuturkan :
لا يصح لأحد توحيد حتى يعلم أن الله على العرش بصفاته
"Tidak sah tauhid siapapun hingga ia mengetahui bahwa Allah diatas 'arsy dengan sifat-sifatNya"
Maka jelaslah perbedaan yang tajam antara aqidah beliau dengan aqidah Asy'ariyyah. Al-Imam Asy-Syafi'i sendiri pun tidak beraqidah dengan aqidah Asy'ari. Beliau beraqidah sebagaimana para ulama tiga generasi awal. Dan ini juga sebagai peringatan bagi mereka yang masih terus membuat kedustaan atas nama Al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, bagaimana mungkin beliau beraqidah dengan aqidah seseorang yang baru lahir 56 tahun setelah beliau wafat ?! Asy Syafi'i wafat tahun 204 H, sedangkan Abul Hasan Al Asy'ari lahir tahun 260 H
Para ulama yang belajar langsung kepada Al-Imam Asy-Syafi'i pun tidak ada yang beraqidah dengan aqidah Asy'ariyyah. Sebut saja semisal : Ahmad bin Sinan, Al Muzanni, Ahmad bin Hanbal, Ahmad bin Khalid Al Baghdadi, Abu Ja'far Ath Thabari, Ahmad bin 'Amr bin Abdillah Al Mishri Al Faqih dll dari seluruh murid Asy Syafi'i, TIDAK ADA SATUPUN DARI MEREKA YANG BERAQIDAH ASY'ARI.
Begitu juga dengan para ulama Syafi'iyyah lainnya semisal Khathib Al Bahgdadi, Al Isma'iliy, Ibnu 'Adi dll dari kibar Syafi'iyyah yang tidak beraqidah dengan aqidah Asy'ariyyah. Bahkan Al-Khatib Al-Baghdadi memiliki sebuah kitab yaitu Al Kalam Fis Sifat, dimana dalam kitab ini beliau membantah kaum mu'atthilah dengan memberikan faidah aqidah yang sangat penting yang beliau tuangkan dalam kitab tersebut :
القول في الذات كالقول في الصفات والقول في بعض الصفات كالقول في البعض الاخر
Demikian pula dengan Al-Imam Asy-syirazi asy-Syafi'i, beliau bahkan membantah aqidah Asy'ariyyah di kitab beliau Al-Luma' dalam bahasan : "Al Kalam Fil Al Amri wa Nahyi", dimana beliau menetapkan sebagaimana penetapan para ulama ushul fiqih dari kalangan Ahlus Sunnah bahwa Al-Amr memiliki shighah yang maudhu'ah dalam bahasa, sesuatu hal yang diingkari oleh Asy'ariyah karena penetapan mereka bahwa kalamullah adalah kalam nafsi. (Al Luma' fi Ushul Al Fiqhi hal. 13 terbitan DKi)
Dalam bidang hadits pun para ulama Syafi'iyyah seperti ingin membedakan antara Asya'iroh dan Syafi'iyyah sebagaimana. Al Imam Al Bilqini. Beliau berkata : "Sebagian para hafizh muta-akkhirin mengutip pendapat semisal pendapat Ibnu Shalah dari sekelompok ulama madzhab Syafi'i seperti Abu Ishaq Asy Syirozi ....... dan mayoritas Ahli kalam dari Asy'ariyyah. (Tadribur Rawi hal. 188 jilid 2 terbitan Dar Al 'Ishmah)
Dan lain lain yang sangat kentara perbedaan antara madzhab Syafi'i dan Asy'ari. Benar saya tidak menafikan banyak ulama syafi'iyyah yang beraqidah dengan aqidah Asy'ari, akan tetapi menggeneralisirkan hal tersebut adalah sebuah kekeliruan besar.
Ingin bersama alloh?bacalah kitabnya
Abdullah bin Mubarak pernah mengatakan,
إني أذهب فأجلس مع الصحابة والتابعين ، أنظر وأقرأ في كتبهم وآثارهم
Saya sedang duduk bersama para sahabat dan tabi’in, dengan melihat dan membaca karya mereka dan kitab mereka. (Washaya wa Nashaih li Thalib al-Ilm, 55).
Beda MUslimin vs MUkminin......
Seorang orientalis bertanya pada syaikh as sya'rawi : " apakah al qur'an kalian itu benar ?" ... " tentu saja " jawab beliau .. ia bertanya : " jadi mengapa kaum kafir bisa unggul atas kalian .. bukankah didalam al qur'an ada ayat " ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا " ... beliau menjawab : " karena kami saat ini hanya muslimin ... bukan mukminin " ... " apa bedanya muslimin dengan mukminin itu ?" tanya si orientalis lagi ... beliau menerangkan : " kaum muslimin hari ini mengerjakan syariat islam seperti shalat, puasa, zakat dan haji dan ibadah2 lainnya ... namun mereka tetap dalam kesusahan ... susah secara ekonomi, politik , militer dll " ... " Ya mengapa begitu" potong si orientalis penasaran ... syeikh melanjutkan : " ya karena mereka baru muslim saja ... belum mukmin ... al quran menyebut pertolongan/ kemenangan untuk mukminin ... perhatikan ayat : ' وكان حقاً علينا نصر المؤمنين 'الروم ٤٧ ... untuk menang dari kaum/bangsa / ummat lain juga harus mukminin .. perhatikan ayat : ' ولا تهنوا ولا تحزنوا وأنتم الأعلون إن كنتم مؤمنين ' آل عمران ١٣ ... kami sekarang masih muslimin saja belum sampai ke derajat mukminin .. perhatikan ayat : ' وما كان أكثرهم مؤمنين ' ... jadi bagaimana mukminin itu .. jawabannya juga ada di al qur'an .. perhatikan ayat : ' التائبون العابدون الحامدون السائحون الراكعون الساجدون الآمرون بالمعروف والناهون عن المنكر والحافظون لحدود الله
وبشّّر المؤمنين ' التوبه ١١٢
ALLAH selalu mengaitkan kemenangan .. kemakmuran .. kesejahteraan dengan mukminin bukan muslimin ... Syaikh menutup penjelasannya .... rahimahullah syaikh as sya'rawai ...
On This List (1,931) ...
منقول
نقلته لكم ناهد فخرى
Malulah punya pacar
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)
Syarat boleh mengemis ada 3 saksi
Dalam tiga keadaan ini seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan atau mengemis, berdasarkan hadits riwayat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyalalahu anhu , ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia bisa melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Wahai Qabishah ! Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[Shahîh. HR Muslim II/722 no.1044), Abu Dâwud I/515 no.1640, Ahmad III/477 no.15957, V/60 no.20620, dan an-Nasâ`i V/89 no.2580. ]
Hukum memberi nama muhaimin
An-Nawawi mengatakan,
وَاَعْلَمُ أَنَّ التَّسَمِّيَ بِهَذَا الاسم – يعني ملك الأملاك – حرام، وَكَذَلِكَ التَّسَمِّي بِأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى الْمُخْتَصَّةِ بِهِ كَالرَّحْمَنِ وَالْقُدُّوسِ وَالْمُهَيْمِنِ وَخَالِقِ الْخَلْقِ وَنَحْوِهَا
Ketahuilah bahwa menggunakan nama Allah yang ini – yaitu Malik a-Amlak (Raja Diraja) – hukumnya haram. Demikian pula nama-nama Allah yang khusus untuk Allah, seperti ar-Rahman, atau al-Quddus, al-Muhaimin, Khaliqul al-Khalq dan semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 14/122).
Moderat bukan wasatiyyah
Tidak ada islam moderat.
Akhir-akhir ini istilah moderat atau Islam moderat sering didengar di media. Jika dicermati, istilah moderat sesungguhnya tidak persis identik dengan istilah wasatiyah. Wasatiyah itu identik dengan keadilan, menunjukkan kemulyaan, kebaikan, keseimbangan duni-akhirat, tidak berlebihan tidak juga meremehkan ibadah atau perintah agama. Sehingga wasatiyah merupakan sifat dari Islam itu.
Demikian dikatakan oleh Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, Direktur Pascasarjana Unida Gontor, dalam Rakerda MUI Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 23 November 2017 di Aula Asrama Haji Surabaya.
Menurut Hamid Fahmy, lawan istilah wasatiyah adalah ghuluw (berlebih-lebihan atau ekstrim). Contoh praktik keagamaan yang ekstrim dicontohkan dalam al-Qur’an adalah apa yang telah dilakukan kaum Yahudi dan Nasrani.
“Contoh, dalam tradisi agama Nasrani, kesucian itu dengan menghindari seks. Artinya, orang yang suci itu tidak menikah. Tetapi di dalam Islam, tidak ada batasan kalau paling suci paling alim itu yang tidak menikah. Ternyata Rasulullah Saw menyatakan sendiri, saya Nabi tapi saya menikah, makan, pergi ke pasar”, jelasnya.
Hamid juga menambahkan bahwa ghuluw itu adalah melampaui atau melewati batas yang ditentukan. Yang diharamkan dihalalkan. Yang dihalalkan agama diharamkan.
“Contoh ghuluw dalam akidah misalahnya berlebihan dalam masalah imamah. Seperti berlaku dalam Syiah. Sikap yang tidak wasatiyah. Jadi para imam itu maksum seperti nabi”, tambahnya.
Dalam diri umat Islam saat ini muncul tantangan, yaitu populernya istilah islam moderat. Ternyata istilah moderat ini muncul dari Barat, dengan definisi sendiri, arti sendiri dan pemahaman sendiri.
“Muslim moderat menurut Barat, adalah dengan ciri-ciri muslim yang tidak anti semith (tidak anti Yahudi), kritis terhadap Islam dan menganggap Nabi Muhammad tidak mulya dan tidak perlu diikuti, pro kesetaraan gender, menentang jihad, menentang kekuasaan Islam, pro pemerintahan sekuler, pro Israel, pro kesamaan agama-agama, tidak merespon terhadap kritik-kritik kepada Islam dan Nabi Muhammad, anti pakaian Muslim, tidak suka jilbab, anti syariah dan anti terorisme. Inilah arti moderat menurut Barat”, tegas Hamid.
Jadi, syariah itu tidak moderat bagi Barat. Tapi moderat perspektif Barat itu adalah yang percaya pada demokrasi, toleransi, pendekatan politik tanpa kekerasan, perlakuan yang sama terhadap wanita dalam hukum.
Kesimpulannya, moderat dalam pikiran Barat itu identik dengan liberal. Sehingga tidak sama dengan wasatiyah.
Hadits palsu keutamaan maulid
Terdapat hadits yang tersebar yang dianggap sebagai dalil untuk merayakan maulid (hari kelahiran) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu hadits,
من عظم مولدى كنت شفيعاله يوم القيامة. ومن انفق درحمـا فى مولدى فكانما انفق جبلا من ذهب فى سبيل الله
“Barang siapa mengagungkan hari kelahiranku, niscaya aku akan memberi syafaat kepadanya kelak pada hari kiamat, dan barang siapa mendermakan satu dirham di dalam menghormati kelahiranku, maka seakan-akan dia telah mendermakan satu gunung emas di dalam perjuangan fi sabilillah”
Mengenai hadits ini, sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Prof. Abdullah bin Jibrin rahimahullah. Beliau ditanya, “diantara para mubalig dan khatib ada yang mengatakan di atas mimbar mengenai perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengagungkan hari kelahiranku, niscaya aku akan memberi syafaat kepadanya kelak pada hari kiamat”. Mereka menganggap ini termasuk hadits dan tidak mengingkari riwayatnya. Apakah hadits ini termasuk hadits Nabi yang shahih? Apakah terdapat di Shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan atau kitab hadits lainnya?
Dijawab oleh Syaikh Ibnu Jibrin menjawab:
“Hadits ini tidak shahih, tidak ada dalam riwayat kitab shahih (Shahih Bukhari atau Muslim) atau kitab sunan. Ini adalah hadits dusta (palsu). Perayaan maulid adalah bid’ah yang diingkari. Tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat beliau”.
(Sumber: http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-6019-.html)
Orang tua nabi ahlul fatroh ???
Bukankah Mereka Hidup di Zaman Fatrah?
Saat ini kita hidup 14 abad setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Untuk bisa mengikuti ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sangatlah mudah. Islam murni masih sangat bisa dipelajari oleh siapapun yang ada di muka bumi ini. Sekalipun dia jauh dari pusat dakwah islam, yaitu mekah dan madinah.
Ajaran Nabi Isa pusatnya di Syam. Tidak jauh dari Mekah dan jazirah arab. Bahkan mereka biasa melakukan perdagangan sampai di Syam.
Mungkinkah orang mengikuti ajaran Nabi Isa ‘alaihis salam?
Sangat mungkin. Jarak mereka kurang lebh 500an tahun. Ini jika kita sepakat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan tahun 571 M. jarak waktu mereka tidak lebih jauh dari pada kita.
Karena itulah, an-Nawawi menegaskan bahwa orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menjumpai ajaran Isa, dan bukan hidup di zaman fatrah. Karena dakwah ajaran nabi sebelumnya telah sampai kepada mereka.
An-Nawawi mengatakan,
وفيه أن من مات في الفترة على ما كانت عليه العرب من عبادة الأوثان فهو في النار ، وليس هذا مؤاخذة قبل بلوغ الدعوة ؛ فإن الدعوة كانت قد بلغتهم دعوة إبراهيم وغيره من الأنبياء صلوات الله تعالى وسلامه عليهم
Hadis ini dalil bahwa orang arab penyembah berhala yang mati di masa sebelum diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka di neraka. Dan ini bukan berarti mereka disiksa sebelum dakwah sampai. Karena dakwah telah sampai kepada mereka, dakwahnya Ibrahim dan para nabi yang lainnya shalawatullah wa salamuhu ‘alaihim. (Syarh Sahih Muslim, 3/79).
Qonaah dalam beragama
Yang Sempurna Jangan Ditambahi
Semua kaum muslimin mengakui bahwa syariat islam itu sudah sempurna. Allah tegaskan hal ini dalam firman-Nya,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3).
Dan kita memahami, sesuatu yang sempurna jika ditambahi bukan semakin menyempurnakan. Namun justru akan semakin merusak. Manusia sempurna dengan 2 matanya. Jika ditambahi satu mata, bukan membuatnya semakin indah, namun semakin merusak.
Kedua tangan sempurna dengan 10 jari. Jika ditambahi satu jari, tidak semakin menyempurnakan, tapi itu kelainan.
Syariat itu sempurna… dan kita layak bersyukur dengan syariat yang sempurna ini. Jangan sampai kita memberikan tambahan, yang justru akan semakin merusak.
SUMPAH POCONG
Pertanyaan.
Sumpah pocong di Banten, korban dibungkus dengan kafan dan di hadapkan kiblat. Sebelum disumpah, pemuka agama membacakan al-Qur`ân. Setelah disumpah, korban harus minum air dengan campuran darah ayam hitam dan tombak keramat; setelah itu korban harus melangkahi bangkai ayam hitam tersebut 7 kali dan thawâf di pohon keramat dekat masjid. (sumber: Redaksi pagi Trans 7, 20 Juni 2009). Yang ana tanyakan, bagaimana hal tersebut jika ditinjau dari hukum Islam?
Jawaban.
Sumpah pocong yang anda sampaikan, jika benar terjadi seperti itu, maka hukumnya haram karena mengandung banyak kemungkaran, bahkan merupakan kemusyrikan. Kesalahan-kesalahan yang ada di dalamnya adalah:
Dibungkus kain kafan dan dihadapkan ke arah kiblat. Cara sumpah seperti ini tidak dituntunkan oleh Islam. Mengafani dan menghadapkan ke kiblat adalah ditujukan kepada mayit.
Sebelum disumpah pemuka agama membaca al-Qur’ân. Ini juga tidak dituntunkan. Membaca al-Qur’ân merupakan ibadah, namun tidak boleh mengkhususkan membacanya sebagai ritual sebelum dilakukan sumpah pocong, karena merupakan tambahan di dalam agama yang telah sempurna.
Setelah disumpah korban harus minum air dengan dicampur darah ayam hitam. Di sini terdapat dua kesalahan besar, pertama: minum darah ayam yang merupakan benda najis dan Allah Azza wa Jalla telah mengharamkannya, Dia Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. [al-Baqarah/2:173]
Kesalahan kedua: untuk mendapatkan darah ayam hitam tersebut tentu dengan menyembelih ayam hitam itu, sedangkan menyembelih binatang untuk pengagungan selain Allah Azza wa Jalla seperti ini merupakan kemusyrikan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadat (qurban) ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An`âm/6:162-163]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ اْلأَرْضِ
Allah melaknat orang yang melaknat (mencaci) bapaknya; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (pelaku kejahatan; pembuat perkara baru dalam agama); Allah melaknat orang yang merubah tanda (batas) tanah”. [HR Muslim, no: 1978; dari Ali bin Abi Thâlib]
Korban harus melangkahi bangkai ayam tersebut 7 kali. Seorang Muslim tidak boleh mengharuskan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, karena hal ini termasuk perbuatan mendahului Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya yang dilarang di dalam agama. Allah Azza wa Jalla berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمُُ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Hujurât/49:1]
Kemudian dia thawâf (mengelilingi) di pohon keramat dekat masjid. Perbuatan ini juga syirik. Thawâf terhadap sesuatu yang diagungkan merupakan ibadah, harus dengan tuntunan, sedangkan yang dituntunkan hanyalah berthawâf pada Ka’bah. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian, hendaklah mereka (orang-orang yang selesai menunaikan ibadah haji-red) menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [al-Hajj/22:29]
Anggapan adanya pohon keramat adalah kepercayaan jahiliyah. Anggapan bahwa thawâf pada pohon bisa mendatangkan kebaikan atau keburukan merupakan kepercayaan yang syirik. Anggapan bahwa sebuah pohon bisa mendatangkan manfaat dan madharat tanpa idzin Allah merupakan keyakinan syirik, sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِيْ وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِيْنَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُوْنَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوْا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
Dari Abu Wâqid al-Laitsi, bahwa ketika Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Hunain, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, pohon itu dinamakan Dzâtu Anwâth. Mereka biasa menggatungkan senjata-senjata mereka di atas pohon itu. Kemudian sebagian orang-orang Islam (yang baru masuk Islam-pen) mengatakan; “Wahai Rasulullâh, buatkanlah Dzâtu Anwâth untuk kami, sebagaimana mereka memiliki Dzâtu Anwâth”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Subhânallâh, ini seperti yang telah dikatakan oleh kaum Mûsa: “Buatkanlah sesembahan untuk kami, sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan. Demi (Allah) yang jiwaku ditangan-Nya, kamu benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu”. [HR Tirmidzi, no:2180]
Dengan penjelasan singkat ini, jelaslah bahwa sumpah pocong sebagaimana disebutkan di atas haram hukumnya dan termasuk perbuatan syirik. Oleh karena itu, pelakunya perlu diberitahu agar bertaubat dengan sebenar-benarnya kepada Allah Azza wa Jalla.
Imam assyafi'i vs hadits lemah
Bagaimana Sikap Imam Syafi’i rahimahullah terhadap HADITS LEMAH ??
وَجِمَاعُ هَذَا أَنَّهُ لَا يُقْبَلُ إِلَّا حَدِيثٌ ثَابِتٌ كَمَا لَا يُقْبَلُ مِنَ الشُّهُودِ إِلَّا مَنْ عُرِفَ عَدْلُهُ، فَإِذَا كَانَ الْحَدِيثُ مَجْهُولًا أَوْ مَرْغُوبًا عَمَّنْ حَمَلَهُ كَانَ كَمَا لَمْ يَأْتِ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِثَابِتٍ
“Kesimpulan dari semua ini, bahwa TIDAKLAH (sebuah hadits) DITERIMA kecuali HADITS YANG VALID, sebagaimana tidaklah para saksi diterima (pesaksiannya) kecuali orang yg dikenal adilnya. Sehingga apabila hadits itu tidak diketahui atau dibenci perowinya, maka SEAKAN HADITS ITU TIDAK ADA, karena ketidak-validannya.” (Kitab Ma’rifat Sunan Wal Atsa
Syubhat pertama penggagas maulid
Syubhat:
Menurut Wahabi, orang yang pertamakali merayakan Maulid adalah Syiah Fathimiyah di Mesir, sebagaimana diceritakan oleh al-Muqrizi yang wafat pada tahun 845 H.
*SIAPAKAH ORANG YANG PERTAMA KALI MERAYAKAN MAULID ?*
Dr. Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani rohimahullah berkata :
*إن أول المحتفلين بالمولد هو صاحب المولد وهو النبي صلى الله عليه وسلم كما جاء فى الحديث الصحيح الذي رواه مسلم لما سئل عن صيام يوم الإثنين ، قال صلى الله عليه وسلم : «ذاك يوم ولدت فيه»*
*فهذا أصح وأصرح نص فى مشروعية الإحتفال بالمولد النبوي الشريف*
*ولا يلتفت لقول من قال : إن أول من إحتفل به الفاطميون لأن هذا إما جهل او تعام عن الحق*
_Sesungguhnya orang yang pertama kali merayakan Maulid adalah pemilik Maulid, yaitu Baginda Rasulillah ﷺ. Dijelaskan dalam Shahih Muslim ketika Beliau ditanya tentang alasan Beliau berpuasa pada hari Senin, Beliau menjawab : "Pada hari itu aku dilahirkan"._
_Pernyataan ini adalah nash yang paling shahih dan paling jelas (sebagai hujjah) didalam disyariatkannya merayakan maulid Nabi ﷺ._
_Jangan pedulikan pendapat siapapun yang mengatakan bahwa yang pertama kali merayakan Maulid adalah orang-orang dari Dinasti Fathimiyah, karena alasannya cuma satu di antara dua hal, bisa karena tidak tahu atau sengaja menutup mata dari kebenaran yang nyata._ [Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, Al-I'lam Bi Fatawa Aimmatil Islam Haula Maulidihi Alaihi As-Shalatu Wassalam, hal. 11].
Jawab : betapa lucunya, sejak kapan sahabat,tabiin memahami kelahiran nabi hari senin sebagai perayaan maulid??? Itu dari kantong ente sendiri
Syubhat:
Menurut al-Imam Abu Syamah al-Maqdisi, wafat tahun 665 Hijriah, orang yang pertamakali merayakan Maulid adalah Syaikh Umar bin Muhammad al-Mulla, seorang ulama yang sholeh dan populer di Mousul Iraq. Kemudian hal tersebut diteladani oleh Raja Irbil di Iraq pada masa tersebut.
Jawab: itu kesimpulan dari kantong ente sendiri.beliau tidak pernah mengatakan syaikh umar yg pertama,tapi tiap tahun.
Syaikh Umar al-Mulla seorang syaikh yang shalih yang wafat pada tahun 570 H, dan shulthan Nuruddin Zanki seorang pentakluk pasukan salib. Kita simak penuturan syaikh Abu Syamah (guru imam Nawawi) tentang dua tokoh besar di atas :
قال العماد: وكان بالموصل رجل صالح يعرف بعمر الملاَّ، سمى بذلك لأنه كان يملأ تنانير الجص بأجرة يتقوَّت بها، وكل ما عليه من قميص ورداء، وكسوة وكساء، قد ملكه سواه واستعاره، فلا يملك ثوبه ولا إزاره. وكن له شئ فوهبه لأحد مريديه، وهو يتجر لنفسه فيه، فإذا جاءه ضيف قراه ذلك المريد. وكان ذا معرفة بأحكام القرآن والأحاديث النبوية.كان العلماء والفقهاء، والملوك والأمراء، يزورونه في زاويته، ويتبركون بهمته، ويتيمنَّون ببركته. وله كل سنة دعوة يحتفل بها في أيام مولد رسول الله صلى الله عليه وسلم يحضره فيها صاحب الموصل، ويحضر الشعراء وينشدون مدح رسول الله صلى الله عليه وسلم في المحفل. وكان نور الدين من أخص محبيه يستشيرونه في حضوره، ويكاتبه في مصالح أموره
“ al-‘Ammad mengatakan , “ Di Mosol ada seorang yang shalih yang dikenal dengan sebutan Umar al-Mulla, disebut dengan al-Mulla sebab konon beliau suka memenuhi (mala-a) ongkos para pembuat dapur api sebagai biaya makan sehari-harinya, dan semua apa yang ia miliki berupa gamis, selendang, pakaian, selimut, sudah dimiliki dan dipinjam oleh orang lain, maka beliau sama sekali tidak pakaian dan sarungnya. Jika beliau memiliki sesuatu, maka beliau memberikannya kepada salah satu muridnya, dan beliau menyewa sesuatu itu untuknya, maka jika ada tamu yang datang, murid itulah yang menjamunya. Beliau seorang yang memiliki pengetahuan tentang hokum-hukum al-Quran dan hadits-hadits Nabi. Para ulama, ahli fiqih, raja dan penguasa sering menziarahi beliau di padepokannya, mengambil berkah dengan sifat kesemangatannya, mengharap keberkahan dengannya. Dan beliau setiap tahunnya mengadakan peringatan hari kelahiran (maulid) Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang dihadiri juga oleh raja Mosol. Para penyair pun juga datang menyenandungkan pujian-pujian kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di perayaan tersebut. Shulthan Nuruddin adalah salah seorang pecintanya yang merasa senang dan bahagia dengan menghadiri perayaan maulid tersebut dan selalu berkorespondesi dalam kemaslahatan setiap urusannya “.[Ar-Roudhatain fii Akhbar ad-Daulatain, Abu Syamah, pada fashal (bab) : Hawadits (peristiwa) tahun 566 H.]
Syubhat :
Informasi dari Abu Syamah lebih kuat daripada informasi dari al-Muqrizi karena beberapa hal:
Pertama, Abu Syamah hidup pada masa lebih awal dari pada al-Muqrizi. Dan mengikuti awal mula pelaksanaan maulid. Sedangkan al-Muqrizi hidup pada masa yang jauh setelah runtuhnya Dinasti Fathimiyah ratusan tahun berikutnya.
Jawab: hidup lebih awal bukan berarti membantah pernyataan al maqrizi.
Syubhat:
Abu Syamah menyampaikan informasi berdasarkan pengalamannya sendiri. Sedangkan al-Muqrizi tidak menjelaskan sanadnya. Padahal telah berlalu lebih dua ratus tahun apa yang beliau ceritakan.
Jawab: he..bukan hanya beliau yg meriwayatkan demikian,banyak pakar lain menyatakan seperti itu
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan,
"Bahwa yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi adalah para raja kerajaan Fathimiyyah -Al ‘Ubaidiyyah yang dinasabkan kepada ‘Ubaidullah bin Maimun Al Qaddah Al Yahudi- mereka berkuasa di Mesir sejak tahun 357 H hingga 567 H. Para raja Fathimiyyah ini beragama Syi’ah Isma’iliyyah Rafidhiyyah." [Al Bidayah Wan Nihayah 11/172]
tidak bisa menggugurkan argumen bahwa peringatan Maulid awal adalah di sekitar tahun 362 Hijriyah dengan menyebutkan bukti peringatan Maulid di atas tahun 500-an Hijriyah. Karena hal itu berarti peringatan awal Maulid adalah di sekitar tahun 362 Hijriyah kemudian di tahun-tahun berikutnya ada lagi peringatan Maulid lainnya di atas tahun 500 Hijriyah.
Berikut ini kesimpulan yang dipaparkan oleh Syaikh Bakhit al-Muthi’iy seorang mufti Mesir :
من ذلك تعلم أن مظفر الدين إنما أحدث المولد النبوي في مدينة إربل على الوجه الذي وصف فلا ينافي ما ذكرناه من أن أول من أحدثه بالقاهرة الخلفاء الفاطميون من قبل ذلك فإن دولة الفاطميين انقرضت بموت العاضد بالله أبي محمد عبد الله بن الحافظ بن المستنصر في يوم الإثنين عاشر المحرم سنة سبع وستين وخمسمائة هجرية. وما كانت الموالد تعرف في دولة الإسلام من قبل الفاطميين
Dari hal itulah anda mengetahui bahwa Mudzhaffarud Dien mengadakan (peringatan) Maulid Nabi di kota Irbil dalam bentuk seperti yang sudah disebutkan. Ini tidaklah meniadakan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya bahwa yang pertama kali mengadakannya di Kairo (Mesir) adalah para Khalifah al-Fathimiyyun sebelum itu. Karena Daulah al-Fathimiyyun baru berakhir dengan kematian al-Adhid billaahi Abu Muhammad Abdullah bin al-Hafidz bin al-Mustanshir dari hari Senin tanggal 10 Muharram di tahun 567 Hijriyah. Sebelum dinasti Fathimiyyun, tidaklah dikenal peringatan Maulid-maulid pada negara Islam (Ahsanul Kalaam fiimaa yata’allaqu bissunnah wal bid’ah minal ahkaam karya Syaikh Muhammad Bakhit al-Muthi’iy hal 70)
Syubhat: al-Muqrizi masih termasuk keluarga Dinasti Syiah Fathimiyah di Mesir dan senang membesar-besarkan mereka karena faktor keluarga. Beliau juga senang menshahihkan nasab Dinasti Fathimiyah kepada Imam Ja'far al-Shadiq. Padahal menurut para ulama sejarawan terkemuka dan ahli nasab, nasab mereka tidak bersambung kepada Ahlul-Bait, melainkan kepada imigran Yahudi dari Maroko.
Jawab: janganlah karena kebencian kita tidak adil .Nama lengkap Al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir Al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwan, Kairo, pada tahun 766 H (1364-1365 M). Sejak kecil ia gemar melakukan rihlah ilmiah seperti fiqh, hadits, dan sejarah dari para ulama besar yang hidup pada massanya. Tokoh terkenal yang sangat mempengaruhi pemikirannya adalah Ibnu Khaldun (seorang ulama besar, penggagas ilmu sosial dan ekonomi).ibnu khaldun termasuk juga gurunya ibnu hajar.
Jadi tuduhan murahan sama sekali tidak pengaruh keilmuan beliau.
maulid natal ala islam
Dari sinilah asal mula maulid Nabi sebagaimana yang dikatakan oleh as-Sakhawi : “Apabila orang-orang salib/kristen menjadikan hari kelahiran Nabi mereka sebagai hari raya maka orang Islam pun lebih dari itu” (at-Tibr al-Masbuuk Fii Dzaiissuluuk oleh as-Sakhawi)
Orang tua nabi menurut ulama' syafi'iyyah
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِى؟ قَالَ: “فِى النَّارِ.” فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِى وَأَبَاكَ فِى النَّارِ
Ada seseorang yang bertanya, “Ya Rasulullah, dimana ayahku?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Di neraka.”
Ketika orang ini pergi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memangilnya, dan bersabda,
إِنَّ أَبِى وَأَبَاكَ فِى النَّارِ
“Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.” (HR. Muslim 521, Ahmad 12192, dan Abu Daud 4720)
Pernyataan Para Ulama Syafiiyah
Pertama, keterangan Imam an-Nawawi
Setelah beliau membawakan hadis di atas, an-Nawawi mengatakan dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim,
بيان أن من مات على الكفر فهو في النار ، ولا تناله شفاعته ، ولا تنفعه قرابة المقربين
Penjelasan tentang bahwa orang yang mati di atas kekufuran maka dia di neraka, tidak bisa mendapat syafaat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan hubungan kekerabatan tidak bermanfaat baginya. (Syarh Sahih Muslim, 3/79)
Beliau juga mengatakan,
فيه جواز زيارة المشركين في الحياة وقبورهم بعد الوفاة
Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya mengunjungi orang kafir ketika masih hidup, dan boleh berziarah ke makamnya ketika sudah meninggal. (Syarh Sahih Muslim, 7/45).
Kedua, keterangan al-Baihaqi
Dalam kitab Dalail Nubuwah, ketika beliau membahas hadis “ayah dan ibuku di neraka”,
Al-Baihaqi mengatakan,
وكيف لا يكون أبواه وجدُّه بهذه الصفة في الآخرة ، وكانوا يعبدون الوثن حتى ماتوا ، ولم يدينوا دين عيسى ابن مريم عليه السلام
Bagaimana ayah, ibu, serta kakek beliau tidak seperti ini keadaannya ketika di akhirat. Sementara mereka menyembah berhala sampai mati. Dan mereka tidak mengikuti agama nabi Isa bin Maryam ‘alaihis salam. (Dalail Nubuwah, 1/192).
Ketiga, al-Hafidz Ibnu Katsir
Dalam kitabnya Sirah Rasul, beliau mengatakan,
وإخباره صلى الله عليه وسلم عن أبويه وجده عبد المطلب بأنهم من أهل النار لا ينافي الحديث الوارد من طرق متعددة أن أهل الفترة والأطفال والمجانين والصم يمتحنون في العرصات يوم القيامة
Berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kedua orang tuanya dan kakeknya Abdul Muthalib, bahwa mereka termasuk ahli neraka, tidak bertentangan dengan hadis yang jalurnya banyak, bahwa ahlul fatrah, anak-anak, orang gila, orang budeg, akan diuji di padang mahsyar di hari kiamat. (as-Sirah an-Nabawiyah, 1/239).
BANTAHAN ATSAR IBNU UMAR YA MUHAMAD
Imam al bukhari rahimahullah berkata dalam adaabul mufrad:
حدثنا أبو نعيم،قال:حدثنا سفيان عن أبي إسحاق عن عبد الرحمن بن سعد قال:
خدرت رجل إبن عمر فقال له رجل:أذكر أحب الناس فقال:يا محمد.
Menceritakan pada kami abu nu'aim
berkata: menceritakan pada kami sufyaan
dari abu ishaaq dari abdurahman bin
sa'ad berkata:kaki ibnu umar pernah
mengalami kesemutan(kebas), berkata
Seseorang kepadanya: sebutkanlah nama
orang yang engkau cintai, dia berkata:
wahai muhamad.
(ADAABUL MUFRAD,no.964).
Keterangan rawi:
1.Abu nu'aim al fadhl bin dukain dan
sufyan bin sa'id ats tsaury tidak perlu
dipertanyakan lagi ketsiqahannya.
2.Abu ishaaq as sabi'iy,'amru bin abdullah
al kufiy adalah tsiqoh lagi mukatsir A'bid,
dari thobaqah ke3, ikhtilath diakhir
umurnya.(TAQRIBUT TAHDZIB,no:5100).
akan tetapi ia seorang mudalis dan
sering melakukan tadlis Al hafidh
ibnu hajar rahimahullah berkata:
عمرو بن عبدالله السبيعي الكوفي،مشهور بالتدليس،وهو تابعي ثقة وصفه النسائيو غيره بذلك
Amru bin abdullah as sabi'iy al kuufy
masyhur dengan tadlisnya dia adalah
seorang tabi'in tsiqoh dan disifati oleh
an nasaaiy dan yang lainnya seperti itu.
(THOBAQOT,AL MUDALISIN:ibnu hajar,hal.42)
Al hafidh memasukkannya dalam mudalis
tingkat ketiga seperti: ibnu juraij,qotadah
makhul dan yang lainnya.dan mudalis
martabat ketiga ini tidak diterima
Riwayat darinya kecuali dengan
menjelaskan penyimakan yang jelas
seperti: sami'tu atau hadatsani/na
dan lainnya.
3.Abdurrahman bin sa'ad al qurasyi
Al adawiy al kuufy Dari thobaqah
ke3,ibnu hibban memasukkannya dalam
ats tsiqot. berkata an nasaa'iy:
tsiqoh.(TAHDZIBUT TAHDZIB:6/186).
Atsar ini DHOIF dikarenakan 'An'anahnya
abu ishaq as sabi'iy.ia seorang mudalis
yang sering melakukan tadlis dengan
menggugurkan perawi dhoif antara dia
Dan gurunya. maka hukum periwayatan
mudalis seperti ini tertolak menurut
pendapat yang paling kuat dari pendapat
jumhur muhaditsin sebelum ia
menjelaskan penyimakan dari gurunya.
Adapun sufyan ats tsauri riwayatnya
dari abu ishaq maqbul karena beliau
mendengarnya sebelum hafalan abu
ishaq berubah.
Ada orang yang mengatakan bahwa
abdurrahman bin sa'ad Merupakan
guru dari abu ishaaq,sehingga
dipastikan bahwa an'anahnya tidak
mengapa dan dihukum shahih karena
Al hafidh berkata :
عبدالرحمن بن سعد القرشي الكوفي روى عن مولاه عبدالله بن عمر،
وعنه أبو اسحاق السبيعي ومنصور بن المعتمر وابن شيبة عبدالرحمن ابو اسحاق الكوفي وحماد بن سليمان.
Abdurrahman bin sa'ad al qurosyi al kuufy
meriwayatkan Dari mawlanya abdullah bin
umar, meriwayatkan darinya abu ishaq
As sabi'iy, manshur bin al mu'tamar, abu
syaibah, Abdurrahman abu ishaq al kuufy,
dan hamaad bin sulaimaan.
(TAHDZIBUT TAHDZIB:6/186)
Ini adalah adalah suatu qa'idah yang
aneh lagi asing,Yang dibangun oleh
luapan hawa nafsu, apalagi untuk Seorang
mudalis seperti abu ishaq as,sabi'iy
Yang masyhur dengan tadlisnya.
Mari kita perhatikan periwayatan abu
ishaq as sabi'iy dari al bara' bin 'Aazib.
Al hafidh berkata:
عمرو بن عبدالله بن عبيد، ابو اسحاق السبيعي...
روى عن ..والبراء بن عازب وجابر بن سمرة...
Amru bin abdullah bin ubaid abu ishaq
as sabi'iy meriwayatkan dari Al baraa'
bin Aazib, jaabir bin samurah
(TAHDZIBUT TAHDZIB:8/63).
Apakah perkataan al hafid di atas dan
yang lainnya, yang Semisal telah
membuktikan serta menunjukkan bahwa
abu ishaq tidak melakukan tadlis dalam
periwayatannya dari Al Baraa'?tentu saja
ini bukanlah indikasi bahwa abu ishaq
tidak melakukan tadlis didalamnya,karena
perkataan al hafidh diatas serta yang
lainnya,sama sekali bukan bukti dan
petunjuk bahwa abu ishaq tidak
melakukan Tadlis, bahkan tidak dapat
menghilangkan tadlisnya sama sekali.
BERIKUT INI BUKTI TADLISNYA ABU
ISAHAAQ:
حدثنا ابو بكر بن أبي شيبة، حدثنا أبو خالد الأحمر
وعبدالله ابن نمير، عن الأجلح عن أبي اسحاق السبيعي
عن البراء بن عازب، قال: قال رسول الله.......
Mencritakan pada kami abu bakar bin abi
syaibah, mencritakan pada kami abu
khalid Al ahmar dan abdullah ibnu
numair dari al ajlah dari abu ishaq
dari Al bara' bin Aazib berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
tidaklah dua orang bertemu kemudian
keduanya berjabat tangan melainkan
akan diampuni keduanya sebelum
berpisah. (HR.IBNU MAJAH:4/654.no.3703,
tirmidzi:no.2727,abu daud:no.5212).
Dalam hadist ini abu ishaaq telah
melakukan Tadlis dengan membuang
seorang perawi matruk yaitu: abu daud.
Ibnu Abid dunya telah meriwayatkan hadis yang sama:
حدثنا أحمد بن محمد بن أيوب، حدثنا أبو بكر
بن عياش عن أبي اسحاق عن أبي داود قال:
دخلت على البراء بن عازب فأخذت بيدهبيده فقال:...
Menceritakan pada kami ahmad bin
muhamad bin ayub menceritakan
pada kami abu bakar bin iyaasy
dari abu ishaaq DARI:ABU DAWUD
berkata: aku masuk menemui Al baraa'
bin Adzib kemudian mengambil tangannya dia berkata:(dst.seperti hadist diatas).
(RIWAYAT IBNU ABIDDUNYA:2/78).
ABU DAWUD :dia adalah nafi' bin Al harist
Al 'amaa Seorang perawi matruk.(lihat: tahdzibul kamalkamal:30/9).
Oleh karena itu, penukilan Al hafidh, serta
Al mizziy Dan yang lainnya,bahwa abu
ishaq meriwayatkan dari abdurrahman bin sa'ad, tidak menghilangkan tadlis abu ishaq,hingga ia menjelaskan sima' dari
gurunya Atau ada jalur lain yang dapat
mengangkat tadlisnya.
Adapun perkataan ya'qub bin sufyan al
fasawi yang menyamakan tadlisnya
sufyan ats tsauri dengan tadlisnya
abu ishaq as sabi'i dan al'amasy patut
dipertanyakan lagi karena imam sufyan
rahimahullah Tidak mentadlis kecuali dari
perawi yang tsiqoh.berbeda dengan abu
ishaq dan Al'masy, mereka berdua
melakukan tadlis dari para perawi dhoif
serta majhul. hal ini sudah ma'lum di
ketahui oleh para ulama, apalagi
dikatakan berposisi sebagai hujah jika
tidak diketahui tadlisnya tanpa ada
perincian sama sekali. maka perkataan
al Fasawi tidak bisa dijadikan
pegangan dalam hujah.
ATSAR IBNU UMAR ini juga diriwayatkan
Ibnu suniy dalam amalu yauma walailah.
1.Atsar pertama.
حدثنا محمد بن إبرهيم الأنماطي وعمرو بن الجنيد بن عيسى
قالا :ثنا محمود بن خداش،ثنا أبو بكر بن عياش،ثنا أبو اسحاق السبيعي عن أبي سعيد قال :
كنت أمشى مع ابن عمر رضي الله عنهما فخدرت رجله فجلسى فقال له رجل : أذكر أحب الناسى إليك فقال :يا محمداه فقام فمشى.(IBNU SUNNY: no.168)
riwayat ibnu sunny ini Lemah karena
MUBHAMnya abu sa'id ini. sebagian
kitab ada yang tercetak dengan abu
syu'bah dan muhamad bin khidasy ini
dengan mahmud bin khidasy,2 kitab
yang ada pada saya tertulis mahmud
bin khidasy dengan tahqiq yang ber
beda,saya belum menemukan kitab
yang tertulis muhamad bin khidasy.
akan tetapi atsar ini tetaplah DHOIF.
2.Atsar kedua.
حدثنا جعفر بن عيسى أبو أحمد،ثنا أحمد بن عبدالله بن روح،ثنا سلام بن سليمان، ثنا غياث بن إبرهيم عن عبدالله بن عثمان بن خشيم عن مجاهد عن ابن عابس رضي الله عنهما قال: خدرت رجل رجل عند ابن عباس فقال ابن عابس: أذكرأحب الناس إليك :فقال :يامحمد صل الله عليه وسلم
(RIWAYAT IBNU SUNNY:no.169)
Dari jalur ibnu abbas ini adalah MAUDHU'.
ghiyats bin ibrahim an nakho'iy: al hafidh berkata:
Berkata al ajriy :aku bertanya pada abu
dawud, dia berkata: kadzab.
ditempat lain dia berkata: tidak kuat
tidak ma'mun.abbas dari ibnu ma'in: tidak kuat.
ditempat lain ibnu main berkata:kadzab.
(LISANUL MIZAN,ibnu hajar: 6/311)
berkata imam ahmad: ditinggalkan
orang hadistnya.
bukhari berkata: matruk al hadist.
(Al MIZAN:adz dzahaby: 3/no.6307)
Ibnu syaahin berkata:pendusta,tidak
tsiqoh dan tidak ma'mun.(ASMAA' ADH DHU'AFA:no.501)
Al uqoiliy berkata dalam ad dhu'afanya:
dari abi syaibah berkata: aku mendengar
yahya bin ma'in berkata: dia dhoif.
dari abbas berkata: aku mendengar ibnu
ma'in berkata:
ghiyats bin ibrahim pendusta.
hadistnya tidak tsiqoh dan tidak ma'mun.
(ADH DHUAFA: 3/441.no.1488)
3.Atsar ketiga.
حدثنا محمد بن خالد بن محمد البردعي،ثنا حاجب بن سليمان،
ثنا محمد بن مصعب،ثنا إسرائيل،عن أبي إسحاق عن الهيثم بن
خنش، قال: كنا عند عبدالله بن عمر، رضس الله عنهما فخدرت
رجله، فقتل له رجل :أذكر أحب الناس إليك ،يامحمد صلال
الله عليه وسلم،قال :فقتم فكأنما نشط من عقال
( RIWAYAT IBNU SUNNY: no.170)
Riwayat ini DHOIF karena :MUHAMAD
bin MUSH'AB bin shadaqah Alqorqasani
yang didhoifkan Sebagian besar
Ahli hadist.
Ada yang mengatakan bahwa muhamad
bin mush'ab ini sedikit yang menJARH
beliau, dan itupun Jarhnya Ringan.
perkataan orang ini hanya omong
kosong belaka hanya untuk
mengelabui umat.
Berikut saya bawakan penilaian para
muhaditsin tentangnya:
Al hafidh ibnu hajar berkata:SHADUQ
sering keliru.(TAQRIB:no.6342)
Imam adz dzahabi dalam almizan:
Berkata abu haatim:TIDAK KUAT.
Berkata an nasaaiy :DHOIF.
Berkata Al khatib banyak keliru
hadist dari hafalannya.
Berkata ibnu adiy riwayatnya tidak mengapa.
(MIZAN AL I'TIDAL:4/no.7704.)
Al hafidh al mizzy berkata dalam kitabnya:
imam ahmad berkata:
tidak mengapa dengannya.
yahya bin ma'in berkata:
tidak ada apa-apanya.
Abdurrahman bin yusuf al khirasy berkata:
Munkarul hadist.
Dari abdurrahman bin abi hatim,aku
bertanya pada Abu zur'ah tentang mus'ab,
dia berkata: shoduq didalam hadist,
akan tetapi mencritakan hadist
yang munkar.
ditempat lain ia berkata: hadistnya dhoif,
tidak kuat.
(TAHDZIBUL KAMAL :26/460,no.5612)
Ibnu syaahin dan Al uqoili memasuk
kannya dalam Kitab dhu'fa mereka. Ibnu
syahin berkata: tidak kuat.
(asma'adh dhu'afa.no568,dan Adh dhu'afa al kabiir:no.1704)
Ibnul jauziy memasukkannya dalam
adh dhu'afa wal matrukin;
Yahya bin ma'in berkata: hadisnya
tidak ada apa-apanya.
Ibnu hibban berkata: hafalannya jelek.
(Adh-dhu'afa wal matrukin:no.3202)
Imam ad daruquthni berkata:
Tidak hafidz.(AL ILAL:3/234)
imam adz dzahabiy berkata:DHOIF.
Adapun perkataan imam ahmad dan ibnu adiy tidak mengapa dengannya.
maka, ini bukanlah TAUTSIQ terhadap
ibnu mush'ab, sebagaimana
yang dipahami Oleh para ulama.
kecuali perkataan ibnu ma'in.
Ada orang yang membawakan Perkataan abu zur'ah bahwa muhamad bin mush'ab
lebih ia cintai dari pada aliy bin Ashim.
Tentu saja abu zur'ah benar dalam hal ini.
Mari kita lihat bersama jarh terhadap
aliy bin ashim ini.
Ibnu hajar rahimahullah berkata:
Shoduq sering keliru, merubah
hadist, seorang syi'ah.
DI DHOIFKAN oleh: al bukhari,
abu zur'ah, ibnu ma'in, an nasa'iy, Al uqoili ibnu Adiy dan ibnu hibban.
(TAHRIRUT TAQRIB: no.4758)
Ibnu syahin memasukkannya dalam asma dhu'afa:
Ibnu al madiniy berkata;banyak kelirunya
(ASMA DHU'AFA:no.382)
dan masih banyak lagi muhaditsin yang
mengatakan Perkataan semisal terhadap
Ashim Jadi wajar saja jika abu zur'ah
lebih memilih ibnu mush'ab ketimbang
Aliy bin ashim.
Tentang al haitsam bin khunasy,
tampaknya al khatib keliru dalam hal ini,
beliau mengatakan bahwa tidak meriwayatkan dari al hitsam kecuali abu ishaq.(al kifayah:88)
begitu juga al hafidh mengutip perkataan
Al khathib dalam lisanul mizan:8/355,
Ad daruquthni mengatakan dalam
Al mu'talaf, diikuti oleh abdul ghaniy
dalam al mu'talafnya. Dan yang lainnya.
beliau berkata: meriwayatkan
Dari al haitsam bin khinasy
salamah bin kuhail.
Akan tetapi, apakah dengan adanya dua
orang Perawi tsiqoh yang meriwayatkan
dari Al haitsam telah terangkat jahalah
Al haitsam ini?sehingga otomatis adanya
Pent'dilannya,tentu saja tidak . Ia hanya
mengangkat majhul ainnya menjadi
majhul hal,tidak untuk 'adalahnya.
kecuali jika ada tautsiq dari imam yang
Mu'tabar ahli naqd,maka ia diterima.
ini adalah madzhab jumhur muhadsin
seperti : at tirmidzi,ad daruqutniy,al bazar
al khatib dan lainnya.wallahu a'lam.
Untuk abu ishaq tentunya berbeda, beliau
memang perawi tsiqoh, akan tetapi
seorang mudalis masyhur.
Imam ibnu rajab rahimahullah berkata:
وقال: :يعقوب بن شيبة: قلت ليحيى بن معين
متى يكون الرجل معروفا؟ إذا روى عنه كم؟
قال: إذا روى عن الرجل مثل إبن سيرين
و الشعبي، وهؤلا أهل العلم فهو غير مجهول
قلت: فإذا روى عن الرجل مثل سماك بن
حرب و أبي إسحاق ? هؤلا يروون عن
مجهولين.
Telah berkata ya'qub bin syaibah: aku
bertanya pada yahya bin ma'in: kapan
seseorang menjadi dikenal? berapa orang
rawi yang meriwayatkan darinya? Dia
berkata: apabila yang meriwayatkan
semisal ibnu sirin dan asy sya'biy mereka
semua adalaha ahli ilmi, maka orang
tersebut tidak majhul. aku bertanya:
jika yang meriwayatkan dari seseorang
tersebut semisal simaak bin harb dan abu ishaaq(as sabi'iy)? mereka itu meriwayatkan dari orang-orang majhul.
(SYARH AL ILAL;TIRMIDZI: 1/377-378)
penjelasan ibnu mai'in sangat jelas bahwa
perawi semisal abu ishaq tidak
dapat mengangkat jahalahnya alhaitsam
bin khinasy ini menjadi tsiqoh.
yang jelas dan pasti atsar ini DHOIF.
4.Atsar keempat:
أخبرني أحمد بن الحسين الصوفي،حدثنا علي بن الجعد،ثنا زهير
عن أبي إسحاق عن عبد الرحمن بن سعد قال: كنت عند ابن عمر
فخدرت رجله فقلت: ياأب عبدالرحمن ما الرجاك؟ قال: إجتمع عصبها
من ههنا، قلت أدع مم أحب الناس إليك فقال: يامحمد فنبطت.
Menceritakan pada kami zuhair dari abu
ishaq dari abdurrahman bin sa'ad. dst...dan ia bisa menggerakkan kakinya.
(RIWAYAT IBNU SUNNY:no.172)
5.Atsar kelima:
حدثنا أحمد بن يونس، حدثنا زهير عن أبي اسحاق عن عبدالرحمن بن
سعد، جئت ابن عمر فخدرت رجله، فقلت: ما لرجلك ؟ قال: إجتمع
عصبها، قلت: أحب الناس إليك، قال: يا محمد فبسطها.
Menceritakan pada kami ahmad bin
yunus Menceritakan pada kami
zuhair dari abu ishaq Dari abdurahman bin sa'ad....dst.
(GHARIBIL HADIST AL HARBIY: no.674)
6.Atsar keenam:
عن زهير ابن معاوية عن أبي اسحاق عن عبد الرحمن بن سعد قال:
كنت عبدالله بن عمر فخدرت رجله، فقلت له، ياأبا عبد الرحمن،
مارجلك ؟ قال: إجتمع عصبها من هاهنا، قلت: أدع أحب الناس
إليك، قال: يا محمد فنبسطت.
Dari zuhair bin mu'awiyah dari abu
ishaq dari abdurrahman bin sa'ad
berkata :.....dst.
(RIWAYAT ALIY BIN JA'AD: no.2633)
7.Atsar ketujuh :
أخبرنا أبو عبد الله محمد بن طلحة بن علي الرزي، وأبو إسماعيل
بن أحمد، قال: أنا أبو محمد الصربفيني، أنا أبو القاسم بن حبابة
، نا أبو القاسم البغوي، نا علي بن الجعد، أنا زهير عن أابو اسحتق عن عبد الرحمن بن سعد قال: كنت عند عبد الله بن عمر فخدرت رجله، فقلت له: يا أبا عبد الرحمن ما رجلك ؟ قال: إجتمععصبها من هاهنا، قال: قلت: أدع أحب الناس إليك فقال; يا محمد فنبسطت.
Mengabarkan pada kami abu abdullah
muhamad bin Tholhah bin ali ar radziy
dan abu ismail bin ahmad Berkata:
mencritakan pada kami abu muhamad
ash sharfiyniy, mencritakan pada kami
abu al qaasim bin hababah,mencritakan
pada kami abu al qaasim al baghaawiy
mencritakan pada kami ali bin al ja'ad
mencritakan pada kami zuhair dari abu
ishaaq dari abdurahman bin sa'ad....dst.
(TARIKH DIMSYIQ: 31/177)
8.Atsar kedelapan :
أخبرنا به أبو الحسن بن البخاري و زينب بنت مكي، قالا: أخبرنا أبو حفص بنطبرزن قال: أخبرنا الحفيظ أبو البركات الأنماطئي قال: أخبرنا أبو محمد الصريفيني قال: أخبرنا ابو القاسم بن حبابة قال: أخبرنا عبد الله بن محمد
البغوي قال: حدثنا علي بن الحعد قال: زهير عن ي إسحاق عن عبدالرحمن بن سعد قال: ...dst. يا محمد فنبسطت.
Mengabarkan pada kami abu al hasan bin
al bukhari dan zainab binti makiy
betkata mengabarkan pada kami abu hafs
bin thabrazan berkata: mengabarkan pada
kami al hafidh abu al barkat al anmaatho'i
Berkata: mengabarkan pada kami abu
muhamad ash sharifaini berkata:
mengabarkan pada kami abu al qaasim
bin hubabah berkata: mengabarkan pada
kami abdullah bin muhamad al baghawi
berkata: mencritakan pada kami ali bin
al ja'ad berkata: zuhair dari abu ishaaq
dari abdurahman bin sa'ad berkata:.....dst.
(TAHDZIBUL KAMAL: 17/142 no.3832)
9.Atsar kesembilan :
أخبرنا الفضل بن دكين قال: حدثنا سفيان و زهير بن معاوية عن أبي اسحاق
عن عبد الرحمن بن سعد قال: كنت عند ابن عمر فخدرت رحله فقلت:
ياابا عبدالرحمن ما رجلك قال: إجتمع عصبها من هاهن.(هذا في حديث
زهير وحده).قال: قلت أدع أحب الناس اليك قال: يا محمد فبسطها.
Mengabarkan pada kami al fadhl bin
dukain berkata: Mencritakan pada kami
sufyan dan zuhair bin mu'awiyah dari
abu ishaq dari abdurahman bin sa'ad
tidak diterima riwayatnya sebelum ia
seperti yang sudah diterangkan diatas.
CATATAN :
قال أبو عيسى : وزهير في أبو إسحاق ليس بذاك لأن سمعه منه بآخره.
Berkata abu 'isa(tirmidzi): dan zuhair
dalam periwayatan abu ishaq laisa
bidzaka, bahwasanya zuhair mendengar
darinya(abu ishaq) di akhir umurnya.
(AL ILAL TIRMIDZI no.29, jami'ut tirmidzi 4/27)
قال أبو داوود: سمعت أحمد يقول: زهير سمع بآخره من أبي إسحاق
Abu daud berkata: aku mendengar ahmad
mengatakan zuhair mendengar riwayat
dari abu ishaq diakhir umurnya.
(SUILAT ABU DAWUD: hal.309-310, TARIKH AL BUKHARI:7/242)
إن زهيرا سمع من أبي إسحاق بآخره واسرائل سمعه أبي اسحاق قديم...
Sesungguhnya zuhair mendengar dari
abu ishaaq diakhir(umurnya), dan israil
mendengar lebih dahulu dari abu ishaaq.
(AL ILAL IBNU ABI HATIM: 2/103)
10.Atsar kesepuluh :
حدثنا عفان، حدثنا شعبة عن أبي إسحاق عمن سمع ابن
عمر قال: خدرت رجله فقيل: أذكر أحب الناس
إليك قال: يا محمد.
Menceritakan pada kami 'affan
,menceritakan pada kami syu'bah,
dari abu ishaaq dari orang yang
mendengar dari ibnu
umar berkata:..dst..Ya muhamad.
(gharibil hadist: Al harbiy:no.673)
Satu satunya riwayat yang selamat dari
tadlisnya abu ishaq adalah riwayat syubah
karena syu'bah tidak meriwayatkan riwayt
tadlis dari Abu ishaaq, sehingga hilanglah tadlisnya. akan Tetapi riwayat Ini
DHOIF karena MUBHAMnya orang
yang mendengar dari ibnu umar.
Apakah riwayat sufyan diatas menjadi
shahih Karena adanya riwayat syu'bah ini?
sehingga Perawi mubham ini sudah
dipastikan dia Adalah adalah abdurahman
bin sa'ad?
Jawabannya tentu saja tidak! sama sekali.
Riwayat sufyan diatas lemah karena
'an'anahnya abu ishaq.bahkan saling
Al ilal dikatakan bahwa dia adalah
abdurahman maula umar bin khathab.
Imam ad daruquthniy meriwayatkan
dalam Al ilal:
حدثن أحمد بن عيسى بن السكينالسكين قال: حدثنا
إسحاق بن زريق قال: حدثنا إبراهيم بن خالد
قال: حدثنا رباح بن زيد قال: حدثنا حدثنا أبو
عبدالرحمن الخراساني يعني إبن المبارك عن الثوري عن
أبي إسحاق عبدالرحمن مولى ابن الخطاب قال:
خدرت رجل إبن عمرعمر، فقال له إنسانإنسان: أذكر
أحب الناس فقال: يا محمد.
Mencritakan pada kami ahmad bin 'isaa
bin As sukain berkata: mencritakan pada
kami ishaq bin zariq berkata: mencritakan
pada kami Ibrahim bin khalid berkata:
mencritakan pada kami rabaah bin
zaid berkata: menceritakan pada Kami
abu abdurahman al khurasaniy yakni
ibnu al mubaarak dari atsauriy(sufyan)
dari dari abu ishaq dari abdurahman
MAULA IBNU AL KHATHAB berkata: kaki
ibnu umar kesemutan seseorang berkata
kepadanya sebutlah orang yang engkau
cintai, dia berkata: ya muhamad.
(AL ILAL:13/hal.242)
Dari uraian diatas tidaklah dapat
dipastikan siapa sebenarnya perawi
Mubham dalam riwayat tsb apakah
abdurahman bin sa'ad al qurasyi
ataukah abdurahman maula umar bin
khatab bahkan mungkin bukan keduanya.
jadi bagaimana bisa disimpulkan
bahwa perawi mubham tersebut adalah abdurahman bin sa'ad al qurasyi. ini
adalah kesimpulan yang lemah dan terlalu dini serta memaksakan diri.
Hasil akhir pembahasan ini adalah ATSAR
IBNU UMAR INI DHOIF DAN indikasi
adanya IDHTIRAB didalam sanadnya.
Langganan:
Postingan (Atom)