Jumat, 25 Desember 2015

Maulid termasuk wasiat yg terlarang


Jawaban Imam Asy-Syatiby ketika ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab : "Adapun yang pertama yaitu mewasiatkan sepertiga harta untuk pelaksanaan maulid sebagaimana yang banyak dilakukan manusia ini adalah bid'ah yang diada-adakan, setiap bid'ah itu adalah sesat, bersepakat untuk melakukan bid'ah tidak boleh, dan wasiatnya tidak dilakukan, bahkan diwajibkan kepada qodhi untuk membatalkannya dan mengembalikan sepertiga harta tersebut kepada ahli waris supaya mereka bagi sesama mereka, semoga Allah menjauhkan para kaum fakir dari menuntut supaya dilaksanakannya wasiat seperti ini". [Dikutip dari Fatwa Asy-Syatiby, no: 203, 204]

Tidak ada komentar: