Jumat, 25 Desember 2015

Maulid tergolong nadzar yg terlarang


Abu Abdillah Muhammad Ulaisy dalam kitabnya "Fathu Al Aly Al Malik Fi Al Fatawa Ala Mazhab Al Imam Malik", 1/171 ketika ditanya tentang seorang lelaki yang memiliki seekor sapi yang sedang sakit, padahal dia sedang hamil, lalu orang itu berkata "Kalau Allah menyembuhkan sapi-ku, maka wajib atasku untuk menyembelih anak yang di dalam perutnya ketika acara maulid Rosulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kemudian Allah menyembuhkan sapinya dan melahirkan anak betina, kemudian dia menunda penyembelihan sampai anak sapi tersebut besar dan hamil, apakah wajib atasnya untuk menyembelih sapi tersebut atau boleh menyembelih penggantinya atau dia tidak berkewajiban apa-apa ? Maka beliau menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan : "Alhamdulillah, dan sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada sayidina Muhammad Rosulillah, dia tidak berkewajiban apa-apa, karena perayaan maulid Rosulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah disunnahkan".

Tidak ada komentar: