Jumat, 25 Desember 2015

Membagi-bagi makanan saat maulid tidak ada sunnahnya


Jawaban Al Hafizh Abu Zur'ah Al-Iroqy ketika ditanya tentang orang yang melakukan maulid apakah dianjurkan atau makruh?, apakah ada dalil yang memerintahkannya?, atau pernahkah dilakukan oleh orang yang dicontoh perbuatannya?. Ia menjawab: "Memberi makan orang yang lapar dianjurkan dalam setiap waktu, apa lagi bergembira atas munculnya cahaya kenabian pada bulan yang mulia ini, tapi tidak kita temukan seorang pun dari generasi salaf (para ulama yang terdahulu) yang melakukan hal demikian, sekali pun sekedar memberi makan orang yang kelaparan". Lihat Tasyniiful Azan, hal: 136.

Tidak ada komentar: