Kamis, 23 Juli 2015

SYUBHAT ISLAM NUSANTARA


SYUBHAT : Pertama-tama, kalau kita memahami dua kata ini apa adanya pasti akan berselisih paham. Namun, yang dikehendaki bukanlah makna literleg, tetapi ada suku kata yang dibuang (حذف المضاف), bahkan bentuk seperti ini kita temukan di dalam al-Quran, misalnya:
وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ الَّتِي كُنَّا فِيهَا [يوسف/82]
“Dan tanyalah (penduduk) negeri yang kami berada di situ...". (Yusuf: 82)
Dari mana kalimat ‘Penduduk’ dalam penafsiran tersebut? Sebab kalau tidak ada kalimat ‘Penduduk’ justru semakin mempersulit makna, apa mungkin sebuah ‘negeri’ akan ditanya? Maka maksudnya adalah penduduk negeri. Demikian halnya ‘Islam Nusantara’ memiliki kata yang hakikatnya tersimpan di dalamnya, yaitu ‘Islam Di Nusantara’. Boleh jadi tentang sejarah Islam di Nusantara, metode dakwah Islam di Nusantara, perkembangan Islam di Nusantara, dan sebagainya.
JAWAB : lucunya..alqur'annya betul..pendalilannya yg amburadul.‘Islam Nusantara’ menjadi ‘Islam Di Nusantara itu bukan (حذف المضاف) membuang mudhofnya..yg faham bahasa arab pemula aja pasti ngakak bacanya..DI itu fii huruf jar bukan mudhof.
SYUBHAT : penyebaran Islam di tanah Jawa oleh para wali memiliki persamaan dengan pertama kali Rasulullah Saw menyebarkan Islam di tanah Arab, yaitu kondisi masyarakat yang telah beragama,
berkeyakinan dan telah memiliki budaya dan tradisi setempat. Di Jawa khususnya, telah mengakar sebuah keyakinan dari agama Hindu dan Budha dalam banyak aspek terlebih yang berkaitan dengan kematian, ritual-ritual selamatan dan sebagainya. Tidak berbeda jauh dengan kondisi di atas, Rasulullah Saw juga menghadapi sebuah kondisi masyarakat yang hampir sama dengan mewarisi beragam tradisi dan adat istiadat dari leluhur warga Arab, utamanya dengan keberadaan Ka'bah. Sebuah tradisi dan keyakinan yang menyangkut dengan tauhid dan masalah ketuhanan semua telah dihapus oleh Rasulullah Saw dengan membawa aqidah sesuai wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya. Namun ketika tradisi tersebut tidak merusak sendi-sendi akidah ketauhidan, ternyata Rasulullah memberi ruang toleransi menerima tradisi tersebut, dengan tujuan lebih besar yaitu agar mereka bisa menerima Islam. Hal ini sesuai dengan riwayat sahih berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْها زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ قَوْمَكِ لَمَّا بَنَوُا الْكَعْبَةَ اقْتَصَرُوْا عَنْ قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيْمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ تَرُدُّهَا عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيْمَ قَالَ لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَفَعَلْتُ (أخرجه مالك فى الموطأ رقم 238 وأحمد رقم 26299 والبخاري رقم 1583 ومسلم رقم 3306 والنسائي رقم 2900 وابن خزيمة رقم 2726)
"Diriwayatkan dari Aisyah istri Nabi Saw bahwa Rasulullah Saw berkata kepadanya: Tidak tahukah kamu bahwa kaum-mu (Quraisy) ketika membangun Ka'bah tidak sesuai dengan pondasi Ibrahim? Saya berkata: Mengapa Engkau tidak mengembalikannya sesuai pondasi Ibrahim? Nabi menjawab: Kalau mereka tidak baru saja (masuk Islam) dengan kekafirannya, maka pasti Aku melakukannya" (HR Malik dalam al-Muwatha' No: 238, Ahmad No 26299, al-Bukhari No 1583, Muslim No 3306, al-Nasai No 2900, dan Ibnu Khuzaimah No 2726)
Al-Qadli Iyadl dan Shalihi al-Syami berkata:
وَتَرْكُهُ بِنَاءَ الْكَعْبَةِ عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيْمَ مُرَاعَاةً لِقُلُوْبِ قُرَيْشٍ وَتَعْظِيْمِهِمْ لِتَغَيُّرِهَا وَحَذْرًا مِنْ نِفَارِ قُلُوْبِهِمْ لِذَلِكَ وَتَحْرِيْكِ مُتَقَدِّمِ عَدَاوَتِهِمْ لِلدِّيْنِ وَأَهْلِهِ فَقَالَ لِعَائِشَةَ فِي الْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكَ بِالْكُفْرِ لَأَتْمَمْتُ الْبَيْتَ عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيْمَ (الشفا بتعريف حقوق المصطفى للقاضي عياض 2 / 200 وسبل الهدى والرشاد في سيرة خير العباد للصالحي الشامي 13 / 12)
"Rasulullah membiarkan Ka'bah dibangun tidak sesuai dengan pondasi Ibrahim, karena menjaga perasaan hati kaum Quraisy supaya tidak goyah dan menghindar supaya hati mereka tidak benci, juga agar tidak menyulut permusuhan dengan agama Islam dan pemeluknya. Kemudian beliau berkata pada Aisyah dalam hadis sahih: Kalau mereka tidak baru saja (masuk Islam) dengan kekafirannya, maka pasti Aku menyempurnakannya sesuai pondasi Ibrahim" (al-Syifa II/200 dan Subul al-Huda wa al-Rasyad XI/12)
Ibnu Muflih al-Maqdisi al-Hanbali berkata:
وَقَالَ ابْنُ عَقِيْلٍ فِي الْفُنُوْنِ لاَ يَنْبَغِي الْخُرُوْجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلاَّ فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ الْكَعْبَةَ وَقَالَ لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ (الآداب الشرعية لابن مفلح المقدسي الحنبلي 2 / 114 وكذا في مطالب أولي النهى لمصطفى بن سعد السيوطي الرحيبانى 2 / 367)
"Ibnu Aqil berkata: Tidak dianjurkan untuk keluar dari tradisi masyarakat kecuali dalam hal yang haram. Sebab Rasulullah Saw membiarkan Ka'bah (tidak sesuai pondasi Nabi Ibrahim), dan beliau bersabda: Kalau mereka tidak baru saja (masuk Islam) dengan agama jahiliyahnya" (al-Adab al-Syar'iyah II/114. Begitu pula dalam kitab Mathalib Uli al-Nuha II/367)
JAWAB : lagi-lagi pendalilan yg dipaksakan..membiarkan Ka'bah dibangun tidak sesuai dengan pondasi Ibrahim bukan keharaman atau berdosa.itu hanya afdholiyyah keutamaan saja kesempurnaan saja.oleh karena itu nabi ingin menyempurnaknnya bukan haram.
adapun mengkotak-kotakkan islam itu haram.islam itu satu dimanapun
SYUBHAT : Rasulullah Saw menghargai tradisi yang telah mengakar dalam masyarakat, di sisi lain ketika Rasulullah Saw dihadapkan dengan tradisi yang menyimpang maka Rasulullah tidak menghapusnya, namun menggantinya dengan hal-hal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contohnya adalah hadis berikut:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فَقَالَ قَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ اْلأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ (أخرجه أحمد رقم 12025 وأبو داود رقم 1134 والنسائى فى الكبرى رقم 1755 وأبو يعلى رقم 3820 والحاكم رقم 1091 وقال صحيح على شرط مسلم)
"Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: ketika Rasulullah Saw tiba di Madinah, penduduknya telah memiliki dua hari (Nairuz dan Mahrajan) yang dijadikan sebagai hari bersenang-senang mereka. Kemudian Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari itu bagi kalian dengan yang lebih baik, yaitu Hari Adlha dan Fitri" (HR Ahmad No: 12025, Abu Dawud No: 1134, al-Nasai dalam Sunan al-Kubra No: 1755, Abu Ya'la No 3820, al-Hakim No: 1091, dan ia berkata Hadis ini sahih sesuai kriteria Muslim)
Ahli Hadis Ibnu Hajar berkata:
أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ (بلوغ المرام من أدلة الأحكام للحافظ ابن حجر 1 / 179)
"Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasai dengan sanad yang sahih" (Bulugh al-Maram I/179)
Dalam hadis tersebut dijelaskan tentang latar belakangnya bahwa di Madinah (sebelum Rasulullah hijrah bernama Yatsrib) para penduduknya telah memiliki 2 nama hari yang dijadikan sebagai hari perayaan dengan bersenang-senang, persembahan pada patung dan sebagainya. Maka, kedatangan Islam tidak menghapus tradisi berhari raya, namun dengan merubah rangkaian ritual yang ada di dalamnya dengan salat dan sedekah dalam Idul Fitri, juga salat dan ibadah haji atau qurban dalam idul Adlha (HR al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 3710).
JAWAB : mengganti sama saja dengan menghapus.justru mengganti itu menghapus plus solusi baru.
tidak masalah asalkan penggantian ada tuntunan resmi dari pembawa syariat yaitui nabi yang punya otoritas mengganti itu cuma nabi bukan kyai.adapun tahlilan jelas tidak ada tuntunan resminya.tahlilan murni otak atik gatuk alias kreasi kyai masing-masing.lihat aja masing-masing daerah beda lafadznya
banyak contoh juga tradisi jahiliyyah yg dihapus tanpa pengganti.seperti penghapusan status anak angkat.adakah penggantinya????
sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَلاَ كُلًّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيَّ مَوْضُوْعٌ (رواه مسلم)
Katahuilah segala sesuatu dari urusan jahiliah di bawah telapak kakiku terkubur. [HR Muslim]

Tidak ada komentar: