Rabu, 22 Juli 2015

KHOTBAH 'ID SEKALI TANPA MIMBAR


para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:
1. pendapat jumhur.
mereka berdalil dengan beberapa dalil:
pertama : perkataan Ubaidullah bin Utbah bin Mas'ud bahwa yg sunnah dalam khutbah hari raya adalah dua kali kutbah diselingi dengan duduk diantara keduanya.
namun atsar ini lemah karena bersendirian padanya Ibrahim bin Abi Yahya, dan perkataan tabiin: yg sunnah.. itu hujumnya mursal. imam Nawawi mengisyaratkan kelemahan atsar ini dalam kitab al khulashah.
kedua: Hadits Nafi dari ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah berkhutbah dua kali sambil berdiri, beliau memisahnya dengan duduk.
namun hadits ini bukan ttg khutbah hari raya, tetapi dalam khutbah jumat sebagai diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam shahihnya dari jalan tsb, juga diriwayatkan oleh imam Muslim.
ketiga: hadits riwayat ibnu Majah dari Jabir bahwa Nabi saw keluar di hari raya fithri atau adlha lalu beliau berdiri kemudian duduk kemudian berdiri.
namun hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat ismail bin Muslim, ia perawi yg lemah menurut ijma ulama.
juga dalam sanadnya ada abu bahr, ia perawi yg lemah.
keempat: adanya klaim ijma'.
diantara yg mengklaim adalah ibnu Hazm yg menyatakan bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah ini.
namun klaim ini tertolak, karena perselisihan dalam masalah ini ada.
diantara ulama yg menyelisihi adalah Atha bin Abi Robah, dan beliau menukil bhw itu adlh pendapat Abu Bakar dan Umar.
dan ibnu Hazm dalam kitab maratib al ijma' tidak memasukkan masalah ini ke dalam kitab tsb.
kelima: qiyas dengan khutbah jumat.
namun qiyas ini kurang tepat karena:
A. ini adalah urusan ta'abbudi yg tidak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui illatnya.
B. adanya perbedaan antara khutbah ied dgn khutbah jumat. diantaranya: mendengar khutbah jumat hukumnya wajib sedangkan khutbah ied sunnah saja.
khutbah jumat sebelum sholat sedangkan khutbah ied setelah sholat dsb.
karena banyak perbedaannya maka tidak bisa diqiyaskan.
2. pendapat kedua: bahwa khutbah ied hanya sekali saja. ini adalah pendapat Atha bin Abi Robah dan beliau menukil dari Abu Bukar, Umar dan Utsman.
dalil-dalinya sebagai berikut:
Pertama: lahiriyah hadits Bukhari dan Muslim ttg khutbah ied Nabi menunjukkan bahwa beliau hanya berkhutbah sekali saja, lalu beliau pergi menuju wanita untuk berkhutbah karena suara beliau tidak terdengar oleh mereka.
dan lahiriyah hadits lebih didahulukan dari pada qiyas.
kedua: Nabi shallallahu alaihi wasallam sholat ied di lapangan dan berdiri di atas kakinya sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Baihaqi dan tidak ada dalil yg menunjukkan bahwa Nabi membawa mimbar ke lapangan sehingga tidak mungkin beliau duduk.
dan yg pertama kali berkhutbah ied di atas mimbar adalah Muawiyah sebagaimana dikatakan oleh Atha.
ketiga: riwayat wakie dari Daud bin Qais dari Abu Said bahwa Nabi saw pernah khutbah ied di atas unta.
demikian pula diriwayatkan dari sebagian shahabat seperti Mughirah bin Syu'bah, Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan.
dan ini menunjukkan bahwa khutbah mereka sekali, karena duduk di atas unta secara lahiriyah tidak dipisah dengan duduk di antara keduanya.
dan pendapat kedua ini yg dirajihkan oleh Sayid Sabiq, Syaikh Utsaimin dan syaikh Al albani.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berkhutbah di atas mimbar berdasarkan pendapat yang kuat.
Bukhari rahimahullah berkata dalam kitab shahihnya, 2/17, “Bab Keluar Ke Tempat Shalat Id Tanpa Mimbar”
Kemudian beliau meriwayatkan, no. 956, dari Abu Said Al-Khudry, dia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha ke mushalla (tanah lapang untuk shalat). Yang beliau lakukan pertama kali adalah shalat, kemudian selesai, lalu beliau berdiri menghadap jamaah sedangkan jamaah duduk di barisan mereka, lalu beliau menasehati dan berwasiat kepada mereka serta memberikan perintah kepada mereka, apabila dia hendak mengirim utusan, maka dia memotongnya, atau dia hendak memerintahkan sesuatu, maka dia memerintahkannya, setelah itu selesai.”
Abu Said berkata, “Praktek tersebut terus berlangsung hingga zaman Marwan,  yang saat itu menjadi gubernur Madinnah, beliau keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Ketika kami datang, sudah ada mimbar yang dibangun oleh Katsir bin Shalt. Tiba-tiba Marwan hendak naik mimbar sebelum shalat, maka aku Tarik bajunya, namun dia tarik kembali bajunya, lalu dia naik mimbar dan berkhutbah sebelum shalat. Maka aku katakan kepadanya, “Engkau telah merubah (syariat) demi Allah.” Dia berkata, “Apa yang engkau ketahui demi Allah telah berlalu.” Aku katakana, “Apa yang aku ketahui lebih baik dari apa yang tidak aku ketahui.” Dia berkata, “Orang-orang tidak lagi bersedia duduk mendengarkan khutbah kami setelah shalat, maka aku menjadikannya sebelum shalat.”
Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Asalnya tidak ada mimbar yang dinaiki, saat itu belum dibuatkan mimbar Madinah. Beliau (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah sambil berdiri di atas tanah. Jabir berkata, “Aku menyaksikan shalat Id bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau mulai dengan shalat sebelum khutbah,  tanpa azan dan iqamah, kemudian beliau berdiri sambil bersandar dengan Bilal, beliau memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan taat kepadaNya. Beliau menasehati dan mengingatkan jamaah, kemudian beliau berlalu mendatangi tempat kaum wanita dan memberikan nasehat kepada mereka.” (Muttafaq alaih)
Zaadul Ma’ad, 1/429)
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Keseringan dari khutbah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dilakukan di atas mimbar masjid, kecuali khutbah dua Id dan di musim haji serta semacamnya.” (Fathul Bari, 3/403)

Tidak ada komentar: