Rabu, 15 Januari 2014

mengusap wajah adab berdo'anya kyai abangan


https://www.facebook.com/ustadz.thoyib
Dalil-dalil yang digunakan sebagian kalangan yang mensunnahkan mengusap muka setelah berdoa antara lain:

1. Hadits riwayat Umar bin Al Khatthab rodiallahu’anhu berikut ini:

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bila mengangkat kedua tangannya tatkala berdo’a, tidaklah menurunkannya hingga mengusapkannya ke wajah beliau.” (Riwayat At Tirmizi 5/463, hadits no: 3386, ‘Abd bin Humaid 1/44, hadits no: 39, Al Bazzar 1/243, hadits no: 129, At Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath 7/124, hadits no: 7053, dan Al Hakim 1/719, hadits no: 1967, semuanya melalui jalur perawi yanng bernama Hammad bin ‘Isa Al Juhani)

Seluruh sanad hadits ini bertemu pada seorang perowi yang bernama Hammad bin ‘Isa Al Juhani, dan karenanya lah mayoritas ulama’ memvonis dhaif/lemah hadits ini. Diantara ulama’ ahli hadits yang telah memvonis dhaif ialah:

a. Abu Zur’ah Al Razi, ia berkata: “Ini adalah hadits mungkar, dan saya khawatir jangan-jangan hadits ini tidak ada asal usulnya (palsu).” (’Ilal Ibnu Abi Hatim, oleh Abdurrahman bin Muhammad Ar Razi 2/205).

b. Yahya bin Ma’in, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Jauzi. (Al ‘Ilal Al Mutanahiyah oleh Ibnu Jauzi 2/840).

c. Al Bazzar, ia berkata: “Hadits ini yang meriwayatkannya dari Handholah hanyalah Hammad bin ‘Isa, dan dia ini lemah haditsnya… dan saya tidak ada pilihan lain, sehingga saya cantumkan hadits ini, karena (mengusap muka dengan kedua telapak tangan setelah berdo’a) tidaklah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam melainkan dalam riwayat lemah semacam ini, atau bahkan lebih lemah lagi.” (Al Musnad, oleh Abu Bakar Ahmad bin ‘Amr Al Bazzar 1/243).

d. Adz Dzahabi. (Siyar A’alam An Nubala’, oleh Adz Dzahabi 16/67).

e. An Nawawi. (Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab, oleh An Nawawi 3/463, dan Al Adzkar 355).

Adapun ucapan Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berikut ini:

“Hadits ini memiliki beberapa pendukung, diantaranya riwayat Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhuma- yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya, dan paduan seluruh riwayat ini menjadikan hadits ini meningkat menjadi hadits hasan (hasan lighairihi),” maka perlu diketahui bahwa ucapan beliau ini oleh banyak ulama’ dinyatakan tidak dapat diterima, karena beberapa hal berikut:

a. Hadits hasan lighairihi menurut istilah Ibnu hajar ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang belum diketahui statusnya (mastur) bila diriwayatkan dari beberapa jalur sanad (rentetan perawi) yang berbeda. (Lihat keterangan beliau tentang hadits Hasan Lighairihi pada kitab beliau Nuzhatun Nadhar fi Taudlih Nukhbatil Fikar, 139-140).

b. Ibnu Hajar telah berkata tentang perawi di atas, yaitu Hammad bin ‘Isa Al Juhani, bahwa ia adalah perawi yang dhaif, berikut ini ucapan beliau tentangnya:

“Hammad bin ‘Isa bin ‘Ubaidah bin Al Thufai Al Juhani Al Wasithi, penduduk Bashrah, dhaif, tergolong kedalam generasi kesembilan, ia mati tenggelam di daerah Juhfah, pada tahun 208.″ (Taqrib At Tahzib oleh Ibnu Hajar Al Asqalani: 81).

Padahal menurut istilah Al Haf idz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, orang yang ia vonis dhaif, ia kategorikan ke dalam tingkatan kedelapan, yaitu: tingkatan orang-orang yang tidak ada satu ulama’pun yang menganggapnya kuat dalam periwayatan hadits, akan tetapi ada ulama’ ahli hadits yang memvonisnya dhaif atau lemah, walaupun vonis ini tidak dijelaskan sebabnya. (Baca Muqaddimah kitab Taqrib At Tahzib oleh Ibnu hajar Al ‘Asqalani). Dan bila kita merujuk kepada pembagian Ibnu Hajar dalam kitabnya Taqrib Al Tahzib, maka kita dapatkan bahwa tingkatan dhaif adalah tingkatan kedelapan, berarti tingkatan ini lebih rendah bila dibanding dengan tingkatan mastur, yang beliau posisikan pada tingkatan ketujuh.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji ulang biografi perawi ini, kita akan dapatkan bahwa Ibnu Hibban telah menyebutkan alasan mengapa orang ini divonis lemah, yaitu karena diragukan ‘adalah-nya (kredibilitasnya).

Ibnu Hibban berkata:

“Hammad bin ‘Isa Al Juhani, seorang syeikh, ia meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dan Abdul ‘Aziz bin Umar bin Abdil Aziz, beberapa riwayat yang terbolak-balik. Sehingga orang yang perlakuannya semacam ini, dapat diduga cacat riwayatnya, dan tidak boleh dijadikan hujjah/dalil.”

Sedangkan Adz Dzahabi berkata:

“Hammad Al Juhani, ialah seorang yang mati tenggelam di Juhfah, ia meriwayatkan dari Ja’far As Shaadiq dan Ibnu Juraij beberapa riwayat yang sangat jelek.” (Mizan Al I’itidal, oleh Adz Dzahabi 2/369).

Sehingga seharusnya perawi ini dikatagorikan oleh Ibnu Hajar ke dalam tinggkatan yang lebih rendah dari tingkatan kedelapan.

Dengan penjelasan ini, kita dapat simpulkan bahwa hadits sahabat ‘Umar bin Khatthab ini bila diteliti lebih mendalam dengan menggunakan penjelasan Ibnu Hajar tentang hadits hasan lighairihi tidak dapat dianggap sebagai hadits hasan lighairihi. Sehingga ucapan Ibnu Hajar di atas tidak sesuai dengan penjabaran beliau sendiri, sehingga tidak dapat diterima. (Bagi yang ingin mendapatkan penjelasan dan takhrij lengkap tentang hadits ini, silahkan baca buku Juz’un f i mash Al Wajhi bi Al yadain Ba’da Raf’ihima li Ad Du’a, oleh Bakr bin Abdillah Abu Zaid).
Terdapat hadits yang sejenis dengan hadits di atas

”Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dan mengangkat kedua tangannya, maka beliau mengusap wajahnya dengannya”

Hadits ini Dha’if. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1492) dari Ibnu Lahi’ah dari Hafsh bin Hisyam bin ‘Utbah bin Abi Waqqash dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya. Ini adalah hadits dha’if berdasarkan pada Hafsh bin Hisyam karena dia tidak dikenal (majhul) dan lemahnya Ibnu Lahi’ah (Taqribut Tahdzib). Hadits ini tidak bisa dikuatkan oleh dua jalur hadits berdasarkan lemahnya hadits yang pertama.

2. Hadits:

”Jika kamu berdo’a kepada Allah,kemudian angkatlah kedua tanganmu (dengan telapak tangan diatas), dan jangan membaliknya,dan jika sudah selesai (berdo’a) usapkan (telapak tangan) kepada muka”.

Hadits ini lemah. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1181, 3866), Ibnu Nashr dalam Qiyaamul-Lail (hal. 137),Ath Thabarani dalam Al-Mu’jam al-Kabir (3/98/1) & Hakim (1/536), dari Shalih ibn Hassan dari Muhammad ibn Ka’b dari Ibnu ‘Abbas radiallaahu ‘anhu (marfu’). Lemahnya hadits ini ada pada Shalih bin Hassan, sebagai munkarul hadits, seperti dikatakan Al Bukhari dan Nasa’i,”Dia tertolak dalam meriwayatkan hadits”; Ibnu Hibban berkata:”Dia selalu menggunakan (mendengarkan) penyanyi wanita dan mendengarkan musik, dan dia selalu meriwayatkan riwayat yang kacau yang didasarkan pada perawi yang terpercaya”; Ibnu Abi Hatim berkata dalam Kitabul ‘Ilal (2/351):”Aku bertanya pada ayahku (yaitu Abu Hatim al-Razi) tentang hadits ini, kemudian beliau berkata:’Munkar’.” Hadits dari Shalih bin Hasan ini diriwayatkan juga oleh jalur lain yaitu dari Isa bin Maimun, yaitu yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashr. Tapi hal ini tidaklah merubah lemahnya hadits ini, sebab Isa bin Maimun adalah lemah. Ibnu Hibban berkata:”Dia meriwayatkan beberapa hadits,dan semuanya tertolak”. An Nasa’i berkata:”Dia tidak bisa dipercaya”. Hadits dari Ibnu Abbas ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (1485), dan Bayhaqi (2/212), melalui jalur ‘Abdul Malik ibn Muhammad ibn Aiman dari ‘Abdullah ibn Ya’qub ibn Ishaq dari seseorang yang meriwayatkan kepadanya dari Muhammad ibn Ka’b, dengan matan sebagai berikut :

”Mintalah kepada Allah dengan (mengangkat) kedua telapak tanganmu,dan minta pada-Nya dengan membaliknya, dan jika kau selesai, maka usaplah mukamu dengannya”.

Hadits ini sanadnya dha’if. Abdul Malik dinyatakan lemah oleh Abu Dawud. Dalam hadits ini terdapat Syaikhnya Abdullah bin Ya’qub yang tidak disebutkan namanya, dan tidak dikenal – Bisa saja dia adalah Shalih Bin Hassan atau Isa bin Maimun. Keduanya sudah dijelaskan sebelumnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Hakim (4/270) melalui jalur Muhammad ibn Mu’awiyah, yang berkata bahwa Mashadif ibn Ziyad al-Madini memberitahukan padanya bahwa dia mendengar hal ini dari Muhammad ibn Ka’b al-Qurazi. Adz Dzahabi menyatakan bahwa Ibnu Mu’awiyah dinyatakan kadzab oleh Daraquthni, Maka hadits ini adalah maudhu’. Abu Dawud berkata tentang hadits ini:”hadits ini telah diriwayatkan lebih dari satu jalur melalui Muhammad ibn Ka’b; semuanya tertolak.”

Mengangkat kedua tangan ketika melakukan qunut memang terdapat riwayat dari Rasulullah tentangnya, yaitu ketika beliau berdoa terhadap kaum yang membunuh 15 pembaca Al Qur’an (Riwayat Ahmad (3/137) & AthThabarani Al-Mu’jamus-Shaghir (hal. 111) dari Anas dengan sanad shahih. Serupa dengan yang hadits yang diriwayatkan dari Umar dan yang lainnya ketika melakukan qunut pada sholat Witir. Namun mengusap muka sesudah du’a qunut maka tidaklah pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga dari para shahabatnya, ini adalah bid’ah yang nyata. Sedangkan mengusap muka setelah berdoa diluar sholat berdasarkan pada dua hadits. Dan tidaklah dapat dikatakan benar kedua hadits tersebut bisa menjadi hasan,seperti yang dikatakan oleh Al Manawi, berdasarkan pada lemahnya sanad yang ditemukan pada hadits tersebut. Inilah yang menjadikan alasan Imam An Nawawi dalam Al Majmu bahwa hal ini tidak dianjurkan, menambahkan perkataan Ibnu ‘Abdus-Salaam yang berkata bahwa ”hanya orang yang sesat yang melakukan hal ini”.

Bukti bahwa mengusap muka setelah berdo’a tidak penah dicontohkan adalah dikuatkan bahwa terdapat hadits-hadits yang tsabit yang menyatakan diangkatnya tangan untuk berdo’a, tapi tidak ada satupun yang menjelaskan mengusap muka setelahnya, dengan hal ini, wallahu a’lam, hal ini tidak diterima dan tidak pernah dicontohkan. Wallahu a’lam bish shawab.
Adapun fatwa para ‘ulama terkait larangan akan mengusap muka akan hal ini adalah:

1. Abu Daud berkata bahwa saya mendengar Imam Ahmad ditanya oleh salah seorang tentang hukum mengusap wajah sesudah berdoa, maka beliau menjawab : “Saya tidak pernah mendengar itu dan saya tidak pernah mendapatkan sesuatu tentang itu. Abu Daud berkata : Saya tidak pernah melihat Imam Ahmad mengerjakan hal itu. [Abu Daud dalam Masail Imam Ahmad hal. 71]
2. Imam Al Baihaqi dalam kitabnya As Sunan Al Kubra, dengan sopan beliau berkata:

“Adapun masalah mengusap wajah dengan kedua telapak tangan seusai berdo’a, maka saya tidak ingat dari seorang ulama’ salaf pun (ulama’ terdahulu) bahwa ia melakukannya dalam do’a qunut, walaupun itu diriwayatkan dari sebagian mereka ketika berdo’a di luar shalat. Dan telah diriwayatkan juga suatu hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam tentangnya, akan tetapi haditsnya lemah, dan walau demikian hadits ini diamalkan oleh sebagian mereka di luar shalat. Adapun mengusap wajah di dalam shalat (seusai berdo’a dalam shalat), maka itu adalah amalan yang tidak ada dalilnya yang shahih, tidak ada riwayat dari ulama’ salaf (atsar), juga tidak ada dalil berupa qiyas, maka yang utama ialah kita tidak melakukannya, dan mencukupkan diri dengan apa yang telah dilakukan oleh ulama’ salaf –semoga Allah meridhai mereka yaitu seusai berdo’a dalam shalat cukup mengangkat tangan tanpa mengusapkannya ke wajah.” (As Sunan Al Kubra oleh Imam Al Baihaqi 2/212).

3. Imam An Nawawi sendiri, pada kitab Al Majmu’ beliau menyatakan yang benar ialah tidak mengusap wajah (tetapi kitab Al Adzkar beliau menyatakan disunnahkannya mengusap wajah seusai berdo’a). [Lihat Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab 3/463, dan Al Adzkar 355].

4. Sulthan Al Ulama’ Izzuddin bin Abd Al Salam berkata:

“Dan tidaklah ada orang yang mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya seusai berdo’a melainkan orang bodoh.” (Al Fatawa Al Mushiliyyah, oleh Izzuddin bin Abd Al Salam 34). [(Dari makalah: "Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Jama'i" karya: Al-Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA.]
Tambahan Faedah

Barangkali setelah ini ada yang beralasan akan bolehnya berhujjah dengan hadits yang lemah dalam fadhoil amal? Bisa saja, diantaranya mereka membawakan ucapan Imam An Nawawi tentang hal ini, beliau berkata:

“Ulama’ ahli hadits dan f iqih dan yang lainnya menyatakan: boleh dan dianjurkan dalam hal fadla’il (keutamaan suatu amalan, At Targhib wa At Tarhib (memotivasi dan menakutnakuti) untuk menggunakan hadits dhaif, selama tidak termasuk hadits maudlu’ (palsu). Adapun berkenaan dengan hukum-hukum, seperti halal, haram, jual-beli, pernikahan, perceraian, dan lainnya, maka tidak boleh diamalkan kecuali hadits shahih, atau hasan, kecuali dalam rangkan kehati-hatian dalam hal-hal tersebut.” (Al Azkar, oleh Imam An nawawi, 7-8).

1. Bedakan antara فضائل الأعمال Fada’ilul A’amal dan الأعمال الفاضلة A’amal Al Faadlilah

Ucapan An Nawawi ini sering disalahpahami oleh banyak orang. Agar maksud beliau ini menjadi jelas, mari kita nukilkan penjelasan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani tentang hukum beramal dengan hadits dhaif dalam Fadla’ilul A’amal:

“As Sakhawi berkata: Saya pernah mendengar dari guruku rahimahullah– yaitu Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani- berkata dan kemudian beliau menuliskannya untukku dengan tulisan tangannya sendiri: “Sesungguhnya syarat beramal dengan hadits dhaif ada tiga:

a. Syarat yang disepakati oleh seluruh ulama’: Hendaknya hadits itu tidak terlalu lemah, dengan demikian hadits-hadits yang hanya diriwayatkan oleh para pendusta/pemalsu, orang-orang yang dituduh berdusta/memalsukan hadits, dan orang yang banyak melakukan kesalahan dalam periwayatan hadits tidak dimaksudkan dalam hal ini.

b. Hendaknya amalan itu tercakup oleh suatu dasar/dalil yang bersifat umum, sehingga amalan yang diada-adakan, dan tidak memiliki dasar hukum (dalil) sama sekali tidak dimaksudkan di sini.

c. Hendaknya ketika mengamalkannya, tidak diyakini akan keabsahan hal tersebut, agar tidak dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam suatu hal yang tidak pernah beliau sabdakan. Kemudian yang perlu di tekankan lagi, bahwa yang dimaksudkan oleh para ulama’ dari kata فضائل الأعمال Fadla’ilul A’amal ialah: Keutamaan atau pahala atau ganjaran amalan-amalan yang benar-benar telah diajarkan dan ada dalilnya dalam syari’at, bukan mengadakan amalan-amalan yang dianggap utama atau baik, walau tidak ada dalilnya. Oleh karenanya para ulama’ mengungkapkannya dengan sebutan فضائل الأعمال Fada’ilul A’amal, bukan الأعمال الفاضلة A’amal Al Faadlilah. InsyaAlloh orang yang mengerti bahasa arab, walau sedikit, ia dapat membedakatan antara dua ungkapan ini.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:

“Beramal dengan hadits dhaif maksudnya ialah: Hati kita mengharapkan pahala itu atau takut tertimpa hukuman itu, layaknya seorang pedagang mengetahui bahwa perdagangan akan mendatangkan keuntungan, akan tetapi ia mendengar kabar bahwa perdagangan kali ini akan mendatangkan keuntungan besar. Maka kabar ini seandainya benar adanya, niscaya ia diuntungkan, dan bila tidak benar, ia tidak dirugikan. Demikian inilah halnya At Targhib wa At Tarhib (memotivasi dan menakut-nakuti) dengan kisah-kisah Bani Israel, mimpi-mimpi, ucapan ulama’ terdahulu, berbagai kejadian yang dialami oleh ulama’ dan lainnya yang tidak boleh dijadikan dasar/dalil untuk menetapkan suatu hukum syari’at –bila hanya berdasarkan hal-hal itu-, baik itu hukum sunnah atau lainnya. Akan tetapi boleh disebutkan tatkala menyampaikan At Targhib wa At Tarhib, membangkitan harapan, dan menumbuhkan rasa takut.” (Majmu’ Fatawa, oleh Ibnu Taimiyyah 18/66).

Inilah maksud para ulama’ dengan ucapan: Boleh beramal dengan hadits-hadits dhaif dalam فضائل الأعمال Fadla’ilul A’amal.

Bila kaidah ini telah jelas, mari kita terapkan pada permasalahan ini, yaitu mengusapkan kedua telapak tangan pada wajah, seusai berdo’a.Setelah ditelusuri, dan dikaji dengan mendalam, kita dapatkan bahwa para ulama’ sepakat menyatakan bahwa seluruh hadits-hadits yang berkaitan dengan hal ini lemah, sehingga tidak ada dasar/dalil yang kuat untuk menetapkan hukum sunnah bagi amalan ini. Dan amalan ini juga tidak tercakup oleh dalil-dalil lain yang bersifat umum, sebab dalil-dalil yang menganjurkan kita untuk berdo’a tidak menyinggung/mencakup metode berdo’a dengan cara mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah, sehingga amalan ini tidak disunnahkan. Dan hadits-hadits yang berkaitan dengan hal ini tidak dapat dikategorikan ke dalam hadits-hadits Fadla’ilul A’amal, karena hadits-hadits itu
tidaklah menyebutkan keutamaan suatu amalan, akan tetapi mensyari’atkan suatu amalan, sehingga dikategorikan ke dalam hadits-hadits Al A’amal Al fadlilah. [(Dari makalah: "Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Jama'i" karya: Al-Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA.]



2. Pendapat yang lebih kuat: beramal dengan hadits dla’if dalam perkara keutamaan amal tidak diperbolehkan

Syaikh Muhadits (ahli hadits) Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah (diringkas):

”Di kalangan ahli ilmu dan para penuntut ilmu ini telah masyhur bahwa hadits dla’if (lemah) boleh diamalkan dalam fadlailul ‘amal (keutamaan amal). Mereka menyangka bahwa perkara ini tidak diperselisihkan. Bagaimana tidak, Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam berbagai kitab beliau bahwa hal ini telah disepakati. (Seperti dalam kitab Arba’in Nawawi, pent.) Tetapi pernyataan beliau itu terbantah karena perselisihan dalam hal ini ma’ruf. Sebagian besar para muhaqiq (peneliti) berpendapat bahwa hadits dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam perkara-perkara hukum maupun keutamaan-keutamaan.

Syaikh Al-Qasimi rahimahullah dalam kitab Qawaid At-Tahdits, hal: 94 mengatakan bahwa pendapat tersebut diceritakan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam ‘Uyunul Atsar dari Yahya bin Ma’in dan Fathul Mughits beliau menyandarkannya kepada Abu Bakr bin ‘Arabi. Pendapat ini juga merupakan pendapat Bukhari, Muslim dan Ibnu Hajm.

Saya (Syaikh Al-Albani) katakan bahwa inilah yang benar menurutku, tidak ada keraguan padanya karena bebarapa perkara;

Pertama: Hadits dla’if hanya mendatangkan sangkaan yang salah (dzanul marjuh). Tidak boleh beramal dengannya berdasarkan kesepakatan. Barangsiapa mengecualikan boleh beramal dengan hadits dla’if dalam keutamaan amal, hendaknya dia mendatangkan bukti, sungguh sangat jauh!.

Kedua: Yang aku pahami dari ucapan mereka tentang keutamaan amal yaitu amal-amal yang telah disyari’atkan berdasarkan hadits shahih, kemudian ada hadits lemah yang menyertainya yang menyebutkan pahala khusus bagi orang yang mengamalkannya. Maka hadits dla’if dalam keadaan semacam ini boleh diamalkan dalam keutamaan amal, karena hal itu bukan pensyari’atan amal itu tetapi semata-mata sebagai keterangan tentang pahala khusus yang diharapkan oleh pelakunya. Oleh karena itu ucapan sebagian ulama dimasukkan seperti ini. Seperti Syaikh Ali Al-Qari rahimahullah dalam Al-Mirqah 2/381 mengatakan bahwa hadits lemah diamalkan dalam perkara keutamaan amal walaupun tidak didukung secara ijma’ sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi, yaitu pada amal yang shahih berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah.



Adapun yang terpenting disini adalah hendaklah orang-orang yang menyelisihi hal ini mengetahui bahwa beramal dengan hadits dla’if dalam perkara keutamaan amal tidak mutlak menurut orang-orang yang berpendapat dengannya. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata dalam Tabyanul Ujab, hal: 3-4 bahwa para ahli ilmu telah bermudah-mudah dalam membawakan hadits-hadits tentang keutamaan amal walaupun memiliki kelemahan selama tidak maudlu’ (=palsu). Seharusnya hal ini diberi syarat yaitu orang yang beramal dengannya menyakini bahwa hadits itu lemah dan tidak memasyhurkannya sehingga orang tidak beramal dengan hadits dla’if dan mensyari’atkan apa yang tidak disyari’atkan atau sebagian orang-orang jahil (=bodoh) menyangka bahwa hadits itu adalah shahih.

Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Ustadz Abu Muhammad bin Abdus Salam dan lain- lain. Hendaknya setiap orang khawatir jika termasuk dalam ancaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam:

“Barangsiapa menceritakan dariku satu hadits yang dianggap hadits itu dusta, maka dia termasuk seorang pendusta” [Untuk lebih jelasnya lihat permasalahn ini pada kitab Syarh Shahih Muslim, juz: 1, bagian muqadimah. Imam An-Nawawi Ad- Damsiqi rahimahullah.]



Akan tetapi sangat disayangkan kita menyaksikan kebanyakan ulama lebih-lebih orang awam meremehkan syarat-syarat ini. Mereka mengamalkan suatu hadits tanpa mengetahui kelemahannya, mereka tidak mengetahui apakah kelemahannya ringan atau sangat parah sehingga (hadits) tersebut tidak boleh diamalkan. Kemudian mereka memasyhurkannya sebagaimana halnya beramal dengan hadits shahih!. Oleh karena itu banyak ibadah-ibadah dikalangan kaum Muslimin yang tidak shahih dan memalingkan mereka dari ibadah-ibadah yang shahih yang diriwayatkan dengan sanad-sanad (=jalan, pent) yang shahih.



Menurutku (Syaikh Al-Albani), Al-Hafidz Ibnu Hajar cenderung kepada tidak boleh beramal dengan hadits dla’if berdasarkan ucapan beliau yang telah lewat bahwa tidak ada perbedaan antara mengamalkan suatu hadits dalam perkara hukum atau dalam keutamaan amal sebab semuanya adalah syari’at.

Inilah yang haq, karena hadits dla’if yang tidak ada penguatnya kemungkinan adalah maudlu’ (=palsu), bahkan umumnya palsu dan mungkar. Hal ini ditegaskan oleh sebagian ulama. Orang yang membawakan hadits dla’if termasuk dalam ucapan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam:”…yang dianggap hadits itu dusta”, yaitu dengan menampakkan demikian. Oleh karena itu Al-Hafidz menambahkan dengan ucapannya:”Maka bagaimana dengan orang yang mengamalkannya”.

Hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Hibban bahwa setiap orang yang ragu terhadap apa yang dia riwayatkan, shahih atau tidak shahih, maka dia termasuk dalam hadits ini. Dan kita katakan seperti perkataan Al-Hafidz (Ibnu Hajar):”Maka bagaimanakah dengan orang yang mengamalkannya”.
Inilah penjelas dari maksud ucapan Al-Hafidz Ibnu Hajar tersebut. Adapun jika ucapan beliau dimaksudkan kepada larangan memakai hadits maudlu’ (=palsu) dan tidak ada perbedaan antara perkara hukum dan keutamaan adalah sangat jauh dari konteks ucapan Al-Hafidz, sebab ucapan beliau adalah dalam pembahasan hadits dla’if, bukan maudlu’ sebagaimana hal itu tidak tersembunyi.

Apa yang kami sebutkan tidak menafi’kan (=meniadakan) bahwa Al-Hafidz (Ibnu Hajar) menyebutkan syarat-syarat itu untuk mengamalkan hadits dla’if. Sebab kita katakan bahwa Al-Hafidz menyebutkan perkataan itu kepada orang-orang yang membolehkan memakai hadits dla’if dalam perkara keutamaan selama tidak maudlu’ (=palsu). Seakan-akan beliau berkata kepada mereka:”Jika kalian berpendapat demikian, maka seharusnya kalian menerapkan syarat-syarat ini”.

Al-Hafidz tidaklah menyatakan dengan tegas bahwa dia menyetujui mereka dalam membolehkan (beramal dengan hadits-hadits yang dla’if) dengan syarat-syarat itu. Bahkan diakhir ucapan beliau menegaskan sebaliknya seperti yang telah kami terangkan.

Kesimpulannya, bahwa beramal dengan hadits dla’if dalam perkara keutamaan amal tidak diperbolehkan sebab menyelisihi hukum asal dan tidak ada dalilnya. Orang yang membolehkannya harus memperhatikan syarat-syarat itu ketika mengamalkan hadits dla’if, Wallahu Muwaffiq. (Tamamul Minah Fii Ta’liq Fiqh Sunnah, hal: 34-38. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Dinukil dari majalah Salafy edisi: XXIII/Ramadlan/1418H/1996, hal: 23-25)

Tidak ada komentar: