Minggu, 14 Juli 2013

OBAT PENCEGAH HAID UNTUK PUASA HUKUM ASALNYA HARAM KECUALI DARURAT


Konsultan Ginekolog di Al-Amin Hospital di Taif, memperingatkan para wanita muda terhadap penggunaan obat tersebut. "Menggunakan tablet tersebut dapat mengakibatkan komplikasi kesehatan yang serius, termasuk kemungkinan untuk kemandulan," katanya. Sementara itu, Dr.Fatima Younis, internis di rumah sakit yang sama mengatakan, tablet ini akan menyebabkan komplikasi serius pada wanita dengan kekurangan hormon.

Dr Dalal Namnaqani, konsultan ahli patologi di Rumah Sakit Spesialis King Abdul Aziz di Taif, mengatakan, mengonsumsi obat ini harus di bawah pengawasan medis dan bahwa kuantitas seharusnya terbatas dan hanya untuk jangka waktu sementara. "Tidak mungkin tidak ada efek serius jika perempuan muda menggunakan hanya sekali," katanya (http://www.wartanews.com/timur-tengah/34e8dcae-f922-4a2f-8858-327eaa99ade6/obat-penunda-haid-bahayakan-kesehatan).

tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid. Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau,

لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم

“Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”

Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، …

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”

Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,

فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل لها الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .

Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir blan ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.

(Fatwa islam, no. 13738)


Tidak ada komentar: