Al-Mardawai berkata dalam kitab Al-Inshaf (7/348)
"Al-Qadhi berkata, diinkari terhadap siapa yang terang-terangan makan
di siang bulan Ramadan, meskipun dia memiliki uzur. Dikatakan dalam
Al-Furu, zahirnya dia dilarang secara mutlak. Ada yang berkata di
hadapan Ibnu Aqil, wajib melarang musafir, orang sakit, wanita haid
untuk berbuka secara terang-terangan agar dirinya tidak tertuduh." Ibnu
Aqil berkata, "Jika dia memiliki uzur tersembunyi, maka dia dilarang
memperlihatkannya, seperti sakit yang tidak ada tandanya atau musafir
yang tidak ada bekasnya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar