Jumat, 31 Januari 2020

Larangan menyalakan lampu di kuburan itu dari wahabi?

Masak sih, nyalakan lampu saja tidak boleh, "wahabi kali nih".

Imam Ibnu Hajar Al Haitamy As Syafii berkata: Dosa besar ke-93, 94, 95, 96, 97 dan 98 adalah : menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat sholat),  MENYALAKAN LAMPU DI ATASNYA,  menjadikannya sebagai berhala, berthawaf mengelilinginya, MENGUSAP-USAPNYA,  mendirikan shalat menghadap kepadannya." (Az Zawajir 'an Iqtiraf Al Kaba'ir )

Pernyatataan Imam Ibnu Hajar Al Haitamy di atas tentu bukan abal abal atau hasil comot dari kaum wahabi, namun dilandasi oleh dalil yang valid dan benar, diantaranya ialah hadits berikut:

عَن ِابْن ِعَباس قالَ:«لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج»

Sahabat Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para wanita yang banyak meziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan tanah di atas kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid (tempat sujud) dan menyalakan lampu-lampu di atasnya” ( Ahmad , Abu dawud , At-Thirmidzi , An-Nasaai, Ibnu Maajah , dan lainnya.

Ini menurut mazhab syafii lo ya, bukan wahabi, kecuali bila menurut anda Imam Ibnu Hajar Al haitamy yang wafat pada tahun 974 H, juga sudah terkontaminasi oleh "wahaby" yang menyebar pada abad ke 11 H, gara gara beliau tinggal di kota Makkah.

Selamat merenung kalau perlu sampai bingung, atau semoga anda benar benar tercerahkan.
Copas dari ust arifin badri

Tidak ada komentar: