Rabu, 29 Januari 2020

Hukum sholawat Badar


Lafadz shalawat ini sebagai berikut:

shalatullah salamullah ‘ala thoha rosulillah
 shalatullah salamullah ‘ala yaasiin habibillah
 tawasalnaa bibismillah wa bil hadi rosulillah
 wa kulli majahid fillah
 bi ahlil badri ya Allah

Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Thaha Rasulullah
 Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Yasin Habibillah
 Kami bertawassul dengan nama Allah dan dengan pemberi petunjuk, Rasulullah
 Dan dengan seluruh orang yang berjihad di jalan Allah, serta dengan ahli Badr, ya Allah

Dalam ucapan shalawat ini terkandung beberapa hal:
 1. Penyebutan Nabi dengan habibillah
 2. Bertawassul dengan Nabi
 3. Bertawassul dengan para mujahidin dan ahli Badr

Point pertama telah diterangkan kesalahannya secara jelas pada rubrik Tafsir.

Pada point kedua,
 tidak terdapat satu dalilpun yang shahih yang membolehkannya. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan. Demikian pula para shahabat (tidak pernah mengerjakan). Seandainya disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkannya dan para shahabat melakukannya. Adapun hadits: “BERTAWASSULLAH KALIAN DENGAN KEDUDUKANKU karena sesungguhnya kedudukan ini besar di hadapan Allah”, maka HADITS INI TERMASUK HADITS MAUDHU’ (PALSU) SEBAGAIMANA DIJELASKAN OLEH IBNU TAIMIYYAH DAN ASY-SYAIKH AL-ALBANI.

Adapun point ketiga,
 tentunya lebih tidak boleh lagi karena bertawassul dengan Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam saja tidak diperbolehkan. Yang DIBOLEHKAN ADALAH BERTAWASSUL DENGAN NAMA ALLAH di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَ للهِ الأَسْمآءُ الْحُسْنَ فَادْعُوْهُ بِهاَ

“Dan hanya milik Allah-lah asmaul husna, MAKA BERMOHONLAH KEPADA-NYA DENGAN MENYEBUT ASMAUL HUSNA ITU.” (Al-A’raf: 180)

Demikian pula di antara do’a Nabi:
“YA ALLAH, AKU MOHON KEPADA-MU DENGAN SEGALA NAMA YANG ENGKAU MILIKI yang Engkau namai diri-Mu dengannya. Atau Engkau ajarkan kepada salah seorang hamba-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau simpan di sisi-Mu dalam ilmu yang ghaib.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan lainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 199)

Bertawassul dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti ini merupakan salah satu dari bentuk tawassul yang diperbolehkan. Tawassul lain yang juga DIPERBOLEHKAN ADALAH DENGAN AMAL SHALIH DAN DENGAN DOA ORANG SHALIH YANG MASIH HIDUP (yakni meminta orang shalih agar mendoakannya). Selain itu yang tidak berdasarkan dalil, termasuk tawassul terlarang.

JENIS-JENIS SHALAWAT DI ATAS BANYAK DIJUMPAI DI KALANGAN SUFIYAH. Bahkan dijadikan sebagai materi yang dilombakan di antara para tarekat sufi.

BERAPA BANYAK ORANG YANG BERPALING DARI AL QUR’AN dan mentadabburinya disebabkan tenggelam dan ‘asyik’ dengan wirid bid’ah ini? Dan BERAPA BANYAK DARI MEREKA YANG SUDAH TIDAK PEDULI LAGI UNTUK MENGHIDUPKAN SUNNAH-SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM karena tergiur dengan pahala ‘instant’ yang berlipat ganda.

Wallahu A'lam....

Tidak ada komentar: