syubhat : Perhatikanlah wahai pembaca modal utama dalam memahami hadis dan perkataan ulama adalah akal yang baik. Orang yang berakal baik dapat berhujjah dengan benar dapat menimbang perkataan ulama dengan benar. Bukan seperti orang jahil yang sok berpegang pada ulama seolah hanya dirinya saja yang berpegang pada ulama. Para ulama sudah banyak berselisih mengenai qunut shubuh jadi alangkah lucunya orang jahil itu kalau mengira hanya dirinya yang berpegang pada ulama
jawab : sejak kapan akal menjadi modal utama dan sebagai
penimbang hadits dan perkataan ulama ???.perkataan semacam ini sungguh picik nan
angkuh yg hanya keluar dari mulut para pendewa akal macam mu’tazilah,seakan dg
kecerdasannya semua nash bisa di tahlukkannya,bukan akal yg tunduk kepada
nash.inilah kejahilan yg nyata
Syubhat : Di atas adalah contoh orang jahil
berhujjah dengan hadis. Silakan lihat ia berhujjah tanpa menyebutkan referensi
hujjahnya.
Jawab : sejak kapan orang menyebutkan referensi
langsung dicap tidak ilmiah?kalau begitu,banyak sekali ulama’ yg menyebutkan di
kitab mereka tanpa referensi atau sanad karena memang sudah ma’ruf kecuali bagi
tholibul ilmi gadungan macam ente.seperti imam bukhori menyebutkan hadits2
mu’allaq karena ma’ruf ada sanad muttashil di kitab yg lain.tidak satupun
ulama’ yg mengecap tidak ilmiah macam ente.ulama’ jelas lebih baik dipegang
perkataan dibanding ente yg majhul hal.
Syubhat : Orang ini taklid pada pernyataan Al Iraqiy
bahwa sanadnya jayyid. Hal ini perlu diperjelas, sanad riwayat Muhammad bin
Nashr di atas para perawinya tsiqat hanya saja ‘Abdul Aziiz bin Muhammad Ad
Darawardiy yang meriwayatkan dari Humaid termasuk perawi yang diperbincangkan
hafalannya.
وقال أبو زرعة سيء الحفظ ربما حدث من حفظه الشيء فيخطيء
Abu Zur’ah berkata “buruk hafalannya, ia
menceritakan sesuatu dari hafalannya maka ia keliru” [Tahdzib At Tahdzib juz 6
no 680]
وقال الساجي كان من أهل الصدق والأمانة إلا أنه كثير الوهم
As Sajiy berkata “ia termasuk orang yang
jujur dan amanah hanya saja ia banyak melakukan kesalahan” [Tahdzib At Tahdzib
juz 6 no 680]
قال أحمد بن حنبل: إذا حدث من حفظه يهم، ليس هو بشيء، واذا حدث من كتابه فنعم
Ahmad bin Hanbal berkata “jika
menceritakan hadis dari hafalannya maka terkadang keliru, tidak ada apa-apanya
dan jika menceritakan hadis dari kitabnya maka ia benar” [Mizan Al I’tidal juz
4 no 5130]
Kedudukan perawi seperti ini adalah riwayatnya
hasan jika tidak ada penyelisihan tetapi jika ia menyelisihi perawi tsiqat maka
riwayatnya tertolak. Jika qunut yang dimaksud dalam riwayat ini adalah qunut
shubuh maka riwayat Abdul ‘Aziiz Ad Darawardiy ini telah menyelisihi riwayat
tsiqat yang membuktikan bahwa Umar bin Khaththab juga melakukan qunut sebelum ruku’
حدثنا أبو بكر قال حدثنا وكيع بن الجراح قال حدثنا سفيان عن مخارق عن طارق بن شهاب أنه صلى خلف عمر بن الخطاب الفجر فلما فرغ من القراءة كبر ثم قنت ثم كبر ثم ركع
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar
yang berkata telah menceritakan kepada kami Waki’ bin Jarrah yang berkata telah
menceritakan kepada kami Sufyaan dari Mukhaariq dari Thaariq bin Syihaab
bahwasanya ia shalat shubuh di belakang Umar bin Khaththab maka ketika Umar
selesai membaca surat ia bertakbir kemudian membaca Qunut, kemudian takbir kemudian
ruku’ [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/107 no 7033]
Riwayat ini sanadnya shahih hingga Umar bin
Khaththab dan membuktikan kalau Umar juga melakukan qunut sebelum ruku’.
- Sufyaan Ats Tsawriy adalah seorang tsiqat faqih ahli ibadah imam hujjah [Taqrib At Tahdzib Ibnu Hajar 1/371].
- Mukhariq bin Khaliifah seorang yang tsiqat [Taqrib At Tahdzib Ibnu Hajar 2/165].
- Thariq bin Syihaab Al Ahmasiy ia seorang yang pernah melihat Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tetapi tidak mendengar hadis darinya [Taqrib At Tahdzib Ibnu Hajar 1/447].
Kesimpulannya adalah riwayat yang dijadikan
hujjah orang jahil tersebut tidak bernilai sama sekali. Ia sok berhujjah tetapi
tidak mengerti kaidah ilmiah. Ajaibnya di atas kejahilannya ia malah menuduh
orang lain dusta dan mengada-ada.
Jawab : lagi-lagi ente gagal faham,gak ada yg
berbenturan sedangkan kedua bisa di jama’.kedua2nya pernah di lakukan umar.
Memang ciri ahlul hawa suka membenturkan riwayat
hanya untuk memenangkan pendapat pribadinya.
syubhat : Orang yang didustakan oleh Anas bukan orang yang menuduh Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]
qunut sebelum ruku’ dalam shalat shubuh. Inilah hadis Bukhariy yang
dimaksud
سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ الْقُنُوتِ فَقَالَ قَدْ كَانَ الْقُنُوتُ قُلْتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَهُ قَالَ فَإِنَّ فُلَانًا أَخْبَرَنِي عَنْكَ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ كَذَبَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا
[‘Aashim] berkata aku bertanya kepada
Anas bin Malik tentang Qunut, maka ia berkata “sungguh Qunut itu memang ada”.
Aku bertanya “sebelum ruku’ atau sesudah ruku’?”. Ia berkata sebelum ruku’. Aku
berkata “sesungguhnya fulan mengabarkan kepadaku darimu bahwa engkau mengatakan
setelah ruku’. Maka ia berkata “dusta, sesungguhnya
Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] hanyalah melakukan Qunut setelah
ruku’ selama satu bulan… [Shahih Bukhariy 2/26 no 1002]
Perhatikan lafaz yang kami cetak tebal. Justru
yang didustakan oleh Anas bin Malik adalah orang yang meriwayatkan darinya
bahwa Qunut shubuh itu setelah ruku’. Menurut Anas bin Malik qunut shubuh itu
dilakukan sebelum ruku’ kecuali jika qunut tersebut adalah qunut nazilah maka
dilakukan setelah ruku’.
Jawab : justru itu hujjatun ‘alaika laa
laka.perhatikan teks arabnya bukan terjemah,terjemah bikinan mulut ente yg gak
jelas ketsiqohannya.perhatikan عَنْكَ lebih tepat diartikan tentang kamu bukan
dari mu.jadi yg ditanyakan qunutnya anas,mana mungkin yg didustakan qunut rosul
setelah ruku’,sedangkan disitu yg diitsbatkan alias ditetapkan.akal sehat mana
yg mau menerima bahwa itsbat dan pengingkaran dalam satu hal sama.ini menunjukkan
akutnya kerusakan akal ente,gitu kok mau menimbang hadits dan perkataan
ulama,haihaata..haihaata…jauuuh.bainassama’ was sumur kata gusdur.
syubhat :
حدثنا إبراهيم بن سعيد الجوهري ، قال : حدثنا أبو معاوية الضرير ، عن عاصم الأحول ، قال : سألنا أنسا عن القنوت، قبل الركوع أو بعد الركوع ، فقال : لا ، بل قبل الركوع ، قلت : فإن أناسا يزعمون أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت بعد الركوع ، قال : « كذبوا ، إنما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم يدعو على أناس قتلوا أناسا من أصحابه يقال لهم » القراء
Telah menceritakan kepada kami
Ibrahiim bin Sa’iid Al Jauhariy yang berkata telah menceritakan kepada
kami Abu Mu’awiyah Adh Dhariir dari ‘Aashim Al Ahwal yang berkata kami
bertanya kepada Anas tentang qunut sebelum ruku’ atau setelah ruku’.
Beliau berkata “tidak, bahkan sebelum ruku’. Aku berkata “orang-orang menganggap bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah ruku’. Beliau berkata “mereka dusta,
sesungguhnya Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] hanya qunut
[yaitu setelah ruku’] ketika mendoakan atas orang-orang yang membunuh
para sahabatnya dari kalangan qurra’ [Tahdzib Al Atsar Ibnu Jarir Ath
Thabariy no 529]
Silakan perhatikan lafaz yang dicetak
tebal. Yang didustakan oleh Anas bin Malik adalah orang-orang yang
menganggap bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah
ruku’. Kalau memang Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] hanya
melakukan qunut nazilah setelah ruku’ maka mengapa dikatakan dusta
orang-orang yang beranggapan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]
qunut setelah ruku’. Kerancuan ini dapat dipahami bahwa Rasulullah
[shallallahu ‘alaihi wasallam] juga melakukan qunut sebelum ruku’ dan
itu bukan qunut nazilah.
Seandainya qunut yang ditanyakan ‘Aashim
kepada Anas adalah qunut nazilah maka hakikat peristiwa itu akan menjadi
seperti ini. Anas bin Malik menjawab qunut nazilah itu sebelum ruku’.
‘Aashim kembali berkata bahwa Anas pernah mengatakan kalau qunut nazilah itu setelah ruku’. Anas menjawab itu dusta, karena Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah ruku’ selama satu bulan yaitu qunut nazilah.
Lihatlah wahai pembaca, siapapun yang punya akal akan mengatakan
peristiwa ini rancu sekali. Bagaimana mungkin Anas mengatakan dusta dan
di saat yang sama justru ia mengatakan hal yang ia dustakan.
Jawab : itulah keghoriban akal ente,sudah tahu
tidak mungkin yg didustakan dan di saat yang sama justru ia mengatakan hal yang
ia dustakan.tapi ente tetap memaksakannya.
Akal mana bisa menerima,kalau qunut setelah ruku’
yg didustakan kemudian anas menetapkan qunut setelah ruku’.itu sama saja kamu
menuduh anas menetapkan kedustaan itu. Ini jelas jahil murokkab.
Seharusnya,yg ditanyakan belum jelas,lafadznya
nazilah atau tanpa nazilah, namun yg pasti yg disepakati dari lafadznya adalah
adanya itsbat qunut nazilah setelah rukuk.
Jadi yg tersisa,yg didustakan bukan NAZILAH SETELAH
RUKUK ? AKAN TETAPI sebelum ruku’ nazilah ataupun tanpa nazilah.karena memang
lafadz pertanyaanya begitu.sedangkan yg didustakan tidak boleh sama.
Disitu juga penafian qunut setelah ruku’ tanpa
nazilah seperti yg marak terjadi di zaman ini. karena disitu disebutkan Cuma
sebulan yaitu nazilah.
syubhat :
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ السَّامِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، قَال: حَدَّثَنَا الْجُرَيْرِيُّ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ السَّلُولِيِّ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ صَلَاةَ الْغَدَاةِ فَقَنَتَ قَبْلَ الرُّكُوعِ
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin
Mas’adah As Saamiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Bisyr bin
Mufadhdhal yang berkata telah menceritakan kepada kami Al Jurairiy dari Buraid
bin Abi Maryam As Saluuliy yang berkata aku shalat
bersama Anas bin Malik shalat shubuh maka ia membaca qunut sebelum ruku’
[Tahdzib Al Atsar Ath Thabariy no 624]
Anas bin Malik jauh lebih paham hadis yang ia
riwayatkan, maka dari itu ia tetap melakukan qunut shubuh sebelum ruku’. Qunut
ini adalah qunut tanpa nazilah karena jika memang qunut nazilah maka Anas akan
melakukannya setelah ruku’ sebagaimana hadis yang ia riwayatkan bahwa
Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melakukan qunut nazilah setelah ruku’
selama satu bulan.
Orang ini memang dari kemarin-kemarin sudah gagal
paham tapi ajaibnya ia berasa dirinya yang paling paham soal hadis Anas bin
Malik.
Jawab : itulah akibat ente membatasi sunnah yg
layak diikuti hanya nabi,padahal sunnah khulafa’ rosyidin juga.inilah perbedaan
kita,ente pelaknat sahabat,sedangkan kita memuliakan mereka.
Kecerobohan berfikir ente yg lain adalah
menyamakan sesuatu yg tidak sama,seakan kalau qunut nazilah setelah ruku’ maka
sebelumnya gak boleh nazilah juga,ini pengharusan yg tidak pada tempatnya
karena tempat berbeda jangan dipaksakan sama.
syubhat : Orang jahil memang mana mengerti logika, uups
tidak perlu bicara soal logika, bahkan si jahil ini sudah tidak bisa berfikir
karena mungkin dalam anggapannya sudah tertanam virus “aku
berfikir maka aku kafir” seperti dalam gambar yang ia pasang dalam
tulisannya tersebut.
Jawab : kalau menurut ente itu gak sesuai logika
atau akal,maka itu karena akal ente terlalu kecil dibanding nashnya jadi gak
masuk2,he..
syubhat :
Hadis Bukhariy adalah bukti bahwa qunut shubuh
setelah ruku’ hanyalah qunut nazilah. Jadi kalau Anas bin Malik melakukan qunut
sebelum ruku’ [sebagaimana riwayat Ibnu Majah] maka sudah jelas itu qunut tanpa
nazilah. Ngapain Anas bin Malik menentang sunnah Rasulullah [shallallahu ‘alaihi
wasallam] yang ia riwayatkan.
Jawab : bukan anas yg gak faham sunnah tapi ente
yg terlalu sempit memahami sunnah,memang orang macam ente hobby meledek sahabat
nabi.lalu dibentur2kan dg nabi.padahal gak ada yg bertentangan ente yg gagal
faham.
syubhat :
Hadis riwayat Ibnu Majah memang menyebutkan perkataan Anas bin Malik dengan lafaz kami melakukan qunut sebelum ruku’ dan sesudah ruku’.
Lafaz ini bisa mengandung makna hanya perbuatan sahabat yang tidak
bersifat marfu’ atau bisa pula bersifat marfu’ [disandarkan kepada
Nabi]. Hal itu tergantung dengan qarinah yang ada. Berikut diriwayatkan
oleh Abu Nu’aim riwayat yang sama
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُظَفَّرِ ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ حَفْصٍ ، ثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ ، ثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ ، عَنْ شُعْبَةَ ، عَنْ حُمَيْدٍ ، قَالَ : قُلْتُ لأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : أَقَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : ” نَعَمْ ، قَنَتَ شَهْرًا ” ، فَقُلْتُ : قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ ؟ قَالَ قَبْلَ وَبَعْدَ حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ حَيَّانَ ، ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ ، ثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُمَرَ ، ثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ ، ثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ حُمَيْدٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : ” كُلَّ ذَلِكَ قَدْ فَعَلَ ، قَبْلَ وَبَعْدَ ” ، يَعْنِي أَنَّهُ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Muzhaffar yang berkata telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Husain bin Hafsh yang berkata telah menceritakan kepada
kami Sufyaan bin Wakii’ yang berkata telah menceritakan kepada kami Ibnu
Mahdiy dari Syu’bah dari Humaid yang berkata aku berkata kepada Anas
bin Malik “apakah Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut?”. Beliau
berkata “benar, Beliau qunut satu bulan”. Maka aku berkata “sebelum
ruku’ atau setelahnya”. Beliau berkata “sebelum dan sesudah”. Telah
menceritakan kepada kami Abu Muhammad bin Hayyaan yang berkata telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Sahl yang berkata telah
menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin ‘Umar yang berkata telah
menceritakan kepada kami Ibnu Mahdiy yang berkata telah menceritakan
kepada kami Syu’bah dari Humaid dari Anas yang berkata “semuanya
telah dilakukan, sebelum dan setelah [ruku’], yaitu bahwasanya Nabi
[shallallahu ‘alaihi wasallam] telah melakukan qunut”.[Hilyatul Auliyaa’ Abu Nu’aim 9/33]
Sanad riwayat pertama lemah karena
Sufyaan bin Wakii’ tetapi dikuatkan oleh riwayat kedua dengan sanad yang
jayyid, berikut keterangan para perawinya
- Abu Muhammad bin Hayyaan dikenal sebagai Abu Syaikh ia seorang imam hafizh, Ibnu Mardawaih menyatakan ia tsiqat ma’mun. Al Khatib berkata Abu Syaikh hafizh tsabit mutqin [Siyaar A’lam An Nubalaa’ 16/276-278 no 196]
- Muhammad bin Sahl Abu Ja’far Al Ashbahaniy dia adalah salah satu guru Abu Syaikh dan Abu Syaikh telah memujinya. Disebutkan dalam Irsyaad Al Qaashiy bahwa ia seorang yang shaduq [Irsyaad Al Qaashiy Wad Daaniy Ila Tarajim Syuyukh Thabraniy no 909]
- ‘Abdurrahman bin ‘Umar bin Yaziid Al Ashbahaniy salah seorang guru Abu Hatim dan Abu Zur’ah. Abu Hatim berkata tentangnya “shaduq” [Al Jarh Wat Ta’dil 5/263 no 1245]
- ‘Abdurrahman bin Mahdiy seorang yang tsiqat tsabit hafizh, arif dalam ilmu rijal dan hadis [Taqrib At Tahdzib 1/592]
- Syu’bah seorang yang tsiqat hafizh mutqin, Ats Tsawriy mengatakan ia amirul mukminin dalam hadis [Taqrib At Tahdziib 1/418]
- Humaid bin Abi Humaid seorang yang tsiqat dan melakukan tadlis [Taqrib At Tahdziib 1/244]
Jika sanad tersebut dilemahkan karena
Humaid seorang mudallis maka dijawab bahwa ‘An ‘anah Humaid dari Anas
tidak memudharatkan sanad tersebut karena walaupun Humaid dikatakan
melakukan tadlis, telah cukup dikenal bahwa tadlis Humaid dari Anas bin
Malik adalah diterima karena melalui perantara Tsaabit seorang yang
tsiqat.
Jawab : itulah lagi2 ente berandai2 tanpa
bayyinah bukti,mana,siapa perantaranya disini?
Ahmad ibn harun mengatakan : لا يحتج به إلا بما قال : حدثنا أنس ، إذا كان ذلك من حديث الثقات عنه
Tidak berhujjah dg haditsnya kecuali jika dia
mengatakan haddatsanaa anas,ketika itu dari hadits para perawi tsiqoh.
Al uqoili memasukkan dalam daftar perawi lemah
Ibnu hajar dalam hadyu saari berkata : مشهور من الثقات المتفق على الاحتجاج بهم إلا أنه كان يدلس حديث
أنس
Telah dikenal meriwayatkan dari perawi tsiqoh yg
disepakati kehujjahannya kecuali sesungguhnya dia telah mentadlis hadits anas
bin malik.
Kalaupun shohih itupun bukan hujjatun laka karena
disitu tidak lafadz shubuh,nazilah atau bukan.
Jangan ente membawanya ke hadits yg kita sepakati
kelemahannya.kalau gak mau dibilang bahlul.
syubhat :
Justru riwayat ibnu majah yg lain,nomer
selanjutnya yaitu 1184 menyibak kedustaanmu
سألت أنس بن مالك عن
القنوت فقال قنت رسول الله صلى الله عليه و سلم بعد الركوع
Saya bertanya anas tentang qunut maka beliau
menjawab rosul qunut setelah ruku
Wahai jahil bagian mana dalam hadis di atas yang
menunjukkan kedustaan kami. Justru kami telah menjelaskan bahwa qunut dalam
hadis tersebut adalah qunut nazilah yang menurut Anas bin Malik dilakukan
setelah ruku’. Sok menuduh orang dusta padahal tidak paham arti dusta.
Dan juga riwayat ibnu majah yg lain,nomer
sebelumnya yaitu 1182 menyingkap kelicikanmu
أن رسول الله صلى الله
عليه و سلم كان يوتر فيقنت قبل الركوع
Sesungguhnya rosul sholat witir maka beliau qunut
sebelum ruku
Bagian mana dari hadis di atas yang menunjukkan
kelicikan kami, justru ketika anda membawakan hadis di atas hanya menunjukkan
kesekian kalinya kejahilan anda yang luar biasa. Jelas-jelas hadis tersebut
berbicara tentang qunut witir bukan qunut shubuh. Jaka sembung bawa golok ya
gak nyambung plok.
Jawab : shorih jelas seterang matahari disiang
bolong masih gak kelihatan berarti bukan sakit mata lagi tapi buta mata.buta mata
masih mending kalau gak buta hati karena bisa merasakan panasnya terik
matahari.sedangkan ente sudah gak ada tanda kehidupan hati lagi,itu lebih dari
sekedar gak nyambung.
Disitu jelas secara lafadz nabi qunut sebelum
ruku’ itu qunut witir.sedang pendapat ente qunut shubuh sebelum ruku’ tanpa
nazilah tidak berdasar kecuali logika bobrok.
syubhat :
حدثنا يونس قال أنا بن وهب قال : سمعت مالكا يقول الذي أخذته في خاصة نفسي القنوت في الفجر قبل الركوع
Telah menceritakan kepada kami Yuunus
yang berkata telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb yang berkata aku
mendengar Malik mengatakan perkara yang aku ambil khususnya bagi diriku qunut dalam shalat shubuh adalah sebelum ruku’ [Syarh
Ma’aniy Al Atsaar Ath Thahawiy 2/245 no 1464]
Dan Ath Thahawiy menambahkan bahwa diantara
hujjah bagi kelompok yang menyatakan qunut shubuh sebelum ruku’ adalah hadis
riwayat ‘Aashim dari Anas bin Malik.
Disebutkan juga Imam Malik pernah berkata bahwa
barang siapa yang lupa membaca qunut dalam shalat shubuh maka tidak perlu sujud
sahwi [Al Mudawwanat Al Kubra 1/192]
Siapapun yang berakal akan paham bahwa qunut yang
dimaksud oleh Imam Malik tersebut bukan qunut nazilah karena tidak ada istilah
lupa bagi qunut nazilah. Qunut nazilah itu terikat pada situasi tertentu di waktu
tertentu sedangkan sifat lupa itu tertuju pada hal yang sudah menjadi kebiasaan
untuk dilakukan. Qunut yang biasa dilakukan pada shalat shubuh bukan qunut
nazilah.
Jawab : allohu akbar,sejak kapan manusia gak
mungkin lupa??? Nabi manusia terbaik saja pernah lupa,apalagi ente yg jelas
juauuuh dari beliau.
Itulah ente gak berani mengutip arabnya :
وقال
مالك في القنوت في الصبح كل ذلك واسع قبل
الركوع وبعد الركوع ( قال مالك )
فيمن نسى القنوت في صلاة الصبح قال لا سهو عليه
Dan berkata imam malik tentang qunut di shubuh :
semua itu perkaranya luas sebelum ruku’dan setelahnya.
Jadi kalau ente menyangka qunut disitu bukan qunut
nazilah.apakah berarti qunut shubuh bukan nazilah disitu sebelum dan sesudah ruku’? kalau iya berarti menafikan qunut nazilah sebelum dan sesudah rukuk,jelas ini batil ,atau keduanya nazilah maka
selesailah perkara.kalau tidak mau ente puter kayak gimana lagi.
syubhat :
Coba anda pikirkan dengan baik mengapa para ulama
bisa berselisih satu sama lain dalam perkara tertentu. Tidak lain karena mereka
memiliki pengetahuan dan pemahaman yang berbeda terhadap suatu dalil. Ada yang
lebih tahu dan paham kemudian ada yang tidak tahu dan kurang paham atau salah
paham terhadap suatu dalil. Hal ini perkara yang sering ditemukan oleh orang
yang sering membaca kitab Fiqih. Maka dari itu kami selalu menekankan untuk
menimbang setiap perkataan ulama dengan dalil.
Kalau menuruti logika anda yang jahil maka ulama
mazhab Syafi’iy dan ulama mazhab Malikiy dimana mereka menetapkan adanya qunut
shubuh [bukan qunut nazilah] jelas lebih tahu dan lebih paham dalil dari anda.
Maka tidak perlu anda sok membantah dengan dalil dan akal anda yang sudah lama
rusak. Yah begitulah logika anda dapat menyerang diri anda sendiri.
Jawab : allohu akbar,sungguh lancang membenturkan
perkataan ibnu rojab dg hadits.
Seperti dikatakan ibnu qoyyim : itu hanyalah dari
fahmun saqim(pemahaman yg sakit)
Syubhat: Apa masalahnya wahai jahil?. Apa anda
pikir Ibnu Rajab itu orang yang ma’shum?. Setiap perkataan ulama mesti
ditimbang dengan dalil bukannya setiap dalil hadis harus ditundukkan dengan
perkataan ulama. Wajar saja kalau saya katakan perkataan Ibnu Rajab
bertentangan dengan hadis shahih. Pembahasannya pun sudah kami sebutkan. Maaf
miskin sekali bantahan anda wahai jahil. Adapun pencacatan terhadap hadis
sebagai syadz harus dilihat apakah sesuai dengan kaidah ilmu hadis atau tidak.
Pembahasannyapun sudah kami sebutkan, anehnya anda bukannya membahas hujjah
malah sibuk bertaklid dan mengoceh tidak karuan. Kalau mau berhujjah fokus pada
dalil bukan pada waham anda sendiri.
Bukankah anda sendiri menolak para ulama yang
menyatakan shahih hadis Abu Ja’far Ar Raziy yang menyebutkan Rasulullah
[shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut terus menerus sampai Beliau wafat. Apa
pernah kami menyatakan anda sok lebih pintar dari ulama?. Kami tidak ada
keberatan soal itu bahkan kami setuju kalau ulama tersebut keliru karena memang
sesuai dengan kaidah ilmu hadis, hadis tersebut lemah.
Jawab : jelas beda kasusnya.soal hadits abu
ja’far itu soal pentashhihan.sedangkan ibnu rojab sudah tahu itu shohih dan
kita sepakat keshohihannya lalu berbeda produknya maka ente yg nyleneh
membenturkan dg hadits lain sedang ibnu rojab menyesuaikan dg hadits itu dg
cermat.
Syubhat : Kalau memang anda menginginkan ulama
sebelum kami yang menyatakan hal yang sama dengan apa yang kami katakan maka
silakan lihat, kami akan mengutip ulama yang memahami hadis-hadis Anas [tentang
qunut shubuh] sama seperti yang kami pahami. Ibnu Hajar pernah berkata dalam
Fath Al Bariy
ومجموع ما جاء عن أنس من ذلك؛ أنّ القنوت للحاجة بعد الركوع لا خلاف عنه في ذلك، وأمّا لغير الحاجة فالصحيح عنه أنه قبل الركوع. وقد اختلف عمل الصحابة في ذلك، والظاهر أنه من الاختلاف المباح
Dan kumpulan hadis-hadis dari Anas
tentang demikian [qunut shubuh] adalah qunut karena keperluan dilakukan setelah
ruku’ tidak ada perselisihan mengenai hal itu. Adapun qunut bukan karena
keperluan tertentu maka yang shahih adalah dilakukan sebelum ruku’. Dan sungguh
telah berselisih amalan para sahabat tentang hal ini, yang zhahir bahwasanya
ini termasuk perselisihan yang dibolehkan [Fath Al Bariy Ibnu Hajar 2/491]
Perkataan qunut karena suatu keperluan yang
dimaksud Ibnu Hajar tidak lain adalah qunut nazilah sedangkan qunut bukan
karena keperluan adalah qunut tanpa nazilah. Kami tidak asal taklid pada
perkataan Ibnu Hajar tetapi kami berpegang pada dalil dan hasilnya memang
bersesuaian dengan apa yang dikatakan Ibnu Hajar.
Jawab : lagi2 ente licik,curang tidak ilmiah
dalam terjemah,
عنهtidak diterjemahkan.jadi yg shohih itu dari anas
bukan dari rosul.itupun para sahabat berbeda2.
Syubhat : Si Jahil ini sok membela Al Bazzar
padahal hakikatnya ia sendiri menyalahkan Al Bazzar [kami yakin ia tidak
menyadarinya]. Yaitu ia pada hakikatnya menganggap Al
Bazzar salah dalam meriwayatkan hadis. Ia mengatakan bahwa yang ada
dalam Shahih Muslim qunut sebelum ruku’ itu bukan
qunut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Anehnya Al Bazzar
meriwayatkan qunut sebelum ruku’ itu qunut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi
wasallam] padahal guru Al Bazzar dan Imam Muslim itu sama yaitu Abu Kuraib. Nah
itu berarti Al Bazzaar yang keliru dalam meriwayatkan hadis.
Kami menyalahkan pendapat Al Bazzaar yang
mengkritik hadis tersebut sedangkan si jahil itu justru menyalahkan periwayatan
hadis Al Bazzaar. Jadi dalam pandangan si jahil itu adalah Al Bazzaar salah
meriwayatkan kemudian Al Bazzaar sendiri mengkritik riwayat yang salah
tersebut.
Sedangkan dalam pandangan kami adalah Abu Kuraib
guru Al Bazzaar menyampaikan hadis lengkapnya kepada Imam Muslim tetapi
menyampaikan hadis versi ringkasnya kepada Al Bazzaar. Al Bazzaar yang tidak
mengetahui versi lengkap hadis tersebut salah paham, ia mengira hadis ‘Aashim
dari Anas bertentangan dengan para perawi lain yang menetapkan qunut nazilah
itu setelah ruku’ padahal dalam hadis versi lengkapnya [dalam riwayat Imam
Muslim] hadis ‘Aashim dari Anas juga menyatakan bahwa qunut nazilah itu setelah
ruku’ hanya saja terdapat tambahan [ziyadah] bahwa qunut tanpa nazilah itu
sebelum ruku’. Kesimpulannya adalah hadis ‘Aashim tidak bertentangan dengan
hadis-hadis perawi lain. Jadi sudah jelas orang yang taklid kepada Al Bazzaar
setelah ia melihat riwayat Muslim hanya menunjukkan kejahilan pemahamannya
terhadap hadis.
Jawab : sebenarnya logikanya sederhana namun
dibuat rumit oleh dirinya sendiri untuk mengelabuhi orang lain atas
kebingungannya dan keblingerannya.
Jika ente menulis di catatan ente lalu ente
ngomong ini salah karena menurut ente bertentangan dg catatan pak guru yg tentu
lebih terpercaya tapi adik ente tiba2 datang bilang ente benar dg dalih
kemungkinan maksudnya begini dan begitu,sedangkan ente berdasarkan lafadz dalam
catatan.padahal adik ente gak ikut sekolah.kemudian adik ente merasa lebih
faham,faham dari mana?
Sekarang mana lebih tsiqoh ente atau adik ente
???
Mana yg lebih faham catatannya dibanding sang
pencatat itu sendiri ?
Lalu mengapa ditulis kalau salah ? ya supaya tahu
ada riwayat yg salah dan untuk menghalau orang licik,tengil yg suka mengacak2
hadits nabi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar