Sabtu, 28 Februari 2015

PENYIMPANGAN AQIDAH PARA ISTRI


MENGANGGAP GAJI ISTRI TIDAK BOLEH DI PEGANG SUAMI
emang anti kerja atas izin siapa?sahkah anti bekerja tanpa izin suami?
salahkah jika suami mensyaratkan anti boleh bekerja asal gaji di pegang suami?
KEWAJIBAN ISTRI BEKERJA ADALAH 0 %
KEWAJIBAN SUAMI BEKERJA ADALAH 100%
SUAMI BERHAK MELARANG ISTRI BEKERJA
anti salah faham,yg dimaksud uang istri hak mutlak istri adalah MAHAR DAN HADIAH karena tidak perlu izin suami.adapun nafkah/keuangan keluarga tetap di tangan suami.jadi gaji istri hak yg terbatasi dg izin suami.
betapa bodoh dan menderitanya suami yg istri bekerja tapi gaji dipegang sendiri,tapi gaji suami dibagi untuk anak istri.lebih menderita lagi kalau semua gaji suami diberikan semua ke istri di awal bulan.
salah besar anak minta jajan ke ibunya,tapi kalau belajar minta ditemani ayahnya.keterbalikan inilah sumber kehancuran keluarga

 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang lain (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". [an Nisaa`/4 : 34].

Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, sudah menjadi Ijma' ulama, ayah (suami)lah yang menafkahi anak-anak, tanpa dibarengi oleh ibu (isteri).[Zaadul Ma'ad (5/448)]

 Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id Radhiyallahu 'anhu dalam Shahihnya, ia berkata:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه : ...جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

"Dari Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu anhu : … Zainab, isteri Ibnu Mas'ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: "Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab," beliau bertanya,"Zainab yang mana?" Maka ada yang menjawab: "(Zainab) isteri Ibnu Mas'ud," beliau menjawab,"Baiklah. Izinkanlah dirinya," maka ia (Zainab) berkata: "Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku," Nabi bersabda,"Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu." Dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salllam menambahkan:

نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

"Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah."

Penempatan hadits di atas oleh al Bukhari dalam (Bab zakat terhadap kaum kerabat, bab zakat kepada suami dan anak-anak yatim yang berada dalam pengawasannya), menunjukkan hal itu mencakup zakat yang wajib maupun yang bersifat tathawwu' (sukarela). Mayoritas ulama berpendapat, zakat yang wajib tidak boleh diserahkan kepada orang yang nafkah hidupnya menjadi kewajiban muzakki (yang berkewajiban membayar zakat). Dan tidak ada keraguan lagi, bahwa nafkah suami bukan kewajiban isteri, maka ia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, tetapi tidak sebaliknya.

 Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Baz. Isi pertanyaannya : "Saya telah menikahi seorang guru. Apakah saya berhak mengambil dari gajinya dengan ridhanya untuk suatu kebutuhan dan keperluan berdua, misalnya membangun rumah?"

Beliau menjawab : Tidak masalah bagimu untuk mengambil gaji isterimu atas dasar ridhanya, jika ia seorang wanita rasyidah (berakal sehat). Begitu pula segala sesuatu yang ia berikan kepadamu untuk membantu dirimu, tidak masalah, bila engkau pergunakan. Dengan catatan, ia rela dan dewasa. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

"Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". [an Nisaa`/4 : 4].[Al Fatawa, Kitab ad Da'wah, 2/217. Dikutip dari Fatawa al Mar`ah al Muslimah, hlm. 672-673. ]
syaikh Utsaimin berkenaan dengan perkara tersebut yang kami terjemahkan:
Seseorang wajib untuk berinfak kepada keluarganya (kepada istri dan anaknya)dengan baik, meski istrinya adalah orang kaya.....apabila istri, sebelumnya menjadi guru, dan ia mensyaratkan (sebelum atau saat akad.pen) agar suami mengizinkannya untuk mengajar, maka suami tidak berhak untuk mengambil gajinya, baik itu setengah, lebih dari itu atau kurang dari itu. Gajinya adalah miliknya, selama hal itu telah disyaratkan saat akad dan suami rela dengan persyaratan tersebut. Kala itu suami tidak boleh melarangnya untuk mengajar dan tidak boleh pula mengambil gajinya sedikitpun.

Apabila istri belum mensyaratkan agar suami mengizinkannya untuk mengajar, kemudian ketika menikah suami berkata jangan mengajar, maka di sini keduanya boleh membuat kesepakatan sekehendak mereka, maksudnya: Misalnya suami boleh berkata: Aku membolehkanmu mengajar dengan syarat aku memperoleh setengah, sepertiga, tiga perempat, seperempat atau yang semisalnya dari gajimu, sesuai dengan kesepakatan. http://www.islamqa.info/ar/ref/126316

Tidak ada komentar: