Sabtu, 17 Agustus 2019

Salam kepada wanita muda,cantik itu makruh



Imam Malik bin Anas ditanya tentang hukum mengucapkan salam kepada wanita, maka beliau menjawab, “Kepada wanita tua tidak apa-apa. Sedangkan kepada wanita muda, saya tidak menyukainya.”[Al-Muwaththa` no. 1.722] Jawaban serupa juga diberikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.[Al-Adab asy-Syar’iyyah 1/352.] Imam an-Nawawi berkata,” Adapun salam antara wanita dengan pria, jika si wanita adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya seperti salam antara pria dengan pria ; sunnah memulai salam dan wajib menjawabnya. Adapun jika si wanita bukan mahram, jika ia cantik sehingga dikhawatirkan ada yang tergoda, lelaki tidak usah mengucapkan salam kepadanya. Dan jika itu terjadi, si wanita tidak perlu menjawab salamnya. Demikian pula sebaliknya.” [Al-Adzkâr, hlm. 407.]

Tidak ada komentar: