SYUBHAT: Dalam kitab Sirah al-Qaul al-Mubin fi Sirah Sayyidil Mursalin karya Muhammad Thayyib an-Najjar, dalam ta’liq-nya, saat menyebutkan hadits hasan riwayat Ahmad bin Hanbal tentang laba-laba di mulut goa, disebutkan:
المسند” 2/ 279، وقد حسن الحافظ ابن كثير سند الحديث في “البداية” 3/
181 و
كذلك وقع ذكر العنكبوت والحمامتين، في حديث عن أنس بن مالك، وزيد بن أرقم،
والمغيرة بن شعبة، عند البيهقي في “الدلائل” 2/ 482، وابن سعد 1/ 229 وأبي نعيم
رقم 229، وابن عساكر كما عند ابن كثير في “السيرة” 3/ 181، وقال: هذا حديث غريب
جدًّا من هذا الوجه، قلت: وهو ضعيف وقد جاء ذكر نسج العنكبوت من مرسل الحسن، كما
في “البداية” 3/ 181 وحسنه الحافظ في الشواهد.
“(Hadith tentang labah-labah di mulut gua ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah) diriwayatkan
Imam Ahmad dalam al-Musnad (II/279) dan sanadnya dihasankan oleh
al-Hafizh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah (III/181), begitu juga masalah
labah-labah dan dua burung merpati dalam hadits riwayat dari Anas bin Malik,
Zaid bin Arqam, dan Mughirah bin Syu’bah sebagaimana dalam Dalail
an-Nubuwwah karya al-Baihaqi (II/482), Ibnu Sa’ad (I/229), Abu Nu’aim
(hadits no: 229), dan Ibnu Asakir, sebagaimana dalam Sirah Ibni Katsir,
dan disebut sebagai hadits gharib”. Kemudian dikatakan oleh Muhammad Thayyib
Najjar: “Hadits ini dhaif, dan hadits yang menyebut tentang labah-labah dan
merpati adalah mursal dari Hasan, sebagaimana dalam al-Bidayah (III/181)
dan kemudian dihasankan oleh al-Hafizh dalam syawahid”
JAWABAN: dari uraian diatas jelas sekali bahwa
aslinya itu dho’if lemah.adapun penghasan
alhafidz itu karena syawahid.apalagi itu hanyalah mauquf perkataan
sahabat saja yang itu hukum asalnya bukan hujjah.apalagi di dalam jalur sanad
riwayat ahmad ini ada utsman al jazari perawi majhul kata ibnu hajar.
Berkata Ibnu Abi Hatim dalam Jarh wat Ta’dil
2/162 : Dia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah
Dia pun dilemahkan oleh Adz Dzahabi dalam Mizan 5510 dan Ibnu Hajar dalam Lisan : 5526.
Dia pun dilemahkan oleh Adz Dzahabi dalam Mizan 5510 dan Ibnu Hajar dalam Lisan : 5526.
Soal mursalnya hasan maka Mursalnya Hasan al
Basri lemah.Berkata Imam Ahmad : Tida ada hadits mursal yang lebih lemah
dibandingkan mursalnya Hasan. (Lihat Tadribur Rowi oleh As Suyuthi 1/204)
SYUBHAT: Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam keluar hijrah pada siang hari atau malam hari? Demikianlah
terkadang pertanyaan muncul ketika membaca kitab-kitab hadits. Maka jawabnya
adalah sebagaimana riwayat yang dibawakan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath
al-Bari (VII/278) yang menukil dari Musnad Ahmad dari Abdullah bin
Abbas:
تَشَاوَرَتْ قُرَيْشٌ لَيْلَةً بِمَكَّةَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِذَا
أَصْبَحَ فَأَثْبِتُوهُ بِالْوَثَاقِ يُرِيدُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ اقْتُلُوهُ وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ
أَخْرِجُوهُ فَأَطْلَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ نَبِيَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ فَبَاتَ عَلِيٌّ عَلَى فِرَاشِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ وَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى لَحِقَ بِالْغَارِ وَبَاتَ الْمُشْرِكُونَ يَحْرُسُونَ
عَلِيًّا يَحْسَبُونَهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Kaum Quraisy bermusyawarah pada satu malam di
Makkah. Dari mereka ada yang mengusulkan, jika pagi tiba: “Maka tangkap dia
dengan tali!”. Maksudnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alai wasallam.
Sebagian dari mereka usul: “Bunuh saja Muhammad!”. Ada lagi yang usul: “Usir
saja Muhammad!”. Maka kemudian Allah Azza wa Jalla memperlihatkan kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam rencana tersebut, maka Ali bin
Abi Thalib bermalam (tidur) di tempat tidur Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sampai
(dan Abu Bakar) di gua sementara orang-orang musyrik bermalam menjaga Ali,
mereka menyangka itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR.
Ahmad bin Hanbal)
Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa
keberangkatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah adalah
dimalam hari.
Kemudian dalam lanjutan hadits diatas:
فَلَمَّا أَصْبَحُوا ثَارُوا إِلَيْهِ فَلَمَّا رَأَوْا عَلِيًّا رَدَّ
اللَّهُ مَكْرَهُمْ فَقَالُوا أَيْنَ صَاحِبُكَ هَذَا قَالَ لَا أَدْرِي
فَاقْتَصُّوا أَثَرَهُ فَلَمَّا بَلَغُوا الْجَبَلَ خُلِّطَ عَلَيْهِمْ فَصَعِدُوا
فِي الْجَبَلِ فَمَرُّوا بِالْغَارِ فَرَأَوْا عَلَى بَابِهِ نَسْجَ
الْعَنْكَبُوتِ
“Maka tatkala pagi hari,orang-orang musyrik
menyergap Ali. Ketika mereka tahu bahwa itu adalah Ali, Allah mengembalikan
makar mereka. Mereka berkata: “Manakah temanmu ini?”. Ali menjawab: “Aku tidak
tahu”. Kemudian mereka mencari bekas-bekas pergi Rasulullah, dan ketika sampai
di di gunung mereka dibuat bingung kemudian naik ke gunung dan melewati gua,
dan melihat di pintu gua ada sarang labah-labah”. (HR. Ahmad bin Hanbal)
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (VII/278) menilai hadits ini
sanadnya hasan.
وَذَكَرَ أَحْمَدُ مِنْ حَدِيْثِ ابْنِ عَبَّاسٍ
بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
“Ahmad menyebutkan dari hadits Ibnu
Abbas dengan sanad hasan”.
JAWABAN: sekali lagi penghasan karena syawahid.itu pun kalau syawahidnya
diterima.namun aslinya lemah apalagi hanya mauquf sampai sahabat saja tidak
marfu’.riwayat mauquf bukan hujjah.asal dari hadits mauquf
adalah tidak bisa dipakai sebagai hujjah. Hal itu disebabkan karena hadits mauquf
hanyalah merupakan perkataan atau perbuatan dari shahabat saja. Namun jika
hadits tersebut telah tetap, maka hal itu bisa memperkuat sebagian hadits dla’if
– sebagaimana telah dibahas pada hadits mursal – karena yang
dilakukan oleh shahabat adalah amalan sunnah. Ini jika tidak termasuk hadits mauquf
yang dihukumi marfu’ (marfu’ hukman). Adapun jika hadits mauquf
tersebut dihukumi marfu’ (marfu’ hukman), maka ia adalah hujjah
sebagaimana hadits marfu’.
[Taisiru
Musthalahil-Hadits oleh Dr. Mahmud Ath-Thahhan, hal. 98 – 100,
Iskandariyyah, 1415 H].
SYUBHAT: Adapun dalam riwayat lain yang kemudian difahami bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam pergi hijrah disiang hari dari rumah Abu Bakar:
قَالَتْ عَائِشَةُ فَبَيْنَمَا نَحْنُ يَوْمًا جُلُوسٌ فِي بَيْتِ
أَبِي بَكْرٍ فِي نَحْرِ الظَّهِيرَةِ قَالَ قَائِلٌ لِأَبِي بَكْرٍ هَذَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَقَنِّعًا فِي سَاعَةٍ لَمْ يَكُنْ
يَأْتِينَا فِيهَا فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ فِدَاءٌ لَهُ أَبِي وَأُمِّي وَاللَّهِ
مَا جَاءَ بِهِ فِي هَذِهِ السَّاعَةِ إِلَّا أَمْرٌ قَالَتْ فَجَاءَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَ فَأُذِنَ لَهُ فَدَخَلَ
“Aisyah berkata: “Ketika kami pada suatu hari duduk-duduk di rumah Abu Bakar
di waktu pagi hari mendekati siang, seseorang berkata kepada Abu Bakar: “Ini
adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” dalam keadaan bertutup yang
datang ke kami di waktu yang tidak biasa”. Kemudian Abu Bakar berkata: “Tebusan
baginya bapakku dan ibuku. Demi Allah, beliau tidak datang di waktu ini kecuali
ada perkara penting”. Aisyah berkata: “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam datang meminta izin dan kemudian Rasulullah di beri izin dan lalu
beliau masuk” (HR. Bukhari).Hadits ini dan kelanjutannya yang berkisah tentang kedatangan Rasulullah kepada Abu Bakar pada pagi mendekati siang bahwa Rasulullah sudah diberi izin untuk hijrah, setelah Rasulullah keluar pada malam hari dari rumah beliau yang dikepung. Hal itu karena sebelumnya Abu Bakar meminta izin untuk hijrah terlebih dahulu tetapi Rasulullah melarangnya karena beliau berkehendak supaya Abu Bakar menemani hijrah. Demikian dapat difahami dari hadits yang disampaikan oleh as-Samhudi dalam Khulashah al-Wafa’ (I/593) berikut:
قَالَ لِعَلِيّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ نَمْ عَلَى فِرَاشِي وَتَسَجّ
بِبُرْدِي هَذَا الْأَخْضَرِ ، فَنَمْ فِيهِ فَلَنْ يَخْلُصَ إلَيْك مِنْهُمْ
أَمْرٌ وَأَتَى اَبَا بَكْرٍ فَاَعْلَمَهُ وَقَالَ : قَدْ أُذِنَ لِي
“Rasulullah berkata kepada Ali bin Abi Thalib:
“Tidurlah di atas alas tidurku dan tutupilah dengan selimutku ini yang berwarna
hijau. Tidurlah didalamnya maka tidak akan sampai sesuatu dari mereka
kepadamu”. Rasulullah lalu datang kepada Abu Bakar dan mengkhabarkan: “Aku
telah diberi izin”.
Apa yang dilakukan oleh Imam as-Samhudi dan
lain-lain merupakan penghimpunan dua hadits yang sama-sama diboleh dibuaT
hujjah, yaitu hadits dalam shahih Bukhari dan hadits dalam Musnad Ahmad.
Dengan demikian dakwaan sebahagian Wahabi bahwa Rasulullah hijrah di siang
hari dari rumah beliau dan riwayat tentang Ali yang tidur menggantikan
Rasulullah adalah lemah telah tertolak.JAWABAN : he lucu..menjama’ itu jika sama2 shohih.jelas riwayat imam bukhori terbukti kebenarannya.
berbeda sekali dengan pernyataan yang diajukan oleh riwayat
Bukhari sebagai berikut:
1.
Hijrah ke Madinah terjadi dari rumah
Abu Bakar pada waktu tengah hari bukannya pada waktu malam hari.
2.
Dalam riwayat Bukhari, Nabi tidak
memerintahkan Ali agar tidur di atas tempat tidur Beliau pada malam terjadinya
hijrah itu. Juga tidak disebutkan bahwa Nabi menaburkan pasir diatas kepala orang-orang kafir yang menanti
kesempatan untuk menyerbu rumah Rasulullah dengan maksud untuk membunuh Nabi .
3.
Aisyah bersama Asma’ menyiapkan
bekal untuk perjalanan Rasulullah dengan cepat-cepat karena awal hijrah terjadi
saat itu juga.
4.
Semua anggota keluarga Abu Bakar
punya andil besar dalam menyukseskan langkah-langkah hijrah yang terjadi pada
saat yang genting itu.
5.
Dalam riwayat Bukhari, tidak
disebutkan kisah setan yang menyamar sebagai orang tua Najdi dan menghadiri
majelis musyawarah pembesar-pembesar Quraisy yang merencanakan untuk
membinasakan Rasulullah .
Melihat perbedaan pendapat diatas ada beberapa analisa yang
dapat diberikan mengenai pendapat-pendapat tersebut:
1.
Nabi Muhammad sebenarnya melakukan
hijrah pada siang hari dikarenakan kondisi di Arab pada siang hari sangat panas
dimana orang-orang beristirahat dan tidak akan keluar rumah. Sedangkan pada
malam hari justru digunakan bangsa Arab untuk keluar rumah dan melakukan
kegiatan. Disinilah kesempatan Nabi untuk bisa berhijrah pada siang hari.
2.
Sebenarnya Ali tidak diperintahkan
untuk tidur diatas tempat tidur Rasulullah. Hal ini dikarenakan orang-orang
Arab yang hendak melakukan serangan ke dalam rumah adalah haram dilakukan jika
mereka mengetahui terdapat wanita di dalam rumah. Jadi buat apa Rasulullah
memerintahkan Ali untuk tidur diatas tempat tidurnya padahal Beliau sendiri
bisa tidur nyenyak tanpa gangguan musuh.
3.
Sebenarnya Nabi tidak mengetahui
tentang adanya musyawarah yang dilakukan orang-orang kafir untuk membunuh
Beliau. Apalagi musyawarah dihadiri oleh Iblis yang menyamar sebagai Najdi.
Musyawarah tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Jika musyawarah
tersebut dilakukan secara terang-terangan dan mengundang Najdi, bisa dipastikan
Nabi mengetahui apa yang dimusyawarahkan dan diputuskan.
SYUBHAT: Adapun hadits yang mengkisahkan labah-labah dan merpati dimulut gua
Tsur yaitu:
قَالَ: أَدْرَكْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ. وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ.
وَالْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ، فَسَمِعْتُهُمْ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “أَمَرَ اللَّهُ شَجَرَةً لَيْلَةَ
الْغَارِ فَنَبَتَتْ فِي وَجْهِي، وَأَمَرَ اللَّهُ الْعَنْكَبُوتَ فَنَسَجَتْ
فَسَتَرَنِي، وَأَمَرَ اللَّهُ حَمَامَتَيْنِ وَحْشِيَّتَيْنِ فَوَقَفَتَا بِفَمِ
الْغَارِ
“Abu Mush’ab al-Makki berkata: “Aku bertemu Anas
bin Malik, Zaid bin Arqam, dan Mughirah bin Tsu’bah, aku mendengar dari mereka
yang bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Allah
memerintahkan pohon di malam saat berada di gua, maka pohon tersebut tumbuh
dihadapanku. Dan Allah juga memerintahkan labah-labah dan kemudian ia menyulan
dan menutupiku. Dan Allah juga memerintahkan dua merpati yang gesit dan
berhenti di mulut gua”. (HR. Baihaqi dalam Dalalil an-Nubuwwah, Thabarani
dalam al-Mu’jam al-Kabir, al-Bazzar dalam Musnad)
Dalam hadits diatas terdapat perawi yang bernama
Awin bin Amr al-Qaisi yang dinilai sangat lemah oleh beberapa huffazh. Tetapi
al-Hafizh al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid (VI/65) berkata:
رَوَاهُ البَزَّارُ وَالطَّبَرَانِي وَفِيْهِ جَمَاعَةٌ لَمْ
أَعْرِفْهُمْ
“Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabarani dan didalam sanadnya terdapat
segolongan perawi yang tidak aku kenal (majhul)”.Al-Hafizh al-Haitsami juga berkata dalam hadits lain:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِي فِي الكَبِيْرِ وَمُصْعَبٌ المكِّي وَالذِي
رَوَى عَنْهُ وَهُوَ عَوِيْنٌ بن عَمْرو القَيْسِي لَمْ أَجِدْ مَنْ تَرْجَمَهُمَا
وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ
“Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabir, dan Mush’ab al-Makki dan
yang meriwayatkan darinya, yaitu Awin bin Amr al-Qaisi aku tidak menemukan
biografinya (majhul). Dan perawi selebihnya adalah tsiqah.
Dengan demikian, al-Hafizh al-Haitsami menilai
Awin bin Amr al-Qaisi dan Mush’ab al-Makki sebagai perawi yang majhul yang
berarti haditsnya masih dhaif biasa. Meski tak dipungkiri al-Uqaili menyebut
Awin bin Amr al-Qaisi adalah sangat lemah sekali, hingga sebaghagian ulama
menyebut hadits merpati di mulut gua sangat lemah dan tak bisa dibuat dalil
dalam kisah sekalipun.
JAWABAN: Tentang Aun bin Amr Al Qoisi Berkata
Imam Adz Dzahabi dalam Mizanul i’tidal : 6535 : Berkata Ibnu Ma’in : Tidak ada
apa-apanya, berkata Imam Bukhori : dia seorang yang munkar hadits dan majhul.”
Imam Adz Dzahabi kemudian membuat contoh hadits munkar yang diriwayatkan oleh Aun, dan hadits ini adalah salah satunya.
Imam Adz Dzahabi kemudian membuat contoh hadits munkar yang diriwayatkan oleh Aun, dan hadits ini adalah salah satunya.
Dan ada juga Abu Mush’ab Dia seorang yang majhul ain sebagimana yang
dikatakan oleh Bazzar dan Al Uqoili. Dan majhul ain adalah seorang yang rowi
yang hanya diriwayatkan oleh seorang rowi dan tidak diketahui ketsiqohannya.
Hukum hadits majhul ain adalah lemah
Al-Hafizh Ibnu Katsir meriwayatkan hadits diatas
dalam as-Sirah an-Nabawiyyah (II/241) dan dalam al-Bidayah wa
an-Nihayah (III/222) berkata:
وَفِيْهِ أَنَّ جَمِيْعَ حَمَّامِ مَكَّةَ مِنْ نَسْلِ
تِيْكَ الحَمَّامَتَيْنِ
“Dan dalam hadits ini, semua merpati
di Mekkah adalah keturunan dari dua merpati tersebut”
Ini merupakan penegasan bahwa al-Hafizh Ibnu Katsir menerima riwayat dua
merpati dalam gua tersebut. Apalagi cerita ini sudah seperti mutawatir
diriwayatkan oleh banyak ulama.JAWABAN : jelas sekali itu hanya berdasarkan hadits aun yg jlas lemah apalagi ghorib jiddan dmikian kata ibnu katsir sendiri dalam bidayah wa nihayah(2/223):
وهذا
حديث غريب جدا من هذا الوجه
Tidak ada komentar:
Posting Komentar