Jumat, 06 September 2019

Apakah istri harus memasak, mencuci?

بسم الله الرحمن الرحيم

Apakah istri mesti beres-beres rumah, menyiapkan makanan, membersihkan rumah, mencuci dan menjemur pakaian, memandikan anak, dan menyuapkan mereka makan? Jika istri tidak mau melakukan pekerjaan-pekerjaan tadi, apa hukumnya?
.
Jawab:
.
Yang benar, istri wajib melakukan hal-hal tadi sebagai pengabdian pada suaminya. Demikianlah (di masa) para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, istri-istri mereka mengabdi pada suaminya. Sampai-sampai Fatimah radhiyallahu ‘anha (puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengabdi pada suaminya (‘Ali bin Abi Tholib). Ia pun menggiling, menyapu, dan memasak. Karena ini semua termasuk bentuk memberikan pelayanan pada suami dengan cara yang baik. Bahkan asalnya memang seperti ini. Dikecualikan di sini jika istri berasal dari lingkungan yang biasa dilayani, bukan melayani orang lain, ini berlaku untuk setiap negara dan setiap waktu. ‘Urf (kebiasaan) mereka yang jadi patokan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Layanilah istri-istri kalian dengan cara yang baik” (QS. An Nisa’: 19). Karenanya, jika istri adalah orang yang biasa dilayani dan bukan kebiasaan masyarakat jika istri mesti beres-beres rumah,  maka hendaklah suami mendatangkan pembantu di rumah. Semuanya terserah istri jika ia bersedia ataukah tidak, walhamdulillah.
.
Namun sekali lagi, asalnya istri mesti melayani suami dalam segala hal seperti yang disebutkan penanya yaitu membersihkan rumah, memasak makanan, mencuci dan menjemur pakaian, dan semacam itu. Inilah ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masa sesudahnya. Namun jika didapati di suatu negeri, ‘urf yang berlaku itu berbeda dan ini sudah masyhur serta suami pun mengetahuinya, maka ‘urf tersebut yang dipakai. Karena ‘urf ini seperti sesuatu yang sudah disyaratkan. Namun jika istri meninggalkan kebiasaan tersebut dan ingin melayani suami sendiri, maka ia pun telah  melakukan suatu yang baik. Jadi boleh saja ia mengikuti kebiasaan masyarakat. Namun asalnya adalah dialah yang melayani suami dalam hal memperhatikan rumah dan pakaian suami. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, 21: 113]

Tidak ada komentar: