قال مالك: لا، والله حتى يصيب الحق، ما الحق إلا واحد، قولان مختلفان يكونان صوابًا جميعًا؟ ما الحق والصواب إلا واحد. Imam Malik berkata “Tidak,demi Allah, hingga ia mengambil yang benar. Kebenaran itu hanya satu. Dua pendapat yang berbeda tidak mungkin keduanya benar, sekali lagi kebenaran itu hanya satu
Selasa, 13 November 2018
Siapa bilang melangkahi kuburan dilarang?
وَقَالَ خَارِجَةُ بْنُ زَيْدٍ رَأَيْتُنِي وَنَحْنُ شُبَّانٌ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَإِنَّ أَشَدَّنَا وَثْبَةً الَّذِي يَثِبُ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ حَتَّى يُجَاوِزَهُ
“Kharijah bin Zaid berkata: “Aku melihat diriku, ketika kami masih muda pada masa Utsman radhiyallahu ‘anhu, bahwa orang yang paling kuat lompatannya di antara kami, adalah dia yang mampu melompat makamnya Utsman bin Mahz’un, hingga melewatinya.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya [1360]).
Muslim hakiki pahlawan sejati
Kadang pahlawan dikultuskan menjadi ekslusive hanya tokoh tertentu saja.
padahal kalau kita lihat KBBI, pahlawan hanya mempunyai 2 syarat yg semua org mampu mewujudkannya yaitu Berani dan rela berkorban.
Kedua sifat baik inipun selayaknya dipunyai seorang muslim.
Berani menampakkan syiar islam,tidak malu memakai atribut keislaman di depan khalayak ramai
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
(Bahasa Indonesia)
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.
-Surat Al-Hajj, Ayat 32
janganlah kita terpedaya oleh mulut manis org munafik yg menuduh orang yg memakai peci,sorban atau wanita yg berjilbab besar dg sok alim,radikal dst.itu propaganda org liberal munafik yg ingin meredupkan kebangkitan syiar islam dan kaum muslimin.
Berani menyampaikan yg haq, suaranya tidak bisa di beli.tidak diam melihat ketidakadilan.
karena hakikatnya Org yg diam dg kemungkaran adalah syetan bisu.
ibnu qoyyim berkata org yg hatinya dingin dan lisannya diam dr kebenaran dialah syetan bisu.
لا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ
-Surat Al-Ma'idah, Ayat 54
sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
" لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا يضرهم من خذلهم حتى يأتي أمر الله وهم كذلك " رواه مسلم ( 1920 )
“Senantiasa Ada sekelompok dari umatku, mereka tetap menampakkan kebenaran, mereka tidak akan terpengaruh oleh orang yang menghinanya, sampai datang keputusan Allah, dan mereka pun dalam kondisi seperti itu”. (HR. Muslim 1920 )
Berkorban berjuang untuk agama tidak hanya dg darah, namun juga dg harta dg menyekolahkan anak kita hanya di lembaga yg sunnah yg aman dr propaganda jahat musuh alloh.
Ibnu Qayyim berkata,”Wajib berjihad harta dengan harta sama seperti kewajiban berjihad dengan nyawa. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat Ahmad. (Zadul Ma’ad 3 /489)
tidak kalah penting juga berkorban berjuang dg lisan apalagi zaman media sosial seperti sekarang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
جَاهِدُوْا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ.
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Dawud)
karena kebatilan yg terus didengungkan akan tampak kebenaran.
kalau media sosial hanya untuk selfi,pamer urusan dunia saja, apa beda kita dg orang munafik yg pengecut yg mereka malas berjuang membela agama alloh
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِغَزْوٍ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ
Artinya:Siapa yang mati saat tidak pernah berjuang serta tidak terlintas sedikitpun di hatinya untuk berjuan membela agama, maka ia mati dalam kondisi munafik” (HR: Muslim)
Minggu, 30 September 2018
Isbal menurut pensyarah sunan abu dawud
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]
Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103]
Imam ash shon'ani: isbal tidak sombong tetap haram
قال الصنعاني رحمه الله : " وقد دلت الأحاديث على أن ما تحت الكعبين في النار، وهو يفيد التحريم ، ودل على أن من جر إزاره خيلاء لا ينظر الله إليه ، وهو دال على التحريم ، وعلى أن عقوبة الخيلاء عقوبة خاصة هي عدم نظر الله إليه ، وهو مما يبطل القول بأنه لا يحرم إلا اذا كان للخيلاء" انتهى من "استيفاء الأقوال في تحريم الإسبال على الرجال" (ص: 26)
Imam ash shon'ani berkata :hadits-hadits itu menunjukkan bahwa apa yg dibawah mata kaki di neraka dan itu menunjukkan keharaman,dan menunjukkan orang yang menjulurkan sarungnya sombong maka alloh tidak melihatnya dan itu menunjukkan keharaman dan bahwa siksa adanya kesombongan siksa khusus yaitu tiada dilihat alloh,dan itu juga membatalkan pendapat bahwa tidak haram kecuali jika sombong saja(kitab istifaul aqwal fi takhrimil isbal 'ala arrijal hal:26)
Sabtu, 15 September 2018
Antara vaksin dan istihalah
KH. M. Najih Maimoen Dawuh;
Andaikan menurut madzhab Hanafi dan Maliki suci, itu bukan berarti boleh mengkonsumsinya!
Vaksin MR Itu mengandung khinzir, bahaya, itu hanya sekedar suci (menurut mereka), tapi tentunya tetap tidak boleh dikonsumsi.
Dan Istihalah yang mensucikan -menurut mereka- itu jika praktenya istihalahnya binafsihi, namun jika prakteknya tidak binafsihi tetapi bittashni' seperti yang terjadi pada pembuatan vaksin zaman ini, maka hukumnya tetep najis mugholladhoh dan haram dikonsumsi, karena istihalahnya mushonna'ah (diproses memakai maadah muharromah) sebagaimana postingan:
أما ما استعملت في تصنيعه مادة محرمة من حيوان لم يذك أصلا، أو من حيوان نجس كالخنزير، فإنه لا يجوز استعماله لأنه بامتزاج تلك المادة النجسة به صار نجساً لأن كل مائع غير الماء الطهور يتنجس بمجرد ملاقاة النجاسة، فعن أبي هريرة رضي الله عنه أنه النبي صلى الله عليه وسلم: "سئل عن فأرة وقعت في سمن؟ فقال: إذا كان جامداً فخذوها وما حولها فألقوه، وإن كان مائعا فلا تقربوه" رواه الإمام أحمد وأبو داود والنسائي، وقد ضعف شيخ الإسلام الزيادة الأخيرة وهي قوله: "وإن كان مائعا فلا تقربوه". ولكن جماهير الفقهاء على الأخذ بمقتضاها. والله أعلم.
Dalam masalah ini, Kami mendukung madzhabnya imam Syafi'i dan Hanbali, untuk mengagungkan Nash al-Quran yang umum tentang keharaman khinzir, tidak membedakan gajih dan vaksinnya, adapun urusan daging lele yang memakan kotoran, itu urusan kecil dan sepele, tidak seperti khinzir yang keharamannya jelas jelas manshus filquran. Kami tidak mendukung madzhab Hanafi dan Maliki dalam masalah ini, apalagi istihalahnya tidak binafsihi, tapi bilmaadah muharromah, apalagi pakai mazhabnya zhohiriyah dan Ibn Taimiyah, ini bwrbahaya, karena sering beda dengan jumhur ahlussunah.
Kami juga mendukung fatwa Bahtsul Masail Lirboyo dan pendapat KH. Abdur'rouf MZ dan KH. Rosyid Ubab. Adapun postingan fatwa di atas (sebelum ibarat yang kami nuqil) itu adalah dari ulama liberal timur tengah dengan pesanan dari musuh musuh Islam.
Kami takut anak anak kita berwatak (berakhlak) sebagaimana khinzir, bahkan menurut kami, hal ini lebih bahaya dari pada kematian. Vaksin MR sudah jelas mengandung enzim babi, bukan sekedar isu. Enzim yang mengandung keasaaam saja tanpa ada unsur khinzir sudah sangat bahaya seperti yang disampaikan pakar-pakar kedokteran barat, termasuknya DR. Otto Warburg dll, apalagi yang mengandung khinzir. Menurut saya bahayanya double, keagamaan dan kesehatan.
Kita dulu aja tidak divaksin, nyatanya tetap sehat, bahkan di Amerika dan negara barat pun tidak ada vaksinasi, hanya di negara negara Islam saja yang ada. Kita harus bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat. Susu ibu, madu, sari kurma dan bermain-main debu (sebagaimana dalam hadits) itu justru mengandung vaksin.
Vaksin dan obat-obatan yang mengandung unsur babi itulah yang diinginkan oleh rezim ini yang pro komunis, untuk menebus pembunuhan PKI 65-66.
Sarang, Sabtu Pagi, 15 September 2018
Andaikan menurut madzhab Hanafi dan Maliki suci, itu bukan berarti boleh mengkonsumsinya!
Vaksin MR Itu mengandung khinzir, bahaya, itu hanya sekedar suci (menurut mereka), tapi tentunya tetap tidak boleh dikonsumsi.
Dan Istihalah yang mensucikan -menurut mereka- itu jika praktenya istihalahnya binafsihi, namun jika prakteknya tidak binafsihi tetapi bittashni' seperti yang terjadi pada pembuatan vaksin zaman ini, maka hukumnya tetep najis mugholladhoh dan haram dikonsumsi, karena istihalahnya mushonna'ah (diproses memakai maadah muharromah) sebagaimana postingan:
أما ما استعملت في تصنيعه مادة محرمة من حيوان لم يذك أصلا، أو من حيوان نجس كالخنزير، فإنه لا يجوز استعماله لأنه بامتزاج تلك المادة النجسة به صار نجساً لأن كل مائع غير الماء الطهور يتنجس بمجرد ملاقاة النجاسة، فعن أبي هريرة رضي الله عنه أنه النبي صلى الله عليه وسلم: "سئل عن فأرة وقعت في سمن؟ فقال: إذا كان جامداً فخذوها وما حولها فألقوه، وإن كان مائعا فلا تقربوه" رواه الإمام أحمد وأبو داود والنسائي، وقد ضعف شيخ الإسلام الزيادة الأخيرة وهي قوله: "وإن كان مائعا فلا تقربوه". ولكن جماهير الفقهاء على الأخذ بمقتضاها. والله أعلم.
Dalam masalah ini, Kami mendukung madzhabnya imam Syafi'i dan Hanbali, untuk mengagungkan Nash al-Quran yang umum tentang keharaman khinzir, tidak membedakan gajih dan vaksinnya, adapun urusan daging lele yang memakan kotoran, itu urusan kecil dan sepele, tidak seperti khinzir yang keharamannya jelas jelas manshus filquran. Kami tidak mendukung madzhab Hanafi dan Maliki dalam masalah ini, apalagi istihalahnya tidak binafsihi, tapi bilmaadah muharromah, apalagi pakai mazhabnya zhohiriyah dan Ibn Taimiyah, ini bwrbahaya, karena sering beda dengan jumhur ahlussunah.
Kami juga mendukung fatwa Bahtsul Masail Lirboyo dan pendapat KH. Abdur'rouf MZ dan KH. Rosyid Ubab. Adapun postingan fatwa di atas (sebelum ibarat yang kami nuqil) itu adalah dari ulama liberal timur tengah dengan pesanan dari musuh musuh Islam.
Kami takut anak anak kita berwatak (berakhlak) sebagaimana khinzir, bahkan menurut kami, hal ini lebih bahaya dari pada kematian. Vaksin MR sudah jelas mengandung enzim babi, bukan sekedar isu. Enzim yang mengandung keasaaam saja tanpa ada unsur khinzir sudah sangat bahaya seperti yang disampaikan pakar-pakar kedokteran barat, termasuknya DR. Otto Warburg dll, apalagi yang mengandung khinzir. Menurut saya bahayanya double, keagamaan dan kesehatan.
Kita dulu aja tidak divaksin, nyatanya tetap sehat, bahkan di Amerika dan negara barat pun tidak ada vaksinasi, hanya di negara negara Islam saja yang ada. Kita harus bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat. Susu ibu, madu, sari kurma dan bermain-main debu (sebagaimana dalam hadits) itu justru mengandung vaksin.
Vaksin dan obat-obatan yang mengandung unsur babi itulah yang diinginkan oleh rezim ini yang pro komunis, untuk menebus pembunuhan PKI 65-66.
Sarang, Sabtu Pagi, 15 September 2018
Senin, 10 September 2018
Bolehkah Anak Batita Memukul Orangtuanya ?
Oleh : Arifianto Apin ( Dokter Spesialis Anak )
----------
Ada dua hal di ruang praktik yang tidak saya sukai.
#Pertama, anak yang ketika marah atau takut, entah karena tidak mau diperiksa dokter, atau takut disuntik, membuat si anak lalu melampiaskan kemarahannya dengan memukuli orangtuanya.
Apakah si anak memukuli ibu atau ayah yang menggendongnya untuk ditunjukkan ke dokter, atau menjambak dan menendangi orangtuanya, meskipun sudah ditenangkan.
Kalau menghadapi situasi ini, saya biasanya otomatis menjadi galak dan langsung menegur si anak.
"Nggak boleh ya. Bunda nggak boleh dipukul!" Tegur saya dengan nada tinggi dan pasang muka galak. (Ada yang pernah lihat tampang galak saya? Hehe).
Buat saya, anak balita boleh mengekspresikan emosinya dengan berteriak, menangis kencang, dan meronta, bahkan berguling-guling di lantai (tantrum).
Tapi, tidak dengan cara memukuli ayah-bundanya.
Sejak kecil, anak harus diajari untuk menghormati ayah-ibunya dengan ekspresi sayang, termasuk ketika marah, yaitu dengan batasan.
Meskipun kadang saya jumpai orangtuanya memang membiarkan anak-anaknya meluapkan kemarahannya dengan cara menyakiti ayah-ibunya secara fisik.
"Ah, nggak apa-apa kok. Namanya juga anak kecil. Nanti kalau sudah besar juga mengerti sendiri" Mungkin itu yang ada dalam benak mereka. Dan saya berbeda pendapat dalam hal ini.
#Kedua, anak yang menangis setelah disuntik atau diperiksa dokter, lalu orangtua atau kakek-neneknya berucap:
"uh, siapa yang nakal?", sambil memukul tempat tidur periksa, seolah-olah menyalahkan benda mati tersebut sebagai pelaku pembuat anak menangis.
Atau kalimat, :
"susternya nakal ya,"
sambil pura pura memukul perawat yang menemani dokter di ruang periksa. Padahal yang nyuntik kan, dokternya...
Ya, kebiasaan menyalahkan ini, atau mencari-cari siapa yang bisa disalahkan, ketika anak merasa tak nyaman, akan membuat si anak kelak selalu mencari orang lain untuk disalahkan.
Seolah-olah dirinya tak pernah bersalah. (Jangan-jangan orangtuanya atau kakek-neneknya pun punya karakter sama, dan mereka mewariskan perangai buruk ini ke anak-cucunya).
Kebiasaan menyalahkan ini juga membuat anak kelak sulit bertanggung jawab atas perbuatannya.
Atau menjadi pengecut, bahkan pecundang dalam kehidupan. Kenapa tidak memberi tahu saja: bahwa disuntik itu sakit, tetapi untuk kebaikan dirinya kelak.
Dan menangis itu diperbolehkan serta... wajar!
Didiklah anak menjadi pribadi yang bertanggung jawab sejak kecil, tidak mudah menyalahkan orang lain, dan hormat pada kedua orangtua.
Ibnul munkadir minta tolong ke kubur???
- syubhat :
- Seorang Tabi’in agung, Ibnul Munkadir (wafat 130 H). Berikut riwayat oleh al-Hafizh Ibnu ‘Asakir:
Bantahan :
versi lengkap oleh imam adz dzahabi :
فقد أورد الحافظ الذهبي في سير أعلام النبلاء 5/358
ترجمة محمد بن المنكدر التابعي، عن مصعب بن عبد الله قال: حدثني إسماعيل بن يعقوب التيمي قال: كان ابن المنكدر يجلس مع أصحابه، فكان يصيبه صمات، فكان يقوم كما هو حتى يضع خده على قبر النبي صلى الله عليه وسلم ثم يرجع، فعوتب في ذلك، فقال: إنه يصيبني خطر، فإذ وجدت ذلك، استعنت بقبر النبي صلى الله عليه وسلم، وكان يأتي موضعا من المسجد يتمرغ فيه ويضطجع، فقيل له في ذلك، فقال: إني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الموضع
--------------------------
penilaian riwayat menurut para ulama'
ذكرها ايضا الذهبي في تاريخ الإسلام وعقب بعدها بقوله إسماعيل : فيه لين
أما عن إسماعيل بن يعقوب التيمي
قال عنه أبو حاتم: « سمعت أبي يقول: ضعيف» (الجرح والتعديل2/204لابن أبي حاتم).
أدرجه الذهبي في الضعفاء (المغني في الضعفاء للذهبي1/42). وقال في الميزان «ضعفه أبو حاتم. وله حكاية منكرة ساقها الخطيب، وقيل بينه وبين هشام بن عروة رجل» (ميزان الاعتدال1/254 ترجمة969). وقال مثله الحافظ ابن حجر (لسان الميزان1/444 ترجمة1380).
وقال الذهبي أيضا « إسماعيل فيه لين» (تاريخ الاسلام8/256 ميزان الاعتدال1/417)
وضعفه ابن الجوزي (الضعفاء والمتروكون1/123).
intinya banyak sekali yg melemahkannya.terlalu memaksakan diri orang yg berdalil dengan ini
ترجمة محمد بن المنكدر التابعي، عن مصعب بن عبد الله قال: حدثني إسماعيل بن يعقوب التيمي قال: كان ابن المنكدر يجلس مع أصحابه، فكان يصيبه صمات، فكان يقوم كما هو حتى يضع خده على قبر النبي صلى الله عليه وسلم ثم يرجع، فعوتب في ذلك، فقال: إنه يصيبني خطر، فإذ وجدت ذلك، استعنت بقبر النبي صلى الله عليه وسلم، وكان يأتي موضعا من المسجد يتمرغ فيه ويضطجع، فقيل له في ذلك، فقال: إني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الموضع
--------------------------
penilaian riwayat menurut para ulama'
ذكرها ايضا الذهبي في تاريخ الإسلام وعقب بعدها بقوله إسماعيل : فيه لين
أما عن إسماعيل بن يعقوب التيمي
قال عنه أبو حاتم: « سمعت أبي يقول: ضعيف» (الجرح والتعديل2/204لابن أبي حاتم).
أدرجه الذهبي في الضعفاء (المغني في الضعفاء للذهبي1/42). وقال في الميزان «ضعفه أبو حاتم. وله حكاية منكرة ساقها الخطيب، وقيل بينه وبين هشام بن عروة رجل» (ميزان الاعتدال1/254 ترجمة969). وقال مثله الحافظ ابن حجر (لسان الميزان1/444 ترجمة1380).
وقال الذهبي أيضا « إسماعيل فيه لين» (تاريخ الاسلام8/256 ميزان الاعتدال1/417)
وضعفه ابن الجوزي (الضعفاء والمتروكون1/123).
intinya banyak sekali yg melemahkannya.terlalu memaksakan diri orang yg berdalil dengan ini
Senin, 27 Agustus 2018
Imam al baqilani sang ulama' cerdas
Al-Imam Abu Bakr al-Baqilani rahimahullah terkenal dengan kemampuan beliau berdebat.
Suatu hari bertemu dengan seorang pendeta Nasrani, si Nasrani itu berkata: “Kalian orang Islam punya fanatik yang keterlaluan”.
Al-Baqilani: “Apa itu ?”.
Nasrani: “Kalian membolehkan diri kalian untuk menikahi wanita ahli al-kitab – Yahudi ataupun Nasrani – tapi tidak membolehkan orang selain kalian untuk menikahi putri-putri kalian”.
Al-Imam pun berkata padanya: “Kami menikahi wanita Yahudi karena kami beriman pada Nabi Musa. Kami menikahi wanita Nasrani karena kami beriman pada Nabi Isa… Dan kalian jika suatu saat beriman pada Nabi Muhammad; kami pun akan menikahkan kalian dengan putri-putri kami”.
Orang kafir terdiam bingung !
===
Kelihaian beliau dalam menjawab & kepandaian dalam memilih kata.
Al-Imam Abu Bakr al-Baqilani rahimahullah merupakan ulama besar di masanya, maka raja Iraq memilih & mengirim beliau ke Konstantinopel pada tahun 371 H untuk berdebat dengan umat Kristen.
Ketika raja Roma mendengar kedatangan Abu Bakr al-Baqilani, sang raja memerintahkan bawahannya untuk merendahkan tinggi pintu, supaya al-Baqilani terpaksa merendahkan kepala & tubuh beliau seperti orang yang sedang ruku ketika memasuki ruangan, sehingga al-Baqilani terhina di depan raja & bawahannya!.
Ketika al-Baqilani datang, beliau pun mengetahui tipu daya itu, beliaupun memalingkan tubuhnya ke belakang & ruku, kemudian masuk & berjalan ke belakang sehingga membuat bagian belakangnya pada raja Roma pengganti dari wajah beliau!
Dari situ, sang raja mengetahui bahwa dia di depan manusia cerdas!
al-Baqilani masuk dengan tahniah tanpa mengucapkan salam (karena Rasul melarang untuk memulai mengucapkan salam pada ahli al-kitab) kemudian menoleh pada pendeta tertinggi & berkata padanya: “Bagaimana kabar kalian, keluarga & anak-anak?”
Raja Roma marah & berkata: “Apakah kamu tidak mengetahui bahwasanya para pendeta kami tidak menikah & tidak melahirkan anak-anak?!
Abu Bakr berkata: “Allahu akbar! Kalian menyucikan para pendeta kalian dari menikah & keturunan, kemudian menuduh tuhan kalian telah menikah dengan Maryam & berkuturunan Isa?!”
Sang raja makin marah.. kemudian berkata - dengan penuh ketidak sopanan - : “Bagaimana menurutmu tentang yang telah dilakukan Aisyah?!”
Abu Bakr menjawab: “Apabila Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha telah dituduh (oleh kaum munafik & rawafidh/syiah); maka Sayyidah Maryam juga telah dituduh (oleh kaum Yahudi), padahal keduanya suci, tetapi Sayyidah Aisyah menikah & tidak melahirkan, sementara Sayyidah Maryam telah melahirkan tanpa menikah, jadi siapakah di antara keduanya yang lebih pantas dengan tuduhan bathil tersebut… yang tidak dilakukan keduanya… radhiyallah anhumaa?”
Sang raja jadi menggila..
Raja itu pun berkata: “Apakah Nabi kalian berperang ?”
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Apakah saat berperang; berdiri di garis paling depan ?”.
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Apakah menang ?”
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Apakah pernah kalah ?”.
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Ajaib, Nabi tapi dikalahkan ?!”
Abu Bakr: “Adakah juga seorang Tuhan tapi disalib ?!
Orang kafir terdiam bingung !
===
Sumber: Tarikh Baghdad jilid 5 hal 379 cet. Dar al-Kutub al-Ilmiah
Suatu hari bertemu dengan seorang pendeta Nasrani, si Nasrani itu berkata: “Kalian orang Islam punya fanatik yang keterlaluan”.
Al-Baqilani: “Apa itu ?”.
Nasrani: “Kalian membolehkan diri kalian untuk menikahi wanita ahli al-kitab – Yahudi ataupun Nasrani – tapi tidak membolehkan orang selain kalian untuk menikahi putri-putri kalian”.
Al-Imam pun berkata padanya: “Kami menikahi wanita Yahudi karena kami beriman pada Nabi Musa. Kami menikahi wanita Nasrani karena kami beriman pada Nabi Isa… Dan kalian jika suatu saat beriman pada Nabi Muhammad; kami pun akan menikahkan kalian dengan putri-putri kami”.
Orang kafir terdiam bingung !
===
Kelihaian beliau dalam menjawab & kepandaian dalam memilih kata.
Al-Imam Abu Bakr al-Baqilani rahimahullah merupakan ulama besar di masanya, maka raja Iraq memilih & mengirim beliau ke Konstantinopel pada tahun 371 H untuk berdebat dengan umat Kristen.
Ketika raja Roma mendengar kedatangan Abu Bakr al-Baqilani, sang raja memerintahkan bawahannya untuk merendahkan tinggi pintu, supaya al-Baqilani terpaksa merendahkan kepala & tubuh beliau seperti orang yang sedang ruku ketika memasuki ruangan, sehingga al-Baqilani terhina di depan raja & bawahannya!.
Ketika al-Baqilani datang, beliau pun mengetahui tipu daya itu, beliaupun memalingkan tubuhnya ke belakang & ruku, kemudian masuk & berjalan ke belakang sehingga membuat bagian belakangnya pada raja Roma pengganti dari wajah beliau!
Dari situ, sang raja mengetahui bahwa dia di depan manusia cerdas!
al-Baqilani masuk dengan tahniah tanpa mengucapkan salam (karena Rasul melarang untuk memulai mengucapkan salam pada ahli al-kitab) kemudian menoleh pada pendeta tertinggi & berkata padanya: “Bagaimana kabar kalian, keluarga & anak-anak?”
Raja Roma marah & berkata: “Apakah kamu tidak mengetahui bahwasanya para pendeta kami tidak menikah & tidak melahirkan anak-anak?!
Abu Bakr berkata: “Allahu akbar! Kalian menyucikan para pendeta kalian dari menikah & keturunan, kemudian menuduh tuhan kalian telah menikah dengan Maryam & berkuturunan Isa?!”
Sang raja makin marah.. kemudian berkata - dengan penuh ketidak sopanan - : “Bagaimana menurutmu tentang yang telah dilakukan Aisyah?!”
Abu Bakr menjawab: “Apabila Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha telah dituduh (oleh kaum munafik & rawafidh/syiah); maka Sayyidah Maryam juga telah dituduh (oleh kaum Yahudi), padahal keduanya suci, tetapi Sayyidah Aisyah menikah & tidak melahirkan, sementara Sayyidah Maryam telah melahirkan tanpa menikah, jadi siapakah di antara keduanya yang lebih pantas dengan tuduhan bathil tersebut… yang tidak dilakukan keduanya… radhiyallah anhumaa?”
Sang raja jadi menggila..
Raja itu pun berkata: “Apakah Nabi kalian berperang ?”
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Apakah saat berperang; berdiri di garis paling depan ?”.
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Apakah menang ?”
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Apakah pernah kalah ?”.
Abu Bakr: “Iya”.
Raja: “Ajaib, Nabi tapi dikalahkan ?!”
Abu Bakr: “Adakah juga seorang Tuhan tapi disalib ?!
Orang kafir terdiam bingung !
===
Sumber: Tarikh Baghdad jilid 5 hal 379 cet. Dar al-Kutub al-Ilmiah
Ciri pemimpin perusak ala fir'aun
(Bahasa Indonesia)
Sungguh, Fir‘aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadi¬kan penduduknya berpecah belah, dia menindas segolongan dari mereka (Bani Israil), dia menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak perempuan mereka. Sungguh, dia (Fir‘aun) termasuk orang yang berbuat kerusakan.
-Surat Al-Qashash, Ayat 4
1.memecah belah anak bangsa
2.menyembelih hak para laki-laki negerinya,pro aseng dan asing
3.mendorong wanita keluar rumah menebar fitnah
Mengkritik penguasa terang-terangan terlarang mutlak?
Ojo Kuwi Pilihanmu. (Klarifikasi Kedua).
Nasihat arifin badri saat pilkada DKI apakah masih relevan?
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Diantara hal yang mengejutkan sebagian saudaraku ialah beberapa status saya yang mengangkat kejelekan dan kekurangan salah satu figur Capres, yang nota bene adalah pejabat atau pemimpin daerah.
Sebagian saudaraku mengira bahwa terlarang membicarakan kesalahan dan kekurangan pejabat (gubernur) karena para ulama’ melarang kita untuk menghibahi penguasa.
Kekawatiran ini cukup beralasan, namun demikian bila dikaji lebih mendalam maka akan terbukti kekawatiran ini sejatinya salah sasaran dan penempatan.
Larangan untuk membicarakan kesalahan atau kekurangan pemimpin secara terbuka adalah satu hukum yang beralasan (muallal). Mengobral kekurangan dan kesalahan pemerintah dapat berakibat pada terkikisnya kewibawaan pemerintah dan membuat jurang pemisah antara mereka dari rakyatnya. Rakyat membenci pemerintah dan akibatnya hilang kepatuhan mereka. Bahkan pada gilirannya dapat menyebabkan terjadinya pemberontakan berdarah yang dapat memakan banyak korban, dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dibanding maslahatnya.
Dengan demikian, bila pada suatu kondisi seorang yang berilmu menyimpulkan bahwa mengingkari kemungkaran penguasa secara terbuka, tidak menimbulkan kekacauan, maka dibolehkan. Semisal yang kita lakukan dengan OJO KUWI. Yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan berikut:
1. Momentum pemilihan umum yang telah menjadi budaya pada setiap pemilihan, setiap orang memaklumi praktek menelanjangi sebagian calon dan juga mendukung calon lainnya.
2. OJO KUWI hanya seorang gubernur yang tentu kewenangannya terbatas, sebagaimana wilayah kekuasaannya terbatas, berbeda dengan seorang presiden atau raja. Bila kejelekan presiden atau raja diekspos secara terbuka tentu saja dapat menimbulkan kekacauan yang sangat luas, sebagaimana yang terjadi pada masa-masa reformasi kala itu.
3. Peringatan bagi kaum muslimin secara luas bahwa figur OJO KUWi adalah figur karbitan yang membasa seribu pesan jahat, terutama bagi ummat Islam. Hal ini nampak dengan jelas mengingat berbagai media yang selama ini anti Islam, dan figgur-figur yang juga anti Islam semuanya merapatkan barisan di belakang OJO KUWI.
4. Tidak ingin mengulang sejarah pahit. Kota Solo yang penduduknya mayoritas beragama Islam ditinggalkan dan diserahkan kepada pemimpin dari kaum salib/nashara, dan bila besok sukses menjadi RI 1, maka berarti secara otomatis Jakarta yang penduduknya mayoritas beragama Islam sekaligus ibu kota negara kita yang penduduknya mayoritas beragama Islam akan diserahkan pula kepada seorang Nashara. Karena itu agar sejarah kelam yang menimpa kota Solo tidak terulang di Jakarta, kita semua harus berperan aktif mencegahnya. Dengan demikian Jakarta tetap di pimpin oleh OJO KUWI yang secara lahirnya seorang Muslim. Kondisi pahit ini menuntut kita untuk bahu membahu menghalangi keinginan OJO KUWI untuk menjadi RI 1, agar tetap berada di DKI 1.
5. Sering kali dalam berrbagai kesempatan kita terpaksa memilih antara dua pilihan pahit, apapaun pilihan kita maka kita pasti merasakan pahit dan berkorban. Namun tentu saja sebagian pilihan lebih ringan dibanding lainnya, karena itu pula saya merasa bahwa memobilisasi ummat Islam agar tidak memilih OJO KUWI menjadi RI 1 adalah salah satu kondisi ini. Apapun pilihan kita pasti terasa pahit, namun menurut hemat saya mempertahankan OJO KUWI di DKI 1 lebih ringan pahitnya.
Sobatku! Apa yang saya lakukan sejatinya bukanlah sekedar hasil nalar semata, namun secara tinjauan dalil juga didukung oleh teladan sebagian ulama’ bahkan sahabat. Berikut tiga contoh nyata dari praktek pengingkaran secara terbuka oleh sebagian sahabat kepada seorang pemimpin :
Teladan pertama:
Thariq bin Syihab mengisahkan bahwa orang pertama yang mendahulukan khutbah ‘Ied sebelum Sholatnya ialah Marwan bin Al Hakam. Melihat Marwan bn Al Hakam yang ingin naik mimbar, maka sahabat Abu Said Al Khudri segeraa menarik tangan Marwan dan berkata kepadanya: Sholatlah terlebih dahulu sebelum berkhutbah. Namun betapa terkejutnya beliau, Marwan berkata: Apa yang engkau ketahui dan katakan itu telah ditinggalkan. Mendengar jawaban ini sahabat Abu Said berkata:
كَلاَّ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَأْتُونَ بِخَيْرٍ مِمَّا أَعْلَمُ
Sekali-kali tidak, Sungguh demi Allah yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya engkau tidaklah dapat melakukan amalanyang lebih baik dari apayang telah aku ketahui ini. (Muslim)
Teladan kedua:
Sahabat Abu Said Al Khudri menceritakan: dahulu, semasa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengeluarkan zakat fitri atas setiap orang, anak kecil, atau dewasa, meredeka atau budak sebesar satu Sha’ (2,5 Kg) dari gandum atau satu Sha’ dari susu kering, atau satu Sha’ dari sya’ir (satu jenis gandum), atau satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari kismis. Dan kami senantiasa melakukan itu sampai suat hari sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan singgah ke kota kami dalam rangka menunaikan Haji atau Umrah. Ia berceramah di hadapan masyarakat banyak, dan diantara yang ia sampaikan : Aku berpendapat bahwa dua genggam (setengah Sha’) gandum produk negri Syam senilai dengan satu Sha’ kurma, maka masyarakat segera mengamalkan ucapannya. Adapun aku, maka seumur hidupkan aku akan senantiasa menunaikan zakat seperti yang selama ini aku lakukan. (Muslim)
Nampak dengan jelas bagaimana sahabat Abu Said Al Khudri menyampaikan kebenaranyang ia ketahui walaupun harus menjelaskan pula orang yang menyelisihinya, yaitu sahabat Mua’wiyah yang kala itu adalah seorang Khalifah.
Beliau melakukan hal itu karena beliau meyakini bahwa sikapnya tidak akan menimbulkan gejolak atau kekacauan yang meluas di masyarakat.
Teladan Ketiga:
Al Asy’ast mengisahkan: Pada suatu waktu kami berperang dengan dipimpin oleh sahabat Mu’awiyah. Lallu kami berhasil mendapatkan rampasan perang yang sangat banyak. Diantara yang berhasil kami dapatkan ialah satu bejana terbuat dari perak. Sahabata Mu’awiyah memerintahkan seseorang agar menjual bejana itu kepada sebagian pasukan perang dengan pembayaran tertunda hingga masa pembagian harta (saat gajian).
Tak ayal lagi, perintah sahabat Mu’awiyah ini memancing polemik banyak orang, hingga akhirnya masalah ini sampai ke sahabat Ubadah bin As Shamit. Tanpa menunda sedikitpun, segera beliau berdiri di hadapan banyak orang danberkata:
إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ عَيْنًا بِعَيْنٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Aku telah mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir (satu jenis gandum), kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali bila sama takaran dan timbangannya dan dilakukan secara tunai, barang siapa yang menambah atau meminta tambah maka ia telah terjerumus dalam praktek riba.
Mendengar penjelasan ini, segera setiap orang mengembalikan/membatalkan pembelian mereka. Namun tatkala kejadian ini sampai ke sahabat Mu’awiyah, beliau segera berkhutbah dan berkata:
Mengapa sebagian orang menyampaikan beberapa hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dahulu kami telah menyaksikan dan mendampingi beliau secara langsung namun demikian kami tidak pernah mendengar perihal hadits hadits itu.
Mengetahui khutbah sahabat Mu’awiyah ini, sahabat Ubadah bin As Shamit kembali menyampaikan hadits yang telah ia sampaikan, dan kemudian ia berkata:
لَنُحَدِّثَنَّ بِمَا سَمِعْنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَإِنْ كَرِهَ مُعَاوِيَةُ
Sungguh aku akan tetap menyampaikan hadits yang telah aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam walaupun Mu’awiyah tidak menyukainya. (Muslim)
Perselisihan tentang masalah ini bukan hanya terjadi antara sahabat Mu’awiyah dengan sahabat Ubadah bin As Shamit semata, namun juga terjadi dengan sahabat Abu Ad Darda’.
Diantara sikap sahabat Abu Ad Darda’ kepada sahabat Mu’awiyah sebagaimana tergambar pada ucapan beliau berikut ini:
مَنْ يَعْذِرُنِى مِنْ مُعَاوِيَةَ أُخْبِرُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيُخْبِرُنِى عَنْ رَأْيِهِ لاَ أُسَاكِنُكَ بِأَرْضٍ أَنْتَ بِهَا ثُمَّ قَدِمَ أَبُو الدَّرْدَاءِ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ فَكَتَبَ عُمَرُ إِلَى مُعَاوِيَةَ : أَنْ لاَ يَبِيعَ ذَلِكَ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَزْنًا بِوَزْنٍ
Adakah yang dapat mengutarakan alasan/pembelaan terhadap sikap Mu’awiyah? Aku menyampaikan kepadanya satu Hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun ternyata ia malah menolaknya dengan mengutarakan pendapatnya sendiri! Aku tidak sudi untuk tinggal satu negri dengannya. Selanjutnya sahabat Abu Ad Darda’ bergegas melaporkan sikap sahabat Mu’awiyah ini kepada Khalifah Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu. Dan sebagai tindak lanjutnya, Khalifah Umar mengirim teguran kepada sahabat Mu’awiyah yang berisikan: : Janganlah engkau menjual perak dengan perak melainkan sama jumlah dan timbangannya. (Malik dan lainnya).
Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah berkata:
مسألة مناصحة الولاة، من الناس من يريد أن يأخذ بجانب من النصوص وهو إعلان النكير على ولاة الأمور، مهما تمخض عنه من المفاسد، ومنهم من يقول: لا يمكن أن نعلن مطلقاً، والواجب أن نناصح ولاة الأمور سراً كما جاء في النص الذي ذكره السائل، ونحن نقول: النصوص لا يكذب بعضها بعضاً، ولا يصادم بعضها بعضاً، فيكون الإنكار معلناً عند المصلحة، والمصلحة هي أن يزول الشر ويحل الخير، ويكون سراً إذا كان إعلان الإنكار لا يخدم المصلحة، لا يزول به الشر ولا يحل به الخير.
Masalah menasehati penguasa, ada dari sebagian orang yang hendak berpegangan dengan sebagian dalil, yaitu mengingkari penguasa secara terbuka, walaupun sikap tersebut hanya mendatangkan mafsadah/ kerusakan. Di sisi lain, ada sebagian orang yang beranggapan bahwa: mutlak tidak boleh ada pengingkaran secara terbuka, sebagaimana dijelaskan pada dalil yang disebutkan oleh penanya.
Namun demikian, saya menyatakan: dalil-dalil yang ada tidaklah saling menyalahkan dan tidak pula saling bertentangan. Karena itu boleh mengingkari secara terbuka bila dianggap dapat mewujudkan maslahat, yaitu hilangnya kemungkaran dan berubah menjadi kebaikan. Dan mengingkari secara tersembunyi/ rahasia, bila dianggap mengingkari secara terbuka tidak dapat mewujudkan maslahat/kebaikan, sehingga kerusakan tidak dapat ditanggulangi dan tidak pula berganti dengan kebaikan. (Liqa’ Al Baab Al Maftuh
Namun demikian, perlu diketahui bahwa apa yang saya lakukan sejatinya BUKANLAH UPAYA MENGINGKARI KEMUNGKARAN PENGUASA ATAU MENASEHATINYA, namun MENCEGAH TERJADINYA KEMUNGKARAN YANG LEBIH BESAR. Yang demikian itu dikarenakan semua kita mengetahui bahwa saat ini adalah saat pemilihan umum dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sekali lagi saya bukan sedang mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh pejabat, namun saya sedang berusaha menyampaikan nasehat keppada masyarakat agar tidak memberikan suaranya kepada OJO KUWI. Dan tindakan itu saya lakukan dalam rangka mencegah terjadinya kemungkaran yang lebih besar, dengan cara memberikan peringatan kepada masyarakat umum, agar tidak terperdaya oleh berbagai propaganda yang dilakukan oleh TIMSES OJO KUWI.
Tentu saja, terdapat perbedaan antara kaedah yang berlaku pada masalah mengingkari kemungkaran yang telah terjadi dari kaedah mencegah kemungkaran yang belum terjadi.
A’isyah radhiallalllahu anha mengisahkan: Suatu hari ada seorang lelaki datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala beliau menyaksikan kedatangan lelaki itu, beliau bersabda:
( بئس أخو العشيرة وبئس ابن العشيرة ) .
“Ia adalah sejelek-jelek anggota kabilah dan sejelek-jelek keturunan satu kabilah”.
Namun demikian, betapa mengejutkan, tatkala lelaki itu telah masuk ke rumah dan duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambutnya dengan wajah yang riang dan ramah.
Sikap Nabi ini tentu saja mengherankan itri beliau tercinta ‘Aisyah radhiallallahu anha, sehingga setelah lelaki itu pergi, segera ‘Aisyah menanyakan perihal sikap beliau ini: Wahai Rasulullah , tatkala engkau melihat lelaki itu dari kejauhan engkau berkata tentangnya demikian demikian, namun setelah bertemu, engkau bermanis wajah dan menyambutnya dengan ramah? Menjawab keheranan istri beliau ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( يا عائشة متى عهدتني فحاشا إن شر الناس عند الله منزلة يوم القيامة من تركه الناس اتقاء شره)
Wahai ‘Aisyah, sejak kapan engkau mendapatkan aku bertutur kata keji? Sejatinya sejelek-jelek manusia di sisi Allah ialah orang yang dijauhi oleh masyarakat luas karena mereka menghindari kejelekannya (tutur katanya yang jelek)” (Riwayat Bukhari)
Cermatilah saudaraku! Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela lelaki itu dalam rangka memberikan peringatan dan penjelasan kepada iistri beliau ‘Aisyah, namun demikian setelah berjumpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberinya nasehat atau teguran, bahkan sebaliknya beliau bersikap ramah kepadanya.
Pada kisah lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan kepada sahabat Fatimah binti Qais radhiallahu ‘anha perihal beberapa orang lelaki yang hendak menikahinya. Beliau bersabda kepadanya:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
Adapun Abu Jahem, maka ia adalah lelaki yang suka memukul istrinya, sedangkan Mu’awiyah, maka dia adalah lelaki miskin yang tidak punya harta, namun menikahlah dengan Usamah bn Zaid. (Muslim)
Cermatilah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini menyebutkan kekurangan can cacat dua orang sahabat, kepada Fatimah binti Qais, agar fatimah tidak salah memilih pasangan hidup. Dan inilah yang sejatinya sedang saya lakukan, memberi peringatan kepada masyarakat luas agar tidak memilih “OJO KUWI”, sehingga ummat Islam terhindar dari keburukan yang ada padanya dan juga pada para pendomplengnya.
Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: "Ghibah keempat (yang dibolehkan) adalah: Tindakan memberi PERINGATAN kepada kaum muslimin dari keburukan seseorang.
Dan itu bentuknya banyak, diantaranya: MENJATUHKAN orang-orang yang memang buruk keadaannya, baik dari kalangan para perowi, para saksi, ataupun para pengarang kitab. Hal itu boleh berdasarkan IJMA, bahkan hal itu WAJIB untuk MELINDUNGI SYARIAT ISLAM.
Diantaranya lagi: Mengabarkan KEBURUKAN seseorang saat musyawarah tentang (kelayakan dia) meneruskan jabatannya… Diantaranya lagi: Bila dia memiliki JABATAN tapi IA tidak menunaikannnya sebagaimana mestinya, karena dia tidak memiliki kredibilitas atau karena kefasikannya, maka boleh bagi anda untuk menyebutkan hal tersebut kepada ORANG YANG MEMILIKI KEKUASAAN DI ATASNYA, agar hal tersebut dijadikan petunjuk tentang kondisi yang sebenarnya ada pada diri pejabat tersebut., sehingga pejabat atasannya tidak terperdaya olehnya, dan dapat mengampil keputusan yang benar ". [Kitab: Syarah Nawawi ala Shohih Muslim 16/142-143)
Bila dalam konteks pemerintahan yang pengangkatan seorang pejabat adalah dengan model penunjukan langsung, maka solusinya ialah dengan apa yang diutaran oleh Imam An Nawawi, yaitu dengan melaporkannya kepada pejabat atasannya. Namun karena di negri kita kewenangan untuk memilih pemimpin daerah dan juga presiden ada di tangan rakyat, maka tentu saja langkah yang tepat –menurut saya- ialah dengan menyampaikan peringatan kepada masyarakat para pemilik hak suara agar tidak memberikan suaranya kepada OJO KUWI.
Adapun penggunaan inisial OJO KUWI sebagai pengganti nama aslinya, maka itu saya lakukan dengan mempertimbangkan UU pencemaran nama baik. Dengan menggunakan inisial, tujuan saya memberi peringatan tercapai dan tidak melanggar UU pencemaran nama baik. Terlebih inisial OJO KUWI atau nenek tua bukanlah hal yang keji, atau kasar, atau makian, karena inisial tersebut sesuai dengan kenyataan dan tetap dengan maksud dan tujuan saya, yaituu member peringatan.
NB:
1) Saya menyadari sepenuhnya bahwa akan tetap ada dari saudaraku yang tidak menerima atau kurang setuju dengan sudut pandang saya yang saya tuangkan dalam klarifikasi ini . dan saya sepenuhnya menerima perbedaan itu, karena itulah dinamika kehidupan, perbedan selalu ada.
2) Walaupun ada dari saudara saya yang kurang setuju dengan cara saya ini, namun saya yakin saudara setujua bahwa OJOO KUWI bukan pilihan yang tepat untuk memimpin negri ini.
3) Mungkin banyak salah tulis, maka saya mohon maaf, karena kesibukan saya mengakibatkan saya belum/tidak sempat mengoreksi tulisan saya.
4) Saya menyeru saudaraku sekalian untuk dengan sungguh-sungguh berdoa kepada ALlah agar memilihkan pemimpin yang terbaik untuk negri kita.
Nasihat arifin badri saat pilkada DKI apakah masih relevan?
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Diantara hal yang mengejutkan sebagian saudaraku ialah beberapa status saya yang mengangkat kejelekan dan kekurangan salah satu figur Capres, yang nota bene adalah pejabat atau pemimpin daerah.
Sebagian saudaraku mengira bahwa terlarang membicarakan kesalahan dan kekurangan pejabat (gubernur) karena para ulama’ melarang kita untuk menghibahi penguasa.
Kekawatiran ini cukup beralasan, namun demikian bila dikaji lebih mendalam maka akan terbukti kekawatiran ini sejatinya salah sasaran dan penempatan.
Larangan untuk membicarakan kesalahan atau kekurangan pemimpin secara terbuka adalah satu hukum yang beralasan (muallal). Mengobral kekurangan dan kesalahan pemerintah dapat berakibat pada terkikisnya kewibawaan pemerintah dan membuat jurang pemisah antara mereka dari rakyatnya. Rakyat membenci pemerintah dan akibatnya hilang kepatuhan mereka. Bahkan pada gilirannya dapat menyebabkan terjadinya pemberontakan berdarah yang dapat memakan banyak korban, dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dibanding maslahatnya.
Dengan demikian, bila pada suatu kondisi seorang yang berilmu menyimpulkan bahwa mengingkari kemungkaran penguasa secara terbuka, tidak menimbulkan kekacauan, maka dibolehkan. Semisal yang kita lakukan dengan OJO KUWI. Yang demikian itu dikarenakan beberapa alasan berikut:
1. Momentum pemilihan umum yang telah menjadi budaya pada setiap pemilihan, setiap orang memaklumi praktek menelanjangi sebagian calon dan juga mendukung calon lainnya.
2. OJO KUWI hanya seorang gubernur yang tentu kewenangannya terbatas, sebagaimana wilayah kekuasaannya terbatas, berbeda dengan seorang presiden atau raja. Bila kejelekan presiden atau raja diekspos secara terbuka tentu saja dapat menimbulkan kekacauan yang sangat luas, sebagaimana yang terjadi pada masa-masa reformasi kala itu.
3. Peringatan bagi kaum muslimin secara luas bahwa figur OJO KUWi adalah figur karbitan yang membasa seribu pesan jahat, terutama bagi ummat Islam. Hal ini nampak dengan jelas mengingat berbagai media yang selama ini anti Islam, dan figgur-figur yang juga anti Islam semuanya merapatkan barisan di belakang OJO KUWI.
4. Tidak ingin mengulang sejarah pahit. Kota Solo yang penduduknya mayoritas beragama Islam ditinggalkan dan diserahkan kepada pemimpin dari kaum salib/nashara, dan bila besok sukses menjadi RI 1, maka berarti secara otomatis Jakarta yang penduduknya mayoritas beragama Islam sekaligus ibu kota negara kita yang penduduknya mayoritas beragama Islam akan diserahkan pula kepada seorang Nashara. Karena itu agar sejarah kelam yang menimpa kota Solo tidak terulang di Jakarta, kita semua harus berperan aktif mencegahnya. Dengan demikian Jakarta tetap di pimpin oleh OJO KUWI yang secara lahirnya seorang Muslim. Kondisi pahit ini menuntut kita untuk bahu membahu menghalangi keinginan OJO KUWI untuk menjadi RI 1, agar tetap berada di DKI 1.
5. Sering kali dalam berrbagai kesempatan kita terpaksa memilih antara dua pilihan pahit, apapaun pilihan kita maka kita pasti merasakan pahit dan berkorban. Namun tentu saja sebagian pilihan lebih ringan dibanding lainnya, karena itu pula saya merasa bahwa memobilisasi ummat Islam agar tidak memilih OJO KUWI menjadi RI 1 adalah salah satu kondisi ini. Apapun pilihan kita pasti terasa pahit, namun menurut hemat saya mempertahankan OJO KUWI di DKI 1 lebih ringan pahitnya.
Sobatku! Apa yang saya lakukan sejatinya bukanlah sekedar hasil nalar semata, namun secara tinjauan dalil juga didukung oleh teladan sebagian ulama’ bahkan sahabat. Berikut tiga contoh nyata dari praktek pengingkaran secara terbuka oleh sebagian sahabat kepada seorang pemimpin :
Teladan pertama:
Thariq bin Syihab mengisahkan bahwa orang pertama yang mendahulukan khutbah ‘Ied sebelum Sholatnya ialah Marwan bin Al Hakam. Melihat Marwan bn Al Hakam yang ingin naik mimbar, maka sahabat Abu Said Al Khudri segeraa menarik tangan Marwan dan berkata kepadanya: Sholatlah terlebih dahulu sebelum berkhutbah. Namun betapa terkejutnya beliau, Marwan berkata: Apa yang engkau ketahui dan katakan itu telah ditinggalkan. Mendengar jawaban ini sahabat Abu Said berkata:
كَلاَّ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ تَأْتُونَ بِخَيْرٍ مِمَّا أَعْلَمُ
Sekali-kali tidak, Sungguh demi Allah yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya engkau tidaklah dapat melakukan amalanyang lebih baik dari apayang telah aku ketahui ini. (Muslim)
Teladan kedua:
Sahabat Abu Said Al Khudri menceritakan: dahulu, semasa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mengeluarkan zakat fitri atas setiap orang, anak kecil, atau dewasa, meredeka atau budak sebesar satu Sha’ (2,5 Kg) dari gandum atau satu Sha’ dari susu kering, atau satu Sha’ dari sya’ir (satu jenis gandum), atau satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari kismis. Dan kami senantiasa melakukan itu sampai suat hari sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan singgah ke kota kami dalam rangka menunaikan Haji atau Umrah. Ia berceramah di hadapan masyarakat banyak, dan diantara yang ia sampaikan : Aku berpendapat bahwa dua genggam (setengah Sha’) gandum produk negri Syam senilai dengan satu Sha’ kurma, maka masyarakat segera mengamalkan ucapannya. Adapun aku, maka seumur hidupkan aku akan senantiasa menunaikan zakat seperti yang selama ini aku lakukan. (Muslim)
Nampak dengan jelas bagaimana sahabat Abu Said Al Khudri menyampaikan kebenaranyang ia ketahui walaupun harus menjelaskan pula orang yang menyelisihinya, yaitu sahabat Mua’wiyah yang kala itu adalah seorang Khalifah.
Beliau melakukan hal itu karena beliau meyakini bahwa sikapnya tidak akan menimbulkan gejolak atau kekacauan yang meluas di masyarakat.
Teladan Ketiga:
Al Asy’ast mengisahkan: Pada suatu waktu kami berperang dengan dipimpin oleh sahabat Mu’awiyah. Lallu kami berhasil mendapatkan rampasan perang yang sangat banyak. Diantara yang berhasil kami dapatkan ialah satu bejana terbuat dari perak. Sahabata Mu’awiyah memerintahkan seseorang agar menjual bejana itu kepada sebagian pasukan perang dengan pembayaran tertunda hingga masa pembagian harta (saat gajian).
Tak ayal lagi, perintah sahabat Mu’awiyah ini memancing polemik banyak orang, hingga akhirnya masalah ini sampai ke sahabat Ubadah bin As Shamit. Tanpa menunda sedikitpun, segera beliau berdiri di hadapan banyak orang danberkata:
إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ عَيْنًا بِعَيْنٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Aku telah mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir (satu jenis gandum), kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali bila sama takaran dan timbangannya dan dilakukan secara tunai, barang siapa yang menambah atau meminta tambah maka ia telah terjerumus dalam praktek riba.
Mendengar penjelasan ini, segera setiap orang mengembalikan/membatalkan pembelian mereka. Namun tatkala kejadian ini sampai ke sahabat Mu’awiyah, beliau segera berkhutbah dan berkata:
Mengapa sebagian orang menyampaikan beberapa hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal dahulu kami telah menyaksikan dan mendampingi beliau secara langsung namun demikian kami tidak pernah mendengar perihal hadits hadits itu.
Mengetahui khutbah sahabat Mu’awiyah ini, sahabat Ubadah bin As Shamit kembali menyampaikan hadits yang telah ia sampaikan, dan kemudian ia berkata:
لَنُحَدِّثَنَّ بِمَا سَمِعْنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَإِنْ كَرِهَ مُعَاوِيَةُ
Sungguh aku akan tetap menyampaikan hadits yang telah aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam walaupun Mu’awiyah tidak menyukainya. (Muslim)
Perselisihan tentang masalah ini bukan hanya terjadi antara sahabat Mu’awiyah dengan sahabat Ubadah bin As Shamit semata, namun juga terjadi dengan sahabat Abu Ad Darda’.
Diantara sikap sahabat Abu Ad Darda’ kepada sahabat Mu’awiyah sebagaimana tergambar pada ucapan beliau berikut ini:
مَنْ يَعْذِرُنِى مِنْ مُعَاوِيَةَ أُخْبِرُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيُخْبِرُنِى عَنْ رَأْيِهِ لاَ أُسَاكِنُكَ بِأَرْضٍ أَنْتَ بِهَا ثُمَّ قَدِمَ أَبُو الدَّرْدَاءِ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ فَكَتَبَ عُمَرُ إِلَى مُعَاوِيَةَ : أَنْ لاَ يَبِيعَ ذَلِكَ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَزْنًا بِوَزْنٍ
Adakah yang dapat mengutarakan alasan/pembelaan terhadap sikap Mu’awiyah? Aku menyampaikan kepadanya satu Hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun ternyata ia malah menolaknya dengan mengutarakan pendapatnya sendiri! Aku tidak sudi untuk tinggal satu negri dengannya. Selanjutnya sahabat Abu Ad Darda’ bergegas melaporkan sikap sahabat Mu’awiyah ini kepada Khalifah Umar bin Al Khatthab radhiallahu ‘anhu. Dan sebagai tindak lanjutnya, Khalifah Umar mengirim teguran kepada sahabat Mu’awiyah yang berisikan: : Janganlah engkau menjual perak dengan perak melainkan sama jumlah dan timbangannya. (Malik dan lainnya).
Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah berkata:
مسألة مناصحة الولاة، من الناس من يريد أن يأخذ بجانب من النصوص وهو إعلان النكير على ولاة الأمور، مهما تمخض عنه من المفاسد، ومنهم من يقول: لا يمكن أن نعلن مطلقاً، والواجب أن نناصح ولاة الأمور سراً كما جاء في النص الذي ذكره السائل، ونحن نقول: النصوص لا يكذب بعضها بعضاً، ولا يصادم بعضها بعضاً، فيكون الإنكار معلناً عند المصلحة، والمصلحة هي أن يزول الشر ويحل الخير، ويكون سراً إذا كان إعلان الإنكار لا يخدم المصلحة، لا يزول به الشر ولا يحل به الخير.
Masalah menasehati penguasa, ada dari sebagian orang yang hendak berpegangan dengan sebagian dalil, yaitu mengingkari penguasa secara terbuka, walaupun sikap tersebut hanya mendatangkan mafsadah/ kerusakan. Di sisi lain, ada sebagian orang yang beranggapan bahwa: mutlak tidak boleh ada pengingkaran secara terbuka, sebagaimana dijelaskan pada dalil yang disebutkan oleh penanya.
Namun demikian, saya menyatakan: dalil-dalil yang ada tidaklah saling menyalahkan dan tidak pula saling bertentangan. Karena itu boleh mengingkari secara terbuka bila dianggap dapat mewujudkan maslahat, yaitu hilangnya kemungkaran dan berubah menjadi kebaikan. Dan mengingkari secara tersembunyi/ rahasia, bila dianggap mengingkari secara terbuka tidak dapat mewujudkan maslahat/kebaikan, sehingga kerusakan tidak dapat ditanggulangi dan tidak pula berganti dengan kebaikan. (Liqa’ Al Baab Al Maftuh
Namun demikian, perlu diketahui bahwa apa yang saya lakukan sejatinya BUKANLAH UPAYA MENGINGKARI KEMUNGKARAN PENGUASA ATAU MENASEHATINYA, namun MENCEGAH TERJADINYA KEMUNGKARAN YANG LEBIH BESAR. Yang demikian itu dikarenakan semua kita mengetahui bahwa saat ini adalah saat pemilihan umum dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sekali lagi saya bukan sedang mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh pejabat, namun saya sedang berusaha menyampaikan nasehat keppada masyarakat agar tidak memberikan suaranya kepada OJO KUWI. Dan tindakan itu saya lakukan dalam rangka mencegah terjadinya kemungkaran yang lebih besar, dengan cara memberikan peringatan kepada masyarakat umum, agar tidak terperdaya oleh berbagai propaganda yang dilakukan oleh TIMSES OJO KUWI.
Tentu saja, terdapat perbedaan antara kaedah yang berlaku pada masalah mengingkari kemungkaran yang telah terjadi dari kaedah mencegah kemungkaran yang belum terjadi.
A’isyah radhiallalllahu anha mengisahkan: Suatu hari ada seorang lelaki datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala beliau menyaksikan kedatangan lelaki itu, beliau bersabda:
( بئس أخو العشيرة وبئس ابن العشيرة ) .
“Ia adalah sejelek-jelek anggota kabilah dan sejelek-jelek keturunan satu kabilah”.
Namun demikian, betapa mengejutkan, tatkala lelaki itu telah masuk ke rumah dan duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambutnya dengan wajah yang riang dan ramah.
Sikap Nabi ini tentu saja mengherankan itri beliau tercinta ‘Aisyah radhiallallahu anha, sehingga setelah lelaki itu pergi, segera ‘Aisyah menanyakan perihal sikap beliau ini: Wahai Rasulullah , tatkala engkau melihat lelaki itu dari kejauhan engkau berkata tentangnya demikian demikian, namun setelah bertemu, engkau bermanis wajah dan menyambutnya dengan ramah? Menjawab keheranan istri beliau ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( يا عائشة متى عهدتني فحاشا إن شر الناس عند الله منزلة يوم القيامة من تركه الناس اتقاء شره)
Wahai ‘Aisyah, sejak kapan engkau mendapatkan aku bertutur kata keji? Sejatinya sejelek-jelek manusia di sisi Allah ialah orang yang dijauhi oleh masyarakat luas karena mereka menghindari kejelekannya (tutur katanya yang jelek)” (Riwayat Bukhari)
Cermatilah saudaraku! Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela lelaki itu dalam rangka memberikan peringatan dan penjelasan kepada iistri beliau ‘Aisyah, namun demikian setelah berjumpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberinya nasehat atau teguran, bahkan sebaliknya beliau bersikap ramah kepadanya.
Pada kisah lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan kepada sahabat Fatimah binti Qais radhiallahu ‘anha perihal beberapa orang lelaki yang hendak menikahinya. Beliau bersabda kepadanya:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
Adapun Abu Jahem, maka ia adalah lelaki yang suka memukul istrinya, sedangkan Mu’awiyah, maka dia adalah lelaki miskin yang tidak punya harta, namun menikahlah dengan Usamah bn Zaid. (Muslim)
Cermatilah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini menyebutkan kekurangan can cacat dua orang sahabat, kepada Fatimah binti Qais, agar fatimah tidak salah memilih pasangan hidup. Dan inilah yang sejatinya sedang saya lakukan, memberi peringatan kepada masyarakat luas agar tidak memilih “OJO KUWI”, sehingga ummat Islam terhindar dari keburukan yang ada padanya dan juga pada para pendomplengnya.
Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan: "Ghibah keempat (yang dibolehkan) adalah: Tindakan memberi PERINGATAN kepada kaum muslimin dari keburukan seseorang.
Dan itu bentuknya banyak, diantaranya: MENJATUHKAN orang-orang yang memang buruk keadaannya, baik dari kalangan para perowi, para saksi, ataupun para pengarang kitab. Hal itu boleh berdasarkan IJMA, bahkan hal itu WAJIB untuk MELINDUNGI SYARIAT ISLAM.
Diantaranya lagi: Mengabarkan KEBURUKAN seseorang saat musyawarah tentang (kelayakan dia) meneruskan jabatannya… Diantaranya lagi: Bila dia memiliki JABATAN tapi IA tidak menunaikannnya sebagaimana mestinya, karena dia tidak memiliki kredibilitas atau karena kefasikannya, maka boleh bagi anda untuk menyebutkan hal tersebut kepada ORANG YANG MEMILIKI KEKUASAAN DI ATASNYA, agar hal tersebut dijadikan petunjuk tentang kondisi yang sebenarnya ada pada diri pejabat tersebut., sehingga pejabat atasannya tidak terperdaya olehnya, dan dapat mengampil keputusan yang benar ". [Kitab: Syarah Nawawi ala Shohih Muslim 16/142-143)
Bila dalam konteks pemerintahan yang pengangkatan seorang pejabat adalah dengan model penunjukan langsung, maka solusinya ialah dengan apa yang diutaran oleh Imam An Nawawi, yaitu dengan melaporkannya kepada pejabat atasannya. Namun karena di negri kita kewenangan untuk memilih pemimpin daerah dan juga presiden ada di tangan rakyat, maka tentu saja langkah yang tepat –menurut saya- ialah dengan menyampaikan peringatan kepada masyarakat para pemilik hak suara agar tidak memberikan suaranya kepada OJO KUWI.
Adapun penggunaan inisial OJO KUWI sebagai pengganti nama aslinya, maka itu saya lakukan dengan mempertimbangkan UU pencemaran nama baik. Dengan menggunakan inisial, tujuan saya memberi peringatan tercapai dan tidak melanggar UU pencemaran nama baik. Terlebih inisial OJO KUWI atau nenek tua bukanlah hal yang keji, atau kasar, atau makian, karena inisial tersebut sesuai dengan kenyataan dan tetap dengan maksud dan tujuan saya, yaituu member peringatan.
NB:
1) Saya menyadari sepenuhnya bahwa akan tetap ada dari saudaraku yang tidak menerima atau kurang setuju dengan sudut pandang saya yang saya tuangkan dalam klarifikasi ini . dan saya sepenuhnya menerima perbedaan itu, karena itulah dinamika kehidupan, perbedan selalu ada.
2) Walaupun ada dari saudara saya yang kurang setuju dengan cara saya ini, namun saya yakin saudara setujua bahwa OJOO KUWI bukan pilihan yang tepat untuk memimpin negri ini.
3) Mungkin banyak salah tulis, maka saya mohon maaf, karena kesibukan saya mengakibatkan saya belum/tidak sempat mengoreksi tulisan saya.
4) Saya menyeru saudaraku sekalian untuk dengan sungguh-sungguh berdoa kepada ALlah agar memilihkan pemimpin yang terbaik untuk negri kita.
Rabiah wanita sufi???
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada sebagian orang yang memiliki perpektif yang tidak benar tentang Rabiah al-Adawiyah – rahimahallah –.. terutama dikaitkan dengan cerita karamahnya. Diantaranya diceritakan Rabiah ketika sejak bayi setiap senin dan kamis tidak mau menyusu ibunya karena puasa, dia bisa kenyang sekalipun tidak mengkonsumsi apapun.
Rabiah juga diyakini sebagai tokoh sufi wihdatul wujud, menyatu raga dengan sang Khalik..
Ada yang membawakan riwayat, bahwa Rabiah pernah mengatakan,
كنت سمعه الذي يسمع به
Aku adalah pendengaran yang dipakai oleh-Nya untuk mendengarkan.
Dan semua ini penyimpangan terkait sejarah Sayidah Rabiah. Hingga ad-Dzahabi mengatakan,
وهذا غلو وجهل ولعل من نسبها إلى ذلك مُباحي حلولي ليحتج بها على كفرها
Dan ini sikap berlebihan dan kebodohan. Bisa jadi yang menceritakan hal ini terkait Rabiah adalah orang yang membolehkan aqidah hulul (wihdatul wujud), untuk dijadikan alasan mengkafirkannya. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/243).
Rabiah al-Adawiyah hidup di zaman Imam Sufyan at-Tsuari. Rabiah termasuk wanita ahli ibadah, zuhud, dan selalu khusyu, dan sering memberikan penjelasan tentang hikmah.
قال أبو سعيد بن الاعرابي: أما رابعة، فقد حمل الناس عنها حكمة كثيرة
Abu Said bin al-Arabi mengatakan, ‘Terkait Rabiah, masyarakat banyak mendapatkan hikmah yang banyak darinya.’
Sufyan at-Tsauri (wafat 161 H) pernah mendapat pesan dari Rabiah,
إنما أنت أيام معدودة فإذا ذهب يوم ذهب بعضك ، يوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم ، فاعمل
Kamu hanyalah susunan dari beberapa hari yang terbatas. Jika sudah berlalu satu hari, hilang sebagian dirimu. Jika sudah hilang sebagian, sebentar lagi akan hilang semuanya. Dan kamu telah memahaminya, karena itu beramal-lah.
Diantara perkataan hikmah Rabi’ah,
أستغفر الله من قلة صدقي في قولي : أستغفر الله
Aku memohon ampun kepada Allah karena kurang jujur ketika saya membaca istighfar.
Ibadah Rabi’ah al-Adawiyah
Salah satu wanita yang melayani Rabiah, bernama Abdah bintu Abi Syawwal pernah mengatakan,
كانت رابعة تصلي بالليل كله فإذا طلع الفجر هجعت في مصلاها هجعة خفيفة حتى يسفر الفجر فكنت أسمعها تقول
Rabiah melaksanakan shalat semalaman. Ketika sudah terbit fajar, beliau tidur sejenak di tempat shalatnya, hingga fajar mulai menguning.
Ketika beliau terbangun dari tidurnya, aku sering mendengar beliau mengucapkan,
يا نفس كم تنامين ؟ إلى كم تقولين ؟ يوشك أن تنامي نومة لا تفوقين منها إلا ليوم النشور
Wahai jiwaku, berapa lama kau tidur? Sampai berapa lama kau akan bicara? Hampir saja ketika kamu tidur, kamu tidak akan bangun kecuali sampai kiamat. (Siyar A’lam an-Nubala’, 8/242)
Menurut Abdah bin Abi Syawal, ini merupakan kebiasaan Rabi’ah selama hidupnya hingga beliau wafat. Rahimahallah rahmatan wasiah…
Tidak ada riwayat yang shahih mengenai mukjizat atau karamah Rabi’ah sebagaimana yang sering diramaikan masyarakat.
Sebagian riwayat menyebutkan bahwa usia beliau 80 tahun dan beliau meninggal di tahun 180 H. Semoga Allah merahmati beliau dan semua umat yang meniti jalan kebenaran..
Demikian, Allahu a’lam.
Minggu, 29 April 2018
Malam nishfu sya'ban penutupan catatan amal?
Pertama, kami tidak pernah menjumpai dalil maupun keterangan ulama bahwa buku catatan amal hamba ditutup di malam nisfu Sya’ban atau ketika bulan Sya’ban. Kami hanya menduga, barangkali anggapan semacam ini karena kesalah pahaman terhadap hadis, dari Usamah bin Zaid, beliau bertanya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ
“Wahai Rasulullah, saya belum pernah melihat anda berpuasa dalam satu bulan sebagaimana anda berpuasa di bulan Sya’ban?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Ini adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana amal-amal diangkat menuju Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa.’” (HR. An Nasa’i 2357, Ahmad 21753, Ibnu Abi Syaibah 9765 dan Syuaib Al-Arnauth menilai ‘Sanadnya hasan’).
Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, salah satu waktu, dimana amal para hamba dilaporkan adalah ketika bulan Sya’ban. Dan karenanya, beliau memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.
Kedua, Penting untuk dicatat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan di tanggal berapa peristiwa pelaporan amal itu terjadi. Bahkan zahir hadis menunjukkan, itu terjadi selama satu bulan. Karena itulah, puasa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Sya’ban tidak pilih-pilih tanggal. Beliau juga tidak menganjurkan agar kita memilih pertengahan Sya’ban untuk puasa. Yang beliau lakukan, memperbanyak puasa selama Sya’ban.
Untuk itu, siapa yang beranggapan dianjurkan memperbanyak ibadah ketika pertengahan Sya’ban, dengan anggapan bahwa ketika itu terjadi pelaporan amal, maka dia harus mendatangkan dalil. Tanpa dalil, berarti dia menebak perkara ghaib. Dan tentu saja, pendapatnya wajib ditolak.
Kemudian, penting juga untuk kita perhatikan, hadis itu sedikitpun tidak menyebutkan adanya penutupan buku catatan amal. Beliau hanya menyampaikan ketika bulan Sya’ban terdapat pelaporan amal dan bukan penutupan catatan amal.
Ketiga, tidak ada istilah penutupan buku amal dalam islam. Karena kaum muslimin dituntut untuk selalu beramal dan beramal sampai ajal menjemputnya. Allah berfirman,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)
Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian. Karena setiap manusia dituntut beramal dan beribadah selama akalnya masih berjalan.
Jumat, 16 Maret 2018
Menjadi shohibul qur'an
Puncak tujuan ibadah seorang muslim adalah mencari pahala yg tinggi disisi alloh.
jangan seperti orang sufi yg katanya hanya mencari ridho alloh saja tidak butuh syurga,masuk neraka tidak apa-apa.
ini logika lucu: orang diridhoi alloh tapi masuk neraka?
katanya buktinya itu malaikat malik di neraka kan?he..emang mungkin manusia jadi malaikat?betapa lucu logika mereka
kalau kata syeikh utsaimin dalam syarh riyadhussholihin: ingin pahala syurga dan ridho alloh itu berbanding lurus dan tidak merusak niat ibadah.
kalau niat kita sudah benar mencari pahala dari sisi alloh.maka amalan yg paling cepat mendapatkan banyak pahala tiada lain kecuali membaca alquran.mengapa?karena pahalanya tiap huruf.
beda dg amalan yg lain.
contoh membaca hadits pahalanya bukan tiap huruf tapi sekali baca dan seberapa besar pemahamannya.jadi yg benar itu alquran dihafal,hadits di fahami tidak cukup di hafal.karena pahalanya gelondongan bukan tiap huruf.seperti halnya sholat,pahalanya apakah tiap rokaat?tentu tidak,tp tiap satu sholat atau sekali salam.
jadi cuma pahala membaca alquran yg pahalanya tidak gelondongan tapi di rinci tiap huruf bahkan tiap satu pahala dilipatkan gandakan minimal 10 kali lipat.
Padahal rata-rata orang hafal quran minimal 20 kali pengulangan,dari sini timbul pertanyaan menggelitik.
Mana yg lebih banyak pahalanya sekali baca langsung hafal atau membaca 20 kali tapi belum?
imam syafii sekali baca hafal,oleh karenanya beliau saat baca kitab satu halaman di buka satu halaman ditutup supaya tidak bercampur hafalannya,namun sekali melihat yg betis wanita,melihat yg haram hilang 40 hafalannya,begitulah cepat hafal cepat hilang.
imam bukhori lebih hebat lagi,beliau sekali dengar hafal.
Namun apakah anak kita seperti imam syafii dan imam bukhori?
orang tua yg perfecsionis akan kecewa anaknya belum hafal,seakan itu cacat dan aib.padahal anaknya semangat menghafal,mengulang-ulang bacaan walaupun blm hafal.
oleh karenanya ada kaidah أهم الشيء في الحفظ التكرار
Yg paling penting dari tahfidz adalah memperbanyak pengulangan.
Mengapa dihafal?tidak langsung melihat mushaf aja?karena alloh ingin kita menjadi shohibul quran,temannya alquran.kemana pun selalu bersama alquran itulah shohib.bukan hanya di sekolah,kalau teman hanya di sekolah itu bukan shohib namanya tapi zamiil teman sebangku atau sekelas.
kalau shohib itu teman akrab kapan pun dimana pun. Itulah makna sabda nabi
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ
Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat. (HR. Muslim 1910).
kita butuh syafaat gak?syafa'at itu ibarat baju yg sobek lalu dijahit kembali.yakinkah ibadah kita 100 % sempurna?sholat kita dari takbirotul ihrom hingga salam tidak sedikitpun memikirkan kecuali alloh saja? Itu sangatlah langka,jarang terjadi,itulah mengapa kita disyariatkan istighfar setelah salam bukan hamdalah.begitu juga saat selesai haji atau pertemuan kita baca doa kafarotul majlis,demikian diterangkan syeikh utsaimin dan itulah juga makna sabda nabi:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَ مَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
“Sesungguhnya seseorang selesai (dari mengerjakan sholat) dan tidaklah ditulis baginya pahala kecuali sepersepuluh sholatnya, atau sepersembilannya, atau seperdelapannya, atau sepertujuhnya, atau seperenamnya, atau seperlimanya, atau seperempatnya, atau sepertiganya, atau separuhnya”. [HR Abu Dawud: 796. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan].
semoga alloh memperkenankan alquran memberi syafaat kepada kita semua,sehingga ibadah kita yg masih kurang bisa tertutupi.
Kamis, 15 Maret 2018
Ulama' manusia biasa yg dimuliakan
Allah berfirman,
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. [Al Mujadilah:11].
Kalau alloh memuliakan adakah kita yg lancang mengolok-olok mereka.
ulama' memang manusia biasa tapi berbeda dari manusia pada umumnya.karena alloh telah membedakan dg ilmu mereka.
Allah mengatakan:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُوا اْلأَلْبَابِ
Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ([Az Zumar:9].
Pembenci ulama lah yg akan rusak dan binasa
Dalam sebuah atsar (riwayat) dari ibnu mas'ud jadilah seorang alim, atau seorang penuntut ilmu, atau seorang penyimak ilmu yang baik, atau seorang yang mencintai Ahli Ilmu dan janganlah jadi yang kelima, niscaya kalian binasa. [. Disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Ma’maj Az-Zawaaid (I/122) ia berkata: “Diriwayatkan oleh Ath-Thabraani dalam ketiga mu’jamnya dan Al-Bazzar, para perawinya tsiqah.”]
Menghormati ulama termasuk pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Musa Al Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ وَالْجَافِي عَنْهُ وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ
Sesungguhnya termasuk pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu memuliakan orang tua yang muslim, orang yang hafal Al Qur'an tanpa berlebih-lebihan atau berlonggar-longgar di dalamnya dan memuliakan penguasa yang adil. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4843) dan dihasankan oleh Al-Albaani dalam Shahih At-Targhib (I/44).]
Pembenci ulama' tidak akan diakui sebagai umat nabi.
Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ
Bukan termasuk ummatku, siapa yang tidak memuliakan orang yang lebih tua, menyayangi orang yang lebih muda dan mengetahui hak-hak orang alim.[Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (I/122) dan dihasankan oleh Al-Albaani dalam Shahih Jami’ Shaghir (5319) dan Shahih
At-Targhib (I/45).]
Inilah sunnahnya orang yg beriman sejak dahulu
Thawus rahimahullah mengatakan: "Termasuk Sunnah, yaitu menghormati orang alim." [Silakan lihat kitab Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi karangan Ibnu Abdil Barr (I/129).]
termasuk juga mengumbar aib mereka supaya ditertawakan
Al Ghazzali menyebutkan makna istihza', yaitu merendahkan, menghinakan dan menyebutkan aib dan kekurangan, supaya orang lain mentertawainya; bisa jadi dengan perkataan, dan bisa dengan perbuatan dan isyarat." [ Silakan lihat Ruuhul Ma’aani (I/158).]
Mengolok-olok dan memandang rendah Ahli Ilmu dan orang shalih, termasuk sifat orang kafir dan salah satu cabang kemunafikan. Sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat, diantaranya yaitu:
زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللهُ يَرْزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertaqwa itu lebih mulia dari pada mereka di hari Kiamat. Dan Allah memberi rezki kepada orang-orang yang dikehendakiNya tanpa batas. [Al Baqarah:212]
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا يَضْحَكُونَ . وَإِذَا مَرُّوا بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ . وَإِذَا انْقَلَبُوا إِلىَ أَهْلِهِمُ انقَلَبُوا فَاكِهِينَ . وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَآؤُلآَءِ لَضّآلُّونَ . وَمَآأُرْسِلُوا عَلَيْهِمْ حَافِظِينَ
Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) mentertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mu'min, mereka mengatakan: "Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat", padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orang-orang mu'min. [Al Muthaffifin:29-33].
Pelecehan terhadap para ulama dan orang shalih ada dua:
Pertama : Pelecehan terhadap pribadi ulama. Contohnya, misalnya orang yang mengejek sifat-sifat tertentu yang dimiliki oleh ulama tersebut. Demikian ini hukumnya haram, karena Allah telah berfirman:
يَاأّيُّهَا الّذِينَ ءَامَنُوا لاَيَسْخَرْ قَوْمُُ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلاَنِسَآءُُ مِّن نِّسَآءٍ عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ وَلاَتَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلاَتَنَابَزُوا بِاْلأَلْقَابِ بِئْسَ اْلإِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ اْلإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. [Al Hujurat:11].
Kedua : Mengolok-olok ulama karena kedudukan mereka sebagai ulama, karena ilmu syar'i yang mereka miliki. Demikian ini termasuk perbuatan zindiq, karena termasuk melecehkan agama Allah. Demikian pula mengolok-olok orang shalih, orang yang menjalankan Sunnah Nabi. Allah telah menggolongkan pelecehan terhadap orang-orang yang beriman sebagai pelecehan terhadapNya. Dalam surat At Taubah, Allah berfirman:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?" [At Taubah:65].
Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdil Wahhab mengatakan: "Ayat ini berisi penjelasan, bahwa seseorang bisa jatuh ke kufur karena perkataan yang diucapkannya, atau karena perbuatan yang dilakukannya."
Kemudian beliau melanjutkan: "Termasuk dalam bab ini, yaitu mengolok-olok ilmu syar'i dan Ahli Ilmu, dan tidak menghormati mereka karena ilmu yang mereka miliki." [Qurratul Uyuunil Muwahhidin (halaman 217).]
Ibnu Nujaim menyatakan,"Mengolok-olok ilmu dan ulama adalah kufur." [Fatwa Lajnah Daaimah (I/256 dan 257).]
Ciri perusak dan penista agama
Demikian pula Adz Dzahabi menyebutkan dalam Siyar A'lamun Nubala', bahwa Imam Ahmad berkata: "Jika engkau melihat seseorang memburuk-burukkan Hammad bin Salamah, maka curigailah dia mempunyai maksud buruk terhadap Islam, karena Hammad sangat tegas terhadap Ahli Bid'ah."
namun tetap jangan berlebihan memuji ulama'
Allâh Azza wa Jalla berfirman memberitakan tentang orang-orang Yahudi dan Nashâra yang telah mengangkat orang-orang ‘alim dan rahib-rahib mereka sebagai “tuhan-tuhan” selain Allâh. Dia Azza wa Jalla berfirman :
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allâh, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh beribadah kepada Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Dia. Maha suci Allâh dari apa yang mereka persekutukan. [at-Taubah/9:31]
Senin, 29 Januari 2018
Khotbah gerhana sekali atau dua kali?
قد ذهب بعض العلماء إلى أن المستحب أن يخطب خطبتين يجلس بينهما جلسة يسيرة ، كما يفعل في خطبة الجمعة ، وهذا مذهب الإمام الشافعي رحمه الله .
وانظر : "الأم" (1/280) .
وظاهر الأحاديث أن النبي صلى الله عليه وسلم خطب خطبة واحدة ، وهو ما اختاره بعض الحنابلة ، ورجحه الشيخ ابن عثيمين رحمه الله .
انظر : "الإنصاف" (2/448) ، "الشرح الممتع" (5/188) .
Sebagian ulama berpendapat khotbah gerhana itu dua kali seperti madzhab imam assyafi'i lihat kitab al umm 1/280
akan tetapi yg nampak jelas dari hadits nabi bahwa khotbah gerhana itu sekali saja tanpa diselingi duduk. Inilah pendapat madzhab hambali dan di kuatkan oleh syeikh utsaimin.
lihat kitab al inshof 2/448 dan assyarh al mumti' 5/188.
Kamis, 18 Januari 2018
Hakikat toleransi
Zaman akhir2 ini banyak orang,banyak golongan berteriak menuntut toleransi atas nama persatuan,padahal sejatinya itu semua hanyalah kepentingan hawa nafsu yg ingin mengkerdilkan ajaran agama,mengobok2 agama yg mulia ini.
Bahkan menggunakan ayat untuk melegalkan hawa nafsu mereka,mereka berdalil
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
-Surat Al-Baqarah, Ayat 256
Padahal ayat ini justru melarang memaksa mengikuti agama lain,cara beragama umat lain.ayat ini bukanlah menunjukkan bebas beragama ala liberal, jelas ini pemahaman yg menyimpang.
sebenarnya toleransi adalah hal terpuji,hal yg mulia dalam pandangan agama,alloh sangat mencintai ajaran agama yg lurus lagi toleransi.
️ أحبُّ الدِّينِ إلى اللَّهِ الحنفيَّةُ السَّمْحةُ
Ajaran agama yg paling dicintai alloh adalah ajaran yg lurus lagi toleran.
Sikap toleran menjadi terpuji jika difahami dg benar,sesuai dg rujukan aslinya,bukan untuk melegalkan kemaksiatan apalagi mengkriminalisasi ulama'.oleh karena itu kita harus faham makna toleransi sesungguhnya.kalau kita merujuk ke kamus besar bahasa indonesia,maka toleransi mengerucut pada 2 makna yaitu:
1. batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yg masih diperbolehkan
2. mendiamkan; membiarkan
tidak ada disana toleransi maknanya ikut2an atau memaksa keyakinan lain untuk mengikuti yg lain.
Makna yg pertama menunjukkan bahwa toleransi hanyalah pada masalah yg diperbolehkan dalam agama yg para ulama pun sejak dulu sudah berbeda pendapat,seperti qunut subuh,sejak dulu ulama sudah berbeda,maka tidak sepantasnya kita memaksa orang lain mengikuti pendapat kita,misalnya melarang orang yg tidak qunut jadi imam ini jelas ghuluw sikap yg melampaui batas menunjukkan dangkalnya pemahaman agama,tidak boleh memaksa yg tidak qunut untuk atau sebaliknya.
لا إنكار في مسائل الاجتهاد
“Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.”
adapun hal yg dilarang agama seperti perzinahan,lgbt maka itu semua kemaksiatan yg harus kita amar maruf nahi mungkar tidak ada toleransi didalamnya.
makna yg kedua menunjukkan bahwa toleransi adalah sikap membiarkan bukan latah ikut2an pemahaman agama lain,contoh mengucapkan selamat natal atau hari raya umat lain,doa lintas agama,jelas ini adalah toleransi yg kebablasan
لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ ۖ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ۖ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۖ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ
Bagi kami perbuatan kami dan bagi kamu perbuatan kamu. Tidak (perlu) ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah (kita) kembali.”
-Surat Asy-Syura, Ayat 15
Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita kembali padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491)
apalagi menuduh memecah belah ini tidak benar
Imam Malik berkata,
لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ
“Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil.
Jumat, 12 Januari 2018
Orang kafir yg menista agama lebih parah
Ibnu Quddamah rahimahullah dalam Al-Mughni berkata, “Barangsiapa yang mencaci Allâh, ia telah kufur. Baik itu ia mengatakannya hanya senda gurau, ataupun dengan serius. Demikian pula dengan orang yang mengolok-olok Allâh, atau ayat-ayat-Nya, rasul-Nya, ataupun kitab-kitab-Nya.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Bahkan seorang kafir dzimmi yang terang-terangan mencaci Rabb kita, Kitab-Nya, membakar masjid dan rumah-rumah kita, itu lebih parah daripada ia berterus terang memerangi kita, bila kita memang benar-benar kaum mukminin. Sebab, wajib bagi kita untuk mengorbankan darah dan harta kita agar kalimat Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjadi yang tertinggi, dan agar ia tidak menampakkan sesuatupun yang menyakiti Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya di tengah kita.”
Muslim ksatria pembela kebenaran
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَال: َقال رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قُلِ الْحَقَّ، وَإِنْ كَانَ مُرًّا ” .
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Katakanlah yang benar meskipun hal itu pahit”. (Hadits riwayat Ibnu Hibban dan dishahihkan dengan riwayat-riwayat pembantu oleh Al Albani)
Imam asy syafi'i kahfian bukan yasinan
Berkata al Imam asy Syafi'i rahimahullahu :
وأحب كثرة الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم في كل حال ،
وأنا في يوم الجمعة وليلتها أشد استحباباً
وأحب قراءة الكهف ليلة الجمعة ويومها لما جاء فيها .
"Aku senang untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di setiap saat, Dan di hari jum'at dan malamnya aku lebih menyukai untuk memperbanyak membacanya.
Dan aku juga menyukai untuk membaca surat al Kahfi, di malam jum'at dan siang harinya. Ini berdasarkan dalil-dalil yang datang padanya."
( Kitab al Umm 1/239 )
Imam Asy Syafi’i juga mengatakan dalam kitab Al Umm (1/208) :
بلَغَنَا أَنَّ من قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ على النبي (صلى اللَّهُ عليه وسلم) في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها
“telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat Al Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di setiap waktu dan di hari Jum’at serta malam Jum’at lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at dan pada hari Jum’at karena terdapat dalil mengenai hal ini”.
( Kitab Al Umm 1/208 )
Dengan demikian disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada malam dan hari Jum'at, bukan membaca surat Yasin. Apabila dibandingkan antara pembacaan surat yasin surat Al-kahfi pada malam Jum'at maka yang disyariatkan adalah membaca surat Al-Kahfi, sebab tidak ada dalil shohih dan tegas yang mengkhususkan disyariatkannya pembacaan surat yasin pada malam Jum'at.
Dan malam Jum’at itu dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis dan hari Jum’at berakhir pada waktu matahari terbenam di hari itu.
Langganan:
Postingan (Atom)