syubhat : Larangan Mencubit Anak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خير ما تداويتم به الحجامة والقسط البحري، ولا تعذبوا صبيانكم بالغمز
“Sebaik-baiknya cara berobat kalian adalah dengan berbekam dan
menggunakan tanaman Al-Qusthul Bahri. Dan janganlah kalian menyiksa
anak-anak kalian dengan cubitan.” (HR Ahmad)JAWAB : ini pemahaman kurang benar..hadits lebih lengkapnya :
لا تعذبوا صبيانكم بالغمز من العذرة وعليكم بالقسط
janganlah kalian menyiksa
anak-anak kalian dengan remasan dari penyakit ditenggorokan(semacam amandel) dan hendaklah menggunakan al qisth
dalam kitab mirqotul mafatih
بالغمز- بفتح معجمة وسكون ميم فزاي- أي العصر ،وقيل إدخال الأصبع في حلق المعذور للغمز داخله
ghomz yaitu remasan dan dikatakan yaitu memasukkan jari di tenggororokan yg terkena penyakit 'udzroh untuk meremas didalamnya
من العذرة، أي من أجلها ،وهي بضم عين مهملة فسكون ذال معجمة: وجع في الحلق يهيج من الدم
'udzroh yaitu nyeri di tenggorokan bengkak dari darah
القسط بقاف مضمومة وقد تبدل القاف بالكاف والطاء بالتاء من عقاقير البحر طيب الرائحة
al qisth yaitu ramuan dari laut yang baunya wangi
sebenarnya dalam silsilah ahadits ashshohihah juga sudah ada penjelasan semacam itu.
kesimpulan : riwayat itu berkaitan pengobatan tenggorokan yang dilarang yaitu dengan mengambil dg remasan jari.tapi dianjurkan dg ramuan dari laut yg disebut alqisth
adapun membawa kepada pengertian larangan mencubit anak maka itu pemahaman yang jauh
mencubit boleh saja selama masih dalam batas kewajaran yaitu tidak membekas dan tidak di bagian yg terbuka serta dg alasan yg syar'i yg mengharuskan memberi peringatan kepadanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar