Senin, 31 Maret 2014

adu logika mbah idrus vs orang awam


awam : assalamu'alaikum.
mbah:le..lee..solam salam kayak minta sumbangan aja..sekali2 selamat pagi gitu biar lebih elegan,,he
awam : kok gak dijawab mbah salamku?
mbah : wong tuwo kok di ajarin..yo weslah di hati ...sing penting atine bersih...
awam : ooo gitu mbah ya..berarti nabi atine kurang bersih yo ??
mbah : cah cilik mbantah wae..ilmumu durung nyampe..gak dapat barokahku lho ? he..ono opo seh ?
awam : yang paling ngerti alloh iku sapa mbah ?
mbah : yo alloh dewe too
awam : jarene alloh iku diatas 'arsy betul gak sih mbah ?
mbah : yo ora bener,kalo benar berarti kebesaran alloh dibatasi oleh 'arsy,yo too?
awam : iku jare sapa mbah kok alloh dibatasi?
mbah : lho jelas tho.gak masuk akal..kalo ada yg lain berarti membatasi too..le
awam :ooo..jadi kalo ada yg selain alloh berarti membatasi dzat alloh njeh ?
mbah : oo iyoo..alloh kan tidak terbatas
awam : mbah dan saya itu selain alloh atau bukan ?
mbah : yo jelas too selain alloh
awam :berarti alloh dibatasi oleh mbah idrus gitu ya mbah ????
mbah : weleh..weleh..wong gemblung kowe...muleh..muleh kono

Minggu, 30 Maret 2014

BENARKAH IMAM AL QURTUBI PECINTA BID'AH ???

syubhat : 
كل بدعة صدرت من مخلوق فلا يخلو أن يكون لها أصل في الشرع أولا، فإن كان لها أصل كانت واقعة تحت عموم ما ندب الله إليه وخص رسوله عليه، فهي في حيز المدح وإن لم يكن مثاله موجودا كنوع من الجود والسخاء وفعل المعروف، فهذا فعله من الافعال المحمودة، وإن لم يكن الفاعل قد سبق إليه

“ Setiap bid’ah yang datang dari makhluk, maka tidak terlepas dari dua perkara yakni adakalanya memiliki asal dalam syare’at atau tidak ada asalnya. Jika memiliki asal dalam syare’at, maka masuk dalam keumuman apa yang Allah dan Rasul-Nya anjurkan, perkara ini masuk pujian (baik), walaupun belum ada contoh sebelumnya semisal JENIS dari sifat kedermawanan, kemurahan dan pebuatan ma’ruf, maka ini semua ini jika dilakukan adalah termasuk perbuatan terpuji, meskipun belum ada contoh orang yang melakukannya sebelumnya…(Tafsir al-Qurthubi : 2/84)

JAWAB : lihat lah baik2 contohnya tentang kedermawanan, kemurahan dan pebuatan ma’ruf. apakah bid'ah mereka dalam hal ini?

ini mah selaras dg hadits yg dijelaskan imam qurtubi (Tafsir al-Qurthubi : 2/87) : وقد بين هذا بقوله : ( من سن في الإسلام سنة حسنة كان له أجرها وأجر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء 
yang asbabul wurudnya adalah kisah sedekah sahabat.
apakah ini pantas disebut bid'ah istilah atau lughoh/bahasa ???
قول الحافظ ابن حجر العسقلاني رحمه الله في الفتح: (ما كان له أصل يدل عليه الشرع فليس ببدعة)
ini juga senada dg perkataan ibnu hajar bahwa itu yg ada dalilnya tidak boleh disebut bid'ah
masih dihalaman yg sama imam qurtubi menjelaskan : وإن كانت في خلاف ما أمر الله به ورسوله فهي في حيز الذم والإنكار قال معناه الخطابي وغيره قلت : وهو معنى قوله صلى الله عليه وسلم في خطبته : ( وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة ( يريد ما لم يوافق كتابا أو سنة أو عمل الصحابة رضي الله عنهم
jika bid'ah menyelisihi apa yg diperintah alloh dan rosulnya masuk perkara yg tercela dan diingkari sebagaimana dikatakan alkhottobi dan selainnya.aku berkata : dan itulah makna perkataan nabi di khutbahnya:seburuk2 perkara adalah perkara yg diada-adakan dan setiap bid'ah adalah sesat yg dimaksud adalah apa yg tidak mencocoki kitabulloh,sunnah,dan amal para sahabat.
(Tafsir al-Qurthubi : 2/87) 

sekarang bid'ah hasanah mereka yg mencocoki amal para sahabat ?
apakah tahlilan atau sholawat nariyyah ?
lihat tafsir al qurtubi baik2..
 
Abu Bakr Ath-Thurthuusiy Al-Maalikiy rahimahullah berkata:
يرحمك الله - مذهب الصوفية بطالة وجهالة وضلالة، وما الإسلام إلا كتاب الله وسنة رسول، وأما الرقص والتواجد فأول من أحدثه أصحاب السامري، لما اتخذ لهم عجلا جسدا له خوار قاموا يرقصون حواليه ويتواجدون؛ فهو دين الكفار وعباد العجل؛ ....... وإنما كان يجلس النبي صلى الله عليه وسلم مع أصحابه كأنما على رؤوسهم الطير من الوقار؛ فينبغي للسلطان ونوابه أن يمنعهم عن الحضور في المساجد وغيرها؛ ولا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يحضر معهم، ولا يعينهم على باطلهم؛ هذا مذهب مالك وأبي حنيفة والشافعي وأحمد بن حنبل وغيرهم من أئمة المسلمين وبالله التوفيق.
“Semoga Allah memberikan rahmat kepadamu,… madzhab Shuufiyyah hanyalah kesia-siaan, kebodohan, dan kesesatan. Islam itu hanyalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Adapun tarian dan sikap berkasih-kasihan, yang pertama kali mengadakannya adalah rekan-rekan Saamiriy. Ketika ia berhasil membuat patung anak sapi yang bisa bersuara, maka mereka berdiri menari di sekitarnya sambil berkasih-kasihan. Perbuatan tersebut merupakan agama orang kafir dan penyembah anak sapi..... Adapun majelis Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersama para shahabatnya, (keadaannya) adalah seakan-akan di kepala-kepala mereka terdapat burung karena ketenangannya. Sudah seharusnya sulthaan dan para wakilnya melarang mereka (shufiy) menghadiri masjid-masjid dan yang lainnya. Tidak halal bagi seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir hadir pada kegiatan mereka. Tidak diperbolehkan menolong kebathilan mereka. Inilah madzhab Maalik, Abu Haniifah, Asy-Syaafi’iy, Ahmad bin Hanbal, dan yang lainnya dari kalangan imam-imam kaum muslimin. Wabillaahit-taufiiq” [Tafsiir Al-Qurthubiy, 11/238].

Minggu, 23 Maret 2014

siapa pecinta musik,imam syafi'i atau pengikutnya ?


(1) AL-IMAM ASY-SYAFI'I berkata:
وَلَوْ كَسَرَ له طُنْبُورًا أو مِزْمَارًا أو كَبَرًا ... وَإِنْ لم يَكُنْ يَصْلُحُ إلَّا لِلْمَلَاهِي فَلَا شَيْءَ عليه وَهَكَذَا لو كَسَرَهَا نَصْرَانِيٌّ لِمُسْلِمٍ أو نَصْرَانِيٌّ أو يَهُودِيٌّ أو مُسْتَأْمَنٌ أو كَسَرَهَا مُسْلِمٌ لِوَاحِدٍ من هَؤُلَاءِ أَبْطَلْت ذلك كُلَّهُ
"Kalau seandainya ia menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang maka…. jika benda-benda ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau orang yahudi atau orang kafir musta'man, atau orang muslim yang lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil (tidak perlu diganti rugi-pen)"(Al-Umm 4/212)
قال الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى في الرَّجُلِ يُغَنِّي فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَتَهُ ... وَالْمَرْأَةُ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَذَلِكَ أَنَّهُ من اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الذي يُشْبِهُ الْبَاطِلَ وَأَنَّ من صَنَعَ هذا كان مَنْسُوبًا إلَى السَّفَهِ وَسُقَاطَة الْمُرُوءَةِ وَمَنْ رضي بهذا لِنَفْسِهِ كان مُسْتَخِفًّا وَإِنْ لم يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ
"Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata tentang soerang lelaki yang menyanyi dan menjadikan nyanyian sebagai pekerjaannya … dan seorang wanita, maka tidak boleh syahaadah (persaksian) salah satu dari keduanya.Hal ini dikarenakan nyanyian adalah termasuk perkara sia-sia yang makruh/dibenci yang mirip dengan kebatilan. Barang siapa yang melakukannya maka ia dinisbahkan kepada kebodohan dan jatuh 'adalahnya (tidak diterima persaksiannya-pen). Barang siapa yang ridho dengan hal ini (menjadikan nyayian sebagai keahliannya-pen) maka ia telah bodoh, meskipun keharamannya tidaklah jelas…" (Al-Umm 6/209)
IMAM IBNU HAJAR AL-HAITAMI ASY-SYAFII berkata Dalam kitab Az-Zawaajir
وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ
"Dan telah diketahui tanpa keraguan bahwasanya Imam Asy-Syafi'i radhiallahu 'anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik" (Az-Zawaajir 'an iqtiroofil kabaair 2/907)
(2) ABUL MA'AALI AL-JUWAINI ASY-SYAFII rahimahullah, beliau berkata :
والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب
"Permulaan dalam pembahasan ini adalah dengan mengharamkan alat-alat musik dan senar-senar, dan semuanya adalah haram, dan merupakan dzari'ah (yang mengantarkan) kepada dosa-dosa besar" (Nihaayatul Mathlab bi Dirooyatil Madzhab 19/22)
(3) ABU HAMID AL-GHOZZALI ASY-SYAFII rahimahullah, beliau berkata :
الرابعة المعازف والأوتار حرام لأنها تشوق إلى الشرب وهو شعار الشرب فحرم التشبه بهم وأما الدف إن لم يكن فيه جلاجل فهو حلال ضرب في بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وإن كان فيه جلاجل فوجهان
"Keempat : Alat-alat musik dan senar-senar adalah haram, karena menimbulkan hasrat untuk meminum (minuman haram), dan ini adalah syi'arnya para peminum khomr, maka diharamkan meniru-niru mereka. Adapun duff (rebana) maka jika tidak ada lonceng-lonceng kecilnya maka halal, telah diketuk di rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam", adapun jika ada lonceng-loncengnya maka ada dua pendapat" (Al-Washiith 7/350)
(4) IMAM AN-NAWAWI ASY-SYAFII rahimahullah, beliau berkata :
القسم الثاني أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه ... قلت الأصح أو الصحيح تحريم اليراع وهو هذه الزمارة التي يقال لها الشبابة وقد صنف الإمام أبو القاسم الدولعي كتابا في تحريم اليراع
"Bagian kedua, yaitu bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian yang merupakan syi'ar-nya para peminum khomr, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj (yaitu dua piringan logam yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara (lihat al-mu'jam al-washith)-pen), dan seluruh alat-alat musik, serta senar-senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya….
Dan yang benar adalah diharamkannya al-yaroo' (semacam seruling) dan inilah yang disebut dengan asy-Syabbabah. Al-Imam Abul Qoosim Ad-Daula'i telah menulis sebuah kitab tentang pengharaman al-Yaroo'" (Roudotut Thoolibiin 11/228)
(5) SYAIKHUL ISLAAM ZAKARIYAA AL-ANSHOORI ASY-SYAFII , beliau berkata :
وَيُسَنُّ الْجُلُوسُ في حِلَقِ الْقِرَاءَةِ وَأَمَّا الْغِنَاءُ على الْآلَةِ الْمُطْرِبَةِ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَسَائِرٍ الْمَعَازِفِ أَيْ الْمَلَاهِي وَالْأَوْتَارِ وما يُضْرَبُ بِهِ وَالْمِزْمَارِ الْعِرَاقِيِّ وهو الذي يُضْرَبُ بِهِ مع الْأَوْتَارِ وَكَذَا الْيَرَاعُ وهو الشَّبَّابَةُ فَحَرَامٌ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ وَكَمَا يَحْرُمُ ذلك يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ هذه الْآلَاتِ وَاِتِّخَاذُهَا لِأَنَّهَا من شِعَارِ الشَّرَبَةِ"
"Disunnahkan duduk dalam halaqoh qiroah (membaca al-qur'an). Adapun nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik seperti Thunbur (semacam kecapi/rebab) dan al-uud (gitar) dan seluruh alat-alat musik, yaitu alat-alat musik dan senar-senar, dan apa yang dipukul-pukul serta seruling Iraq, yaitu yang dipukul-pukul dengan disertai senar, demikian pula yaroo' yaitu seruling maka hukumnya haram digunakan dan didengarkan. Sebagaimana diharamkan hal itu maka diharamkan pula memainkan alat-alat ini dan menggunakannya karena alat-alat ini merupakan syi'arnya para peminum minuman haram" (Asna Al-Mathoolib fi syarh Roud At-Thoolin, 4/344-345)
(6) IMAM AS-SUBKI ASY-SYAFII rahimahullah, beliau berkata ;
السماع على الصورة المعهودة منكر وضلالة وهو من أفعال الجهلة والشياطين ومن زعم أن ذلك قربة فقد كذب وافترى على الله ومن قال إنه يزيد في الذوق فهو جاهل أو شيطان ومن نسب السماع إلى رسول الله يؤدب أدبا شديدا ويدخل في زمرة الكاذبين عليه صلى الله عليه وسلم ومن كذب عليه متعمدا فليتبوأ مقعده من النار وليس هذا طريقة أولياء الله تعالى وحزبه وأتباع رسول الله صلى الله عليه وسلم بل طريقة أهل اللهو واللعب والباطل وينكر على هذا باللسان واليد والقلب. ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه
"As-Samaa' (mendengarkan nyanyian yang terkadang disertai sebagian alat musik dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah karena bisa menenteramkan hati-pen) dengan model yang dikenal adalah kemungkaran dan kesesatan. Ia merupakan perbuatan orang-orang jahil dan para syaitan. Barang siapa yang menyangka bahwa hal ini adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah-pen) maka ia telah berdusta atas nama Allah. Barang siapa yang mengatakan bahwa perbuatan ini menambah rasa maka ia adalah seorang yang jahil atau syaithon. Barang siapa yang menyandarkan perbuatan ini (as-Samaa') kepada Rasulullah maka hendaknya ia diberi pelajaran yang keras, dan ia masuk dalam golongan para pendusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi bersabda "Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka".Ini (as-Samaa') bukanlah toriqohnya (jalannya) para wali-wali Allah, bukanlah golongan pengikut Allah serta bukan jalan para pengikut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.Bahkan ini merupakan jalannya para tukang lalai dan bermain-main serta ahlul batil.Hendaknya hal ini diingkari dengan lisan, tangan, dan hati. Jika ada di antara para ulama yang menyatakan bolehnya as-samaa' maka hal itu jika tidak disertai dengan rebana, seruling, ikhtilat lelaki dan perempuan, serta orang yang haram untuk dipandang" (sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini di Mughny al-Muhtaaj 4/429)
(7) IMAM AR-ROMLI ASY-SYAFII rahimahullah, beliau berkata:
قوله (وسائر المعازف) لخبر البخاري ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الحر والخمر والحرير والمعازف ولأنها تدعو إلى شرب الخمر لا سيما من قرب عهده به ولأن التشبه بأهل المعاصي حرام ومن المعازف الرباب والجنك والكمنجة
قوله (وكذا اليراع) والعجب كل العجب ممن هو من أهل العلم ويزعم أن الشبابة حلال ويحكيه وجها في مذهب الشافعي ولا أصل له وقد علم أن الشافعي وأصحابه قالوا بحرمة سائر أنواع المزامير والشبابة منها بل هي أحق من غيرها بالتحريم فقد قال القرطبي إنها من أعلى المزامير وكل ما لأجله حرمت المزامير موجود فيها وزيادة فتكون أولى بالتحريم قلت وما قاله حق واضح والمنازعة فيه مكابرة
"Dan perkataan beliau (Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshoori) : ((Dan seluruh alat-alat musik hukumnya haram)) dikarenakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) "Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, khomr, kain sutra, dan alat-alat musik". Dan juga karena alat-alat musik mengajak (menjerumuskan) kepada minum khomr, terlebih lagi orang yang baru saja bertaubat dari minum khomr.Dan juga karena bertasyabbuh (meniru-niru) para pelaku kemaksiatan.
Diantara alat-alat musik adalah rebab, jank (semacam gitar, silahkan lihat Taajul 'Aruus 27/100-pen), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar, silahkan lihat al-mu'jam al-washith 2/799-pen).
Dan perkataan beliau ((Demikian juga diharamkan al-yaroo)).
Yang sangat mengherankan adalah orang yang termasuk ahlul ilmi (ulama) akan tetapi menyangka bahwasanya asy-syabaabah (semacam seruling) adalah halal lalu menyatakan ini salah satu pendapat dalam madzhab syafi'iyah. Padahal pendapat ini tidak ada asalnya, padahal telah diketahui bahwasanya Imam Asy-Syafi'i dan para sahabatnya menyatakan haramnya seluruh jenis seruling, dan asy-syabaabah jelas termasuk jenis-jenis seruling, bahkan ia lebih pantas untuk diharamkan dari pada seruling yang lain. Al-Qurthubi berkata : "Asy-Syabaabah adalah model seruling yang paling top. Dan seluruh perkara yang menyebabkan diharamkannya seruling-seruling terdapat pada asy-Syabaabah bahkan lebih dari pada itu, sehingga Asy-Syabaabah lebih utama untuk diharamkan"
Apa yang dikatakan oleh Al-Qurthubi adalah benar, dan sikap menyelisihi hal ini adalah kesombongan" (Haasyiat Romly, 4/344-345)
(8) IMAMASY-SYARBINI ASY-SYAFII rahimahullah, beliau berkata :
( ويحرم استعمال ) أو اتخاذ ( آلة من شعار الشربة ) جمع شارب وهم القوم المجتمعون على الشراب الحرام واستعمال الآلة هو الضرب بها ( كطنبور ) بضم الطاء ويقال الطنبار ( وعود وصنج ) وهو كما قال الجوهري صفر يضرب بعضها على بعض وتسمى الصفاقتين لأنهما من عادة المخنثين ( ومزمار عراقي ) بكسر الميم وهو ما يضرب به مع الأوتار.
( و ) يحرم ( استماعها ) أي الآلة المذكورة لأنه يطرب ولقوله صلى الله عليه وسلم ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والمعازف ...
"Dan diharamkan memainkan atau menggunakan alat yang merupakan syi'arnya para peminum…, yaitu kaum yang berkumpul untuk meminum minuman haram. Dan memainkan alat yaitu memukulnya seperti thunbur (kecapi), 'uud (semacam gitar) dan shonj –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Jauhari- yaitu dua piringan tembaga yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara, dan dinamakan juga as-soffaaqotaini, karena keduanya merupakan tradisi orang-orang banci. Dan juga mizmar irooqi, yaitu seruling yang dimainkan dengan senar-senar.
Dan diharamkan mendengarkan alat-alat tersebut karena membuat melayang dan karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra, dan alat-alat musik".(Mughny al-Muhtaaj 4/429)
(9) IMAM IBNU HAJAR AL-HAITAMI ASY-SYAFII rahimahullah, dalam kitab beliau Az-Zawaajir :
وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ...وَمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لِأَسْمَائِهَا وَأَلْقَابِهَا ، بَلْ لِمَا فِيهَا مِنْ الصَّدِّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ وَمُفَارَقَةِ التَّقْوَى وَالْمَيْلِ إلَى الْهَوَى وَالِانْغِمَاسِ فِي الْمَعَاصِي
"Dan telah diketahui –tanpa diragukan lagi- bahwasanya Al-Imam Asy-Syafi'i radhiallahu 'anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik… dan tidaklah diharamkan perkara-perkara ini (alat-alat musik-pen) dikarenakan nama-namanya, akan tetapi karena pada alat-alat musik menghalangi dari mengingat Allah dan sholat, serta pemisahan dari ketakwaan dan kecondongan kepada hawa nafsu serta tenggelam dalam kemaksiatan-kemaksiatan" (Az-Zawaajir 'an iqtiroofil kabaair 2/907)
Beliau juga berkata :
الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه
"Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu'jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya" (Kaff Ar-Ri'aaa' 'an muharromaat al-lahwi wa as-samaa' hal 118)
IJMAK/KONSENSUS (KESEPAKATAN) ULAMA AKAN HARAMNYA MUSIK
Pengharaman alat-alat musik tentunya bukan hanya ditegaskan oleh para ulama syafi'iyah saja, akan tetapi pengharaman alat-alat musik ini merupakan kesepakatan para ulama dari 4 madzhab. Mereka tidaklah mengecualikan pengharaman alat-alat musik kecuali duff (rebana) yang dimainkan tatkala hari raya dan juga pada acara walimahan.
Bahkan banyak ulama dari berbagai madzhab dan dari berbagai kurun yang menyatakan adanya ijmak (konsensus) dari para ulama akan haramnya alat-alat musik.
Berikut diantara para ulama tersebut :
(1) imamIbnu Jariir At-Thobari (wafat 310 H), ia berkata :
فَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ الْأَمْصَارِ عَلَى كَرَاهَةِ الْغِنَاءِ وَالْمَنْعِ مِنْهُ
"Telah sepakat para ulama dari seluruh negeri akan dibencinya nyanyian dan melarang nyanyian"(sebagaimana dinukil oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya 14/56)
(2) imamAl-Baghowi (wafat 516 H), dari madzhab Syafi'i, beliau berkata :
واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف
"Dan mereka (para ulama) sepakat akan haramnya alat-alat musik" (Syarhus Sunnah 13/383)
(3) Ibnu Qudaamah Al-Maqdisi (wafat 540 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkata :
وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشَّبَّابة فلا قطع فيه ... أنه آلة للمعصية بالاجماع فلم يقطع بسرقته كالخمر
"Adapun alat main musik seperti tunbur, mizmar, dan syabbaabah maka tidak ada potong tangan (bagi yang mencurinya-pen)….sesungguhnya itu adalah alat untuk bermaksiat berdasarkan ijmak ulama, maka tidak dipotong tangan karena mencurinya, sebagaimana khomr" (Al-Mughny 10/278)
(4) imamAl-Qurthubi (wafat tahun 656 H) dari madzhab Maliki, ia berkata :
فأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على [سماع] المغاني بالآلات المطربة ؛ فمن قبيل ما لا يُختلف في تحريمه ، لكن النفوس الشهوانية والأغراض الشيطانية قد غلبت على كثير ممن نُسِب إلى الخير وشُهر بذكره ، حتى عموا عن تحريم ذلك وعن فحشه
"Adapun apa yang diada-adakan (bid'ah) oleh kaum sufiah pada hari ini berupa sikap terus-menerus mendengar lagu-lagu yang disertai alat-alat musik maka termasuk perkara yang tidak diperselisihkan akan keharamannya. Akan tetapi jiwa yang dirasuki syahwat dan tujuan-tujuan yang kesetanan telah mendominasi banyak orang yang dinisbahkan kepada kebaikan dan terkenal dengan kebaikan tersebut, hingga akhirnya buta akan haramnya dan buruknya hal ini" (Al-Mufhim Limaa Asykala Min Talkhiis Kitaabi Muslim 2/534)
(5) imamIbnu As-Sholaah (wafat 643 H), dari madzhab syafi'i, beliau berkata:
وأما اباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والخلاف أنه أباح هذا السماع
"Adapun pembolehan samaa' ini dan penghalalannya maka ketahuilah bahwasanya rebana dan syabaabah (semacam seruling) dan nyanyian jika terkumpulkan maka mendengarkannya adalah haram di sisi para imam-imam madzhab dan selain mereka dari kalangan para ulama, dan tidak valid dari seorangpun yang perkataannya mu'tabar(terangap) dalam ijmak dan perselisihan bahwasanya ia membolehkan model samaa' seperti ini" (fataawa Ibnu As-Sholaah 2/499)
(6) imamAn-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) dari madzhab Asy-Syafi'i, beliau berkata:
المزمار العراقي وما يُضرب به الأوتار حرام بلا خلاف
"Seruling Iraqi dan semua alat musik bersenar hukumnya haram tanpa ada perselisihan" (Raudhotut Thoolibiin 11/228)
(7) Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat 728 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkata:
المعازف...وهي الآلة التي يعزف بها : أي يصوت بها ، ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً… ولكن تكلموا في الغناء المجرد عن آلات اللهو : هل هو حرام ؟ أو مكروه ؟ أو مباح ؟
"Al-Ma'aazif …adalah alat-alat yang digunakan untuk mengeluarkan suara (musik) dan tidak seorangpun dari pengikut para imam yang menyebutkan adanya perselisihan tentang haramnya alat-alat musik….akan tetapi mereka berbicara tentang hukum lagu/nyanyian yang kosong dari alat musik, apakah ia haram, makruh ataukah mubah?" (Majmuu' Al-Fataawa 11/576)
(8) imamIbnu Rojab rahimahullah (wafat 795 H), dari madzhab Hanbali, beliau berkata:
وأما استماع آلات الملاهي المطرِبة المتلقاة من وضع الأعاجم؛ فمحرمٌ مجمع على تحريمه، ولا يُعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يُعتد به فقد كذب وافترى
"Adapun mendengarkan alat-alat untuk main musik yang diterima dari buatan orang-orang ajam maka hukumnya haram, dan ijmak ulama atas keharamannya, dan tidak diketahui seorangpun dari kalangan para ulama yang membolehkan suatu alatpun. Barang siapa yang menukilkan bahwa ada seorang imam yang diakui bahwasanya sang imam membolehkan alat musik maka ia telah berdusta dan mengada-ngada" (Fathul Baari syarh Shahih Al-Bukhari 6/83)
(9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (wafat 973 H), dari madzhab Syafi'i, beliau berkata :
الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه
"Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu'jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan.Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya" (Kaff Ar-Ri'aaa' 'an muharromaat al-lahwi wa as-samaa' hal 118)

Minggu, 16 Maret 2014

DILEMA PARA PEMBEO DEMOKRASI


diundang ke TPS ya datang aja...soal nyoblos apa ndak itu HAK dong...kalau bukan kewajiban ngapain ente sewot...yakinlah...kalau ente gak nyoblos gak akan dituntut di dunia..tidak akan ditanya oleh alloh di akhirat,kenapa kamu gak nyoblos...
justru yg ada ente akan ditanya apa alasanmu sehingga terpaksa menyoblos mengikuti sistem kufur demokrasi?..camkan baik2 wahai para pembeo demokrasi

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisâ` : 60)
haram meminta jabatan dan memilih para pemburu jabatan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan kepada Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu:

يَا عَبْدَ الرَحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لاَ تَسْأَلِ اْلإِمَارَةَ. فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أَعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِنْ أَعْطِيْتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا.

(متفق عليه)

“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu, niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong)”. (HR. Bukhari Muslim)

Kamis, 13 Maret 2014

penyesatan idrus ramli


dia berdalil :boleh tahlilan dan tidak makruh kalau yg menyiapkan makanan dari para tetangga bukan ahli mayyit .Syaikh Abdul Karim al-Mudarris al-Baghdadi, ulama madzhab Syafi’i dari Baghdad berkata dalam kitabnya Jawahir al-fatawa sebagai berikut:
اِنِ اجْتَمَعَ الْمُعِزُّوْنَ الرُّشَدَاءُ وَأَعْطَى كُلٌّ مِنْهُمْ بِاخْتِيَارِهِ مِقْدَارًا مِنَ النُّقُوْدِ أَوْ جَمَعُوْا فِيْمَا بَيْنَهُمْ مَا يُكْتَفَى بِهِ لِذَلِكَ الْجَمْعِ مِنَ الْمَأْكُوْلاَتِ وَالْمَشْرُوْبَاتِ وَأَرْسَلُوْهُ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ أَوْ إِلَى أَحَدِ جِيْرَانِهِمْ وَتَنَاوَلُوْا ذَلِكَ بَعْدَ الْوُصُوْلِ اِلَى مَحَلِّ التَّعْزِيَةِ فَلاَ حَرَجَ فِيْهِ هَذَا وَاللهُ الْهَادِيْ إِلَى الْحَقِّ وَالصَّوَابِ
“Apabila orang-orang yang berta’ziyah yang dewasa berkumpul, masing-masing mereka menyerahkan sejumlah uang, atau mereka mengumpulkan uang yang mencukupi konsumsi perkumpulan (selamatan kematian) berupa kebutuhan makanan dan minuman, dan mengirimkannya kepada keluarga si mati atau salah satu tetangganya, lalu mereka memakannya setelah sampai di tempat ta’ziyah itu, maka hal tersebut tidak mengandung hukum kesulitan (tidak apa-apa). Allah lah yang menunjukkan pada kebenaran.” (Jawahir al-Fatawa, juz 1, hal. 178).
jawab : apakah dalam perkataan diatas ada tahlilan???
yang ada sebaliknya,yaitu tetangga memberi makanan ke ahli mayyit dan itu sunnah.
soal menemani makan ahli mayyit jelas gak papa.
apakah kenyataan diindonesia semacam itu,justru yg ada ahli mayyit kesusahan menyiapkan,membuat makanan.sedangkan dalam harta dari ta'ziyah itu ada hak anak yatim dan ahli waris.

syubhat penentang golput


mereka berkata :Boleh atau tdknya ummat islam terjun ke dunia politik praktis pd negara yg bercorak demokrasi selalu akan terjadi polarisasi antara yg pro dan yg kontra. Hal seperti itu wajar saja terjadi krn memang itu masalah ijtihadi sama halnya seperti maulidan, yasinan dll. Hal seperti itu tdk akan pernah selesai untk diperdebatkan. Dlm hal seperti itulah ummat islam dituntut untk memiliki kematangan berfikir dan kedewasaan emosional sehingga memiliki rasa tasaamuh yg tinggi. Membela KEMASLAHATAN UMMAT adalah hal yg QOTH'I yg merupakan kewajiban setiap muslim. Mk kaidah " MAA LAA YUDROKU KULLUHU LA YUTHROKU KULLUHU " ( apa2 yg tdk bs diraih secara keseluruhan mk bukn berarti kt tinggalkan keselururuhannya itu ). Dan jg kaidah " akhoffud dororoin" ( memilihmyg paling sedikit madhorotnya ) bs di terapkan dlm hal dan situasi semacam ini. Kita berusaha untk cermat melihat situasi seperti ini, APAKAH KALO KITA GOLPUT TDK JUSTRU MEMBIARKAN KEKUASAAN INIDIAMBIL OLEH MEREKA2 YG NONMUSLIM? Ketika kekuasaan diambil secara mayoritas oleh org2 nonmuslim mk kita mungkin akan melihat situasi BALI DAN MANADO terjadi secara merata di kota2 di Indonesia ini ? Di BALI siswi2 muslimah dilarang memakai JILBAB, di MANADO siswa/siswi muslim dipaksa untk mengikuti ritual2 kristen yg ada di sekolah tsb. Wallohu a'lam
jawab : siapa bilang hukum asal demokrasi itu masalah ijtihad.semua ulama' sepakat keharamannya karena bertentangan dengan syariat islam yg mulia.
kaidah " MAA LAA YUDROKU KULLUHU LA YUTHROKU KULLUHU " ini kaidah untuk hal2 yg disyari'atkan bukan yg jelas keharamannya.
kaidah " akhoffud dororoin" ( memilihmyg paling sedikit madhorotnya ) bs di terapkan dlm hal yg TERPAKSA DILAKUKAN.apakah anda terpaksa?
sekarang apakah anda memilih karena terpaksa?apakah kalau tidak memilih anda dibunuh atau diancam atau didenda ?...lalu jawaban apa yg engkau berikan dihadapana alloh???
soal pemerintahan akan diisi orang kafir,biarlah mereka makan bangkai haram demokrasi....ataukah anda ingin juga merasakan bangkainya ??
memilih itu hak bukan kewajiban.jadi golput adalah pilihan.

Senin, 10 Maret 2014

KESESATAN MANAQIB SYEKH ABDUL QODIR JAELANI

Berikut adalah sebagian cerita-cerita (hayal) yang sering dibacakan didalam bacaan ritual manaqib :

*. Syaikh Abdul Qadir Jailani pernah duduk selama 30 tahun dengan tidak bergeser dari tempatnya karena ketaatannya kepada nabi Khidir..

Pada waktu pertama kali masuk Irak, Syaikh Abdul Qadir Jailani ditemani Khidir, dan Syaikh belum pernah mengenalnya sebelum itu. Kemudian Khidir memberikan isyarat kepadanya agar ia tidak disalahi dan kalau sampai hal itu terjadi maka akan menjadi sebab perpisahan antara keduanya. Maka berkatalah Khidir kepadanya : DUUDUKlah di SINI ! Maka beliaupun duduk DITEMPAT yang DITUNJUK oleh Khidir itu SELAMA tiga tahun, yang selalu dikunjunginya setiap setahun sekali dan katanya lagi : Janganlah engkau berGESER dari TEMPAT itu sampai aku datang [Lubabul Ma'ani hal. 20]

Bantahan :

Cerita ini sangat mengada-ada. Duduk selama 30 tahun tanpa beranjak / bergeser dari tempat duduknya ??

Bagaimana Syaikh Abdul Qadir Jailani mengambil air wudhu, Shalat Jum’at dan Shalat ‘Id ??

*. Diceritakan juga bahwa Syaikh Abdul Qadir Jailani pernah bermimpi junub sebanyak 40 kali dalam waktu semalam.[Lubabul ma'ani, hal. 20-21]

Bantahan :

Adakah yang percaya cerita ini ?? Cukupkah waktu semalam untuk 40 kali tidur, 40 kali bermimpi bersetubuh dan 40 kali mandi janabat ??

*. 100 ulama merobek-robek baju sendiri [Lubabul Ma'ani, hal. 23-24]

Bantahan :

Sungguh bertentangan dengan akal sehat, dan tidak pernah terbayang dalam angan-angan orang yang normal akalnya bahwa seorang yang saleh dan ulama yang ikhlas seperti Syaikh Abdul Qadir Jailani sampai hati melihat para ‘aimmah merobek-robek pakainnya dan bertingkah polah seperti orang yang tidak waras..

*. Di antara kekeramatan Syaikh Abdul Qadir Jailani, bahwa seekor burung Elang yang terbang di atas majlis syaikh, dimohon kepada angin agar dipenggal leher burung tersebut, maka putuslah leher burung Elang tersebut.[Lubabul Ma'ani, hal. 59]

Bantahan :

Burung adalah binatang yang tidak dibekali akal seperti manusia dan tidak dibebani tata tertib hidup serta tidak terikat dengan berbagai aturan sesamanya. Ia terbang mengikuti naluri hewani tanpa memperdulikan apakah ada makhluk lainyang terganggu olehnya. Maka alangkah teganya hati Syaikh Abdul Qadir Jailani untuk membunuh burung Elang tersebut..

"Dan apakah mereka tidak memperhatikan burung-burung yang mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di atas mereka? Tidak ada yang menahannya (di udara) selain Yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha Melihat segala sesuatu." (QS. Al Mulk : 19)

"Tidakkah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) sembahyang dan tasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan." (QS. An Nur : 41)

*. Diantara kekeramatan lainnya. Matinya seorang pelayan karena sorotan mata Syaikh Abdul Qadir Jailani karena kesalahannya tidak sudi meletakkan kendi kearah kiblat.[Lubabul ma'ani, hal. 58-59]

Bantahan :

Peristiwa kesalahan yang tidak fatal sehingga membuat Syaikh Abdul Qadir Jailani untuk membunuh ?? Apakah mungkin dilakukan bagi seorang syaikh yang berakhlaq mulia ?? Dan membunuhnya pun dengan hanya sorotan mata ?? Satu hal yang bahkan tak diajarkan Rasulullah..

*. Syaikh Abdul Qadir Jailani menjamin para muridnya masuk surga [Lubabul Ma'ani, hal. 80-81]

Bantahan :

Bahkan Rasulullah shalallallahu alaihi wa sallam saja tidak bisa menjamin umatnya masuk surga.. Lha kok ini ada yang menyakini ada Syaikh yang mampu menjamin surga..??

*. Syaikh Abdul Qadir Jailani mengejar Malaikat Maut untuk membatalkan kematian salah seorang muridnya, sehingga Malaikat Maut mengembalikan lagi ruh yang sudah dicabut tadi. [Dikutip dari Tafsir al manar, Rasyid Juz XI hal. 423, oleh HAS. Al Hamdanidalam bukunya Sorotan terhadap Manaqib Syaikh Abdul Qadir Jailani]

Bantahan :

Ajal seseorang Allah yang menentukan dan tidak bisa dimajukan atau dimundurkan.. Bagaiman mungkin syaikh dapat menunda ketentuan yang sudah Allah tetapkan ??

Sedang Allah Ta’ala berfirman :

“ Tiap-tiap umat itu mempunyai batas (timing ) ajal; maka jikatelah datang ajalnya mereka tidak dapat mengundurkan barang sesaatpun dan tidak dapat pula memajukannya .” (QS. Al A’raf:34)

Allah Ta’ala berfirman :

“ Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila datang waktu ajalnya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Munafiqun:11).


# Syaikh Abdul Qadir Jailani mendapat sepucuk surat dari Allah.[Lubabul ma'ani, hal. 89]
_______

Maka jelaslah bahwa cerita2 dalam ritual manaqib tsb tidak hanya bertentangan dengan syari'at.. Tapi juga sangat bertentangan dengan akal sehat..

Pertanyaannya :

Nyatakah kisah kisah tentang Syaikh yang ada dalam ritual manaqib itu ??

Ataukah itu semua hanya cerita hayalan yang dibikin bikin oleh para penggemar berat bid'ah wa khurofat serta orang orang yang ghuluw pada Syaikh ??

Padahal... Syaikh Abdul Qadir Jailani justru menasehatkan agar menjauhi segala macam kebid'ahan dalam agama..

Berikut beberapa nasehat Syaikh Abdul Qadir Al Jaelani :

“Janganlah berbuat bid’ah dan sesuatu yang baru dalam agama Allah. Ikutilah para saksi yang adil berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah karena keduanya akan mengantarkanmu kepada Tuhanmu ‘Azza wa Jalla. Jika kamu berbuat bid’ah, saksimu adalah akal dan hawa nafsumu sendiri. Keduanya akan mengantarkanmu kepada neraka dan mempertautkanmu dengan Fir’aun, Haman, beserta bala tentaranya. Jangan engkau berhujah dengan qadr, karena itu tidak akan diterima darimu. Engkau harus masuk Darul Ilmi dan belajar, beramal, lalu ikhlas” . (Syaikh Abdul Qadir Jailani dlm Al Fath Ar Rabbani, al Majlis 47)

“ Ber-ittiba’lah dan jangan berbuat bid’ah. Patuhilah dan janganlah membangkang. Bersabarlah dan jangan khawatir. Tunggulah dan jangan berputus asa”. (Al Sya’rani, al Thabaqat al Kubra hal. 129)

“ Hendaklah kalian ber-ittiba’ dan tidak berbuat bid’ah. Hendaklah kalian bermazhab kepada Salafus Shalih. Berjalanlah pada jalan yang lurus” . (Syaikh Abdul Qadir Jailani dlm Al Fath Ar Rabbani, al Majlis 4)

“Ikutilah sunnah Rasul dengan penuh keimanan, jangan membuat bid’ah, patuhlah selalu kepada Allah dan Rasul-Nya, jangan melanggar, junjung tinggitauhid dan jangan menyekutukan Dia” . (Syaikh Abdul Qadir Jailani dlm FUTUH GHAIB risalah 2)

Bahkan Syaikh Abdul Qadir Jailani berkata bahwa Nabi bersabda :

“Barangsiapa berbuat sesutu yang tidak kami perintahkan, maka perbuatnnya tertolak. Hal ini meliputi kehidupan, kata dan perilaku. Hanya Nabilah yang dapat kita ikuti, dan hanya berdasarkan al Qur’anlah kita berbuat. Maka jangan menyimpang dari keduanya ini, agar engkau tidak binasa, dan agar hawa nafsu serta setan tidak menyesatkanmu”. (Syaikh Abdul Qadir Jailani dlm FUTUH GHAIB risalah 36).

KESYIRIKAN DALAM MANAQIB ABDUL QODIR JAELANI

manaqib Syaikh Abdul Qadir yang umum di masyarakat Indonesia yaitu manaqib Lubabul Ma’aniy adalah syirik, sebab dalam manaqib tersebut terdapat nadzoman yang berbunyi :
عباد الله رجال الله آغيثونا لاجل الله # وكونوا عوننا لله ……..الح

artinya : wahai para hamba alloh rijal alloh tolonglah aku karena alloh dan jadilah pertolongan kami karena alloh...
dali mereka ke 1 :

إِذَا ضَلَّ أَحَدُكُمْ شَيْئاً أَوْ أَرَادَ عَوْناً وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيْهَا أَنِيْسٌ فَلْيَقُلْ: يَا عِبَادَ اللهِ أَغِيثُونِي، يَا عِبَادَ اللهِ أَغِيْثُونِي، فَإِنَّ لِلَّهِ عِبَاداً لاَ نَرَاهُمْ

“Jika salah seorang di antara kalian kehilangan sesuatu atau menginginkan pertolongan, sedangkan ia berada di suatu tempat yang tidak ada teman di sana, maka hendaklah dia mengucapkan, ‘Wahai hamba-hamba Allah tolonglah aku, wahai hamba-hamba Allah tolonglah aku’. Sesungguhnya Allah memiliki beberapa hamba yang tidak kita lihat.” (HR Thabrani).
jawab :Al Haitsami mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath Thabrani, dan para perawinya dianggap tsiqah meski sebagiannya memiliki kelemahan, akan tetapi Zaid bin Ali tidak pernah berjumpa dengan ‘Utbah[Lihat: Al Majma’uz Zawa-id 10/133.].

Selain sanad yang terputus tadi, hadits ini memiliki cacat lain karena salah seorang perawinya bernama Abdurrahman bin Syarik. Orang ini dinyatakan oleh Abu Hatim sebagai: ‘Waahil hadiets’ (=haditsnya sangat lemah), sedangkan Ibnu Hibban menyifatinya dengan kata-kata: ‘Rubbama akhtha’ (=terkadang keliru). Kemudian ia meriwayatkan dari ayahnya yang bernama Syarik bin ‘Abdillah Al Qadhi, yang disifati oleh Ibnu Hajar sebagai: ‘Shaduq yukhti’u katsieran, taghayyara hifdhuhu mundhu waliyal qadha’ (=Shaduq, banyak keliru, hafalannya melemah sejak menjabat sebagai Qadhi/hakim). Singkatnya, hadits ini adalah hadits mardud yang tidak boleh dijadikan dalil, apalagi bila menyangkut masalah aqidah seperti ini[ Silsilah Al Ahadiets adh Dha’iefah wal Maudhu’ah 2/109 hadits no 656.] ibnu hajar menyatakan keterputusan sanadnya dalam takhrij al adzkar, kalaupun shohih disitu jelas mahluk yang tidak kelihatan cuma ada dua kemungkinan yaitu jin atau malaikat
sedang dalam hadits yg lain ditegaskan dalam riwayat bazzar adalah malaikat:
"حَدَّثنا موسى بن إسحاق ، قال : حَدَّثنا منجاب بن الحارث ، قال : حَدَّثنا حاتم بن إسماعيل عن أسامة بن زيد عن أَبَان بن صالح عن مجاهدعن ابن عباس ، رَضِي الله عنهما ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إن لله ملائكة في الأرض سوى الحفظة يكتبون ما سقط من ورق الشجر فإذا أصاب أحدكم عرجة بأرض فلاة فليناد : أعينوا عباد الله.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda sesungguhnya Alloh memiliki malaikat di Bumi ini selain malaikat hafadzoh yang mencatat daun-daunan yang rontok, maka tatkala salah satu dari kalian tersesat di gurun, maka panggillah…..tolonglah aku duhai hamba-hamba Alloh.

dalil mereka yang ke 2 :
Di dalam kitab Al Masail Imam Ahmad Bin Hanbal, riwayat dari putranya, Abdulloh Bin Ahmad pada masalah nomor 912 halaman 245 cetakan maktabah Al islami Beirut diterangkan
سمعت أبي يقول حججت خمس حجج منها ثنتين (راكبا) وثلاثة ماشيا او ثنتين ماشيا وثلاثة راكبا فضللت الطربق في حجة وكنت ماشبا فجعلت أقول يا عباد الله دلونا علي الطريق فلم أزل أقول ذلك حتي وقعت علي الطريق

Aku mendengar ayahku (Ahmad Bin Hanbal) berkata, aku pergi haji lima kali, dua kali naik kendaraan dan tiga kali jalan kaki atau dua kali jalan kaki dan tiga kali naik kendaraan, dalam salah satu perjalanan haji aku tersesat sementara aku sedang jalan kaki, maka akupun berkata, Duhai Hamba Alloh, tunjukkanlah aku jalan. Dan aku tidak berhenti mengucapkan hal itu sampai aku menemukan jalan..dan tidak mungkin diartikan rijal ghoib atau ruh orang yg telah mati karena dalam riwayat hadits disebutkan :فإن لله في الأرض حاضراً سيحبسه عليكم" disitu tegas bukan arwah ghoib seperti disangka pengikut hawa nafsu.
silahkan anda cermati..jelas disana imam ahmad memanggil rombongan jamaah haji atau malaikat bukan orang mati.

TAWASSUL DENGAN MAKAM IMAM BUKHORI

Adz-Dzahabiy rahimahullah menukil kisah:
وقال أبو علي الغساني: أخبرنا أبو الفتح نصر بن الحسن السكتي السمرقندي: قدم علينا بلنسية عام أربعة وستين وأربع مئة.
قال: قحط المطر عندنا بسمرقند في بعض الاعوام، فاستسقى الناس مرارا، فلم يسقوا.
فأتى رجل صالح معروف بالصلاح إلى قاضي سمرقند، فقال له: إني رأيت رأيا أعرضه عليك.
قال: وما هو ؟ قال: أرى أن تخرج ويخرج الناس معك إلى قبر الامام محمد بن إسماعيل البخاري، وقبره بخرتنك، ونستسقي عنده، فعسى الله أن يسقينا.
قال: فقال القاضي: نعم ما رأيت.
فخرج القاضي والناس معه، واستسقى القاضي بالناس، وبكى الناس عند القبر، وتشفعوا بصاحبه، فأرسل الله تعالى السماء بماء عظيم غزير، أقام الناس من أجله بخرتنك سبعة أيام أو نحوها، لا يستطيع أحد الوصول إلى سمرقند من كثرة المطر وغزارته، وبين خرتنك وسمرقند نحو ثلاثة أميال.
Dan telah berkata Abu ‘Aliy Al-Ghassaaniy : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Fath Nashr bin Al-Hasan As-Sakatiy As-Samarqandiy : “Kami datang dari negeri Valencia (Spanyol) pada tahun 464 H. Selama beberapa tahun hujan tidak turun pada kami di negeri Samarqand. Orang-orang melakukan istisqaa’ (shalat meminta hujan) beberapa kali, namun hujan tidak juga turun. Maka, seorang laki-laki shalih yang dikenal dengan keshalihannya mendatangi qaadly negeri Samarqand. Ia berkata : “Sesungguhnya aku mempunyai satu pendapat yang hendak aku sampaikan kepadamu”. Qaadliy berkata : “Apa itu ?”. Ia berkata : “Aku berpandangan agar engkau keluar bersama orang-orang menuju kubur Al-Imaam Muhammad bin Ismaa’iil Al-Bukhaariy. Makam beliau ada di Kharantak. Lalu kita melakukan istisqaa’ di sisi kuburnya, semoga Allah menurunkan hujan kepada kita”. Qaadliy berkata : “Ya, aku setuju”.
Maka, sang Qaadliy pun keluar dan diikuti oleh orang-orang bersamanya. Qaadliy tersebut melakukan istisqaa’ bersama orang-orang. Orang-orang menangis di sisi kubur dan meminta syafa’at kepada penghuni kubur (Al-Imaam Al-Bukhaariy). Setelah itu, Allah ta’ala mengutus awan yang membawa hujan sangat lebat. Orang-orang tinggal di Kharantak selama kurang lebih tujuh hari. Tidak seorang pun yang dapat pulang ke Samarqand karena derasnya hujan yang turun. Jarak antara Kharantak dan Samarqand sekitar tiga mil” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 12/469].
As-Subkiy rahimahullah juga membawakan riwayat ini dalam Thabaqaat Asy-Syaafi’iyyah Al-Kubraa 2/173, dari Abu ‘Aliy Al-Ghassaaniy.
Ada tiga orang yang mesti kita cermati sebagai titik krusial penilaian keshahihan riwayat ini, yaitu:
a. Abu ‘Aliy Al-Ghassaaniy, namanya adalah : Husain bin Muhammad bin Ahmad, Abu ‘Aliy Al-Ghassaaniy; seorang imam yang tsiqah. Lahir pada tahun 427 H dan wafat tahun 498 H [Ash-Shillah, 1/233-235 no. 333].
b. Adz-Dzahabiy lahir tahun 673 H dan wafat tahun 748 H.
c. (Taajuddiin) As-Subkiy lahir tahun 727 H dan wafat tahun 771 H.
Riwayat tersebut terputus, karena antara Abu ‘Aliy Al-Ghassaaniy dengan Adz-Dzahabiy dan As-Subkiy rahimhumullah terpaut jarak yang cukup jauh. Dengan kata lain, riwayat ini tidak shahih.
Selain itu, isi riwayat bertentangan dengan nash dan atsar :
Kubur Bukan Tempat untuk Shalat.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ "
Dari Abu Sa’iid, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kuburan dan WC” [Diriwayatkan oleh Ahmad 3/83, Abu Daawud no. 495, Ibnu Maajah no. 745, dan yang lainnya].
Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :
كَقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " جُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا "، ثُمَّ قَالَ فِي أَحَادِيثَ أُخَرَ: " إِلا الْمَقْبَرَةُ "، وَمَا اسْتَثْنَاهُ مِنَ الأَرْضِ، وَالْمُسْتَثْنَى خَارِجٌ مِنَ الْجُمْلَةِ
“Seperti sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Dijadikan seluruh bumi ini untukku sebagai masjid (tempat bersujud untuk shalat) dan alat untuk bersuci”, kemudian beliau bersabda dalam hadits yang lain : ‘kecuali kuburan (al-maqbarah)’. Dan segala sesuatu yang beliau kecualikan dari bumi. Maka sesuatu yang dikecualikan itu keluar dari keumumannya” [Al-Qiraa’ah, 1/45].
Hujjah Al-Bukhaariy di atas mengisyaratkan tashhiih-nya atas istitsnaa’ (perkecualian) dalam hadits Abu Sa’iid radliyallaahu ‘anhu.
Hadits Abu Sa’iid tersebut telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibbaan, dan Al-Haakim rahimahumullah. Dishahihkan pula oleh Ibnu Taimiyyah dalam Syarhul-‘Umdah 4/425 dan Al-Albaaniy dalam Al-Irwaa’ 1/320. Dan inilah yang benar, insya Allah.
Alasan idlthiraab, maka ini tidak tepat, karena riwayat jama’ah yang maushul jelas lebih kuat dari pada riwayat Ats-Tsauriy yang mursal, sehingga bisa ditarjih. Apalagi dalam riwayat maushul tersebut, ‘Amru bin Yahyaa mempunyai mutaba’ah dari ‘Umaarah bin Ghaziyyah yang sanadnya shahih.
عَن ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا "
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Jadikanlah rumah-rumah kalian sebagai tempat untuk shalat, dan jangan menjadikannya sebagai kuburan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 432 & 1187].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
اِسْتَنْبَطَ مِنْ قَوْله فِي الْحَدِيث " وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا " أَنَّ الْقُبُور لَيْسَتْ بِمَحَلٍّ لِلْعِبَادَةِ فَتَكُون الصَّلَاة فِيهَا مَكْرُوهَة
“Dari sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits : ‘Dan jangan menjadikannya (rumah) sebagai kuburan’; dapat disimpulkan bahwa kuburan bukan tempat untuk beribadah, sehingga shalat di sana menjadi dibenci” [Fathul-Baariy, 1/529].

Selasa, 04 Maret 2014

FITNAH SARWAT RUMAHFIQIH.COM


dia berkata : Sedangkan Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Ibnu Hazm, kalau dilihat angka tahun lahirnya, mereka juga bukan orang salaf, karena mereka hidup jauh ratusan tahun setelah Rasulullah SAW wafat. Apalagi Syeikh Bin Baz, Utsaimin dan Al-Albani, mereka bahkan lebih bukan salaf lagi, tetapi malahan orang-orang khalaf yang hidup sezaman dengan kita.

Sayangnya, Ibnu Taymiyah, Ibnul Qayyim, apalagi Bin Baz, Utsaimin termasuk Al-Albani, tak satu pun dari mereka yang punya manhaj, kalau yang kita maksud dengan manhaj itu adalah arti sistem dan metodologi istimbath hukum yang baku. Bahasa mudahnya, mereka tidak pernah menciptakan ilmu ushul fiqih. Jadi mereka cuma bikin fatwa, tetapi tidak ada kaidah, manhaj atau polanya. lihat rumahfiqih.com

jawab : itulah kalau kalau udah dengki,yang penting menghujat tanpa dalil.secara bahasa jelaslah MUKA ENTE juga bukan salaf.tetapi kalau dg itu terus orangnya tidak bermanhaj salaf berarti ente SAlah FIkir.
para ulama begitu memuliakan kaum salaf,dan istilah salaf adalah istilah syar'i yg masyhur.dibanding PKS yang jauh dari istilah syar'i bahkan hizbi.
Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya. Di dalam mukaddimahnya Imam Muslim mengeluarkan hadits dari jalan Muhammad bin ‘Abdullah. Ia (Muhammad) mengatakan: Aku mendengar ‘Ali bin Syaqiq mengatakan: Aku mendengar Abdullah bin Al Mubarak mengatakan di hadapan orang banyak, “Tinggalkanlah hadits (yang dibawakan) ‘Amr bin Tsabit. Karena dia mencaci kaum salaf.” Syaikh Salim mengatakan, “Yang dimaksud adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum.” (Limadza, hal. 32).
bikin fatwa saja bukan berarti langsung tidak punya manhaj..kalau iya tentu ente yg pertama disebut penfatwa tanpa manhaj atau lebih tepatnya pake manhaj hizbi.
metode beragama/manhaj salaf begitu mulia dan masyhur di kalangan ulama' sunnah
sebuah riwayat yang dibawakan oleh Imam Al Ajurri di dalam kitabnya yang berjudul Asy Syari’ah bahwa Imam Auza’i pernah berpesan, “Bersabarlah engkau di atas Sunnah. Bersikaplah sebagaimana kaum itu (salaf) bersikap. Katakanlah sebagaimana yang mereka katakan. Tahanlah dirimu sebagaimana sikap mereka menahan diri dari sesuatu. Dan titilah jalan salafmu yang shalih. Karena sesungguhnya sudah cukup bagimu apa yang membuat mereka cukup.” Syaikh Salim mengatakan, “Yang dimaksud adalah sahabat ridhwanullahi ‘alaihim.” (lihat Limadza, hal. 32)
Lihatlah ucapan seorang ahli sejarah Islam Al Hafizh Al Imam Adz Dzahabi di dalam kitabnya Siyar A’laamin Nubalaa’ (16/457) ketika membawakan ucapan Al Hafizh Ad Daruquthni, “Tidak ada yang lebih kubenci selain menekuni ilmu kalam/filsafat.” Maka Adz Dzahabi pun mengatakan (dengan nada memuji, red), “Orang ini (Ad Daruquthni) belum pernah terjun dalam ilmu kalam sama sekali begitu pula tidak menceburkan dirinya dalam dunia perdebatan (yang tercela) dan beliau juga tidak ikut meramaikan perbincangan di dalam hal itu. Akan tetapi beliau adalah seorang salafi.” (Limadza, hal. 34-35).

Perlu kita ketahui bersama bahwa Imam Ad Daruquthni yang disebut sebagai ‘salafi’ oleh Imam Adz Dzahabi di atas hidup pada tahun 306-385 H. Sedangkan Ibnu Taimiyah hidup pada tahun 661-728 H. Adapun Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab hidup pada tahun 1115-1206 H. Nah, pembaca bisa menyaksikan sendiri siapakah yang lahir terlebih dahulu. Apakah Ibnu Taimiyah atau bahkan Muhammad bin Abdul Wahhab itu lahir sebelum Ad Daruquthni sehingga beliau layak untuk disebut sebagai pengikut mereka berdua. Apakah dengan penukilan semacam ini kita akan menafsirkan bahwa Imam Ad Daruquthni adalah pengikut Ibnu Taimiyah atau Muhammad bin Abdul Wahhab?? Jawablah wahai kaum yang berakal… Anak kelas 5 SD pun (bukan bermaksud meremehkan, red) tahu kalau yang namanya pengikut itu adanya sesudah keberadaan yang diikuti, bukan sebaliknya. Wallaahul musta’aan.

Gus Mus: Islam Kita Bukan ‘Islam Saudi Arabia’ ???


mertua ulil abshor itu berkata : “Rasulullah SAW memakai jubah, sorban dan berjenggot ya karena tradisi orang Arab seperti itu. Abu Jahal juga berpakaian yang sama, berjenggot pula. Bedanya kalau Rasul wajahnya mesem (sarat senyum) karena menghargai tradisi setempat. Nah, kalau Abu Jahal wajahnya kereng (pemarah). Silahkan mau pilih yang mana?” Katanya disambut gelak tawa hadirin.
“Islam kita itu ya Islam Indonesia bukan Islam Saudi Arabia, bukan berarti kalau tidak pakai jubah dan sorban Islam kita tidak diterima,” katanya saat membuka Pameran Seni Rupa Nasirun di Bentara Budaya Yogyakarta, Selasa (2/10).

jawab : Kenaapa gak sekalian si pelukis "dzikir bersama inul" ini ngomong, "Al-Qur'an itu berbahasa arab karna tradisi orang arab, indonesia gak perlu baca bahasa arab nya", atau juga kenapa gak sekalian ngomong gini, "Bacaan dalam shalat itu kan bahasa arab karna tradisi orang2 di arab, kita kan idonesia pakai bahasa indonesianya aja" kan sama kejadian nya seperti ini
Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـ
Dari Ibnu Umar  Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)Yang setuju dengan omongan Gus Mus, tolong lihat gambar foto2 KH Hasyim Ashari di google, hampir semua foto beliau memakai surban dan berjenggot. Terus Gus Mus iki NUnya ikut siapa?
budaya datang nya dari manusia Agama datangnya dari Allah, kalo budaya tidak sesuai dengan agama, apakah agama harus menyesuaiakan dengan budaya? itu sama saja dengan beli peci kekecilan, kepala dipotong supaya pas masuk peci..karena kepala itu dari Alloh dan peci buatan manusia..Jangan ngikutin KIAI NGEBOR...

Minggu, 02 Maret 2014

HUKUM GOLPUT

hukum asal ikut dalam pemilihan umum adalah tidak boleh (haram).
Allah Ta’ala berfirman:

أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ

“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian); bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (Qs. al-Qalam: 35 – 36)

Sementara kalian (wahai para penganut sistem demokrasi) menyamakan antara orang muslim dan orang kafir?!

setelah jelas keharaman demokrasi,sekarang apakah anda memilih karena terpaksa?apakah kalau tidak memilih anda dibunuh atau diancam atau didenda ?...lalu jawaban apa yg engkau berikan dihadapana alloh???
soal pemerintahan akan diisi orang kafir,biarlah mereka makan bangkai haram demokrasi....ataukah anda ingin juga merasakan bangkainya ???