Sabtu, 02 November 2019

Puasa hari maulid

Terdapat banyak puasa sunah yang dianjurkan dalam Islam. Dan secara umum, puasa sunah dalam islam dibagi menjadi dua:
1. Puasa sunah mutlak
Puasa sunah mutlak  adalah puasa sunah yang dikerjakan tanpa dibatasi waktu maupun tempat tertentu. Artinya bisa dikerjakan kapanpun selama tidak bertepatan dengan hari terlarang puasa, seperti hari raya, hari tasyrik, hari Jumat saja, atau hari Sabtu saja.
2. Puasa sunah muqayad
Puasa sunah muqayad adalah puasa sunah yang dikerjakan pada hari tertentu, berdasarkan anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puasa ini ada yang tahunan, ada yang bulanan, dan ada yang mingguan. Seperti puasa Asyura di setiap tanggal 10 Muharam, puasa Arafah di setiap tanggal 9 Dzulhijjah, puasa Senin-Kamis setiap pekan, puasa hari putih (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan), 6 hari di bulan Syawal, puasa Sya’ban, dst.
Dari sekian banyak puasa sunah muqayad yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada yang namanya puasa hari maulid. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan puasa tahunan. Demikian pula, tidak kita jumpai beliau atau para sahabat melaksanakan puasa di hari maulid. Ini semua menunjukkan bahwa puasa maulid jatuh pada tanggal 12 rabi’ul awal, bukan termasuk puasa yang disyariatkan. Terlebih, para ulama ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal lahirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kecuali jika tanggal 12 rabiul awal jatuh pada hari kamis, seperti saat ini (24 januari 2013). Kita dianjurkan untuk melaksanakan puasa kamis, bukan karena ini hari maulid, namun karena hari ini adalah hari kamis. Namun satu catatan, tidak boleh kita yakini, puasa hari kami saat ini memiliki nilai lebih atau keutamaan tambahan, karena  alasan bertepatan dengan hari maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak ada komentar: