Senin, 17 Juli 2017

HUKUM BERJABAT TANGAN DAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA


Pertanyaan.
Apa ada syariatnya setelah shalat Id kemudian berjejer sambil bersalaman? Dan apa dalil tentang ucapan Minal Âidîn wal Fâizîn?
Jawaban.
Ini merupakan adat dan kebiasaan kaum Muslimin setelah melaksanakan shalat ‘Id. Mereka saling berjabat tangan, berpelukan dan mengucapkan selamat hari raya serta saling mendoakan.
as-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling mengucapkan selamat setelah shalat ‘Id? maka beliau rahimahullah menjawab, “Ini adalah perkara yang dibolehkan, karena manusia tidak menjadikannya sebagai perkara ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dijadikan sebagai adat, saling memuliakan dan menghormati. Maka selama itu adalah perkara adat yang tidak ada larangan dalam syariat maka kembali kepada hukum asalnya yaitu dibolehkan, sebagaimana dikatakan oleh para Ulama bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sedangkan ibadah hukum asalnya terlarang kecuali ada dalil syar’i yang membolehkan”.[Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, 16/209]

Minggu, 09 Juli 2017

Janganlah Kau Sombong dg watakmu...


Syaikh. Mansyur As-Salimi

"Saya dari daerah sana, jadi watak saya ya keras seperti ini.."
"Saya dari sini, wajar kalau gak sabaran.."
"Saya dari situ, jadi ngomong kayak teriak ya biasa sajalah.." Siapa bilang watak/akhlak tidak bisa diubah? Terkadang ada seorang yang membedakan tabiat dan akhlak. Kalau tabiat, sudah dari 'sono'nya. Kata siapa?

Syaikh Utsaimin-rohimahullooh- menjelaskan bahwa akhlak itu macamnya ada 2: akhlak bawaan dan akhlak yang diusahakan. Apakah berarti benar ada akhlak yang sudah tidak bisa diubah?

Jawabannya: akhlak bawaan bisa diubah.

Mungkin Anda berwatak pemarah atau keras atau susah tenang. Dan Anda sudah terbiasa membawa perangai itu. Namun, sejatinya Anda bisa mengubah menjadi watak yang sabar, lembut, dan kalem. Memang mengubah watak bukanlah hal yang singkat untuk dilakukan, namun itu juga TIDAK MUSTAHIL.

Maka, Syaikh Utsaimin menegaskan kepada kaum muslimin agar jangan berkata saya dari daerah sana, saya dari daerah sini untuk membenarkan watak buruknya. Namun, akhlak kaum muslimin itu satu, yakni Kitabullah dan Sunnah.

Simpelnya, bila Rasulullah-Shallallahu 'alaihi wa Sallam- mengajarkan kita untuk bagaimana berakhlak karimah, maka sejatinya akhlak itu pasti bisa dipelajari. Mana mungkin Allah menyuruh manusia untuk berbuat yang tidak mungkin diperbuat? "Laa yukallifulloohu nafsan illaa wus'ahaa". Semoga kita adalah umat Nabi Muhammad yang mampu menjaga nama baik Islam lewat akhlak kita yang cemerlang.

Senin, 03 Juli 2017

Hadits lemah: perbaharui iman dg lailahaillalloh


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengenai hadis perbarui iman dengan memperbanyak mengucapkan ‘laa ilaaha illallaah’ disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, secara marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“جَدِّدُوا إِيمَانَكُمْ “، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ نُجَدِّدُ إِيمَانَنَا؟ قَالَ: ” أَكْثِرُوا مِنْ قَوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ “

“Perbarui iman kalian”

“Ya Rasulullah, bagaimana cara kami memperbarui iman kami?” tanya para sahabat.

Beliau bersabda, “Perbanyaklah mengucapkan ‘Laa ilaaha illallaah’.”

Derajat Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (4/256) dan Ahmad dalam al-Musnad (no. 8710), dari jalur Sadaqah bin Musa as-Sulami, dari Muhammad bin Wasi’, dari Sumair bin Nahar, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinilai Hakim sanadnya shahih. Namun dibantah ad-Dzahabi dengan mengatakan,

قلت: صدقة ضعفوه

“Aku tegaskan, perwai Sadaqah didhaifkan para ulama.”

Sementara Sumair bin Nahar perawi munkar sebagaimana keterangan dalam al-Mizan (2/234).

Kesimpulannya, hadis ini adalah hadis yang dhaif. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, 2/300).

Wanitapun di perintah bekerja di rumah


Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian” (QS. An-Nisa:29),

Perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita.

AKAN TETAPI, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.

Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.

Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.

Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.

Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal: 103-109)

Hukum memakai gelang bagi lelaki


Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,
يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم
Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)…
(Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).

Perkataan munafiq: agama itu candu/tipuan


إِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ غَرَّ هَٰؤُلَاءِ دِينُهُمْ ۗ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata, “Mereka itu (orang mukmin) ditipu agamanya.” (Allah berfirman), “Barangsiapa bertawakal kepada Allah, ketahuilah bahwa Allah Maha perkasa, Maha bijaksana.”

3 kunci islam menguasai dunia


Yaitu
1. taat kepada alloh dan rosulnya
2. Tidak suka berselisih
3. sabar

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ 
وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar.
Kata ibnu katsir : Dg ini hanya dg waktu kurang dari 30 tahun para sahabat berhasil menguasai dunia belahan timur dan barat.

أمرهم أن يطيعوا الله ورسوله في حالهم ذلك فما أمرهم الله تعالى به ائتمروا. وما نهاهم عنه انزجروا ولا يتنازعوا فيما بينهم أيضا فيختلفوا فيكون سببا لتخاذلهم وفشلهم "وتذهب ريحكم" أي قوتكم وحدتكم وما كنتم فيه من الإقبال "واصبروا إن الله مع الصابرين" وقد كان للصحابة رضي الله عنهم في باب الشجاعة والإئتمار بما أمرهم الله ورسوله به وامتثال ما أرشدهم إليه ما لم يكن لأحد من الأمم والقرون قبلهم ولا يكون لأحد ممن بعدهم فإنهم ببركة الرسول صلى الله عليه وآله وسلم وطاعته فيما أمرهم فتحوا القلوب والأقاليم شرقا وغربا في المدة اليسيرة مع قلة عددهم بالنسبة إلى جيوش سائر الأقاليم من الروم والفرس والترك والصقالية والبربر والحبوش وأصناف السودان والقبط وطوائف بني آدم. قهروا الجميع حتى علت كلمة الله وظهر دينه على سائر الأديان وامتدت الممالك الإسلامية في مشارق الأرض ومغاربها في أقل من ثلاثين سنة فرضي الله عنهم وأرضاهم أجمعين وحشرنا في زمرتهم إنه كريم وهاب.

Larangan meludah dan membuang ingus ke arah qiblat


Mengenai larangan meludah ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dnegan diludahi di antara kedua matanya.”
(HR. Abu Dawud dan ibnu Hibban dari Hudzaifah, dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam kitab Shahih Al-Jami’, 6160).

Sedangkan untuk larangan membuang ingus ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Dibangkitkan orang yang mengeluarkan ingus ke arah kiblat pada Hari Kiamat, (dimana ingus itu) dikembalikan ke wajah orang tersebut.”
(HR.Al-Bazzar dari Ibnu Umar, dan Syaikh Al bani menshahihkannya di dalam Shahih Al-Jami’, 2910).

Minggu, 02 Juli 2017

Hukum sholat berjamaah menurut madzhab syafi'i


Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i yang lebih terkenal dengan Imam Syafi’i, dalam hal berjamaah shalat fardlu di masjid, beliau mengatakan, “Aku tidak memberi keringanan, untuk orang yang mampu melaksanakan shalat berjamaah di masjid untuk tidak melaksanakannya kecuali karena ada uzur.” (Al-Umm 1/180).

Beliau juga mengatakan, “Anak-anak hendaknya diperintahkan untuk pergi ke masjid dan mengikuti shalat berjamaah agar terbiasa melakukannya di kemudian hari.” (Al-Iqna’ fii Halli Alfazh Abi Syuja’ 1/151).

Hukum Shalat Fardlu dengan Berjamaah menurut Para Ulama Mazhab Syafi’i

Imam Nawawi mengatakan, “…hukum shalat berjamaah adalah fardlu ‘ain namun bukan syarat sah shalat. Pendapat ini merupakan pendapat dari dua ulama besar mazhab syafi’i yang memiliki kemampuan mendalam dalam bidang fiqh dan hadits yaitu Abu Bakar Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mundzir.” (Al-Majmu’ 4/75)

Ibnu Hajar berkata, “Hukum shalat berjamaah fardlu ‘ain merupakan pendapat sejumlah ulama pakar hadits yang bermazhab syafi’i, yaitu Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Hibban.” (Fathul Baari 2/126).

Abu Tsaur berkata, “Shalat berjamaah itu wajib. Tidak boleh seorang pun meninggalkannya kecuali karena ada uzur yang menghalanginya.” (Al-Ausath fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf 4/138).

Pandangan Ibnu Khuzaimah tentang shalat berjamaah, bisa kita simpulkan dari judul-judul bab dalam kitab beliau, Shahih Ibnu Khuzaimah. Diantaranya :

Bab perintah kepada orang buta mengikuti berjamaah shalat fardlu meskipun dia sebenarnya merasa khawatir dengan binatang buas dan hewan-hewan malam jika tetap ikut shalat berjamaah.
Bab orang buta diperintahkan untuk mengikuti shalat berjamaah meskipun rumahnya jauh dari masjid dan tidak ada penuntun yang dengan sukarela mengantarkannya ke masjid.
Bab ancaman keras bagi yang meninggalkan berjamaah shalat fardlu.
Bab dikhawatirkan terjangkit penyakit munafik bagi orang yang tidak mengikuti berjamaah dalam shalat fardlu.
Bab tentang shalat yang paling berat bagi orang munafik dan ditakutkan terkena penyakit nifak bagi yang meninggalkan shalat Isya dan Subuh dengan cara berjamaah.
Bab ancaman keras bagi orang yang meninggalkan berjamaah shalat fardlu, baik ketika berada di perkampungan atau di gurun karena setan menguasai orang tersebut. Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah 2/367-371
Ini dalil yang jelas dan tegas sekali bahwa shalat berjamaah di masjid itu kewajiban,bukan sekedar keutamaan.

Mematikan lampu saat tidur bukan sunnah


Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut ini.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ

“Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015)

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ »

“Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016).

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

« غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ »

“Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau.

Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu.

Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390).

Sabtu, 01 Juli 2017

Syubhat yasinan cuma hari jum'at


Syubhat: Semua hari itu disunnahkan membaca alquran,apalagi hari jum'at sayyidul ayyam penghulu hari.
Nabi juga biasa mengkhususkan hari tertentu,gak ada masalah.

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
Ada beberapa wanita meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ ، فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ . فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ

Kami kalah dengan para kaum lelaki (ketika mendengarkan ceramah anda), karena itu jadikan satu hari anda, khusus untuk kami. Kamudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan satu hari khusus untuk pertemuan dengan para wanita. Beliau menasehati mereka dan memrintahkan mereka… (HR. Bukhari 101).

Dari diriwayatkan dari Abu Wail, beliau menceritakan,

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بنُ مَسْعُود يُذَكِّرُ النَّاسَ فِى كُلِّ خَمِيسٍ

“Bahwa Abdullah bin Mas’ud memberi kajian di masyarakat setiap hari kamis.” (HR. Bukhari 70).

Jawab: He..lucunya gaya berfikir ahli bid'ah..boleh kalau tidak ada keyakinan hari itu lebih afdhol lebih utama dari hari lain.

Syaikh Dr. Abdul Aziz ar-Rais ketika menjelaskan ini mengatakan,

لو أن قوما اجتمعوا وحددوا يوما في الشهر أو يوما في السنة يجتمعون في هذا اليوم هذا لا يعد عيدا لأن الزمان ليس مرادا لذاته وإنما جاء تبعا لا قصدا…

Jika ada sekelompok orang mereka berkumpul dan menentukan satu hari tertentu dalam sebulan atau dalam setahun, lalu mereka berkumpul untuk kajian, ini tidak disebut id. Karena waktu yang ditentukan bukan tujuan utama, namun sifatnya mengikuti, bukan menjadi maksud utama.

Kemudian Dr. Abdul Aziz menyebutkan dua riwayat di atas.

(rekaman kajian – man thalabal ilma fal yudaqqiq – http://islamancient.com/)

namun kenyataannya mereka berkeyakinan malam jum'at arwah kembali,yg membaca yasin mendapat keutamaan tambahan berupa ampunan,dsb.ini jelas mengkhususkan yg terlarang.