Rabu, 24 Desember 2014

Syubhat Qunut Shubuh Secondprince 2 Bantahan balik buat syiah sakit logika




Syubhat :Sebenarnya saya mengharapkan bantahan yang ilmiah dan berkualitas terhadap tulisan yang saya tulis berkenaan dengan qunut shubuh. Tetapi sejauh ini justru yang sampai kepada saya adalah bantahan dari orang yang menyebut dirinya Toyib Mutaqin dan saya tidak ragu untuk menyatakan bahwa bantahannya hanya menunjukkan kejahilan.
Mengapa demikian? Karena ia tidak memahami dengan baik argumentasi dari tulisan yang sedang dibantahnya [dalam hal ini adalah tulisan saya]. Pada dasarnya saya bersedia menjawab bantahan apapun terhadap tulisan saya, baik bantahan itu bersifat ilmiah ataupun bantahan yang jahil. Yang saya butuhkan hanyalah keinginan untuk membuat tulisan jawaban dan waktu yang cukup. Alhamdulillah, saat ini saya memiliki keduanya. Tulisan ini akan menunjukkan kejahilan Toyib Mutaqin dalam bantahannya.
Tulisan Toyib Mutaqin yang akan saya tanggapi dapat dilihat pada link berikut. Pada tulisan [link] tersebut, dia mempermasalahkan hadis Anas yang saya kutip yaitu hadis berikut
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ ، حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : سُئِلَ عَنِ الْقُنُوتِ فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَقَالَ : كُنَّا نَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ وَبَعْدَهُ
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Aliy Al Jahdhamiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Sahl bin Yuusuf yang berkata telah menceritakan kepada kami Humaid dari Anas bin Malik yang berkata ia ditanya tentang Qunut dalam shalat Shubuh maka Anas berkata “kami melakukan Qunut sebelum ruku’ dan melakukan Qunut sesudah ruku’ [Sunan Ibnu Majah no 1183]
Terkait hadis Anas di atas, saya mengatakan
Dari hadis ini maka dapat dipahami bahwa di sisi Anas bin Malik ada dua jenis Qunut pada shalat shubuh yaitu
1. Qunut Nazilah yang dilakukan setelah ruku’
2. Qunut Shubuh tanpa nazilah yang dilakukan sebelum ruku’
Jawab : itulah pemahaman sakit ente..tunjukkan dalam lafadz hadits diatas yg mana yg menunjukkan nazilah atau tanpa nazilah kecuali dari akal2an ente doang.
Syubhat : Lucunya si Toyib itu menjawab dengan jawaban konyol dan tidak sedikitpun mengandung argumentasi ilmiah
Jawab : ente yg gak ilmiah buktinya suka ngada2 yg gak ada.bukan syiah kalo gak dusta
Syubhat : Kesimpulan yang saya buat justru berdasarkan hadis Anas itu sendiri. Silakan perhatikan hadis Ibnu Majah bahwa Anas sendiri mengatakan bahwa ia melakukan Qunut sebelum ruku’ dan setelah ruku’.
Jawab : Sebenarnya perkaranya mudah bagi yg akalnya sehat bukan bagi orang yg logikanya sakit macam orang syiah tu.
Lihat hadits diatas baik2 ! anas mengatakan KAMI yaitu sahabat nabi
روى محمد بن نصر عن أنس أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يقنت بعد الركعة وأبو بكر وعمر حتى كان عثمان فقنت قبل الركعة ليدرك الناس قال العراقي وإسناده جيد
Telah meriwayatkan Muhammad ibn nashr dari anas bahwa rosul qunut sesudah ruku’,dan abu bakar,umar.hingga saat masa utsman maka beliau qunut sebelum rukuk supaya manusia mendapatinya.al ‘iroqy berkata sanadnya jayyid
Dalam assunan al kubro,imam baihaqi meriwayatkan :
 عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ : صَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ صَلاَةَ الصُّبْحِ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ بَعْدَ الْقِرَاءَةِ قَبْلَ الرُّكُوعِ : اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ ، وَلَكَ نُصَلِّى وَنَسْجُدُ ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكَافِرِينَ مُلْحَقٌ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ ، وَنُثْنِى عَلَيْكَ الْخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَخْضَعُ لَكَ ، وَنَخْلَعُ مَنْ يَكْفُرُكَ. كَذَا قَالَ قَبْلَ الرُّكُوعِ. وَهُوَ وَإِنْ كَانَ إِسْنَادًا صَحِيحًا فَمَنْ رَوَى عَنْ عُمَرَ قُنُوتَهُ بَعْدَ الرُّكُوعِ أَكْثَرُ
Dari sa’id ibn abdirrohman dari ayahnya berkata : saya telah sholat bersama umar saat sholat shubuh maka aku mendengar umar berkata setelah qiroah sebelum rukuk :allohumma iyyaka na’budu..dst….kata baihaqi : dan itu walaupun sanadnya shohih akan tetapi orang yg meriwayatkan dari umar bahwa qunutnya setelah ruku’ lebih banyak
Dan semua ulama’ sepakat ini adalah doa dalam qunut nazilah
Kesimpulan : qunut nazilah sebelum ruku’ yg shohih adalah sunnah dari sahabat walaupun yg setelah ruku’ lebih sering dilakukan,dan nazilah sebelum ruku’ tidak pernah dilakukan nabi.
Dan merekalah yg didustakan oleh anas yaitu orang2 yg menuduh rosul qunut sebelum ruku’ dalam sholat shubuh/fajr.
Imam bukhori meriwayatkan :
كَذَبَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا
Dia telah berdusta,sesungguhnya rosul qunut setelah rukuk sebulan saja.
Syubhat : Kemudian perhatikan hadis Anas sebelumnya yang saya tuliskan sebagai hujjah bahwa Qunut Nazilah itu hanya dilakukan satu bulan oleh Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] setelah ruku’
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad yang berkata telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Sulaiman At Taimiy dari Abi Miljaz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] membaca Qunut setelah ruku’ selama satu bulan mendoakan Ri’il dan Dzakwan, Beliau mengatakan “’Ushayyah telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya” [Shahih Bukhariy 5/107 no 4094]
Hadis Anas di atas menunjukkan bahwa qunut nazilah yaitu mendoakan kejelekan suatu kaum itu dilakukan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] setelah ruku’ bukan sebelum ruku’.
Dengan menggabungkan premis dari kedua hadis Anas bin Malik [radiallahu ‘anhu] di atas maka didapatkan
  1. Premis pertama, menurut Anas ada dua jenis qunut yaitu qunut setelah ruku’ dan qunut sebelum ruku’
  2. Premis kedua, menurut Anas Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melakukan qunut nazilah setelah ruku’.
Kedua premis ini akan menyimpulkan bahwa qunut nazilah dilakukan setelah ruku’ maka qunut yang dilakukan sebelum ruku’ sudah jelas qunut tanpa nazilah. Maka kesimpulannya adalah di sisi Anas bin Malik ada dua jenis qunut
  1. Qunut Nazilah yang dilakukan setelah ruku’
  2. Qunut Shubuh tanpa nazilah yang dilakukan sebelum ruku’
Bagaimana bisa dikatakan kesimpulan itu dari kantong saya sendiri?. Padahal itu adalah kesimpulan logis dari hadis shahih dari Anas bin Malik. Hal ini membuktikan kalau ocehan Toyib ini hanya menunjukkan kejahilannya dalam memahami tulisan saya.
Jawab : itulah akibat logika sakit muhtalith,mencampur adukkan nash,hadits bukhori diatas tidak menyinggung sedikitpun tentang qunut sebelum ruku’.
Kalau ente mengaitkan dg hadits ibnu majah maka salah besar karena disana tidak ada kata2 sedikitpun bahwa rosul qunut sebelum ruku’.bukan syiah kalau tidak berdusta.
Justru riwayat ibnu majah yg lain,nomer selanjutnya yaitu 1184 menyibak kedustaanmu
سألت أنس بن مالك عن القنوت فقال قنت رسول الله صلى الله عليه و سلم بعد الركوع
Saya bertanya anas tentang qunut maka beliau menjawab rosul qunut setelah ruku
Dan juga riwayat ibnu majah yg lain,nomer sebelumnya yaitu 1182 menyingkap kelicikanmu
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يوتر فيقنت قبل الركوع
Sesungguhnya rosul sholat witir maka beliau qunut sebelum ruku
Begitu pula perkataannya apakah Imam Syafi’i qunut sebelum ruku’ adalah perkataan yang tidak nyambung dengan hadis Anas yang sedang dibahas dan tidak pada tempatnya. Dalam tulisan saya, saya tidak pernah menyatakan imam Syafi’i qunut sebelum ruku’. Dan saya bingung, apa perlunya si Toyib ini membawa-bawa imam Syafi’i ketika saya membahas hadis Anas bin Malik tersebut. Kalau ia menginginkan nama imam yang membolehkan qunut sebelum ruku’ maka harusnya ia mengetahui bahwa imam Malik membolehkan qunut sebelum ruku’. Jadi memang ucapannya yang membawa-bawa imam Syafi’i itu adalah ucapan yang tidak bernilai dan tidak ada nilai bantahannya sama sekali.
Jawab : memang gak nyambung bagi syiah laknatulloh ‘alaih,jangankan ulama’,sahabat saja dicaci maki.
ورواه ابن المنذر عن حميد عن أنس بلفظ: إن بعض أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم - قنتوا في صلاة الفجر قبل الركوع، وبعضهم بعد الركوع، وهذا كله يدل على اختلاف عمل الصحابة في محل القنوت المكتوبة فقنت بعضهم قبل الركوع وبعضهم بعده، وأما النبي - صلى الله عليه وسلم - فلم يثبت عنه القنوت في المكتوبة إلا عند النازلة ، ولم يقنت في النازلة إلا بعد الركوع
Telah meriwayatkan ibnul mundzir dari humaid dari sahabat anas sendiri dg lafadz : sungguh sebagian sahabat nabi mereka qunut dalam sholat shubuh sebelum ruku’ dan sebagian yg lain setelah ruku’.adapun nabi maka tidak diketahui darinya qunut di sholat wajib kecuali qunut nazilah.dan tidaklah nabi qunut nazilah kecuali setelah ruku’
Jadi gak ada nabi qunut sebelum rukuk dalam sholat wajib.
Soal imam malik,tunjukkan nukilannya bahwa beliau menyatakan qunut tanpa nazilah dalam sholat wajib.ditunggu,kalau memang ente sanggup.
Berkata Imam Ibnu Wahab seorang murid Imam Malik yang alim dalam ilmu Hadits:
الحديث مضلة إلا للعلماء
Artinya : al-Hadits dapat menyesatkan seseorang (yang membacanya) kecuali bagi para ulama
Si Toyib ini kemudian menukil perkataan ulama seperti Al Bazzar dan Ibnu Rajab Al Hanbaliy untuk membantah pernyataan saya. Saya sangat memaklumi kalau orang dengan kualitas seperti dirinya hanya bisa bertaklid tanpa memahami apakah perkataan ulama yang dinukilnya mengandung hujjah atau tidak. Perkataan ulama harus ditimbang dengan dalil bukan sebaliknya dalil yang diselewengkan dengan menukil perkataan ulama.
Jawab : inilah akibat mengangkangi para ulama’.justru ulama itu berpendapat setelah tahu dalil bukan kayak ente dalil ditafsiri pake akal rusak ente sendiri.
Syubhat :
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعِينَ رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ حَيَّانِ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ عِنْدَ بِئْرٍ يُقَالُ لَهَا بِئْرُ مَعُونَةَ فَقَالَ الْقَوْمُ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكُمْ أَرَدْنَا إِنَّمَا نَحْنُ مُجْتَازُونَ فِي حَاجَةٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَتَلُوهُمْ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ شَهْرًا فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَسَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا عَنْ الْقُنُوتِ أَبَعْدَ الرُّكُوعِ أَوْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ قَالَ لَا بَلْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Waarits yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan, mereka adalah para penghafal Al Qur’an. Kemudian mereka dihadang bani Sulaim Ri’il dan Dzakwan di dekat sumur yang bernama sumur Ma’unah. Kaum itu berkata “demi Allah bukan kalian yang kami inginkan, kami hanya perlu kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]”. kaum itu akhirnya membunuh mereka maka Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mendoakan mereka satu bulan dalam shalat Shubuh, itulah pertama kali kami berdoa dalam Qunut dan sebelumnya kami belum pernah Qunut. Abdul ‘Aziz berkata “seorang laki-laki bertanya kepada Anas tentang Qunut, apakah setelah ruku’ atau setelah membaca surat?. Maka Anas berkata “tidak, bahkan Qunut dikerjakan setelah membaca surat” [Shahih Bukhariy 5/104 no 4088]
Ibnu Rajab Al Hanbali berkomentar mengenai hadis riwayat ‘Abdul ‘Aziz dari Anas di atas
ولكن ليس في هذه الرواية تصريح بأن قنوت النَّبيّ صلى الله عليه وسلم كانَ قبل الركوع ، إنما هوَ من فتيا أنس . والله سبحانه وتعالى أعلم
Tetapi tidak ada dalam riwayat ini yang dengan sharih [jelas] menyebutkan bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut sebelum ruku’, sesungguhnya itu hanyalah fatwa Anas, Allah SWT yang lebih mengetahui. [Fath Al Baariy Ibnu Rajab 7/123]
Komentar Ibnu Rajab inilah yang dikutip si Toyib untuk membantah saya. Saya tidak ragu untuk mengatakan bahwa Ibnu Rajab keliru. Bukan karena saya merasa lebih pintar dari Ibnu Rajab tetapi karena hadis-hadis shahih dari Anas telah membatalkan perkataan Ibnu Rajab tersebut.
Jawab : allohu akbar,sungguh lancang membenturkan perkataan ibnu rojab dg hadits.
Seperti dikatakan ibnu qoyyim : itu hanyalah dari fahmun saqim(pemahaman yg sakit)
Berkata Imam Sufyan Bin Uyainah (seorang ulama besar yang ahli dalam fiqih dan hadits guru Imam Syafi`i) :
الحديث مَضِلّة إلا للفقهاء
Artinya : al-Hadits itu dapat menyesatkan seseorang kecuali bagi ulama yang faqih. ( al-Jami` li Ibni Abi Zaid al-Qairuwani : 118 )
خذوا العلم من أفواه العلماء
Artinya : Ambillah ilmu itu dari mulutnya para ulama.
Siapa ulama sebelummu yg berani berkata semacam itu ???
Syubhat : Riwayat ‘Abdul Aziz dari Anas [yang disebutkan Al Bukhariy] itu terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian pertama yang menyebutkan qunut nazilah
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعِينَ رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ حَيَّانِ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ عِنْدَ بِئْرٍ يُقَالُ لَهَا بِئْرُ مَعُونَةَ فَقَالَ الْقَوْمُ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكُمْ أَرَدْنَا إِنَّمَا نَحْنُ مُجْتَازُونَ فِي حَاجَةٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَتَلُوهُمْ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ شَهْرًا فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Waarits yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan, mereka adalah para penghafal Al Qur’an. Kemudian mereka dihadang bani Sulaim Ri’il dan Dzakwan di dekat sumur yang bernama sumur Ma’unah. Kaum itu berkata “demi Allah bukan kalian yang kami inginkan, kami hanya perlu kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]”. kaum itu akhirnya membunuh mereka maka Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mendoakan mereka satu bulan dalam shalat Shubuh, itulah pertama kali kami berdoa dalam Qunut dan sebelumnya kami belum pernah Qunut.
Tidak diragukan bahwa qunut yang disebutkan di atas adalah qunut nazilah dimana Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mendoakan kejelekan terhadap suatu kaum yaitu Ri’il dan Dzakwan.
Kemudian bagian kedua yaitu ‘Abdul ‘Aziz menyampaikan ada laki-laki yang bertanya soal qunut kepada Anas. Bagian ini menyebutkan qunut tanpa nazilah
قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَسَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا عَنْ الْقُنُوتِ أَبَعْدَ الرُّكُوعِ أَوْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ قَالَ لَا بَلْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ
Abdul ‘Aziz berkata “seorang laki-laki bertanya kepada Anas tentang Qunut, apakah setelah ruku’ atau setelah membaca surat?. Maka Anas berkata “tidak, bahkan Qunut dikerjakan setelah membaca surat”
Qunut yang dimaksud disini sudah jelas bukan qunut nazilah karena jika memang qunut yang dibicarakan di atas adalah lanjutan dari lafaz sebelumnya yaitu qunut Nabi terhadap Ri’il dan Dzakwan maka lafaznya seolah menjadi “seorang laki-laki bertanya kepada Anas tentang Qunut [nazilah terhadap Ri’il dan Dzakwan tersebut], apakah setelah ruku’ atau setelah membaca surat?. Maka Anas berkata “tidak, bahkan Qunut dikerjakan setelah membaca surat”.
Jawab : inilah letak ketidak ilmiahan syiah suka menafsirkan dg tafsiran logikanya yg berpijak pada pertentangan dalil,kemudian seolah2 menjamak dalil seakan pahlawan kesorean.sungguh picik.
Kesalahan fatal ente menisbatkan sesuatu kepada seseorang sedangkan dalam lafadznya tidak ada penisbatan.ini lah sumber kebingungan ente,sehingga semua harus ente puter2 supaya menurut keinginan ente.
Syubhat : Hal ini bertentangan dengan dalil shahih dari Anas bahwa qunut nazilah yang dilakukan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] tersebut dilakukan setelah ruku’
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَيَقُولُ عُصَيَّةُ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad yang berkata telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Sulaiman At Taimiy dari Abi Miljaz dari Anas [radiallahu ‘anhu] yang berkata Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] membaca Qunut setelah ruku’ selama satu bulan mendoakan Ri’il dan Dzakwan, Beliau mengatakan “’Ushayyah telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya” [Shahih Bukhariy 5/107 no 4094]
Maka dari itu qunut pada bagian akhir yang dikutip ‘Abdul Aziz dari Anas tersebut bukan tentang qunut nazilah selama satu bulan terhadap Ri’il dan Dzakwan [yang dilakukan setelah ruku’] melainkan qunut tanpa nazilah yang dilakukan setelah membaca surat [sebelum ruku’]
Kesalahan Ibnu Rajab [dan sebagian ulama lain] adalah mereka menganggap bahwa apa yang ditanyakan kepada Anas [pada bagian kedua] yang disebutkan ‘Abdul ‘Aziz adalah tentang qunut nazilah. Maka dari itu komentar Ibnu Rajab [bahwa di dalam hadis tersebut tidak ada penjelasan sharih Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut sebelum ruku’ dan itu hanyalah fatwa Anas saja], menunjukkan bahwa Anas bin Malik telah berfatwa kalau qunut nazilah dilakukan sebelum ruku’ [yaitu setelah membaca surat].
Hal ini berarti Ibnu Rajab menganggap bahwa Anas bin Malik memfatwakan qunut nazilah sebelum ruku’ padahal ia tahu bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut nazilah setelah ruku’. Kemungkinan ini jauh sekali untuk diterima, biasanya kalau seorang sahabat mengetahui amalan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di dalam shalat maka sahabat tersebut tidak akan berfatwa menyelisihi amalan tersebut. Apakah Anas bin Malik dengan sengaja menyelisihi sunnah Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]?
Jawab : gak ada sahabat menyelisihi sunnah kecuali hanyalah bualan syiah doang.justru ini menunjukkan kecermatan sahabat anas dan ibnu rojab bahwa fatwa haruslah dg menimbang sikon dan objek fatwa.tidak menafsirkan serampangan kayak ente
Syubhat : Pertanyaan selanjutnya adalah apakah qunut tanpa nazilah yang disebutkan Anas bin Malik sebelum ruku’ tersebut adalah hasil ijtihad Anas bin Malik sendiri atau berasal dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Terdapat dalil shahih yang menunjukkan bahwa itu berasal dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ ، نَا أَبُو مُعَاوِيَةَ ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ قَالَ : سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ الْقُنُوتِ ، فَقَالَ : قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الرُّكُوعِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari ‘Aashim Al Ahwal yang berkata aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang Qunut, maka ia berkata “Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] telah qunut sebelum ruku’ [Musnad Al Bazzaar 13/109 no 6480]
Qunut yang ditanyakan ‘Aashim Al Ahwal di atas apakah qunut nazilah atau qunut tanpa nazilah?. Jawabannya tidak perlu berandai-andai, cukup dilihat hadis dengan sanad sama yang diriwayatkan Imam Muslim
وحدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وأبو كريب قالا حدثنا أبو معاوية عن عاصم عن أنس قال سألته عن القنوت قبل الركوع أو بعد الركوع ؟ فقال قبل الركوع قال قلت فإن ناسا يزعمون أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قنت بعد الركوع فقال إنما قنت رسول الله صلى الله عليه و سلم شهرا يدعو على أناس قتلوا أناسا من أصحابه يقال لهم القراء
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari ‘Aashim dari Anas yang berkata aku bertanya kepadanya tentang Qunut sebelum ruku’ atau sesudah ruku’?. Maka ia berkata “sebelum ruku”. Aku berkata bahwa orang-orang menganggap bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah ruku’. Maka ia berkata “sesungguhnya Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] hanya qunut [setelah ruku’] satu bulan mendoakan orang-orang yang membunuh para sahabatnya yang adalah penghafal Al Qur’an [Shahih Muslim 1/468 no 677]
Qunut yang ditanyakan ‘Aashim kepada Anas bin Malik telah dijawab oleh Anas bin Malik bahwa itu dilakukan sebelum ruku’. Bahkan ketika ‘Aashim menegaskan bahwa orang-orang menganggap Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah ruku’, Anas menjawab bahwa orang-orang tersebut keliru karena qunut setelah ruku’ yang dimaksud adalah qunut nazilah yang dilakukan oleh Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] selama satu bulan. Artinya qunut yang sedang dibicarakan oleh ‘Aashim dan Anas adalah qunut sebelum ruku’ yang bukan qunut nazilah.
Kesimpulan ini murni berdasarkan pada riwayat shahih dari Anas bin Malik sendiri, oleh karena itulah kami dengan berani mengatakan bahwa Al Bazzar keliru ketika berkomentar
وَهَذَا الْحَدِيثُ لا نَعْلَمُهُ يُرْوَى عَنْ أَنَسٍ مِنْ وَجْهٍ صَحِيحٍ إِلَّا عَنْ عَاصِمٍ ، عَنْ أَنَسٍ . وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ الْحُفَّاظُ مِنْ أَصْحَابِ أَنَسٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، مِنْهُمْ : مُحَمَّدُ ابْنُ سِيرِينَ ، وَأَبُو مِجْلَزٍ ، وَقَتَادَةُ وَغَيْرُهُمْ ، عَنْ أَنَسٍ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ
Dan hadis ini tidak diketahui riwayat dari Anas dengan jalan yang shahih kecuali dari ‘Aashim dari Anas. Dan sungguh telah meriwayatkan hadis ini sekelompok hafizh dari sahabat Anas dari Anas, diantaranya Muhammad bin Siirin, Abu Mijlaz, Qatadah dan selain mereka dari Anas bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] qunut setelah ruku’ [Musnad Al Bazzaar 13/109 no 6480
Kesalahan Al Bazzaar adalah ia mempertentangkan riwayat ‘Aashim dari Anas dengan riwayat selain ‘Aashim yaitu riwayat Ibnu Sirin, Abu Miljaz dan Qatadah dari Anas padahal qunut yang ditanyakan ‘Aashim itu bukan qunut nazilah sedangkan qunut yang diriwayatkan Ibnu Sirin, Abu Miljaz dan Qatadah adalah qunut nazilah. Jadi tidak ada yang perlu dipertentangkan bahkan riwayat ‘Aashim selain menyebutkan qunut tanpa nazilah yang sebelum ruku’ juga menegaskan bahwa qunut nazilah dilakukan setelah ruku’ dan ini sama seperti riwayat Ibnu Sirin, Abu Miljaz dan Qatadah.
Jawab: kesimpulan ente menunjukkan kedunguan ente terlalu akut,apalagi menyalahkan imam al bazzar, ente seperti dalam syair : kambing congek pengen menanduk gunung,alih2 gunung hancur,justru tanduknya yg patah.
Imam al bazzar dan para ulama lain menyatakan syadz itu adalah riwayat yg ada dalam kitabnya al bazzar,adapun yg dalam shohih muslim maka tidak ada pertentangan karena yg dimaksud qunut disitu bukan qunutnya rosul.
Syubhat : Si Toyib itu justru tidak memahami hadis Anas bin Malik dengan baik, ia malah bertaklid pada kekeliruan Al Bazzaar dan Ibnu Rajab. Bahkan ia dengan sok mengatakan saya plin plan padahal ia yang tidak mengerti permasalahan. Saya ragu apakah ia paham bahwa taklidnya kepada perkataan Ibnu Rajab dan Al Bazzaar berkonsekuensi bahwa Anas bin Malik telah dengan sengaja memfatwakan amalan yang menyelisihi sunah Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] padahal Anas telah mengetahui sunah tersebut.
Jawab : justru keplinplanan ente berujung pada tuduhan kepada rosul apa yg tidak beliau lakukan,rosul saja difitnah apalagi ulama seperti ibnu rojab dg gampangnya menvonis ini keliru,itu salah hanya karena bertaqlid logika dangkal penuh hawa nafsu semata.
Syubhat : Saya persilakan kepada saudara Toyib tersebut untuk memahami dengan baik penjelasan saya di atas. Dan sebenarnya hujjah saya di atas sudah ada pada tulisan saya tentang qunut shubuh yang ia bantah hanya saja Toyib mengalami gagal paham dan seiring dengan gagal paham tersebut, ia menunjukkan kejahilannya dalam membantah.
Jawab : penjelasan ente tidak lebih dari pembenaran yg dipaksakan,gak ada nilai ilmiahnya justru mencederai keilmiahan itu sendiri.

2 komentar:

moel mengatakan...

Meskipun tulisan antum ini sudah kadaluarsa karena sudah berlalu 10 tahun yang silam (hari ini 2024), namun saya tertarik juga untuk mengomentari tulisan antum ini untuk menjawab tulisan Secondprinces dalam blognya. Tertarik maksud saya karena justru caci-makian anda kepada Secondprince telah menimpa diri anda sendiri, samasekali tidak menggambarkan sikap keilmuan atau sikap ilmiah sekaligus membuka borok diri anda sendiri karena tampak sekali jawaban anda bukan pada isi tuduhan syubhat anda kepada Secondprince tapi hanya jawaban murahan yang tidak menguraikan apapun kecuali -- lagi dan lagi hanya caci-maki yang anda muntahkan dengan penuh kebencian sambil menuduh si penulis yakni Secondprinces sebagai Syiah, sungguh ini justru cara licik yang anda lakukan padahal apa hubungannya serangan personal anda dengan isi jawaban Secondprinces? Jawablah dengan objective keilmuan tanpa anda melihat siapa itu secondprince apakah dia Syiah atau Sunni atau aliran apapun yang anda tuduhkan -- tentu tidak akan berpengaruh sedikitpun dengan obyektivitas keilmuan dalam tulisan Secondprince. Saya justru melihat argumentasi Second Prince membantah anda syarat dengan sajian keilmuan dan analisa ilmiah karena semuanya berdasarkan nash yang diperkuat dengan pendapat para ulama yang memilih qunut subuh adalah sunnah Nabi SAW dan para sahabat, sebaliknya jawaban anda nihil tidak bernilai apa-apa karena tidak menjawab apapun secara rinci dari bantahan Secondprince.
Saya malah menyarankan anda belajar kepada Secondprince tentang ilmu hadits dan analisisnya agar anda bisa focus pada pembahasan ilmiah bukan berkelit berputar-putar dibalik caci-maki karena ketidak mampuan anda menjawab bantahan Secondprince. Wallohu a'lam.

moel mengatakan...

Saya pun pesimis anda bisa membantah secarah ilmiah pula tulisan Secondprince pada blognya: https://secondprince.wordpress.com/2014/12/29/syubhat-qunut-shubuh-secondprince-2-kejahilan-toyib-mutaqin/ -- sebagai bantahan dari tulisan anda ini, menunjukkan makin jauh keilmuan Secondprince diatas pengetahuan anda jika dilihat dari tulisan-tulisan anda membantah Secondprince hususnya dalam hal Sunnah Qunut Subuh. Paling tidak saya tidak menemukan bantahan anda pasca jawaban secondprince tsb.